Tag: Fachrul Razi

  • KPK Tidak Ragu Tetapkan Gus Yaqut Tersangka

    KPK Tidak Ragu Tetapkan Gus Yaqut Tersangka

    GELORA.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tidak ragu menetapkan mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah Haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024.

    “Tidak ada keraguan soal itu (menetapkan Yaqut sebagai tersangka),” kata Jurubicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis malam, 8 Januari 2026.

    Budi pun turut merespons soal ada perbedaan pernyataan yang disampaikan antara Ketua KPK, Setyo Budiyanto dengan Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto. 

    Setyo menyatakan bahwa pimpinan KPK tidak terbelah dalam hal penetapan tersangka. Sedangkan Fitroh menyatakan perbedaan pendapat merupakan hal yang wajar.

    “Dalam proses penanganan perkara haji ini kami semua sudah mufakat satu suara dan sudah firm. Kita tinggal tunggu saja waktunya. Kami akan segera sampaikan update dari perkembangan perkara haji ini,” pungkas Budi.

    Dalam perkara ini, KPK sudah melakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang hingga Februari 2026 nanti. 

    Ketiga orang dimaksud, yakni mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas; pemilik Maktour Travel yang juga mertua mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Menpora Dito Ariotedjo, Fuad Hasan Masyhur; dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus Yaqut yang juga Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

  • Berkali-kali KPK Janji Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji

    Berkali-kali KPK Janji Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji

    Berkali-kali KPK Janji Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkali-kali berjanji akan menetapkan dan mengumumkan para tersangka dalam kasus dugaan kuota haji 2024 di Kementerian Agama (Kemenag).
    Surat perintah penyidikan (sprindik) kasus ini sudah diterbitkan
    KPK
    sejak 9 Agustus 2025 atau empat bulan lalu. Namun hingga saat ini, belum ada penetapan tersangka.
    Berdasarkan catatan
    Kompas.com
    , pada September 2025, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, tersangka kasus kuota haji akan ditetapkan pada tahun depan.
    Namun, dia tak mengungkapkan jadwal pengumuman tersangka perkara tersebut.
    “Calonnya (tersangka) ada, pasti di konferensi pers dalam waktu dekat,” ujar Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta.
    Satu bulan berselang, tepatnya pada 6 Oktober 2025, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, penetapan tersangka terkait kasus kuota haji hanya masalah waktu.
    Dia mengatakan, penyidik masih membutuhkan waktu untuk melengkapi berkas dan pemeriksaan saksi.
    “Ya itu kan relatif masalah waktu saja ya, saya yakin penyidik masih ada yang diperlukan untuk melengkapi pemberkasannya atau penyidikannya, (kalau) masalah lain saya lihat enggak ada,” kata Setyo di Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (6/10/2025).
    Setyo juga membantah adanya kendala dalam penanganan kasus yang terjadi di era kepemimpinan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tersebut.
    Penyidik, kata dia, masih mempelajari beberapa dokumen yang diterima dari hasil pemeriksaan saksi.
    “Yang saya masih melihat, mereka (penyidik) masih melakukan proses pemanggilan dan kalau orangnya hadir dilakukan pemeriksaan kemudian mempelajari beberapa dokumen yang sudah diterima. Soal waktu saja kok,” ujarnya.
    Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) bersama Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK, pada 17 November 2025.
    Menurut Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, praperadilan itu terkait sah atau tidaknya penghentian penyidikan kasus dugaan
    korupsi kuota haji
    2023-2024.
    Permohonan praperadilan itu teregister dengan nomor perkara 147/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.
    “Klasifikasi Perkara: sah atau tidaknya penghentian penyidikan,” demikian tertulis dalam laman SIPP PN Jakarta Selatan, dikutip Kompas.com, 11 November 2025.
    Pemohon meminta hakim menyatakan KPK telah menghentikan penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji 2024 dan segera menetapkan tersangka.
    Pemohon meyakini mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terlibat dalam perkara tersebut.
    “Memerintahkan termohon untuk segera menyelesaikan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi kuota haji 2024 dengan menetapkan tersangka yang diduga dilakukan oleh mantan Menteri Agama,” demikian tertulis dalam salinan permohonan praperadilan tersebut.
    Pada awal 2026, KPK memastikan tersangka kasus kuota haji segera ditetapkan dan diumumkan.
    “Segera akan kita umumkan (tersangka),” kata Wakil KPK Fitroh Rohcahyanto di Gedung Juang KPK, Jakarta, Rabu (7/1/2026).

    Fitroh juga mengaku tak ada kendala dalam penetapan tersangka dalam perkara tersebut.
    Dia mengatakan, saat ini masih dilakukan koordinasi penghitungan kerugian negara dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
    “Sebetulnya bukan konteks kemudian sudah ada penghitungan kerugian negaranya. Tetapi sudah ada kesepakatan bahwa ini bisa dihitung dengan metode tertentu,” tuturnya.
    Terkait adanya perbedaan pendapat di internal Pimpinan KPK soal penanganan perkara ini, Fitroh bilang hal itu sebagai dinamika yang lazim terjadi dalam proses penegakan hukum.
    “Itu biasa dalam sebuah dinamika. Di setiap kasus pasti ada perbedaan pendapat, tetapi yang terpenting adalah bagaimana kemudian perkara ini akan kita tangani secara serius,” ucap dia.
    Berbeda dari Fitroh, Ketua KPK Setyo Budiyanto membantah sikap pimpinan KPK terbelah dalam penanganan perkara kuota haji.
    Dia memastikan seluruh pimpinan KPK satu suara dalam penanganan perkara tersebut.
    “Ya itu kan informasi (pimpinan KPK terbelah), prinsipnya enggak ada. Tidak ada terbelah. Sejak dari proses penyelidikan sampai kemudian naik ke tahap penyelidikan, semuanya satu suara,” kata Setyo saat ditemui di Gedung Juang KPK, Jakarta, Rabu.
    Setyo mengatakan, pimpinan KPK akan memastikan tugas penyidik dalam penanganan perkara sudah sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.
    “Ya tinggal memastikan apa yang dikerjakan oleh para penyidik, semuanya sudah memenuhi untuk nanti dipastikan bahwa ada saatnya,” ucap dia.
    Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.
    KPK menjelaskan, berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.
    Dengan demikian, 20.000 kuota tambahan haji itu harusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus.
    Namun, dalam perjalanannya, aturan tersebut tidak dilakukan Kementerian Agama.
    “Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.
    “Jadi kan berbeda, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,”imbuh dia.
    Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 38 Ribu Peserta Padati Puncak HAB ke-80, Kemenag Galang Donasi Bencana Sumatra

    38 Ribu Peserta Padati Puncak HAB ke-80, Kemenag Galang Donasi Bencana Sumatra

    Liputan6.com, Jakarta – Sebanyak 38 ribu peserta memadati Lapangan Merdeka, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Rabu (7/1/2026), dalam puncak peringatan Hari Amal Bakti (HAB) ke-80 Kementerian Agama Republik Indonesia. Kegiatan ini tak hanya menjadi ajang perayaan, tetapi juga momentum penggalangan donasi untuk korban bencana di wilayah Sumatra.

    Kegiatan ini dibuka Menteri Agama Nasaruddin Umar, didampingi Bupati Bone Andi Asman Sulaiman selaku tuan rumah. Hadir pula jajaran Kementerian Agama RI, Kepala Kanwil Kemenag Sulsel Ali Yafid, tokoh lintas agama, tokoh adat, organisasi kemasyarakatan, serta masyarakat dari berbagai kabupaten dan kota di Sulawesi Selatan dan daerah lain.

    Puncak HAB ke-80 di Sulsel diisi dengan Jalan Santai Kerukunan dan pembukaan Pekan Olahraga dan Seni (Porseni). Peserta kegiatan pun berasal dari berbagai unsur, mulai dari aparatur Kemenag, madrasah, Kantor Urusan Agama (KUA), pondok pesantren, hingga perwakilan umat lintas agama mulai dari agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu, yang membaur tanpa sekat.

    Sebelum pelepasan peserta, hadirin disuguhi atraksi pencak silat dari santri Ponpes Darul Huffadh 77 Bone serta tarian barongsai dari Ponpes DDI Galesong Baru Makassar, yang menjadi simbol harmoni dalam keberagaman. Pelepasan peserta ditandai dengan penerbangan 80 balon sebagai simbol usia delapan dekade Kementerian Agama.

    “Peringatan HAB ke-80 ini bukan sekadar seremoni. Selain kerukunan yang begitu terasa, ini juga momentum untuk berbagi dan menunjukkan kepedulian kepada saudara-saudara kita yang terdampak bencana,” ujar Menag Nasaruddin Umar.

  • KPK Sebut Penghitungan Kerugian Negara Dugaan Korupsi Kuota Haji Penting untuk Penuhi Syarat Penetapan Tersangka

    KPK Sebut Penghitungan Kerugian Negara Dugaan Korupsi Kuota Haji Penting untuk Penuhi Syarat Penetapan Tersangka

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penetapan tersangka dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 menunggu penghitungan kerugian negara.

    Hal ini disampaikan Ketua KPK Setyo Budiyanto yang disinggung soal dalih menunggu penghitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menetapkan tersangka. Padahal, ada sejumlah kasus di KPK yang sudah ditetapkan tersangkanya meski proses tersebut belum selesai dilakukan oleh auditor yang berwenang.

    “Bukan menunggu secara final, gitu, ya. Bukan seperti itu. Tetapi ada hal-hal yang ingin memastikan bahwa segala sesuatunya itu secara pembuktian, secara pemeriksaan itu semuanya memang memenuhi syarat,” kata Setyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 7 Januari.

    Setyo mengklaim pihaknya berkomitmen untuk menuntaskan kasus korupsi kuota haji. “Ya, nanti kita tunggu saja lah,” tegasnya.

    “Nanti ada ada update, ada informasi yang akan disampaikan. Proses masih berjalan, tahapan-tahapan sedang dikerjakan.Penyidik pastinya melakukan kerjaan sesuai dengan apa yang menjadi tugas atau kewenangannya dan menurut saya itu tidak ada masalah waktu,” sambung Setyo yang pernah menjabat sebagai Direktur Penyidikan KPK.

    Sementara itu, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menerangkang koordinasi dengan BPK sudah berjalan dan sudah ada kesepakatan penghitungan kerugian negara akan dihitung dengan metode tertentu. Tapi, dia tidak menjelaskan secara detail.

    “Yang pasti sudah ada komunikasi tim dengan tim BPK, yang insyaaallah, sudah ada kesepakatan bersama bahwa itu bisa dihitung. Itu saja,” tegas Fitroh di lokasi yang sama.

    Diberitakan sebelumnya, KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan haji periode 2023-2024 pada 7 Agustus 2025. Lembaga ini beralasan penerbitan itu dilakukan supaya mereka bisa melakukan upaya paksa permintaan keterangan maupun penggeledahan.

    Sprindik umum tersebut menggunakan Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Artinya, ada kerugian negara yang terjadi akibat praktik korupsi ini.

    KPK menyebut kerugian negara dalam kasus korupsi kuota dan penyelenggaraan haji periode 2023-2024 ini disebut mencapai Rp1 triliun lebih. Dugaan tersebut berawal dari pemberian 20.000 kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi bagi Indonesia untuk mengurangi antrean jamaah.

    Hanya saja, belakangan pembagiannya ternyata bermasalah karena dibagi sama rata, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

    Padahal, berdasarkan perundangan, pembagian seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

    Dalam perjalanan kasus ini, sejumlah pihak sudah diperiksa. Di antaranya eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas hingga agen travel atau travel agent penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK), termasuk Fuad Hasan Masyhur selaku bos Maktour.

    Kemudian bukti juga sudah didapat penyidik setelah melakukan serangkaian penggeledahan di berbagai lokasi. Rumah Yaqut juga pernah ikut digeledah dan ditemukan dokumen.

  • Pimpinan KPK Terbelah soal Korupsi Kuota Haji? Ini Bantahan Setyo Budiyanto

    Pimpinan KPK Terbelah soal Korupsi Kuota Haji? Ini Bantahan Setyo Budiyanto

    Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto menilai adanya perbedaan pandangan di internal pimpinan merupakan hal yang wajar dalam penanganan sebuah perkara. Ia memastikan, dinamika tersebut tidak memengaruhi keseriusan KPK dalam mengusut kasus kuota haji.

    “Ya, itu biasa dalam sebuah dinamika, begitu. Itu biasa di setiap kasus, tidak hanya kasus ini. Pasti ada perbedaan pendapat, tetapi yang terpenting adalah bagaimana kemudian perkara ini akan kita tangani secara serius, itu saja,” ucap Fitroh.

    Fitroh memastikan tidak ada kendala substantif dalam penanganan kasus tersebut. Menurutnya, proses penyidikan hanya tinggal menunggu penyelesaian koordinasi terkait penghitungan kerugian keuangan negara.

    “Tidak ada kendala secara ini, tapi memang ada koordinasi untuk penghitungan kerugian negaranya,” imbuhnya.

    Dalam pengusutan kasus ini, KPK telah mencegah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, mantan Stafsus Menag Ishfah Abidal Aziz (IAA) atau Gus Alex, serta pemilik travel Maktour Fuad Hasan Masyhur (FHM) ke luar negeri.

    Kasus ini bermula dari dugaan pelanggaran aturan dalam pembagian kuota tambahan haji 2024. Sesuai UU, kuota haji seharusnya dibagi masing-masing 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

    Namun, Kementerian Agama melakukan diskresi terhadap kuota tambahan sebesar 20.000 jamaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi dengan membaginya secara merata alias 50:50, yakni 10.000 untuk jamaah reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

    Pembagian yang tidak sesuai dengan ketentuan tersebut memunculkan dugaan adanya praktik jual-beli kuota haji khusus oleh oknum di Kementerian Agama kepada sejumlah biro travel haji dan umrah.

  • 1
                    
                        Pimpinan KPK: BPK Sepakat Kerugian Negara Kasus Korupsi Haji Bisa Dihitung 
                        Nasional

    1 Pimpinan KPK: BPK Sepakat Kerugian Negara Kasus Korupsi Haji Bisa Dihitung Nasional

    Pimpinan KPK: BPK Sepakat Kerugian Negara Kasus Korupsi Haji Bisa Dihitung
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto mengatakan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sepakat kerugian keuangan negara akibat kasus korupsi kuota haji 2024 bisa dihitung dengan metode tersebut.
    Dia mengatakan,
    KPK
    segera mengumumkan tersangka dalam perkara tersebut.
    “Yang pasti sudah ada komunikasi di teman tim (KPK) dengan tim
    BPK
    yang Insya Allah sudah ada kesepakatan bersama bahwa itu bisa dihitung,” kata Fitroh di Gedung Juang KPK, Jakarta, Rabu (7/1/2026).
    “Ini bisa dihitung dengan metode tertentu, begitu saja,” sambungnya.
    Sementara itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, penghitungan
    kerugian negara
    yang dilakukan bersama BPK untuk memastikan penanganan kasus sudah memenuhi syarat.
    “Bukan menunggu secara final, bukan seperti itu. Tetapi ada hal-hal yang ingin memastikan bahwa segala sesuatunya itu secara pembuktian, secara pemeriksaan, itu semuanya sudah memang memenuhi syarat,” kata Setyo.
    Diketahui, KPK tengah menyidik kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama yang terjadi pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
    Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.
    Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.
    Dengan demikian, 20.000 kuota tambahan haji itu harusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus.
    Namun, dalam perjalanannya, aturan tersebut tidak dilakukan Kementerian Agama.
    “Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ujar Asep.
    “Jadi kan berbeda, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,” imbuh dia.
    Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ketua KPK Bantah Ada Perpecahan Pimpinan Saat Tangani Kasus Kuota Haji

    Ketua KPK Bantah Ada Perpecahan Pimpinan Saat Tangani Kasus Kuota Haji

    Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto membantah adanya isu perpecahan pimpinan di lembaga antirasuah dalam menangani kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024.

    Dia menegaskan sejak kasus dalam tahap penyelidikan naik ke tahap penyidikan, semua pimpinan satu suara.

    “Ya itu kan informasi, prinsipnya tidak ada. Tidak ada terbelah. Sejak dari proses penyelidikan sampai kemudian naik ke tahap penyidikan, semuanya satu suara,” katanya di Gedung KPK, Rabu (7/1/2026).

    Pasalnya sampai saat ini KPK belum menetapkan tersangka kasus tersebut meski telah memeriksa lebih dari 350 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), Asosiasi Haji dan Umrah, bahkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang telah diperiksa sebanyak tiga kali.

    Menurut Setyo, penetapan tersangka hanya tinggal menunggu laporan dari penyidik agar barang bukti yang dikumpulkan lengkap.

    “Ya tinggal memastikan apa yang dikerjakan oleh para penyidik, semuanya sudah memenuhi untuk nanti dipastikan bahwa ada saatnya,” ujar dia.

    Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto mengatakan segera mengumumkan tersangka kasus kuota haji. Dia mengatakan tidak ada kendala dalam mengusut kasus ini.

    Kendati demikian, pihaknya masih menunggu penghitungan kerugian negara.

    “Tidak ada kendala secara ini, tetapi memang ada koordinasi untuk penghitungan kerugian negara,” ucap Fitroh.

    Berbeda dengan Setyo, Fitroh mengemukakan bahwa ada dinamika, perbedaan pendapat dalam menangani kasus kuota haji. Dia menilai hal itu wajar terjadi di setiap kasus.

    “Itu biasa dalam sebuah dinamika, begitu. Itu biasa di setiap kasus pun tidak hanya kasus ini, pasti ada perbedaan pendapat, tetapi yang terpenting adalah bagaimana kemudian perkara ini akan kita tangani secara serius, itu saja,” tandasnya.

    Diketahui, kasus ini merupakan dugaan penyelewengan pembagian kuota haji era Presiden ke-7 Joko Widodo. Pada 2023, dia bertemu dengan pemerintah Arab Saudi agar Indonesia memperoleh kuota haji tambahan. Alhasil pemerintah Arab Saudi memberikan 20 ribu kuota haji tambahan.

    Pembagian kuota berdasarkan aturan sebesar 92% kuota haji reguler dan 8% kuota haji khusus. KPK menduga para asosiasi dan travel yang mengetahui informasi itu menghubungi Kementerian Agama untuk mengatur pembagian kuota.

    Pembagian berubah menjadi 50% kuota haji reguler dan 50% kuota haji khusus. Aturan ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 tahun 2024 yang diteken oleh Yaqut.

    Pada 7 Agustus dan 1 September 2025, KPK memanggil Yaqut untuk dimintai keterangan terkait perkara kuota haji, mulai dari proses pembagian kuota dan aliran dana.

    Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, KPK menaikkan status perkara menjadi penyidikan pada 9 Agustus 2025. KPK 

    mengendus adanya transaksi jual-beli kuota haji, di mana kuota haji khusus dijual hingga Rp300 juta dan haji furoda mencapai Rp1 miliar.

  • Ketua KPK Bantah Ada Perpecahan Pimpinan Saat Tangani Kasus Kuota Haji

    Ketua KPK Bantah Ada Perpecahan Pimpinan Saat Tangani Kasus Kuota Haji

    Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto membantah adanya isu perpecahan pimpinan di lembaga antirasuah dalam menangani kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024.

    Dia menegaskan sejak kasus dalam tahap penyelidikan naik ke tahap penyidikan, semua pimpinan satu suara.

    “Ya itu kan informasi, prinsipnya tidak ada. Tidak ada terbelah. Sejak dari proses penyelidikan sampai kemudian naik ke tahap penyidikan, semuanya satu suara,” katanya di Gedung KPK, Rabu (7/1/2026).

    Pasalnya sampai saat ini KPK belum menetapkan tersangka kasus tersebut meski telah memeriksa lebih dari 350 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), Asosiasi Haji dan Umrah, bahkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang telah diperiksa sebanyak tiga kali.

    Menurut Setyo, penetapan tersangka hanya tinggal menunggu laporan dari penyidik agar barang bukti yang dikumpulkan lengkap.

    “Ya tinggal memastikan apa yang dikerjakan oleh para penyidik, semuanya sudah memenuhi untuk nanti dipastikan bahwa ada saatnya,” ujar dia.

    Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto mengatakan segera mengumumkan tersangka kasus kuota haji. Dia mengatakan tidak ada kendala dalam mengusut kasus ini.

    Kendati demikian, pihaknya masih menunggu penghitungan kerugian negara.

    “Tidak ada kendala secara ini, tetapi memang ada koordinasi untuk penghitungan kerugian negara,” ucap Fitroh.

    Berbeda dengan Setyo, Fitroh mengemukakan bahwa ada dinamika, perbedaan pendapat dalam menangani kasus kuota haji. Dia menilai hal itu wajar terjadi di setiap kasus.

    “Itu biasa dalam sebuah dinamika, begitu. Itu biasa di setiap kasus pun tidak hanya kasus ini, pasti ada perbedaan pendapat, tetapi yang terpenting adalah bagaimana kemudian perkara ini akan kita tangani secara serius, itu saja,” tandasnya.

    Diketahui, kasus ini merupakan dugaan penyelewengan pembagian kuota haji era Presiden ke-7 Joko Widodo. Pada 2023, dia bertemu dengan pemerintah Arab Saudi agar Indonesia memperoleh kuota haji tambahan. Alhasil pemerintah Arab Saudi memberikan 20 ribu kuota haji tambahan.

    Pembagian kuota berdasarkan aturan sebesar 92% kuota haji reguler dan 8% kuota haji khusus. KPK menduga para asosiasi dan travel yang mengetahui informasi itu menghubungi Kementerian Agama untuk mengatur pembagian kuota.

    Pembagian berubah menjadi 50% kuota haji reguler dan 50% kuota haji khusus. Aturan ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 tahun 2024 yang diteken oleh Yaqut.

    Pada 7 Agustus dan 1 September 2025, KPK memanggil Yaqut untuk dimintai keterangan terkait perkara kuota haji, mulai dari proses pembagian kuota dan aliran dana.

    Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, KPK menaikkan status perkara menjadi penyidikan pada 9 Agustus 2025. KPK 

    mengendus adanya transaksi jual-beli kuota haji, di mana kuota haji khusus dijual hingga Rp300 juta dan haji furoda mencapai Rp1 miliar.

  • Pimpinan KPK Bantah Tak Satu Suara soal Penetapan Tersangka Korupsi Kuota Haji

    Pimpinan KPK Bantah Tak Satu Suara soal Penetapan Tersangka Korupsi Kuota Haji

    Pimpinan KPK Bantah Tak Satu Suara soal Penetapan Tersangka Korupsi Kuota Haji
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto membantah sikap lima pimpinan komisi antirasuah terbelah dalam menetapkan tersangka terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 di Kementerian Agama (Kemenag).
    Setyo memastikan seluruh pimpinan
    KPK
    satu suara dalam penanganan perkara tersebut.
    “Ya itu kan informasi (
    pimpinan KPK
    terbelah), prinsipnya enggak ada. Tidak ada terbelah. Sejak dari proses penyelidikan sampai kemudian naik ke tahap penyelidikan, semuanya satu suara,” kata Setyo di Gedung Juang KPK, Jakarta, Rabu (7/1/2026).
    Setyo mengatakan, pimpinan KPK akan memastikan tugas penyidik dalam penanganan perkara ini sudah sesuai aturan yang berlaku atau tidak.
    “Ya tinggal memastikan apa yang dikerjakan oleh para penyidik, semuanya sudah memenuhi untuk nanti dipastikan bahwa ada saatnya,” ujarnya.
    Berbeda dari Setyo, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengatakan, munculnya keraguan salah satu pimpinan KPK adalah dinamika yang lazim terjadi dalam penegakan hukum.
    Meskipun demikian, dia memastikan penanganan kasus
    korupsi kuota haji
    dilakukan dengan serius.
    “Ya, itu biasa dalam sebuah dinamika, begitu. Itu biasa di setiap kasus pun tidak hanya kasus ini, pasti ada perbedaan pendapat, tetapi yang terpenting adalah bagaimana kemudian perkara ini akan kita tangani secara serius,” kata Fitroh.
    Fitroh memastikan KPK segera menetapkan sejumlah tersangka dalam perkara tersebut.
    “Segera akan kita umumkan (tersangka),” ujar dia.
    Diketahui, KPK tengah menyidik kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2023-2024 di
    Kementerian Agama
    yang terjadi pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
    Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.
    Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.
    Dengan demikian, 20.000 kuota tambahan haji itu harusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus.
    Namun, dalam perjalanannya, aturan tersebut tidak dilakukan Kementerian Agama.
    “Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ujar Asep.
    “Jadi kan berbeda, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,” imbuh dia.
    Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • ​Kapan Tiket Kereta Lebaran 2026 Dibuka? Ini Penjelasan KAI

    ​Kapan Tiket Kereta Lebaran 2026 Dibuka? Ini Penjelasan KAI

    Jakarta: Pertanyaan tiket kereta api periode mudik lebaran dibuka kapan mulai bermunculan di masyarakat. Simak yuk, penjelasan resmi dari KAI berikut ini.

    Bulan Ramadan 2026 kini sudah dekat, bertepatan dengan itu banyak orang mulai mempersiapkan diri salah satunya kebutuhan untuk mudik Idulfitri. Moda transportasi kereta masih menjadi favorit untuk mudik lebaran dikarenakan harganya yang terjangkau, dan waktu perjalanan yang lebih singkat.

    Informasi tanggal resmi dari KAI sampai saat ini belum diumumkan, namun pihak KAI sudah merilis pengumuman resmi terkait pembelian tiket tersebut. 

    Pihak KAI melalui Instagram resminya @kai121_ telah menyatakan bahwa tanggal resmi terkait pembelian tiket khusus Ramadan dan mudik lebaran belum dibuka. Pengumuman resmi akan disampaikan  melalui media sosial KAI. 

    Namun sejalan dengan itu, pihak KAI mengumumkan bahwa sampai saat ini rencana pembelian tiket mudik lebaran antarkota masih sama yaitu bisa dibeli pada H-45 sebelum keberangkatan dan belum ada perubahan jangka waktu. 

    Dengan pengumuman tersebut, artinya masyarakat bisa mulai memesan tiket pada 45 hari sebelum jadwal keberangkatan yang diinginkan. Hal ini berlaku pada seluruh jadwal kereta KAI jarak jauh.

    Beirikut info resmi yang telah dirilis oleh KAI: 

    – Periode pemesanan tiket KA antarkota atau jarak jauh, saat ini masih H-45 sebelum keberangkatan.

    – Pelanggan diimbau untuk menghindari pembelian tiket melalui pihak-pihak yang menawarkan jasa, dengan bea tambahan yang tidak wajar.

    – Pemesanan tiket kereta api dapat dilakukan di aplikasi Access by KAI, website: booking.kai.id, atau mitra resmi penjualan lainnya.

    – Informasi mengenai penjualan tiket KA Lebaran 2026, akan diumumkan melalui media sosial KAI121.

    KAI juga mengimbau kepada pelanggan untuk mulai merencanakan perjalanan mudik Lebaran 2026.
    Prediksi Ramadan dan Idul Fitri 2026
    Menurut SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1497 Tahun 2025 Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025 yang menjelaskan mengenai Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026, Idul Fitri 2026 telah diperkirakan akan jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026.

    Jika dihitung berdasarkan perkiraan waktu, maka perkiraan Ramadan adalah 30 hari sebelum perkiraan idulfitri yaitu Sabtu, 21 Februari 2026, namun tetap tergantung berapa jumlah hari di Bulan Ramadan bisa 29 atau 30 hari. 

    Meskipun ada prediksi ini, sidang isbat yang dilaksanakan oleh Kementerian Agama (Kemenag) RI akan tetap dilakukan untuk menentukan kapan waktu Ramadan dan kapan waktu Idulfitri 2026. 

    Berdasarkan kalender SKB 3 Menteri mengenai libur nasional dan cuti bersama, berikut adalah jadwal libur panjang untuk merayakan Idulfitri 1447 H: 

    Jumat, 20 Maret 2026: Cuti bersama Idulfitri 2026 (1447 Hijriah)
    Sabtu, 21 Maret 2026: Libur nasional Idulfitri 2026 (1447 Hijriah)
    Minggu, 22 Maret 2026: Libur nasional Idulfitri 2026 (1447 Hijriah)
    Senin, 23 Maret 2026: Cuti bersama Idulfitri 2026 (1447 Hijriah)
    Selasa, 24 Maret 2026: Cuti bersama Idulfitri 2026 (1447 Hijriah)

    (Syarifah Komalasari) 

    Jakarta: Pertanyaan tiket kereta api periode mudik lebaran dibuka kapan mulai bermunculan di masyarakat. Simak yuk, penjelasan resmi dari KAI berikut ini.
     
    Bulan Ramadan 2026 kini sudah dekat, bertepatan dengan itu banyak orang mulai mempersiapkan diri salah satunya kebutuhan untuk mudik Idulfitri. Moda transportasi kereta masih menjadi favorit untuk mudik lebaran dikarenakan harganya yang terjangkau, dan waktu perjalanan yang lebih singkat.
     
    Informasi tanggal resmi dari KAI sampai saat ini belum diumumkan, namun pihak KAI sudah merilis pengumuman resmi terkait pembelian tiket tersebut. 

    Pihak KAI melalui Instagram resminya @kai121_ telah menyatakan bahwa tanggal resmi terkait pembelian tiket khusus Ramadan dan mudik lebaran belum dibuka. Pengumuman resmi akan disampaikan  melalui media sosial KAI. 
     
    Namun sejalan dengan itu, pihak KAI mengumumkan bahwa sampai saat ini rencana pembelian tiket mudik lebaran antarkota masih sama yaitu bisa dibeli pada H-45 sebelum keberangkatan dan belum ada perubahan jangka waktu. 
     
    Dengan pengumuman tersebut, artinya masyarakat bisa mulai memesan tiket pada 45 hari sebelum jadwal keberangkatan yang diinginkan. Hal ini berlaku pada seluruh jadwal kereta KAI jarak jauh.
     
    Beirikut info resmi yang telah dirilis oleh KAI: 
     
    – Periode pemesanan tiket KA antarkota atau jarak jauh, saat ini masih H-45 sebelum keberangkatan.
     
    – Pelanggan diimbau untuk menghindari pembelian tiket melalui pihak-pihak yang menawarkan jasa, dengan bea tambahan yang tidak wajar.
     
    – Pemesanan tiket kereta api dapat dilakukan di aplikasi Access by KAI, website: booking.kai.id, atau mitra resmi penjualan lainnya.
     
    – Informasi mengenai penjualan tiket KA Lebaran 2026, akan diumumkan melalui media sosial KAI121.
     
    KAI juga mengimbau kepada pelanggan untuk mulai merencanakan perjalanan mudik Lebaran 2026.

    Prediksi Ramadan dan Idul Fitri 2026
    Menurut SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1497 Tahun 2025 Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025 yang menjelaskan mengenai Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026, Idul Fitri 2026 telah diperkirakan akan jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026.
     
    Jika dihitung berdasarkan perkiraan waktu, maka perkiraan Ramadan adalah 30 hari sebelum perkiraan idulfitri yaitu Sabtu, 21 Februari 2026, namun tetap tergantung berapa jumlah hari di Bulan Ramadan bisa 29 atau 30 hari. 
     
    Meskipun ada prediksi ini, sidang isbat yang dilaksanakan oleh Kementerian Agama (Kemenag) RI akan tetap dilakukan untuk menentukan kapan waktu Ramadan dan kapan waktu Idulfitri 2026. 
     
    Berdasarkan kalender SKB 3 Menteri mengenai libur nasional dan cuti bersama, berikut adalah jadwal libur panjang untuk merayakan Idulfitri 1447 H: 
     
    Jumat, 20 Maret 2026: Cuti bersama Idulfitri 2026 (1447 Hijriah)
    Sabtu, 21 Maret 2026: Libur nasional Idulfitri 2026 (1447 Hijriah)
    Minggu, 22 Maret 2026: Libur nasional Idulfitri 2026 (1447 Hijriah)
    Senin, 23 Maret 2026: Cuti bersama Idulfitri 2026 (1447 Hijriah)
    Selasa, 24 Maret 2026: Cuti bersama Idulfitri 2026 (1447 Hijriah)
     
    (Syarifah Komalasari

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News

    (RUL)