Tag: Fachrul Razi

  • Ancam Gorok Leher Orang, Ulama Minta Menag Pecat Ainul Yakin

    Ancam Gorok Leher Orang, Ulama Minta Menag Pecat Ainul Yakin

    GELORA.CO – Inisiator Gerakan Nurani Kebangsaan (GNK) Habib Syakur Ali Mahdi Al Hamid mendesak kepada Menteri Agama Nasaruddin Umar untuk segera memecat Muhammad Ainul Yakin sebagai Staf Ahli Menteri Agama.

    “Saya kira atas nama moralitas dan tanggung jawab serta stabilitas nasional, Prof Nasaruddin patut mencopot yang bersangkutan,” kata Habib Syakur kepada Holopis.com, Sabtu (25/10/2025).

    Menurutnya, apa pun dalih yang dijadikan alasan di balik pengucapan konten Banser Gorok pegawai Trans 7 dalam aksi yang dilakukan GP Ansor DKI Jakarta di menara Trans Corp beberapa waktu lalu sangat tak bisa dibenarkan.

    “Apapun alasannya sangat tidak bisa dibenarkan, kita jangan menormalisasi ucapan-ucapan teror semacam itu,” ujarnya.

    Dalam dunia tradisi pesantren, para santri selalu diajarkan berucap yang baik dan bermanfaat. Ketika seorang yang mengklaim sebagai santri dan kader Nahdliyyin, mana seseorang harus bisa menjaga perbuatan dan lisannya bukan sekadar menjaga diri, tapi menjaga marwah kelompok dan organisasi.

    “Terkadang rusaknya wajah santri dan NU tidak selalu diakibatkan oleh pihak luar, tak jarang justru disebarkan oleh kelakuan orang yang mengaku santri dan kader NU,” pungkasnya.

    Sebelumnya diberitakan bahwa Ketua PW GP Ansor DKI Jakarta Muhammad Ainul Yakin memimpin demonstrasi di gedung Trans TV buntut konten program Xpose Unsensored.

    Dalam materi orasinya, Ainul Yakin menyampaikan refleksi bahwa Republik Indonesia berdiri karena adanya peran Banser dan Ansor Nahdlatul Ulama (NU) di dalamnya. Bahkan banyak kader mereka yang gugur dalam upaya menjaga NKRI.

    “Saudara-saudara Trans TV yang masih muda-muda, kalian ingat saja sejarah. Sudah ribuan anak Ansor dan Banser tewas memperjuangkan republik ini. Kalian ada karena adanya Nahdlatul Ulama,” kata Ainul Yakin dalam orasinya pada hari Kamis, 16 Oktober 2025.

    Namun orasi lanjutannya adalah ancaman kepada karyawan Trans 7, agar jangan sampai ada kader Banser dan Ansor NU yang memilih untuk menggorok leher mereka karena kemarahan mereka setelah kiai dan ulama NU dihinakan.

    “Jangan sampai kader-kader Banser menggorok leher kalian seperti anak Banser menggorok PKI,” ucapnya sembari disambut setuju oleh peserta aksi.

    “Halal darah kalian apabila kalian mengolok-olok ulama nahdlatul ulama,” sambungnya.

  • Menag Bentuk Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan: Sekolah-Pesantren Harus Ramah Anak – Page 3

    Menag Bentuk Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan: Sekolah-Pesantren Harus Ramah Anak – Page 3

    Kemenag pun telah menjalin kesepakatan dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak (PPPA). Ini juga salah satu upaya pemerintah untuk memastikan anak-anak yang menempuh pendidikan mendapatkan perlindungan dan pemenuhan haknya.

    Menurut Nasaruddin, kesepakatan tersebut dilakukan sebagai upaya untuk mencegah kekerasan pada santri di pesantren.

    “Salah satu bentuk upaya tersebut adalah dengan menerapkan pola pengasuhan ramah anak di satuan pendidikan keagamaan yang terintegrasi dengan asrama,” katanya.

    Kolaborasi Kemenag dengan Kementerian PPPA difokuskan pada tiga hal, yaitu mempromosikan hak-hak anak, termasuk hak terlindungi dari kekerasan; mencegah kekerasan pada anak, misalnya dilakukan dengan memperbaiki pola pengasuhan, menciptakan hubungan saling menghormati, dan menegakkan nilai dan norma yang mendukung tumbuh kembang anak; dan mengatasi atau merespon anak yang mengalami kekerasan baik fisik, psikis, maupun seksual di lingkungan manapun.

    “Ini komitmen kami. Langkah-langkah strategis sudah dirumuskan dalam peta jalan pengembangan pesantren ramah anak. Insya Allah langkah kita semakin efektif dan strategis,” ujar Nasaruddin.

    “Tentunya kita juga gandeng semua pihak yang concern dalam pengembangan pesantren ramah anak, baik para ulama perempuan, para gus dan ning di pesantren, aktivis perempuan dan anak, dan pihak lainnya,” tandasnya.

  • Pemkot Mojokerto Buka Seleksi Pimpinan Baznas 2026–2031, Warga Didorong Ikut Berpartisipasi

    Pemkot Mojokerto Buka Seleksi Pimpinan Baznas 2026–2031, Warga Didorong Ikut Berpartisipasi

    Mojokerto (beritajatim.com) – Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto resmi membuka pendaftaran calon pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) masa jabatan tahun 2026–2031. Proses seleksi dilakukan oleh Tim Seleksi (Timsel) sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Seleksi Calon Anggota Baznas.

    Ketua Panitia Seleksi, Robik Subagiyo menjelaskan bahwa kebutuhan pimpinan Baznas Kota Mojokerto dari unsur masyarakat ditetapkan sebanyak tiga orang. Mereka nantinya akan bertugas mengelola dan mengoptimalkan potensi zakat di daerah.

    “Seleksi ini terbuka bagi seluruh warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan. Kami mengundang tokoh masyarakat Islam, ulama, maupun profesional yang memiliki dedikasi dalam pengelolaan zakat untuk ikut berpartisipasi,” ungkapnya, Sabtu (25/10/2025).

    Adapun persyaratan utama bagi calon pimpinan Baznas antara lain beragama Islam, berusia minimal 40 tahun, berakhlak mulia, tidak terlibat politik praktis, dan memiliki kompetensi di bidang pengelolaan zakat. Pendaftaran dibuka selama satu bulan, mulai 24 Oktober hingga 24 November 2025 setiap hari kerja pukul 08.00–15.00 WIB.

    Pendaftaran dilakukan di Kantor Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kota Mojokerto, Jalan Gajah Mada No.145. Proses seleksi akan berlangsung dalam dua tahap, yaitu seleksi administrasi dan seleksi kompetensi yang meliputi tes pengetahuan dasar, penulisan makalah, serta wawancara.

    “Dari hasil seleksi ini akan dipilih 10 orang yang akan dinilai oleh Baznas RI. Selanjutnya, Baznas RI akan menetapkan tiga orang sebagai pimpinan Baznas Kota Mojokerto periode 2026–2031. Seluruh tahapan seleksi dipastikan tidak dipungut biaya. Pendaftar dapat melakukan registrasi secara daring melalui laman simzat.kemenag.go.id,” katanya.

    Peserta dapat mengunduh berkas persyaratan melalui tautan bit.ly/PendaftaranBaznas2025. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui Sekretariat Panitia Seleksi di Bagian Kesra Setda Kota Mojokerto atau menghubungi kontak panitia: Dodik Irawan (08125205707) dan Masfudin (0811344224). [tin/ian]

  • Ketua MPR Harap Pembentukan Ditjen Pesantren Maksimalkan Peran Ponpes dalam Membangun Karakter Bangsa

    Ketua MPR Harap Pembentukan Ditjen Pesantren Maksimalkan Peran Ponpes dalam Membangun Karakter Bangsa

    JAKARTA – Ketua MPR RI Ahmad Muzani, menyambut baik langkah Presiden Prabowo Subianto yang telah menyetujui pembentukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren di bawah Kementerian Agama (Kemenag), bertepatan dengan Hari Santri 2025 kemarin.

    Muzani berharap, pembentukan Ditjen ini dapat memaksimalkan peran pesantren sebagai lembaga pendidikan yang turut serta membangun karakter anak bangsa.

    “Di Hari Santri ini pemerintah membentuk satu Direktorat Jenderal baru, Direktorat Jenderal Pesantren dan harapannya dirjen baru ini bisa menjadikan pesantren yang selama ini eksistensinya sudah cukup dirasakan, bisa lebih terlembagakan lagi di dalam memberi peran kepada proses pembangunan karakter bangsa termasuk dalam proses pembangunan bangsa,” ujar Muzani kepada wartawan, Jumat, 24 Oktober.

    Eks Sekjen Partai Gerindra itu juga berharap, Ditjen ini juga dapat membantu pembangunan pondok pesantren baik secara fisik bangunan maupun sistem pendidikan yang ada di ponpes.

    “Karena itu, harapannya di dirjen yang baru ini nanti pembinaan terhadap pondok pesantren, kelembagaan, kurikulum, pendidikan, tentu saja pengembangan-pengembangan fisik lainnya bisa lebih berstandar lebih baik lagi,” kata Muzani.

    Diketahui, Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui pembentukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).

    Kabar tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi’i setelah Apel Hari Santri yang digelar di halaman kantor pusat Kemenag, Jakarta, Rabu (22/10/2025).

    “Alhamdulillah, saya baru saja menerima kabar dari Kementerian Sekretariat Negara tentang telah terbitnya Persetujuan Izin Prakarsa Penyusunan Rancangan Peraturan Presiden Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 152 Tahun 2024 Tentang Kementerian Agama,”

    Melalui surat nomor B-617/M/D-1/HK.03.00/10/2025 tertanggal 21 Oktober 2025, Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memerintahkan agar segera didirikan Direktorat Jenderal Pesantren di Kementerian Agama Republik Indonesia.

    “Dengan surat ini, saya ingin menyampaikan bahwa Presiden telah menyetujui pembentukan Dirjen Pesantren di lingkungan Kementerian Agama. Pembentukan Dirjen ini bertujuan untuk memberikan perhatian yang lebih besar, baik dari segi personalia, pendanaan, maupun program, agar pemerintah semakin hadir dalam melayani dan mendukung perkembangan pesantren di seluruh Indonesia,” lanjut Wamenag.

    “Semoga dengan kehadiran Ditjen ini, pesantren ke depan dapat semakin berdaya sesuai dengan tiga fungsinya: fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat,” imbuhnya

  • Menag Sebut Pondok Pesantren adalah Mutiara yang Terpendam, Mengapa?

    Menag Sebut Pondok Pesantren adalah Mutiara yang Terpendam, Mengapa?

    Menag Sebut Pondok Pesantren adalah Mutiara yang Terpendam, Mengapa?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengatakan bahwa Pondok Pesantren (Ponpes) adalah mutiara terpendam karena banyak bakat yang dihasilkan para santri.
    “Pondok pesantren itu adalah mutiara yang terpendam, yang kita harus gali, dan InsyaAllah mudah-mudahan pondok pesantren akan berkontribusi besar kepada negeri ini,” ucap Nasaruddin dalam agenda Hari Santri Nasional, di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, Jumat (24/10/2025).
    Nasaruddin mengungkapkan, sejumlah santri pernah mengikuti pertandingan ketangkasan kuda sambil memanah.
    “Ternyata sudah memiliki piala internasional, juara dunia, perempuan juga ada. Jadi ketangkasan balapan kuda tapi sambil memanah tepat sasaran mengalahkan Eropa, Rusia, Asia Selatan,” tuturnya.
    Selain itu, kata Nasaruddin, alumni pondok pesantren juga ada yang menjadi dokter, insinyur, bahkan diplomat yang bertugas di Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).
    “Ada juga dari seni kesenian, orkestra, pondok pesantren itu memiliki orkestra sendiri yang belum dimiliki oleh sekolah-sekolah lain. Ada band putri, ada keterampilan penulisan, penelitian,” ucapnya.
    “Banyak lagi prestasi, ada yang penulis cerpen, dan cerpennya sudah dibukukan, diterbitkan oleh para penerbit,” sambungnya.
    Dengan pencapaian itu, Menag menyebut bahwa pondok pesantren terbukti memiliki keunggulan dan mengabdikan diri bagi bangsa.
    “Selama ini memang diam-diam pondok pesantren telah melakukan banyak hal. Dengan adanya perhatian khusus pemerintah, tentu nilai pengabdian pondok pesantren akan lebih terasa di masyarakat,” tandas Nasaruddin.
    Diketahui, Presiden RI Prabowo Subianto merestui usulan dibentuknya Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia.
    “Dalam kesempatan ini saya menyampaikan, saya merestui usulan dibentuknya Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren,” ujar Prabowo memberi sambutan dalam agenda Hari Santri Nasional, melalui tayangan video, Jumat.
    Menurut Prabowo, santri bukan hanya penjaga moral, tetapi anak bangsa yang menguasai bidang ilmu agama dan dunia.
    “Santri bukan hanya penjaga moral tapi juga pelopor yang menguasai ilmu agama dan dunia yang berakhlak dan berdaya saing,” ucapnya.
    Prabowo menyebut, pemberian restu dibentuknya Ditjen Pesantren menunjukkan prioritas strategis pemerintah untuk semakin memperhatikan, melindungi, dan memperkuat posisi pesantren di Indonesia.
    “Untuk meningkatkan kesejahteraan pondok pesantren, dengan semangat hari santri, kita teguhkan kembali tekad untuk mengawal kemerdekaan Indonesia menuju peradaban dunia yang semakin berkeadilan dan berakhlak,” ucapnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kasus Kuota Haji, KPK Sita Mata Uang Asing Usai Periksa 3 PIHK di Jogja

    Kasus Kuota Haji, KPK Sita Mata Uang Asing Usai Periksa 3 PIHK di Jogja

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 3 pihak Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) sebagai saksi yang dilakukan di Polres Yogyakarta, pada Kamis  (23/10/2025).

    Mereka adalah Lili Widojani Sugihwiharno (LWS), Muhammad Muchtar (MM), dan Ahmad Bahiej (AB). Setelah pemeriksaan, KPK menyita sejumlah mata uang asing

    “Pemeriksaan terkait jual-beli kuota kepada para jamaah, serta penyitaan sejumlah uang dalam mata uang asing,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (24/10/2025).

    Namun, Budi belum dapat merincikan berapa jumlah pasti yang disita oleh penyidik lembaga antirasuah itu. Dia mengungkapkan saat ini KPK tengah menyisir biro travel haji di wilayah Yogyakarta setelah dari Jawa Timur.

    Budi menyebut, penyidik KPK sudah memeriksa 300 PIHK yang diduga mengetahui perkara era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Perkara ini, kata Budi, melibatkan sekitar 400 PIHK, artinya sudah 70 persen PIHK yang dimintai keterangan oleh penyidik KPK. 

    Dia mengatakan pemeriksaan telah menunjukan hasil yang progresif. Selama proses pemeriksaan, lembaga antirasuah melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar perhitungan kerugian negara berjalan optimal.

    Perkara Kuota Haji

    Secara garis besar kasus ini merupakan dugaan penyelewengan pembagian kuota haji era Presiden ke-7 Joko Widodo. Pada 2023, dia bertemu dengan pemerintah Arab Saudi agar Indonesia memperoleh kuota haji tambahan. Alhasil pemerintah Arab Saudi memberikan 20 ribu kuota haji tambahan.

    Pembagian kuota berdasarkan aturan sebesar 92% kuota haji reguler dan 8% kuota haji khusus. KPK menduga para asosiasi dan travel yang mengetahui informasi itu menghubungi Kementrian Agama untuk mengatur pembagian kuota.

    Pembagian berubah menjadi 50% kuota haji reguler dan 50% kuota haji khusus. Aturan ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 tahun 2024 yang diteken oleh Yaqut.

    Pada 7 Agustus dan 1 September 2025, KPK memanggil Yaqut untuk dimintai keterangan terkait perkara kuota haji, mulai dari proses pembagian kuota dan aliran dana.

    Setelah melakukan serangkaian penyeledikan, KPK menaikan status perkara menjadi penyidikan pada 9 Agustus 2025.

    Menurut Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, penyidik mengendus adanya transaksi jual-beli kuota haji, di mana kuota haji khusus dijual hingga Rp300 juta dan haji furoda mencapai Rp1 miliar.

    “informasi yang kami terima itu, yang [kuota haji] khusus itu di atas Rp100 jutaan, bahkan Rp200-Rp300 gitu ya. Bahkan ada yang furoda itu hampir menyentuh angka Rp1 M per kuotanya, per orang,” kata Asep, Senin (25/8/2025).

    Asep mengatakan selisih dari tarif tersebut kemudian disetorkan travel untuk oknum di Kemeterian Agama mencapai USD2.600 sampai USD7.000 per kuota atau sekitar Rp40,3 juta sampai Rp108 juta.

    “Jadi kalau yang besaran US$2.600 sampai US$7.000 itu untuk kelebihannya yang disetorkan ke Oknum di Kementerian Agama,” jelasnya. 

    Namun, tarif penjualan kuota haji disesuaikan dengan kemampuan jemaah yang berminat.

  • KPK Kasih Sinyal Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

    KPK Kasih Sinyal Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan kisi-kisi pihak yang akan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024.

    Pasalnya, setelah memeriksa sejumlah pihak dari level asosiasi sampai biro travel haji, KPK belum juga menetapkan tersangka pada perkara era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

    “Semuanya nanti kami akan update, akan sampaikan kepada publik pada saatnya nanti termasuk kepada pihak-pihak siapa saja yang bertanggung jawab yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Artinya adalah pihak-oihak yang berperan dalam proses diskresi ini yang kemudian mengakibatkan kerugian keuangan negara,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dikutip Jumat (24/10/2025).

    Budi mengatakan, penyidik KPK telah memeriksa 300 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang tersebar di berbagai daerah. Menurutnya, hal ini menunjukkan penyidikan yang progresif karena pemeriksaan kepada PIHK sudah mencapai 70% dari total sekitar 400 PIHK.

    Selain mencari sosok tersangka, maraton pemeriksaan juga bertujuan menghitung kerugian negara sehingga KPK bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

    “PIHK-PIHK yang sudah dimintai keterangan diantaranya ada di beberapa wilayah seperti di Jawa Timur, kemudian Yogyakarta, Jakarta, Jawa Barat, Banten, kemudian ada juga PIHK di wilayah Sumatera Selatan, kemudian dari Kalimantan juga ada beberapa PIHK yang sudah dimintai keterangan,” ujar Budi.

    Perkara Kuota Haji

    Secara garis besar kasus ini merupakan dugaan penyelewengan pembagian kuota haji era Presiden ke-7 Joko Widodo. Pada 2023, dia bertemu dengan pemerintah Arab Saudi agar Indonesia memperoleh kuota haji tambahan. Alhasil pemerintah Arab Saudi memberikan 20 ribu kuota haji tambahan.

    Pembagian kuota berdasarkan aturan sebesar 92% kuota haji reguler dan 8% kuota haji khusus. KPK menduga para asosiasi dan travel yang mengetahui informasi itu menghubungi Kementrian Agama untuk mengatur pembagian kuota.

    Pembagian berubah menjadi 50% kuota haji reguler dan 50% kuota haji khusus. Aturan ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 tahun 2024 yang diteken oleh Yaqut.

    Pada 7 Agustus dan 1 September 2025, KPK memanggil Yaqut untuk dimintai keterangan terkait perkara kuota haji, mulai dari proses pembagian kuota dan aliran dana.

    Setelah melakukan serangkaian penyeledikan, KPK menaikan status perkara menjadi penyidikan pada 9 Agustus 2025.

    Menurut Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, penyidik mengendus adanya transaksi jual-beli kuota haji, di mana kuota haji khusus dijual hingga Rp300 juta dan haji furoda mencapai Rp1 miliar..

    “informasi yang kami terima itu, yang [kuota haji] khusus itu di atas Rp100 jutaan, bahkan Rp200-Rp300 gitu ya. Bahkan ada yang furoda itu hampir menyentuh angka Rp1 M per kuotanya, per orang,” kata Asep, Senin (25/8/2025).

    Asep mengatakan selisih dari tarif tersebut kemudian disetorkan travel untuk oknum di Kemeterian Agama mencapai US$2.600 sampai US$7.000 per kuota atau sekitar Rp40,3 juta sampai Rp108 juta.

    “Jadi kalau yang besaran US$2.600 sampai US$7.000 itu untuk kelebihannya yang disetorkan ke Oknum di Kementerian Agama,” jelasnya. 

    Namun, tarif penjualan kuota haji disesuaikan dengan kemampuan jemaah yang berminat.

  • Yang Punya Hak Diskresi akan Tersangka Korupsi Kuota Haji Rp 1 Triliun, Siapakah Dia?

    Yang Punya Hak Diskresi akan Tersangka Korupsi Kuota Haji Rp 1 Triliun, Siapakah Dia?

    GELORA.CO – Kabar baru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memberikan isyarat oknum yang bertanggung jawab dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024.

    Adalah pihak yang berperan dalam proses diskresi pembagian kuota haji khusus dari kuota tambahan. Lantas siapakah dia?

    Jelas bahwa, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Agama tertanggal 15 Januari 2024 yang mempunyai hak diskresi adalah Yaqut Cholil Quomas saat masih menjabat Menteri Agama.

    Dalam SK itu, kuota tambahan haji dibagi secara merata, yakni 50 persen atau 10.000 untuk haji reguler dan 50 persen atau 10.000 untuk haji khusus. 

    Keputusan ini dinilai bertentangan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur komposisi kuota 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

    “Semuanya akan kami update dan sampaikan kepada publik pada saatnya nanti, termasuk pihak-pihak siapa saja yang bertanggung jawab yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Artinya adalah pihak-pihak yang berperan dalam proses diskresi ini yang kemudian mengakibatkan kerugian keuangan negara,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/10/2024).

    Selain itu, pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka diduga mendistribusikan kuota kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan menerima komitmen fee dari biro travel untuk mendapatkan kuota tambahan tersebut.

    “Lanjutannya dalam proses jual-beli kuotanya di lapangan yang dilakukan oleh para PIHK baik kepada calon jamaah secara langsung maupun antar PIHK termasuk juga bagaimana aliran-aliran uang dari PIHK ini kepada oknum-oknum di Kementerian Agama,” tegas Budi.

    Adapun KPK memang tengah menyidik kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2023-2024 di Kemenag, yang terjadi pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. 

    Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota haji tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi. Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar delapan persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.

     Dengan demikian, 20.000 kuota tambahan haji itu harusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara delapan persen untuk haji khusus. 

    Namun, Asep mengatakan, aturan pembagian kuota tersebut tidak dilakukan oleh Kemenag. “Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus. Jadi kan berbeda, harusnya 92 persen dengan delapan persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,” bebernya.

    KPK menaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 1 triliun. Namun, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih menghitung kerugian negara dari penyelewengan kuota haji tersebut. 

    Meski belum menetapkan tersangka, KPK sudah mencegah tiga orang berpergian ke luar negeri demi kepentingan penyidikan, yakni eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas; eks staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz; dan pengusaha biro perjalanan haji dan umrah, Fuad Hasan Masyhur.

  • Korupsi Kuota Haji, KPK Sudah Periksa Lebih 300 Biro Tour & Travel

    Korupsi Kuota Haji, KPK Sudah Periksa Lebih 300 Biro Tour & Travel

    Bisnis.com, JAKARTA – Penyidik KPK telah memeriksa lebih dari 300 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), termasuk biro tour and travel, untuk menghitung kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024.

    Selama proses pemeriksaan, lembaga antirasuah melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar perhitungan kerugian negara berjalan optimal. Jumlah tersebut didapat setelah penyidik KPK memeriksa sejumlah biro travel diantaranya di Jakarta, Jawa Timur, Kalimantan, Jawa Barat dan saat ini wilayah Yogyakarta.

    “Sampai saat ini tercatat sudah lebih dari 300 PIHK yang kooperatif dan memberikan informasi dan keterangan yang dibutuhkan oleh auditor dalam rangka penghitungan kerugian negara yang timbul akibat penyalahgunaan kewenangan dengan melakukan diskresi pembagian kuota haji tambahan tersebut,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada jurnalis di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/10/2025).

    Budi menyampaikan perkara ini melibatkan sekitar 400 PIHK, artinya sudah 70% PIHK yang dimintai keterangan oleh penyidik KPK. Dia mengatakan pemeriksaan telah menunjukkan hasil yang progresif.

    “Artinya proses secara simultan yang dilakukan oleh penyidik KPK dan auditor BPK ini harapannya kemudian bisa sesegera mungkin melengkapi keterangan, bukti-bukti petunjuk yang dibutuhkan untuk proses penyidikan perkara kuota haji ini,” ujarnya.

    Selain itu, penyidik KPK juga memeriksa Eri Kusmar (EK) selaku Kepala Bagian Umum dan Barang milik Negara atau BMN di Kementerian Agama. Dia dimintai keterangan dugaan aliran-aliran uang yang terkait dengan perkara diskresi kuota, khususnya kuota khusus.

    Namun, Budi belum dapat menyampaikan berapa jumlah oknum di Kemenag yang terlibat dalam perkara ini dan berapa total uang yang disetor. 

    Budi menuturkan informasi tersebut baru bisa disampaikan usai konstruksi perkara rampung. 

    “Nah ini termasuk materi yang masih terus ditelusuri penelusurannya diantaranya melalui PIHK-PIHK ini jadi karena memang praktiknya beragam mengapa beragam? karena memang praktik jual-beli kuota yang dilakukan itu berbeda-beda ada yang PIHK ini sudah berizin untuk bisa melakukan penyelenggaraan ibadah haji khusus ada juga yang belum berizin,” terang Budi.

    Belakangan ini, penyidik KPK memang tengah gencar memeriksa pihak-pihak terkait yang diduga mengetahui dan terlibat dalam perkara kuota haji.

    Diketahui, pembagian kuota haji melanggar aturan yang berlaku. Total kuota tambahan sebanyak 20 ribu seharusnya dibagi menjadi 92% kuota reguler dan 8% kuota khusus.

    Namun dalam realisasinya pembagian menjadi 50:50. Artinya kuota khusus memperoleh porsi lebih banyak dari seharusnya. Apalagi keputusan pembagian 50:50 diteken oleh mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

    KPK menduga ada kongkalikong antara biro dengan Kementerian Agama agar pembagian kuota menjadi 50:50. Selain itu, KPK juga menemukan praktik jual beli kuota haji senilai Rp300 juta haji khusus dan Rp1 miliar haji furoda. Kerugian negara ditaksir lebih dari Rp1 triliun.

  • 300 Biro Travel Sudah Diperiksa KPK Terkait Kasus Kuota Haji 
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        23 Oktober 2025

    300 Biro Travel Sudah Diperiksa KPK Terkait Kasus Kuota Haji Nasional 23 Oktober 2025

    300 Biro Travel Sudah Diperiksa KPK Terkait Kasus Kuota Haji
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memeriksa lebih dari 300 biro travel perjalanan haji untuk kebutuhan penghitungan kerugian keuangan negara terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
    KPK mengatakan, ratusan biro travel haji yang diperiksa berasal dari berbagai daerah, mulai dari Jawa Timur sampai Kalimantan Selatan.
    “Sejauh ini sudah lebih dari 300 PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) yang dimintai keterangan untuk kebutuhan penghitungan KN (kerugian keuangan negara) nya, dari berbagai wilayah seperti Jawa Timur, Yogyakarta, Sumatera Selatan, Jakarta, Kalimantan Selatan, dan beberapa wilayah lainnya,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Kamis (23/10/2025).
    Budi mengatakan, penghitungan kerugian keuangan negara terkait kasus kuota haji masih dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
    “Penyidikan perkara ini masih terus berprogres, termasuk penghitungan KN yang dilakukan oleh BPK,” ujar dia.
    Diketahui, KPK tengah menyidik kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama yang terjadi pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
    Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.
    Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.
    Dengan demikian, 20.000 kuota tambahan haji itu harusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus.
    Namun, dalam perjalanannya, aturan tersebut tidak dilakukan oleh Kementerian Agama.
    “Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ujar Asep.
    “Jadi kan berbeda, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,” imbuh dia.
    KPK menaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 1 triliun.
    KPK pun sudah mencegah 3 orang bepergian ke luar negeri demi kepentingan penyidikan, yakni eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qumas; eks staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz; dan pengusaha biro perjalanan haji dan umrah, Fuad Hasan Masyhur.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.