Protes Karyawan yang Tak Libur Cuti Bersama 18 Agustus: Dinilai Pilih-pilih dan Usul Batal
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Keputusan pemerintah menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai hari cuti bersama nasional memunculkan beragam respons dari kalangn pekerja.
Bagi aparatur sipil negara (ASN), kebijakan ini berarti akhir pekan panjang setelah perayaan HUT ke-80 Kemerdekaan RI. Namun, bagi banyak karyawan swasta, tanggal tersebut tetap menjadi hari kerja seperti biasa.
Wiwi (32), karyawan di sebuah perusahaan keluarga, menilai, 18 Agustus 2025 seharusnya ditetapkan sebagai libur nasional agar berlaku serentak di semua perusahaan.
Perempuan asal Bogor ini mengatakan, ada perusahaan yang tidak mewajibkan karyawannya libur karena status cuti bersama yang tidak mengikat sektor swasta.
“Harusnya serentak, putuskan saja jadi libur nasional. Karena ada beberapa perusahaan yang merasa milik sendiri, jadi tidak mewajibkan untuk libur para karyawannya,” ucap Wiwi kepada
Kompas.com
, Minggu (10/8/2025).
Menurut Wiwi, di tempat ia bekerja, cuti bersama tidak otomatis berlaku.
“Seperti saya, karena perusahaan milik perorangan, kalau cuma cuti bersama tetap masuk. Yang libur mah cuma orang pemerintah kali, dia mah enak. Mereka (pegawai di pemerintahan) udah siap-siap libur panjang, kita yang buruh mah kerja aja udeh,” lanjut Wiwi.
Senada dengan Wiwi, Kojek (29), karyawan swasta lainnya, menyebut, cuti bersama hanya menguntungkan pegawai pemerintah.
Bagi Kojek, istilah “cuti bersama” pada praktiknya hanya berlaku bagi instansi pemerintah dan jarang diterapkan di perusahaan swasta.
“Untuk urusan libur saja pilih-pilih. Klaim cuti bersama itu hanya berlaku bagi instansi pemerintah. Cuma dia-dia orang yang ngerasain libur, kalau kita bukan kerja di pemerintahan mana ada libur, susah,” ucapnya.
Ia meminta kebijakan cuti bersama berlaku menyeluruh, bukan hanya untuk sebagian pihak.
Wiwi pun mengusulkan agar kebijakan cuti bersama 18 Agustus 2025 dibatalkan jika hanya menguntungkan segelintir pihak.
“Lagian bukan hal mendesak untuk libur, kalau ada yang ketimpangan, hanya menguntungkan satu pihak batalin aja liburnya,” lanjut Wiwi.
Pandangan serupa datang dari Rahmat (27) yang menilai jumlah cuti bersama di 2025 sudah terlalu banyak sehingga bisa berdampak pada penurunan produktivitas kerja.
“Ada baiknya tidak usah cuti bersama karena kalau dihitung-hitung terlalu banyak libur cuti bersama di tahun 2025, ini enggak produktif. Lagian demen banget cuti bersama,” kata Rahmat.
Rahmat yang bekerja dengan sistem upah harian menilai, libur tambahan justru merugikan secara finansial.
“Enggak perlulah cuti bersama karena sulit bagi kami yang hanya mendapatkan penghasilan harian. Sebaiknya jangan terlalu banyak libur, kantong kempes ini,” kata dia.
Berbeda dari yang lain, Zahra (25), karyawan swasta di Jakarta Pusat, justru menyambut baik cuti bersama tersebut.
“Habis lomba (memperingati HUT RI) biasanya capek ya, nah cuti bersama ini bisa menjadi waktu tambahan untuk beristirahat. Tentunya ini juga berdampak positif untuk kesehatan,” kata Zahra.
Namun, Zahra juga memahami tidak semua sektor usaha dapat menerapkan cuti bersama.
“Jadi, saya kira fleksibilitas dari masing-masing perusahaan tetap diperlukan,” lanjut Zahra.
Sebelumnya, pemerintah menetapkan cuti bersama 18 Agustus 2025 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri PAN-RB Rini Widyantini pada 7 Agustus 2025.
Kebijakan ini merevisi SKB sebelumnya (SKB No. 1017/2024, Nomor 2/2024, dan Nomor 2/2024) tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.
Di sektor swasta, libur tersebut bersifat fakultatif sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/MEN/XII/2016. Pemberlakuan cuti bersama sepenuhnya menjadi kewenangan masing-masing perusahaan dan tidak memengaruhi hak cuti tahunan karyawan maupun pembayaran upah.
Sekretaris Kemenko PMK, Imam Machdi, menyebut, cuti bersama ini bertujuan memberi waktu lebih panjang bagi masyarakat untuk merayakan kemerdekaan.
“Penambahan hari libur ini memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat untuk merayakan momen bersejarah kemerdekaan dengan khidmat, semarak, dan penuh kebanggaan nasional,” ujar Imam dalam keterangan resmi, Kamis (7/8/2025).
Sementara itu, Menteri PAN-RB Rini Widyantini menegaskan, meskipun cuti bersama ditetapkan, pelayanan publik yang esensial tetap harus berjalan optimal.
“Instansi pemerintah dapat mengatur penugasan pegawai secara proporsional sesuai karakteristik layanan masing-masing. Kita ingin masyarakat dapat merayakan HUT Kemerdekaan dengan penuh kegembiraan, tanpa mengurangi kelancaran layanan publik yang menjadi kebutuhan bersama,” tutur Rini, Jumat (8/8/2025).
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Fachrul Razi
-

Zulhas Bicara Kemiskinan Jadi Musuh Indonesia, Bantuan Beras Segera Disalurkan
Jakarta –
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menyebut bahwa musuh bangsa Indonesia adalah kemiskinan dan kebodohan. Zulhas juga bicara program pemerintah untuk mengentaskan masalah itu.
Hal itu dikatakan Zulhas dalam sambutannya di acara zikir kebangsaan yang digelar di Istiqlal, Minggu (10/8). Zulhas lebih dulu menjelaskan soal Presiden RI Prabowo Subianto yang terus menekankan pentingnya persatuan Indonesia.
“Persatuan kata bapak presiden penting sekali untuk menghadapi dunia seperti ini. Kita dijajah lama karena kita tak bersatu, kita berhasil dipecah belah,” kata Zulhas di lokasi, Minggu (10/8/2025).
Zulhas kemudian menyinggung soal kemiskinan yang menjadi musuh Indonesia. Dia mengatakan Presiden Prabowo sudah meneken bantuan untuk rakyat miskin Indonesia.
“Musuh kita saudara-saudara, kemiskinan. Bapak presiden baru saja meneken memberikan bantuan beras untuk 18,3 juta miskin, itu miskin. Yang hampir miskin lebih banyak lagi. Itu saudara-saudara musuh kita, bukan sesama kita, bukan sesama saudara,” ujarnya.
Dia juga menjelaskan program Danantara hingga Koperasi Desa untuk mengatasi masalah tersebut.Selain itu, kata Zulhas, pemerintah juga membangun sekolah rakyat untuk mengatasi masalah lain bangsa Indonesia.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar berpesan agar masyarakat untuk senantiasa menjaga persatuan.Dia juga berbicara peradaban baru Indonesia dengan kondisi ekonomi dan politik yang stabil.
“Mungkin mereka sudah menganggap bahwa sudah waktunya Indonesia tampil untuk melahirkan sebuah peradaban Indonesia baru di tempat yang sangat stabil ekonominya, stabil politiknya dan juga sangat damai penduduknya,” imbuhnya.
Acara ini sendiri digelar oleh Jamiyah Ahlith Thariqah Al Mutabaroh Ahlussunnah Wal Jamaah (PB JATMA ASWAJA). Acara digelar untuk memperingati HUT RI ke-80.
Dalam acara ini dilakukan pembacaan ikrar bela negara dan zikir kebangsaan yang dipimpin langsung oleh para masyayikh, mursyidthariqah hingga tokoh antar agama. Hadir pula Menteri Kebudayaan Fadli Zon dan Menteri P2MI Abdul Kadir Karding.
(ial/wnv)
-

Menag Respons Laporan Dugaan Korupsi Pemotongan Porsi Makanan Haji ke KPK
Jakarta –
Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan dugaan penyelewengan penggunaan dana haji pada 2025 ke KPK. Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar memberikan tanggapan terkait laporan ICW Tersebut.
“Sudah diklarifikasi, sudah diklarifikasi,” kata Nasaruddin di Masjid Istiqlal, Jakarta, Minggu (10/8/2025).
Nasaruddin tak menjelaskan lebih jauh terkait siapa yang telah diklarifikasi. Ketika ditanyai lebih lanjut, Nasaruddin mengatakan tidak ada masalah terkait laporan tersebut.
“Sudah sudah, nggak ada masalah,” ucapnya.
Diketahui ICW telah melaporkan dugaan penyelewengan penggunaan dana haji pada 2025 ke KPK. ICW menyebut ada dugaan pemotongan anggaran yang terjadi.
Pertama, katanya, terkait layanan masyair kepada jemaah haji. Kedua, terkait dugaan pengurangan spesifikasi konsumsi yang diberikan.
“Terkait dengan adanya dugaan persoalan layanan masyair, berdasarkan hasil investigasi kami, adanya dugaan pemilihan penyedia dua perusahaan yang dimiliki oleh satu orang, satu individu yang sama. Namanya sama, alamatnya sama,” kata dia.
ICW juga menyebut ada dugaan ketidaksesuaian konsumsi yang diberikan ke jemaah haji. Salah satunya, katanya, terkait pemberian kalori makanan yang tidak sesuai berdasarkan aturan permenkes.
Dia juga menyebut ada dugaan pungutan yang dilakukan salah satu terlapor pada setiap konsumsi yang diberikan. Pihak yang diduga melakukan pungutan disebut mendapat keuntungan Rp 50 miliar
Dia juga menyebut ada dugaan pengurangan spesifikasi makanan haji kepada jemaah. Berdasarkan perhitungan ICW, makanan yang diberikan spesifikasinya ada pengurangan sekitar 4 riyal.
ICW juga sempat menunjukkan gambar makanan yang disebutnya diterima oleh jemaah haji. Dia mengatakan telah melakukan perbandingan gramasi terkait porsi makanan itu.
“Yang mana jika dikalkulasi ke rupiah, maka potensi kerugian negara terhadap pengurangan spesifikasi konsumsi itu sekitar Rp 255 miliar,” sebutnya.
(ial/wnv)
-
/data/photo/2025/08/10/6898c13f851c8.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
1 Dugaan Korupsi Haji 2025 Dilaporkan ke KPK, Menag Klaim Tak Ada Masalah Nasional
Dugaan Korupsi Haji 2025 Dilaporkan ke KPK, Menag Klaim Tak Ada Masalah
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengeklaim tidak ada masalah dalam penyelenggaraan haji 2025 yang ditangani Kementerian Agama.
Hal tersebut disampaikan Nasaruddin saat merespons laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) mengenai dugaan korupsi penyelenggaraan haji 2025 ke KPK.
“Sudah, sudah, enggak ada masalah,” ujar Nasaruddin saat ditemui di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Minggu (10/8/2025) malam.
Nasaruddin mengaku sudah memberikan klarifikasi terkait masalah ini.
Akan tetapi, saat ditanya lebih jauh mengenai apa pembelaannya, Nasaruddin tidak menjawab dan langsung pergi.
“Sudah diklarifikasi, sudah diklarifikasi,” ujar dia.
Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji 2025 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Selasa (5/8/2025).
Peneliti ICW Wana Alamsyah mengatakan, pihaknya melaporkan dua dugaan korupsi terkait penyelenggaraan haji, yaitu pertama, pelayanan Masyair, dan kedua, pengurangan spesifikasi konsumsi bagi jemaah haji.
“Pertama adalah layanan masyair atau layanan umum bagi jemaah haji dari Muzdalifah, dari Mina, dan Arofah. Kemudian, yang kedua berkaitan dengan pengurangan spesifikasi konsumsi yang diberikan kepada jemaah haji,” kata Wana.
Wana mengatakan, berdasarkan hasil investigasi ICW, diduga terjadi monopoli pasar terhadap pemilihan penyedia layanan di mana dua perusahaan dimiliki satu individu.
Dia mengatakan, hal tersebut menjadi persoalan karena di dalam Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat disebutkan bahwa suatu pasar tidak boleh dimonopoli oleh satu individu.
“Berdasarkan hasil penghitungan kami, individu tersebut yang memiliki dua perusahaan itu menguasai pasar sekitar 33 persen dari layanan umum yang total jemaah hajinya sekitar 203.000 orang,” ujar dia.
Wana mengatakan, dalam pengadaan catering untuk jemaah haji, ICW menemukan tiga persoalan.
Pertama, makanan yang diberikan untuk jemaah haji tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2019 terkait dengan angka kecukupan energi.
Berdasarkan Permenkes tersebut, idealnya secara umum individu membutuhkan kalori sekitar 2.100.
“Tapi, berdasarkan hasil penghitungan kami, rata-rata makanan yang diberikan oleh Kementerian Agama melalui penyedia kepada jemaah haji itu berkisar 1.715 sampai 1.765. Artinya, konsumsi yang diberikan itu tidak sesuai dengan kebutuhan gizi,” tutur dia.
Kedua, ICW menduga adanya pungutan yang dilakukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) terhadap konsumsi yang telah dialokasikan oleh pemerintah sebesar 40 Riyal.
Wana mengatakan, dari setiap makanan jemaah haji diduga terdapat pungutan sebesar 0,8 Riyal.
“Sehingga berdasarkan hasil penghitungan kami, ketika adanya pungutan, dugaan pungutan yang dilakukan oleh pegawai negeri, maka terlapor yang kami laporkan kepada KPK itu mendapatkan keuntungan sekitar Rp 50.000.000.000 (50 miliar),” kata dia.
Ketiga, ICW menemukan dugaan pengurangan spesifikasi makanan yang diterima oleh jemaah haji.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Hitungan MAKI Korupsi Kuota Haji Era Yaqut Merugikan Negara Rp1 Triliun
GELORA.CO – Berdasarkan perhitungan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah Haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024 atau diera Presiden ke-7 RI, Joko Widodo alias Jokowi diduga merugikan keuangan negara mencapai hampir Rp1 triliun.
Hal itu disampaikan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman yang bersyukur Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya meningkatkan penyelidikan dugaan korupsi kuota haji ke tahap penyidikan.
“Prinsipnya saya apresiasi, karena proses ini saya pernah mengajukan gugatan terhadap KPK karena awal-awalnya agak lemot, tapi habis kita gugat ya terus kemudian berjalan cepat penyelidikannya agak ngebut, dan kemudian Alhamdulillah sekarang sudah penyidikan,” kata Boyamin kepada RMOL, Minggu, 10 Agustus 2025.
Boyamin mengatakan, dirinya juga pernah melaporkan dugaan korupsi kuota haji tersebut kepada KPK. Bahkan, MAKI sudah membeberkan nilai perhitungan korupsinya.
Di mana kata Boyamin, pada 2023 lalu, pemerintah Indonesia mendapatkan kuota tambahan haji sebanyak 20 ribu. Berdasarkan UU 8/2019, kuota itu seharusnya dibagi 92 persen untuk haji reguler, dan 8 persen untuk haji khusus. Namun nyatanya dibagi 50 persen untuk haji khusus, dan 50 persen untuk haji reguler.
“Jelas itu melanggar UU, saya juga ikut melaporkan berkaitan dengan kuota itu. Karena dari penelusuran saya, perorang yang dapat kuota tambahan itu dikenakan uang 5 ribu dolar. Itu berarti kan hampir Rp75 juta per orang,” terang Boyamin.
Bahkan kata Boyamin, pihaknya menduga bahwa uang-uang tersebut masuk ke konsorsium yang mengelola biro-biro travel.
“Nah diduga uang itu juga mengalir kepada oknum. Karena rumusan seperti itu maka saya dorong terus untuk segera penyidikan, dan saya juga sudah menyetor nama-nama travel yang diduga menerima alokasi-alokasi kuota tambahan yang tidak semestinya itu,” jelas Boyamin.
Jika dihitung kata Boyamin, 10 ribu kuota yang dibagi ke haji khusus dikali Rp75 juta per kuota, maka tembus Rp750 miliar.
“Minimal Rp500 miliar, bisa hingga Rp1 triliun,” ungkap Boyamin.
Untuk itu, Boyamin berharap KPK juga menerapkan ke Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara kuota haji ini.
“Karena uang tadi kemudian mengalir ke mana-mana. Selain juga dipakai oleh travel sekian yang kebutuhan rill, tetapi kan juga mengalir ke mana-mana, maka harus dikenakan pencucian uang kepada pihak-pihak yang terlibat untuk melacak aliran uang itu kemana bisa diambil dan bisa diserahkan ke negara. Dan kami tetap mengawal itu, nanti kalau lemot lagi ya kita gugat praperadilan, kita pantau terus kita kawal terus,” pungkas Boyamin.
Pada Sabtu dinihari, 9 Agustus 2025, KPK resmi mengumumkan bahwa sejak Jumat, 8 Agustus 2025, KPK sudah meningkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan perkara dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah Haji di Kemenag era Yaqut Cholil Qoumas.
“Perkara haji, KPK telah menaikkan status penyelidikan terkait penentuan kuota dan penyelenggaran ibadah haji pada Kemenag tahun 2023-2024 ke tahap penyidikan,” kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu dinihari, 9 Agustus 2025.
Dalam perkara ini, KPK menggunakan sangkaan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Asep menjelaskan, di dalam Pasal 64 Ayat 2 UU 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota haji adalah sebesar 92 persen untuk kuota reguler, dan 8 persen untuk kuota khusus. Namun nyatanya, 20 ribu kuota tambahan dari pemerintah Arab Saudi malah dibagi menjadi 50 persen – 50 persen.
“Tadi ada di UU diatur 92 persen, 8 persen gitu kan. Kenapa bisa 50-50 dan lain-lain. Dan prosesnya juga kan itu alur perintah. Dan kemudian juga kan ada aliran dana yang dari pembagian tersebut gitu,” kata Asep kepada wartawan, Rabu malam, 6 Agustus 2025.
Dalam perkara ini, KPK sudah melakukan permintaan terhadap beberapa pihak terkait ketika dalam proses penyelidikan.
Pada Kamis, 7 Agustus 2025, KPK telah memeriksa mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas. Dia diperiksa selama hampir 5 jam.
Pada Selasa, 5 Agustus 2025, tim penyelidik telah memeriksa 3 orang, yakni Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI) Muhammad Farid Aljawi, dan Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz.
Pada Senin, 4 Agustus 2025, tim penyelidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang, yakni Rizky Fisa Abadi, Muhammad Agus Syafi, Abdul Muhyi. Ketiganya merupakan pejabat di Kemenag.
Pada Selasa, 8 Juli 2025, tim penyelidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah.
Tim penyelidik KPK sebelumnya juga telah memeriksa pendakwah Khalid Basalamah pada Senin, 23 Juni 2025. Dia didalami soal pengelolaan ibadah haji.
/data/photo/2020/07/29/5f2179dfc3bc7.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2024/10/29/67202992a2c2c.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/05/16/682693d74c0aa.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/08/10/68985eadb3acf.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2024/05/16/6645897733d45.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5310960/original/030028200_1754805196-WhatsApp_Image_2025-08-10_at_12.44.13_4d03fe16.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)