Tag: Firli Bahuri

  • Mantan Penyidik KPK Desak Polisi Segera Tangkap Firli Bahuri Usai Mangkir: Sudah Cukup Waktu Setahun – Page 3

    Mantan Penyidik KPK Desak Polisi Segera Tangkap Firli Bahuri Usai Mangkir: Sudah Cukup Waktu Setahun – Page 3

    Seperti diketahui, mantan Ketua KPK Firli Bahuri batal diperiksa sebagai tersangka pada hari ini Kamis (28/11/2024). Sedianya, Firli akan dimintai keterangan terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Bareskrim Polri.

    Ketidakhadiran Firli Bahuri dikonfirmasi Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak. Dia mengatakan, penasihat hukum Firli menyampaikan alasan ketidakhadiran kliennya via surat yang dikirimkan kepada penyidik.

    Adapun penasihat Firli Bahuri, Ian Iskandar tiba di Polda Metro Jaya pada hari ini pukul 10.45 WIB.

    “Pagi ini telah menyampaikan kepada penyidik bahwa tersangka FB tidak hadir memenuhi panggilan penyidik pada hari ini,” kata Ade dalam keterangan tertulis, Kamis.

    Ade Safri tak membeberkan secara detail alasan ketidakhadiran Firli Bahuri. Dia meminta awak media mengkonfirmasi langsung kepada penasihat hukum tersangka.

    “Bisa tanya langsung ke Ian Iskandar penasihat hukumnya,” ujar dia.

    Menyikapi hal ini, tim penyidik akan melakukan konsolidasi untuk menentukan langkah-langkah tindak lanjut dalam rangka penyidikan.

    Sementara itu, Penasihat Firli Bahuri, Ian Iskandar mengatakan, kehadirannya ke Polda Metro Jaya dalam rangka menyerahkan surat kepada penyidik terkait pemanggilan pemeriksaan kliennya. Namun, ia tak membeberkan secara gamblang alasan mantan Ketua KPK itu tidak hadir pemeriksaan.

    “Mengenai substansinya nanti bisa ditanya pihak Polda Metro Jaya,” ucap Ian singkat.

  • Pengacara Jelaskan Alasan Firli Absen Pemeriksaan Lagi: Pengajian

    Pengacara Jelaskan Alasan Firli Absen Pemeriksaan Lagi: Pengajian

    Jakarta

    Mantan Ketua KPK Firli Bahuri tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), kembali tak memenuhi panggilan polisi di Bareskrim Polri hari ini. Tim Kuasa Hukum Firli, Ian Iskandar mengatakan, kliennya ada kegiatan keagamaan rutin tiap Kamis.

    “Kenapa pada panggilan hari ini beliau tidak hadir? Ya pada saat yang bersamaan, pada setiap hari Kamis di rumah beliau itu ada pengajian rutin,” ujar Ian Iskandar kepada wartawan di hotel kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Kamis (28/11/2024).

    Ian menyebut pengajian rutin ini dilakukan dengan mengundang anak yatim. Setelah itu, Ian menambahkan kebetulan keponakan Firli meninggal, sehingga dilakukan sedekah 7 hari.

    “Pengajian rutin bersama anak yatim dan kebetulan juga ada keponakan beliau meninggal dan dilakukan semacam sedekah 7 hari,” tutur Ian.

    Ian menjelaskan kegiatan pengajian itu memang kerap digelar tiap pekan oleh Firli di rumahnya. Sehingga pada saat bersamaan Firli tidak bisa meninggalkan kegiatan itu.

    Selanjutnya, Ian menyebut, kliennya sudah dipanggil penyidik sekira tujuh kali sejak 9 Oktober 2023. Firli ditetapkan tersangka pada 22 November 2023.

    Sebelumnya, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menjelaskan ketidakhadiran Firli dikonfirmasi langsung oleh pihak kuasa hukum, Ian Iskandar. Dia mengungkap kuasa hukum memberikan informasi tentang ketidakhadiran Firli secara langsung pagi ini ke Polda Metro Jaya.

    “Tersangka FB melalui kuasa hukumnya Ian Iskandar pada pukul 10.54 WIB pagi ini telah menyampaikan kepada penyidik bahwa Tersangka FB tidak hadir memenuhi panggilan penyidik pada hari ini,” ungkap Ade Safri kepada wartawan, hari ini.

  • Firli Bahuri Mangkir dari Kasus Pemerasan Terhadap SYL, MAKI: Harusnya Sudah Selesai

    Firli Bahuri Mangkir dari Kasus Pemerasan Terhadap SYL, MAKI: Harusnya Sudah Selesai

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Proses hukum mantan Ketua KPK Firli Bahuri terkait kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) hingga kini masih mengambang dan terkesan lambat.

    Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman, mengkritisi lambannya penanganan hukum kasus tersebut.

    Awalnya kasus tersebut diproses begitu cepat hingga ditetapkannya Firli sebagai tersangka. Namun, saat ini kasus tersebut melambat dan belum juga ada kejelasan.

    “Kita kecewa karena proses Firli itu kan harusnya sudah selesai kemarin-kemarin, karena di awal itukan istilahnya ngebut namun tiba-tiba melambat dan berhenti, itu sangat mengecewakan,” kata Boyamin dilansir dari Media Indonesia, Kamis (28/11/2024).

    Polda Metro Jaya juga mendapat dukungan masyarakat untuk memproses hukum Firli Bahuri karena dianggap membersihkan KPK dari oknum yang nakal.

    “Namun sekarang akhirnya masyarakat kecewa, yang tadinya mendukung penuh Polri menjadi kecewa lagi. Padahal, dari sejarah berdirinya KPK sering ada istilah cicak vs buaya, di mana ketika polisi mau menangani kasus terhadap pimpinan atau pegawai KPK, seakan-akan masyarakat membela KPK dan itu dianggap kriminalisasi,” ujarnya.

    “Tapi di kasus Firli ini tidak ada isu tentang kriminalisasi itu, masyarakat malah mendukung proses penegakan hukum dengan cepat. Tapi sayang, masyarakat dikecewakan oleh proses yang lambat, bahkan mungkin berhenti,” sambungnya.

    MAKI, kata Boyamin, akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas. Ia mengatakan, Polri juga harus menyelesaikan kasus ini hingga selesai agar tidak timbul kekecewaan berlebih dari masyarakat.

  • Firli Bahuri Mangkir dan Tidak Ditahan, Polda Metro Jaya Irit Bicara

    Firli Bahuri Mangkir dan Tidak Ditahan, Polda Metro Jaya Irit Bicara

    Jakarta, Beritasatu.com – Polda Metro Jaya enggan berkomentar banyak terkait kemungkinan menahan Firli Bahuri meski mantan ketua KPK itu kembali mangkir dalam pemeriksaan kasus dugaan pemerasan terhadap eks menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi hanya mengatakan bahwa penahanan Firli Bahuri tergantung kebutuhan penyidik.

    “Nanti penyidik yang akan mempertimbangkan, mohon waktu nanti kami update lagi ke penyidik,” ujarnya kepada wartawan Kamis (28/11/2024).

    Ade Ary menyebutkan, saat ini pihaknya masih berkonsolidasi seusai Firli kembali mangkir dalam pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Kamis (28/11/2024) ini.

    “Saat ini penyidik terus melakukan konsultasi untuk menentukan langkah-langkah lanjut terkait penyidikan kasus ini,” ungkap dia.

    Sebelumnya, mantan ketua KPK Firli Bahuri bakal diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan terhadap eks menteri pertanian SYL di Bareskrim Polri pada Kamis ini.

    Pemeriksaan terhaadap Firli Bahuri tersebut dilakukan guna melengkapi berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

  • Eks Ketua KPK Firli Bahuri Mangkir dari Pemeriksaaan di Bareskrim

    Eks Ketua KPK Firli Bahuri Mangkir dari Pemeriksaaan di Bareskrim

    Bisnis.com, JAKARTA — Polisi memastikan eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri tidak hadir atau mangkir dalam pemeriksaan di Bareskrim Polri hari ini, Kamis (27/11/2024).

    Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan kabar tersebut diungkapkan langsung oleh Kuasa Hukum Firli, Ian Iskandar. Meski demikian, Ade tidak menjelaskan secara detail alasan Firli Bahuri absen dalam pemeriksaan kali ini.

    “Tersangka FB melalui kuasa hukumnya Ian Iskandar pada pukul 10.54 WIB pagi ini telah menyampaikan kepada penyidik bahwa tersangka FB tidak hadir memenuhi panggilan penyidik pada hari ini,” ujar Ade dalam keterangan tertulis, Kamis (28/11/2024).

    Ade menambahkan saat ini pihaknya bakal melakukan konsolidasi untuk menentukan tindak lanjut dari proses penyidikan kasus dugaan pemerasan Firli di lingkungan Kementan.

    “Selanjutnya tim penyidik akan melakukan konsolidasi terkait hal ini, untuk menentukan langkah-langkah tindak lanjut dalam rangka penyidikan,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, Firli telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Metro Jaya sejak Rabu (22/11/2023). Firli jadi tersangka lantaran diduga melakukan pemerasan saat menangani kasus di Kementerian Pertanian.

    Dalam kasus dugaan pemerasan ke eks Mentan Syahrul Yasin Limpo ini juga kepolisian telah memeriksa sebanyak 123 saksi serta meminta keterangan kepada 11 ahli.

    Di sisi lain, Firli juga terjerat dalam kasus tindak pidana karena diduga melanggar Pasal 36 juncto 65 UU KPK. Pasal 36 UU KPK itu mengatur tentang larangan anggota KPK bertemu langsung dengan tersangka atau pihak yang berhubungan dengan perkara tindak pidana korupsi.

    Dalam perkara ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah memeriksa 37 saksi mulai dari anggota Polri, KPK, Kementan RI hingga sipil.

  • Firli Bahuri Mangkir Pemeriksaan Kasus SYL, Polda Metro Jaya Sebut Alasan Tak Jelas

    Firli Bahuri Mangkir Pemeriksaan Kasus SYL, Polda Metro Jaya Sebut Alasan Tak Jelas

    Jakarta, Beritasatu.com – Polda Metro Jaya menyatakan Firli Bahuri mangkir pemeriksaan kasus dugaan pemerasan yang dia lakukan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Alasannya pun tak jelas.

    Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, Firli telah menyampaikan pemberitahuan dirinya tak hadir melalui kuasa hukumnya Ian Iskandar.

    “Melalui kuasa hukumnya Ian Iskandar pada pukul 10.54 WIB pagi ini telah menyampaikan kepada penyidik bahwa tersangka FB tidak hadir memenuhi panggilan penyidik pada hari ini,” kata Ade Safri dalam keterangannya Kamis (28/11/2024).

    Ade Safri sendiri tak membeberkan alasan Firli Bahuri mangkir pemeriksaan kali ini. Dia malah meminta wartawan menanyakan langsung kepada pengacara Firli, Ian Iskandar.

    “Berkenan bisa ditanyakan langsung ke penasihat hukum  tersangka FB (Ian Iskandar),” kata dia.

    Ade Safri mengaku bakal berkoordinasi dengan penyidik seusai Firli Bahuri mangkir. Apakah bakal dipanggil ulang atau tidak.

    “Selanjutnya tim penyidik akan melakukan konsolidasi terkait hal ini, untuk menentukan langkah-langkah tindak lanjut dalam rangka penyidikan (kasus pemerasan Firli Bahuri),” ungkapnya.

  • Firli Bahuri Mangkir Pemeriksaan Terkait Kasus Pemerasan SYL 
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        28 November 2024

    Firli Bahuri Mangkir Pemeriksaan Terkait Kasus Pemerasan SYL Megapolitan 28 November 2024

    Firli Bahuri Mangkir Pemeriksaan Terkait Kasus Pemerasan SYL
    Tim Redaksi
     
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
    Firli Bahuri
    mangkir dari pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
    “Tersangka FB (Firli Bahuri) tidak hadir memenuhi panggilan penyidik pada hari ini,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Kamis (28/11/2024).
    Namun, Ade Safri tidak menjelaskan lebih lanjut alasan Firli tidak memenuhi panggilan tersebut.
    “Selanjutnya tim penyidik akan melakukan konsolidasi terkait hal ini untuk menentukan langkah-langkah tindak lanjut dalam rangka penyidikan,” pungkas dia.
    Adapun Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL pada 22 November 2023. Sejak itu, data per 1 Oktober 2024, sebanyak 160 saksi telah diperiksa penyidik.
    Namun, hingga satu tahun lamanya, Firli belum juga ditahan.
    Bukan hanya pemerasan, polisi juga tengah menangani perkara pertemuan Firli dengan SYL di sebuah lapangan badminton di Jakarta.
    Dalam kasus ini, Firli masih berstatus sebagai saksi meskipun status perkara telah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.
    Data 1 Oktober 2024, penyidik telah memeriksa 37 orang dalam konteks dugaan pertemuan Firli dengan SYL. Penyidik juga telah memeriksa dua ahli, yaitu ahli hukum pidana dan hukum acara pidana, terkait dugaan pertemuan Firli dengan SYL.
    “Polri tujuh orang, KPK 16 orang, Kementan 10 orang, sipil empat orang,” ungkap Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Selasa (1/10/2024).
    Dalam kedua kasus tersebut, polisi menerapkan Pasal 12 e dan/atau Pasal 12 B atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP, serta Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-undang KPK RI.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Diperiksa Bareskrim Hari Ini, Kuasa Hukum Pastikan Firli Bahuri Bakal Hadir

    Diperiksa Bareskrim Hari Ini, Kuasa Hukum Pastikan Firli Bahuri Bakal Hadir

    Bisnis.com, JAKARTA – Kuasa Hukum eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyatakan kliennya siap hadir dalam pemeriksaan di Bareskrim hari ini, Kamis (28/11/2024).

    Sebelumnya, penyidik gabungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortastipidkor menjadwalkan pemeriksaan itu pada 10.00 WIB di Gedung Bareskrim Polri. 

    Namun, Ian Iskandar dan rombongan kubu Firli terlebih dahulu menyambangi Polda Metro Jaya sekitar 10.40 WIB.

    “Kita menyerahkan surat kepada pihak Polda Metro terkait dengan panggilan hari ini, mengenai substansinya nanti bisa ditanya pihak Polda Metro aja,” ujar Ian di Polda Metro Jaya, Kamis (28/11/2024).

    Selang satu jam kemudian, Ian dan rombongan keluar dari gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Belum jelas alasan Ian datang terlebih dahulu ke Polda Metro Jaya.

    Meskipun begitu, Ian menekankan dirinya beserta Firli bakal hadir untuk memenuhi pemeriksaan kepolisian terkait dengan kasus dugaan pemerasan di Kementan atau terhadap Syahrul Yasin Limpo.

    “Insyaallah hadir, Insyaallah, secepatnya ya [ke Bareskrim],” tambahnya.

    Sebagai informasi, Firli telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Metro Jaya sejak Rabu (22/11/2023). Hingga kini, polisi belum melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri.

    Dalam catatan Bisnis, Firli telah beberapa kali diperiksa oleh penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri dalam periode 2023-2024.

    Paling baru, Firli juga sempat dipanggil penyidik pada Senin (26/2/2024). Namun, Firli tidak dapat menghadiri pemeriksaan lantaran harus menghadiri suatu agenda.

  • Kasus Pemerasan terhadap SYL, Kuasa Hukum Pastikan Firli Bahuri Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

    Kasus Pemerasan terhadap SYL, Kuasa Hukum Pastikan Firli Bahuri Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

    Jakarta, Beritasatu.com – Mantan Ketua KPK Firli Bahuri dipastikan menghadiri pemeriksaan kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar.

    “Insyaallah hadir. Insyaallah,” kata Ian Iskandar di Polda Metro Jaya pada Kamis (28/11/2024).

    Ian sendiri tak membeberkan secara detail kapan Firli hadir dalam pemeriksaan tersebut. Dia hanya mengatakan Firli Bahuri hadir seusai dirinya menyerahkan sejumlah dokumen ke Polda Metro Jaya.

    “(Hadir) secepatnya ya,” ungkap dia.

    Sebelumnya, Firli Bahuri bakal diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Bareskrim Polri pada Kamis (28/11/2024).

    Pemeriksaan terhadap Firli Bahuri dilakukan guna melengkapi berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

  • Firli Bahuri Dipastikan Akan Penuhi Panggilan Polisi Hari Ini
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        28 November 2024

    Firli Bahuri Dipastikan Akan Penuhi Panggilan Polisi Hari Ini Megapolitan 28 November 2024

    Firli Bahuri Dipastikan Akan Penuhi Panggilan Polisi Hari Ini
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar, memastikan, kliennya akan memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya di Gedung Bareskrim Polri pada hari ini, Kamis (28/11/2024).
    “Insya Allah hadir, Insya Allah,” ujar Ian saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis.
    Kendati demikian, Ian tidak memberi tahu pukul berapa eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu akan menjalani pemeriksaan.
    “Secepatnya ya,” kata dia.
    Adapun Firli Bahuri dijadwalkan kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
    Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan Komisaris Jenderal Polisi Purnawirawan itu di Gedung Bareskrim Polri pada pukul 10.00 WIB.
    Pemeriksaan ini dalam rangka pemenuhan petunjuk dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta terhadap berkas perkara dugaan pemerasan Firli terhadap SYL.
    “Penyidik menjadwalkan atau mengagendakan pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan terhadap tersangka FB pada hari Kamis, 28 November 2024 pukul 10.00 WIB di ruang pemeriksaan lantai 6 Gedung Bareskrim Polri,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi di Jakarta, Sabtu (23/11/2024).
    Ini merupakan surat panggilan kedua penyidik terhadap Firli setelah dia sempat mangkir dari panggilan pertama.
    Adapun Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL pada 22 November 2023. Sejak itu, data per 1 Oktober 2024, sebanyak 160 saksi telah diperiksa penyidik.
    Namun, hingga lebih dari satu tahun lamanya, Firli belum juga ditahan.
    Bukan hanya pemerasan, polisi juga tengah menangani perkara pertemuan Firli dengan SYL di sebuah lapangan badminton di Jakarta.
    Dalam kasus ini, Firli masih berstatus sebagai saksi meskipun status perkara telah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.
    Data 1 Oktober 2024, penyidik telah memeriksa 37 orang dalam konteks dugaan pertemuan Firli dengan SYL. Penyidik juga telah memeriksa dua ahli, yaitu ahli hukum pidana dan hukum acara pidana, terkait dugaan pertemuan Firli dengan SYL.
    “Polri tujuh orang, KPK 16 orang, Kementan 10 orang, sipil empat orang,” ungkap Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Selasa (1/10/2024).
    Dalam kedua kasus tersebut, polisi menerapkan Pasal 12 e dan/atau Pasal 12 B atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP, serta Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-undang KPK RI.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.