Tag: Firli Bahuri

  • Kasus Firli Mandek, Komisi III DPR Ingatkan Polda Metro Jaya: Penegakan Hukum Tak Boleh Tebang Pilih – Halaman all

    Kasus Firli Mandek, Komisi III DPR Ingatkan Polda Metro Jaya: Penegakan Hukum Tak Boleh Tebang Pilih – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem, Rudianto Lallo, mengingatkan Polda Metro Jaya tak tebang pilih dalam penegakan hukum.

    Hal ini merespons kasus pemerasan yang melibatkan mantan Ketua KPK, Firli Bahuri, yang mandek di Polda Metro Jaya. 

    Rudi mengatakan, Firli Bahuri telah dua kali dipanggil oleh penyidik Polda Metro Jaya, namun tidak memenuhi panggilan tersebut. 

    Rudi menegaskan, ketidakhadiran Firli Bahuri itu seharusnya menjadi dasar bagi Polda Metro Jaya untuk mengambil langkah tegas jemput paksa.

    “Bayangkan mangkir, apa artinya? seharusnya ketika sudah mangkir dua kali, maka panggilan ketiga sudah upaya paksa,” kata Rudi, saat dihubungi pada Selasa (10/12/2024).

    Rudi menilai, sikap lamban Polda Metro Jaya dalam menangani kasus ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. 

    “Padahal, sejatinya penegakan hukum tidak boleh diskriminatif dan tebang pilih supaya masyarakat betul-betul bisa mempercayai institusi penegakan hukum kita, termasuk Polda Metro,” ujarnya.

    Dia menyoroti lambannya proses hukum terhadap kasus tersebut, yang telah berjalan selama satu tahun sejak penetapan Firli sebagai tersangka pada November 2023.

    Rudi menegaskan bahwa hingga kini, berkas perkara Firli belum juga dilimpahkan ke pengadilan. 

    Padahal, Firli sempat mengajukan gugatan praperadilan terkait status tersangkanya, namun gugatan tersebut ditolak oleh pengadilan.

    “Apa artinya? Artinya kasus ini harus lanjut di persidangan untuk diperiksa pokok perkaranya,” ucap Rudi.

    Rudi menegaskan, pentingnya asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law) dalam penanganan kasus ini.

    “Semua equality before the law, semua sama di hadapan hukum, sehingga asas hukum ini harus berlaku kepada siapa saja sekalipun itu melibatkan orang yang pernah memimpin lembaga penegak hukum bernama KPK, saudara Firli Bahuri,” tegasnya.

  • Sidang Praperadilan Perkara Pemerasan Firli Bahuri di PN Jaksel, MAKI Minta Perkara Dituntaskan – Halaman all

    Sidang Praperadilan Perkara Pemerasan Firli Bahuri di PN Jaksel, MAKI Minta Perkara Dituntaskan – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sidang praperadilan dugaan penghentian penyidikan kasus pemerasan yang dilakukan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo dilanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/12/2024). 

    Pada persidangan ini, pemohon dari Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) dan Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI). 

    Sementara itu termohon Kapolda Metro Jaya dan Kejati DKI Jakarta. 

    Sementara itu dari permohonannya, MAKI dan LP3HI menyatakan perkara pemerasan yang menyangkut mantan Ketua KPK Firli Bahuri terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo digantung merugikan negara dan rakyat Indonesia. 

    “Bahwa dengan digantungnya perkara, maka penyidikan perkara telah berusia hampir 1 (satu) tahun. Kondisi ini jelas merugikan korban tindak pidana korupsi (negara dan rakyat Indonesia) karena tidak terdapatnya kepastian hukum dan kepastian keadilan,” bunyi permohonan MAKI dan LP3HI. 

    Kemudian kondisi tersebut juga dinilai bertentangan dengan pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan. Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. 

    “Bahwa setelah ditetapkan sebagai tersangka, Firli Bahuri tidak segera ditahan. Dan hingga permohonan praperadilan a quo diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, belum terdapat penyerahan berkas tahap 2 dari Termohon I kepada Termohon II,” bunyi permohonan MAKI. 

    “Tidak ditahannya Firli Bahuri oleh Termohon I, telah menimbulkan kesan bahwa penyidikan terkesan tidak serius dan mudah dipermainkan oleh pihak-pihak yang tidak menginginkan transparansi dalam penanganan perkara,” jelas permohonan tersebut. 

    Atas hal itu pihak pemohon meminta majelis hakim sidang praperadilan untuk perintahkan termohon Kapolda Metro Jaya untuk melimpahkan berkas perkara Firli Bahuri tersebut ke Kepala Kejaksaan Tinggi Jakarta. 

    “Memerintahkan para termohon untuk segera melimpahkan berkas perkara beserta tersangka Firli Bahuri kepada Termohon II untuk segera dilakukan penuntutan,” kata perwakilan LP3HI Kurniawan di persidangan. 

    Sementara itu ditemui setelah persidangan Koordinator MAKI Boyamin Saiman berikan alasan mengapa dirinya menggugat perkara pemerasan yang dilakukan mantan Ketua KPK Firli Bahuri. 

    “Kami gugat meminta kepada hakim untuk menilai kinerja penyidik itu seperti apa profesional atau tidak profesional, kalau tidak profesional kan dikabulkan dan diperintahkan untuk mempercepat,” kata Boyamin kepada awak media. 

    Ia menerangkan pada prinsipnya pihaknya sebenarnya ingin penuntasan perkara.

    “Karena sisi kita korban saja, korban korupsi sebagai masyarakat meminta itu diproses. Tapi kalau nanti di SP3 begitu boleh-boleh aja kewenangan penyidik. Tapi pasti kami gugat praperadilan juga. Kalau sekarang belum ada buktinya hitam putih aja sudah kita gugat. Apalagi nanti kalau ada buktinya hitam putih karena kami yakin, meyakini itu penetapan tersangkanya itu sah,” tandasnya. 

    Firli Tak Penuhi Panggilan

    Terkait kasus yang menjerat Firli, sebelumnya eks Ketua KPK itu sekaligus tersangka kasus pemerasan terhadap SYL Firli Bahuri untuk kesekian kalinya mangkir dari panggilan penyidik kepolisian.

    Pada panggilan yang sejatinya dilakukan Kamis (28/11/2024) lalu Firli kembali absen.

    Hal itu disampaikan oleh Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan.

    “Untuk tersangka FB melalui kuasa hukumnya Ian Iskandar pada pukul 10.54 wib pagi ini telah menyampaikan kepada penyidik bahwa tersangka FB tidak hadir memenuhi panggilan penyidik hari ini,” ucapnya.

    Selanjutnya tim penyidik akan melakukan konsolidasi terkait hal ini, untuk menentukan langkah-langkah tindak lanjut dalam rangka penyidikan.

  • Kasus Firli Bahuri Mandek, Korps Tipidkor Polri Belum Ada Wacana Ambil Alih

    Kasus Firli Bahuri Mandek, Korps Tipidkor Polri Belum Ada Wacana Ambil Alih

    loading…

    Kortas Tipidkor Polri belum ada wacana untuk mengambil alih kasus dugaan pemerasan yang melibatkan nama eks Ketua KPK Firli Bahuri di Polda Metro Jaya. Foto/SINDOnews

    JAKARTA – Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri, Irjen Pol Cahyo Wibowo mengatakan belum ada wacana untuk mengambil alih kasus dugaan pemerasan yang melibatkan nama eks Ketua KPK Firli Bahuri di Polda Metro Jaya.

    “Belum, belum ada wacana. Sementara penarikan itu kalau kita lihat kalau memang ada hambatan nah sementara kami berjalan,” kata dia, Selasa (10/12/2024).

    Cahyo menyebutkan, pihaknya hanya berperan sebagai tim asistensi dan quality control untuk mendukung penyelidikan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya.

    “Perlu kami sampaikan juga posisi Direktorat Tipikor ini hanya sebagai tim asistensi. Jadi sifatnya hanya menilai sebagai quality control terhadap kegiatan pelaksanaan penyidikan yang dilakukan oleh rekan-rekan Polda Metro Jaya,” ujar dia.

    Cahyo mengungkapkan, pihak Polda Metro Jaya sebelumnya telah meminta keterangan Firli Bahuri untuk memenuhi P19 atau petunjuk dari jaksa. Namun, agenda pemanggilan tersebut sempat ditunda atas permintaan penasihat hukum Firli.

    “Nah kemarin kan perkembangan terakhir kami melihat pernah dilakukan untuk dimintai keterangan khususnya di hari Kamia dan itu merupakan tindak lanjut dari dalam rangka pemenuhan P19 Jaksa,” jelas dia.

    Diketahui, Firli Bahuri sendiri ditetapkan sebagai tersangka pada 23 November 2023 yang lalu. Artinya, 23 November 2024 status tersangka tersebut genap setahun disandang oleh Firli.

    Mengulas balik perjalanan kasus, dugaan tindak pidana tersebut pertama kali dilaporkan ke Polda Metro Jaya melalui aduan masyarakat (dumas) pada 12 Agustus 2023. Pihak kepolisian pun melakukan penyelidikan mendalam dan menaikkan status kasus ke tahap penyidikan.

    Firli ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan dugaan tindak pidana pemberantasan korupsi berupa pemerasan atau gratifikasi atau suap terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementan RI pada kurun 2020-2023.

    Polda Metro Jaya sejauh ini belum menahan Firli dan mengatakan sedang melakukan pengembangan dugaan korupsi tersebut ke dugaan tindak pidana lain.

    (cip)

  • Klaim Tak Ada Hambatan, Kortastipidkor Belum Berencana Ambil Alih Kasus Firli Bahuri

    Klaim Tak Ada Hambatan, Kortastipidkor Belum Berencana Ambil Alih Kasus Firli Bahuri

    Jakarta, Beritasatu.com – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri belum berencana mengambil alih kasus dugaan pemerasan mantan Ketua KPK Firli Bahuri terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Alasannya, kasus tersebut dianggap belum ada hambatan.

    “Wacana penarikan itu kita lihat kalau memang ada hambatan,” kata Kakortastipidkor Polri, Brigjen Pol Cahyono Wibowo kepada wartawan, Senin (9/12/2024).

    Cahyono menyebut, hingga saat ini penanganan kasus Firli masih berjalan normal. Dia tak menampik berkas kasus tersebut belum dinyatakan lengkap atau P21.

    Namun, menurut Cahyono, hal tersebut tak menjadi dasar kasus dugaan pemerasan Firli Bahuri kepada SYL mengalami hambatan. “Berjalan tidak ada hambatan sama sekali hanya tinggal memenuhi P-19 itu saja,” katanya.

    “Kemarin kan masih ada penundaan pemanggilan karena ada alasan tertentu sebagaimana yang disampaikan kuasa hukum Firli Bahuri,” sambung Cahyono.

    Lebih lanjut, saat disinggung terkait koordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk segera menuntaskannya, Cahyono mengaku Kortastipidkor hanya menjadi pembina dalam kasus tersebut.

    “Kortas ini kalau pada wilayah sifatnya hanya pembina fungsi. Bagaimana dengan temen-temen di wilayah. Kalau kita bicara struktural kan ada di bawah kapolda Metro Jaya. Makanya kami hanya pembina teknis saja seperti itu,” ungkapnya terkait penanganan kasus Firli Bahuri.

  • KPK Mau Punya Pimpinan Baru, Harun Masiku Masih Belum Ketemu

    KPK Mau Punya Pimpinan Baru, Harun Masiku Masih Belum Ketemu

    Bisnis.com, JAKARTA — Sudah empat tahun berlalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum kunjung menemukan Harun Masiku. Dia merupakan buron kasus suap penetapan anggota DPR pergantian antarwaktu (PAW) 2019-2024 hingga jelang selesai masa kepemimpinan komisioner jilid V. 

    Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Harun sebagai buron sejak 2020 atau kala periode awal pimpinan masa jabatan 2019-2023 (diperpanjang hingga 2024 sebab putusan Mahkamah Konstitusi). Namun, hampir lima tahun berselang, mantan caleg PDI Perjuangan (PDIP) itu tak kunjung ditemukan. 

    Jelang pergantian tahun ke 2025, lima orang calon pimpinan baru KPK pun sudah terpilih. Mereka akan segera dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto setelah sebelumnya mendapatkan persetujuan DPR, Kamis (5/12/2024). 

    Pergantian pimpinan KPK hingga presiden dan DPR sudah dilewati oleh KPK jilid V. Namun, Harun belum berhasil dibawa ke proses hukum. 

    Teranyar, KPK telah memperbaharui upaya penangkapan DPO tersebut. Salah satunya dengan memperbaharui surat pencarian Harun. Pada surat DPO terbaru bernomor R/5739/DIK.01.02/01-23/12/2024, ada empat buah foto Harun yang dilampirkan. 

    Ciri-cirinya yakni tinggi badan 172 cm, rambut berwarna hitam, warna kulit sawo matang serta berciri khusus yakni berkacamatan, suara sengau dengan logat Toraja/Bugis. 

    Kasus yang menjerat Harun masih sama, yakni dugaan pemberian suap kepada Anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan. Hal itu dilakukan olehnya bersama-sama dengan Saeful Bahri. Baik Wahyu dan Saeful telah menjalani hukuman pidana penjara. 

    Nama penyidik yang bisa dihubungi pada surat itu yakni Rossa Purbo Bekti, dan ditandatangani oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada 5 Desember 2024. 

    Lampiran DPO Harun yang diteken 5 Desember lalu itu tentu cukup berbeda dengan yang ditandatangani pada 17 Januari 2020 silam. Pada surat bernomor R/143/DIK.01.02/01-23/01/2020 itu, hanya ada satu foto Harun yang disertakan. Ciri-cirinya pun tidak terperinci sebagaimana surat terbaru, hanya ada rambut hita dan warna kulit sawo matang. 

    Nomor telepon penyidik yang disertakan juga masih bernama Wahyu Indrajaya, yang kini sudah tidak lagi bertugas di KPK. Di sisi lain, surat itu masih diteken oleh Firli Bahuri, Ketua KPK 2019-2024 yang sebelumnya mengundurkan diri usai ditetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan.

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan bahwa tim penyidik masih terus mencari Harun. Dia menyebut siapapun bisa menangkap dan menyerahkan buron tersebut ke KPK apabila mengetahui keberadaannya.

    “Bagi siapapun yang mengetahui keberadaannya dapat melaporkan ataupun menangkap dan menyerahkan kepada KPK. Pada daftar pencarian orang tersebut ada update terkait foto terbaru saudara HM maupun nomor kontak yang bisa dihubungi,” ujarnya kepada wartawan, dikutip Minggu (8/12/2024).

    Sebelumnya, usai dilantik menggantikan Firli Bahuri, Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango memastikan bahwa pihaknya juga akan memprioritaskan penangkapan Harun. 

    “Semua perkara yang berstatus seperti itu [penangkapan buronan seperti Masiku] menjadi prioritas daripada KPK,” katanya kepada wartawan di Istana Negara, Senin (27/11/2023). 

    Perbesar

    DPR Serahkan Calon Pimpinan Baru untuk Dilantik 

    Sejalan dengan proses pencarian Harun, rangkaian seleksi hingga penetapan pimpinan KPK terpilih untuk lima tahun ke depan juga sudah selesai. Pada Kamis (5/12/2024), DPR melalui rapat paripurna menyetujui lima orang pimpinan KPK terpilih jilid VI.

    Ketua Komisi 3 DPR Habiburokhman membacakan bahwa berdasarkan hasil voting, maka lima orang pimpinan KPK 2024-2029 dengan susunan ketua dan wakil ketua yakni Setyo Budiyanto, Johanis Tanak, Fitroh Rohcahyanto, Agus Joko Pramono dan Ibnu Basuki Widodo. 

    “Calon pimpinan KPK masa jabatan 2024-2029 terpilih adalah sebagai berikut: Pertama Setyo Budiyanto sebagai ketua, Johanis Tanak sebagai wakil ketua, Fitroh Rohcahyanto sebagai wakil ketua, Agus Joko Pramono sebagai wakil ketua, Ibnu Basuki Widodo sebagai wakil ketua,” ujar Habiburokhman di Ruang Paripurna DPR, Jakarta, Kamis (5/12/2024). 

    Ketua KPK terpilih Setyo Budiyanto pun mengatakan lima pimpinan lembaga antirasuah yang baru nantinya akan menerapkan prinsip kolektif kolegial, serta bakal kompak dan solid.

    “Kami minta dukungan seluruh masyarakat, mudah-mudahan pimpinan yang 2024-2029 ini betul-betul bisa mengembalikan marwah KPK. Terima kasih, saya minta dukungan,” pungkasnya. 

    Di sisi lain, Ketua DPR Puan Maharani berharap agar sosok pimpinan KPK yang baru tidak melakukan politisasi dalam penegakan tindak pidana korupsi. Puan berpesan agar pimpinan KPK jilid VI nantinya bisa memitigasi dan mengantisipasi korupsi. 

    “Kemudian jangan ada politisasi dalam penegakan korupsi. Jadi sebesar-besarnya, sebaik-baiknya adalah untuk memberantas korupsi,” ujarnya kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (5/12/2024). 

  • Kriminal sepekan, praperadilan Firli ditunda dan anak bunuh ayah-nenek

    Kriminal sepekan, praperadilan Firli ditunda dan anak bunuh ayah-nenek

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah peristiwa kriminal terjadi selama sepekan pada 1-8 Desember 2024 yakni mulai dari sidang gugatan praperadilan mantan Ketua KPK Firli Bahuri ditunda hingga pekan depan.

    Kemudian, Polda Metro Jaya memeriksa anak berusia 14 tahun karena menusuk ayah dan neneknya hingga tewas di Perumahan Bona Indah, Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

    Berikut rangkuman beritanya untuk dibaca kembali.

    1. PN Jaksel tunda sidang praperadilan kasus Firli Bahuri pada Selasa

    Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang gugatan praperadilan yang diajukan MAKI, KEMAKI, dan LP3HI kepada Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi terkait belum ditahannya mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri pada Selasa (10/12) depan.

    Baca selengkapnya di sini

    2. Polisi tangkap enam penyiram air keras ke polisi dan warga

    Unit Jatanras Polres Metro Jakarta Utara menangkap enam pria berinisial DRS, MY, AS, K, RDP, dan MRMA yang diduga terlibat dalam aksi penyiraman air keras kepada Bhabinkamtibmas Polsek Cilincing dan seorang warga yang mengakibatkan keduanya mengalami luka bakar.

    Baca selengkapnya di sini

    3. Polda Metro Jaya periksa anggota yang diduga bunuh ibunya di Bogor

    Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan terhadap salah satu anggotanya berinisial NP (41) yang diduga melakukan pembunuhan terhadap ibunya berinisial HS (61) di Cileungsi, Bogor, Jawa Barat.

    Baca selengkapnya di sini

    4. Polisi periksa anak yang menusuk ortu di Jaksel secara bertahap

    Polres Metro Jakarta Selatan memeriksa secara bertahap anak berinisial MAS (14) yang menusuk ayahnya APW (40) dan neneknya RM (69) hingga tewas serta melukai ibunya AP (40) di Perumahan Bona Indah, Lebak Bulus, Cilandak, Sabtu pukul 01.00 WIB.

    Baca selengkapnya di sini

    5. Polisi titipkan anak yang bunuh ayah dan nenek di rumah aman

    Kepolisian menitipkan anak berinisial MAS (14) yang membunuh ayahnya (APW) dan neneknya (RM) serta melukai ibunya (AP) di rumah aman setelah ada hasil asesmen dari Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor).

    Baca selengkapnya di sini

    Pewarta: Mentari Dwi Gayati
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2024

  • Setahun Berlalu, Kompolnas Desak Polisi Segera Lengkapi Berkas Perkara Firli Bahuri

    Setahun Berlalu, Kompolnas Desak Polisi Segera Lengkapi Berkas Perkara Firli Bahuri

    ERA.id – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengakui Polda Metro Jaya lama dalam melengkapi berkas perkara mantan Ketua KPK, Firli Bahuri di kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

    “Dalam pantauan Kompolnas, memang sudah masuk satu tahun. Mestinya penyidik sudah dapat memberikan kepastian hukum, terutama dapat memenuhi petunjuk-petunjuk JPU (jaksa penuntut umum) saat berkas hasil penelitian JPU masih harus dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi,” kata Komisioner Kompolnas Yusuf Warsyim kepada wartawan, Selasa (3/12/2024).

    Yusuf menyebut penyidik Polda Metro Jaya harus bekerja secara profesional, akuntabel, cermat, dan teliti dalam menangani kasus koruptor ini. Dia pun meminta kepolisian untuk segera melengkapi berkas perkara Firli Bahuri.

    “Bagi kami sebagai pengawas eksternal, penyidik diharapkan dapat menuntaskan penyidikan ini untuk tidak lama-lama lagi menyelesaikan. Apabila masih perlu berlama-lama, tentu tertutup adanya kritikan dan keragu-raguan publik terhadap penyidikan kasus FB sungguh-sungguh atau tidak,” jelasnya.

    Diketahui, Firli Bahuri merupakan tersangka kasus pemerasan terhadap SYL dan dijerat Pasal 12e atau 12 B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

    Mantan Ketua KPK ini tidak ditahan usai ditetapkan menjadi tersangka. Sebelumnya dia mengajukan gugatan praperadilan penetapan tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Namun, gugatannya ini belum diterima hakim. Firli kembali mengajukan praperadilan namun tak lama kemudian gugatan kedua itu dicabut.

    Polda Metro Jaya pun menyampaikan pihaknya juga mengusut kasus Firli Bahuri yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan melanggar UU KPK.

    Untuk kasus Firli Bahuri diduga melanggar Pasal 36 juncto Pasal 65 UU KPK telah naik ke tahap penyidikan.

    Terbaru, pengacara Firli, Ian Iskandar mengirimkan surat ke Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, dan Kompolnas untuk meminta agar kasus pemerasan kliennya dihentikan penyidikannya.

  • Setyo Budiyanto Bakal Aktifkan Kembali Kolektif Kolegial Pimpinan KPK

    Setyo Budiyanto Bakal Aktifkan Kembali Kolektif Kolegial Pimpinan KPK

    ERA.id – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terpilih periode 2024-2029, Setyo Budiyanto bakal mengantifkan kembali budaya kolektif kolegial di antara pimpinan lembaga antirasuah.

    Hal itu merespons soal evaluasi yang akan dia lakukan dari era kepemimpinan Firli Bahuri di KPK.

    “Saya akan mengaktifkan kembali sistem kolektif kolegial lima ini, lima pimpinan,” kata Setyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/12/2024).

    Dia mengatakan, KPK kedepannya akan tidak hanya menjalankan visi misi dari ketuanya saja, tetapi juga para wakilnya.

    “Oleh karena itu, apa yang dilakukan oleh pimpinan yang sebelumnya, yang baik pasti akan kami lanjutkan, yang kurang baik pasti akan kami evaluasi untuk kemudian sebagai bahan perbaikan,” kata Setyo.

    “Dengan harapan bahwa kalau sesuatu yang kurang kita akan tingkatkan kembali,” imbuhnya.

    Terkait dengan pengawasan terhadap pemerintah, dia mengatakan, pada prinsipnya KPK akan mendukung program-program pemerintah, namun tetap melakukan pengawasan.

    Selain itu, dia akan berusaha mengembalikan kepercayaan publik terhadap KPK.

    “Itulah nanti akan kami lakukan bersama dengan pimpinan yang lain, supaya bahasanya sama, jadi kolektif kolegial ini betul-betul kita lakukan supaya kompak, pimpinan betul-betul solid, dan itu yang akan kami lakukan,” pungkasnya. 

  • MAKI Nilai Kepercayaan Masyarakat ke Polri Akan Turun jika Kasus Firli Bahuri Terus Berlarut
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        3 Desember 2024

    MAKI Nilai Kepercayaan Masyarakat ke Polri Akan Turun jika Kasus Firli Bahuri Terus Berlarut Megapolitan 3 Desember 2024

    MAKI Nilai Kepercayaan Masyarakat ke Polri Akan Turun jika Kasus Firli Bahuri Terus Berlarut
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (
    MAKI
    ) menilai kepercayaan masyarakat kepada institusi Polri akan menurun jika kasus yang menjerat eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terus berlarut.
    “Pada prinsipnya bahwa kalau ini berlarut-larut, maka kepercayaan masyarakat terhadap lembaga ini makin turun,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman usai sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/12/2024), dilansir dari
    Antara
    .
    Boyamin mengatakan, awalnya polisi dianggap hebat oleh masyarakat karena berhasil membersihkan oknum-oknum “nakal” di tubuh institusinya. Terlebih, berdasarkan pantauannya di media sosial, banyak masyarakat yang mendukung upaya polisi dalam menangani kasus Firli.
    Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa upaya tersebut harus tetap dijaga dan dipegang teguh oleh aparat penegak hukum.
    “Nah itu yang harus diperhatikan oleh kepolisian sendiri, jangan sampai ini menggerus kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum ini,” ujar Boyamin.
    Sebelumnya diberitakan, Firli mangkir dari panggilan kedua pada 28 November 2024 setelah sebelumnya juga tidak hadir pada panggilan pertama.
    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyebut, panggilan kedua ini tidak dipenuhi Firli dengan alasan tertentu yang disampaikan kepada penyidik.
    “Ini surat panggilan kedua terhadap tersangka FB di mana sebelumnya tidak dihadiri dengan suatu alasan,” kata Ade Ary, Sabtu (23/11/2024).
    Kuasa hukum Firli, Ian Iskandar, menyampaikan alasan absennya kliennya.
    “Pada saat yang bersamaan, pada setiap hari Kamis, di rumah beliau itu ada pengajian rutin. Pengajian rutin bersama anak yatim,” ujar Ian di Ambhara Hotel, Jakarta Selatan, Kamis (28/11/2024).
    Firli juga sedang berkabung atas meninggalnya keponakan beberapa hari sebelumnya.
    “Dan dilakukan semacam sedekah tujuh hari. Jadi pada saat yang bersamaan ada kegiatan yang tidak bisa dia tinggalkan,” tambah Ian.
    Sebagai informasi, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo pada 22 November 2023.
    Sejak itu, sebanyak 160 saksi telah diperiksa. Namun, Firli belum juga ditahan meski sudah setahun berlalu.
    Selain dugaan pemerasan, Firli terlibat kasus lain, yaitu pertemuan dengan SYL di lapangan badminton. Dalam kasus ini, ia berstatus saksi meski perkara telah naik ke tahap penyidikan.
    Penyidik menerapkan Pasal 12e dan/atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP, serta Pasal 36 juncto Pasal 65 UU KPK dalam kedua kasus tersebut.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • PN Jaksel tunda sidang praperadilan kasus Firli Bahuri pada Selasa

    PN Jaksel tunda sidang praperadilan kasus Firli Bahuri pada Selasa

    Saya senang hakim tegas

    Jakarta (ANTARA) – Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang gugatan praperadilan yang diajukan MAKI, KEMAKI, dan LP3HI kepada Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi terkait belum ditahannya mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri pada Selasa (10/12) depan.

    Dinyatakan sidang gugatan praperadilan kasus Firli pada Selasa depan nanti, hadir atau tidaknya termohon akan diteruskan dengan pembuktian.

    Gugatan praperadilan diajukan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), dan Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia (KEMAKI).

    Sementara, Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengapresiasi sikap tegas hakim untuk menindaklanjuti kasus tersebut.

    “Saya senang hakim tegas. Kan karena kalau enggak tegas begitu bisa molor sampai lima kali nanti,” ujar Bonyamin.

    Bonyamin mengatakan sidang yang seharusnya dilakukan hari ini ditunda lantaran dari pihak Kejati DKI tidak hadir.

    Dikatakan gugatan ini merupakan bentuk kekecewaan terhadap penanganan kasus korupsi Firli Bahuri yang dinilainya belum tuntas.

    “Kenapa ketika pemanggilan tidak datang dan tidak diterbitkan surat perintah membawa, berati kan memang betul klaim kami bahwa ini telah dihentikan penyidikannya atau dibuat tidak profesional,” jelasnya.

    Firli tersandung kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

    Sebelumnya, kuasa hukum mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Ian Iskandar, bersurat ke Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk meminta agar penyidikan terhadap kliennya dihentikan.

    Alasan pihaknya menyerahkan surat tersebut karena substansi perkara yang dituduhkan kepada Firli tidak memenuhi syarat materiil.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2024