Tag: Firli Bahuri

  • Firli Bahuri bakal dijemput paksa, Polisi: Masih konsolidasi

    Firli Bahuri bakal dijemput paksa, Polisi: Masih konsolidasi

    Nanti kita akan update hasil konsolidasinya

    Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya masih melakukan konsolidasi terkait penjemputan paksa eks Ketua KPK, Firli Bahuri usai dirinya tidak hadir dalam pemeriksaan di kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Kamis (28/11/).

    Ade Safri menjelaskan dirinya tidak mau berandai-andai soal pihaknya bakal menjemput paksa Firli Bahuri, dia hanya meminta semua pihak menunggu hasil konsolidasi.

    “Nanti kita akan update hasil konsolidasinya,” katanya.

    Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri batal menghadiri pemeriksaan yang rencananya dilakukan pada Kamis (28/11) ini di Bareskrim Polri.

    Baca juga: Kuasa hukum yakin kepolisian tidak akan jemput paksa Firli

    “Melalui kuasa hukumnya, Ian Iskandar pada pukul 10.54 WIB pagi ini telah menyampaikan kepada penyidik bahwa tersangka FB tidak hadir memenuhi panggilan penyidik pada hari ini,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya yang diterima di Jakarta.

    Sementara itu, Ian Iskandar mengatakan bahwa penyidik kepolisian tidak akan menjemput paksa kliennya.

    Adapun Firli, kata dia, tidak memenuhi syarat subjektif, yaitu kekhawatiran dari aparat penegak hukum bahwa tersangka akan melarikan diri.

    “Apakah Pak Firli mau melarikan diri? Tidak. Apakah Pak Firli akan menghilangkan barang bukti? Tentu tidak. Apakah Pak Firli akan melakukan kembali perbuatannya? Tentu tidak. Syarat subjektif ini sudah kami sampaikan kepada penyidik, dan mereka sudah memahami bahwa hal tersebut tidak akan pernah dilakukan oleh Pak Firli,” ucapnya.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2024

  • Firli Mangkir Lagi, Polisi Bakal Jemput Paksa?

    Firli Mangkir Lagi, Polisi Bakal Jemput Paksa?

    Bisnis.com, JAKARTA — Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kembali mangkir dalam pemeriksaan kasus kasus dugaan pemerasan di Kementerian Pertanian alias Kementan.

    Sebelumnya, Firli Bahuri telah mangkir dalam pemanggilan keduannya di Bareskrim Polri dengan alasan menghadiri agenda pengajian pada Kamis (28/11/2024).

    “Saat ini tim penyidik sedang melaksanakan konsolidasi untuk membahas rencana tindak lanjut penyidikannya,” ujarnya saat dihubungi Selasa (3/12/2024).

    Kemudian, Ade juga menyatakan bahwa pihaknya masih belum bisa mengungkapkan rencana upaya jemput paksa terhadap mantan pimpinan lembaga antirasuah tersebut.

    “Nanti kita akan update hasil konsolidasinya ya,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, Firli telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Metro Jaya sejak Rabu (22/11/2023). Firli jadi tersangka lantaran diduga melakukan pemerasan saat menangani kasus di Kementerian Pertanian.

    Barang bukti penetapan tersangka Firli Bahuri di antaranya dokumen valas senilai Rp7,4 miliar dan beberapa dokumen penggeledahan hingga bukti elektronik yang diserahkan KPK.

    Dalam catatan Bisnis, Firli telah beberapa kali diperiksa oleh penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri dalam periode 2023-2024.

    Adapun, Firli juga sempat dipanggil penyidik pada Senin (26/2/2024). Namun, Firli tidak dapat menghadiri pemeriksaan lantaran harus menghadiri suatu agenda.

  • Pengacara minta kasus Firli dihentikan, Polda Metro: Silahkan saja

    Pengacara minta kasus Firli dihentikan, Polda Metro: Silahkan saja

    ratusan saksi tersebut tidak memenuhi kualitas sebagai saksiJakarta (ANTARA) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menjelaskan pengacara Firli Bahuri meminta agar kasus pemerasan yang menjerat kliennya dihentikan melalui surat yang disampaikan kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

    Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak membenarkan hal itu dan mempersilakan tim penasihat hukum untuk melaksanakannya.

    “Silahkan penasihat hukum atau pengacara FB menyampaikan hal tersebut,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

    Baca juga: Kuasa hukum yakin kepolisian tidak akan jemput paksa Firli

    Ade Safri menambahkan dugaan kasus Firli melakukan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) akan tetap berjalan.

    “Secara tegas saya sampaikan dan pastikan bahwa penyidikan atas penanganan perkara aquo tetap berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel, ” katanya.

    Kuasa hukum mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Ian Iskandar, bersurat ke Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk meminta agar penyidikan terhadap kliennya dihentikan.

    Selain kepada Kapolri, kata dia, pihaknya juga menyerahkan surat permintaan penghentian penyidikan itu kepada Kompolnas dan Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi Karyoto.

    Ian mengungkapkan alasan pihaknya menyerahkan surat tersebut karena substansi perkara yang dituduhkan kepada Firli tidak memenuhi syarat materiil.

    Ia menyebut Polda Metro Jaya telah memeriksa 123 saksi dan 11 ahli. Akan tetapi, ratusan saksi tersebut tidak memenuhi kualitas sebagai saksi karena tidak melihat dan mendengar langsung terkait kasus dugaan pemerasan yang menjerat Firli.

    Baca juga: Firli Bahuri batal hadiri pemeriksaan di Bareskrim

    “Kenapa harus seolah-olah perkara ini sudah sempurna? Padahal menurut hemat kami, tidak ada peristiwa pidana yang dituduhkan kepada beliau. Tidak ada satupun saksi yang memenuhi kualitas sebagai saksi,” kata dia.

    Ia juga mengungkapkan bahwa dalam penggeledahan di dua properti milik Firli di kawasan Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, dan Bekasi, tidak ada barang bukti yang disita.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2024

  • Firli Bahuri Minta Kasus Dugaan Pemerasan SYL di SP3, Polda Metro Jaya Lanjut Terus

    Firli Bahuri Minta Kasus Dugaan Pemerasan SYL di SP3, Polda Metro Jaya Lanjut Terus

    Jakarta, Beritasatu.com – Polda Metro Jaya menanggapi permintaan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, agar kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), dihentikan atau diberikan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

    Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, enggan memberikan banyak komentar mengenai hal tersebut. Menurutnya, isu tersebut merupakan ranah kuasa hukum Firli, Ian Iskandar.

    “Silakan penasehat hukum/pengacara FB menyampaikan hal tersebut,” ujarnya saat dihubungi pada Senin (2/12/2024).

    Meskipun demikian, Ade Safri menegaskan bahwa pihaknya tetap berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus tersebut. Ia memastikan bahwa penyidikan terhadap Firli akan dilakukan secara profesional dan transparan.

    “Secara tegas saya sampaikan dan pastikan bahwa penyidikan atas penanganan perkara ini tetap berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.

    Sebelumnya, Polda Metro Jaya resmi menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo. Firli dijerat dengan Pasal 12e, Pasal 12B, atau Pasal 11 UU No. 31/1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto Pasal 65 KUHP. Jika terbukti bersalah, Firli terancam hukuman penjara seumur hidup.

  • Politisi Nasdem Desak Polisi Jemput Paksa Firli Bahuri

    Politisi Nasdem Desak Polisi Jemput Paksa Firli Bahuri

    Bisnis.com, JAKARTA – Polda Metro Jaya didesak untuk segera menjemput paksa dan menangkap mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri karena dua kali mangkir tanpa alasan yang patut.

    Politisi DPP Partai NasDem Rudianto Lallo mengatakan Polda Metro Jaya harus segera menuntaskan perkara korupsi yang diduga melibatkan Firli Bahuri. Pasalnya, dia mengatakan bahwa kasus tersebut sudah berlarut-larut tidak kunjung dituntaskan tim penyidik kepolisian. 

    “Polda Metro Jaya harus menunjung tinggi dan menjalankan asas equality before the law atau perlakuan yang sama bagi setiap orang di hadapan hukum,” tutur Rudianto di Jakarta, Minggu (1/12/2024).

    Dia mengingatkan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto agar tidak tebang pilih karena Firli Bahuri juga merupakan anggota Polri. Menurutnya, semua orang harus menerima perlakukan yang sama di mata hukum.

    “Polda Metro Jaya tidak boleh tebang pilih dalam kasus Firli Bahuri. Kalau penanganan kasus berlarut-larut, maka ini bisa menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi Polri dan upaya penegakan hukum di negeri ini,” katanya.

    Menurut dia, mangkirnya Firli Bahuri untuk kedua kalinya dari panggilan pemeriksaan sebagai tersangka pada hari Kamis, 28 November 2024 diduga sebagai bentuk upaya Firli Bahuri menghambat tim penyidik Polda Metro Jaya menuntaskan kasus tersebut.

    Dia juga menilai alasan ketidakhadiran Firli Bahuri bahwa yang bersangkutan sedang ada acara pengajian di rumahnya sebagaimana disampaikan oleh kuasa hukum merupakan alasan yang mengada-ngada dan tidak logis.

    “Oleh karena itu, saya mendesak Polda Metro Jaya untuk sesegera mungkin melakukan penjemputan paksa atau menangkap tersangka FB, untuk kemudian menjalani proses pemeriksaan dan setelah itu Polda Metro Jaya harus langsung menahan tersangka FB,” ujarnya.

    Sebelumnya, Kuasa Hukum eks Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan alasan kliennya tidak hadir dalam pemeriksaan ke Bareskrim lantaran menghadiri sejumlah agenda. Kuasa Hukum Firli, Ian Iskandar mengatakan agenda itu salah satunya pengajian rutin bersama anak yatim di kediamannya.

    Dia menambahkan pengajian itu juga berbarengan dengan hari ke-7 keponakan Firli meninggal dunia. Oleh karena itu, pada pengajian itu ada agenda pemberian sedekah.

    “Nah perlu kami jelaskan bahwa kenapa pada panggilan hari ini beliau tidak hadir, ya pada saat yang bersamaan pada setiap hari Kamis di rumah beliau itu ada pengajian rutin,” ujarnya di Jakarta, Kamis (28/11/2024).

    Pada hari yang sama, kata Ian, mantan pimpinan lembaga anti rasuah juga memiliki agenda yang tidak bisa ditinggalkan. Namun, dia tidak menjelaskan agenda tersebut secara detail.

    “Jadi pada saat yang bersamaan ada kegiatan yang tidak bisa dia tinggalkan,” tambahnya.

  • 5 Fakta Firli Bahuri Batal Penuhi Panggilan Pemeriksaan terkait Kasus Dugaan Pemerasan – Page 3

    5 Fakta Firli Bahuri Batal Penuhi Panggilan Pemeriksaan terkait Kasus Dugaan Pemerasan – Page 3

    Selain itu, Ian juga melayangkan surat kepada Kapolri hingga Kompolnas untuk meminta kasus yang menimpa kliennya dihentikan.

    Menurut dia, tuduhan-tuduhan yang dialamatkan pada akliennya tidak terbukti. Terlihat dari berkas perkara yang berulang kali dibolak-balik dari Kejaksaan ke kepolisian.

    “Pada hari ini kami sudah membuat surat kepada Kapolri, kepada Kompolnas, kepada Kapolda langsung untuk menghentikan perkara Pak Firli. Dengan cara apa? Pihak penyidik Polda Metro wajib untuk mengeluarkan SP3,” kata Penasihat Hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar kepada wartawan, Kamis (28/11/2024).

    Ian mendesak kepolisian menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3. Bukan tanpa alasan Dia kemudian mengutip bunyi pada Pasal 109 ayat (2) KUHAP

    “Pasal 109 ayat 2 secara jelas apabila tidak ditemukan alat bukti, ya baik berupa alat bukti material atau yang lain, maka wajib untuk dilakukan SP3,” ujar dia.

  • Firli Bahuri 2 Kali Mangkir dari Pemeriksaan, Penyidik Polda Metro Jaya Pertimbangkan Jemput Paksa

    Firli Bahuri 2 Kali Mangkir dari Pemeriksaan, Penyidik Polda Metro Jaya Pertimbangkan Jemput Paksa

    Jakarta, Beritasatu.com – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri (FB) kembali mangkir dari panggilan pemeriksaan oleh penyidik Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada Kamis (28/11/2024).

    Tim penyidik masih mempertimbangkan kemungkinan melakukan penjemputan paksa terhadap Firli yang telah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.

    Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyampaikan, surat berisi permohonan penundaan pemeriksaan terhadap Firli Bahuri sudah disampaikan oleh kuasa hukumnya pada Kamis pagi. 

    “Melalui kuasa hukumnya, tersangka FB sekitar pukul 10.54 WIB menginformasikan kepada penyidik bahwa ia tidak hadir memenuhi panggilan hari ini,” ujar Ade Ary saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Kamis sore.

    Ade Ary menyampaikan, tim penyidik masih mempertimbangkan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan penjemputan paksa, mengingat Firli Bahuri telah dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

    “Nanti penyidik yang mempertimbangkan, mohon waktu” kata Ade Ary mengomentari langkah selanjutnya terhadap Firli Bahuri yang sudah dua kali mangkir dari pemeriksaan. 

  • Alasan Firli tak Hadiri Pemeriksaan Sebagai Tersangka Korupsi, Ada Pengajian Keluarga

    Alasan Firli tak Hadiri Pemeriksaan Sebagai Tersangka Korupsi, Ada Pengajian Keluarga

    GELORA.CO – Absennya Firli Bahuri dari pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya dikatakan bukan sikap mangkir ataupun penolakan. Pengacara Firli, Ian Iskandar mengatakan, kliennya tak bisa menghadiri permintaan keterangan sebagai tersangka lantaran waktunya yang bersamaan dengan kegiatan sosial pribadi mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut.

    Kata Ian, saban Kamis, setiap pekannya, keluarga Firli kerap melakukan pengajian rutin di kediaman. Dan pada hari yang sama, Kamis (28/11/2024), kata Ian, juga bertepatan dengan peringatan tujuh hari wafat keponakan Firli. Alasan-alasan tersebut yang dikatakan Ian membuat Firli tak bisa hadir dalam pemeriksaan tersebut.

    “Perlu kami jelaskan, bahwa kenapa beliau tidak hadir, karena bersamaan setiap hari Kamis di rumah beliau, itu ada pengajian rutin,” kata Ian di Jakarta, Kamis (28/11/2024).

    Pengajian keluarga tersebut, kata Ian, tak bisa ditinggalkan oleh Firli. “Pengajian itu selalu mengundang anak-anak yatim sebagai kegiatan sosial beliau. Dan kebetulan juga, ada keponakan beliau meninggal dan dilakukan semacam sedekah tujuh hari,” begitu kata Ian.

    Sebab itu, kata Ian, absennya Firli dari undangan pemeriksaan lanjutan atas kasusnya, bukan kesengajaan. “Jadi saat yang bersamaan, ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan oleh beliau,” begitu kata Ian.

    Pun alasan-alasan tersebut, kata Ian, sudah dia sampaikan ke Bareskrim di Mabes Polri. Sebab kata Ian, meskipun pemeriksaan lanjutan terhadap Firli dilakukan oleh tim penyidikan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya. Namun permintaan keterangan lanjutan Firli sebagai tersangka dilakukan di Bareskrim Mabes Polri.

    Selain alasan-alasan pribadi yang nonyuridis tersebut, kata Ian, tim pengacara juga menyampaikan sejumlah faktor hukum yang tak mengharuskan Firli datang ke pemeriksaan Kamis (28/11/2024). Ian menerangkan, terkait dengan proses hukum terhadap Firli sendiri.

    Kata Ian, kliennya sudah berstatus tersangka sepanjang satu tahun. Namun penyidikan di Polda Metro Jaya tak kunjung melengkapi berkas perkara yang sudah berkali-kali dimentahkan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Ian mencatat, dari keseluruhan pelimpahan berkas perkara penyidik ke penuntutan sudah tujuh kali dilakukan. Dua kali pelimpahan berkas secara formal, sedangkan nonformal dilakukan sebanyak lima kali.

    Dari catatan mondar-mandir berkas dari penyidik ke penuntutan menunjukkan tak adanya alat bukti yang terpenuhi dalam sangkaan terhadap Firli. Sehingga, kata Ian, kasus yang menetapkan Firli sebagai tersangka itu ditengarai hanya pemaksaan untuk pemidanaan. Karena itu, Ian mengatakan, alasan Firli tak datang dalam pemeriksaan Kamis (28/11/2024) juga sebagai respons atas nasib hukumnya yang sudah satu tahun mangkrak tanpa kepastian hukum.

    “Sehingga kami menganggap tidak perlu lagi dilakukan pemanggilan untuk diperiksa,” ujar Ian. Sebab kata Ian, semua keterangan atas apa yang disangkakan terhadap Firli sudah dilakukan selama ini. “Beliau ini sudah diperiksa lebih dari lima kali. Dan mau diperiksa terkait materi apa lagi?,” begitu ujar Ian.

    Firli Bahuri kembali mangkir dari pemeriksaannya sebagai tersangka di Polda Metro Jaya, Kamis (28/11/2024). Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Komisaris Besar (Kombes) Ade Safri Simanjuntak mengatakan, Firli tak hadir memenuhi pemanggilan pemeriksaan terkait perkara dugaan korupsi penerimaan suap dan gratifikasi, serta pemerasan yang dilakukan terhadap mantan menteri pertanian (mentan) Syahrul Yasin Limpo.

    Ade mengatakan, Firli tak hadir ke ruang penyidikan melalui pemberitahuan dari tim pengacaranya. “Untuk tersangka FB (Firli Bahuri) melalui kuasa hukumnya Ian Iskandar pagi tadi telah menyampaikan kepada penyidik bahwa tersangka FB tidak hadir memenuhi panggilan penyidik hari ini,” begitu kata Ade melalui keterangan tertulis yang diterima wartawan di Jakarta, Kamis (28/11/2024).

    Ade tak mengetahui alasan pasti mengapa Firli tak datang dalam pemanggilannya kali ini. Namun begitu, kata Ade, tim penyidiknya bersama-sama Bareskrim Mabes Polri akan melakukan konsolidasi untuk mengambil langkah lanjutan atas penuntasan kasus Firli tersebut, termasuk kemungkinan apakah akan dilakukan upaya penjemputan paksa. “Selanjutnya tim penyidik akan melakukan konsolidasi terkait hal ini untuk menentukan langkah-langkah tidak lanjut dalam rangka penyidikan,” ujar Ade.

    Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dittreskrimsus) Polda Metro Jaya sejak Rabu (20/11/2024) sudah melayangkan surat pemanggilan kembali terhadap Firli sebagai tersangka untuk diperiksa. Penyidik menjadwalkan pemeriksaan tersebut pada Kamis (28/11/2024) di Bareskrim Polri.

    Pemeriksaan terhadap Firli ini, bukan kali pertama. Berkali-kali ia diperiksa sebagai tersangka. Akan tetapi beberapa kali juga dia menolak untuk datang. Kasus yang menjerat Firli sebagai tersangka ini, sudah setahun tanpa kejelasan. Firli berstatus tersangka sejak 23 November 2023 lalu. Akan tetapi status nya tak dilakukan penahanan. Pun berkas perkaranya tak juga kunjung dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diajukan ke persidangan.

  • Firli Bahuri Mangkir Pemeriksaan Polisi karena Ada Pengajian dan Sedekah di Rumah Pribadi

    Firli Bahuri Mangkir Pemeriksaan Polisi karena Ada Pengajian dan Sedekah di Rumah Pribadi

    Jakarta: Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri, kembali mangkir dari panggilan penyidik di Polda Metro Jaya terkait statusnya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Kuasa hukum Firli, Ian Iskandar, menjelaskan bahwa kliennya absen dari pemeriksaan karena menghadiri kegiatan keagamaan rutin di rumah pribadinya setiap Kamis.

    “Kenapa pada panggilan hari ini beliau tidak hadir? Ya, pada setiap hari Kamis di rumah beliau itu ada pengajian rutin,” kata Ian kepada wartawan di Jakarta Selatan, Kamis 28 November 2024.

    Ian menambahkan bahwa dalam pengajian tersebut, Firli mengundang anak-anak yatim. Selain itu, kegiatan tersebut bertepatan dengan sedekah tujuh hari untuk keponakan Firli yang meninggal dunia. 

    Baca juga: Kapolda Metro Jaya Tegaskan Punya Utang Tuntaskan Kasus Firli Bahuri

    “Pengajian rutin bersama anak yatim, dan kebetulan juga ada keponakan beliau meninggal sehingga dilakukan semacam sedekah 7 hari,” imbuhnya.
    Sudah Dipanggil 8 Kali
    Firli telah dipanggil oleh penyidik sebanyak tujuh kali sejak 9 Oktober 2023, termasuk saat masih berstatus saksi. Firli resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 22 November 2023.

    “Sampai hari ini ada panggilan yang kesekian kali oleh penyidik Polda Metro Jaya terhadap beliau. Beliau telah dimintai keterangan sekitar tujuh kali, dua kali sebagai saksi, dan empat kali sebagai tersangka,” terang Ian.

    Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, mengonfirmasi bahwa ketidakhadiran Firli dilaporkan langsung oleh kuasa hukumnya, Ian Iskandar. Informasi tersebut diterima penyidik pada Kamis pagi.

    “Tersangka FB melalui kuasa hukumnya pada pukul 10.54 WIB pagi ini telah menyampaikan bahwa Tersangka FB tidak hadir memenuhi panggilan penyidik hari ini,” jelas Ade Safri.
    Jemput Paksa di Depan Mata?
    Dengan absennya Firli untuk kesekian kalinya, publik menyoroti kemungkinan langkah jemput paksa oleh pihak kepolisian. Kombes Ade sebelumnya menegaskan bahwa opsi tersebut masih terbuka jika tersangka terus mangkir dari panggilan hukum.

    Firli Bahuri terseret kasus dugaan pemerasan terkait pengusutan korupsi di Kementerian Pertanian saat dipimpin oleh Syahrul Yasin Limpo. Penanganan kasus ini terus mendapat perhatian luas, seiring absennya Firli dari pemeriksaan yang dinilai dapat memperlambat proses hukum.

    Polda Metro Jaya hingga kini belum memastikan langkah selanjutnya terkait absennya Firli dari pemeriksaan terbaru ini. Namun, pihak berwenang mengisyaratkan bahwa semua opsi sesuai prosedur hukum tetap akan dijalankan.

    Jakarta: Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri, kembali mangkir dari panggilan penyidik di Polda Metro Jaya terkait statusnya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Kuasa hukum Firli, Ian Iskandar, menjelaskan bahwa kliennya absen dari pemeriksaan karena menghadiri kegiatan keagamaan rutin di rumah pribadinya setiap Kamis.
     
    “Kenapa pada panggilan hari ini beliau tidak hadir? Ya, pada setiap hari Kamis di rumah beliau itu ada pengajian rutin,” kata Ian kepada wartawan di Jakarta Selatan, Kamis 28 November 2024.
     
    Ian menambahkan bahwa dalam pengajian tersebut, Firli mengundang anak-anak yatim. Selain itu, kegiatan tersebut bertepatan dengan sedekah tujuh hari untuk keponakan Firli yang meninggal dunia. 
    Baca juga: Kapolda Metro Jaya Tegaskan Punya Utang Tuntaskan Kasus Firli Bahuri
     
    “Pengajian rutin bersama anak yatim, dan kebetulan juga ada keponakan beliau meninggal sehingga dilakukan semacam sedekah 7 hari,” imbuhnya.

    Sudah Dipanggil 8 Kali

    Firli telah dipanggil oleh penyidik sebanyak tujuh kali sejak 9 Oktober 2023, termasuk saat masih berstatus saksi. Firli resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 22 November 2023.
     
    “Sampai hari ini ada panggilan yang kesekian kali oleh penyidik Polda Metro Jaya terhadap beliau. Beliau telah dimintai keterangan sekitar tujuh kali, dua kali sebagai saksi, dan empat kali sebagai tersangka,” terang Ian.
     
    Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, mengonfirmasi bahwa ketidakhadiran Firli dilaporkan langsung oleh kuasa hukumnya, Ian Iskandar. Informasi tersebut diterima penyidik pada Kamis pagi.
     
    “Tersangka FB melalui kuasa hukumnya pada pukul 10.54 WIB pagi ini telah menyampaikan bahwa Tersangka FB tidak hadir memenuhi panggilan penyidik hari ini,” jelas Ade Safri.

    Jemput Paksa di Depan Mata?

    Dengan absennya Firli untuk kesekian kalinya, publik menyoroti kemungkinan langkah jemput paksa oleh pihak kepolisian. Kombes Ade sebelumnya menegaskan bahwa opsi tersebut masih terbuka jika tersangka terus mangkir dari panggilan hukum.
     
    Firli Bahuri terseret kasus dugaan pemerasan terkait pengusutan korupsi di Kementerian Pertanian saat dipimpin oleh Syahrul Yasin Limpo. Penanganan kasus ini terus mendapat perhatian luas, seiring absennya Firli dari pemeriksaan yang dinilai dapat memperlambat proses hukum.
     
    Polda Metro Jaya hingga kini belum memastikan langkah selanjutnya terkait absennya Firli dari pemeriksaan terbaru ini. Namun, pihak berwenang mengisyaratkan bahwa semua opsi sesuai prosedur hukum tetap akan dijalankan.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (DHI)

  • Alasan Firli Mangkir Diperiksa Polisi, Ada Pengajian dengan Anak Yatim

    Alasan Firli Mangkir Diperiksa Polisi, Ada Pengajian dengan Anak Yatim

    Bisnis.com, JAKARTA — Kuasa Hukum eks Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan alasan kliennya tidak hadir dalam pemeriksaan ke Bareskrim lantaran menghadiri sejumlah agenda. Kuasa Hukum Firli, Ian Iskandar mengatakan agenda itu salah satunya pengajian rutin bersama anak yatim di kediamannya.

    Dia menambahkan pengajian itu juga berbarengan dengan hari ke-7 keponakan Firli meninggal dunia. Oleh karena itu, pada pengajian itu ada agenda pemberian sedekah.

    “Nah perlu kami jelaskan bahwa kenapa pada panggilan hari ini beliau tidak hadir, ya pada saat yang bersamaan pada setiap hari Kamis di rumah beliau itu ada pengajian rutin,” ujarnya di Jakarta, Kamis (28/11/2024).

    Pada hari yang sama, kata Ian, mantan pimpinan lembaga anti rasuah juga memiliki agenda yang tidak bisa ditinggalkan. Namun, dia tidak menjelaskan agenda tersebut secara detail.

    “Jadi pada saat yang bersamaan ada kegiatan yang tidak bisa dia tinggalkan,” tambahnya.

    Dia menambahkan, Firli juga tidak pernah berniat untuk mangkir dalam setiap panggilan penyidik kepolisian. Sebab, setiap ada pemeriksaan, kubu Firli kerap menanyakan soal materi yang akan diklarifikasi ke kliennya.

    “Hal apa saja yang ingin dimintai keterangan, pihak-pihak penyidik tidak dapat menjelaskan hal itu. Sehingga kami menganggap tidak perlu lagi dilakukan panggilan untuk diperiksa,” pungkasnya.

    Firli Mangkir Lagi 

    Sebelumnya, Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak menyampaikan Firli Bahuri tidak dapat hadir atau mangkir dalam pemeriksaan di Bareskrim Polri hari ini, Kamis (28/11/2024).

    “Tersangka FB melalui kuasa hukumnya Ian Iskandar pada pukul 10.54 WIB pagi ini telah menyampaikan kepada penyidik bahwa tersangka FB tidak hadir memenuhi panggilan penyidik pada hari ini,” ujar Ade dalam keterangan tertulis, Kamis (28/11/2024).

    Oleh karena itu, Ade menyatakan saat ini pihaknya bakal melakukan konsolidasi untuk menentukan tindak lanjut dari proses penyidikan kasus dugaan pemerasan Firli di lingkungan Kementan.