Tag: Fachrul Razi

  • Hidayat NW sebut surat pemakzulan Gibran sudah di Ketua MPR

    Hidayat NW sebut surat pemakzulan Gibran sudah di Ketua MPR

    Hidayat Nur Wahid (Foto : pribadi)

    Hidayat NW sebut surat pemakzulan Gibran sudah di Ketua MPR
    Dalam Negeri   
    Editor: Nandang Karyadi   
    Jumat, 06 Juni 2025 – 06:18 WIB

    Elshinta.com – Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mengatakan surat usulan pemakzulan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka yang dikirimkan Forum Purnawirawan Prajurit TNI sudah masuk di meja Ketua DPR RI Ahmad Muzani.  “Yang saya dengar sudah sampai di meja Ketua MPR,” ujar Hidayat Nur wahid saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (5/6/2025).

    Meski begitu, ia tak mengetahui apakah ketua MPR RI, Ahmad Muzani sudah membaca surat tersebut. Itu karena DPR/MPR RI saat ini sedang masuk masa reses atau berada di daerah pemilihan (dapil) masing-masing. Hidayat Nur Wahid menyampaikan surat itu ditujukan kepada Ketua MPR RI periode 2024-2029. Maka Hidayat Nur Wahid selaku Wakil Ketua MPR RI juga masih menanti arahan Muzani soal pembahasan surat ini.

    “Untuk hal itu, kami menunggu saja surat undangan dari Sekjen MPR. Kalau sudah ada surat undangan rapat dengan agenda itu, tentunya akan dibahas juga,” ujarnya.

    Hidayat pun menyebut, selaku paket pimpinan MPR RI, menunggu tentang kapan surat ini akan dibahas. “Per hari Kamis ini, kami selaku pimpinan MPR RI, belum mendapatkan undangan untuk membahas surat tersebut jadi kita tunggu saja nanti pimpinan MPR diundang oleh Ketua MPR untuk membahas surat tersebut,” katanya.

    “Termasuk rencana melakukan klarifikasi ke Forum Purnawirawan Prajurit TNI bergantung oleh Ketua MPR RI. itu terserah Pak Ketua,” tambah Hidayat Nur Wahid.

    Menurut Hidayat Nur Wahid, MPR RI baru bisa membahas usulan tersebut, ketika DPR RI sudah menggelar sidang terkait usulan itu. Hidayat pun menyebut, proses pembahasan pemakzulan masih panjang untuk bisa dibahas di MPR RI. Menurut Hidayat Nur Wahid, usulan pemakzulan keputusannya ada di DPR dulu, setelah itu baru ke MK, MK balik ke DPR, DPR baru ke MPR. Jadi masih panjang.

    Sebagai informasi, usulan pemakzulan Gibran Rakabuming Raka dari jabatan Wakil Presiden disuarakan Forum Purnawirawan Prajurit TNI. Mereka kali ini mengajukan surat resmi kepada MPR dan DPR agar usulan tersebut dipertimbangkan.

    Forum Purnawirawan ini menyerahkan pandangan hukum kepada lembaga-lembaga tinggi negara terkait proses politik dan hukum yang mengantarkan Gibran menjadi Wapres pada Pemilu 2024 lalu. Usulan Pemakzulan Wapres RI Gibran Raka Buming Raka di tulis dengan nomor surat 003/FPPTNI/V/2025

    Surat usulan pemakzulan itu per tanggal 26 Mei 2025 tersebut ditandatangani 4 Jenderal Purnawirawan TNI yakni Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto. Selain itu, juga sudah ditandatangani oleh 103 Jenderal, 73 Laksamana, 65 Marsekal, dan 91 Kolonel.

    Penulis: Rizky Rian Saputra/Ter

    Sumber : Radio Elshinta

  • Bahlil Salat Idul Adha Bareng Keluarga di Masjid Ainul Hikmah Golkar

    Bahlil Salat Idul Adha Bareng Keluarga di Masjid Ainul Hikmah Golkar

    Jakarta

    Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral sekaligus Ketum Partai Golkar Bahlil Lahadalia melaksanakan salat Idul Adha di Masjid Ainul Hikmah Golkar, Jakarta Barat. Bahlil salat bersama keluarga dan sejumlah petinggi Golkar.

    Pantaun detikcom di Masjid Ainul Hikmah Golkar, Jumat (6/6/2025), terlihat Bahlil datang pukul 06.34 WIB. Bahlil mengenakan baju koko berwarna putih dan peci berwarna kuning.

    Tampak 2anak Bahlil turut mengikuti langkahnya untuk salat di masjid. Terlihat istri Bahlil, Sri Suparni,juga turut mendampingi.

    Selain itu, saat menuju masjid, Bahlil disalami sejumlah pengurus Golkar yaitu Waketum Kahar Muzakir dan Sekjen Sarmuji. Tampak di dalam masjid, Bahlil berada di saf paling depan.

    Kementerian Agama (Kemenag) diketahui resmi menetapkan awal Zulhijah 1446 Hijriah pada 28 Mei 2025. Dengan demikian, Hari Raya Idul Adha pada 10 Zulhijah 1446 H jatuh tepat Jumat, 6 Juni 2025.

    Sidang isbat penetapan 1 Zulhijah 1446 Hijriah digelar di Auditorium HM Rasjidi, kantor Kementerian Agama, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (27/5). Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar memimpin langsung sidang isbat tersebut.

    (rfs/rfs)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Visa Haji Furoda Tidak Terbit, Pihak Travel: Risiko yang Kami Pahami
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        5 Juni 2025

    Visa Haji Furoda Tidak Terbit, Pihak Travel: Risiko yang Kami Pahami Surabaya 5 Juni 2025

    Visa Haji Furoda Tidak Terbit, Pihak Travel: Risiko yang Kami Pahami
    Tim Redaksi
    SURABAYA, KOMPAS.com
    – Calon jemaah
    haji
    furoda 2025 gagal berangkat ke Tanah Suci akibat otoritas Arab Saudi tidak menerbitkan visa. Hal ini menuai kekecewaan dari para calon jemaah dan pemilik travel haji dan umrah.
    Direktur Massa Makmor World, Aida Setyawan mengatakan, selain sejumlah kerugian materi yang dialami, ada juga beban moral yang harus ditanggungnya.
    Meskipun begitu, ia mengatakan bahwa kejadian ini menjadi risiko yang harus dihadapi apabila haji melalui jalur furoda.
    “Gagal visa itu sudah risiko yang kami pahami selama jemaah paham dan mengerti InsyaAllah aman, beban moral selalu ada, tapi ini risiko yang memang harus dipahami jika kita sudah yakin mau melalui jalur furoda,” kata Aida saat dihubungi
    Kompas.com
    , Rabu (4/6/2025).
    Saat pertama kali mendengar kabar tersebut, dirinya tidak sulit dalam mengomunikasikan kepada jemaah karena sejak awal sudah dia jelaskan terkait untung dan rugi yang akan didapat.
    “Sehingga saat pertama kali mendengar kabar tersebut, saya rasa jemaah cenderung pasrah dan ikhlas karena mau bagaimana lagi,” ucapnya.
    Menurutnya, memang sudah menjadi hal yang lumrah jika terjadi perubahan aturan atau regulasi secara mendadak dari Pemerintah Arab Saudi pada musim keberangkatan haji seperti sekarang ini.
    “Saudi tidak pernah memberikan alasan terkait tidak dikeluarkannya furoda,” tuturnya.
    Kejadian ini menjadi pertama kalinya yang harus dihadapi oleh jemaah haji Indonesia.
    “Biasanya itu hanya kuota yang diperkecil atau perubahan regulasi yang dampaknya enggak masif,” ujarnya.
    Aida juga mengaku cukup beruntung karena dirinya belum sampai melakukan pemesanan hotel sehingga kerugian materi yang ditanggung tidak sebesar travel lain.
    “Bahkan, ada beberapa travel yang jemaahnya sudah diinapkan di hotel di Jakarta maka sudah keluar biaya lagi untuk akomodasi dan konsumsi,” terangnya.
    Sampai saat ini, solusi yang bisa dilakukan yakni dengan melakukan
    refund
    atau pemebalian uang kepada calon jemaah.
    “Ya kita hanya bisa bilang ke jemaah dan dilakukan
    refund
    seperti yang sudah tertera di MoU,” jelasnya.
    Ia berharap agar pemerintah Indonesia lebih memperkuat
    bargaining position
    sehingga jemaah haji Indonesia dapat selalu diprioritaskan.
    “Semoga sih kejadian seperti ini tidak terulang dan pemerintah Indonesia dapat lebih memperkuat
    bargaining position
    dengan pemerintah Arab Saudi,” tutupnya.
    Untuk diketahui,
    haji furoda
    adalah program haji yang diselenggarakan langsung oleh Pemerintah Arab Saudi melalui undangan khusus atau visa mujamalah.
    Program ini tidak menggunakan kuota haji reguler maupun kuota haji plus nasional.
    Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, warga negara Indonesia (WNI) yang mendapatkan undangan visa haji furoda dari Kerajaan Arab Saudi wajib berangkat melalui Penyelenggara Ibadah
    Haji
    Khusus (PIHK), yaitu lembaga berbadan hukum yang telah mendapat izin dari Menteri Agama untuk menyelenggarakan haji khusus.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Surat Pemakzulan Gibran, HNW: MPR Baru Bisa Bahas Atas Usulan DPR
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        5 Juni 2025

    Surat Pemakzulan Gibran, HNW: MPR Baru Bisa Bahas Atas Usulan DPR Nasional 5 Juni 2025

    Surat Pemakzulan Gibran, HNW: MPR Baru Bisa Bahas Atas Usulan DPR
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wakil Ketua
    MPR RI
    , Hidayat Nur Wahid, mengatakan pihaknya baru bisa membahas soal surat usulan pemakzulan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka, jika mendapat usulan dari
    DPR RI
    .
    Adapun Forum Purnawirawan Prajurit TNI menyurati pimpinan DPR RI, MPR RI, dan DPD RI agar menindaklanjuti usulan memakzulkan Gibran dari posisi Wapres RI.
    “Memang sebagaimana ada dalam surat yang rekan-rekan bagikan itu, dari pihak Forum Purnawirawan juga menyebutkan bahwa MPR baru bisa melakukan itu (membahas) atas usulan DPR,” kata HNW di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (5/6/2025).
    Menurut dia, Forum Purnawirawan Prajurit TNI juga mengirimkan surat yang sama ke pimpinan DPR RI.
    Berdasarkan aturan, kata HNW, MPR RI baru bisa membahas ketika DPR RI sudah menggelar sidang terkait usulan itu.
    Menurut HNW, proses pembahasan usulan pemakzulan masih panjang untuk bisa dibahas di MPR RI.
    “Karena kalau apapun keputusannya kan DPR dulu, setelah itu baru ke MK, MK balik ke DPR, DPR baru ke MPR. Jadi masih panjang itu ya,” tegasnya.
    Sebelumnya diberitakan, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar menyatakan bahwa pihaknya sudah menerima surat yang dilayangkan oleh Forum Purnawirawan Prajurit TNI.
    Surat tersebut berisi permintaan kepada pimpinan dan anggota DPR RI untuk segera menindaklanjuti usulan
    pemakzulan Gibran
    Rakabuming Raka dari posisi Wakil Presiden RI.
    “Iya benar, kami sudah terima surat tersebut, dan sekarang sudah kami teruskan ke pimpinan,” ujar Indra kepada Kompas.com, Selasa (3/6/2025).
    Pernyataan ini disampaikan Indra usai mengecek keberadaan surat masuk tersebut ke bagian persuratan Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI.
    Indra pun menegaskan bahwa tindak lanjut atas surat yang dilayangkan Forum Purnawirawan Prajurit TNI itu, selanjutnya menjadi kewenangan dari pimpinan DPR RI. “Iya, menjadi kewenangan pimpinan DPR RI,” jelas Indra.
    Adapun surat tertanggal 26 Mei 2025 yang ditujukan ke Ketua MPR dan Ketua DPR itu sebelumnya dikonfirmasi oleh Sekretaris Forum Purnawirawan Prajurit TNI Bimo Satrio.
    “Dengan ini, kami mengusulkan kepada MPR RI dan DPR RI untuk segera memproses pemakzulan (impeachment) terhadap Wakil Presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” demikian bunyi surat tersebut.
    Pada bagian akhir surat tertera tanda tangan empat purnawirawan TNI, yakni Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.
    Bimo menegaskan bahwa surat tersebut meminta MPR dan DPR segera menindaklanjuti usulan pemakzulan Gibran dari posisi Wapres.
    Dia juga menegaskan bahwa Forum Purnawirawan Prajurit TNI siap menjalani rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPR RI untuk membahasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 1
                    
                        Surat Pemakzulan Gibran Disambut Terbuka Fraksi-fraksi di DPR
                        Nasional

    1 Surat Pemakzulan Gibran Disambut Terbuka Fraksi-fraksi di DPR Nasional

    Surat Pemakzulan Gibran Disambut Terbuka Fraksi-fraksi di DPR
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Sejumlah fraksi di
    DPR RI
    angkat bicara mengenai peluang pemakzulan
    Gibran Rakabuming Raka
    dari posisi wakil presiden.
    Isu
    pemakzulan Gibran
    ini kembali mengemuka setelah
    Forum Purnawirawan TNI
    menyurati DPR dan MPR untuk segera memulai proses 
    impeachment
     terhadap putra sulung Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo.
    Berkaca dari pernyataan sejumlah fraksi, partai-partai politik agaknya menyabut terbuka keberadaan surat tersebut, meski mereka menyadari prosesnya tidak semua membalikkan telapak tangan.
    “Saya rasa itu akan panjang sekali prosesnya, dan enggak semudah yang kita bayangkan,” ujar Sekretaris Fraksi Partai Nasdem DPR Ahmad Sahroni.
    Dia mengatakan, Forum Purnawirawan TNI atau pihak mana pun boleh-boleh saja mengirim surat tuntutan kepada DPR.
    Akan tetapi, dia mengingatkan bahwa Setjen DPR juga akan memilah untuk memprioritaskan mana surat yang bakal didahulukan.
    “Kalau surat kan boleh-boleh dikirim dari pihak mana pun. Tapi, surat mana saja yang akan diprioritaskan itu menjadi bagian administrasi Kesetjenan DPR RI,” imbuhnya.
    Secara terpisah, Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR RI Muhammad Sarmuji menilai Wapres Gibran tidak melakukan hal yang membuatnya bisa dimakzulkan.
    “Wapres Gibran tidak melakukan hal yang bisa menjadi alasan pemakzulan,” kata Sarmuji saat dikonfirmasi.
    Namun, menurut dia, Fraksi Golkar tetap menerima surat tersebut dan akan mempelajarinya.
    “Namanya surat berisi aspirasi tentu kita terima. Untuk tindak lanjut, kita pelajari apakah berkesesuaian dengan amanat konstitusi dan perundangan yang berlaku,” ucap Sarmuji.
    Menurut Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang juga anggota DPR Fraksi PKB di DPR, Daniel Johan, setiap surat yang disampaikan tentu akan dibahas oleh DPR RI.
    Daniel menyebutkan, setiap komisi dan fraksi di DPR juga akan membahas isi surat tersebut.
    Meski begitu, ia pribadi mengaku belum membaca dan mengetahui detail permintaan Forum Purnawirawan Prajurit TNI tersebut.
    “Tentu setiap surat masukan akan dibahas oleh komisi terkait dan fraksi nantinya,” kata Daniel singkat.
    Di sisi lain, Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PDI-P, Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul, menyebut MPR akan menggelar rapat pimpinan (rapim) setiap kali ada surat masuk.
    Namun, ia menekankan surat yang dibahas di rapim hanya yang dianggap penting untuk ditindaklanjuti melalui pembahasan.
    “Begini, kalau ada surat resmi masuk, ya pimpinan MPR itu kan masuknya ke sekretariat. Di sekretariat itu, kalau itu dianggap penting, baru kita lakukan rapim,” ujar Pacul saat ditemui di Kompleks Parlemen.
    Rapat pimpinan MPR RI itu yang akan menentukan sikap MPR atas surat yang masuk itu.
    Akan tetapi, Bambang Pacul menegaskan bahwa sampai saat ini belum ada informasi akan adanya rapim untuk menindaklanjuti surat tersebut.
    Ia hanya menegaskan bahwa jadwal rapim untuk membahas tindak lanjut surat tersebut menjadi kewenangan Ahmad Muzani selaku Ketua MPR RI.
    “Nah, ini rapimnya belum ada. Nanti yang bisa mengatur rapim sesuai dengan tatib, itu adalah siapa yang memimpin rapat. Yang menetapkan agenda rapat dan memimpin rapat itu diserahkan kepada tatibnya Ketua MPR yang menentukan. Jadi, dikau tanyanya ke Pak Muzani,” kata dia.
    Diketahui, Forum Purnawirawan Prajurit TNI telah mengirim surat berisi desakan pemakzulan Gibran kepada pimpinan DPR, MPR, dan DPD RI.
    Di surat bertanggal 26 Mei 2025 itu, terdapat tanda tangan dari empat purnawirawan jenderal TNI, yakni Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.
    Lewat surat itu, Forum Purnawirawan Prajurit TNI menyorot bahwa Gibran memperoleh tiket pencalonan melalui putusan MK yang cacat hukum, yaitu Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.
    Mereka menilai putusan tersebut melanggar prinsip imparsialitas karena diputus oleh Ketua MK saat itu, yakni Anwar Usman, yang merupakan paman Gibran.
    “Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 terhadap pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu seharusnya batal demi hukum karena Anwar Usman tidak mengundurkan diri dari majelis hakim, padahal memiliki konflik kepentingan,” demikian bunyi isi surat tersebut.
    Forum Purnawirawan Prajurit TNI turut mengutip putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menyatakan Anwar Usman melanggar kode etik hakim dan memberhentikannya dari jabatan Ketua MK.
    Selain aspek hukum, Forum Purnawirawan Prajurit TNI juga menilai Gibran tidak pantas menjabat sebagai Wakil Presiden dari sisi kepatutan dan etika.
    “Dengan kapasitas dan pengalaman yang sangat minim, hanya dua tahun menjabat Wali Kota Solo, serta latar belakang pendidikan yang diragukan, sangat naif bagi negara ini memiliki Wakil Presiden yang tidak patut dan tidak pantas,” seperti dikutip dari surat tersebut.
    Purnawirawan TNI juga menyinggung kontroversi akun media sosial “fufufafa” yang sempat marak diperbincangkan karena diduga memiliki keterkaitan dengan Gibran.
    Akun tersebut menjadi sorotan karena unggahan-unggahannya yang mengarah pada penghinaan tokoh publik, serta mengandung unsur seksual dan rasisme.
    “Dari kasus tersebut, tersirat moral dan etika Sdr. Gibran sangat tidak pantas dan tidak patut untuk menjadi Wakil Presiden Republik Indonesia,” seperti dikutip dari isi surat tersebut.
    Oleh karenanya, forum ini mendesak DPR segera memproses usulan pemakzulan Gibran sesuai ketentuan hukum dan konstitusi yang berlaku.
    Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar menyatakan bahwa pihaknya sudah menerima surat tersebut dan telah meneruskannya ke pimpinan DPR RI.
    “Iya benar, kami sudah terima surat tersebut, dan sekarang sudah kami teruskan ke pimpinan,” ujar Indra kepada
    Kompas.com
    , Selasa (3/6/2025).
    Sementara itu Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengaku belum membaca surat tersebut karena surat itu masih berada di tangan Indra Iskandar.
    Proses pemakzulan presiden dan wakil presiden memang mesti menempuh jalur politik lewat DPR.
    Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan, MPR atas usul DPR dapat memberhentikan presiden/wakil presiden bila terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat.
    Prosedurnya, DPR dapat mengajukan usulan pemakzulan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memeriksa apakah presiden/wakil presiden telah melakukan pelanggaran hukum seperti pengkhianatan, korupsi, atau perbuatan tercela.
    Setelah Mahkamah Konstitusi memeriksa dan memutuskan bahwa ada pelanggaran hukum, usulan tersebut diteruskan ke MPR untuk dibahas lebih lanjut.
    Sidang MPR untuk Keputusan Akhir MPR akan mengadakan sidang paripurna untuk memutuskan usulan pemberhentian tersebut.
    Keputusan MPR harus diambil dalam rapat yang dihadiri oleh setidaknya 3/4 anggota dan disetujui oleh 2/3 dari anggota yang hadir.
    Meskipun prosedur ini jelas diatur dalam konstitusi, faktor politik tetap memainkan peran penting dalam proses pemakzulan.
    DPR, sebagai lembaga yang mengusulkan pemakzulan, memiliki kekuatan politik yang besar.
    Oleh karena itu, meskipun ada pelanggaran hukum, dukungan politik yang kuat di DPR dan MPR sangat mempengaruhi hasilnya. 
    Pakar hukum tata negara dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Yance Arizona, menilai, desakan Forum Purnawirawan TNI untuk meminta Gibran dimakzulkan, belum memiliki dasar hukum yang memadai.
    Yance Arizona menuturkan, dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, setiap proses pemakzulan harus berjalan berdasarkan ketentuan konstitusional dan bukan semata-mata didorong oleh opini atau tekanan politik.
    “Argumen-argumennya juga tidak begitu solid secara hukum. Belum tentu ini memang satu proses hukum yang sedang digulirkan, tapi bisa jadi proses politik yang justru menjadikan
    spotlight
    pemberitaan media terarah ke Wakil Presiden Gibran,” tutur dia, dikutip dari situs resmi UGM.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bupati Bondowoso Larang Kantong Plastik saat Kurban

    Bupati Bondowoso Larang Kantong Plastik saat Kurban

    Bondowoso (beritajatim.com) – Bupati Bondowoso terpilih periode 2025–2030, Abdul Hamid Wahid, menegaskan larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai dalam pengemasan daging kurban pada perayaan Idul Adha 1446 H yang jatuh pada 7 Juni 2025.

    Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati yang mengacu pada SE Menteri Agama RI Nomor SE.10 Tahun 2025.

    “Pengemasan daging kurban harus memakai bahan ramah lingkungan, seperti besek bambu, daun jati, atau wadah kertas. Bukan plastik kresek,” tegas Bupati Abdul Hamid saat dikonfirmasi, Rabu (4/6/2025).

    Menurutnya, perayaan Idul Adha harus menjadi momentum ibadah yang tidak merusak lingkungan. Karena itu, seluruh panitia kurban, pengurus masjid, dan masyarakat diminta mendukung upaya pengurangan sampah plastik di Bondowoso.

    Selain larangan penggunaan plastik, edaran Bupati juga mengatur agar penyembelihan hewan kurban dilakukan sesuai prinsip kesejahteraan hewan (animal welfare) dan menjaga kebersihan lingkungan. Tempat pemotongan harus memenuhi syarat, baik di RPH maupun lokasi lain yang sesuai syariat.

    Panitia kurban juga diwajibkan menggunakan alat pelindung diri (APD), menjaga higienitas, dan mendistribusikan daging langsung kepada mustahik untuk menghindari kerumunan.

    Pemotongan hewan kurban dijadwalkan selama empat hari, mulai 10 hingga 13 Zulhijjah 1446 H atau 7–10 Juni 2025 M. (awi/but)

  • Ini Sosok 4 Jenderal TNI yang Usulkan Pemakzulan Gibran, Ada Eks Menteri Jokowi dan Mantan KSAD

    Ini Sosok 4 Jenderal TNI yang Usulkan Pemakzulan Gibran, Ada Eks Menteri Jokowi dan Mantan KSAD

    GELORA.CO – Nasib Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka diusulkan Forum Purnawirawan TNI untuk dimakzulkan ke MPR RI, Senin (2/5/2025). 

    Ada empat jenderal yang menandatangani surat ini ke MPR RI. 

    Mereka adalah Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto. 

    Sekretaris Forum Purnawirawan Prajurit TNI Bimo Satrio mengonfirmasi surat yang beredar tersebut. Surat itu juga telah dikirimkan ke Sekretariat Jenderal (Sekjen) MPR dan DPR RI pada Senin (2/6/2025) kemarin. 

    “Ya betul sudah dikirim dari Senin. Sudah ada tanda terimanya dari DPR, MPR, dan DPD,” ujar Bimo saat dihubungi dikutip dari kompas.com, Selasa (3/6/2025). 

    Lalu siapa keempat jenderal ini? 

    Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi

    Fachrul Razi adalah tokoh militer Indonesia yang pernah menjabat sebagai Menteri Agama Republik Indonesia di Kabinet Indonesia Maju pimpinan Presiden Joko Widodo sejak 23 Oktober 2019 hingga digantikan oleh Yaqut Cholil Qoumas pada tanggal 23 Desember 2020. 

    Semasa aktif di militer, ia memiliki pengalaman di bidang infanteri sebagai perwira TNI Angkatan Darat dengan jabatan terakhir sebagai Wakil Panglima Tentara Nasional Indonesia.

    Razi juga termasuk dalam tim pendiri partai politik Hanura.

    Ia menjadi orang ketiga dari kalangan militer yang menjabat Menag, yang pertama sejak Laksda (Purn.) Tarmizi Taher (1993–1998), dan yang pertama dari matra Angkatan Darat sejak Letjen (Purn.) Alamsjah Ratoe Perwiranegara (1978–1983).

    Fachrul juga menjadi orang dengan pangkat militer tertinggi yang pernah memangku jabatan ini. 

    Ia menjadi orang tertua yang pernah dilantik menjadi menteri di Indonesia, saat pelantikan ia berusia 72 tahun dan 89 hari.

    Hanafie Asnan 

    Hanafie Asnan adalah Kepala Staf TNI Angkatan Udara Indonesia menjabat tahun 1998-2002.

    Hanafie Asnan lulusan SMA Negeri 5 Surabaya tahun 1964 dan memulai kariernya setelah lulus dari Akademi Angkatan Udara tahun 1969. 

    Mengawali karier sebagai militer di TNI Angkatan Udara setelah ia menyelesaikan pendidikan di Akabri Bagian Udara pada tanggal 1 Desember 1969. 

    Sebelum dilantik menjadi Letnan Udara Dua, Hanafie beserta rekan seangkatannya dilengkapi dengan pendidikan Sekolah Para dan Komando. 

    Lulus Sekolah Penerbang Angkatan ke-16 pada tahun 1967 yang kemudian dilanjutkan untuk mengikuti Sekolah Instruktur Penerbang (SIP) di Wing Pendidikan Terbang Pangkalan Udara Adisucipto, Yogyakarta pada tahun yang sama. 

    Pendidikan jenjang dan pengembangan lain yang dilaluinya di antara Sekolah Komando Kesatuan Angkatan Udara (Sekkau) pada saat berpangkat kapten diikutinya tahun 1980 dan pernah mengikuti Kursus Manajemen di Dephankam pada tahun 1992.

    Pendidikan yang dilalui tidak saja dilakukan di dalam negeri tetapi ada beberapa pendidikan jenjang dan pengembangan yang ditempuhnya di luar negeri di antaranya, Kursus Transisi dan Konversi beberapa jenis pesawat latih dan pesawat-pesawat tempur, Special Joint Warfare and Forward Air Control di RAAF (Royal Australia Air Force) pada tahun 1975, A-4 Convertion and Instructor Pilot Course di New Zealand (RNZAF) pada tahun 1979, Seskoau di Angkatan Udara Korea Selatan (ROKAF) pada tahun 1983, International Defence and Management Course (IDMC) di Montrey,Amerika Serikat pada tahun 1987 dan Royal College of Defence Studies (RCDA) di Inggris pada tahun 1993 dan Sistem Approach to Management (1995).

    Tyasno Sudarto

    Tyasno Sudarto adalah salah satu tokoh militer Indonesia. 

    Ia pernah menjadi Kepala Staf TNI Angkatan Darat pada periode tahun 1999 – 2000. 

    Ia pernah menjadi Pangdam IV/Diponegoro dan sebelum menjabat KASAD ia dipromosikan oleh Wiranto sebagai Kepala Badan Intelijen Strategis TNI dengan pangkat Letnan Jenderal.

    Tyasno Sudarto lahir di Payaman, Secang, Kabupaten Magelang pada tanggal 14 November 1948. 

    Ia merupakan anak kesepuluh pasangan Ki Soedarmo Soerjobroto dan Nyi Ruliyah Soerjobroto.

    Slamet Soebijanto

    Slamet Soebijanto adalah Kepala Staf TNI Angkatan Laut dari 18 Februari 2005 hingga 7 November 2007.

    Slamet Soebijanto lulus dari pendidikan militer AKABRI Laut-19 (1973). Kemudian pria kelahiran 4 Juni 1951 menempuh pendidikan Alut Baru/Ops. School, Belanda (1980), Operational Art. Yugoslavia (1990) dan KRA-33 Lemhannas (2000 – 2001)

    Ia pernah ditugaskan antara lain: Kasie Navi KRI Thamrin (1974), Kadep Navop KRI Rakata (1980), Kasilingstra Ditdik Seskoal (1991), Waasrenum TNI (2000). 

    Jabatan terakhirnya sebelum menjabat sebagai KSAL adalah sebagai Wagub Lemhannas (2003).

  • Bertepatan pada Tahun Ini, Berapa Tahun Sekali Haji Akbar?

    Bertepatan pada Tahun Ini, Berapa Tahun Sekali Haji Akbar?

    Jakarta, Beritasatu.com – Haji akbar menjadi istilah yang ramai diperbincangkan, terutama ketika pelaksanaan wukuf di Arafah bertepatan dengan hari Jumat.

    Tahun 2025 menjadi salah satu momen istimewa tersebut. Namun, sebenarnya haji akbar berapa tahun sekali? Mari kita bahas lebih dalam tentang fenomena langka ini.

    Apa Itu Haji Akbar?

    Secara harfiah, istilah haji akbar merujuk pada hari pelaksanaan ibadah haji yang sangat agung. Hal ini merujuk pada Surah At-Taubah ayat (3), yang menyebutkan hari haji akbar sebagai hari diumumkannya pelepasan hubungan dengan kaum musyrik oleh Rasulullah SAW.

    وَأَذَانٌ مِّنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ إِلَى النَّاسِ يَوْمَ الْحَجِّ الْأَكْبَرِ ۚ أَنَّ اللَّهَ بَرِيءٌ مِّنَ الْمُشْرِكِينَ وَرَسُولُهُ ۚ

    Artinya: “Dan ini adalah suatu pengumuman dari Allah dan Rasul-Nya kepada manusia pada hari haji akbar, bahwa sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya berlepas diri dari orang-orang musyrik” (QS At-Taubah: 3).

    Dalam praktik saat ini, haji akbar sering dimaknai sebagai ibadah haji ketika wukuf di Arafah jatuh pada hari Jumat.

    Momentum ini sangat istimewa karena mempertemukan dua hari agung dalam Islam, yakni: Hari arafah dan hari Jumat, yang disebut sebagai penghulu segala hari (sayyidul ayyam). Oleh karena itu, banyak umat Islam yang memaknai haji akbar sebagai waktu yang penuh keberkahan.

    Haji Akbar Berapa Tahun Sekali?

    Tidak ada pola tetap atau perhitungan matematis baku mengenai frekuensi haji akbar. Berdasarkan catatan historis, momen ini terjadi pada tahun 1987, 1996, 2006, 2014, dan 2025 (6/6/2025).

    Diperkirakan haji akbar akan kembali terjadi pada 2031, 2036, dan 2042. Ini menunjukkan bahwa haji akbar bisa terjadi setiap 8 hingga 11 tahun sekali, tergantung pergerakan kalender Hijriah dan kesesuaiannya dengan hari Jumat.

    Ragam Pandangan Ulama

    Menariknya, ulama memiliki beragam pandangan tentang apa yang dimaksud dengan haji akbar. Imam Abu Hanifah dan Imam Syafii menyebutkan hari Arafah sebagai haji akbar. Sementara itu, Imam Malik dan Imam Bukhari lebih condong pada hari Nahar (10 Zulhijah) sebagai haji akbar.

    Ulama kontemporer seperti Quraish Shihab menjelaskan bahwa selama ibadah haji mencakup wukuf dan kurban, maka bisa disebut haji akbar. Jadi, meskipun pemahamannya beragam, yang pasti momen ini tetap dianggap istimewa dan membawa keutamaan besar.

    Keistimewaan Haji Akbar Tahun 2025

    Tahun 2025 menjadi spesial karena wukuf di Arafah jatuh tepat pada hari Jumat, 6 Juni 2025. Menteri Agama Nasaruddin Umar, menyebutkan bahwa haji akbar memiliki keutamaan hingga 70 kali lipat dibanding haji biasa, berdasarkan hadis Nabi Muhammad SAW.

    “Haji akbar itu dalam hadis Nabi memiliki keutamaan 70 kali lebih utama dibandingkan haji biasa. Jadi kalau Bapak-Ibu haji tahun ini, sama dengan 70 kali haji,” jelas Nasaruddin Umar.

    Selain itu, bertemunya dua waktu utama, yaitu hari Arafah dan hari Jumat, diyakini sebagai momen terbaik untuk berdoa, memohon ampunan, dan meraih keberkahan.

    Fenomena haji akbar memang tidak terjadi setiap tahun. Bisa 8 tahun, 11 tahun, atau bahkan lebih. Namun, yang terpenting bukan hanya menanti momen langka ini, tapi bagaimana kita mempersiapkan diri secara spiritual dan fisik untuk meraih haji yang mabrur.

  • Klinik Kesehatan Haji Indonesia di Makkah Sudah Beroperasi, Rawat Jamaah Sakit

    Klinik Kesehatan Haji Indonesia di Makkah Sudah Beroperasi, Rawat Jamaah Sakit

    Foto Health

    Rafida Fauzia – detikHealth

    Rabu, 04 Jun 2025 12:00 WIB

    Arab Saudi – Menag Nasaruddin Umar kunjungi KKHI Makkah dan mendoakan jemaah sakit. Ia bersyukur KKHI diizinkan beroperasi menjelang puncak haji.

  • DPR Terima Surat Pemakzulan Gibran dari Purnawirawan TNI, Langsung Diserahkan ke Pimpinan

    DPR Terima Surat Pemakzulan Gibran dari Purnawirawan TNI, Langsung Diserahkan ke Pimpinan

    GELORA.CO – Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar menyatakan bahwa pihaknya sudah menerima surat yang dilayangkan oleh Forum Purnawirawan Prajurit TNI.

    Surat tersebut berisi permintaan kepada pimpinan dan anggota DPR RI untuk segera menindaklanjuti usulan pemakzulan Gibran Rakabuming Raka dari posisi Wakil Presiden RI.

    “Iya benar kami sudah terima surat tersebut, dan sekarang sudah kami teruskan ke pimpinan,” ujar Indra kepada Kompas.com, Selasa (3/6/2025).

    Pernyataan ini disampaikan Indra usai mengecek keberadaan surat masuk tersebut ke bagian persuratan Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI.

    Indra pun menegaskan bahwa tindak lanjut atas surat yang dilayangkan Forum Purnawirawan Prajurit TNI itu, selanjutnya menjadi kewenangan dari pimpinan DPR RI.

    “Iya, menjadi kewenangan pimpinan DPR RI,” jelas Indra.

    Diberitakan sebelumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengirim surat ke DPR dan MPR untuk segera memproses tuntutan pemakzulan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka.

    Surat tertanggal 26 Mei 2025 yang ditujukan ke Ketua MPR dan Ketua DPR itu tersebar di kalangan wartawan.

    “Dengan ini, kami mengusulkan kepada MPR RI dan DPR RI untuk segera memproses pemakzulan (impeachment) terhadap Wakil Presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” demikian bunyi surat tersebut.

    Pada bagian akhir surat tertera tanda tangan empat purnawirawan TNI, yakni Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.

    Sekretaris Forum Purnawirawan Prajurit TNI Bimo Satrio mengonfirmasi surat yang beredar tersebut.

    Surat itu juga telah dikirimkan ke Sekretariat Jenderal (Sekjen) MPR dan DPR RI pada Senin (2/6/2025) kemarin.

    “Ya betul sudah dikirim dari Senin. Sudah ada tanda terimanya dari DPR, MPR, dan DPD,” ujar Bimo saat dihubungi, Selasa (3/6/2025).

    Baca juga: Mengapa Budi Arie Dicecar dan Diultimatum Minta Maaf oleh Legislator PDI-P?

    Bimo menegaskan bahwa surat tersebut meminta MPR dan DPR segera menindaklanjuti usulan pemakzulan Gibran dari posisi Wapres.

    Dia juga menegaskan bahwa Forum Purnawirawan Prajurit TNI siap menjalani rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPR RI untuk membahasnya.

    “Ya betul. Jadi di surat itu kita kasih dalam segi hukumnya. Nanti kalau belum jelas dari DPR, MPR, DPD RI, kita siap purnawirawan untuk rapat dengar pendapat,” kata Bimo.

    Untuk diketahui, usulan mengenai pemakzulan Gibran sebetulnya telah menjadi perbincangan setelah Forum Purnawirawan TNI yang berisi 103 purnawirawan jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel membuat deklarasi pernyataan sikap berisi delapan poin.

    Poin-poin yang disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto itu mencakup penolakan terhadap kebijakan pemerintah terkait pembangunan Ibu Kota Negara (IKN), tenaga kerja asing, dan usulan reshuffle terhadap menteri-menteri yang diduga terlibat dalam korupsi.

    Adapun poin yang paling mencuri perhatian adalah usul agar Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka diganti.

    Ada sejumlah nama tenar yang ikut menandatangani deklarasi tersebut, salah satunya adalah Wakil Presiden ke-6 Try Sutrisno yang menjabat sebagai Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) tahun 1988-1993.

    Selain Try, ada pula nama Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, dan Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, hingga Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto yang ikut menandatangani deklarasi itu.