Tag: Fachrul Razi

  • 9
                    
                        KPK Ungkap Ada Rapat Pejabat Kemenag dan Agen Travel Sepakati Kuota Haji Khusus 50 Persen 
                        Nasional

    9 KPK Ungkap Ada Rapat Pejabat Kemenag dan Agen Travel Sepakati Kuota Haji Khusus 50 Persen Nasional

    KPK Ungkap Ada Rapat Pejabat Kemenag dan Agen Travel Sepakati Kuota Haji Khusus 50 Persen
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya rapat yang dilakukan pejabat Kementerian Agama (Kemenag) dan asosiasi yang mewakili perusahaan travel agen untuk membahas dan membuat kesepakatan pembagian kuota haji 2024.
    KPK mengatakan, saat pemerintah mendapatkan kuota haji tambahan 20.000, para agen travel mulai melakukan lobi ke Kemenag agar mendapat kuota yang lebih banyak untuk haji khusus.
    “Nah mereka menghubungilah Kementerian Agama, membicarakan itu (kuota haji), ini ada kuota tambahan nih, gitu. Nah ini, mereka ini, asosiasi ini berpikirnya ekonomis. Artinya bagaimana mendapatkan keuntungan yang lebih besar,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (12/8/2025).
    Asep mengatakan, agen travel berpikir bahwa mereka tak akan mendapatkan untung besar bila kuota haji tambahan sebanyak 20.000 itu dibagi menjadi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
    “Nah nilainya akan lebih kecil, gitu. Apalagi kalau 20.000 kuota haji itu semuanya digunakan atau dijadikan kuota yang reguler. Mereka bahkan tidak akan dapat tambahan kuotanya atau zonk,” ujarnya.
    Atas kondisi tersebut, Asep mengatakan, agen travel yang tergabung dalam asosiasi tersebut melakukan lobi agar kuota haji khusus 8 persen itu dapat ditambah.
    Agen travel dan pihak Kemenag, kata Asep, melakukan rapat-rapat hingga akhirnya membuat kesepakatan kuota haji tambahan dibagi menjadi 50 persen.
    “Ini pada level tingkat bawahnya, belum sampai ke penentu kebijakannya. Mereka kumpul dulu, mereka rapat-rapat dulu. Dan akhirnya, ada keputusan lah di antara mereka ini yang rapat ini, baik dari Kementerian Agama maupun dari asosiasi, ini perwakilan travel-travel ini, akhirnya dibagi dua nih. 50 persen, 50 persen,” tuturnya.
    Asep mengatakan, KPK sedang mendalami pembagian kuota haji 50 persen tersebut melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 mengenai pembagian kuota haji tambahan.
    “Inilah kemudian yang saat ini sedang kita dalami. Di mana salah satunya dikuatkan dengan adanya SK dari menteri adalah 50-50 itu,” ucap dia.
    Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi penentuan kuota haji 2024 mencapai lebih dari Rp 1 triliun.
    “Di mana dalam perkara ini (kuota haji) hitungan awal dugaan kerugian negaranya lebih dari 1 triliun,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (11/8/2025).
    Budi belum bisa memastikan penetapan tersangka terkait perkara penentuan kuota haji tersebut karena masih dibutuhkan pemeriksaan pihak-pihak yang berkaitan dengan konstruksi perkara.
    “Nanti kami akan update ya, karena tentu dalam proses penyidikan ini KPK perlu memeriksa juga pihak-pihak yang mengetahui perkara ini,” ujarnya.
    Adapun KPK menyatakan kasus dugaan korupsi terkait kuota haji era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas naik ke tahap penyidikan.
    “Terkait dengan perkara haji, KPK telah menaikkan status penyelidikan terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023 sampai dengan 2024 ke tahap penyidikan,” kata Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur Rahayu, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (9/8/2025) dini hari.
    KPK menaikkan level pengusutan kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan karena KPK telah menemukan peristiwa yang diduga sebagai rasuah.
    “KPK telah menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi terkait dengan penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama Tahun 2023 2024, sehingga disimpulkan untuk dilakukan penyidikan,” kata Asep.
    Maka, KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan atau Sprindik umum untuk kasus kuota haji tersebut.
    Di kasus ini, KPK menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), juncto Pasal 55 Ayat 1 plus 1 KUHP.
    Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor mengatur tentang tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
    Pasal ini menjerat perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, yang mengakibatkan kerugian negara.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Siapa ‘Bos Besar’ Beri Perintah?

    Siapa ‘Bos Besar’ Beri Perintah?

    GELORA.CO –  Penyelidikan skandal korupsi kuota haji di Kementerian Agama kini memasuki babak baru yang jauh lebih panas. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hanya berhenti pada tanda tangan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, melainkan kini tengah mendalami proses penyusunan Surat Keputusan (SK) kontroversial yang menjadi biang keladi kerugian negara Rp 1 triliun tersebut.

    Penyidik kini membidik pertanyaan krusial; Apakah Gus Yaqut bertindak sendiri, atau ada perintah dari atasan yang lebih tinggi?

    Sebagai langkah pengamanan, ruang gerak Gus Yaqut kini resmi dipotong. KPK telah memberlakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadapnya selama enam bulan ke depan.

    Siapa Otak di Balik SK ‘Perampok’ Kuota Haji?

    Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, secara blak-blakan mengungkapkan bahwa fokus penyidik kini adalah membongkar siapa dalang di balik terbitnya SK Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024. SK inilah yang secara terang-terangan melanggar undang-undang dengan mengubah formula pembagian kuota haji tambahan.

    “Tentunya kami harus mencari bukti-bukti lain yang menguatkan, dan juga kami akan memperdalam bagaimana proses dari SK itu terbit,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (12/8/2025).

    KPK tidak menelan mentah-mentah bahwa SK tersebut murni inisiatif seorang menteri. Asep menyebut pihaknya tengah menelusuri apakah SK itu disusun sendiri oleh Gus Yaqut atau hanya disodorkan untuk ditandatangani.

    “Ada yang menyusun SK itu, kemudian di istilahnya disodorkanlah kepada yang bersangkutan untuk ditandatangan. Nah, ini yang sedang kami dalami,” ujar Asep.

    Lebih jauh lagi, KPK kini mencari jejak perintah dari level tertinggi.

    “Jadi kami lihat seperti tadi di awal, itu siapa yang memberi perintah. Apakah ada yang lebih tinggi dari itu kemudian memberi perintah atau bagaimana? Nah, itu yang sedang kami dalami,” tegasnya.

    Penyidik akan menelusuri alur pembuatan SK ini dari bawah, mulai dari tingkat dirjen di Kemenag, untuk memastikan apakah usulan pembagian 50:50 ini merupakan inisiatif dari bawah (bottom-up) atau perintah dari atas (top-down).

    Gus Yaqut Dicekal ke Luar Negeri

    Untuk memastikan proses penyidikan berjalan lancar, KPK telah mengambil langkah tegas. Gus Yaqut bersama dua orang lainnya, yakni eks Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz (IAA) dan seorang pihak swasta berinisial FHM, resmi dicekal ke luar negeri.

    “Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

    “Keputusan ini berlaku untuk enam bulan ke depan.”

    Sebelumnya, KPK telah menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan setelah memeriksa Gus Yaqut selama lima jam. Lembaga antirasuah ini juga telah mengumumkan bahwa perhitungan awal kerugian negara akibat skandal ini mencapai angka yang fantastis.

    “Dalam perkara ini, hitungan awal, dugaan kerugian negaranya lebih dari Rp 1 triliun,” ungkap Budi Prasetyo.

  • Sosok Fuad Hasan Masyhur, Bos Travel yang Terbelit Kasus Kuota Haji, Ternyata Mertua Menpora Dito Ariotedjo

    Sosok Fuad Hasan Masyhur, Bos Travel yang Terbelit Kasus Kuota Haji, Ternyata Mertua Menpora Dito Ariotedjo

    GELORA.CO – PK mencegah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bepergian ke luar negeri. Dia kini tengah dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. 

    Namun bukan cuma pria yang akrab disapa Gus Yaqut, KPK juga mencegah dua orang lain. Yaitu mantan Stafsus Menag Ishfah Abidal Aziz (IAA) dan Fuad Hasan Masyhur (FHM) selaku pendiri travel haji Maktour.

    Berikut Profil Fuad Hasan Masyhur:

    Dikutip dari laman, maktour, Fuad Hasan Masyhur lahir 29 Juni 1959. Dia seorang pengusaha dan tokoh penting dalam industri perjalanan ibadah di Indonesia. Ia dikenal sebagai pendiri dan pemimpin PT Maktour, biro perjalanan haji dan umrah. Selain itu ia dikenal sebagai mertua dari Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Dito Ariotedjo.

    Perjalanan Maktour berawal pada tahun 1980, tak lama setelah Fuad Hasan menunaikan ibadah haji. Pengalaman pribadinya yang kurang memuaskan dengan pelayanan biro perjalanan saat itu menjadi titik balik yang menginspirasi. 

    Dengan latar belakang sebagai keturunan Arab dan semangat untuk memberikan pelayanan yang lebih baik, ia mendirikan Maktour dengan satu visi: menghadirkan pengalaman ibadah yang istimewa, nyaman, dan penuh makna bagi setiap jamaah. 

    Fuad Hasan Masyhur juga pernah terseret kasus kasus pencucian uang. Namanya disebut dalam penyelidikan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.

    Kasus ini mencuat setelah diketahui bahwa Syahrul dan keluarganya pernah menggunakan layanan perjalanan umrah yang disediakan oleh PT Maktour, perusahaan milik Fuad.

    Izin Maktour Pernah Dicabut

    Namun dalam perjalanannya, Maktour pernah diberikan sanksi oleh Kementerian Agama pada 2008 lalu. Bahkan saat itu, Maktour melakukan gugatan kepada pemerintah.

    Menteri Agama (Menag) saat itu, Muhammad Maftuh Basyuni yang mencabut izin Maktour. Sebab, travel agen tersebut dianggap melanggar aturan.

    Kemenag mengumumkan pencabutan izin Maktour dan Al Amin terkait pelanggaran yang dilakukan pada musim haji tahun 2007. 

    Menurut Menag, kesalahan penyelenggara haji tersebut sudah jelas. Jadi, tak perlu lagi dilakukan peninjauan terhadap keputusan yang sudah dikeluarkan. 

    Kemenag menilai, dua travel tersebut melanggar dokumen dan menggunakan paspor hijau. []

  • Ketua KPK Ungkap Korupsi Kuota Haji 2024 Untungkan Jasa Travel Besar hingga Kecil
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        12 Agustus 2025

    Ketua KPK Ungkap Korupsi Kuota Haji 2024 Untungkan Jasa Travel Besar hingga Kecil Regional 12 Agustus 2025

    Ketua KPK Ungkap Korupsi Kuota Haji 2024 Untungkan Jasa Travel Besar hingga Kecil
    Tim Redaksi
    YOGYAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengungkap adanya sejumlah jasa travel yang diuntungkan dari kuota haji 2024.
    Jasa travel tersebut mulai dari kategori besar, sedang, hingga kecil.
    “Memang ada beberapa travel (diuntungkan), nanti dari pemeriksaan nanti akan terungkap,” kata Setyo Budiyanto usai menjadi narasumber acara di Fakultas Hukum UGM, Selasa (12/8/2025).
    “Nah itu nanti spesifik ya, karena terkait masalah keuntungan apa semuanya,” sambung dia.
    Budiyanto belum merinci lebih jauh jasa travel yang dimaksud serta keuntungan yang didapat.
    Ia menyebut, hal itu akan diungkap secara detail usai proses pemeriksaan rampung.
    Namun ia memberi bocoran, setidaknya ada sekitar 10 travel yang diuntungkan dari kuota haji tahun lalu.
    “Tapi setidaknya ada travel-travel bisa dikategorikan travel besar, kemudian melibatkan travel sedang, juga termasuk beberapa travel kecil,” ungkapnya.
    “Ya lebih kurang (10 travel),” ucapnya.
    Berdasarkan hitungan awal, kerugian negara akibat kasus kuota haji 2024 di Kementerian Agama mencapai Rp 1 triliun.
    “Ya itu kan hitungan sementara yang disebutkan ya, nanti detailnya pasti kami akan minta pemeriksaan atau audit kerugian keuangan negara melalui lembaga yang berwenang,” urainya.
    Sebelumnya, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri terkait kasus ini. Salah satunya adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) yang sudah sekali memenuhi panggilan KPK.
    “Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 3 orang yaitu YCQ (Yaqut Cholil Qoumas), IAA, dan FHM terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (12/8/2025).
    Larangan bepergian ke luar negeri tersebut berlaku selama enam bulan. Yaqut dan dua orang lainnya diperlukan dalam proses penyidikan.
    “Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas,” jelas Budi.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ketua KPK Ungkap Korupsi Kuota Haji 2024 Untungkan Jasa Travel Besar hingga Kecil
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        12 Agustus 2025

    Eks Menag Yaqut Dicegah ke Luar Negeri, Ketua KPK: Memudahkan Saat Dimintai Keterangan… Yogyakarta 12 Agustus 2025

    Eks Menag Yaqut Dicegah ke Luar Negeri, Ketua KPK: Memudahkan Saat Dimintai Keterangan…
    Tim Redaksi
    YOGYAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mencegah tiga individu untuk bepergian ke luar negeri sehubungan dengan kasus kuota haji 2024 di Kementerian Agama.
    Salah satu yang terkena pencekalan adalah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qouma.
    Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa surat keputusan larangan bepergian ke luar negeri telah dikirimkan.
    “Ya, itu kan pasti sudah ada prosesnya, surat sudah dikirimkan. Ya itu nama-namanya nanti silakan dicek sama jurubicara lah. Saya tidak akan menyebutkan nama-namanya siapa,” kata Budiyanto saat ditemui usai menjadi narasumber di Fakultas Hukum UGM pada Selasa, 12 Agustus 2025.
    Budiyanto juga menyampaikan bahwa penanganan kasus kuota haji 2024 telah dinaikkan dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.
    “Ya, sebagaimana yang disampaikan oleh deputi kan sudah naik ke proses penyidikan. Nanti detilnya akan disampaikan pada saat konferensi berikutnya,” tuturnya.

    Terkait dengan pencegahan perjalanan ke luar negeri, Budiyanto menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk memudahkan penyidik KPK dalam meminta keterangan dari ketiga orang tersebut.
    “Pastinya, pencegahan itu diperlukan ya. Yang pastinya supaya yang bersangkutan tetap berada di wilayah Indonesia, sehingga memudahkan di saat dimintai keterangan atau dipanggil oleh penyidik,” ucapnya.
    Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan surat keputusan larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang, yaitu Yaqut Cholil Qouma, IAA, dan FHM, terkait dengan perkara tersebut.
    “Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas,” jelas Budi.
    Larangan untuk bepergian ke luar negeri bagi ketiga individu tersebut berlaku selama enam bulan.
    Yaqut dan dua orang lainnya diharapkan dapat memberikan keterangan yang diperlukan dalam proses penyidikan yang sedang berlangsung.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Bakal Panggil Bos Maktour Travel dan Eks Stafsus Menag Soal Korupsi Kuota Haji 2024

    KPK Bakal Panggil Bos Maktour Travel dan Eks Stafsus Menag Soal Korupsi Kuota Haji 2024

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merencanakan pemanggilan saksi terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 di lingkungan Kementerian Agama.

    Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pemanggilan ini merupakan upaya mengumpulkan bukti-bukti dan membantu KPK dalam menetapkan tersangka. Adapun saksi yang direncanakan diperiksa yaitu pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur dan mantan Staf Khusus Menteri Agama yang kini menjadi Dewas Pengawas BPKH Ishfah Abidal Azis.

    “Tentu KPK nanti akan melakukan pemanggilan terhadap para saksi dalam penyidikan ini untuk melengkapi keterangan-keterangan yang sudah diberikan oleh para pihak pada tahap penyelidikan, sehingga proses penyidikan ini yang saat ini masih berangkat Sprindik umum nantinya KPK kemudian bisa menetapkan pihak-pihak sebagai tersangkanya siapa,” kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (12/8/2025).

    Budi menjelaskan masih belum bisa menyampaikan secara detail jadwal pemeriksaan para saksi.

    “Karena di penyelidikan sifatnya masih tertutup dan informasi itu dikecualikan, tentu KPK juga belum bisa memberikan update, share terkait siapa-siapa saja yang sudah dilakukan permintaan keterangan pada tahap penyelidikan,” jelasnya.

    Sebelumnya, pada Senin (11/8/2025) KPK mengeluarkan surat pencegahan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur, dan Dewas Pengawas BPKH Ishfah Abidal Azis untuk pergi keluar negeri.

    “Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 3 (tiga) orang yaitu YCQ [Yaqut Cholil Qoumas], IAA [Ishfah Abidal Azis] dan FHM [Fuad Hasan Masyhur] terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (12/8/2025)

    Menurutnya tindakan ini sebagai proses pendalaman penyidikan kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji 2024.

    “Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan yang bersangkutan di Wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas. Keputusan ini berlaku untuk 6 (enam) bulan ke depan,” kata Budi.

  • Cuti Bersama 18 Agustus, Ojol Beralih ke "Food Delivery" demi Bertahan
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        12 Agustus 2025

    Cuti Bersama 18 Agustus, Ojol Beralih ke "Food Delivery" demi Bertahan Megapolitan 12 Agustus 2025

    Cuti Bersama 18 Agustus, Ojol Beralih ke “Food Delivery” demi Bertahan
    Tim Redaksi
    DEPOK, KOMPAS.com
    – Sejumlah pengemudi ojek
    online
    (ojol) khawatir cuti bersama 18 Agustus 2025 untuk memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80 bakal menyebabkan orderan menjadi sepi.
    Untuk mengakali hal tersebut, para pengemudi memutar otak agar tetap mendapatkan penghasilan, salah satunya dengan berburu orderan makanan.
    Rais (25), pengemudi ojol yang sehari-hari mangkal di stasiun Depok, mengaku sudah terbiasa mengubah rute mangkal saat libur panjang.
    “Kalau hari kerja ramai penumpang, tapi kalau libur panjang sepi banget. Jadi saya biasanya pindah nyari orderan
    food
    ,” ujar Rais, Selasa (12/8/2025).
    Rais mengaku biasa berpindah mangkal ke area yang ramai restoran atau pusat perbelanjaan.
    “Biasanya saya mangkal di mal, karena banyak yang pesan makanan,” tambahnya.
    Dedi (32), rekan Rais yang juga mangkal di Stasiun Depok, punya strategi serupa. Menurut dia, memanfaatkan momen makan siang atau sore di area kuliner bisa membantu menambal penghasilan saat sepi penumpang.
    “Kuncinya cari titik yang potensi order makanannya tinggi. Misalnya pas jam makan siang saya pindah ke pusat kuliner. Malamnya bisa ke area kafe. Jadi enggak nungguin penumpang di stasiun doang,” kata Dedi.
    Sementara itu, Bukhori (56), mengakui penurunan pesanan saat cuti bersama terasa signifikan. Bukhori bahkan pernah sama sekali tidak dapat penumpang selama berjam-jam.
    “Wah, itu luar biasa
    anyep-
    nya. Kalau hari biasa ramai dari pagi sampai malam, tapi pas libur nasional, benar-benar sepi,” kata Bukhori.
    “Pernah sampai duduk tiga jam, enggak bunyi (aplikasi). Akhirnya pulang. Udah dua kali ngalamin begitu,” tambah dia.
    Diketahui, pemerintah menetapkan cuti bersama pada 18 Agustus 2025 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri PANRB Rini Widyantini pada 7 Agustus 2025.
    Keputusan ini merupakan revisi dari SKB sebelumnya, yakni SKB No. 1017/2024, Nomor 2/2024, dan Nomor 2/2024, yang mengatur hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.
    Hal ini mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/MEN/XII/2016 yang menyatakan bahwa cuti bersama di sektor swasta bersifat fakultatif atau pilihan.
    Pemberlakuan cuti bersama sepenuhnya menjadi kewenangan perusahaan masing-masing, tanpa mengurangi hak cuti tahunan maupun memengaruhi pembayaran gaji karyawan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Cuti Bersama 18 Agustus 2025, Ojol: "Anyep" Luar Biasa
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        12 Agustus 2025

    Cuti Bersama 18 Agustus 2025, Ojol: "Anyep" Luar Biasa Megapolitan 12 Agustus 2025

    Cuti Bersama 18 Agustus 2025, Ojol: “Anyep” Luar Biasa
    Tim Redaksi
    DEPOK, KOMPAS.com
    – Cuti bersama peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80 pada 18 Agustus 2025 menuai keluhan dari sejumlah pekerja harian, seperti ojek
    online
    (ojol).
    Sejumlah pengemudi ojol khawatir, momen libur panjang yang terhitung sejak 16 Agustus 2025 menyebabkan orderan turun drastis.
    Bukhori (56), salah satu pengemudi ojol yang biasa mangkal di Stasiun Depok mengaku pendapatannya turun tajam setiap kali libur nasional atau cuti bersama. 
    “Wah, itu luar biasa
    anyep-
    nya. Kalau hari biasa ramai dari pagi sampai malam, tapi pas libur nasional (dan cuti bersama), benar-benar sepi,” kata Bukhori saat ditemui
    Kompas.com
    , Selasa (12/8/2025).
    Menurut dia, momen libur panjang menyebabkan pesanan turun signifikan. Bahkan, Bukhori pernah tiga jam menunggu tanpa ada satu pun pesanan masuk.
    “Pernah sampai duduk tiga jam, enggak bunyi (aplikasi). Akhirnya pulang. Udah dua kali ngalamin begitu,” ujarnya.
    Situasi ini seakan menjadi hal yang biasa di kalangan pengemudi ojol saat libur panjang. Ia pun membandingkan dengan situasi pada akhir pekan.
    “Di libur hari Sabtu Minggu aja itu udah berbeda. Berbeda dari hari-hari biasa. Apalagi di libur-libur nasional seperti itu yang memang mutlak. (Libur) PNS doang aja Itu luar biasa. Artinya ordernya itu benar-benar sepi dah,” kata dia.
    Meski demikian, Bukhori dan rekan-rekannya tetap memilih mangkal di stasiun dibandingkan mencari alternatif lain.
    Hal senada disampaikan Rais (25),
    driver
    ojol lainnya. Menurut dia, saat libur panjang, pesanan penumpang justru menurun, sementara permintaan untuk layanan pesan-antar makanan sedikit naik.
    “Kalau libur, orang banyak di rumah. Jadi jarang pesan buat pergi, paling order
    food
    . Tapi tetap aja, kalau libur panjang bikin rugi penghasilan,” tutur Rais.
    Untuk menyiasati sepinya orderan, Rais biasanya berpindah mangkal ke area yang ramai restoran atau pusat perbelanjaan.
    “Biasanya saya mangkal di mall, karena banyak yang pesan makanan. Kalau di stasiun pas libur panjang, sepi banget,” tambahnya.
    Diketahui, pemerintah menetapkan cuti bersama pada 18 Agustus 2025 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri PANRB Rini Widyantini pada 7 Agustus 2025.
    Keputusan ini merupakan revisi dari SKB sebelumnya, yakni SKB No. 1017/2024, Nomor 2/2024, dan Nomor 2/2024, yang mengatur hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.
    Hal ini mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/MEN/XII/2016 yang menyatakan bahwa cuti bersama di sektor swasta bersifat fakultatif atau pilihan.
    Pemberlakuan cuti bersama sepenuhnya menjadi kewenangan perusahaan masing-masing, tanpa mengurangi hak cuti tahunan maupun memengaruhi pembayaran gaji karyawan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kasus Kuota Haji, KPK Cekal Eks Menag Yaqut dan 2 Nama ke Luar Negeri
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        12 Agustus 2025

    Kasus Kuota Haji, KPK Cekal Eks Menag Yaqut dan 2 Nama ke Luar Negeri Nasional 12 Agustus 2025

    Kasus Kuota Haji, KPK Cekal Eks Menag Yaqut dan 2 Nama ke Luar Negeri
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencekal tiga orang pergi ke luar negeri berkaitan kasus kuota haji 2024 di Kementerian Agama (Kemenag).
    Salah satu yang dicegah ke luar negeri adalah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qouma (YCQ) yang sudah sekali memenuhi panggilan KPK.
    “Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 3 orang yaitu YCQ (Yaqut Cholil Qoumas), IAA, dan FHM terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (12/8/2025).
    Adapun larangan untuk pergi keluar negeri bagi ketiga orang tersebut berlaku selama enam bulan.
    Yaqut dan dua orang lainnya, kata Budi, diperlukan dalam proses penyidikan yang tengah dilakukan oleh KPK.
    “Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan yang bersangkutan di Wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas,” ujar Budi.
    Diketahui, Yaqut sendiri memenuhi panggilan KPK untuk menjelaskan soal kasus pembagian kuota haji 2024.
    Juru bicara Yaqut, Anna Hasbi menjelaskan bahwa pembagian kuota haji pada 2024 sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    “Pembagian haji itu sudah dilaksanakan menurut undang-undang yang berlaku,” kata Anna di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/8/2025).
    Yaqut yang memenuhi panggilan KPK, kata Anna, menjadi bukti bahwa mantan Menag itu mentaati proses hukum yang berjalan.
    Ia mengatakan, Yaqut akan memberikan penjelasan kepada KPK soal kuota tambahan haji pada 2024 yang dibagi untuk kuota reguler dan kuota khusus.
    “Karena pembagian kuota itu memang hal yang cukup rumit. Jadi harus ada penjelasan yang menyeluruh. Jadi nanti kita tunggu dari beliau apa yang ditanyakan di dalam,” ujar Anna.
    Sementara itu, KPK telah menaikkan level pengusutan kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan, karena telah menemukan peristiwa yang diduga sebagai rasuah.
    Maka, KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan atau Sprindik umum untuk kasus kuota haji tersebut.
    Di kasus ini, KPK menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP. Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor mengatur tentang tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
    Pasal ini menjerat perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, yang mengakibatkan kerugian negara.
    “Di mana dalam perkara ini (kuota haji) hitungan awal dugaan kerugian negaranya lebih dari 1 triliun,” ujar Budi, Senin (11/8/2025).
    Kendati demikian, Budi belum bisa memastikan penetapan tersangka terkait perkara penentuan kuota haji tersebut karena masih dibutuhkan pemeriksaan pihak-pihak yang berkaitan dengan konstruksi perkara.
    “Nanti kami akan update ya, karena tentu dalam proses penyidikan ini KPK perlu memeriksa juga pihak-pihak yang mengetahui perkara ini,” ujar Budi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 10
                    
                        Kasus Kuota Haji, KPK Cegah Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur ke Luar Negeri
                        Nasional

    10 Kasus Kuota Haji, KPK Cegah Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur ke Luar Negeri Nasional

    Kasus Kuota Haji, KPK Cegah Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur ke Luar Negeri
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah pengusaha biro perjalanan haji dan umrah, Fuad Hasan Masyhur, bepergian ke luar negeri terkait kasus penentuan kuota haji 2024.
    “Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 3 orang, yaitu YCQ (Yaqut Cholil Qoumas), IAA (Ishfah Abidal Aziz), dan FHM (Fuad Hasan Masyhur) terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (12/8/2025).
    Fuad Hasan Masyhur adalah bos dari biro perjalanan haji dan umrah, Maktour. 
    Dalam perkara ini, KPK juga melarang eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz, bepergian ke luar negeri.
    KPK mengatakan, larangan bepergian ini dilakukan karena keberadaan Yaqut, stafsus, dan pihak swasta itu dibutuhkan dalam proses penyidikan.
    Selain itu, keputusan ini berlaku untuk enam bulan ke depan.
    “Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas,” ujarnya.
    Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi penentuan kuota haji 2024 mencapai lebih dari Rp 1 triliun.
    “Di mana dalam perkara ini (kuota haji) hitungan awal dugaan kerugian negaranya lebih dari Rp1 triliun,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (11/8/2025) lalu.
    KPK menyatakan kasus dugaan korupsi terkait kuota haji era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas naik ke tahap penyidikan.
    “Terkait dengan perkara haji, KPK telah menaikkan status penyelidikan terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023 sampai dengan 2024 ke tahap penyidikan,” kata Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur Rahayu, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (9/8/2025) dini hari.
    Di kasus ini, KPK menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
    Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor mengatur tentang tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
    Pasal ini menjerat perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, yang mengakibatkan kerugian negara.
     
    KPK menduga terjadi korupsi dalam alokasi kuota tambahan yang didapat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dari pihak Arab Saudi pada 2023 silam, yakni sejumlah 20.000 jemaah.
    Kuota tambahan itu dibagi 10.000 jemaah untuk kuota haji reguler dan 10.000 jemaah sisanya untuk kuota haji khusus. Padahal seharusnya, rasio pembagian untuk kuota haji khusus tidak sebesar itu.
    Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, rasio pembagian kuota haji adalah 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
    KPK juga membuka kemungkinan bahwa seharusnya seluruh kuota tambahan itu secara keseluruhan diperuntukkan bagi haji reguler demi memangkas waktu tunggu calon jemaah haji.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.