Tag: Ferdy Sambo

  • 6 Perwira di Pusaran Kasus Sambo Naik Jabatan, Mabes Polri Buka Suara

    6 Perwira di Pusaran Kasus Sambo Naik Jabatan, Mabes Polri Buka Suara

    Bisnis.com, JAKARTA — Mabes Polri menjelaskan soal enam anggota yang mendapatkan jabatan baru di lingkungan Polri meski berada dalam pusaran kasus Ferdy Sambo.

    Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho menekankan bahwa pemberian jabatan baru terhadap enam anggota itu sudah melalui pertimbangan Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi (Wanjakti). 

    “Tentunya itu kebijakan pimpinan dalam memberikan reward maupun punishment berdasarkan rapat Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi,” ujar Sandi di STIK-PTIK, Jakarta pada Senin (9/12/2024).

    Dia juga menekankan bahwa keputusan untuk memberikan reward dan punishment akan ditetapkan berdasarkan penilaian dari rapat pimpinan.

    Misalnya, kata Sandi, pihaknya bakal memberikan apresiasi bagi anggota yang berkelakuan baik atau berprestasi. Sementara, anggota yang menyalahi aturan akan mendapat punishment.

    “Yang baik akan diberi reward dan yang salah juga akan diberikan tindakan pasti. Tetapi, memberikan tindakan juga tentu saja juga harus berdasarkan putusannya dan dipastikan sudah selesai. Dalam ini yang menentukan adalah rapat pimpinan,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, enam anggota Polri yang terseret dalam kasus Sambo yaitu Kombes Budi Herdhi Susianto. Dia dinonaktifkan dari jabatannya sebagai eks Kapolres Jakarta Selatan saat menangani kasus Sambo.

    Kini, Budi menjadi sorotan setelah ditunjuk menjadi Karowatpers Polri. Dalam jabatan ini, Budi bakal menyandang jenderal bintang satu atau Brigadir Jenderal (Brigjen).

    Selain itu, ada Kompol Chuck Putranto, eks Kasubbagaudit Bagak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri yang menjadi Pamen Polda Metro Jaya. 

    Kemudian, Murbani Budi Pitono eks Kabag Renmin Divpropam Polri menjadi Irbidjemen SDM II Itwil III Itwasum; Kombes Susanto eks Kepala Bagian Penegakan Hukum Provos Div Propam Polri menjadi Penyidik Tindak Pidana Madya Tk. II Bareskrim Polri.

    Tak hanya itu, AKBP Handik Zusen eks Kasubdit Resmob Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menjadi Kasubbag Opsnal Dittipidum Bareskrim Polri; dan Kombes Denny Setia Nugraha Nasution eks Sesro Paminal Propam Polri menjadi Kabagjianling Rojianstra SOPS Polri.

  • 6 Polisi Terkait Kasus Ferdy Sambo Naik Jabatan, Mabes Polri: Kebijakan Pimpinan

    6 Polisi Terkait Kasus Ferdy Sambo Naik Jabatan, Mabes Polri: Kebijakan Pimpinan

    Jakarta, Beritasatu.com – Mabes Polri buka suara terkait kenaikan pangkat dan jabatan enam anggota polisi yang terlibat kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo terhadap Brigadir J. Kenaikan tersebut merupakan kebijakan pimpinan dalam memberikan reward atau punishment.

    Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho menyampaikan hal tersebut merupakan kebijakan pimpinan yang ditentukan melalui rapat Dewan Jabatan dan Kepangkatan Tinggi atau Wanjakti.

    “Lewat rapat wanjakti itulah yang akan memutuskan seseorang mendapatkan reward atau punishment,” katanya terkait kenaikan pangkat enam polisi yang terlibat kasus Ferdy Sambo  kepada wartawan Senin (9/12/2024).

    Sandi menjelaskan, dalam wanjakti tersebut ditentukan layak tidaknya anggota polisi naik jabatan. Begitu juga dengan enam anggota yang terlibat kasus Ferdy Sambo.

    “Jadi yang baik diberikan reward yang bersalah akan diberikan tindakan,” tegasnya.

    Sebelumnya, enam anggota polisi yang terlibat kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo terhadap Brigadir J mendapat promosi jabatan atau kenaikan pangkat. Mereka yakni Kombes Pol Budi Herdi Susianto, Kompol Chuck Putranto, AKBP Handik Zusen, Kombes Pol Susanto, Kombes Pol Murbani Budi Pitono, dan Kombes Pol Denny Setia Nugraha Nasution.

    Para polisi yang mendapatkan promosi jabatan tersebut terlibat dalam kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J dengan tersangka utama Ferdy Sambo. Berikut peran masing-masing:

    1. Kombes Pol Budhi Herdi
    Budhi saat kasus Ferdy Sambo mencuat menjabat seabgai kapolres Jakarta Selatan. Budhi yang pertama kali menyampaikan ke publik tewasnya Brigadir J karena baku tembak denga Bharada E pada 11 Juli 2022.

    Budhi dicopot pada Kamis, 21 Juli 2022, dua hari setelah penonaktifan Ferdy Sambo. Budhi kemudian ditempatkan sebagai Pamen Yanma Polri.

    Berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2517/XI/KEP/2024 tertanggal 11 November 2024 yang ditandatangani Asisten SDM Polri Irjen Dedi Prasetyo saat itu, Budhi mendapatkan promosi menjadi kepala biro perawatan personel (Karowatpers) Polri.

    2. Kombes Murbani Budi Pitono
    Mantan kabag renmin Divpropam Polri itu mendapat sanksi demosi satu tahun dalam kasus Ferdy Sambo. Saat itu, pada Rabu (28/9/2022) idang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menilai Murbani tidak profesional menangani kasus pembunuhan Brigadir J tersebut.

    3. Kombes Denny Setia Nugraha Nasution
    Mantan sesro panimal Propam Polri itu didemosi terkait kasus perintangan hukum pembunuhan Brigadir J. Dalam kasus Ferdy Sambo itu, ia terlibat menangani kamera pengawas atau CCTV.

    Kombes Denny adalah yang pertama memberitahu soal CCTV kepada mantan kepala biro paminal Divisi Propam Brigjen Pol Hendra Kurniawan. Kombes Denny kini menjabat sebagai Kabagjianling Rojianstra SOPS Polri.

    4. Kombes Susanto
    Mantan kepala bagian penegakan Hukum provost Divisi Propam Polri itu didemosi tiga tahun dan menjalani patsus terkait kasus Ferdy Sambo. Kombes Susanto telah mendapat jabatan baru sebagai penyidik tindak pidana madya tingkat II di Bareskrim Polri sejak 2023.

    5. AKBP Handik Zusen
    Mantan kasubdit resmob Ditreskrimsus Polda Metro Jaya itu didemosi dan patsus terkait kasus Ferdy Sambo pada 22 Agustus 2022. Handik disebut sebagai salah satu perwira yang diduga merekayasa jejak selongsong peluru di tempat kejadian penembakan yang menewaskan Brigadir J di Duren Tiga.

    AKBP Handik Zusen, sejak 2023 menjabat Kasubbag Opsnal Dittipidum Bareskrim Polri.

    6. Kompol Chuck Putranto
    Mantan kasubbagaudit baggak etika rowabprof Divisi Propam Polri itu terjerat kasus perintangan penyidikan kasus Ferdy Sambo. Kompol Chuck didemosi satu tahun dan divonis satu tahun penjara oleh PN Jakarta Selatan.

    Peran Kompol Chuck, salah satunya menghilangkan barang bukti elektronik, yakni rekaman CCTV yang ada di sekitar rumah Ferdy Sambo. Kini Kompol Chuck Putranto naik pangkat menjadi AKBP dan ditempatkan sebagai Pamen Polda Metro Jaya berdasarkan Surat Telegram Kapolri nomor ST/1628/VIII/KEP/2024 tertanggal 1 Agustus 2024.

  • 2
                    
                        Polri Buka Suara soal 6 Perwira yang Terlibat Kasus Sambo Naik Jabatan
                        Nasional

    2 Polri Buka Suara soal 6 Perwira yang Terlibat Kasus Sambo Naik Jabatan Nasional

    Polri Buka Suara soal 6 Perwira yang Terlibat Kasus Sambo Naik Jabatan
    Tim Redaksi

    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengungkapkan alasan 6 perwira Polri bisa naik jabatan, meski sempat terlibat kasus rekayasa kasus Ferdy
    Sambo
    .
    Dia mengatakan, hal tersebut merupakan kebijakan pimpinan dalam memberikan
    reward
    maupun
    punishment
    .
    “Tentunya itu kebijakan pimpinan dalam memberikan
    reward
    maupun
    punishment
    berdasarkan rapat Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi (Wanjakti),” kata Sandi di Jakarta, Senin (9/12/2024).
    “Dari hasil rapat itulah diputuskan seseorang bisa mendapatkan reward, ataupun punishment, terhadap apa yang telah dilakukan,” lanjut dia.
    Diberitakan sebelumnya, sejumlah polisi yang sempat tersandung kasus
    Ferdy Sambo
    kini kembali aktif bertugas, bahkan mendapatkan promosi.
    Ada enam perwira Polri yang sebelumnya menjalani sanksi kini telah menduduki posisi strategis.
    Salah satu yang dipromosikan adalah Budhi Herdhi Susianto yang menjabat Kapolres Jakarta Selatan saat kasus Sambo mencuat.
    Ia sempat merilis kejadian tewasnya Brigadir J sebagai insiden tembak-menembak. Belakangan, penyidikan mengungkap peristiwa tersebut direkayasa oleh Ferdy Sambo.
    Kini, Budhi mendapatkan promosi menjadi Karowatpers, jabatan setingkat bintang satu. Pengangkatan ini tertuang dalam Surat Telegram Kapolri nomor ST/2517/XI/KEP/2024 tertanggal 11 November 2024 yang ditandatangani Asisten SDM Polri Irjen Dedi Prasetyo.
    Selain Budhi, beberapa polisi yang berada dalam pusara
    kasus Ferdy Sambo
    juga kembali bertugas dengan posisi baru.
    Kompol Chuck Putranto, yang sebelumnya menjabat Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri, sempat terjerat kasus perintangan penyidikan.
    Ia dihukum demosi satu tahun dan divonis satu tahun penjara oleh PN Jakarta Selatan.
    Kini, Chuck telah naik pangkat menjadi AKBP dan ditempatkan sebagai Pamen Polda Metro Jaya.
    Hal ini berdasarkan Surat Telegram Kapolri nomor ST/1628/VIII/KEP/2024 tertanggal 1 Agustus 2024.
    Kombes Susanto, mantan Kepala Bagian Penegakan Hukum Provost Div Propam Polri, juga termasuk dalam daftar.
    Susanto menjalani sanksi demosi tiga tahun dan masa patsus. Sejak 2023, ia kembali bertugas sebagai Penyidik Tindak Pidana Madya Tk. II di Bareskrim Polri, sesuai surat telegram nomor ST/2750/XII/KEP/2023.
    Kemudian, AKBP Handik Zusen, eks Kasubdit Resmob Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, mengalami demosi dan patsus akibat kasus yang sama.
    Sejak 2023, ia menjabat Kasubbag Opsnal Dittipidum Bareskrim Polri. Promosi ini juga tertuang dalam surat telegram Kapolri yang sama dengan Kombes Susanto.
    Selanjutnya, Kombes Murbani Budi Pitono, mantan Kabag Renmin Divpropam Polri, mendapat sanksi demosi satu tahun dalam kasus itu. Ia kini menjabat Irbidjemen SDM II Itwil III Itwasum Polri.
    Sedangkan perwira lainnya, Kombes Denny Setia Nugraha Nasution, yang sebelumnya dicopot dari jabatan Sesro Panimal Propam Polri, kini menduduki posisi Kabagjianling Rojianstra SOPS Polri.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Keluarga Gamma Akan Laporkan Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan, Diduga Beri Keterangan Palsu – Halaman all

    Keluarga Gamma Akan Laporkan Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan, Diduga Beri Keterangan Palsu – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Setelah proses sidang etik terhadap Aipda Robig Zaenudin (38) selesai, keluarga Gamma atau GRO (17) akan melaporkan Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, atas dugaan pelanggaran etik.

    Kombes Irwan Anwar diduga menghalangi proses penyelidikan dengan melindungi Aipda Robig dan membuat keterangan palsu.

    Awalnya, Kombes Irwan Anwar menyatakan GRO tewas karena terlibat tawuran, namun setelah ditelusuri, hasilnya berbeda.

    Juru Bicara Keluarga GRO, Subambang, mengatakan pihaknya belum merinci akan melaporkan Kombes Irwan Anwar ke Polda Jateng atau Mabes Polri.

    “Iya kami akan ambil langkah hukum terhadap Kapolrestabes Semarang  ke bidang profesi, biar didalami oleh Propam terutama soal pemaparannya (GRO adalah gangster dan melakukan penyerangan ke polisi),” ungkapnya, Sabtu (7/12/2024). 

    Keluarga juga akan melaporkan tindakan Kombes Irwan Anwar ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) hingga Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

    Sementara itu, kuasa hukum GRO sekaligus Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Petir Jateng, Zainal, meminta Kapolri mencopot Kombes Irwan Anwar dari jabatan Kapolrestabes Semarang.

    Hal tersebut dilakukan agar kasus penembakan siswa SMK Negeri 4 Semarang dapat diusut tuntas.

    “Copot Kapolrestabes dulu supaya duduk permasalahan tewasnya Gamma lebih terang benderang. Sulit mengungkap kasus ini jika yang terlibat adalah anak buahnya sendiri,” tegasnya, Minggu (8/12/2024).

    Dua siswa yang menjadi korban penembakan berinisial S (16) dan A (17) bersedia menjadi saksi.

    “Untung A sempat menghindar. Kalau tidak, peluru itu pasti menembus dada dan bisa berakibat fatal,” sambungnya.

    Menurutnya, aksi penembakan yang dilakukan Aipda Robig termasuk pelanggaran HAM dan layak mendapat sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH).

    “Penembakan itu dilakukan tanpa adanya ancaman nyata terhadap nyawanya, di luar proses hukum, dan bukan dalam rangka pembelaan diri.”

    “Video penembakan menunjukkan bahwa R menembak siswa-siswa itu dari posisi berdiri tanpa ada tembakan peringatan,” tandasnya.

    Setelah korban dinyatakan tewas, Kombes Irwan Anwar justru berfokus pada kasus tawuran daripada kronologi penembakan.

    “Yang perlu dijelaskan adalah bagaimana dan di mana R melakukan penembakan, asal-usul kedatangan R, serta siapa saja yang membawa Gamma ke rumah sakit,” pungkasnya.

    Kapolrestabes Semarang Disebut Beri Keterangan Palsu

    Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menganggap Kapolrestabes Semarang memberikan keterangan palsu dan berupaya menutupi kasus penembakan.

    Dalam keterangan tertulisnya, YLBHI meminta Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit memberhentikan Kombes Irwan Anwar dari jabatan Kapolrestabes Semarang.

    YLBHI menjelaskan modus menutupi kasus dilakukan untuk menghapus rekam kejahatan kepolisian seperti yang terjadi pada kasus Ferdy Sambo.

    “Kami melihat upaya menutup-nutupi kasus kerap kali menjadi modus kepolisian untuk menghapus jejak kejahatan kepolisian.”

    “DPR RI mesti lakukan evaluasi menyeluruh kepada Polri, khususnya terkait buruknya sistem pengawasan yang membuka ruang manipulasi perkara,” tulis YLBHI, Selasa (3/12/2024).

    Setelah motif penembakan terungkap, YLBHI meminta proses penyelidikan tidak berhenti pada kasus penembakan tapi juga upaya menutupi kasus.

    “Polisi harus berani mengambil langkah tegas dengan memecat polisi pelaku penembakan serta segera memproses hukum pidana dan etik sebagai upaya memupus praktik impunitas di tubuh kepolisian,” tambah pernyataan YLBHI.

    Selain itu, YLBHI menyebut upaya menghalangi proses penyelidikan merupakan pelanggaran HAM terlebih dilakukan aparat kepolisian.

    Tindakan tersebut dianggap menyalahi wewenang dan berbahaya untuk penegakan hukum.

    Kata Polda Jateng

    Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menyatakan berubahnya keterangan Kombes Irwan Anwar sebagai hal yang wajar karena proses penyelidikan masih berjalan.

    “Kalau informasi awal ternyata pada penyelidikan ada temuan tertentu yang sifatnya meralat kan boleh-boleh saja,” bebernya, Rabu (4/12/2024). 

    Menurutnya, keterangan Kombes Irwan Anwar bukan kekeliruan lantaran hasil penyelidikan baru terungkap.

    “Tidak (mengelabui kasus) semua itu berdasarkan fakta data di lapangan,” tegasnya.

    Artanto enggan mengomentari nasib Kombes Irwan Anwar setelah anggotanya terlibat penembakan.

    “Kapolrestabes dalam rapat dengar pendapat mengaku siap untuk dievaluasi, kemudian beliau juga memohon maaf atas meninggalnya Gamma,” imbuhnya.

    Ia menegaskan Kombes Irwan Anwar tak bermaksud melindungi Aipda Robig dengan menuding korban terlibat tawuran.

    “Saya kira tidak untuk melindungi. Kita semua terbuka terhadap anggota yang bermasalah akan diproses dan terhadap laporan masyarakat terkait laporan pidana juga kita proses semua,” katanya.

    Sebelumnya, Kombes Irwan Anwar menyatakan Aipda Robig lalai dalam menggunakan senjata api sehingga GRO tewas.

    “Atas segala tindakan anggota saya yang telah mengabaikan prinsip-prinsip penggunaan kekuatan, abai dalam menilai situasi, teledor dalam menggunakan senjata api dan telah melakukan tindakan excessive action, tindakan yang tidak perlu,” paparnya, Selasa.

    Kombes Irwan Anwar mengaku bersedia dievaluasi dan menerima konsekuensi atas perbuatan Aipda Robig.

    Ia mengucapkan belasungkawa dan meminta maaf kepada keluarga korban atas kesalahan anggotanya.

    “Atas nama Kepolisian Kapolrestabes Semarang atas berpulangnya Ananda Gamma akibat tidak profesionalitas anggota kami,” sambungnya.

    Sebagian artikel telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Kuasa Hukum Siswa Korban Penembakan Polisi di Semarang Minta Kombes Irwan Anwar Dicopot dari Jabatan

    (Tribunnews.com/Mohay) (TribunJateng.com/Iwan Arifianto) 

  • Fakta Baru Diungkap LBH Semarang Soal Penembakan Mati Siswa SMK: Kombes Irwan Anwar Dituntut Dipecat – Halaman all

    Fakta Baru Diungkap LBH Semarang Soal Penembakan Mati Siswa SMK: Kombes Irwan Anwar Dituntut Dipecat – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang, Jawa Tengah, mengungkap fakta baru kasus penembakan mati yang dilakukan polisi kepada siswa SMKN 4 Semarang, pada Minggu (24/11/2024) lalu.

    Ternyata satu dari tiga korban pada detik-detik terakhir sebelum penembakan, sempat mengirimkan pesan WhatsApp ke orangtuanya.

    Korban ini memberitahukan orangtuanya bahwa akan pulang terlambat karena sedang mengantarkan pulang seorang teman ke Gunungpati.

    Fakta ini diungkap setelah LBH Semarang melakukan penelusuran ke sejumlah saksi kunci. 

    “Komunikasi ini dilakukan setidaknya 30 menit sebelum kejadian penembakan. Hal ini menjadi pertanda  bahwa korban tidak tawuran,” kata Pengacara publik dari LBH Semarang, Fajar Muhammad Andhika dikutip dari TribunJateng, Senin (9/12/2024).

    Menurutnya, LBH Semarang telah mendatangi sejumlah saksi kunci termasuk dua keluarga korban penembakan yang masih hidup yakni SA dan AD.

    Hasilnya ternyata kedua korban tidak melakukan tawuran pada malam kejadian penembakan.

    Keterangan ini diperkuat pula oleh para saksi di lokasi kejadian bahwa malam penembakan sama sekali tidak ada tawuran.

    Bukti pendukung lainnya, kedua korban dikenal sebagai anak yang sangat baik yang jauh dari kenakalan. Mereka aktif kegiatan di sekolah maupun di lingkungan tempat tinggalnya.

    Para korban juga adalah harapan keluarga. Bahkan, ada satu korban selamat merupakan anak yatim yang berprestasi.

    “Melihat kondisi ini, sangat kecil potensinya mereka terlibat dalam klaim-klaim yang dilempar kepolisian ke publik,” bebernya.

    Andhika menyebut, hasil investigasi ini sekaligus untuk membantah pernyataan awal Kapolrestabes Semarang yang mengumumkan ke publik ketiga korban melakukan tawuran dan bagian dari kelompok gangster.

    Melihat hal itu, pihaknya menilai Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar telah melakukan tindakan obstruction of justice atau upaya menutup-nutupi fakta yang sebenarnya. 

    “Kami menuntut agar Kapolrestabes dipecat,” terangnya.

    Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Tengah Kombes Artanto enggan menanggapi tuntutan pemecatan terhadap Kapolrestabes Semarang. 

    “Kalau saya tidak menanggapi apa yang disampaikan tersebut,” jelasnya.

    Dia mengatakan, Kapolrestabes Semarang telah menyatakan kesiapannya untuk dievaluasi dan bertanggung jawab terhadap kelalaian yang dilakukan anak buahnya.

    Diketahui, Aipda Robig Zaenudin (38) anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Semarang menembak tiga pelajar SMK N 4 Semarang meliputi GRO (17) atau Gamma, SA (16) dan AD (17).

    Ketiga anggota Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra) ini ditembak polisi saat melintas di depan Alfamart Jalan Candi Penataran Raya, Ngaliyan, Kota Semarang.

    Akibatnya, Gamma meninggal dunia karena ditembak dipinggul tembus usus, dua korban lainnya SA alami luka tembak di tangan dan AD tergores peluru di bagian dada. 

    Akan Dilaporkan ke Polda Jateng

    Keluarga Gamma berencana melaporkan Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar soal dugaan pelanggaran etik.

    Namun, keluarga belum merinci laporan tersebut akan dilayangkan ke Polda Jateng atau Mabes Polri.

    “Iya kami akan ambil langkah hukum terhadap Kapolrestabes Semarang  ke bidang profesi, biar didalami oleh Propam terutama soal pemaparannya (Gamma adalah gangster dan melakukan penyerangan ke polisi),” kata Juru Bicara Keluarga Gamma, Subambang, Sabtu (7/12/2024). 

    Langkah tersebut akan dilakukan keluarga menunggu hasil sidang etik terhadap Aipda Robig Zaenudin pelaku penembakan Gamma.

    Sidang etik ini rencananya digelar pekan depan di Polda Jawa Tengah.  

    “Kami juga akan berencana melaporkan hal itu ke Kompolnas (Komisi Kepolisian Nasional) dan KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia),” ujar Subambang. 

    Profil Irwan Anwar

    Profil Biodata Kombes Irwan Anwar

    Irwan Anwar lahir di Makassar, Sulawesi Selatan pada 17 Februari 1972.

    Irwan Anwar merupakan lulusan dari Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1994.

    Sebelum menjabat Kapolrestabes Semarang sejak Desember 2020, Kombes Irwan kerap berkecimpung di bidang reserse.

    Ia tercatat pernah menjabat Dirreskrimum Polda Sumater Utara (Sumut) di tahun 2020.

    Kemudian, menjabat Analis Kebijakan Madya bidang Pidana Siber Bareskrim Polri pada tahun 2018.

    Di tahun 2017, ia pernah menjadi Kapolrestabes Makassar, Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, dan Dirreskrimum Polda NTB. Pada tahun 2016, Irwan Anwar menjabat Kepala SPN Lido Polda Metro Jaya.

    Lalu, ia juga pernah menjadi Wakapolres Metro Depok tahun 2013 dan Kapolres Madiun di tahun 2011.

    Irwan Anwar merupakan teman satu angkatan dengan Ferdy Sambo di Akpol.

    Masuk ke kehidupan pribadi, dikutip dari Tribunnews.com, Irwan Anwar ternyata masih memiliki kekerabatan keluarga dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

    Sebab, Irwan menikahi keponakan Syahrul Yasin Limpo, yakni Andi Tenri Gusti Harnum Utari Natassa pada tahun 2020.

    Riwayat Jabatan Irwan Anwar

    Pamapta Polres Temanggung
    Kaur Bin Ops Reskrim Polres Temanggung
    Kasat Reskrim Polres Temanggung
    Kasat Reskrim Polres Magelang
    Kasat Reskrim Polres Salatiga
    Kapolsek Medan Teladan
    Kasat Narkoba Poltabes Medan
    Wakapolres Binjai
    Kabag Bin Ops Dit Reskrim Polda Metro Jaya
    Kasat Reskrim Polres Metro Jakut
    Kapolres Madiun (2011)
    Wakapolres Metro Depok (2013)
    Kepala SPN Lido Polda Metro Jaya (2016)
    Dirreskrimum Polda NTB (2017)
    Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri (2017)
    Kapolrestabes Makassar (2017)
    Analis Kebijakan Madya bidang Pidsiber Bareskrim Polri (2018)
    Dirreskrimum Polda Sumut (2020)
    Kapolrestabes Semarang (2020)

    Harta Kekayaan Irwan Anwar

    Irwan Anwar terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada 31 Desember 2023 

    Berdasarkan data dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), dirinya memiliki kekayaan sebesar Rp 2.826.000.000.

    Irwan Anwar tercatat memiliki satu aset tanah dan bangunan yang terletak di Jakarta Selatan dengan nilai Rp 2.500.000.000.

    Dirinya juga mempunyai aset lain berupa harta bergerak lainnya sebesar Rp 8.000.000 serta kas dan setara kas sejumlah Rp 318.000.000. (Tribunnews/TribunJateng/iwan Arifianto)

     

  • Singgung Kasus Ferdy Sambo, YLBHI Desak Polri Segera Tetapkan Aipda Robig Tersangka Tewasnya Pelajar – Halaman all

    Singgung Kasus Ferdy Sambo, YLBHI Desak Polri Segera Tetapkan Aipda Robig Tersangka Tewasnya Pelajar – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur mendesak Polri menetapkan oknum anggota Polrestabes Semarang Aipda Robig Zaenudin sebagai tersangka kasus tewasnya pelajar SMK Gamma Rizkiyanata (17) akibat luka tembak di pinggul.

    Diketahui Aipda Robig menembak Gamma hingga tewas pada Minggu (24/11/2024) dini hari.

    Namun, hingga kini Aipda Robig belum ditetapkan menjadi tersangka. 

    “Soal Gamma dan Robig ini jelas sekali kalau memang benar belum ditetapkan tersangka ini sangat keterlaluan. Berarti kepolisian tidak melakukan kewajiban hukumnya, tidak melakukan fungsinya sebagaimana mestinya yaitu melakukan penyelidikan dan penyidikan,” kata Isnur saat dihubungi, Minggu (8/12/2024).

    Menurut dia, lambannya penetapan tersangka merupakan bagian dari perlindungan kepada pelaku kejahatan. 

    “Ini bagian dari impunitas yang sangat-sangat ditentang karena tugas kepolisian adalah menegakkan hukum. Ini ada hukum yang tidak tegak di mana ada pembunuh, ada penembak tapi masih belum ada penetapan tersangka dan kami khawatir bahwa ini juga proses hukumnya penyidikan tidak tegas,” terangnya. 

    Isnur mendesak proses hukum bukan hanya untuk Aipda Robig. 

    “Dan yang kedua proses hukumnya bukan hanya kepada Aipda ini. Tapi juga Kapolrestabes dan timnya yang kemudian kemarin kita melihat ada upaya menutupi perkara. Ada upaya membuat fitnah dan rekayasa,” terangnya. 

    Menurut Isnur mereka harus juga diperiksa secara etik kepegawaian dan juga pidana.

    Karena mereka melakukan penghalang-halangan penyidikan.

    “Ini seperti-seperti perkara Ferdy Sambo di mana orang-orang yang melakukan penghilangan barang bukti melakukan rekayasa menutupi perkara juga diberikan sanksi dan diproses pidana. Jadi kita harus menetapkan perkara yang sama dalam perkara Sambo dengan perkara yang menimpa Gamma,” ujarnya. 

    Diketahui insiden penembakan oleh oknum polisi terhadap seorang siswa terjadi pada Minggu (24/11/2024) dini hari di depan Alfamart Candi Penataran Raya, Ngaliyan, Kota Semarang.

    Gamma ditembak di bagian pinggul oleh Aipda Robig karena diduga melakukan penyerangan terhadap polisi tersebut.

    Akibat tindakan itu, Aipda Robig kini ditahan Pengamanan Internal (Paminal) Propam Polda Jawa Tengah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

    Korban, yang merupakan siswa kelas 11 Teknik Mesin SMKN 4 Semarang, dikenal sebagai siswa yang baik dan berprestasi.

    Gamma adalah anggota Paskibraka SMKN 4 dan telah mengikuti berbagai kompetisi, termasuk memenangkan juara 3 di ajang Porsimaptar Oktober 2024.

    Wakil Kepala Bidang Kesiswaan SMKN 4, Agus Riswantini, menyebut Gamma dan dua siswa lainnya yang menjadi korban luka dalam kejadian ini bukan anggota gangster.

    “Di sekolah, mereka anak-anak baik, giat latihan Paskibraka, dan tidak pernah ada masalah akademis maupun pelanggaran,” ujar Agus, dikutip dari TribunJateng.com.

  • Profil Budhi Herdi Susianto, Dulu Dicopot Kasus Ferdy Sambo Kini Promosi Jadi Brigjen

    Profil Budhi Herdi Susianto, Dulu Dicopot Kasus Ferdy Sambo Kini Promosi Jadi Brigjen

    loading…

    Kombes Pol Budhi Herdi Susianto merupakan mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan. Saat ini, dia berpangkat Brigjen Pol dengan jabatan Karowatpers SSDM Polri. Foto: Dok SINDOnews

    JAKARTA – Kombes Pol Budhi Herdi Susianto merupakan mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan. Dulu, dia dicopot dari jabatannya karena terseret kasus pembunuhan Brigadir J yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

    Budhi terbukti melanggar aturan dalam penanganan kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Di awal mula kasus ini, dia sempat menggelar konferensi pers dengan menyampaikan narasi bahwa peristiwa itu merupakan baku tembak sesama polisi.

    Padahal, faktanya tidak ada insiden saling tembak. Hal tersebut merupakan skenario rekayasa yang telah disiapkan Ferdy Sambo.

    Profil Budhi Herdi SusiantoBudhi Herdi Susianto lahir di Pemalang, Jawa Tengah, 16 Desember 1974. Dia merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1996 dari Satuan Reserse.

    Setelah lulus Akpol, Budhi melanjutkan pendidikan di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK). Dia juga menempuh studi di Sekolah Staf dan Pimpinan (Sespim) Polri hingga Sespimti tahun 2021.

    Beberapa jabatan yang pernah diemban yakni Kanit Resintel Polsek Kebayoran Baru (2001), Kasat Reskrim Polres Tegal (2004), dan Kanit Harda Polda Metro Jaya (2007).

    Kemudian, ada juga Kanit II Sat III Jatanras Polda Metro Jaya, Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang (2009) hingga Kanit IV Sat II Harda (Bangtah) Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Pada 2010, Budhi dimutasi menjadi Kapolsek Tanjung Priok.

    Seiring waktu, karier Budhi terus beranjak. Selain pangkat, hal ini dibuktikan dengan kepercayaan untuk menempati posisi strategis di Polri.

    Pernah menjadi Kapolres Kediri Kota (2013-2014) dan Kapolres Mojokerto (2014-2016), Budhi kemudian beralih sebagai Kasubbag Mutjabpamenti Robinkar SSDM Polri, Assesor Utama Bagpenkompeten Robinkar SSDM Polri (2016-2019).

    Setelahnya, dia juga dipercaya menjadi Kapolres Metro Jakarta Utara (2019-2020) dan Kasubdit I Dittipidum Bareskrim Polri (2020).

  • 6 Perwira Polisi Terlibat Kasus Ferdy Sambo Dapat Promosi Jabatan, Ini Nama-namanya

    6 Perwira Polisi Terlibat Kasus Ferdy Sambo Dapat Promosi Jabatan, Ini Nama-namanya

    loading…

    Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo mengenakan seragam Polri saat menghadiri sidang etik pada Kamis, 25 Agustus 2022. FOTO/ACHMAD AL FIQRI

    JAKARTA – Sejumlah perwira polisi yang terlibat kasus Ferdy Sambo kembali aktif bertugas. Beberapa di antaranya bahkan mendapat promosi jabatan, termasuk Budhi Herdi Susianto.

    Sedikit kilas balik, Ferdy Sambo menjadi tersangka utama kasus pembunuhan Brigadir J pada 2022 lalu. Dalam proses peradilan, Sambo sempat dijatuhi hukuman mati oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam sidang pembacaan vonis pada Senin, 13 Februari 2023.

    Sambo yang sempat ditolak banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kemudian mengajukan permohonan kasasi ke MA pada 12 Mei 2023. Beberapa bulan berlalu, MA memutuskan mengubah putusan terhadap para terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, termasuk Ferdy Sambo yang semula dihukum mati berganti penjara seumur hidup.

    Selain ditetapkannya Ferdy Sambo sebagai tersangka, ada beberapa anggota kepolisian lainnya yang turut terseret. Mereka ini dijatuhi sanksi beragam, termasuk ada yang didemosi.

    Beberapa tahun berlalu, sejumlah nama yang pernah terlibat kembali aktif di Polri. Menariknya, terdapat beberapa di antaranya yang mendapat promosi. Berikut di antaranya:

    Perwira Polisi di Kasus Ferdy Sambo Dapat Promosi Jabatan

    1. Budhi Herdi Susianto

    Saat kasus Ferdy Sambo, Budhi Herdi Susianto dulu menjabat sebagai Kapolres Jakarta Selatan dengan pangkat Kombes Polisi. Ia sempat merilis kejadian tewasnya Brigadir J sebagai insiden tembak menembak.

    Setelah terbukti terlibat, Budhi dikenai sanksi demosi dan mendapat penempatan khusus (patsus). Setelahnya, ia juga sempat menjabat Kabag Yanhak Rowatpers SSDM Polri.

    Pada awal November 2024 lalu, Budhi mendapatkan promosi jabatan sebagai Karowatpers SSDM Polri menggantikan Brigjen Erthel Stephan. Penunjukannya itu membuatnya pecah bintang 1 menjadi Brigadir Jenderal Polisi/Brigjen Pol.

    Tambahan informasi, mutasi tertuang tertuang dalam Surat Telegram Kapolri nomor ST/2517/XI/KEP/2024 tertanggal 11 November 2024 yang ditandatangani Asisten SDM Polri Irjen Dedi Prasetyo.

    2. Chuck Putranto

    Kemudian, ada Chuck Putranto. Saat kasus Ferdy Sambo, ia menjabat Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri dengan pangkat Kompol.

    Terbukti terlibat dalam hal perintangan penyidikan, ia didemosi dan divonis 1 tahun penjara oleh PN Jakarta Selatan.

  • 4
                    
                        Perwira Tersandung Kasus Sambo Naik Pangkat, Polri Diminta Beri Penjelasan
                        Nasional

    4 Perwira Tersandung Kasus Sambo Naik Pangkat, Polri Diminta Beri Penjelasan Nasional

    Perwira Tersandung Kasus Sambo Naik Pangkat, Polri Diminta Beri Penjelasan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Indonesia Police Watch (
    IPW
    ) Sugeng Teguh Santoso meminta
    Polri
    untuk menjelaskan alasan sejumlah perwira Polri yang sempat dicopot karena kasus pembunuhan
    Brigadir J
    oleh
    Ferdy Sambo
    tapi kini naik pangkat.
    Sugeng menyatakan, klarifikasi ini perlu disampaikan karena ada banyak anggota Polri yang tidak pernah tersandung masalah etik tetapi tidak kunjung naik pangkat.
    “Alasan kemudian mereka naik pangkat, ini harus dijelaskan, karena ada anggota Polri lain juga yang tidak melakukan tindakan salah, tidak mendapat promosi (jabatan),” kata Sugeng kepada
    Kompas.com
    , Selasa (3/12/2024).
    Sugeng menuturkan, keputusan Polri yang memberikan kenaikan pangkat kepada perwira yang sempat bermasalah sedangkan perwira yang bersih tidak kunjung naik pangkat dapat menimbulkan dugaan diskriminasi.
    Ia juga khawatir hal itu dapat mengurangi kepercayaan publik terhadap institusi Polri.
    “Apabila tidak bisa dijelaskan kepada publik terkait keputusan-keputusan Polri ini, kepercayaan publik kepada Polri bisa turun ya, karena urusan institusi Polri bukan hanya urusan Polri,” kata Sugeng.
    Sugeng pun mengakui bahwa kenaikan pangkat merupakan wewenang Polri, begitu dengan proses banding atas proses pelanggaran etik yang dilakukan anggota Polri.
    Namun, ia mengingatkan bahwa harus ada transparansi dari Polri atas proses etik yang pernah menjerat para perwira tersebut.
    “(Jangan) dengan waktu yang berlalu kemudian masyarakat lupa, dan munculah putusan-putusan kepada para personil yang dihukum itu, ada yang naik bintang dua, ada yang naik menjadi kombes, ada yang naik bintang satu,” kata dia.
    Oleh karena itu, IPW akan meminta putusan-putusan tersebut dapat diakses publik, termasuk putusan di tingkat pertama dan tingkat banding, dan apa yang menjadi pertimbangannya.
    Sebab, IPW melihat ada kecendurungan Polri merehabilitasi anggotanya yang melanggar etik setelah peristiwa pelanggaran etik tidak lagi menjadi perhatian publik.
     
    “Karena ada kecenderungan IPW melihat, putusan tingkat pertama berat, kemudian dengan lewatnya waktu, ketika masyarakat sudah mulai melupakan, Polri kemudian merehabilitasi secara legal orang-orang yang telah dihukum ini,” kata Sugeng.
    “Kesalahan-kesalam itu kemudian direhabilitasi, dan tidak akan muncul efek jera. Anggota akan menganggap remeh pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan, karena nanti belakangnya bisa “diurus”,” ujar dia.
    Diberitakan sebelumnya, sejumlah polisi yang sempat tersandung kasus Ferdy Sambo kini kembali aktif bertugas, bahkan mendapatkan promosi. Ada enam perwira Polri yang sebelumnya menjalani sanksi kini telah menduduki posisi strategis.
    Salah satu yang dipromosikan adalah Budhi Herdhi Susianto yang menjabat Kapolres Jakarta Selatan saat kasus Sambo mencuat.
    Ia sempat merilis kejadian tewasnya Brigadir J sebagai insiden tembak-menembak. Belakangan, penyidikan mengungkap peristiwa tersebut direkayasa oleh Ferdy Sambo.
    Kini, Budhi mendapatkan promosi menjadi Karowatpers, jabatan setingkat bintang satu. Pengangkatan ini tertuang dalam Surat Telegram Kapolri nomor ST/2517/XI/KEP/2024 tertanggal 11 November 2024 yang ditandatangani Asisten SDM Polri Irjen Dedi Prasetyo.
    Selain Budhi, beberapa polisi yang berada dalam pusara kasus Ferdy Sambo juga kembali bertugas dengan posisi baru. Kompol Chuck Putranto, yang sebelumnya menjabat Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri, sempat terjerat kasus perintangan penyidikan.
    Ia dihukum demosi satu tahun dan divonis satu tahun penjara oleh PN Jakarta Selatan. Kini, Chuck telah naik pangkat menjadi AKBP dan ditempatkan sebagai Pamen Polda Metro Jaya. Hal ini berdasarkan Surat Telegram Kapolri nomor ST/1628/VIII/KEP/2024 tertanggal 1 Agustus 2024.
    Lalu, Kombes Susanto, mantan Kepala Bagian Penegakan Hukum Provost Div Propam Polri, juga termasuk dalam daftar. Susanto menjalani sanksi demosi tiga tahun dan masa patsus. Sejak 2023, ia kembali bertugas sebagai Penyidik Tindak Pidana Madya Tk. II di Bareskrim Polri, sesuai surat telegram nomor ST/2750/XII/KEP/2023.
    Kemudian, AKBP Handik Zusen, eks Kasubdit Resmob Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, mengalami demosi dan patsus akibat kasus yang sama. Sejak 2023, ia menjabat Kasubbag Opsnal Dittipidum Bareskrim Polri. Promosi ini juga tertuang dalam surat telegram Kapolri yang sama dengan Kombes Susanto.
    Selanjutnya, Kombes Murbani Budi Pitono, mantan Kabag Renmin Divpropam Polri, mendapat sanksi demosi satu tahun dalam kasus itu. Ia kini menjabat Irbidjemen SDM II Itwil III Itwasum Polri.
    Sedangkan perwira lainnya, Kombes Denny Setia Nugraha Nasution, yang sebelumnya dicopot dari jabatan Sesro Panimal Propam Polri, kini menduduki posisi Kabagjianling Rojianstra SOPS Polri.
    Ketika berita ini diturunkan,
    Kompas.com
    telah berusaha meminta keterangan terkait pertimbangan Polri memberikan kenaikan jabatan kepada sejumlah perwira/anggota Polri, namun tak ada satupun yang memberikan keterangan terkait keputusan itu.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Profil Eks Kapolres Jaksel Budhi, Dulu Terseret Kasus Sambo Kini Promosi Brigjen

    Profil Eks Kapolres Jaksel Budhi, Dulu Terseret Kasus Sambo Kini Promosi Brigjen

    Bisnis.com, JAKARTA — Mantan Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto bakal menyandang pangkat Brigadir Jenderal (Brigjen) usai ditunjuk sebagai Karowatpers Polri.

    Penunjukan Budhi menjadi Karowatpres Polri itu tertuang dalam Surat Telegram (ST) bernomor ST/2517/XI/KEP/2024 yang tertanggal 11 November 2024.

    “Kombes Pol Budhi H S Kabag Yanhak Rowatpers SSDM Polri diangkat dalam jabatan baru sebagai Karowatpers SSDM Polri,” dalam ST tersebut, dikutip Senin (2/12/2024).

    Nantinya, Budhi bakal menggantikan Brigjen Erthel Stephan yang telah diangkat sebagai Kepala Biro Pengendalian Personel (Karodalpers) SSDM Polri.

    Lantas, bagaimana profil dari Budhi Herdi Susianto?

    Budhi lahir pada 16 Desember 1974 di Pemalang, Jawa Tengah. Dia merupakan alumni Akademi Kepolisian pada 1996 dan mengawali karir sebagai Kasatlantas Polres Ainaro di Timor-Timur pada 1997.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun Bisnis, Budi kemudian menjadi Kapolsek Manatuto Timor Timur pada 1999.

    Setelah tiga tahun bertugas di wilayah Nusa Tenggara, Budhi kemudian menjabat Kanit Resintel Polsek Kebayoran Baru pada 2001 dan Kasat Reskrim Polres Tegal pada 2004.

    Selain di kepolisian, Budhi juga sempat menjabat sebagai penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi pada 2005.

    Selang dua tahun, Budi Herdi kemudian kembali bertugas di Korps Bhayangkara. Singkatnya, Budhi sempat menjabat Kapolres di sejumlah wilayah mulai dari Kediri (2014), Mojokerto (2016).

    Selain itu, Budhi juga dipercaya menjabat sebagai Kapolres Jakarta Utara (2019) dan Jakarta Selatan (2022).

    Adapun, Budhi sempat menjabat sebagai Kasubdit I Dittipidum Bareskrim Polri dan Analis Kebijakan Madya bidang Pidum Bareskrim Polri periode 2020-2021. 

    Pada periode itu, jabatan Direktur Tipidum Bareskrim Polri diduduki oleh Irjen Ferdy Sambo yang kemudian jadi Kadivpropam Polri.

    Dinonaktifkan dari Kapolres Jaksel 

    Budhi sempat dicopot sebagai Kapolres Metro Jakarta Selatan sebagai imbas kasus pembunuhan Brigadir J oleh eks Kadiv Propam Ferdy Sambo pada 20 Juli 2022.

    Budhi dinonaktifkan bersama dengan Kepala Biro Pengamanan Internal (Paminal) Polri Brigjen Pol Hendra Kurniawan.

    Kala itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa Budhi terlalu cepat mengambil kesimpulan dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

    Sigit juga menyatakan, Budhi juga mendapatkan intervensi dari Ferdy Sambo saat olah TKP. Alhasil, proses penyelidikan menjadi tidak profesional.

    “Namun olah TKP dan pemeriksaan yang dilakukan Polres Jaksel telah mendapatkan intervensi dari saudara FS, sehingga proses penyidikan dan olah TKP yang dilaksanakan menjadi tidak profesional,” ujar Sigit di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (24/8/2022).