Tag: Fachrul Razi

  • Tak Pasang Badan, Begini Komentar Bobby soal Ratusan Jenderal Purnawirawan TNI Usul Gibran Diganti – Halaman all

    Tak Pasang Badan, Begini Komentar Bobby soal Ratusan Jenderal Purnawirawan TNI Usul Gibran Diganti – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Usulan Forum Purnawirawan TNI yang mendesak Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka diganti telah sampai terdengar ke telinga Gubernur Sumatra Utara (Sumut), Bobby Nasution.

    Sebelumnya, Forum Purnawirawan TNI mengusulkan kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) agar mencopot Gibran dari jabatan Wapres.

    Pernyataan sikap tersebut telah ditandatangani oleh 103 Jenderal, 73 Laksamana, 65 Marsekal, dan 91 Kolonel purnawirawan TNI.

    Kaesang Pangarep, Ketum PSI sekaligus adik Gibran, sempat pasang badan membela kakaknya.

    Kaesang berujar bahwa Gibran terpilih menjadi Wapres setelah melalui proses yang diatur konstitusi.

    Namun, respons berbeda datang dari Bobby Nasution, adik ipar Gibran.

    Ia lebih memilih untuk tidak berkomentar banyak terkait dengan usulan yang disampaikan oleh Forum Purnawirawan TNI.

    Bobby berujar bahwa perihal usulan Gibran diganti telah ditanggapi oleh banyak pihak.

    Oleh karena itu, ia enggan untuk menanggapi hal tersebut.

    Itu Bobby sampaikan setelah dirinya mendatangi Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Senin (28/4/2025).

    “Kan sudah ditanggapi ya, jadi saya rasa, saya enggak usah menanggapi,” kata Bobby, seperti dikutip dari Kompas.com.

    Kaesang pasang badan bela Gibran

    Kaesang Pangarep menilai bahwa usulan dari Forum Purnawirawan TNI perihal mendesak Gibran diganti menyalahi konstitusi.

    Pasalnya, menurut Kaesang, Gibran terpilih menjadi Wapres setelah melalui proses yang diatur konstitusi.

    “Secara konstitusi, presiden dan wakil presiden kan sudah dipilih secara langsung oleh masyarakat,” kata Kaesang saat bertemu Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, Jumat (25/4/2025), dikutip dari Surya.co.id.

    Kaesang menegaskan bahwa pemilihan presiden dan wakil presiden sudah sesuai konstitusi.

    Sebagai partai pengusung Prabowo-Gibran, PSI berharap semua pihak melaksanakan aturan main konstitusi tersebut.

    “Sekali lagi, semua kan sudah sesuai konstitusi,” tandasnya.

    Sebelumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI mendeklarasikan pernyataan delapan sikap yang menggemparkan.

    Salah satu dari 8 poin tersebut adalah usulan kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk mengganti Gibran Rakabuming Raka.

    Usulan yang tak kalah kontroversial yakni tuntutan agar Indonesia kembali ke Undang-Undang Dasar 1945 versi asli, yang mereka anggap sebagai pondasi hukum dan pemerintahan yang murni dan tidak tercemar kepentingan politik.

    Dokumen itu dibubuhi tandatangan oleh Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, dan Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno.

    Berikut isi dokumen pernyataan sikap purnawirawan prajurit TNI:

    1. Kembali ke UUD 1945 asli sebagai Tata Hukum Politik dan Tata Tertib Pemerintahan.

    2. Mendukung Program Kerja Kabinet Merah Putih yang dikenal sebagai Asta Cita, kecuali untuk kelanjutan pembangunan IKN.

    3. Menghentikan PSN PIK 2, PSN Rempang dan kasus-kasus yang serupa dikarenakan sangat merugikan dan menindas masyarakat serta berdampak pada kerusakan lingkungan.

    4. Menghentikan tenaga kerja asing Cina yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja Cina ke Negara asalnya.

    5. Pemerintah wajib melakukan penertiban pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3.

    6. Melakukan reshuffle kepada para menteri, yang sangat diduga telah melakukan kejahatan korupsi dan mengambil tindakan tegas kepada para Pejabat dan Aparat Negara yang masih terikat dengan kepentingan mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

    7. Mengembalikan Polri pada fungsi Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di bawah Kemendagri.

    8. Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.

    Sebagian artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Di Surabaya, Kaesang Bela Gibran Di Tengah Tuntutan Pergantian Wapres : Pemilu Sesuai Konstitusi

    (Tribunnews.com/Rakli) (Surya.co.id/ Bobby Constantine) (Kompas.com/Haryanti Puspa Sari)

  • Tuntutan Pergantian Wapres Harus Ditanggapi Serius Presiden, ‘Itu Pak Try, bukan Purnawirawan Kelas Abal-abal’

    Tuntutan Pergantian Wapres Harus Ditanggapi Serius Presiden, ‘Itu Pak Try, bukan Purnawirawan Kelas Abal-abal’

    GELORA.CO –  Tuntutan Forum Purnawirawan TNI, yang meminta pergantian Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka, harus ditanggapi serius oleh Presiden Prabowo Subianto. 

    Demikian disampaikan Anggota Komisi II DPR Fraksi PDIP Komaruddin Watubun kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin 28 April 2025.

    “Kalau usulan relawan perlu kajian lebih dalam. Tapi kalau usulan purnawirawan itu harus ditanggapi serius oleh presiden, karena itu purnawirawan yang bukan kelas abal-abal,” kata Komaruddin. 

    Apalagi, lanjut dia, figur-figur yang tergabung dalam Forum Purnawirawan TNI itu merupakan figur yang mempunyai rekam jejak yang tidak abal-abal. 

    “Itu kelas yang, yang oke, termasuk Pak Tri Sutrisno itu kan rujukan dari para purnawirawan, salah satu ya,” tuturnya. 

    “Jadi kalau mereka mengusulkan, itu pasti mempertimbangkan kondisi bangsa saat ini dan ke depan geopolitiknya beban-beban tanggung jawab seorang wapres dalam menangani masalah-masalah Indonesia,” demikian Komaruddin. 

    Forum Purnawirawan TNI mengeluarkan sejumlah tuntutan sebagai seruan dalam menjawab berbagai persoalan bangsa.

    Tuntutan itu tertera dalam sebuah lembaran bertanda tangan Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Sudarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto dan Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan.

    Kemudian dalam kolom mengetahui terdapat tanda tangan Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno. Lembaran yang tertulis pada Februari 2025 itu dibacakan pakar hukum tata negara Refly Harun.

    “(Tuntutan ke) Satu, kembali ke Undang-Undang Dasar 1945 asli sebagai tata hukum politik dan tata tertib pemerintahan. Asli, ini ada persoalan, tapi kita hargai dulu,” ujar Refly dikutip dalam kanal YouTube pribadinya, Jumat, 18 April 2025.

    Tuntutan selanjutnya mendukung program kerja Kabinet Merah Putih yang dikenal sebagai Asta Cita, kecuali untuk kelanjutan pembangunan IKN (Ibu Kota Nusantara). Kemudian ada juga terkait penghentian Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dianggap bermasalah.

    “Menghentikan tenaga kerja asing China yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja China ke negara asalnya. Ingat ya, China bukan Tionghoa ya,” seloroh Refly. 

    Tuntutan berikutnya yang dibacakan Refly, pemerintah wajib melakukan penertiban, pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 ayat 2 dan ayat 3. 

    Selanjutnya tuntutan mengarah kepada para menteri yang diduga telah melakukan kejahatan korupsi untuk segera di-reshuffle. 

    “Dan perlu mengambil tindakan tegas kepada para pejabat dan aparat negara yang masih terkait dengan kepentingan mantan presiden RI ke-7 (Joko Widodo),” ungkapnya.

    “Ketujuh, mengembalikan Polri pada fungsi kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di bawah Kemendagri. Kedelapan, mengusulkan pergantian wakil presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan undang-undang kekuasaan kehakiman,” beber Refly membacakan tuntutan tersebut.

    Tuntutan ini telah ditandatangani 103 jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal dan 91 kolonel.

  • Daftar 59 Kampus Pilihan untuk UM-PTKIN 2025, Pendaftaran Dibuka hingga 28 Mei 2025 – Halaman all

    Daftar 59 Kampus Pilihan untuk UM-PTKIN 2025, Pendaftaran Dibuka hingga 28 Mei 2025 – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Simak inilah 59 kampus pilihan untuk daftar Ujian Masuk Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (UM-PTKIN) Tahun 2025.

    Dikutip dari um.ptkin.ac.id, pendaftaran UM-PTKIN 2025 telah dibuka sejak Selasa (22/4/3035) pukul 8.00 WIB.

    Pendaftaran akan ditutup pada Rabu, 28 Mei 2025 pada pukul 15.00 WIB.

    UM-PTKIN diselenggarakan dalam satu sistem yang terpadu secara serentak oleh Panitia Pelaksana yang ditetapkan oleh Menteri Agama Republik Indonesia.

    Pada tahun 2025 UM-PTKIN diselenggarakan secara luring di PTKIN Titik Lokasi Ujian yang dipilih oleh peserta dan menggunakan aplikasi Sistem Seleksi Elektronik (SSE).

    SSE adalah aplikasi ujian yang menggunakan komputer (PC/Laptop).

    Melalui SSE, pelaksanaan ujian tidak lagi menggunakan kertas (paperless), baik untuk naskah soal maupun lembar jawaban. 

    Selengkapnya, inilah daftar 59 kampus pilihan untuk UM-PTKIN 2025 yang dikutip dari laman resmi um.ptkin.ac.id.

    59 Pilihan Kampus

    UIN Sumatera Utara Medan
    UIN Sultan Syarif Kasim Riau
    UIN Ar-Raniry Banda Aceh
    UIN Imam Bonjol Padang
    UIN Syahada Padangsidimpuan
    UIN Mahmud Yunus Batusangkar
    UIN Syech M. Djamil Djambek Bukittinggi
    UIN Raden Fatah Palembang
    UIN Raden Intan Lampung
    UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi
    UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
    UIN Sunan Gunung Djati Bandung
    UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten
    UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu
    UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
    UIN Walisongo Semarang
    UIN KH Abdurrahman Wahid Pekalongan
    UIN Raden Mas Said Surakarta
    UIN Profesor K.H. Saifuddin Zuhri Purwokerto
    UIN Salatiga
    UIN Sunan Ampel Surabaya
    UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
    UIN Antasari Banjarmasin
    UIN Mataram
    UIN KH.Achmad Siddiq ( KHAS ) Jember
    UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung
    UIN Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda
    UIN Alauddin Makassar
    UIN Datokarama Palu
    IAIN Lhokseumawe
    IAIN Langsa
    IAIN Takengon
    IAIN Kerinci
    IAIN Curup
    IAIN Metro Lampung
    IAIN Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung
    UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon
    IAIN Pontianak
    IAIN Kudus
    IAIN Madura
    IAIN Kediri
    IAIN Ponorogo
    IAIN Palangka Raya
    IAIN Sultan Amai Gorontalo
    IAIN Ambon
    IAIN Manado
    IAIN Parepare
    IAIN Bone
    IAIN Palopo
    IAIN Kendari
    IAIN Ternate
    IAIN Fattahul Muluk Papua
    IAIN Sorong
    STAIN Bengkalis
    STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh
    STAIN Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau
    STAIN Mandailing Natal
    STAIN Majene
    Universitas Singaperbangsa Karawang

    Alur Pendaftaran

    1. Calon peserta mendaftar Akun UM-PTKIN. Pilih Daftar Bagi Calon Pendaftar yang memiliki NISN dan belum memiliki akun SPAN-PTKIN. Username dan Password didapat setelah melakukan pendaftaran dan dikirim melalui email yang dicantumkan saat pendaftaran akun UM-PTKIN.

    2. Pilih Login. Gunakan Username/NISN dan Password.

    3. Mengisi biodata secara online di https://um.ptkin.ac.id/ atau menggunakan aplikasi mobile Android UM-PTKIN 2025 hingga mendapat INVOICE dan nomor VA (Virtual Account), Informasi nominal yang harus dibayarkan serta tatacara pembayaran.

    4. Calon peserta melakukan pembayaran pada Channel Pembayaran Bank Mandiri atau Bank lain dengan ketentuan sebagai berikut :

    Melalui Bank Mandiri, pembayaran dapat dilakukan di seluruh Teller Kantor Cabang Bank Mandiri, ATM Bank Mandiri, LIVIN by Mandiri dengan menunjukkan / memasukkan nomor VA/Kode Bayar.
    Selain Bank Mandiri, pembayaran dapat dilakukan di ATM Bank lain, dan Transfer dengan Nomor Rekening tujuan ke VA (Virtual Account) melalui Bank Non-Mandiri di seluruh Indonesia yang mendukung transfer antar bank dengan nomor VA (Virtual Account) sebagai nomor rekening tujuan . (ada tambahan biaya tergantung mitra).

    5. Peserta mendapat bukti pembayaran. Biaya seleksi yang sudah dibayar tidak dapat ditarik kembali dengan alasan apapun.

    6. Peserta melanjutkan pendaftaran online di https://um.ptkin.ac.id/ atau menggunakan aplikasi mobile Android UM-PTKIN 2025 dengan mengecek status pembayaran, kemudian dilanjutkan dengan memilih program studi dan PTKIN/PTN titik lokasi ujian hingga cetak kartu peserta ujian.

    7. Mengikuti ujian SSE UM-PTKIN pada PTKIN/PTN titik lokasi ujian yang dipilih oleh peserta.

    Biaya Pendaftaran

    Biaya pendaftaran sebesar Rp. 200.000 (Dua Ratus Ribu Rupiah), belum termasuk biaya tambahan jika transaksi menggunakan bank selain Bank Mandiri.

    Jadwal UM-PTKIN 2025

    Pendaftaran: 22 April 2025 pukul 08.00 WIB – 28 Mei 2025 pukul 15.00 WIB
    Pembayaran: 22 April 2025 pukul 08.00 WIB – 28 Mei 2025 pukul 23.59 WIB
    Finalisasi Pendaftaran: 22 April 2025 pukul 08.00 WIB – 31 Mei 2025 pukul 23.59 WIB
    Cetak Kartu Peserta Ujian SSE UM-PTKIN: Dimulai pada 1 Mei 2025 pukul 08.00 WIB
    Pelaksanaan Ujian SSE UM-PTKIN : 10-12 Juni 2025, 14-18 Juni 2025
    Pengumuman: 30 Juni 2025

    Informasi selengkapnya klik di sini.

    (Tribunnews.com/Latifah)

  • Jadwal Libur dan Cuti Bersama Lebaran Iduladha 1446 H/2025

    Jadwal Libur dan Cuti Bersama Lebaran Iduladha 1446 H/2025

    Bisnis.com, JAKARTA – Masyarakat muslim sebentar lagi akan merayakan lebaran Iduladha 1446 H/2025 M. PP Muhammadiyah telah menetapkan Hari Raya Iduladha atau 10 Zulhijah 1446 H pada Jumat (6/6/2025) melalui metode hisab hakiki wujudul hilal.

    Penetapan Idul Adha oleh Muhammadiyah ini tercantum dalam Maklumat Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 1/MLM/I.0/E/2025 tentang Penetapan Hasil Hisab Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah 1446 Hijriah.

    Adapun pemerintah diprediksi menetapkan Iduladha berbarengan dengan PP Muhammadiyah yakni pada Jumat (6/6/2025). Hal ini tertuang pada daftar Hari Raya dalam Kalender Hijriah 2025 yang telah disusun oleh Kemenag.

    Namun pemerintah masih akan menggelar Sidang Isbat penentuan 1 Dzulhijjah 1446 H yang akan dilakukan pada 29 Dzulkaidah. Adapun 29 Dzulkaidah 1446 Hijriah akan jatuh pada Selasa, (27/5). Apabila hilal terlihat, maka 1 Dzulhijjah 1446 H diputuskan jatuh pada Rabu, (28/5).

    Sehingga nantinya Hari Raya atau Lebaran Iduladha akan jatuh pada Jumat, (6/6).

    Jadwal Libur Lebaran dan Cuti Bersama Iduladha 1446 H/2025 M

    Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri (Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara serta Reformasi Birokrasi) telah ditetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2025.

    Dalam SKB tersebut, pemerintah telah menetapkan daftar libur nasional dan cuti bersama untuk Iduladha 1446 H.

    Berikut daftar libur nasional dan cuti bersama Iduladha 1446 H/2025 M:

    Jumat, 6 Juni 2025: Hari Libur Nasional untuk Idul Adha 1446 Hijriah
    Sabtu, 7 Juni 2025: Libur akhir pekan reguler
    Minggu, 8 Juni 2025: Libur akhir pekan reguler
    Senin, 9 Juni 2025: Cuti Bersama untuk Idul Adha 1446 Hijriah

  • Purnawirawan TNI Tak Mau Lihat Bangsa Ini Rusak

    Purnawirawan TNI Tak Mau Lihat Bangsa Ini Rusak

    GELORA.CO –  Desakan Forum Purnawirawan TNI, yang meminta pergantian Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka, harus direspons serius oleh Presiden RI Prabowo Subianto. Bahkan, harus dikaji pula dari aspek konstitusi. 

    Demikian disampaikan Anggota Komisi II DPR Fraksi PDIP Komaruddin Watubun kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin ,28 April 2025.

    “Ya Presiden harus lakukan, menanggapi usulan itu dengan dilakukan kajian-kajian ya, kan tentu usulan boleh saja tetapi harus dikaji dari aspek konstitusi,” kata Komaruddin. 

    Meski begitu, ia menilai mengenai pengangkangan konstitusi oleh putra sulung Presiden ke-7 RI Joko Widodo itu saat Pilpres 2024, sudah pernah disuarakan PDIP.

    “Memang kita sudah agak lambat si kemarin cuman PDIP sendiri yang bicara soal tabrak konstitusi itu ya itu masalah. Kalau kemarin sama-sama ngomong kan enak,” ujar Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan Partai ini. 

    Oleh karenanya, Komaruddin menyerahkan sepenuhnya kepada Forum Purnawirawan TNI yang memiliki penilaian terhadap Gibran. 

    “Ya itu urusan para purnawirawan punya pertimbangan,” tegas dia. 

    Hanya saja, Komaruddin berpandangan bahwa para Purnawirawan TNI itu mempunyai maksud baik untuk keberlangsungan bangsa Indonesia ke depan. 

    “Ini usulan para purnawirawan yang sudah mengabdikan seluruh hidup mereka untuk bangsa ini, mereka tidak mau lihat bangsa ini rusak ke depan, oleh karena itu ada kesadaran itu presiden harus mempersiapkan sebuah tim yang betul-betul independen untuk menguji,” pungkasnya. 

    Forum Purnawirawan TNI mengeluarkan sejumlah tuntutan sebagai seruan dalam menjawab berbagai persoalan bangsa.

    Tuntutan itu tertera dalam sebuah lembaran bertanda tangan Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Sudarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto dan Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan. 

  • Membengkokkan aturan MK saja boleh, masak usul saja tidak boleh

    Membengkokkan aturan MK saja boleh, masak usul saja tidak boleh

    GELORA.CO – Ketua DPP PDI Perjuangan, Deddy Sitorus menanggapi adanya usulan terkait pergantian Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka oleh Forum Purnawirawan TNI yang diusulkan dalam salah satu poin pada pernyataan sikapnya. Menurut Deddy usulan tersebut merupakan hal yang wajar dalam ekosistem demokrasi.

    Menurut Deddy, jika membengkokan aturan di Mahkamah Konstitusi saja dapat dilakukan, maka jika hanya bersuara seharusnya boleh-boleh saja, sebab ia mengatakan bahwa hal tersebut bukanlah suatu tindakan atau gerakan inkonstitusional yang melanggar hukum.

    “Menurut saya di dalam ekosistem demokrasi, suara-suara seperti itu wajar dan biasa saja. Jika membengkokkan aturan di MK saja boleh, masak hanya bersuara saja tidak boleh? Yang tidak boleh itu kan tindakan dan atau gerakan inkonstitusional yang melanggar hukum,” kata Deddy Sitorus, Minggu (27/4/2025).

    Deddy mengatakan bahwa sisi positif yang dapat dilihat dari tuntutan yang disampaikan Forum Purnawirawan TNI adalah adanya keinginan perbaikan dan koreksi terhadap pemerintah dalam poin-poin tuntutan tersebut.

    Politisi PDI Perjuangan ini juga mengakui bahwa ada penyimpangan kebijakan dalam pelaksanaan pemilu dan pilkada 2024, yang mana kontestasi politik 5 tahunan tersebut terjadi pada periode kedua Jokowi.

    “Sebaiknya tuntutan para purnawirawan itu dilihat sisi positifnya, yaitu keinginan adanya perbaikan atau koreksi. Sebab harus diakui bahwa memang banyak terjadi penyimpangan kebijakan di periode kedua pemerintahan Jokowi dan dalam pelaksanaan pemilu-pilkada 2024,” jelasnya.

    “Hari-hari ini kita disuguhkan tontotan banyaknya persoalan kebangsaan dari sisi ekonomi, politik, hukum, sosiologis hingga pengelolaan pemerintahan,” tandasnya.

    Sebelumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI memberikan pernyataan sikap yang berisi delapan poin tuntutan yang telah ditandatangani oleh 103 purnawirawan berpangkat jendral, 73 purnawirawan laksamana, 65 purnawirawan marsekal serta 91 purnawirawan kolonel.

    Penyataan sikap tersebut diketahui melalaui unggahan video pada kanal youtube Refly Harun dengan judul: Live! Ngeri! Ratusan Jendral Purn Kasih 8 Tuntutan! Ganti Wapres! Reshuffle Menteri Pro-JKW!!

    Melansir dari unggahan video tersebut, poin pertama pada tuntutan Forum Purnawirawan Prajurit TNI adalah, kembali ke Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 asli sebagai Tata Hukum Politik dan Tata Tertib Pemerintahan.

    Kedua, Mendukung Program Kerja Kabinet Merah Putih yang dikenal sebagai Asta Cita, kecuali untuk pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN)

    Ketiga, menghentikan Program Strategis Nasional (PSN) PIK 2, PSN Rempang, dan kasus-kasus yang serupa dikarenakan sangat merugikan dan menindas masyarakat serta berdampak pada kerusakan lingkungan.

    Keempat, menghentikan tenaga kerja asing China yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja China ke Negara asal nya.

    Kelima, pemerintah wajib melakukan penertiban pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3.

    Keenam, melakukan re-shuffle kepada para menteri yang sangat diduga telah melakukan kejahatan korupsi dan mengambil tindakan tegas kepada para Pejabat dan Aparat Negara yang masih terikat dengan kepentingan mantan Presiden RI ke-7, Joko Widodo

    Ketujuh, mengembalikan polri pada fungsi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) dibawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

    Terakhir atau Poin kedelapan, mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), karena keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.

    Yang bertanda tangan pada delapan poin dalam pernyataan sikap Forum Purnawirawan Prajurit TNI tersebut adalah, Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan serta yang mengetahui Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno.

  • Eks Anak Buah Prabowo Soal Forum Purnawirawan TNI-POLRI Usul Pencopotan Wapres Gibran: Belum Ada Sejarahnya

    Eks Anak Buah Prabowo Soal Forum Purnawirawan TNI-POLRI Usul Pencopotan Wapres Gibran: Belum Ada Sejarahnya

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Usul pencopotan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI oleh sejumlah purnawirawan TNI, menuai sorotan sejumlah pihak.

    Salah satunya, sorotan datang dari Eks Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Arief Poyuono menilai bahwa dalam sejarah belum ada Wapres yang dipaksa turun (Impeach).

    “Dalam sejarah Indonesia belum ada Wapres di paksa turun atau di Impeach tapi sudah 4 Presiden RI di paksa turun dan di Impeach. Dan yang ada 2 Wapres yang mengantikan Presiden RI,” kata Arief Poyuono, X @bumbusatu Senin, (28/4/2025).

    Sorotan Arief Poyuono mendapatkan ragam respons dari masyarakat, khususnya yang aktif di X.

    “Makanya jadi politik konstitusi serba salah, partai partai diluar pemerintah jadi harus dukung prabowo sampai 2029, daripada diganti wapresnya si Fufufafa,” komentar warganet.

    “Baru kali ini ada Wapres diturunkan karena tidak cukup kemampuan dan kualitasnya,” ujar warganet.

    “Akankah jadi sejarah baru? Sudah sejak awal bermasalah tapi tetap dipaksakan, bahkan mengangkangi aturan kan? 😂,” imbuh lainnya.

    Sebelumnya, diketahui sejumlah purnawirawan yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI secara terbuka mengeluarkan delapan tuntutan.

    Salah satunya adalah mengusulkan kepada MPR untuk mengganti Wapres Gibran Rakabuming Raka karena proses pemilihannya dianggap melanggar hukum.

    Mantan Wapres Try Sutrisno, termasuk dalam penandatangan delapan tuntutan tersebut.

    Ada pula nama sejumlah purnawirawan lain seperti Fachrul Razi, Tyasno Soedarto, Slamet Soebijanto, dan Hanafie Asnan.

  • Dirjen PHU: Penyelenggaraan Haji 2025 Harus Lebih Baik

    Dirjen PHU: Penyelenggaraan Haji 2025 Harus Lebih Baik

    Jakarta (beritajatim.com) – Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh (Dirjen PHU) Kementerian Agama (Kemenag) RI, Hilman Latif mengingatkan kepada petugas haji untuk memberikan layanan terbaik kepada seluruh jemaah haji Indonesia pada 2025. Hal itu sejalan dengan pesan Presiden Prabowo Subianto.

    Hal itu disampaikan Hilman Latif saat melepas 342 petugas haji berangkat ke Tanah Suci untuk bertugas melayani jemaah haji 2025. Mereka akan ditempatkan di daerah kerja Madinah dan Bandar Udara Internasional Pangeran Muhammad Bin Abdul Aziz.

    Kegiatan pelepasan petugas haji yang berlangsung di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta ditandai dengan penyerahan Bendera Merah Putih oleh Dirjen PHU kepada perwakilan petugas. Selanjutnya, diiringi lagu Padamu Negeri, setiap petugas mencium Bendera Merah Putih.

    “Pesan Presiden yang disampaikan Menteri Agama dan Kepala Badan Penyelenggara Haji bahwa penyelenggaraan haji harus terus membaik,” ingat Hilman Latif di Jakarta Senin (28/4/2025), mengutip Kemenag.go.id.

    “Kami menentukan dan memutuskan bahwa Anda adalah peserta terbaik untuk petugas haji tahun ini. Andai kuota petugas haji tidak bertambah, maka Anda akan melayani 200 ribu lebih jemaah dibantu tenaga pendukung di Tanah Suci. Alhamdulilah, setelah berkomunikasi intensif dengan Pemerintah Arab Saudi, kuota petugas ditambah sesuai keinginan kita,” tambah Hilman.

    Ada tiga pesan penting yang disampaikan Hilman Latif. Apa saja? Pertama, seluruh petugas harus berdedikasi melayani jemaah, bukan untuk memenuhi dahaga spiritual masing-masing. “Petugas itu penanggung jawab atau pimpinan grup, harus menjadi leader yang baik dan mendisiplinkan anggotanya,” ujarnya.

    Kedua, tambahnya, tetap menjaga kesehatan. Ketiga, menjaga nama baik Indonesia. “Anda adalah duta bangsa yang akan dilihat dunia, Anda adalah representasi Kementerian/Lembaga, dan institusi masing-masing. Mereka berharap betul kepada bapak ibu semua agar menjalankan amanat dan tugas sebaik mungkin melayani jemaah,” katanya.

    Ingatkan Tak Swafoto
    Sehari sebelumnya, pada Minggu (27/4/2025) malam, bertempat di Aula SG1 Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, sebanyak 323 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi 1446 H/2025 M berkumpul untuk mengikuti pembekalan terakhir sebelum diberangkatkan ke Tanah Suci.

    Para petugas ini menerima arahan langsung dari Direktur Bina Haji Ditjen PHU Kementerian Agama Mustain Ahmad. “Ini amanah besar. Kita bukan hanya bertugas, tetapi mengabdi melayani tamu-tamu Allah,” ingat Mustain.

    Hal lain yang diingatkan Mustain kepada petugas haji adalah pentingnya menjaga kedisiplinan, kesabaran, dan profesionalisme dalam bertugas. Mustain menyoroti penggunaan media sosial oleh para petugas. “Kalau mau swafoto atau posting, pikirkan seribu kali. Apakah itu perlu? Fokuslah melayani jemaah, jaga suasana hati mereka dan keluarga mereka di Tanah Air,” tandasnya.

    Mustain menekankan bahwa pelayanan harus maksimal sejak hari pertama kedatangan jemaah di Arab Saudi. Hari pertama itu krusial. Petugas harus hadir dengan pelayanan terbaik. Nol kelalaian. Kalau hari pertama terganggu, katanya, akan sulit memperbaikinya.

    Di akhir sesi, Mustain mengajak para petugas untuk menguatkan ikhtiar dengan doa. Ia mengingatkan agar keluarga di rumah juga dilibatkan dalam mendoakan kelancaran tugas para petugas haji.

    “Mintalah doa dari orang-orang terdekat kita, suami, istri, anak, dan orang tua. Doa mereka akan menguatkan kita dalam menjalankan tugas mulia ini,” ujarnya. [air/beq]

  • Apakah Hari Buruh Termasuk Libur Nasional? Ini Daftar Tanggal Merah Mei 2025

    Apakah Hari Buruh Termasuk Libur Nasional? Ini Daftar Tanggal Merah Mei 2025

    Jakarta: Hari Buruh (May Day) jatuh pada tanggal 1 Mei 2025. Ini merupakan hari penting yang diperingati secara internasional. Lantas, apakah Hari Buruh termasuk hari libur nasional?
     
    Hari Buruh lahir dari perjuangan keras para pekerja melawan kondisi kerja yang buruk di era awal industrialisasi. Di abad ke-19, tuntutan untuk jam kerja yang lebih manusiawi ini mulai muncul, salah satunya lewat mogok pekerja Cordwainers pada 1806 di Amerika Serikat.
     
    Tokoh seperti Peter McGuire dan Matthew Maguire pun memimpin aksi-aksi penting, termasuk parade Hari Buruh pertama di New York tahun 1882 yang menuntut jam kerja delapan jam. Perjuangan ini meluas dan diakui resmi di Oregon pada 1887.
     
    Momentum besar terjadi pada 1 Mei 1886, saat ratusan ribu buruh berdemo. Tragedi Haymarket Square juga terjadi hingga menewaskan banyak pekerja dan menjadikan pemimpinnya sebagai martir.
     
    Maka pada 1889, Kongres Sosialis Dunia memutuskan untuk memperingati Hari Buruh secara internasional pada tanggal 1 Mei.

     

     
    Apakah Hari Buruh Termasuk Libur Nasional?
    Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri, tanggal 1 Mei 2025 yang bertepatan dengan Hari Buruh Internasional ditetapkan sebagai hari libur nasional. SKB ini ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN-RB.

    Selain itu, terdapat pula sejumlah hari libur nasional di bulan Mei 2025. Masih mengacu pada SKB 3 Menteri, berikut sederet tanggal yang ditetapkan sebagai hari libur nasional dan cuti bersama di bulan Mei 2025:
     
    Kamis, 1 Mei 2025: Libur nasional Hari Buruh Internasional
    Senin, 12 Mei 2025: Libur nasional Hari Raya Waisak 2569 BE
    Selasa, 13 Mei 2025: Cuti bersama Hari Raya Waisak 2569 BE
    Kamis, 29 Mei 2025: Libur nasional Kenaikan Yesus Kristus
    Jumat, 30 Mei 2025: Cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus

     

    Jakarta: Hari Buruh (May Day) jatuh pada tanggal 1 Mei 2025. Ini merupakan hari penting yang diperingati secara internasional. Lantas, apakah Hari Buruh termasuk hari libur nasional?
     
    Hari Buruh lahir dari perjuangan keras para pekerja melawan kondisi kerja yang buruk di era awal industrialisasi. Di abad ke-19, tuntutan untuk jam kerja yang lebih manusiawi ini mulai muncul, salah satunya lewat mogok pekerja Cordwainers pada 1806 di Amerika Serikat.
     
    Tokoh seperti Peter McGuire dan Matthew Maguire pun memimpin aksi-aksi penting, termasuk parade Hari Buruh pertama di New York tahun 1882 yang menuntut jam kerja delapan jam. Perjuangan ini meluas dan diakui resmi di Oregon pada 1887.
     
    Momentum besar terjadi pada 1 Mei 1886, saat ratusan ribu buruh berdemo. Tragedi Haymarket Square juga terjadi hingga menewaskan banyak pekerja dan menjadikan pemimpinnya sebagai martir.
     
    Maka pada 1889, Kongres Sosialis Dunia memutuskan untuk memperingati Hari Buruh secara internasional pada tanggal 1 Mei.
     
     

    Baca juga: Lahir dari Perjuangan Kelas Pekerja, Ini Sejarah Hari Buruh Sedunia

     
    Apakah Hari Buruh Termasuk Libur Nasional?
    Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri, tanggal 1 Mei 2025 yang bertepatan dengan Hari Buruh Internasional ditetapkan sebagai hari libur nasional. SKB ini ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN-RB.
     
    Selain itu, terdapat pula sejumlah hari libur nasional di bulan Mei 2025. Masih mengacu pada SKB 3 Menteri, berikut sederet tanggal yang ditetapkan sebagai hari libur nasional dan cuti bersama di bulan Mei 2025:
     
    Kamis, 1 Mei 2025: Libur nasional Hari Buruh Internasional
    Senin, 12 Mei 2025: Libur nasional Hari Raya Waisak 2569 BE
    Selasa, 13 Mei 2025: Cuti bersama Hari Raya Waisak 2569 BE
    Kamis, 29 Mei 2025: Libur nasional Kenaikan Yesus Kristus
    Jumat, 30 Mei 2025: Cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus

     
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (PRI)

  • Pernyataan Terbaru Kaesang Bela Gibran yang Didesak Mundur oleh Purnawirawan Jenderal TNI-Polri

    Pernyataan Terbaru Kaesang Bela Gibran yang Didesak Mundur oleh Purnawirawan Jenderal TNI-Polri

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Forum Purnawirawan TNI-Polri mengusulkan kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat RI untuk mencopot Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI.

    Ketua Umum PSI yang juga adik dari Gibran yakni Kaesang Pangarep tampil membela sang kakak. Katanya, secara konstitusi, presiden dan wakil presiden dipilih oleh rakyat.

    “Secara konstitusi, presiden dan wakil presiden kan sudah dipilh langsung oleh rakyat,” ujar Kaesang, dikutip pada Senin (28/4/2025).

    Sementara itu, Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan, Wiranto menyampaikan sikap Presiden Prabowo Subianto terkait tuntutan Forum Purnawirawan TNI untuk mencopot Gibran.

    Wiranto menyebut, Prabowo menghormati aspirasi yang disampaikan Forum Purnawirawan TNI-Polri, namun tidak akan mengambil langkah hanya berdasarkan satu sumber informasi.

    “Beliau (Prabowo) perlu mempelajari dulu isi dari statement itu, isi dari usul-usulan itu,” kata Wiranto di Istana Kepresidenan, Jakarta.

    Menurutnya masalah yang dikemukakan para purnawirawan TNI-Polri tersebut bukan persoalan mudah untuk diputuskan secara cepat.

    “Dipelajari satu persatu karena itu masalah-masalah yang tidak ringan. Masalah yang sangat fundamental,” jelasnya.

    Meski demikian, Prabowo disebut menghargai, memahami, dan akan mempelajari seluruh poin yang disampaikan.

    Sebelumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI secara resmi menyampaikan delapan tuntutan politik yang mengguncang jagat perpolitikan nasional.

    Para tokoh militer yang turut membubuhkan tanda tangan di antaranya, Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto dan Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan.