Tag: Fachrul Razi

  • Usai Diperiksa, Eks Menang Yaqut Dicekal ke Luar Negeri, Loyalis Anies Beri Pertanyaan Satire ke KPK

    Usai Diperiksa, Eks Menang Yaqut Dicekal ke Luar Negeri, Loyalis Anies Beri Pertanyaan Satire ke KPK

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Aktivis kolaborasi warga Jakarta, Andi Sinulingga memberi respon terkait tindakan KPK yang mencegah Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Quomas ke luar negeri.

    Lewat cuitan di akun media sosial X pribadinya, Andi Sinulingga memberikan pertanyaan satire terkait langkah KPK ini.

    Dikatakan, langkah tersebut kurang tepat, dengan mencekal Yaqut Cholil Quomas ke luar negeri.

    Ia mempertanyakan alasan mengapa KPK sampai melarang mantan Menteri Agama itu ke luar negeri.

    “Ini KPK yang bener aja, masak putera bangsa yang paling komit akan nilai-nilai toleransi,” tulisnya dikutip Rabu (13/8/2025).

    “NKRI dan Pancasilais begitu, ya kok bisa-bisanya dicekal?,” tambah loyalis Anies Baswedan tersebut.

    Sebelumnya, KPK menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi perihal pencegahan bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhadap mantan Menteri Agama era

    Langkah ini diambil KPK berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.

    “Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 3 (tiga) orang yaitu YCQ, IAA dan FHM terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis

    “Keputusan ini berlaku untuk 6 (enam) bulan ke depan,” terangnya.

    Yaqut sendiri telah memenuhi panggilan KPK untuk menjelaskan soal kasus pembagian kuota haji 2024. KPK juga akan memanggilnya kembali.

    Meski demikian, hingga saat ini KPK belum menetapkan tersangka dalam kasus kuota haji.

  • KPK Sebut Lebih dari 100 Agen Travel Diduga Terlibat Skandal Korupsi Kuota Haji 2024

    KPK Sebut Lebih dari 100 Agen Travel Diduga Terlibat Skandal Korupsi Kuota Haji 2024

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada lebih dari 100 agensi perjalanan haji yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama 2023-2024.

    “Travel itu tidak cuma satu. Puluhan, bahkan kalau tidak salah lebih dari 100 gitu ya. Banyak lah,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK dikutip dari Antara, Rabu (13/8/2025).

    Menurut Asep, agensi perjalanan haji yang besar mendapatkan jatah haji khusus yang besar juga dari alokasi 10.000 kuota tambahan haji pada 1445 hijriah atau 2024 masehi.

    Adapun 10.000 kuota haji khusus tersebut diatur dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.

    Berdasarkan SK itu, kuota haji tambahan yang didapatkan Pemerintah RI dari Pemerintah Arab Saudi sejumlah 20.000 orang dibagi menjadi 10.000 kuota haji reguler, dan 10.000 kuota haji khusus.

    “Mungkin kalau travel-travel yang besar dapatnya lebih besar, lebih banyak gitu ya kuotanya dari tadi yang 10.000 itu. Kalau travel yang kecil ya kebagian 10 atau dibuat 10. Jadi, sesuai dengan travel, seperti itu,” katanya.

    Sebelumnya, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, yakni pada 9 Agustus 2025.

    Pengumuman tersebut dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.

    Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.

    KPK pada 11 Agustus 2025, mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih.

    Pada tanggal yang sama, KPK mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri, yakni mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Yaqut atas nama Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik Maktour Fuad Hasan Masyhur.

    Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.

    Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50:50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

    Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

    Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.

  • KPK Libatkan Ahli Hukum Usut Aturan Kuota Haji 2024
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        13 Agustus 2025

    KPK Libatkan Ahli Hukum Usut Aturan Kuota Haji 2024 Nasional 13 Agustus 2025

    KPK Libatkan Ahli Hukum Usut Aturan Kuota Haji 2024
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melibatkan ahli hukum untuk mengusut kasus pembagian kuota haji 2024.
    Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur Rahayu, mengatakan bahwa ahli hukum tersebut bertugas menafsirkan kuota haji tambahan, yang diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, serta Surat Keputusan (SK) Menteri Agama tentang Kuota Haji Tambahan Tahun 2024.
    “Tentunya terkait dengan rumusan ini (kuota haji), kami juga memanggil ahli untuk menjawabnya. Kami sudah konsultasi dan kami juga sudah memanggil ahli hukum untuk menjawab polemik ini,” kata Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (12/8/2025).
    “Ada ahli yang kita panggil dan juga pada tahap penyelidikan sudah kita konsultasikan di pasal-pasal tersebut. Termasuk juga pembagian dan lain-lainnya di Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 ya,” sambungnya.
    Asep mengatakan bahwa dalam perjalanannya, penyidik juga menemukan adanya rapat antara Kementerian Agama dan asosiasi yang mewakili agen travel terkait pembagian kuota haji.
    Dia menjelaskan bahwa rapat tersebut menghasilkan kesepakatan agar kuota haji tambahan dibagi menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
    Kesepakatan itu diperkuat dengan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Menteri Agama tentang Kuota Haji Tambahan Tahun 2024.
    “Artinya 50 persen-50 persen itu dan menyalahi atau tidak sesuai dengan undang-undang yang ada seperti itu. Dan dibuatkan SK-nya,” ujarnya.
    Berdasarkan hal tersebut, Asep mengatakan bahwa penyidik sedang mendalami perancang SK terkait pembagian kuota haji tersebut.
    “Apakah ini usulan dari
    bottom-up
    , dari bawah, atau ini memang perintah dari
    top-down
    , itu yang sedang kita dalami,” ucap dia.
    Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi penentuan kuota haji 2024 mencapai lebih dari Rp1 triliun.
    “Di mana dalam perkara ini (kuota haji) hitungan awal dugaan kerugian negaranya lebih dari Rp1 triliun,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (11/8/2025) lalu.
    Budi belum bisa memastikan penetapan tersangka terkait perkara penentuan kuota haji tersebut karena masih dibutuhkan pemeriksaan pihak-pihak yang berkaitan dengan konstruksi perkara.
    Dalam kasus ini, KPK menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
    Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor mengatur tentang tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
    Pasal ini menjerat perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, yang mengakibatkan kerugian negara.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Korupsi Kuota Haji 2024, KPK Singgung Niat Awal Jokowi

    Korupsi Kuota Haji 2024, KPK Singgung Niat Awal Jokowi

    GELORA.CO – Pembagian kuota tambahan haji 2024 dianggap tidak sesuai dengan niat awal Presiden ke-7 Joko Widodo alias Jokowi ketika meminta tambahan kepada pemerintah Arab Saudi. 

    Niat awalnya untuk mengurangi masa tunggu haji reguler, namun nyatanya dibagi ke haji khusus.

    Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membenarkan bahwa perkara ini diawali adanya kunjungan Presiden Jokowi ke Arab Saudi pada 2023 lalu.

    “Itu Presiden (Jokowi) kan meminta tambahan kuota, dengan alasan bahwa antrian, antrian itu maksudnya yang di reguler ya, antrian itu sudah mencapai 15 tahun lebih ini. Nah, maka Pak Presiden meminta kuota ke pemerintah Arab Saudi. Dan dikabulkan atau diberikan yaitu sebanyak 20 ribu kuotanya,” kata Asep seperti dikutip RMOL, Rabu, 13 Agustus 2025.

    Sehingga kata Asep, kuota tambahan sebanyak 20 ribu seharusnya dipergunakan seluruhnya untuk haji reguler.

    “Seharusnya yang 20 ribu itu kan semuanya dimasukkan ke reguler. Supaya waktu tunggunya menjadi lebih pendek. Tetapi yang terjadi tidak demikian,” terang Asep.

    Pada kenyataannya, kuota tambahan itu dibagi menjadi 50 persen untuk haji reguler, dan 50 persen untuk haji khusus.

    “Itu sudah jauh menyimpang dari niatan awal, seperti itu. Kalaupun mau dibagi sudah ada UU 8/2019. Itu pembagiannya untuk yang kuota reguler 92 persen, untuk kuota yang khusus 8 persen. Jadi kira-kira 8 persen itu 8 x 20 ribu, 1.600. Jadi yang kuota regulernya berarti 18.400, harusnya seperti itu,” jelas Asep.

    Asep menyebut, travel haji yang tergabung dalam asosiasi yang mengetahui adanya kuota tambahan itu juga menghubungi Kementerian Agama (Kemenag), mengusulkan agar kuota tambahan dibagi proporsional.

    “Nah ini mereka ini asosiasi ini berpikirnya berpikir ekonomis. Artinya bagaimana mendapatkan keuntungan yang lebih besar. Kalau hanya dibagi sekarang 92 persen dengan 8 persen, mereka hanya akan dapat 1.600 kuota. Nah nilainya akan lebih kecil. Apalagi kalau 20 ribu itu semuanya digunakan atau dijadikan kuota yang reguler, mereka bahkan tidak akan dapat tambahan kuotanya atau zonk. Nah makanya mereka berupaya supaya bisa nambah gitu dari 8 persen ini,” terang Asep.

    Hasil keputusan dari asosiasi pun akhirnya diadakan rapat dengan pihak pemerintah, dalam hal ini Kemenag. Hasil keputusannya pun sesuai dengan keinginan para asosiasi travel dimaksud.

    “Setelah disepakati 50-50, inilah kemudian yang saat ini sedang kita dalami. Di mana salah satunya dikuatkan dengan adanya SK dari menteri adalah 50-50 itu. Cuman kita sedang mendalaminya. Apakah ini memang bottom up atau top down. Atau memang dua-duanya ketemu di frekuensi yang sama. Yang dari bawah inginnya begitu, yang dari atas juga inginnya begitu. Jadi sama-sama ketemu gitu,” beber Asep.

    Pada Sabtu dinihari, 9 Agustus 2025, KPK resmi mengumumkan bahwa sejak Jumat, 8 Agustus 2025, KPK sudah meningkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan perkara dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah Haji di Kemenag era Yaqut Cholil Qoumas.

    Dalam perkara ini, KPK menggunakan sangkaan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Perkara ini diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp1 triliun.

    Berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 UU 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota haji adalah sebesar 92 persen untuk kuota reguler, dan 8 persen untuk kuota khusus. Namun nyatanya, 20 ribu kuota tambahan dari pemerintah Arab Saudi malah dibagi menjadi 50 persen untuk haji reguler, dan 50 persen untuk haji khusus.

    Tambahan kuota haji tersebut diperoleh setelah pertemuan bilateral antara Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi dengan Putra Mahkota yang juga Perdana Menteri (PM) Kerajaan Arab Saudi Mohammed bin Salman Al-Saud pada 19 Oktober 2023 lalu.

    Namun, dalam Keputusan Menteri Agama nomor 130/2024 yang ditandatangani Yaqut pada 15 Januari 2024 justru mengatur pembagian 10.000 untuk kuota haji reguler dan 10.000 untuk kuota haji khusus.

    Selama penyelidikan perkara ini, KPK sudah memeriksa beberapa pihak, yakni Yaqut Cholil, Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI) Muhammad Farid Aljawi.

    Selanjutnya, Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz, Rizky Fisa Abadi, Muhammad Agus Syafi, Abdul Muhyi, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah, dan pendakwah Khalid Basalamah

  • Top 3 News: Heboh Anak SMP Jadi LC di Jakbar, Ini Kata Wagub Rano Karno – Page 3

    Top 3 News: Heboh Anak SMP Jadi LC di Jakbar, Ini Kata Wagub Rano Karno – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Rano Karno menanggapi kasus seorang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang menjadi korban eksploitasi seksual dan dijadikan pemandu lagu (LC) di salah satu bar di kawasan Jakarta Barat (Jakbar). Itulah top 3 news hari ini.

    Wagub Jakarta Rano Karno menegaskan, perlindungan anak di Ibu Kota harus dilihat sebagai upaya sistematis, bukan pendekatan yang mengawasi anak per anak.

    Menurut Rano, fasilitas seperti Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) merupakan salah satu langkah yang telah dilakukan Pemerintah Provinsi atau Pemprov Jakarta untuk membangun karakter dan memberikan ruang aman bagi anak-anak.

    Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencekal mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) untuk bepergian ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang, yaitu YCQ, IAA, dan FHM terkait dengan perkara tersebut.

    Budi mengatakan keputusan pencekalan tersebut berlaku hingga enam bulan kedepan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, IAA dan FHM merupakan mantan staf khusus Menag, dan pihak swasta.

    Berita terpopuler lainnya di kanal News Liputan6.com adalah terkait Warga Perumahan Dukuh Zamrud, Cimuning, Mustikajaya, Kota Bekasi, dihebohkan dengan pengajian tertutup yang disebut menjanjikan masuk surga bagi jemaah yang menyumbang Rp1 juta.

    Kegiatan yang berlangsung tiap akhir pekan ini menuai protes warga karena digelar tanpa izin dan dinilai menimbulkan keresahan sosial. Lurah Cimuning, Omad Saputra, mengatakan pihaknya menerima laporan resmi dari pengurus RW 012.

    Pengajian tersebut diikuti sekitar 70 jemaah, mayoritas dari luar lingkungan, dengan peserta laki-laki dan perempuan bercampur di satu tempat.

    Berikut deretan berita terpopuler di kanal News Liputan6.com sepanjang Senin 11 Agustus 2025:

    Pemerintahan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dan Wakil Gubernur Rano Karno kini telah genap memasuki 100 hari kerja. Masa ini kerap dijadikan tolok ukur awal untuk menilai arah kebijakan, efektivitas program, serta respons terhadap berbagai tantan…

  • Fakta-Fakta Korupsi Kuota Haji: Yaqut dan Bos Maktour Dicekal hingga Kerugian Rp1 Triliun

    Fakta-Fakta Korupsi Kuota Haji: Yaqut dan Bos Maktour Dicekal hingga Kerugian Rp1 Triliun

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki dugaan korupsi terkait pembagian kuota haji 2023-2024 yang merugikan keuangan negara hingga 1 triliun. Bahkan, KPK telah mencegah Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan beberapa pejabat Kemenag untuk bepergian keluar negeri.  

    KPK mengusut Surat Keputusan atau SK yang mengatur pembagian kuota haji 2023-2024. KPK ingin mengetahui bagaimana alur penerbitan SK tersebut.

    Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan SK tersebut telah menjadi salah satu bukti dalam perkara ini. Menurutnya, SK untuk pembagian kuota haji masih menjadi tanda tanya besar.

    “Karena pada umumnya pada jabatam setingkat menteri yang bersangkutan [Yaqut Cholil Qoumas] apakah memang merancang SK itu sendiri atau SK itu sudah jadi. Ada yang menyusun SK itu, kemudian di istilahnya disodorkan lah kepada yang bersangkutan untuk ditandatangan. Nah, ini yang sedang kita dalami,” tutur Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/8/2025).

    Fakta-fakta Dugaan Korupsi Kuota Haji 

    1. Kuota Haji Reguler Dialihkan jadi Haji Khusus 

    Asep menjelaskan bisa saja SK diterbitkan atas usulan dari penyenggara atas ke bawah atau penyelenggara bawah ke atas, yang dalam hal ini adalah Kementerian Agama hingga penyelenggara tour travel, begitu pun sebaliknya.

    Sebab, menurutnya, pembagian kuota oleh Kemenag seharusnya 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus berubah menjadi 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus. 

    “Setelah disepakati [kuota haji] 50-50, inilah kemudian yang saat ini sedang kami dalami, di mana salah satunya dikuatkan dengan adanya SK dari menteri adalah 50-50 itu,” tegasnya.

    Adapun, Asep juga mencurigai adanya kerja sama antara pihak travel agent dengan Kementerian Agama untuk penerbitan SK tersebut. Pasalnya, para tour travel mengetahui adanya penambahan 20 ribu kuota haji untuk paket reguler sehingga meminta ‘jatah’ kuota.

    “Kalau hanya dibagi sekarang 92% dengan 8%, mereka hanya akan dapat 1.600 kuota, gitu kan. Nah nilainya akan lebih kecil gitu. Apalagi kalau 20.000 [kuota tambahan] itu semuanya digunakan atau dijalan kuota reguler,” jelasnya

    Asep tidak menutup kemungkinan adanya porsi pembagian 50-50 adalah hasil diskusi antara travel, asosiasi, dengan Kementerian Agama agar pembagian dapat merata ke seluruh pihak travel yang bekerja sama dengan Kemenag. 

    2. Yaqut Cholil Qoumas Cs Dicegah Keluar Negeri 

    Lalu pada 11 Agustus 2025 telah mencegah Yaqut, Pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur, dan eks stafsus Yaqut Ishfah Abidal Azis untuk pergi keluar negeri.

    Juru Bicara Budi Prasetyo menyampaikan surat pelarangan pergi ke luar negeri diterbitkan pada 11 Agustus 2025.

    “Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 3 (tiga) orang yaitu YCQ [Yaqut Cholil Qoumas], IAA [Ishfah Abidal Azis] dan FHM [Fuad Hasan Masyhur] terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (12/8/2025).

    Sebagai informasi, Eks Kementrian Agama Yaqut Cholil Qoumas telah diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji 2023-2024. Dia diperiksa pada Kamis (7/8/2025).

    Dia mengaku telah dimintai keterangan mengenai pembagian kuota tambahan tambahan pada pelaksanaan haji tahun 2024.

    “Ya, alhamdulillah saya berterima kasih akhirnya saya mendapatkan kesempatan, mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal terutama yang terkait dengan pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024 yang lalu,” ujar Yaqut usai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

    3. KPK Lacar Aliran Dana 

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan KPK akan mengusut dugaan suap ke pejabat Kementerian Agama terkait kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.

    “Itu termasuk materi yang nanti akan didalami,” ujarnya dilansir dari Antara, Selasa (12/8/2025).

    Budi menjelaskan KPK mengusut dugaan suap tersebut yang diberikan oleh para penyelenggara agen haji kepada pejabat Kemenag.

    “Apakah kemudian ada aliran-aliran uang dari dana pelaksanaan ibadah haji itu? Kalau ada, kepada siapa saja? Itu nanti akan ditelusuri,” katanya.

    Sementara itu, dia memastikan KPK berkomitmen menuntaskan perkara tersebut. Terlebih, kata dia, KPK dalam setiap prosesnya akan berangkat dari alat bukti.

    “Dengan demikian, pihak-pihak yang diduga memang terkait, terlibat, atau mendapatkan keuntungan dari dugaan tindak pidana korupsi pada pengaturan kuota dan penyelenggaraan haji ini tentu nanti akan dilacak, serta ditelusuri oleh KPK,” jelasnya.

    4. Total Kerugian Negara Ditaksir Lebih dari Rp1 Triliun

    KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, yakni pada 9 Agustus 2025.

    Pengumuman tersebut dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.

    Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.

    KPK pada 11 Agustus 2025, mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai lebih dari Rp1 triliun. 

    Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.

    Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50:50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

    Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

    Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8%, sedangkan 92% untuk kuota haji reguler.

  • KPK: Lebih dari 100 Agensi Perjalanan Diduga Terlibat Korupsi Kuota Haji – Page 3

    KPK: Lebih dari 100 Agensi Perjalanan Diduga Terlibat Korupsi Kuota Haji – Page 3

    KPK pada 11 Agustus 2025, mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih.

    Pada tanggal yang sama, KPK mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri, yakni mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Yaqut atas nama Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik Maktour Fuad Hasan Masyhur.

    Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.

    Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50:50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

    Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

    Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.

  • Kabinet Era Jokowi Berpeluang Cetak Rekor Terbanyak Terjerat Korupsi

    Kabinet Era Jokowi Berpeluang Cetak Rekor Terbanyak Terjerat Korupsi

    GELORA.CO -Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi berpeluang besar mencetak rekor terkait menteri-menterinya yang terjerat kasus korupsi.

    Hal ini diungkap pegiat media sosial, Chusnul Chotimah melalui akun X pribadinya yang dikutip Rabu 13 Agustus 2025.

    “Apakah rekor @jokowi akan bertambah sbg presiden dgn menteri terbyk korupsi?” kata Chusnul Chotimah.

    Chusnul Chotimah berharap rekor negatif tersebut tidak ditiru menteri-menteri Presiden Prabowo Subianto.

    “Min @Gerindra bilangin ketummu yg seperti ini jgn ditiru ya,” sambung Chusnul Chotimah dengan emoji tersenyum.

    Saat ini, tercatat ada dua menteri era Jokowi yang tengah berurusan dengan aparat penegak hukum.

    Keduanya adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang terseret kasus kuota haji di KPK dan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Telnologi, Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi chromebook yang merugikan negara Rp1,98 triliun di Kejaksaan Agung (Kejagung).

    Nadiem Makarim juga tengah dibidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dugaan penyimpangan proyek pengadaan layanan Google Cloud.

    Sebelumnya, sudah ada lima menteri era Jokowi yang masuk penjara gara-gara menggarong duit negara.

    Pertama, Syahrul Yasin Limpo Syahrul Yasin Limpo (SYL) merupakan salah satu nama yang pernah mengisi jabatan Menteri Pertanian (Mentan) sejak 23 Oktober 2019 hingga 6 Oktober 2023. 

    SYL telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada pertengahan 2023. Ia dijerat dengan pasal pemerasan, gratifikasi hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

    Kedua, Johnny Gerard Plate selaku Menteri Komunikasi dan Informatika/Kominfo (sekarang bernama Komdigi) periode 2019-2023. 

    Politikus Nasdem ini ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung BAKTI Kominfo tahun 2020-2022. 

    Ketiga, Idrus Marham Idrus Marham selaku Menteri Sosial (Mensos) periode Januari-Agustus 2018. Idrus tersandung kasus korupsi kesepakatan kontrak kerja sama proyek PLTU Riau-1. 

    Keempat, Imam Nahrawi selaku Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) periode 2014-2019. Imam terjerat kasus suap dana hibah KONI.

    Kelima, Edhy Prabowo selaku Menteri Kelautan dan Perikanan periode 2019-2020. Edhy ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait izin ekspor benih lobster pada November 2020.

    Keenam, Juliari Batubara selaku Menteri Sosial periode Oktober 2019 hingga Desember 2020. Ia terlibat korupsi dana bantuan sosial (bansos) Covid-19. 

  • Dicekal ke Luar Negeri Terkait Kuota Haji, Eks Menag Yaqut Buka Suara
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        13 Agustus 2025

    Dicekal ke Luar Negeri Terkait Kuota Haji, Eks Menag Yaqut Buka Suara Nasional 13 Agustus 2025

    Dicekal ke Luar Negeri Terkait Kuota Haji, Eks Menag Yaqut Buka Suara
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas angkat bicara soal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencekalnya untuk pergi ke luar negeri.
    Lewat juru bicaranya, Yaqut menyatakan bahwa dirinya menghormati proses hukum yang ada dan berkomitmen bekerja sama dengan KPK.
    “Dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab, Gus Yaqut Cholil Qoumas akan mematuhi seluruh proses hukum yang berlaku. Sebagai bagian dari masyarakat yang menghormati hukum, beliau menegaskan komitmennya untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum guna menyelesaikan perkara ini sesuai ketentuan yang ada,” ujar juru bicara Yaqut, Anna Hasbie lewat keterangan tertulisnya, Selasa (12/8/2025).
    Yaqut, kata Anna, baru mendengar kabar pencekalan ke luar negeri oleh KPK dari pemberitaan di media.
    Pencekalan ke luar negeri itu dipandang sebagai bagian proses hukum yang diperlukan oleh lembaga antirasuah tersebut.
    “Beliau menegaskan bahwa keberadaannya di Indonesia akan disesuaikan dengan kebutuhan penyidikan, demi terungkapnya kebenaran secara transparan dan adil,” ujar Anne.
    Pria yang akrab disapa Gus Yaqut itu juga yakin proses hukum yang ada saat ini berjalan dengan proporsional dan objektif.
    Ia pun meminta semua pihak untuk menunggu hasil penyidikan, serta memberi ruang bagi penegak hukum supaya bekerja secara profesional.
    “Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat dan media untuk tidak melakukan spekulasi yang dapat mengganggu proses hukum. Gus Yaqut Cholil Qoumas akan terus mengedepankan prinsip keterbukaan dan kepatuhan hukum dalam setiap langkahnya,” ujar Anna.
    Diketahui, KPK mencekal tiga orang pergi ke luar negeri berkaitan kasus kuota haji 2024 di Kementerian Agama (Kemenag).
    Salah satu yang dicegah ke luar negeri adalah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) yang sudah sekali memenuhi panggilan KPK.
    “Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 3 orang yaitu YCQ (Yaqut Cholil Qoumas), IAA, dan FHM terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (12/8/2025).
    Adapun larangan untuk pergi keluar negeri bagi ketiga orang tersebut berlaku selama enam bulan.
    Yaqut dan dua orang lainnya, kata Budi, diperlukan dalam proses penyidikan yang tengah dilakukan oleh KPK.
    “Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan yang bersangkutan di Wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas,” ujar Budi.
    Adapun KPK telah menaikkan level pengusutan kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan, karena telah menemukan peristiwa yang diduga sebagai rasuah.
    Maka, KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan atau Sprindik umum untuk kasus kuota haji tersebut.
    Di kasus ini, KPK menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP. Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor mengatur tentang tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
    Pasal ini menjerat perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, yang mengakibatkan kerugian negara.
    “Di mana dalam perkara ini (kuota haji) hitungan awal dugaan kerugian negaranya lebih dari 1 triliun,” ujar Budi, Senin (11/8/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 9
                    
                        KPK Ungkap Ada Rapat Pejabat Kemenag dan Agen Travel Sepakati Kuota Haji Khusus 50 Persen 
                        Nasional

    9 KPK Ungkap Ada Rapat Pejabat Kemenag dan Agen Travel Sepakati Kuota Haji Khusus 50 Persen Nasional

    KPK Ungkap Ada Rapat Pejabat Kemenag dan Agen Travel Sepakati Kuota Haji Khusus 50 Persen
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya rapat yang dilakukan pejabat Kementerian Agama (Kemenag) dan asosiasi yang mewakili perusahaan travel agen untuk membahas dan membuat kesepakatan pembagian kuota haji 2024.
    KPK mengatakan, saat pemerintah mendapatkan kuota haji tambahan 20.000, para agen travel mulai melakukan lobi ke Kemenag agar mendapat kuota yang lebih banyak untuk haji khusus.
    “Nah mereka menghubungilah Kementerian Agama, membicarakan itu (kuota haji), ini ada kuota tambahan nih, gitu. Nah ini, mereka ini, asosiasi ini berpikirnya ekonomis. Artinya bagaimana mendapatkan keuntungan yang lebih besar,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (12/8/2025).
    Asep mengatakan, agen travel berpikir bahwa mereka tak akan mendapatkan untung besar bila kuota haji tambahan sebanyak 20.000 itu dibagi menjadi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
    “Nah nilainya akan lebih kecil, gitu. Apalagi kalau 20.000 kuota haji itu semuanya digunakan atau dijadikan kuota yang reguler. Mereka bahkan tidak akan dapat tambahan kuotanya atau zonk,” ujarnya.
    Atas kondisi tersebut, Asep mengatakan, agen travel yang tergabung dalam asosiasi tersebut melakukan lobi agar kuota haji khusus 8 persen itu dapat ditambah.
    Agen travel dan pihak Kemenag, kata Asep, melakukan rapat-rapat hingga akhirnya membuat kesepakatan kuota haji tambahan dibagi menjadi 50 persen.
    “Ini pada level tingkat bawahnya, belum sampai ke penentu kebijakannya. Mereka kumpul dulu, mereka rapat-rapat dulu. Dan akhirnya, ada keputusan lah di antara mereka ini yang rapat ini, baik dari Kementerian Agama maupun dari asosiasi, ini perwakilan travel-travel ini, akhirnya dibagi dua nih. 50 persen, 50 persen,” tuturnya.
    Asep mengatakan, KPK sedang mendalami pembagian kuota haji 50 persen tersebut melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 mengenai pembagian kuota haji tambahan.
    “Inilah kemudian yang saat ini sedang kita dalami. Di mana salah satunya dikuatkan dengan adanya SK dari menteri adalah 50-50 itu,” ucap dia.
    Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi penentuan kuota haji 2024 mencapai lebih dari Rp 1 triliun.
    “Di mana dalam perkara ini (kuota haji) hitungan awal dugaan kerugian negaranya lebih dari 1 triliun,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (11/8/2025).
    Budi belum bisa memastikan penetapan tersangka terkait perkara penentuan kuota haji tersebut karena masih dibutuhkan pemeriksaan pihak-pihak yang berkaitan dengan konstruksi perkara.
    “Nanti kami akan update ya, karena tentu dalam proses penyidikan ini KPK perlu memeriksa juga pihak-pihak yang mengetahui perkara ini,” ujarnya.
    Adapun KPK menyatakan kasus dugaan korupsi terkait kuota haji era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas naik ke tahap penyidikan.
    “Terkait dengan perkara haji, KPK telah menaikkan status penyelidikan terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023 sampai dengan 2024 ke tahap penyidikan,” kata Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur Rahayu, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (9/8/2025) dini hari.
    KPK menaikkan level pengusutan kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan karena KPK telah menemukan peristiwa yang diduga sebagai rasuah.
    “KPK telah menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi terkait dengan penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama Tahun 2023 2024, sehingga disimpulkan untuk dilakukan penyidikan,” kata Asep.
    Maka, KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan atau Sprindik umum untuk kasus kuota haji tersebut.
    Di kasus ini, KPK menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), juncto Pasal 55 Ayat 1 plus 1 KUHP.
    Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor mengatur tentang tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
    Pasal ini menjerat perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, yang mengakibatkan kerugian negara.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.