Tag: Fachrul Razi

  • Kerugian Negara Rp1 Triliun, KPK Selidiki Pengelolaan Dana Haji di BPKH

    Kerugian Negara Rp1 Triliun, KPK Selidiki Pengelolaan Dana Haji di BPKH

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pengelolaan uang di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.

    “Kami masih mendalami terkait pengelolaan uang dari umat yang nanti menjadi calon haji. Ini lah yang sedang didalami dalam pengelolaannya di BPKH,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dilansir dari Antara, Senin (11/8/2026). 

    Budi menjelaskan bahwa dalam penyelenggaraan ibadah haji, uang dari para calon haji reguler maupun khusus disetorkan dan dikelola oleh BPKH.

    Setelah masuk ke periode pelaksanaan haji, kata dia, uang tersebut disetorkan oleh BPKH ke Kementerian Agama untuk yang haji reguler, dan ke agen penyelenggara haji untuk haji khusus.

    “Dengan demikian, memang dibutuhkan keterangan dari pihak BPKH ini,” katanya.

    Sebelumnya, KPK sempat meminta keterangan Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah pada saat kasus tersebut masih di tahap penyelidikan pada 8 Juli 2025.

    Diketahui, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, yakni pada 9 Agustus 2025.

    Pengumuman tersebut dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.

    Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.

    KPK pada 11 Agustus 2025, mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih.

    Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.

    Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50:50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

    Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

    Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8%, sedangkan 92% untuk kuota haji reguler.

  • Kerugian Negara Korupsi Kuota Haji Lebih dari Rp 1 Triliun

    Kerugian Negara Korupsi Kuota Haji Lebih dari Rp 1 Triliun

    GELORA.CO – KPK mengungkap dugaan kerugian negara yang timbul dalam kasus korupsi kuota haji 2024. Dari hasil penghitungan sementara, kerugian negara ditaksir mencapai lebih dari Rp 1 triliun.

    “Hitungan awal, dugaan kerugian negaranya lebih dari Rp 1 triliun,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Senin (11/8).

    Kasus ini terkait dengan kuota haji tambahan sebanyak 20 ribu untuk tahun 2024. Namun, diduga ada pembagian kuota haji yang tak sesuai aturan.

    Budi menjelaskan, kerugian negara itu timbul dari adanya pergeseran antara kuota haji reguler menjadi khusus. Dana haji yang seharusnya bisa didapat negara, malah mengalir ke pihak travel swasta.

    “Nah, kalau kita melihat skemanya ya, yang haji reguler itu kan dikelola langsung oleh pemerintah lewat kementerian agama, sedangkan yang haji khusus ini kan dikelola oleh para agent travel. Ya meskipun pada awalnya itu kan semuanya dana itu masuk di BPKH pengelolaannya awal, sehingga itu juga kemudian menjadi objek keuangan negara,” jelas Budi.

    “Nah di situ kan ada pergeseran dari yang seharusnya 92 persen untuk haji reguler, 8 persen untuk haji khusus, karena ada pergeseran menjadi 50-50 atau 10.000-10.000, tentunya juga ada pergeseran di situ,” lanjut dia.

    Dalam penanganan kasus ini, KPK telah meningkatkannya ke tahap penyidikan. Meski begitu, masih belum ada sosok yang ditetapkan sebagai tersangka.

    Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan perkara ini bermula pada 2023, saat pertemuan antara Presiden Jokowi dengan Pemerintah Arab Saudi. Di sana, Indonesia mendapat kuota tambahan sebanyak 20 ribu.

    Diduga ada pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan. Asep menyebut bahwa seharusnya pembagian kuota itu seharusnya 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus. Namun, yang terjadi, kuota dibagi 50%-50%.

    Dalam penyelidikan perkara ini, KPK sudah meminta keterangan sejumlah pihak. Termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut pada 7 Agustus 2025. Namun, dia tidak banyak memberikan komentar mengenai kuota haji tersebut.

    “Ya, Alhamdulillah saya berterima kasih akhirnya saya mendapatkan kesempatan, mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal terutama yang terkait dengan pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024 yang lalu,” kata Gus Yaqut usai diklarifikasi KPK.

    Sementara juru bicara Gus Yaqut, Anna Hasbie, menjelaskan proses pembagian kuota haji tersebut telah dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. Menurutnya, pembagian ini juga telah melalui proses penelaahan yang panjang.

    KPK kini tengah membidik sosok yang memberikan perintah terkait pembagian kuota haji tersebut. Termasuk pihak-pihak yang menerima keuntungan dalam perkara itu. Hal itu lewat pencarian alat bukti berdasarkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor yang bakal dikenakan kepada tersangka.

  • KPK Dalami Salinan SK Kuota Haji 2024 yang Diserahkan MAKI

    KPK Dalami Salinan SK Kuota Haji 2024 yang Diserahkan MAKI

    Jakarta

    Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengklaim telah menyerahkan salinan Surat Keputusan (SK) Menteri Agama terkait kuota haji tambahan tahun 2024 ke KPK. KPK mengatakan informasi tersebut akan didalami penyidik.

    “Informasi itu menjadi pengayaan, menjadi tambahan bagi penyidik untuk mendalaminya,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (11/8/2025).

    Budi mengatakan SK tersebut bisa menjadi petunjuk tambahan bagi penyidik. KPK juga terbuka memanggil pihak-pihak terkait dalam kasus ini.

    “Itu nanti akan bisa menjadi petunjuk tentunya bagi penyidik ya terkait dengan SK tersebut,” ucapnya.

    “Ya tentu KPK terbuka ya untuk memanggil, memeriksa siapa pun untuk dimintai keterangan guna membantu penanganan perkara ini,” tambahnya.

    Sebelumnya, Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyebut surat tersebut sempat sulit ditemukan.

    “SK ini sulit dilacak keberadaannya, bahkan Pansus Haji DPR 2024 gagal mendapatkannya,” kata Boyamin kepada wartawan, Senin (11/8).

    Boyamin mengatakan banyak ketentuan yang dilanggar terkait SK itu. Salah satunya, katanya, batasan kuota haji khusus hanya 8% dari total kuota haji Indonesia. Dia mengatakan urusan kuota itu diatur dalam SK Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 tentang kuota haji tambahan.

    “Jadi, jelas pelanggaran jika pengaturan kuota haji hanya berbentuk Surat Keputusan Menteri Agama yang tidak perlu ditayangkan dalam lembaran negara dan tidak perlu persetujuan Menkumham (Pasal 9 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019),” ujarnya.

    Boyamin menduga SK tersebut disusun oleh empat orang. Menurutnya, SK yang dibuat saat era eks Menag Yaqut Cholil Qoumas itu disusun tergesa-gesa oleh empat orang tersebut.

    Halaman 2 dari 2

    (ial/fca)

  • Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023-2024, KPK Temukan Potensi Kerugian Negara Rp1 Triliun

    Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023-2024, KPK Temukan Potensi Kerugian Negara Rp1 Triliun

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan adanya kerugian negara pada kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024.

    Kepastian itu setelah KPK melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa sejumlah pihak terkait, termasuk memeriksa mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas.

    Terkait dengan potensi kerugian negara, KPK mengaku telah melakukan perhitungan yang dilakukan di internal KPK. Hasil hitungan awal mengindikasikan terjadi kerugian negara pada kasus tersebut hingga Rp1 triliun.

    “Dalam perkara ini, hitungan awal dugaan kerugian negaranya lebih dari Rp1 triliun,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (11/8).

    Terkait perhitungan potensi kerugian negara yang baru dilakukan internal KPK, Budi menyatakan bahwa estimasi tersebut sudah dikoordinasikan dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

    Yang pasti lanjut Budi, proses perhitungan kerugian negara secara lebih detail tetap akan dilakukan BPK. “Sudah didiskusikan juga dengan teman-teman di BPK, tetapi masih hitungan awal. Tentu nanti BPK akan menghitung secara lebih detail lagi,” ungkapnya.

    KPK sendiri telah mengumumkan dimulainya tahap penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, yakni pada 9 Agustus 2025.

    Itu artinya, dapat dipastikan bahwa KPK memiliki keyakinan dan bukti untuk membuktikan kasus kuota haji tersebut terjadi pelanggaran berupa tindak pidana korupsi.

    Pengumuman dimulainya tahap penyidikan kasus kuota haji itu dilakukan KPK setelah meminta keterangan Yaqut Cholil Qoumas, pada 7 Agustus 2025.

  • 2
                    
                        KPK: Kerugian Negara akibat Korupsi Kuota Haji 2024 Lebih Rp 1 Triliun 
                        Nasional

    2 KPK: Kerugian Negara akibat Korupsi Kuota Haji 2024 Lebih Rp 1 Triliun Nasional

    KPK: Kerugian Negara akibat Korupsi Kuota Haji 2024 Lebih Rp 1 Triliun
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi penentuan kuota haji 2024 mencapai lebih dari Rp 1 triliun.
    “Di mana dalam perkara ini (kuota haji) hitungan awal dugaan kerugian negaranya lebih dari Rp 1 triliun,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (11/8/2025).
    Budi belum bisa memastikan penetapan tersangka terkait perkara penentuan kuota haji tersebut karena masih dibutuhkan pemeriksaan pihak-pihak yang berkaitan dengan konstruksi perkara.
    “Nanti kami akan
    update
    ya, karena tentu dalam proses penyidikan ini KPK perlu memeriksa juga pihak-pihak yang mengetahui perkara ini,” ujarnya.
    Sebelumnya, KPK menyatakan kasus dugaan korupsi terkait kuota haji era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas naik ke tahap penyidikan.
    “Terkait dengan perkara haji, KPK telah menaikkan status penyelidikan terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023 sampai dengan 2024 ke tahap penyidikan,” kata Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur Rahayu, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (9/8/2025) dini hari.
    KPK menaikkan level pengusutan kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan karena KPK telah menemukan peristiwa yang diduga sebagai rasuah.
    “KPK telah menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi terkait dengan penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, sehingga disimpulkan untuk dilakukan penyidikan,” kata Asep.
    Maka, KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan atau Sprindik umum untuk kasus kuota haji tersebut.
    Dalam kasus ini, KPK menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
    Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor mengatur tentang tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
    Pasal ini menjerat perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, yang mengakibatkan kerugian negara.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Cuti Bersama 18 Agustus 2025, Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        11 Agustus 2025

    Cuti Bersama 18 Agustus 2025, Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Megapolitan 11 Agustus 2025

    Cuti Bersama 18 Agustus 2025, Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Ganjil genap (gage) di Jakarta tidak akan diberlakukan pada Senin (18/8/2025).
    Kebijakan ini menyusul penetapan cuti bersama nasional dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 3 Tahun 2025.
    “Betul. Sehubungan dengan diputuskannya 18 Agustus 2025 sebagai Hari Cuti Bersama berdasarkan SKB 3 Menteri Nomor 3 Tahun 2025, pelaksanaan sistem ganjil genap di berbagai ruas jalan di Jakarta ditiadakan,” ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dikonfirmasi, Senin (11/8/2025).
    Menurut Syafrin, peniadaan gage ini mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 88 Tahun 2019, Pasal 3 ayat 3 yang menyebut aturan gage tidak berlaku pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan lewat Keputusan Presiden.
    Selain itu, kebijakan ini juga merujuk pada Surat Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 933 Tahun 2025, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2025, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025.
    SKB tersebut merupakan revisi dari ketentuan sebelumnya tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.
    Meski ganjil genap ditiadakan, Syafrin tetap mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan berlalu lintas.
    “Warga diimbau untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas yang ada dan mengutamakan keselamatan di jalan,” ungkap Syafrin.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Bakal Kembali Panggil Eks Menag Yaqut terkait Kasus Kuota Haji 2024

    KPK Bakal Kembali Panggil Eks Menag Yaqut terkait Kasus Kuota Haji 2024

    Bisnis.com, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil kembali Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk mendalami kasus pembagian kuota haji pada 2024.

    Rencana pemanggilan tersebut usai KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan melalui Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum setelah KPK melakukan rapat gelar perkara pada Jumat (8/8/2025).

    “Jadi tentunya dalam waktu ke depan, beberapa waktu ke depan, kita juga akan jadwalkan untuk pemanggilan terhadap beberapa pihak, termasuk saudara YCQ [Yaqut Cholil Qoumas],” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (9/8/2025).

    Asep belum dapat memastikan jadwal pemanggilan menteri yang kerap dipanggil Gus Yaqut tersebut. Sebelumnya, Asep menerangkan alasan dinaikkannya kasus ini ke tahap penyidikan agar petugas lebih leluasa mencari alat bukti dan mendalami perkara ini.

    “Karena kami masih ingin mendalami beberapa peran dari beberapa pihak sehingga nanti dengan sprindik umum ini kita menjadi lebih leluasa untuk mengumpulkan bukti juga mengumpulkan informasi,” kata Asep.

    Selain itu, Asep menjelaskan pada tahap penyidikan memudahkan petugas untuk menetapkan para tersangka dalam kasus yang menyeret Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ini. Pasalnya, saat dinaikkan ke tahap penyidikan, KPK mempunyai wewenang melakukan penggeledahan, penyitaan, dan pemeriksaan saksi.

    “Karena tentu saja pada proses penyelidikan ini ada keterbatasan dimana dalam penyelidikan belum bisa melakukan upaya paksa penggeledahan, penyitaan, dan seterusnya sehingga kami melihat, kami perlu mengumpulkan bukti yang lebih banyak untuk menentukan nanti siapa yang menjadi tersangkanya,” papar Asep.

    Sebelumnya pada Kamis (7/8/2025), Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memenuhi panggilan KPK terkait dugaan korupsi pembagian kuota haji 2024. Dia mengucapkan terima kasih kepada KPK yang telah memberikan kesempatan untuk menjelaskan perkara pembagian kuota haji.

    “Ya, alhamdulillah saya berterima kasih akhirnya saya mendapatkan kesempatan, mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal terutama yang terkait dengan pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024 yang lalu,” ujarnya.

    Dalam kesempatan yang sama, Juru Bicara Yaqut, Anna Hasbie mengatakan kedatangan Yaqut adalah bentuk itikad baik menaati hukum di Indonesia.

    “Gus Yaqut memenuhi panggilan KPK untuk memberikan keterangan soal isu yang belakangan ini berkembang soal pembagian kuota Haji tambahan untuk pelaksanaan haji tahun 2024. Nah ini adalah bentuk itikad baik dari beliau untuk menaati hukum sebagai warga negara,” katanya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK.

    Diketahui, Yaqut dimintai keterangan terkait pembagian haji 2024. KPK menemukan pembagian kuota haji reguler dan khusus yang tidak sesuai ketentuan, di mana porsi untuk reguler sebesar 92% dan khusus 8%. Namun dalam realisasinya dugaan pembagian hanya 50:50.

  • Kasus Korupsi Kuota Haji Naik ke Tahap Penyidikan, KPK Dalami Sosok Pemberi Perintah

    Kasus Korupsi Kuota Haji Naik ke Tahap Penyidikan, KPK Dalami Sosok Pemberi Perintah

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meningkatkan perkara dugaan korupsi pada kuota haji 2024 ke tahap penyidikan melalui Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum.

    Hal tersebut disampaikan oleh Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers pada Jumat (8/8/2025).  Menurutnya dinaikkannya kasus ini ke tahap penyidikan, KPK dapat lebih leluasa untuk mengumpulkan barang bukti guna menemukan fakta-fakta terbaru.

    “Karena kami masih ingin mendalami beberapa peran dari beberapa pihak sehingga nanti dengan sprindik umum ini kita menjadi leluasa untuk mengumpulkan bukti juga mengumpulkan informasi,” kata Asep kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (9/8/2025).

    Selain itu, Asep menjelaskan pada tahap penyidikan memudahkan petugas untuk menetapkan para tersangka dalam kasus yang menyeret Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ini. Pasalnya, saat dinaikan ke tahap penyidikan, KPK mempunyai wewenang melakukan penggeledahan, penyitaan, dan pemeriksaan saksi.

    “Karena tentu saja pada proses penyelidikan ini ada keterbatasan dimana dalam penyelidikan belum bisa melakukan upaya paksa penggeledahan, penyitaan, dan seterusnya sehingga kami melihat, kami perlu mengumpulkan bukti yang lebih banyak untuk menentukan nanti siapa yang menjadi tersangkanya,” papar Asep.

    Terkait peluang Yaqut menjadi tersangka, Asep belum dapat memastikan karena penyidik masih mendalami aliran dana korupsi dan pihak-pihak yang menerima dana tersebut.

    “Jadi terkait dengan siapa yang memberikan perintah terhadap pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan ini. Kemudian juga dari aliran dana, siapa pihak-pihak yang menerima aliran dana yang dikaitkan dengan penambahan kuota tersebut,” ungkapnya.

    Sebelumnya pada Kamis (7/8/2025), Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memenuhi panggilan KPK terkait dugaan korupsi pembagian kuota haji 2024.

    Menurut Juru Bicara Yaqut, Anna Hasbie mengatakan kedatangan Yaqut adalah bentuk itikad baik menaati hukum di Indonesia.

    “Gus yaqut memenuhi panggilan KPK untuk memberikan keterangan soal isu yang belakangan ini berkembang soal pembagian kuota Haji tambahan untuk pelaksanaan haji tahun 2024. Nah ini adalah bentuk itikad baik dari beliau untuk menaati hukum sebagai warga negara,” katanya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK.

    Diketahui, Yaqut diperiksa atas dugaan kasus korupsi pembagian haji 2024. KPK menemukan pembagian kuota haji reguler dan khusus yang tidak sesuai ketentuan, di mana porsi untuk reguler sebesar 92% dan khusus 8%. Namun dalam realisasinya dugaan pembagian hanya 50:50.

     

  • Profil Jenderal Tandyo Budi Revita, Wakil Panglima TNI yang Baru Dilantik Prabowo

    Profil Jenderal Tandyo Budi Revita, Wakil Panglima TNI yang Baru Dilantik Prabowo

    Bisnis.com, Jakarta — Presiden Prabowo Subianto telah resmi menunjuk Jenderal TNI Tandyo Budi Revita untuk menjadi Wakil Panglima TNI.

    Jabatan Wakil Panglima TNI sendiri sudah lama tidak diisi selama lebih dari 20 tahun lamanya. Terakhir, jabatan tersebut diisi Jenderal Fachrul Razi 1999-2000, lalu kosong hingga kini diisi oleh Jenderal TNI Tandyo Budi Revita

    Padahal, jabatan Wakil Panglima TNI itu sudah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dan pada 2020, Presiden Joko Widodo menerbitkan Perpres Nomor 66 Tahun 2019 yang secara resmi menghidupkan kembali jabatan ini, meskipun baru terisi pada 2025.

    Fungsi jabatan Wakil Panglima TNI adalah membantu Panglima TNI mengoordinasikan kerja tiga matra yaitu AD, AL, AU sekaligus mengambil alih tugas Panglima TNI jika berhalangan.

    Berikut sepak terjang Jenderal TNI Tandyo Budi Revita yang kini resmi menjadi Wakil Panglima TNI.

    Tandyo Budi Revita lahir di Surakarta (Solo), Jawa Tengah, pada 21 Februari 1969, dalam keluarga guru. Dia tamat dari Akademi Militer (Akmil) pada 1991 dan menempuh serangkaian pendidikan militer lanjutan seperti Sesarcabif, Dik Para Dasar dan Madya, Sesko TNI, hingga Lemhannas RI.

    Sebagai perwira muda, Tandyo menjalani berbagai posisi komando: mulai dari Komandan Tim Khusus Combat Intelligence Yonif Linud 330/Tri Dharma (1995), Komandan Yonif Linud 330, hingga Komandan Brigif Linud 17/Kujang I pada tahun 2011–2012.

    Kariernya meluas hingga ke jabatan staf dan komandan wilayah seperti Asisten Operasi Kasdam VII/Wirabuana (2014), Komandan Rindam IX/Udayana (2015), Komandan Resimen Taruna Akmil, serta Korem 142/Taroada Tarogau (2016).

    Selanjutnya, Tendyo juga memegang posisi strategis di Kemhan: Direktur Bela Negara (2018–2019), Direktur Kerjasama Pertahanan (2019–2021), dan Kepala Badan Pendidikan dan Latihan (Kabadiklat, 2021–2023).

    Puncak karir militernya dimulai pada saat Tendyo menjadi Panglima Kodam IV/Diponegoro sejak Desember 2023 hingga Februari 2024, lalu menjadi Wakil Kepala Staf TNI AD pada Februari 2024 lalu.

    Selanjutnya, pada tanggal 10 Agustus 2025, Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Tandyo sebagai Wakil Panglima TNI, karena jabatan tersebut telah lama kosong selama hampir 25 tahun. Pada saat itu, pangkatnya juga dinaikkan menjadi Jenderal bintang empat.

    Kemudian berdasarkan data dari LHKPN per Maret 2025 mencatat total kekayaan Tandyo sekitar Rp 6,6 miliar, dengan aset mayoritas berupa tanah dan bangunan di berbagai daerah seperti Magelang, Bekasi, Lampung Timur, hingga Mamuju.

  • 3
                    
                        Cuti Bersama 18 Agustus 2025, Antara Euforia Libur ASN dan Keluhan Pekerja Swasta
                        Megapolitan

    3 Cuti Bersama 18 Agustus 2025, Antara Euforia Libur ASN dan Keluhan Pekerja Swasta Megapolitan

    Cuti Bersama 18 Agustus 2025, Antara Euforia Libur ASN dan Keluhan Pekerja Swasta
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Suasana menjelang perayaan HUT ke-80 Kemerdekaan RI tahun ini sedikit berbeda. Pemerintah menetapkan pada Senin (18/8/2025) sebagai cuti bersama bersama.
    Bagi aparatur sipil negara (ASN), kebijakan ini berarti libur panjang bertambah. Namun, bagi banyak karyawan swasta, rutinitas tetap berjalan seperti biasa.
    Karyawan di sebuah perusahaan keluarga di Bogor, Wiwi (32), menilai kebijakan ini terasa tidak adil. Ia berharap tanggal tersebut ditetapkan sebagai libur nasional agar berlaku serentak.
    “Harusnya serentak, putuskan saja jadi libur nasional. Karena ada beberapa perusahaan yang merasa milik sendiri, jadi tidak mewajibkan untuk libur para karyawannya,” ujarnya kepada
    Kompas.com
    , Minggu (10/8/2025).
    Wiwi menuturkan, di perusahaannya, cuti bersama tidak otomatis berlaku.
    “Seperti saya, karena perusahaan milik perorangan, kalau cuma cuti bersama tetap masuk. Yang libur mah cuma orang pemerintah kali, dia mah enak. Mereka (pegawai di pemerintahan) udah siap-siap libur panjang, kita yang buruh mah kerja aja udeh,” tambahnya.
    Pandangan serupa datang dari Kojek (29), karyawan swasta lainnya. Ia menilai cuti bersama hanya menguntungkan pegawai pemerintah atau aparatur sipil nagara (APN)
    “Untuk urusan libur saja pilih-pilih. Klaim cuti bersama itu hanya berlaku bagi instansi pemerintah. Cuma dia-dia orang yang ngerasain libur, kalau kita bukan kerja di pemerintahan mana ada libur, susah,” kata Kojek.
    Bahkan, Wiwi mengusulkan agar kebijakan ini dibatalkan jika hanya menguntungkan segelintir pihak.
    “Lagian bukan hal mendesak untuk libur, kalau ada yang ketimpangan, hanya menguntungkan satu pihak batalin aja liburnya,” ujarnya.
    Rahmat (27), pekerja dengan sistem upah harian, juga mengkritisi kebijakan tersebut.
    Ia menilai jumlah cuti bersama pada 2025 sudah terlalu banyak dan berdampak pada produktivitas.
    “Ada baiknya tidak usah cuti bersama karena kalau dihitung-hitung terlalu banyak libur cuti bersama di tahun 2025, ini enggak produktif. Lagian demen banget cuti bersama,” katanya.
    Rahmat menambahkan, libur tambahan justru merugikan secara finansial.
    “Enggak perlulah cuti bersama karena sulit bagi kami yang hanya mendapatkan penghasilan harian. Sebaiknya jangan terlalu banyak libur, kantong kempes ini,” ungkapnya.
    Meski begitu, tak semua pihak menolak. Zahra (25), karyawan swasta di Jakarta Pusat, menyambut positif kebijakan tersebut.
    “Habis lomba (memperingati HUT RI) biasanya capek ya, nah cuti bersama ini bisa menjadi waktu tambahan untuk beristirahat. Tentunya ini juga berdampak positif untuk kesehatan,” ujarnya.
    Namun, Zahra mengakui tidak semua sektor usaha dapat menerapkan kebijakan ini.
    “Jadi, saya kira fleksibilitas dari masing-masing perusahaan tetap diperlukan,” tambahnya.
    Pemerintah menetapkan cuti bersama 18 Agustus 2025 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri PANRB Rini Widyantini pada 7 Agustus 2025.
    Di sektor swasta, penerapan cuti bersama bersifat fakultatif sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/MEN/XII/2016, sepenuhnya menjadi kewenangan masing-masing perusahaan.
    Sekretaris Kemenko PMK, Imam Machdi, menjelaskan, penambahan libur ini bertujuan memberi masyarakat waktu lebih panjang untuk merayakan kemerdekaan.
    “Penambahan hari libur ini memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat untuk merayakan momen bersejarah kemerdekaan dengan khidmat, semarak, dan penuh kebanggaan nasional,” ujar Imam, Kamis (7/8/2025).
    Sementara itu, Rini mengatakan, instansi pemerintah dapat mengatur penugasan pegawai secara proporsional sesuai karakteristik layanan masing-masing.
    Tujuannya adalah kebijakan itu agar masyarakat dapat merayakan HUT Kemerdekaan dengan penuh kegembiraan tanpa mengurangi kelancaran layanan publik.
    “Kita ingin masyarakat dapat merayakan HUT Kemerdekaan dengan penuh kegembiraan, tanpa mengurangi kelancaran layanan publik yang menjadi kebutuhan bersama,” kata Rini, Jumat (8/8/2025).
    (Reporter: Ruby Rachmadina | Editor: Fitria Chusna Farisa)
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.