Tag: Fachrul Razi

  • Jamuan Makan Siang Wapres Gibran dan Dasco, Apa Makna Politik di Baliknya? – Page 3

    Jamuan Makan Siang Wapres Gibran dan Dasco, Apa Makna Politik di Baliknya? – Page 3

    Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menghadiri Upacara Gelar Pasukan Operasional dan Kehormatan Militer yang digelar di Pusat Pendidikan dan Latihan Khusus (Pusdiklatsus) Komando Pasukan Khusus Batujajar, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Minggu (10/8/2025).

    Presiden Prabowo Subianto bertindak sebagai Inspektur Upacara.

    Berdasarkan pantauan Liputan6.com dari Youtube Sekretariat Presiden, Wapres Gibran tiba terlebih dahulu pukul 08.53 WIB. Selang beberapa menit, Prabowo tiba di lokasi upacara pada pukul 08.55 WIB.

    Kedatangan Presiden Prabowo disambut oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Prabowo dan Gibran kompak mengenakan baju safari bewarna cokelat muda.

    Sementara itu, para pimpinan lembaga tinggi negara dan menteri Kabinet Merah Putih mengenakan baju loreng TNI. Tampak hadir Ketua MPR RI Ahmad Muzani, Ketua DPR RI Puan Maharani, Ketua DPD RI Sutan Najamudin, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno.

    Kemudian, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Wilayah dan Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono, Menteri Pemberdayaan Manusia Muhaimin Iskandar, Menteri Agraria dan Tata Ruang Nusron Wahid, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Agama Nasaruddin Umar, hingga Sekretariat Kabinet Teddy Indra Wijaya.

    Upacara dimulai dengan lagu Indonesia Raya. Selanjutnya, Prabowo melakukan pemeriksaan pasukan dengan menaiki mobil Maung bersama Menteri Pertahanan, Panglima TNI, dan Kapolri.

     

  • Prabowo Lantik Wakil Panglima TNI, Legislator PDIP: Itu Relevan

    Prabowo Lantik Wakil Panglima TNI, Legislator PDIP: Itu Relevan

    Jakarta

    Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, menilai pelantikan Wakil Panglima TNI Jenderal Tandyo Budi Revita, oleh Presiden Prabowo Subianto relevan di masa sekarang. TB Hasanuddin menyebut dihidupkannya kembali posisi ini usai 25 tahun mengalami kekosongan wajar, lantaran bertambahnya tugas hingga jumlah komando daerah militer (kodam).

    “Gini ya, pelantikan atau penambahan jabatan Wakil Panglima TNI menurut hemat saya itu relevan ya, kenapa? sekarang ini ada penambahan 6 komando daerah militer, kemudian 20 brigade, dan 100 batalyon, banyak loh itu,” kata TB Hasanuddin kepada wartawan, Minggu (10/8/2025).

    TB Hasanuddin menyebut pasukan TNI juga semakin bertambah. Ia mengatakan tugas bagi TNI seiring berjalannya waktu bervariasi.

    “Maka jumlah pasukan makin banyak satu, dua rentang kendalinya komando dan pengendalian makin lebar ya. Dan ketiga tentu tugasnya menjadi bertambah dan bervariasi sehingga dibutuhkan wakil panglima untuk menjadi panglima TNI di dalam melaksanakan tugas pokoknya begitu,” kata dia.

    Legislator PDIP ini mengatakan Undang-Undang TNI tak mengatur struktur satuan TNI beserta jumlahnya. Ia menyebut penambahan hingga pengurangan satuan TNI diatur langsung oleh Presiden.

    Adapun Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Wakil Panglima TNI. Jenderal Tandyo Budi Revita dipercaya menjadi Wakil Panglima TNI.

    Pelantikan Wakil Panglima TNI Jenderal Tandyo Budi Revita digelar dalam rangkaian acara upacara gelar pasukan operasional dan kehormatan militer di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Minggu (10/8/2025). Upacara ini digelar pukul 09.00 WIB dan dihadiri langsung Presiden Prabowo beserta Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

    Sebagaimana diketahui, posisi Wakil Panglima kosong selama 25 tahun. Terakhir jabatan ini diemban oleh Jenderal (Purn) Fachrul Razi pada 1999-2000.

    (dwr/gbr)

  • Prabowo: Indonesia Tak Suka Perang, Tapi Kita Diganggu dan Kekayaan Dirampok – Page 3

    Prabowo: Indonesia Tak Suka Perang, Tapi Kita Diganggu dan Kekayaan Dirampok – Page 3

    Pelantikan dilakukan dalam Upacara Gelar Pasukan Operasional dan Kehormatan di Pusat Pendidikan dan Latihan Khusus (Pusdiklatsus) Komando Pasukan Khusus Batujajar, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Minggu (10/8/2025).

    Jenderal Tandyo sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala Staf Angkatan Darat (Wakil KSAD). Dia mengisi jabatan Wakil Panglima TNI yang kosong selama 25 tahun.

    Prabowo menyematkan tanda pangkat kepada Jenderal Tandyo. Dia lalu menyalami Jenderal Tandyo Budi.

    Tampak hadir Ketua MPR RI Ahmad Muzani, Ketua DPR RI Puan Maharani, Ketua DPD RI Sutan Najamudin, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno.

    Kemudian, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Wilayah dan Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono, Menteri Pemberdayaan Manusia Muhaimin Iskandar, Menteri Agraria dan Tata Ruang Nusron Wahid, Menteri Agama Nasaruddin Umar, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Kapolri Jenderal Tito Karnavian,hingga Sekretariat Kabinet Teddy Indra Wijaya.

  • Puan Maharani dan Para Menteri Pakai Loreng Saat Upacara Gelar Pasukan, Prabowo Beberkan Alasannya – Page 3

    Puan Maharani dan Para Menteri Pakai Loreng Saat Upacara Gelar Pasukan, Prabowo Beberkan Alasannya – Page 3

    Dia menegaskan bangsa Indonesia lebih memilih mati dibandingkan harus dijajah kembali oleh negara lain. Prabowo menyampaikan terima kasih kepada tokoh nasional yang siap menjadi bagian pertahanan rakyat semesta.

    “Banyak negara mungkin merasa lebih kuat dari kita tapi semangat kita sudah kita buktikan dan kita akan buktikan terus, bahwa kita bangsa yang pejuang yang tidak pernah mengenal menyerah,” tutur Prabowo.

    Dalam upacara ini, tampak hadir Ketua MPR RI Ahmad Muzani, Ketua DPR RI Puan Maharani, Ketua DPD RI Sutan Najamudin, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno,, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan.

    Kemudian, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Wilayah dan Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono, Menteri Pemberdayaan Manusia Muhaimin Iskandar, Menteri Agraria dan Tata Ruang Nusron Wahid, Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, hingga Sekretariat Kabinet Teddy Indra Wijaya.

  • Ini Alasan KPK Pakai Sprindik Umum di Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Era Yaqut

    Ini Alasan KPK Pakai Sprindik Umum di Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Era Yaqut

    GELORA.CO -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih memerlukan waktu untuk mengumpulkan bukti yang lebih banyak terkait dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah Haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024.

    Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat memberikan alasan KPK masih menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Umum dalam perkara dugaan korupsi kuota haji ini. Mengingat, KPK belum menetapkan tersangka ketika menggunakan Sprindik Umum.

    “Kami penyidik memilih untuk menggunakan sprindik umum itu karena kami masih ingin mendalami beberapa peran dari beberapa pihak,” kata Asep seperti dikutip RMOL, Minggu, 10 Agustus 2025.

    Sehingga kata Asep, dengan adanya Sprindik Umum ini, KPK lebih leluasa untuk mengumpulkan bukti dan informasi yang lebih banyak.

    “Karena tentu saja pada proses penyelidikan ini ada keterbatasan, di mana dalam penyelidikan belum bisa melakukan upaya paksa penggeledahan, penyitaan, dan seterusnya. Sehingga kami melihat, kami perlu mengumpulkan bukti yang lebih banyak untuk menentukan nanti siapa yang menjadi tersangkanya,” pungkas Asep.

    Pada Sabtu dinihari, 9 Agustus 2025, KPK resmi mengumumkan bahwa sejak Jumat, 8 Agustus 2025, KPK sudah meningkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan perkara dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah Haji di Kemenag era Yaqut Cholil Qoumas.

    “Perkara haji, KPK telah menaikkan status penyelidikan terkait penentuan kuota dan penyelenggaran ibadah haji pada Kemenag tahun 2023-2024 ke tahap penyidikan,” kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu dinihari, 9 Agustus 2025.

    Dalam perkara ini, KPK menggunakan sangkaan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

    Sebelumnya, Asep menjelaskan, di dalam Pasal 64 Ayat 2 UU 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota haji adalah sebesar 92 persen untuk kuota reguler, dan 8 persen untuk kuota khusus. Namun nyatanya, 20 ribu kuota tambahan dari pemerintah Arab Saudi malah dibagi menjadi 50 persen – 50 persen.

    “Tadi ada di UU diatur 92 persen, 8 persen gitu kan. Kenapa bisa 50-50 dan lain-lain. Dan prosesnya juga kan itu alur perintah. Dan kemudian juga kan ada aliran dana yang dari pembagian tersebut gitu,” kata Asep kepada wartawan, Rabu malam, 6 Agustus 2025.

    Dalam perkara ini, KPK sudah melakukan permintaan terhadap beberapa pihak terkait ketika dalam proses penyelidikan.

    Pada Kamis, 7 Agustus 2025, KPK telah memeriksa mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas. Dia diperiksa selama hampir 5 jam.

    Pada Selasa, 5 Agustus 2025, tim penyelidik telah memeriksa 3 orang, yakni Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI) Muhammad Farid Aljawi, dan Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz.

    Pada Senin, 4 Agustus 2025, tim penyelidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang, yakni Rizky Fisa Abadi, Muhammad Agus Syafi, Abdul Muhyi. Ketiganya merupakan pejabat di Kemenag.

    Pada Selasa, 8 Juli 2025, tim penyelidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah.

    Tim penyelidik KPK sebelumnya juga telah memeriksa pendakwah Khalid Basalamah pada Senin, 23 Juni 2025. Dia didalami soal pengelolaan ibadah haji

  • 8
                    
                        Prabowo Lantik Letjen TNI Tandyo Budi Jadi Wakil Panglima TNI
                        Nasional

    8 Prabowo Lantik Letjen TNI Tandyo Budi Jadi Wakil Panglima TNI Nasional

    Prabowo Lantik Letjen TNI Tandyo Budi Jadi Wakil Panglima TNI
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Letjen TNI Tandyo Budi Revita resmi dilantik menjadi Wakil Panglima TNI oleh Presiden Prabowo Subianto dalam Upacara Kehormatan Militer di Pusat Pendidikan dan Latihan Pasukan Khusus (Pusdiklatpassus) TNI AD, Batujajar, Bandung Barat, Jawa Barat, Minggu (10/8/2025).
    Pelantikan ini menjadi momen bersejarah karena jabatan Wakil Panglima TNI telah kosong selama hampir 25 tahun.
    Tandyo mengisi kekosongan jabatan yang terakhir dipegang Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi pada tahun 2000.
    Bersamaan dengan pelantikan, Tandyo yang sebelumnya menjabat Wakil Kepala Staf Angkatan Darat (Wakasad), juga resmi naik pangkat menjadi jenderal bintang empat.
    Kenaikan pangkat ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 84 Tahun 2025 yang mengatur bahwa Wakil Panglima TNI dijabat oleh perwira tinggi berpangkat jenderal penuh.
    Sebelum pelantikan hari ini, nama Tandyo sudah ramai diperbincangkan publik dan kalangan militer sebagai calon kuat Wakil Panglima TNI.
    Rumor tersebut semakin menguat setelah susunan acara pelantikan beredar, mencantumkan namanya sebagai pejabat yang akan diambil sumpah oleh Presiden.
    Dengan pengalaman panjang di dunia militer dan sejumlah jabatan strategis yang pernah diemban, Tandyo dinilai layak menduduki posisi strategis kedua di tubuh TNI setelah Panglima TNI.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 5
                    
                        Karyawan Swasta: Apakah Kami Tak Boleh Libur pada Cuti Bersama 18 Agustus 2025?
                        Megapolitan

    5 Karyawan Swasta: Apakah Kami Tak Boleh Libur pada Cuti Bersama 18 Agustus 2025? Megapolitan

    Karyawan Swasta: Apakah Kami Tak Boleh Libur pada Cuti Bersama 18 Agustus 2025?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Kebijakan pemerintah menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama nasional dinilai tidak adil.
    Seorang karyawan swasta, Kojek (29) menilai, selama ini hari libur tambahan lebih sering dinikmati oleh mereka yang bekerja di instansi pemerintahan, sementara pekerja swasta seperti dirinya jarang sekali mendapatkan kesempatan yang sama.
    “Untuk urusan libur saja pilih-pilih. Klaim cuti bersama itu hanya berlaku bagi instansi pemerintah. Cuma dia-dia orang yang ngerasain libur, kalau kita bukan kerja di pemerintahan mana ada libur, susah,” ujar Kojek kepada Kompas.com, Minggu (10/8/2025).
    Ia menegaskan, cuti bersama seharusnya tidak membedakan antara pegawai negeri dan pekerja swasta.
    Menurut Kojek, semua pekerja berhak menikmati waktu istirahat, apalagi pada momen peringatan hari besar nasional seperti kemerdekaan.
    “Please, tolong lah negara ini jangan hanya memikirkan para pegawai pemerintah. Yang swasta memang diperlakukan berbeda. Kalau buat kebijakan itu seharusnya berlaku menyeluruh, bukan sebagian saja. Apakah swasta tidak boleh libur, walau hanya menikmati libur kemerdekaan?” ujarnya.
    Hal yang sama disampaikan pegawai swasta Wiwi (32). Menurut dia cuti bersama seharusnya ditetapkan sebagai libur nasional agar seluruh pekerja dapat merasakannya.
    Karyawan swasta milik perorangan itu menilai, selama statusnya masih cuti bersama, perusahaan swasta bisa memilih untuk tetap beroperasi.
    “Harusnya serentak, putuskan saja jadi libur nasional. Karena ada beberapa perusahaan yang merasa milik sendiri, jadi tidak mewajibkan untuk libur para karyawannya,” ucap Wiwi.
    Ia menambahkan, di tempatnya bekerja, selama ini status cuti bersama tidak berdampak.
    Wiwi masih harus tetap masuk kerja meski pemerintah memberlakukan cuti bersama saat memperingati hari besar.
    “Masuk terus. Libur itu cuma pas Lebaran sama emang jatahnya libur. Kalau cuti-cutian doang mah masuk terus,” ungkap Wiwi.
    Sebelumnya, pemerintah menetapkan cuti bersama 18 Agustus 2025 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri PANRB Rini Widyantini pada 7 Agustus 2025.
    Kebijakan ini merevisi SKB sebelumnya (SKB No. 1017/2024, Nomor 2/2024, dan Nomor 2/2024) tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.
    Di sektor swasta, libur tersebut bersifat fakultatif sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/MEN/XII/2016.
    Pemberlakuan cuti bersama sepenuhnya menjadi kewenangan masing-masing perusahaan dan tidak memengaruhi hak cuti tahunan karyawan maupun pembayaran upah.
    Sekretaris Kemenko PMK, Imam Machdi, menyebut cuti bersama ini bertujuan memberi waktu lebih panjang bagi masyarakat untuk merayakan kemerdekaan.
    “Penambahan hari libur ini memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat untuk merayakan momen bersejarah kemerdekaan dengan khidmat, semarak, dan penuh kebanggaan nasional,” ujar Imam dalam keterangan resmi, Kamis (7/8/2025).
    Sementara itu, Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan bahwa meskipun cuti bersama ditetapkan, pelayanan publik yang esensial tetap harus berjalan optimal.
    “Instansi pemerintah dapat mengatur penugasan pegawai secara proporsional sesuai karakteristik layanan masing-masing. Kita ingin masyarakat dapat merayakan HUT Kemerdekaan dengan penuh kegembiraan, tanpa mengurangi kelancaran layanan publik yang menjadi kebutuhan bersama,” tutur Rini, Jumat (8/8/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 3
                    
                        Cuti Bersama 18 Agustus 2025, Karyawan Swasta: Urusan Libur Saja Pilih-pilih
                        Megapolitan

    3 Cuti Bersama 18 Agustus 2025, Karyawan Swasta: Urusan Libur Saja Pilih-pilih Megapolitan

    Cuti Bersama 18 Agustus 2025, Karyawan Swasta: Urusan Libur Saja Pilih-pilih
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Keputusan pemerintah menetapkan Senin, 18 Agustus 2025, sebagai cuti bersama nasional memunculkan beragam tanggapan dari pekerja swasta.
    Bagi aparatur sipil negara (ASN), kebijakan ini berarti akhir pekan panjang setelah perayaan HUT ke-80 Kemerdekaan RI.
    Namun, bagi banyak karyawan swasta, tanggal tersebut tetap menjadi hari kerja biasa.
    Pegawai swasta, Kojek (29), menilai cuti bersama hanya menguntungkan pegawai pemerintah.
    Ia menyebut istilah “cuti bersama” pada praktiknya hanya berlaku bagi instansi pemerintah dan jarang diterapkan di perusahaan swasta.
    “Untuk urusan libur saja pilih-pilih. Klaim cuti bersama itu hanya berlaku bagi instansi pemerintah. Cuma dia-dia orang yang ngerasain libur, kalau kita bukan kerja di pemerintahan mana ada libur, susah,” ucap Kojek kepada Kompas.com, Minggu (10/8/2025).
    Ia mengkritik kebijakan yang tidak berlaku merata. Menurut dia, pegawai swasta juga harus diberlakukan sama dengan ASN.
    “Please, tolong lah negara ini hanya memikirkan para pegawai pemerintah. Yang swasta memang diperlakukan berbeda. Kalau buat kebijakan itu seharusnya berlaku menyeluruh, bukan sebagian saja. Apakah swasta tidak boleh libur, walau hanya menikmati libur kemerdekaan?” ujarnya.
    Karyawan swasta lainnya, Wiwi (32) mengatakan cuti bersama seharusnya diputuskan sebagai libur nasional agar berlaku serentak.
    Perempuan asal Bogor ini menilai ada perusahaan yang tidak mewajibkan karyawannya libur karena status cuti bersama yang tidak mengikat sektor swasta.
    “Harusnya serentak, putuskan saja jadi libur nasional. Karena ada beberapa perusahaan yang merasa milik sendiri, jadi tidak mewajibkan untuk libur para karyawannya,” ucap Wiwi 
    Ia mencontohkan bahwa di tempatnya bekerja, cuti bersama tidak otomatis berlaku.
    “Seperti saya, karena perusahaan milik perorangan, kalau cuma cuti bersama tetap masuk. Yang libur mah cuma orang pemerintah kali, diamah enak. Mereka (pegawai di pemerintahan) udah siap-siap libur panjang, kita yang buruh mah kerja aja udeh,” lanjut Wiwi.
    Sementara itu, Zahra (25), karyawan swasta di kawasan Jakarta Pusat mengatakan kegiatan perayaan Hari Kemerdekaan biasanya menguras tenaga sehingga tambahan waktu istirahat akan berdampak positif.
    “Habis lomba biasanya capek yah, nah cuti bersama ini bisa menjadi waktu tambahan untuk beristirahat. Tentunya ini juga berdampak positif untuk kesehatan,” kata Zahra.
    Meski demikian, ia memahami bahwa tidak semua sektor usaha dapat menerapkan cuti bersama.
    “Jadi, saya kira fleksibilitas dari masing-masing perusahaan tetap diperlukan,” lanjut Zahra.
    Sebelumnya, pemerintah menetapkan cuti bersama 18 Agustus 2025 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri PANRB Rini Widyantini pada 7 Agustus 2025.
    Kebijakan ini merevisi SKB sebelumnya (SKB No. 1017/2024, Nomor 2/2024, dan Nomor 2/2024) tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.
    Di sektor swasta, libur tersebut bersifat fakultatif sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/MEN/XII/2016.
    Pemberlakuan cuti bersama sepenuhnya menjadi kewenangan masing-masing perusahaan dan tidak memengaruhi hak cuti tahunan karyawan maupun pembayaran upah.
    Sekretaris Kemenko PMK, Imam Machdi, menyebut cuti bersama ini bertujuan memberi waktu lebih panjang bagi masyarakat untuk merayakan kemerdekaan.
    “Penambahan hari libur ini memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat untuk merayakan momen bersejarah kemerdekaan dengan khidmat, semarak, dan penuh kebanggaan nasional,” ujar Imam dalam keterangan resmi, Kamis (7/8/2025).
    Sementara itu, Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan bahwa meskipun cuti bersama ditetapkan, pelayanan publik yang esensial tetap harus berjalan optimal.
    “Instansi pemerintah dapat mengatur penugasan pegawai secara proporsional sesuai karakteristik layanan masing-masing. Kita ingin masyarakat dapat merayakan HUT Kemerdekaan dengan penuh kegembiraan, tanpa mengurangi kelancaran layanan publik yang menjadi kebutuhan bersama,” tutur Rini, Jumat (8/8/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Hari Ini, Prabowo Lantik Wakil Panglima TNI
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        10 Agustus 2025

    Hari Ini, Prabowo Lantik Wakil Panglima TNI Nasional 10 Agustus 2025

    Hari Ini, Prabowo Lantik Wakil Panglima TNI
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan melantik Wakil Panglima TNI dalam Upacara Gelar Pasukan Operasional dan Kehormatan Militer di Pusat Pendidikan dan Latihan Pasukan Khusus (Pusdiklatpassus) TNI AD, Batujajar, Bandung Barat, Jawa Barat, Minggu (10/8/2025).
    Pelantikan ini menjadi momen bersejarah, karena jabatan Wakil Panglima TNI telah kosong selama hampir 25 tahun.
    Terakhir kali, posisi tersebut dijabat oleh Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi pada 26 Oktober 1999 hingga 20 September 2000.
    Jabatan itu kemudian dihapus oleh Presiden ke-4 Republik Indonesia Abdurrahman Wahid atau Gus Dur sebagai bagian dari efisiensi struktur TNI.
    Jabatan Wakil Panglima TNI kembali dihidupkan pada era Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) melalui revisi Peraturan Presiden (Perpres).
    Kini untuk pertama kalinya di era Presiden Prabowo, posisi itu akan diisi kembali.
    Menjelang pelantikan, muncul spekulasi bahwa sosok yang akan ditunjuk sebagai Wakil Panglima TNI adalah Letjen TNI Tandyo Budi Revita, yang saat ini menjabat Wakil Kepala Staf Angkatan Darat (Wakasad).
    Dalam beberapa pekan terakhir, namanya disebut-sebut sebagai calon kuat Wakil Panglima TNI. Bahkan, dalam susunan acara (rundown) yang beredar, nama Tandyo tercantum sebagai pejabat yang akan dilantik.
    Tandyo dikenal memiliki rekam jejak panjang di dunia militer. Sebelum menjabat Wakasad, ia pernah mengemban sejumlah posisi strategis, termasuk Pangdam hingga pejabat di Kementerian Pertahanan (Kemenhan).
    Kepala Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE), Anton Aliabbas menilai, reaktivasi jabatan Wakil Panglima TNI merupakan respons atas semakin kompleksnya tugas Panglima TNI pada era sekarang.
    Menurut Anton, posisi tersebut kembali dihidupkan karena peran yang selama ini diemban kepala staf umum (kasum) TNI tidak cukup untuk mengatasi kompleksitas yang ada.
    “Peran yang selama ini dimainkan kepala staf umum (kasum) TNI kelihatannya dirasa tidak cukup untuk mengimbangi kompleksitas tugas, sehingga pos Wapang dihidupkan,” kata Anton dalam keterangannya, Jumat (8/8/2025).
    Dokumentasi Pusat Penerangan (Puspen) TNI. Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto meninjau kesiapan gelar upacara kehormatan militer di Batujajar, Bandung, Jawa Barat, Minggu (10/8/2025).
    Anton berpandangan, ada beberapa faktor utama yang mendorong TNI kembali menghidupkan jabatan wapang.
    Pertama, luasnya peran, tugas, dan ruang gerak TNI sebagai konsekuensi dari UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI.
    Kemudian, terbitnya Perpres Nomor 85 Tahun 2025 tentang Kementerian Pertahanan yang mengubah pola hubungan Kemenhan dan TNI.
    Kondisi ini membuat Panglima TNI memerlukan “
    backup
    ” untuk menjalankan tugas sehari-hari.
    “Keberadaan ketentuan baru ini sedikit banyak mengubah ruang lingkup dan pola hubungan Kementerian Pertahanan-TNI terkait pengelolaan pertahanan negara,” ujar Anton.
    “Dengan demikian, mau tidak mau, seorang Panglima TNI akan membutuhkan ‘backup’ dalam menjalankan tugas sehari-hari,” imbuh dia.
    Pelantikan Wakil Panglima TNI kali ini berlandaskan Perpres Nomor 84 Tahun 2025, yang merevisi Perpres Nomor 66 Tahun 2019.
    Dalam regulasi baru tersebut, Wakil Panglima TNI diatur sebagai jabatan strategis yang harus diisi oleh perwira tinggi berpangkat bintang empat.
    Namun, tak dijabarkan dengan detail tugas hingga prasyarat untuk menduduki posisi Wakil Panglima TNI.
    Sedangkan dalam Pasal 15 ayat (2) Perpres 66/2019 mengatur empat tugas Wakil Panglima TNI, yakni:
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK mulai penyidikan perkara kuota dan penyelenggaraan ibadah haji

    KPK mulai penyidikan perkara kuota dan penyelenggaraan ibadah haji

    Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (9/8/2025). (ANTARA/Rio Feisal)

    KPK mulai penyidikan perkara kuota dan penyelenggaraan ibadah haji
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Sabtu, 09 Agustus 2025 – 08:20 WIB

    Elshinta.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.

    “KPK telah menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi terkait dengan penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama pada tahun 2023-2024, sehingga disimpulkan untuk dilakukan penyidikan,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu dini hari.

    Lebih lanjut Asep mengatakan KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum terkait perkara tersebut.

    “Dengan pengenaan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” katanya.

    Sebelumnya, KPK pada 7 Agustus 2025, mengumumkan penyelidikan perkara tersebut sudah memasuki babak akhir setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

    Sementara itu, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.

    Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50:50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

    Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

    Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.

    Sumber : Antara