Pemerintah Akan Bangun Gedung 40 Lantai, Kelola Dana Umat Rp 500 T per Tahun
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Pemerintah akan membangun gedung 40 lantai di lahan bekas Kedutaan Besar Inggris, di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat.
Hal ini diungkapkan Menteri Agama Nasaruddin Umar dalam peluncuran Gerakan Wakaf Pendidikan Islam Ditjen Pendidikan Islam Kemenag, di Gambir, Jakarta Pusat, Sabtu (16/8/2025).
Awalnya, Nasaruddin menceritakan potensi pengelolaan dana umat mencapai Rp 500 triliun jika dikelola dan diorganisir secara profesional dan akuntabel kepada Presiden Prabowo Subianto.
“Wah, luar biasa itu, Pak Nasaruddin,” kata Nasaruddin, menirukan ucapan Prabowo.
Prabowo kemudian bertanya mengapa pengelolaan dengan anggaran besar itu tidak bisa terealisasi hingga saat ini.
Nasaruddin mengatakan ada beberapa penyebabnya.
Pertama, pemerintah tidak mengorganisir dengan baik.
Kedua, literasi umat beragama di Indonesia terkait dengan wakaf masih kurang.
Kemudian, tata kelola wakafnya sangat lemah.
Masalah lainnya adalah kapasitas kepastian hukum tanah wakaf yang tidak bisa diberdayakan secara ekonomi karena aktanya belum selesai, wakafnya belum selesai, dan juga minimnya profesionalisme para Nazir.
“Nah, kalau ini semua kita berdayakan, Bapak Presiden, kita mengumpulkan dana umat itu Rp 500 triliun per tahun,” kata Nasaruddin.
Mendengar penjelasan Nasaruddin, Prabowo disebut menanyakan kantor para pengelola dana umat yang tersedia saat ini, misalnya Badan Amil Zakat Infak Sedekah Nasional (Baznas).
Nasaruddin menuturkan bahwa saat ini Baznas, kemudian Badan Wakaf Indonesia (BWI), dan lembaga terkait pengelolaan dana umat masih terpencar-pencar.
Dia menjabarkan model pengelolaan yang sudah matang seperti di Malaysia, yang memiliki satu gedung khusus untuk kantor badan pengelola dana umat.
“Bagaimana kalau kita cari satu tempat yang strategis untuk mengumpulkan dana umat yang sebanyak itu,” kata Nasaruddin, menirukan Prabowo.
Saat itu Nasaruddin menjawab, “Terserah, Bapak Presiden”.
Prabowo kemudian mengharapkan ada tempat strategis dan ikonik untuk membangun gedung yang nantinya digunakan oleh lembaga pemberdayaan dana umat tersebut.
Eks Kedutaan Besar Inggris yang dikelola oleh Kementerian Luar Negeri kemudian dipilih.
Tanah itu berada persis di sisi timur Bundaran Hotel Indonesia, di sisi utara Hotel Mandarin Oriental.
“Begini, kita harus cari tempat yang strategis biar ikonik,” kata Nasaruddin, menirukan Presiden.
Maka dia ingat bekas kedutaan Inggris di depan Hotel Indonesia, di sebelah utaranya ada, antara Mandarin Hotel dengan di sebelahnya.
“Ya sudah, Pak Nasar, coba konsep 27 lantai, karena tanggal ini 27 Ramadhan,” ujar Nasaruddin kembali menirukan Prabowo.
Mendengar angka 27 lantai, Nasaruddin menilai itu belum cukup, karena akan ada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), hingga Majelis Ulama Indonesia juga akan hadir di gedung tersebut.
Karena Prabowo juga sempat menanyakan apakah MUI saat ini memiliki kantor yang representatif.
“Enggak ada, Bapak. Nanti juga ada lembaga produk halal juga enggak ada tempatnya, kemudian BPKH juga nyewa. Kalau kita bikin 40 gimana, Pak? Angka berkah itu, Arbain,” kata Nasaruddin.
“Oh ya, 40,” kata Prabowo diucapkan Nasaruddin.
Nasaruddin kemudian memerintahkan Sekretaris Jenderal Kemenag untuk membuat gambaran gedung 40 lantai yang akan dibangun di Bundaran HI tersebut.
Gambar rancangan ini, kata Nasaruddin, sudah berada di tangan Presiden Prabowo Subianto.
“Jadi, sebentar lagi kita akan menyaksikan (pembangunan gedung) lembaga pemberdayaan dana umat. Di situ akan berkantor semua lembaga-lembaga keuangan seperti yang tadi saya sampaikan, Baznas, BWI, JPH, kemudian yang berkaitan dengan pundi-pundi umat,” ujar dia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Fachrul Razi
-
/data/photo/2025/08/16/68a045f82605c.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
2 Pemerintah Akan Bangun Gedung 40 Lantai, Kelola Dana Umat Rp 500 T per Tahun Nasional
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5317409/original/033267300_1755338284-186aa2c0-2a64-48f3-ae5a-8d1ae4742911.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Menag Ungkap Alasan Wakaf Bisa Jadi Motor Penguatan Pendidikan Islam – Page 3
Amien menjelaskan bahwa wakaf pendidikan akan diarahkan pada pembangunan sarana prasarana, peningkatan kualitas SDM, serta pemberdayaan riset dan inovasi di lingkungan pendidikan Islam termasuk juga PIP dan KIP kuliah, ucapnya.
“Potensi zakat sangat besar di Pendidikan Islam. Ada jumlah waqif (Orang yang berwakaf) yang besar di Pendidikan Islam yang terdiri dari Peserta didik, Tenaga pendidikan (Tendik) dan non tendik. Selain itu ada 14 kampus PTKIN yang memiliki prodi manajemen zakat dan wakaf, sehingga potensi ini yang akan sangat membantu keberhasilan program wakaf untuk umat.” terangnya.
Menurut Suyitno, gerakan ini juga dalam rangka menjalankan Instruksi Presiden Republik Indonesia No. 8 Tahun 2025.
Acara peluncuran ditandai dengan simbolisasi penyampaian wakaf dari peserta kegiatan sejumlah tokoh masyarakat dan lembaga mitra lainnya dengan melakukan scan barcode yang sudah disiapkan. Kegiatan ini diakhiri dengan harapan agar gerakan wakaf pendidikan Islam dapat memberikan manfaat nyata bagi generasi muda dan masa depan bangsa.
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5298587/original/003038000_1753766528-1000068719.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Nasaruddin Umar Buka Suara Usai Kantor Ditjen PHU Kemenag Digeledah KPK – Page 3
KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, yakni pada 9 Agustus 2025.
Pengumuman tersebut dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.
Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.
KPK pada 11 Agustus 2025, mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri yang salah satunya adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.
Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50:50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.
Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.
-

KPK Dalami Kasus Kuota Haji hingga Rumah Eks Menag Yaqut Digeledah, Cak Imin: Hahaha
FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, menghindari pertanyaan wartawan.
Hal itu terkait rekomendasi Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR atas penyelenggaraan haji 2024.
Saat dimintai tanggapan, Cak Imin, sapaan akrabnya, menolak memberi komentar.
“Tanya DPR itu, saya udah bukan DPR lagi,” ujar Muhaimin usai menghadiri Sidang Tahunan MPR serta Sidang Bersama DPR dan DPD di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (15/8/2025).
Sebagaimana diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Termasuk pelaksanaan tahun 2024 yang sebelumnya dinilai bermasalah oleh Timwas DPR. Kala itu, Cak Imin merupakan ketua Timwas.
Penyidikan KPK terus berjalan. Baru-baru ini, penyidik menggeledah rumah Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di kawasan Condet, Jakarta Timur.
Dari lokasi tersebut, sejumlah dokumen dan perangkat elektronik termasuk ponsel Yaqut disita.
Yaqut sendiri telah diperiksa serta dicegah bepergian ke luar negeri.
Selain rumah Yaqut, salah satu ASN Kementerian Agama juga digeledah KPK. Satu kendaraan ikut disita.
Dugaan korupsi berpusat pada penyelewengan alokasi tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah, yang diduga tidak didistribusikan sesuai aturan dengan kerugian negara mencapai Rp1 triliun.
Meski kembali didesak lantaran pernah memimpin Timwas, Cak Imin tetap menolak berkomentar.
Ia hanya menegaskan jawaban yang sama sambil tertawa kecil.
“Tanya DPR aja, saya kan udah menteri. Hahahaha,” katanya.
-

Penyelenggaraan Haji Era Yaqut Diusut KPK, Cak Imin: Hahahaha
GELORA.CO – Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, enggan menjawab pertanyaan terkait temuan dan rekomendasi Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR terkait penyelenggaraan haji tahun 2024.
“Tanya DPR itu, saya udah bukan DPR lagi,” kata Cak Imin, demikian ia disapa, usai menghadiri Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR dan DPD di gedung parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat 15, Agustus 2025.
Diketahui, KPK saat ini tengah melakukan penyelidikan atas dugaan pidana korupsi dalam penyelenggaraan haji, diantaranya terkait penyelenggaraan tahun 2024 yang berdasarkan investigasi Timwas Haji DPR bermasalah. Adapun Cak Imin ketika itu merupakan ketua Timwas.
Penyidikan perkara terus dilakukan KPK. Terbaru, KPK menggeledah rumah Yaqut Cholil di Condet, Jakarta Timur. Sejumlah dokumen dan barang elektronik disita penyidik, termasul ponsel Yaqut. Yaqut juga sudah diperiksa dan dicegah ke luar negeri.
Didesak karena posisinya sebagai orang yang pernah memimpin Timwas Haji DPR, Cak Imin tetap enggan memberi tanggapan. Dia mengulang jawaban serupa sambil terkekek.
“Tanya DPR aja, saya kan udah menteri. Hahahaha,” ucap Cak Imin yang pernah diisukan memiliki hubungan tidak harmonis dengan Yaqut sejak dilantik jadi Menteri Agama, Desember 2020.
-

KPK Geledah Rumah Eks Menag Yaqut dan ASN Kemenag, Satu Kendaraan Disita Terkait Kasus Kuota Haji
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap kembali bicara terkait dugaan kasus korupsi kuota haji.
Lewat cuitan di akun media sosial X pribadinya, Yudi Purnomo membagikan momen saat mendapatkan kesempatan wawancara langsung di salah satu acara Metro TV.
Dalam acara tersebut, ia menjadi satu pembicara dengan tema “membidik tersangka korupsi kuota haji,”
Yudi Purnomo terlihat semringah dalam foto tangkapan layar yang dibagikannya itu.
Ia menyinggung eksepsinya yang tersenyum di kala belum ada satu pun tersangka dalam kasus korupsi ini.
“Tersenyum agak gimana gitu. karena belum ada tersangka,” tulisnya dikutip Jumat (15/8/2025).
Padahal, ia menyebut dugaan kasus korupsi kuota haji ini merugikan negara dengan angka yang fantastis
Tak tanggung-tanggung, ia menyebut kerugian yang didapatkan mencapai angka 1 triliun
“Kasus korupsi dugaan merugikan negara 1 triliun terkait kasus korupsi kuota tambahan haji,” terangnya.
Diketahui, Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menggeledah kediaman pribadi mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, di wilayah Jakarta Timur, Jumat (15/8/2025).
KPK juga menggeledah rumah salah satu ASN Kementerian Agama RI di Depok. Di sana KPK menyita satu unit kendaraan dalam penggeledahan di rumah ASN tersebut.
Kasus kuota haji telah naik ke tahap penyidikan tapi KPK belum menetapkan adanya tersangka.
Sudah ada tiga pihak yang dilakukan pencegahan ke luar negeri oleh KPK, salah satu yang dicegah ialah Yaqut Cholil Qoumas.
(Erfyansyah/fajar)
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5315880/original/015138700_1755175032-20250814-Asep_Guntur-HEL_1.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Terkuak Ada Duit Setoran dari Travel untuk Dapat Kuota Haji Khusus, Nilai Kontrak Capai 7.000 Dollar AS – Page 3
Sebelumnya, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, yakni pada 9 Agustus 2025.
Pengumuman tersebut dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.
Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.
KPK pada 11 Agustus 2025, mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri yang salah satunya adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.
Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50:50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.
Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.
-
/data/photo/2025/07/09/686e5f8621d30.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
KPK Ungkap Ada Komitmen “Fee” hingga 7.000 Dollar AS dalam Kasus Kuota Haji Nasional 14 Agustus 2025
KPK Ungkap Ada Komitmen “Fee” hingga 7.000 Dollar AS dalam Kasus Kuota Haji
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengantongi informasi terkait adanya komitmen
fee
yang dibayarkan agen travel untuk setiap kuota haji khusus yang mereka dapatkan.
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, dalam hitungan sementara, komitmen fee tersebut berada di kisaran 2.600-7.000 Dollar Amerika Serikat (AS) per kuota.
“Kemudian fee-nya berapa? Apakah sudah pasti? Sedang kami hitung. Tapi, kira-kira kisarannya antara ada yang per kuota ya, 2.600 sampai dengan 7.000 (dollar),” kata Asep, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (14/8/2025).
Asep mengatakan, komitmen
fee
tersebut bergantung pada perusahaan agen travel tersebut.
Ia mengungkapkan, perusahaan agen travel yang sudah besar dan memiliki pelayanan baik memiliki
fee
tertentu.
Asep juga mengatakan, KPK masih mendalami informasi komitmen
fee
tersebut, termasuk adanya “timbal balik” dari penerbitan SK Menteri yang membagi kuota haji tambahan menjadi proporsional.
“Jadi, makanya berbeda-beda di sini ya, ada 2.600 sampai dengan 7.000 (Dollar AS),” ujar dia.
KPK tengah menyidik kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama yang terjadi pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.
Asep menuturkan, berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.
Dengan demikian, 20.000 kuota tambahan haji itu harusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus.
Namun, dalam perjalanannya, aturan tersebut tidak dilakukan Kementerian Agama.
“Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ujar Asep.
“Jadi, kan berbeda, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,” imbuh dia.
KPK menaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 1 triliun.
KPK pun sudah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri demi kepentingan penyidikan, yakni eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas; eks staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz; dan pengusaha biro perjalanan haji dan umrah, Fuad Hasan Masyhur.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Korupsi Kuota Haji, Kemana Aliran Dana Korupsi Mengalir?
Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami aliran dana kasus korupsi penetapan kuota haji dan penyelenggaran haji periode 2024.
Berdasarkan catatan Bisnis, sejumlah pihak telah didalami untuk mengetahui ke mana aliran dana ‘panas’ tersebut mengalir. Komisi anti rasuah di antaranya telah memanggil Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Di samping itu, KPK berencana memanggil mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Azis dan pemilik agen travel haji dan umroh Maktour yakni Fuad Hasan Masyhur.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan KPK akan mengusut dugaan suap ke pejabat Kementerian Agama terkait kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.
“Itu termasuk materi yang nanti akan didalami,” ujarnya dilansir dari Antara, Selasa (12/8/2025).
Budi menjelaskan KPK mengusut dugaan suap tersebut yang diberikan oleh para penyelenggara agen haji kepada pejabat Kemenag.
“Apakah kemudian ada aliran-aliran uang dari dana pelaksanaan ibadah haji itu? Kalau ada, kepada siapa saja? Itu nanti akan ditelusuri,” katanya.
Dalam perkembangan terbaru, KPK menggeledah kantor Kementerian Agama (Kemenag) terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.
penyidik menyita beberapa dokumen dan barang bukti elektronik (BBE). Namun Budi belum dapat menjelaskan rincian dokumen maupun barang bukti tersebut
“Penggeledahan juga dilakukan di kantor Kemenag. Tim mengamankan barang bukti berupa dokumen dan BBE,” kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (13/8/2025).
Selain itu, KPK turut menggeledah rumah di Depok dan menyita 1 mobil serta beberapa aset penting lainnya.
KPK Dalami Pengelolaan Dana Haji
Sementara itu, KPK turut mendalami pengelolaan uang di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.
“Kami masih mendalami terkait pengelolaan uang dari umat yang nanti menjadi calon haji. Ini lah yang sedang didalami dalam pengelolaannya di BPKH,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dilansir dari Antara, Senin (11/8/2026).
Budi menjelaskan bahwa dalam penyelenggaraan ibadah haji, uang dari para calon haji reguler maupun khusus disetorkan dan dikelola oleh BPKH.
Setelah masuk ke periode pelaksanaan haji, kata dia, uang tersebut disetorkan oleh BPKH ke Kementerian Agama untuk yang haji reguler, dan ke agen penyelenggara haji untuk haji khusus.
“Dengan demikian, memang dibutuhkan keterangan dari pihak BPKH ini,” katanya.
Sebelumnya, KPK sempat meminta keterangan Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah pada saat kasus tersebut masih di tahap penyelidikan pada 8 Juli 2025.
Diketahui, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, yakni pada 9 Agustus 2025.
Pengumuman tersebut dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.
Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.
KPK pada 11 Agustus 2025, mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih.
Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.
Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50:50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.
Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
