Tag: Fachrul Razi

  • Aktivis NU Jakarta Desak KPK Periksa Gus Yaqut atas Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

    Aktivis NU Jakarta Desak KPK Periksa Gus Yaqut atas Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

    GELORA.CO – Aktivis Muda Nahdlatul Ulama (NU) Jakarta mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memanggil mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, dan mantan Wakil Menteri Agama, Saiful Rahmat Dasuki.

    Desakan ini terkait dugaan penyelewengan dalam pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus pada musim haji 2024.

    Koordinator Aktivis Muda NU Jakarta, Dewa Micko, menilai kebijakan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, yang mengatur bahwa perubahan kuota haji harus melalui persetujuan DPR RI.

    Ia menegaskan, sekitar 8.400 jemaah reguler dirugikan akibat pengalihan kuota tersebut ke jemaah haji khusus tanpa konsultasi legislatif.

    “Ini bentuk penyalahgunaan kewenangan. Seharusnya kuota reguler tidak bisa dialihkan sepihak. Sayangnya, publik juga kehilangan jejak Gus Yaqut dan mantan stafnya, seolah menghilang bak hantu,” ungkap Dewa, Minggu (22/6/2025).

    KPK telah mengonfirmasi bahwa kasus dugaan jual beli kuota haji masih dalam proses penyelidikan.

    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa semua pihak terkait yang memiliki informasi akan dimintai keterangan.

    Sebelumnya, Gerakan Aktivis Mahasiswa UBK Bersatu (GAMBU) juga telah melaporkan kasus ini ke KPK pada 31 Juli 2024.

    Dewa Micko menekankan pentingnya KPK untuk segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait agar publik mendapatkan kejelasan.

    “Ini bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga soal integritas moral dan tanggung jawab terhadap umat Islam Indonesia,” tegasnya.***

  • PRIMA Magang PTKI siapkan mahasiswa hadapi dunia kerja

    PRIMA Magang PTKI siapkan mahasiswa hadapi dunia kerja

    Peluncuran Program PRIMA Magang PTKI (Professional Readiness through Internship and Mentorship for Academics), Jumat (20/6/2025) di Jakarta. Foto: Kemenag

    PRIMA Magang PTKI siapkan mahasiswa hadapi dunia kerja
    Dalam Negeri   
    Editor: Nandang Karyadi   
    Sabtu, 21 Juni 2025 – 17:23 WIB

    Elshinta.com – Kementerian Agama Republik Indonesia resmi meluncurkan Program PRIMA Magang PTKI (Professional Readiness through Internship and Mentorship for Academics), Jumat (20/6/2025) di Jakarta. Program strategis ini diinisiasi Direktorat Jenderal Pendidikan Islam sebagai jawaban atas kesenjangan antara dunia akademik dan dunia kerja.

    PRIMA Magang hadir untuk memperkuat kompetensi, karakter, dan daya saing lulusan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI), sekaligus menjadi pilar transformasi pendidikan tinggi keagamaan menuju Indonesia Emas 2045.

    Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar, menegaskan PRIMA bukan sekadar program magang biasa, melainkan sebuah gerakan moral, spiritual, dan kolektif nasional untuk menjembatani kampus dengan dunia industri.

    “Ini adalah wujud nyata transformasi pendidikan keagamaan yang relevan dengan tantangan zaman. Lulusan PTKI harus bergerak dari teks ke konteks, dari ilmu ke keterampilan nyata, dari ruang kelas menuju kontribusi langsung kepada masyarakat dan bangsa,” ujar Menag dikutip dari keterangan tertulis yang diterima Elshinta, Sabtu (21/6/2025).

    Menag menyebut PRIMA Magang dirancang selaras dengan ASTA CITA (Delapan Arah Pembangunan Nasional 2024–2029) dan ASTA PROTAS (Delapan Program Prioritas Transformasi Kementerian Agama 2025–2029). Program ini mendukung penguatan SDM, perluasan lapangan kerja, hilirisasi industri, digitalisasi tata kelola pendidikan, dan pemberdayaan ekonomi umat.

    Menag Nasaruddin juga mengajak semua pihak untuk mengawal PRIMA sebagai program yang berdampak nyata, bukan hanya simbolis. “Mari kita kawal PRIMA bukan hanya sebagai program magang, tapi sebagai gerakan nilai, sebagai bagian dari upaya kolektif menyiapkan generasi unggul yang profesional, religius, inovatif, dan mandiri,” ungkapnya.

    “Bangsa ini tidak hanya membutuhkan kecanggihan teknologi, tetapi juga kejujuran hati dan kekuatan nilai-nilai spiritual. Jangan remehkan mereka yang bekerja diam-diam tanpa pamrih — mereka adalah fondasi bangsa yang sesungguhnya,” tambah Menag.

    Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amien Suyitno, menjelaskan bahwa PRIMA Magang PTKI merupakan respons konkret terhadap tingginya angka pengangguran lulusan perguruan tinggi sebagaimana dirilis BPS tahun 2023. Ia menegaskan perlunya lulusan tidak hanya memiliki ijazah, tetapi juga keterampilan praktis, pengalaman kerja, dan kesiapan mental.

    Program PRIMA Magang dirancang dalam tiga tahapan utama:

    1.Pre-Internship & Bootcamp

    Meliputi pelatihan dasar seperti etos kerja, literasi digital, penggunaan AI dalam dunia kerja, serta psikotes untuk pemetaan potensi mahasiswa.

    2.Internship di Mitra Industri

    Mahasiswa akan magang di berbagai perusahaan atau instansi, baik secara umum maupun berbasis proyek, selama 2 hingga 10 bulan.

    3.Mentorship & Monitoring

    Setiap peserta akan dibimbing langsung oleh praktisi industri dan dosen kampus, dengan sistem evaluasi digital yang transparan dan real-time. “Kita harus membuka jendela dunia kerja seluas-luasnya. Mahasiswa PTKI harus belajar, mengamati, dan beradaptasi dengan ekosistem yang cepat berubah,” tegas Dirjen Amien.

    Selain itu, PRIMA juga didukung oleh kebijakan pendanaan mobilitas mahasiswa, pengembangan Career Development Center (CDC) di kampus, dan integrasi data akademik melalui SIAKAD.

    Hingga pertengahan Juni 2025:

    •Telah bergabung 70+ mitra industri

    •Tersedia 1.615 posisi magang di 26 provinsi dan 328 kota/kabupaten

    •160+ PTKI telah mendaftar

    •350+ mahasiswa sudah mendaftar melalui platform digital PRIMA

    Target hingga 2029:

    •15.000 mahasiswa peserta magang

    •300 mitra industri

    •600 PTKI terlibat

    Dirjen juga menyampaikan optimismenya bahwa ekosistem magang dan pelatihan seperti PRIMA akan membantu generasi muda menciptakan side income, bahkan side office, sehingga tidak lagi bergantung pada satu sumber penghasilan.

    “Kita ingin anak-anak muda kita menjadi agen perubahan. Bukan hanya pencari kerja, tetapi pencipta nilai dan solusi. Dunia kerja masa depan menuntut fleksibilitas, integritas, dan keberanian untuk berinovasi,” tegasnya.

    Ditambahkan pula, Kementerian Agama akan terus mendorong digitalisasi layanan kerja dan transparansi rekrutmen untuk menciptakan iklim kerja yang adil dan kompetitif. (Suw/Ter)

    Sumber : Radio Elshinta

  • Eks Menag Yaqut Terlibat Korupsi Kuota Haji 2024? KPK Buka-bukaan Penyelidikan

    Eks Menag Yaqut Terlibat Korupsi Kuota Haji 2024? KPK Buka-bukaan Penyelidikan

    PIKIRAN RAKYAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memanggil mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam penyelidikan dugaan korupsi pembagian kuota haji khusus tahun 2024.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa setiap pihak yang dinilai mengetahui konstruksi kasus ini kemungkinan akan diminta memberikan keterangan, termasuk Yaqut.

    “Nanti dilihat kebutuhan dalam proses penanganan perkara ini. Namun, tentu semua pihak yang diduga mengetahui terkait dengan konstruksi perkaranya seperti apa nanti akan dimintai keterangan oleh KPK,” ujar Budi, saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat malam, 20 Juni 2025.

    Tak hanya eks Menag, KPK juga membuka opsi memanggil anggota Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI.

    Pansus tersebut dibentuk untuk menyelidiki dugaan pelanggaran dalam proses pembagian dan penetapan kuota haji tambahan yang dianggap tak sesuai dengan UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

    “Semua pihak tentu akan diminta keterangan ya. Tentu pihak-pihak yang diduga mengetahui dari konstruksi perkara ini,” kata Budi menegaskan.

    Sejauh ini, KPK juga sudah meminta keterangan dari sejumlah pihak lain yang relevan dalam tahap penyelidikan perkara tersebut.

    Adapun penyelidikan ini telah dimulai sejak 10 September 2024, saat KPK menyatakan kesiapannya mengusut dugaan gratifikasi dalam pengisian kuota haji khusus tahun 2024.

    Lembaga antirasuah menilai penegakan hukum dalam perkara ini penting demi menjamin keadilan dalam pelayanan ibadah haji, terutama oleh Kementerian Agama sebagai penyelenggara utama.

    Sebelumnya, Pansus Angket Haji DPR RI menemukan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan ibadah haji tahun 2024.

    Salah satu sorotan utama adalah pembagian tambahan 20.000 kuota haji dari pemerintah Arab Saudi, yang dibagi rata oleh Kemenag menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

    Langkah tersebut dinilai menyalahi aturan, karena kuota tambahan dianggap seharusnya dialokasikan secara proporsional dan adil, bukan dibagi 50:50 tanpa dasar hukum yang kuat. ***

  • Nota Diplomatik Dubes Saudi Bocor, Kemenag: Masalahnya Sudah Diselesaikan

    Nota Diplomatik Dubes Saudi Bocor, Kemenag: Masalahnya Sudah Diselesaikan

    Bisnis.com, MADINAH — Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief menjelaskan bahwa nota diplomatik yang dikirim Pemerintah Arab Saudi adalah komunikasi resmi antarpemerintah yang persoalannya sudah diselesaikan selama penyelenggaraan haji tahun ini.

    Sebelumnya, sempat beredar pemberitaan terkait bocornya nota diplomatik dari Dubes Arab Saudi di Jakarta yang terbit pada 16 Juni 2025. Dokumen itu sebenarnya menjadi catatan tertutup yang hanya ditujukan pada tiga pihak, yaitu Menteri Agama dan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, serta Direktur Timur Tengah pada Kementerian Luar Negeri.

    “Sebagian besar sudah bisa kami atasi di lapangan dan kami sampaikan penjelasannya kepada otoritas setempat. Surat tersebut berbicara tentang apa yang kami lakukan sejak dua sampai empat minggu lalu, yang tetap dimasukkan sebagai catatan untuk perbaikan oleh penyelenggara haji,” kata Hilman Latief di Madinah, Jumat (20/6/2025).

    Ada lima pokok bahasan terkait dinamika peyelengaraan haji yang disorot dalam nota diplomatik tersebut. Pertama, terkait koherensi data jemaah, baik yang masuk melalui e-Hajj, Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kemenag, dan manifes penerbangan.

    Kedua, terkait pergerakan jemaah yang berangkat pada gelombang I dari Madinah ke Makkah. Di Madinah, jemaah haji dari satu penerbangan ditempatkan pada satu hotel. Namun, ketika akan diberangkatkan ke Makkah, konfigurasinya harus berbasis syarikah. Ketiga, terkait penempatan jemaah pada hotel di Makkah, keempat, terkait kesehatan jemaah, dan kelima, soal penyembelihan hewan dam.

    Pada perkembangannya, terkait perbedaan data, pergerakan jemaah dari Madinah, dan penempatan jemaah di Makkah telah dapat diatasi seiring dengan komunikasi antara Kementerian Haji dan Umrah Saudi dengan Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi.

    Adapun terkait kesehatan jemaah, Hilman mengatakan hal itu sudah dibahas sejak awal, bahwa jumlah jemaah haji Indonesia lanjut usia (lansia) dan risiko tinggi cukup besar. Pemerintah Saudi menekankan bahwa jemaah lansia dan risti harus dijaga dengan baik oleh kelompok dan pendampingnya.

    “Ini juga menjadi catatan peringatan bagi mitra kita di KBIHU [Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umroh] dan para pembimbing untuk jangan terlalu memaksakan ibadah sunah terlalu sering, terlalu banyak, kepada jemaah dengan kondisi khusus semacam itu. Ini kan masih terjadi, jadi masih masuk catatannya dalam nota diplomasi,” kata Hilman.

    Harapan dari Kemenhaj melalui Nota Diplomatik itu, lanjutnya, adalah proses seleksi jemaah lebih ketat. Pesan ini termasuk ditujukan untuk keluarga jemaah agar jangan merelakan anggota keluarga dengan kondisi yang berat harus pergi ke Tanah Suci, sementara medan pelaksanaan haji begitu berat.

    Sementara itu terkait penyembelihan hewan dam, Hilman menjelaskan bahwa mayoritas jemaah Indonesia melaksanakan haji tamattu, sehingga harus membayar dam. Untuk penyembelihan dam, Kemenag sudah menyampaikan kepada Kementerian Haji bahwa di pemerintah memungkinkan dua skema. Pertama, melalui Adahi, perusahaan penyembelihan dan pengelolaan hewan yang diserahi mandat oleh Kerajaan untuk mengelola kurban dan hadyu. Kedua, di Indonesia masih ada yang memungkinkan untuk menyembelih dam di Tanah Air melalui Baznas.

    Hilman mengaku telah menjelaskan pesan itu kepada seluruh jemaah, tetapi tidak mudah mengingat kewajiban itu muncul belakangan sementara banyak masyarakat Indonesia melalui para pembimbing KBIHU dan lain-lain sudah terlanjur berkomitmen dengan Rumah Potong Hewan (RPH).

    “Catatannya, ke depan masalah hadyu itu sudah harus menjadi bagian dari kebijakan pembiayaan, sehingga kalau voluntary tetap kami tidak bisa melakukan kontrak. Ini ke depan yang harus diperbaiki dalam kebijakan,” kata Hilman.

  • Cak Imin Ungkap Pentingnya Transformasi dalam Sistem Pendidikan Pesantren – Page 3

    Cak Imin Ungkap Pentingnya Transformasi dalam Sistem Pendidikan Pesantren – Page 3

    Diketahui, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) akan menggelar Konferensi Internasional bertema “Pesantren Berkelas Menuju Indonesia Emas: Menyatukan Tradisi, Inovasi, dan Kemandirian” pada 24–26 Juni 2025 di Hotel Sahid, Jakarta.

    Acara ini akan menghadirkan sejumlah narasumber ternama, antara lain Ketua Dewan Syura DPP PKB, Ketua Umum DPP PKB, Prof. Dr. KH. Said Aqil Siradj, Prof. Dr. Nasaruddin Umar (Menteri Agama RI), Prof. Dr. Abdul Mu’ti (Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI), dan Prof. Stella Christie (Wamen Pendidikan Tinggi RI).

     

    Reporter: Muhammad Genantan Saputra

    Sumber: Merdeka.com

  • PKB Siap Gelar Konferensi Internasional Transformasi Pesantren, Cak Imin: Kompatibel dengan Perkembangan Zaman

    PKB Siap Gelar Konferensi Internasional Transformasi Pesantren, Cak Imin: Kompatibel dengan Perkembangan Zaman

    PIKIRAN RAKYAT – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) bersiap menggelar International Conference on the Transformation of Pesantren (ICTP) atau konferensi internasional transformasi pesantren yang dijadwalkan pada 24-26 Juni 2025. Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin) mengatakan dalam konferensi diharapkan dapat menghasilkan dua hal.

    “Pertama cara kerja pesantren. Kedua kebijakan pemerintah terhadap pesantren termasuk evaluasi Undang Undang pendidikan dan Undang Undang pesantren yang akan kita lakukan bagian dari transformasi perubahan itu,” kata Cak Imin di Kantor DPP PKB, Jakarta Pusat, Jumat, 20 Juni 2025.

    Menurut Cak Imin penting bagi pesantren untuk merespons perkembangan global khususnya mengenai Science, Technology, Engineering, Art, Mathematics (STEAM). Hal tersebut menjadi kunci sebuah bangsa untuk bisa bersaing. Pesantren harus dapat ikut terlibat.

    “Kalau 39 ribu ponpes itu bisa memutus mata rantai kemiskinan melalui pendidikan. Maka kalau dibikin rata rata (per ponpes) seribu saja, berarti ada 39 juta anak didik bisa bertransformasi dengan baik, nah itulah tujuan utamanya sehingga kami undang seluruh pesantren di Indonesia dan dunia duduk bareng mengevaluasi diri, transformasi diri, dan merevolusi diri atas perubahan,” katanya.

    Cak Imin mengatakan konferensi ini mengundang 300 pesantren utama se-Indonesia. Stakeholder industri yang berkaitan dengan teknologi akan dilibatkan untuk membagikan pengetahuan pada peserta.

    Dalam konferensi pesantren Ketua Dewan Majelis Syura PKB KH Ma’ruf Amin akan menjadi keynote speaker. Menteri Agama dan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah dan akademisi intelektual internasional disebut juga akan turut hadir.

    “Nah inilah kita memberikan forum untuk bagaimana kita mengintegrasikan antara tradisi lama dan tradisi baru, termasuk ilmu pengetahuan pesantren itu kita coba kompatibel dengan perkembangan zaman, perkembangan teknologi digital, IT, AI itu bagaimana sikap ilmu-ilmu keislaman pesantren, tradisi pesantren itu bersahutan,” ujar Sekretaris Dewan Syura DPP PKB KH Syaifullah Maksum.***

  • KPK Sudah Periksa Saksi untuk Selidiki Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

    KPK Sudah Periksa Saksi untuk Selidiki Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

    KPK Sudah Periksa Saksi untuk Selidiki Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) tengah menyelidiki dugaan korupsi terkait dengan
    kuota haji
    khusus pada tahun 2024. Bahkan, lembaga antikorupsi tersebut telah memanggil sejumlah pihak sebagai saksi.
    “Dalam tahap penyelidikan itu, KPK juga telah mengundang dan memanggil beberapa pihak terkait untuk dimintai keterangannya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (20/6/2025), dikutip dari
    Antaranews
    .
    Namun, dia tidak membeberkan siapa saja yag sudah dipanggil untuk diperiksa terkait penyelidikan terkait kuota haji khusus pada 2024 di era Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.
    Budi hanya menjelaskan bahwa pemanggilan itu untuk mendalami berbagai informasi maupun keterangan dalam penanganan perkara tersebut.
    “Mari kita tunggu prosesnya di tahapan penyelidikan ini. Pada saatnya nanti pasti akan kami update (sampaikan) bagaimana konstruksi dari perkara itu,” katanya.
    Sebelumnya, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengonfirmasi bahwa pihaknya sedang mengusut kasus tersebut pada tahap penyelidikan
    Sementara itu, KPK pada tanggal 10 September 2024 mengungkapkan siap untuk mengusut dugaan gratifikasi terkait pengisian kuota haji khusus pada pelaksanaan Haji 2024.
    KPK menyatakan langkah tersebut penting agar pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama, dapat menghadirkan keadilan dalam pelaksanaan layanan ibadah haji tanpa korupsi.
    Terkait kuota haji khusus dan penyelenggaraan ibadah haji 2024, diketahui telah dipersoalkan oleh DPR periode 2019-2024. Bahkan, telah dibentuk panitia khusus (Pansus) Haji.
    Persoalan bermula ketika Arab Saudi memberikan tambahan 20.000 kuota haji kepada Indonesia. Saat itu, Kemenag mengklaim bahwa kuota dibagi 50:50 antara haji reguler dan haji khusus, atas perintah Arab Saudi.
    Namun, anggota Pansus Haji Marwan Jafar mengaku, mendapat informasi bahwa pemerintah Saudi tidak pernah mengatur soal pembagian kuota tersebut.
    Marwan juga menilai dapur katering tidak sesuai standar dan menduga adanya praktik patgulipat antara pihak katering dan Kemenag yang merugikan jemaah.
    Selain itu, persoalan lain yang muncul adalah dugaan adanya 3.503 jemaah haji khusus yang berangkat tanpa antre pada tahun lalu. Padahal, mestinya mereka baru berangkat tahun 2031.
    DPR pun menduga bahwa Kemenag lebih fokus pada keuntungan finansial, alih-alih penguatan pelayanan kepada jemaah.
    Usai memanggil berbagai pihak terkait, Pansus Haji akhirnya membuat rekomendasi terkait evaluasi penyelenggaraan haji 2024.
    Pertama, dibutuhkan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah serta revisi UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
    Revisi perlu dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi kekinian yang terjadi dalam regulasi dan model pelaksanaan ibadah haji yang ada di Arab Saudi.
    Kedua, perlunya sistem yang lebih terbuka dan akuntabel dalam penetapan kuota haji. Khususnya, dalam ibadah haji khusus termasuk pengalokasian kuota tambahan.
    “Setiap keputusan yang diambil harus didasarkan pada peraturan yang jelas dan dinformasikan secar terbuka kepada publik,” ujar Ketua Pansus Haji DPR, Nusron Wahid pada 30 September 2024.
    Ketiga, negara diminta memperkuat dan mengoptimalkan fungsi kontrol terkait pelaksanaan ibadah haji khusus.
    Keempat, Panitia Hak Angket Haji DPR RI mendorong penguatan peran lembaga pengawas internal pemerintah seperti Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Agama dan BPKP agar lebih detail dan kuat dalam mengawasi penyelenggaraan Haji.
    Jika nantinya dibutuhkan tindak lanjut, menurut Nusron, dapat melibatkan dan bekerja sama dengan pengawas eksternal seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan aparat penegak hukum.
    Terakhir, pansus mengharapkan pemerintah mendatang agar dalam mengisi posisi Menteri Agama dengan figur yang dianggap lebih cakap dan kompeten dalam mengkoordinir, mengatur, dan mengelola penyelenggaraan ibadah haji.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sambut Tahun Baru Islam, Catat Rangkaian Acara Peaceful Muharam 1447 H Kemenag

    Sambut Tahun Baru Islam, Catat Rangkaian Acara Peaceful Muharam 1447 H Kemenag

    Jakarta:  Menyambut Tahun Baru Islam 1447 Hijriah, Kementerian Agama, menyiapkan rangkaian kegiatan bertajuk Peaceful Muharam. Tak hanya bersifat religius, kegiatan ini juga menekankan nilai inklusivitas sosial dan kepedulian terhadap lingkungan.
     
    Mulai dari funwalk Car Free Day, nikah massal gratis, hingga konser budaya dan konferensi internasional, semua terangkum dalam tema besar: “Damai Bersama Manusia dan Alam”.
     
    Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad, menyebut bahwa pembuka rangkaian akan digelar pada Minggu, 22 Juni 2025, melalui Car Free Day Syiar Muharam di Jakarta. Acara ini akan melibatkan sekitar 1.500 peserta dari kalangan penyuluh agama, majelis taklim, KUA Jabodetabek, dan mitra lainnya.

    “Nantinya, Menteri Agama juga akan menyerahkan 300 bibit pohon hasil kolaborasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup,” ujar Abu dalam konferensi pers Peaceful Muharam 1447 H, Jumat, 20 Juni 2025.

    Rangkaian acara Peaceful Muharam 1447 H:

    Senin, 23 Juni 2025: Digelar Ngaji Budaya: Tradisi Muharam Nusantara di Auditorium HM. Rasjidi, menampilkan konser seni dan refleksi budaya dari Ki Ageng Ganjur bertema Ekoteologi dalam Perspektif Kearifan Lokal.
    Selasa, 24 Juni 2025: Giliran peluncuran program 1.000 Masjid Inklusif yang dibuka melalui seminar Masjid Ramah Difabel dan Lansia. Inisiatif ini diharapkan menjadikan masjid sebagai ruang ibadah yang nyaman dan setara bagi semua.
    Kamis, 26 Juni 2025:  Puncak peringatan Tahun Baru Islam akan digelar secara serentak di Masjid Istiqlal dan masjid-masjid besar di berbagai daerah. Kegiatan meliputi Sema’an Qur’an, Haflah Qira’ah Sab’ah, refleksi akhir tahun, dan doa bersama.
    Jumat, 27 Juni 2025: Menargetkan generasi muda, Kemenag juga akan menggelar Peaceful Muharam bersama Gen Z pada di Masjid Istiqlal. Acara ini menghadirkan talkshow dan pengajian bersama tokoh inspiratif seperti Angelina Sondakh, Ustaz Koh Dennis Liem, dan Gus Romzy Ahmad.
    Sabtu, 28 Juni 2025:  Keesokan harinya, Masjid Istiqlal akan menjadi lokasi pelaksanaan Nikah Massal Gratis untuk 100 pasangan dari Jabodetabek, yang dinikahkan oleh 100 penghulu. Mereka akan menerima mahar, mushaf Al-Qur’an, paket souvenir, serta dukungan fasilitas dari Kemenag.
    Kamis, 3 Juli 2025.  Selain itu, Kemenag juga akan menghelat FOREMOST (Family Orientation on The Mosque’s Site) pada, di Auditorium HM. Rasjidi. Program ini merupakan pembinaan keluarga berbasis masjid sebagai upaya penguatan peran masjid tidak hanya untuk ibadah, tetapi juga dalam membina ketahanan keluarga. “Sebanyak 300 peserta Sarasehan Nasional Kemasjidan akan mengikuti bimbingan keluarga, konsultasi keluarga, serta pengajian kitab-kitab membangun keluarga sakinah. Kegiatan ini juga akan menggerakkan operasionalisasi kolaborasi BKM dan BP4 dari pusat hingga daerah,” papar Abu.
    Jumat, 4 Juli 2025: Lebaran Yatim dan Difabel akan berlangsung
    Minggu, 6 Juli 2025.:  Dilanjutkan dengan Gerakan Sadar Pencatatan Nikah (Gas Nikah) pada area Car Free Day dan Auditorium HM Rasjidi.

    “Melalui Gas Nikah, kami ingin meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pencatatan perkawinan dan pencegahan perkawinan anak,” jelas Abu.
     
    Sebagai penutup, Kemenag akan menggelar konferensi internasional Islamic Eco-theology for the Future of the Earth (ICIEFE) pada 14–16 Juli 2025. Forum ini diharapkan menghasilkan buku panduan ekoteologi Islam serta policy brief bagi pengambil kebijakan.
     
    “Kemenag ingin terus menjadi institusi yang adaptif, responsif, dan peduli terhadap keberagaman serta lingkungan hidup. Peaceful Muharam adalah ikhtiar kami menuju masyarakat yang religius dan berkeadilan,” tutup Abu.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (CEU)

  • 7
                    
                        Mengapa Penentuan Kuota Haji 2024 Diselidiki KPK?
                        Nasional

    7 Mengapa Penentuan Kuota Haji 2024 Diselidiki KPK? Nasional

    Mengapa Penentuan Kuota Haji 2024 Diselidiki KPK?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    KPK
    menyelidiki kuota haji era Menteri Agama (Menag)
    Yaqut Cholil Qoumas
    , masalah yang sudah disorot parlemen sejak tahun lalu.
    Aparat penegak hukum sudah diharapkan oleh pihak parlemen periode lalu. DPR membentuk Panitia Khusus (Pansus) Haji untuk menelisik kasus ini.
    Pansus Haji DPR tahun lalu menyoroti sejumlah poin penyelenggaraan ibadah
    haji 2024
    era Menag Yaqut.
    Pansus memanggil Yaqut untuk hadir memberikan keterangan di DPR, namun Yaqut tak pernah hadir.
    Berikut adalah sejumlah sorotan dari DPR terhadap penyelenggaraan haji 2024.
    Arab Saudi memberikan tambahan 20.000 kuota haji kepada Indonesia. Saat itu, Kemenag mengklaim bahwa kuota dibagi 50:50 antara haji reguler dan haji khusus, atas perintah Arab Saudi.
    Namun, anggota Pansus Haji Marwan Jafar, berbicara pada 24 September 2024, mengaku mendapat informasi bahwa pemerintah Saudi tidak pernah mengatur soal pembagian kuota tersebut.
    Selain itu, persoalan lain yang muncul adalah dugaan adanya 3.503 jemaah haji khusus yang berangkat tanpa antre pada tahun lalu. Padahal, mestinya mereka baru berangkat tahun 2031.
    Marwan juga menilai dapur katering tidak sesuai standar dan menduga adanya praktik patgulipat antara pihak katering dan Kemenag yang merugikan jemaah.
    DPR pun menduga bahwa Kemenag lebih fokus pada keuntungan finansial, alih-alih penguatan pelayanan kepada jemaah.
    1 Agustus 2024, kelompok bernama Front Pemuda Anti Korupsi (FPAK) melapor ke KPK perihal penyelenggaraan ibadah haji 2024.
    “Hari ini saya bersama teman-teman mendatangi KPK untuk melaporkan Gus Yaqut,” kata Koordinator FPAK, Rahman Hakim, saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK saat itu.
    Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK menilai barang bukti dalam laporan yang disampaikan masih kurang.
    Kabar terbaru, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan bahwa kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
    “Ya benar (penyelidikan dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan haji di Kemenag),” kata Asep saat dikonfirmasi, Kamis (19/6/2025).
    Sejumlah pihak terkait mulai dipanggil penyelidik.
    Asep tidak menjelaskan lebih lanjut soal penyelidikan yang memang dilaksanakan secara tertutup.
    KPK menyelidiki kasus ini lantaran KPK menerima laporan mengenai dugaan perkara haji tersebut.
    Meski begitu, sorotan Pansus Haji DPR periode lalu dinilai bisa dijadikan rujukan oleh KPK.
    “Sekalipun saya bukan anggota Pansus, ya, tapi secara umum tentu bisa karena itu bagian dari peristiwa publik yang kemudian menjadi dokumen publik dan sudah dipublikasikan juga. Tentu adalah hak KPK untuk mempergunakannya,” kata HNW di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (20/6/2025) tadi.
    Tahun depan, penyelenggaraan ibadah haji akan diurus oleh Badan Penyelenggara Ibadah Haji (BP Haji). Kepala BP Haji Mochammad Irfan Yusuf alias Gus Irfan menyampaikan arahan tegas Presiden Prabowo Subianto agar penyelenggaraan ibadah haji dilaksanakan dengan baik.
    Gus Irfan menyampaikan bahwa BP Haji telah merekrut delapan mantan penyidik dari KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan ibadah haji. Mereka kini mengisi posisi strategis di eselon 2 BP Haji.
    “Itu semua dalam rangka transparansi dan akuntabilitas. Saya kira itu,” tambahnya. Kebijakan ini menjadi bagian dari implementasi pesan Presiden dan diharapkan dapat membentengi pelaksanaan haji dari praktik-praktik koruptif.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dugaan Korupsi Rp13,3 M Dana Zakat dan Hibah, KPK Mulai Telusuri BAZNAS Jabar

    Dugaan Korupsi Rp13,3 M Dana Zakat dan Hibah, KPK Mulai Telusuri BAZNAS Jabar

    PIKIRAN RAKYAT – Dugaan korupsi senilai total Rp13,3 miliar di tubuh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Jawa Barat kini tengah dalam proses telaah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Laporan yang sebelumnya disampaikan oleh Koalisi Lawan Kriminalisasi Whistleblower (Koliber) ini telah dinyatakan terverifikasi dan diterima KPK untuk ditindaklanjuti.

    “Tentunya harapannya dugaan korupsi yang ada di BAZNAS Jawa Barat untuk segera ditindaklanjuti dan ditangani oleh KPK,” ujar M. Rafi Saiful Islam, Kepala Divisi Advokasi dan Jaringan LBH Bandung, seusai audiensi di Gedung Merah Putih KPK, Rabu, 18 Juni 2025.

    Dana Zakat untuk Mobil Mewah dan Gaji Fantastis

    Dugaan korupsi tersebut terdiri dari dua sumber, yakni, penyelewengan dana zakat senilai Rp9,8 miliar dan dana hibah APBD Jawa Barat sebesar Rp3,5 miliar.

    Wana Alamsyah, Kepala Divisi Hukum dan Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW), menyebutkan bahwa modus utama adalah penggunaan biaya operasional melebihi batas yang diatur undang-undang.

    “BAZNAS Jawa Barat mengambil hak amil hingga 20 persen dari dana zakat, padahal aturan hanya memperbolehkan maksimal 12,5 persen,” tegas Wana, merujuk pada Keputusan Menteri Agama No. 606 Tahun 2020 dan Peraturan BAZNAS No. 1 Tahun 2016.

    Dana operasional itu diduga digunakan untuk membiayai fasilitas mewah lima pimpinan BAZNAS Jabar, termasuk sewa mobil mewah yang melonjak dari Rp11 juta (2020) menjadi Rp493 juta (2022). Selain itu, terdapat dugaan pengadaan laptop dan ponsel, sopir pribadi, serta tunjangan yang tidak wajar.

    Kenaikan beban gaji juga menjadi sorotan. Pada tahun 2020, gaji karyawan tercatat sebesar Rp1,5 miliar, namun melonjak menjadi Rp3,3 miliar pada 2022, diduga karena rekrutmen besar-besaran dari kerabat pimpinan. Honorarium pimpinan bahkan naik drastis hingga 121%, dari kisaran Rp13 juta menjadi Rp30 juta per bulan.

    Dana Hibah Covid-19 Diduga Disalahgunakan

    Selain dana zakat, BAZNAS Jabar juga diduga menyalahgunakan Rp3,5 miliar dana hibah APBD Provinsi Jawa Barat, yang semula diperuntukkan untuk bantuan penanggulangan COVID-19.

    Temuan Koliber menunjukkan bahwa bantuan tersebut banyak yang tidak tersalurkan, tidak tepat sasaran, dan bahkan dikapling untuk kolega pimpinan dan mitra tertentu.

    Ironisnya, alih-alih mendapat perlindungan hukum, TY, pelapor kasus ini yang juga mantan Kepala Kepatuhan dan Satuan Audit Internal BAZNAS Jabar, justru ditetapkan sebagai tersangka dengan menggunakan Pasal 32 UU ITE.

    “Penetapan TY sebagai tersangka merupakan bentuk kriminalisasi terhadap whistleblower dengan memanfaatkan pasal karet di UU ITE. Pemerintah harus memberikan perlindungan kepada TY dan whistleblower lain,” kata Direktur Eksekutif SafeNet, Nenden Sekar Arum.

    Pihak KPK dalam audiensi menyatakan turut prihatin dan menyesalkan tindakan aparat yang tidak memahami pentingnya melindungi pelapor korupsi.

    Kasus kriminalisasi TY dinilai melanggar berbagai aturan perlindungan pelapor, antara lain:

    Pasal 10 ayat (12) UU No. 31 Tahun 2014, yang melarang tuntutan hukum terhadap pelapor sebelum laporan selesai diperiksa. Pasal 41 ayat (2) UU No. 31 Tahun 1999, yang menjamin hak masyarakat untuk melapor. Pasal 1 angka 6 UU No. 31 Tahun 2014, yang melarang intimidasi terhadap pelapor.

    “Penggunaan Pasal 32 UU ITE untuk menjerat TY justru mengalihkan fokus dari substansi laporan korupsi,” ucap Rafi dari LBH Bandung. Ia juga meminta Kepolisian menghentikan proses kriminalisasi dan mengembalikan fokus pada investigasi korupsi.

    Desakan Koalisi Antikorupsi

    Danang Widoyoko, Sekjen Transparency International Indonesia (TII), menyebut bahwa tindakan ini bertolak belakang dengan komitmen Indonesia terhadap Konvensi PBB Antikorupsi (UNCAC) yang mewajibkan negara melindungi pelapor korupsi.

    “Indonesia tidak dapat mengklaim memerangi korupsi sambil mengadili mereka yang mengungkapnya,” ucap Danang.

    Koalisi Koliber mendesak lima langkah konkrit:

    Usut tuntas dugaan korupsi Rp13,3 miliar di BAZNAS Jabar secara transparan. Hentikan kriminalisasi terhadap TY dan berikan perlindungan hukum. Fokus pada kerugian negara, bukan membungkam pelapor. Tindak aparat yang membocorkan identitas pelapor. Reformasi UU ITE untuk melindungi whistleblower. ***