Tag: Fachrul Razi

  • KPK Panggil 9 Bos Travel Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji Hari Ini

    KPK Panggil 9 Bos Travel Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji Hari Ini

    Jakarta

    KPK memeriksa sembilan saksi terkait kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024. Saksi yang diperiksa merupakan pimpinan perusahaan travel.

    “KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (19/11/2025).

    Budi menuturkan, pemeriksaan saksi digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Saksi yang diperiksa diantaranya:

    1. Muhammad Syafii Antonio selaku Direktur Utama PT Tauba Zakka Atkia

    2. Iwan Tigor Hamsana selaku Direktur PT Aril Buana Wisata

    4. Salmin Alweyni selaku Direktur Utama PT Mideast Express

    5. H Mohammad selaku Direktur PT Oranye Patria Wisata

    7. Nurbethi selaku Direktur PT Asia Utama Wisata

    8. Shady selaku Direktur PT Khalifa Wisata

    9. Laila Machmud selaku Direktur PT Nabila Surabaya Perdana

    Kasus dugaan korupsi yang diusut KPK ini terkait pembagian tambahan 20 ribu jemaah untuk kuota haji tahun 2024 atau saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat Menteri Agama. Kuota tambahan itu didapat Indonesia setelah Presiden RI saat itu, Joko Widodo (Jokowi), melakukan lobi-lobi ke Arab Saudi. Kuota tambahan itu ditujukan untuk mengurangi antrean atau masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia yang bisa mencapai 20 tahun bahkan lebih.

    Sebelum adanya kuota tambahan, Indonesia mendapat kuota haji sebanyak 221.000 jemaah pada tahun 2024. Setelah ditambah, total kuota haji RI tahun 2024 menjadi 241.000. Namun, kuota tambahan itu malah dibagi rata, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

    Padahal, UU Haji mengatur kuota haji khusus hanya 8% dari total kuota haji Indonesia. Akhirnya, Indonesia menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus pada tahun 2024.

    KPK menyebut kebijakan era Yaqut itu membuat 8.400 orang jemaah haji reguler yang sudah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya bisa berangkat setelah ada kuota tambahan tahun 2024 malah gagal berangkat. KPK pun menyebut ada dugaan awal kerugian negara Rp 1 triliun dalam kasus ini. KPK telah menyita rumah, mobil hingga uang dolar terkait kasus ini.

    Meski demikian, KPK belum menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji. KPK sejauh ini mencegah tiga orang ke luar negeri, yakni eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas; eks Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz; dan bos Maktour, Fuad Hasan Masyhur. Pencegahan dilakukan karena ketiganya di Indonesia dibutuhkan sebagai saksi untuk penyidikan perkara tersebut.

    Seiring proses penyidikan berjalan, KPK menyatakan telah menerima pengembalian uang dari sejumlah pihak terkait kasus ini. Uang itu diduga merupakan ‘uang percepatan’ yang awalnya telah disetor ke oknum Kemenag. Uang itu diduga dikembalikan lagi ke pihak travel oleh oknum Kemenag yang ketakutan dengan panitia khusus atau pansus haji DPR tahun 2024.

    (azh/azh)

  • 55 Siswa di Bondowoso Jadi Kader Moderasi Beragama, Apa Tugasnya?

    55 Siswa di Bondowoso Jadi Kader Moderasi Beragama, Apa Tugasnya?

    Bondowoso (beritajatim.com) – Sebanyak 55 siswa di Kabupaten Bondowoso dibentuk menjadi kader moderasi beragama. Deklarasi itu diselenggarakan Senin (17/11/2025) di pendopo RBA Ki Ronggo.

    Para tunas muda ini diberikan tugas menjaga kerukunan antar umat beragama. Mereka diplot sebagai duta. Salah satu “Kepanjangan tangan” dari Forum Kerukunan Antar Umat Beragama (FKUB).

    Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Bondowoso, Ahmad menilai deklarasi kader moderasi beragama ini penting. Tujuannya untuk menjaga kerukunan antar umat beragama. “Persoalan agama kan memiliki sensitifitas yang sangat tinggi,” kata Ahmad seusai acara.

    Kegiatan itu menindaklanjuti tiga aturan. Semuanya berkaitan dengan kebebasan menganut agama dan kepercayaan bagi setiap individu.

    Deklarasi kader moderasi beragama di Pendopo RBA Ki Ronggo Bondowoso, Senin (17/11/2025). (Deni Ahmad Wijaya/Beritajatim.com)

    Di antaranya Undang-undang nomor 39 tahun 1999, Peraturan Presiden nomor 58 tahun 2023 dan Peraturan Menteri Agama nomor 3 tahun 2024. “Jadi pemda wajib menyelenggarakan kegiatan ini,” ucapnya.

    Selain dideklarasikan, puluhan siswa itu juga menerima sosialisasi pengawasan aliran kepercayaan dan aliran keagamaan di masyarakat (Pakem).

    Sebagai bekal ilmu, Pemda menghadirkan lima pemateri. “Dari Kemenag, FKUB, Kejaksaan, Polres dan Pemda sendiri,” sebutnya. Materinya beragam. Mulai dari wawasan kebangsaan, keamanan dan ketertiban serta pengawasan aliran kepercayaan.

    Kerjasama ini diyakini Ahmad bisa membangun kebersamaan, menciptakan situasi yang kondusif dan damai, terutama bagi penganut keyakinan di Bondowoso. Walaupun sejauh ini Bakesbangpol mengaku belum menemukan indikasi kerawanan.

    Tapi langkah antisipasi dirasa perlu dilakukan sejak dini. “Kita kan tidak tahu perkembangan situasi masyarakat seperti apa. Jangan sampai terjadi sesuatu hal yang tidak kita inginkan,” tuturnya.

    Para siswa dituntut mengemban tugas mengkondusifkan potensi gejolak di masyarakat. Ahmad menilai hal itu sebagai investasi di masa depan. “Ini yang kita harapkan kan ke depan jangan sampai terjadi perpecahan berkaitan dengan keagamaan,” katanya.

    Ahmad yakin puluhan kader muda berusia belasan tahun ini bisa memikul tanggungjawab besar dalam menjaga kerukunan umat beragama. Setidaknya dari lingkup terkecil. “Jadi duta di sekolahnya dan di lingkungannya,” pungkasnya. (awi/but)

  • Besok Saya Ke sana, Kita Selesaikan

    Besok Saya Ke sana, Kita Selesaikan

    Liputan6.com, Jakarta Menteri Agama Nasaruddin Umar turun tangan langsung menyelesaikan viral perilaku pendakwah Elham Yahya Luqman atau Gus Elham yang diduga melakukan tindakan tidak pantas terhadap anak perempuan. 

    Belum lama ini, Gus Elham menuai kecaman hingga muncul gerakan kampanye penolakan dari publik lantaran foto kolasennya tengah mencium anak-anak perempuan viral di jagat maya.  

    “Besok saya akan ke sana. Yang viral-viral itu kita selesaikan,” kata Nasaruddin, Senin (17/11/2025). 

    Saat ditanya terkait sanksi yang akan diberikan kepada Gus Elham, Nasaruddin belum menjawab. Dia akan melihat terlebih dahulu undang-undang yang dilanggar oleh pendakwah itu akibat dari perbuatannya. 

    “Kita nanti baca undang-undangnya, apa pelanggarannya,” tegasnya. 

    Sebelumnya, Nasaruddin Umar menegaskan segala bentuk tindakan yang bertentangan dengan nilai-nilai moralitas harus menjadi musuh bersama. Pernyataan ini disampaikan menanggapi perilaku pendakwah Elham Yahya Luqman atau Gus Elham, yang viral karena diduga melakukan tindakan tidak pantas terhadap anak perempuan.

    “Bukan hanya saya sebagai Menteri Agama, saya person juga ya. Semua tindakan-tindakan yang bertentangan moralitas itu harus menjadi musuh bersama,” ujar Menag di Jakarta, Rabu 12 November 2025. 

    Nasaruddin menegaskan, siapa pun harus menjauhi tindakan yang tidak dibenarkan secara moral dan agama.

    Dia menilai, perilaku yang melanggar nilai etika bukan hanya mencoreng pribadi pelaku, tetapi juga dapat merugikan lembaga atau institusi tempatnya bernaung.

    “Setiap orang harus menghindari tindakan atau perilaku yang tidak dibenarkan. Karena hal tersebut bukan hanya merugikan diri sendiri, tetapi juga institusi yang menaunginya,” kata Nasaruddin.

    Meski demikian, dia mengingatkan agar masyarakat tidak menggeneralisir kasus tersebut ke seluruh lembaga keagamaan atau pesantren. 

    “Jadi saya kira berpikir secara matang adalah segala sesuatu yang kasus itu diselesaikan secara kasuistik,” ujarnya.

  • Muktamar ke-35 NU dan Harapan Baru Para Nahdliyin

    Muktamar ke-35 NU dan Harapan Baru Para Nahdliyin

    … apakah NU memang membutuhkan pemimpin yang bekerja dari dalam struktur negara, atau NU justru membutuhkan seseorang yang lahir dari kultur organisasi itu sendiri dan mampu bergerak lebih luwes di medan politik praktis?

    Jakarta (ANTARA) – Menjelang Muktamar ke-35 yang rencananya akan diselenggarakan di Surabaya, Jawa Timur, bertepatan dengan satu abad berdirinya Nahdlatul Ulama (NU) pada tahun 2026, warga Nahdliyin menaruh harapan besar akan lahirnya kepemimpinan baru yang mampu membawa Nahdlatul Ulama memasuki fase sejarah berikutnya.

    Setelah melewati sejumlah dinamika dan masa-masa sulit dalam beberapa tahun terakhir, muncul kebutuhan untuk tidak hanya memilih figur, tetapi menentukan arah masa depan organisasi Muslim terbesar di Indonesia ini.

    Proses ini bukan sekadar ajang kontestasi internal, melainkan momentum penting untuk merumuskan kembali karakter kepemimpinan NU di medan sosial, politik, dan kultural yang semakin kompleks.

    Nama-nama seperti Prof. Dr. Kiai Nasaruddin Umar, Doktor HC Kiai Zulfa Mustofa, dan Gus Nusron Wahid mencuat karena masing-masing merepresentasikan spektrum kepemimpinan yang berbeda sekaligus saling melengkapi.

    Di sinilah warga Nahdliyin dihadapkan pada pilihan strategis tentang jenis kepemimpinan seperti apa yang paling dibutuhkan NU hari ini dan ke depan.

    Nasaruddin Umar hadir sebagai figur intelektual ulama yang telah lama berjalin dengan struktur pemerintahan. Ia sedang menjabat sebagai Menteri Agama sejak 2024 dan sebelumnya pernah menjadi Wakil Menteri Agama pada 2011–2014.

    Sosoknya menonjol karena jejaring sosial-politik yang kuat, baik melalui struktur resmi kementerian maupun hubungan panjang dengan berbagai pemangku kepentingan.

    Dalam konteks konsolidasi kelembagaan, kekuatan itu menjadi modal yang tidak bisa diabaikan. Setidaknya ada sekitar 160 struktur PWNU dan PCNU se-Indonesia yang saat ini dipimpin oleh pejabat Kementerian Agama, yang berarti terdapat kanal komunikasi pembinaan dan koordinasi yang terus terbuka.

    Jejaring Kanwil dan Kakandepag di masa mendatang juga dapat menjadi medium sinergi antara pemerintah dan struktur NU. Ditambah lagi, informasi tentang dukungan Presiden Prabowo yang beredar di kalangan elit membuat posisi Nasaruddin semakin strategis.

    Namun, ia bukan politisi murni. Ia lebih tepat disebut intelektual yang dibesarkan oleh dukungan politisi.

    Di sinilah pertanyaan penting muncul, apakah NU memang membutuhkan pemimpin yang bekerja dari dalam struktur negara, atau NU justru membutuhkan seseorang yang lahir dari kultur organisasi itu sendiri dan mampu bergerak lebih luwes di medan politik praktis?

    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Sebanyak 278 Ribu Bidang Tanah Wakaf Tersertifikasi BPN

    Sebanyak 278 Ribu Bidang Tanah Wakaf Tersertifikasi BPN

    KOTA PADANG – Menteri Agama Prof Nasaruddin Umar menyebutkan hingga kini setidaknya sebanyak 278 ribu bidang tanah wakaf yang tercatat secara resmi di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

    “Ini merupakan sebuah capaian besar yang terjadi di masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto,” kata Menteri Agama RI Prof Nasaruddin Umar pada pembukaan Konferensi Wakaf Internasional yang diselenggarakan di Kota Padang, Sabtu.

    Menteri Agama sekaligus Imam Besar Masjid Istiqlal tersebut mengatakan angka itu sekaligus menunjukkan dan membuktikan besarnya komitmen masyarakat untuk berwakaf yang diiringi pelayanan oleh pemerintah.

    Di atas tanah wakaf yang mencapai 278 ribu bidang itu berdiri berbagai bangunan di antaranya madrasah, pondok pesantren, fasilitas kesehatan, masjid dan musala, pemakaman umum dan berbagai pelayanan sosial lainnya.

    “Setiap hari dengan berbagai layanan yang berdiri di atas tanah wakaf tanpa masyarakat sadari sesungguhnya bersumber dari kemurahan hati para wakif,” ujar Prof Nasaruddin Umar.

    Lebih jauh wakaf mengajari manusia tentang ruang sosial atau tempat masyarakat bertumbuh, damai dan religius. Bahkan, secara tidak langsung wakaf sudah menjadi urat nadi kehidupan umat yang mengalirkan manfaat tanpa henti seperti di bidang pendidikan, sosial, kesehatan, agama dan lainnya.

    “Manfaat itu terus berjalan bahkan sampai wakif telah tiada dan menjadikannya sebagai amal jariah yang paling tahan lama terhadap perubahan zaman,” ucap dia.

    Dalam sambutannya, Prof Nasaruddin Umar berharap Konferensi Wakaf Internasional yang dilaksanakan di Sumbar bisa menjadikan Ranah Minang sebagai barometer terhadap penguatan dan pemberdayaan wakaf.

    Sementara itu, Wakil Presiden RI Ke-13 Ma’ruf Amin mengatakan Konferensi Wakaf Internasional tersebut bisa menjadi literasi yang kuat bagi Indonesia terutama Provinsi Sumbar bagaimana memaksimalkan potensi wakaf.

    Dalam paparannya, Ma’ruf Amin mengatakan pengelolaan wakaf yang modern dapat dimanfaatkan untuk pembangunan universitas, rumah sakit, suntikan dana bagi usaha mikro kecil dan menengah hingga investasi global yang bertujuan untuk memberikan manfaat dan kesejahteraan bagi umat.

    “Jadi, wakaf ini tidak hanya sebatas tentang spiritual tetapi juga pengembangan ekonomi yang berkelanjutan,” ujar dia.

  • Penetapan Yaqut, Fuad Maktour dan Alex Tersangka Kuota Haji Sengaja Diulur-ulur, Ini Kata KPK

    Penetapan Yaqut, Fuad Maktour dan Alex Tersangka Kuota Haji Sengaja Diulur-ulur, Ini Kata KPK

    GELORA.CO – Kasus dugaan korupsi kuota haji pada penyelenggaraan tahun 2023 dan 2024 sudah cukup lama bergulir, tapi tak kunjung ada nama-nama tersangka dari perkara ini. Disebut-sebut sudah ada tiga sosok calon tersangka, hanya saja ada tekanan besar yang membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak kunjung meresmikan penetapan tersangka.

    Mereka adalah eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Eks Stasus Menag Isfah Abidal Azis alias Alex, dan bos travel Maktour Fuad Hasan Masyhur.

    “Terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan kuota haji di Kementerian Agama, bahwa sampai dengan saat ini KPK belum menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab dan menjadi tersangka,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, ketika dihubungi Inilah.com, Rabu (12/11/2025), menyangkal kabar tersebut.

    Budi juga menanggapi kabar adanya pemerasan terhadap 350 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel. Disebut masing-masing membayar antara Rp250 juta hingga Rp1 miliar untuk mendapat alokasi kuota.

    Ia menegaskan, berdasarkan penyidikan sementara, unsur tindak pidana korupsi yang ditemukan bukan suap atau pemerasan, melainkan kerugian negara.

    “Jadi dalam perkara kuota haji ini, sangkaan pasalnya adalah dugaan kerugian keuangan negara, ya. Jadi, bukan modus penyuapan ataupun pemerasan,” ujar Budi.

    Karena itu, kata Budi, penyidik bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memeriksa sejumlah saksi, khususnya dari kalangan biro travel atau PIHK, guna menyinkronkan hasil audit kerugian negara.

    “Selain pemeriksaan terhadap PIHK dilakukan oleh penyidik KPK, pemeriksaan terhadap PIHK juga dilakukan oleh kawan-kawan BPK dalam rangka penghitungan dugaan kerugian negaranya. Total sampai dengan hari ini sudah lebih dari 350 PIHK yang sudah dilakukan pemeriksaan,” kata Budi.

    kasus dugaan korupsi kuota haji ini telah naik ke tahap penyidikan sejak Jumat (8/8/2025) berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum, meskipun tersangka belum diumumkan. KPK menyebut akan segera menetapkan pihak yang bertanggung jawab. Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan melampaui Rp1 triliun.

    Kasus bermula dari tambahan kuota 20.000 jemaah haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia usai pertemuan Presiden Joko Widodo dengan otoritas Saudi pada 2023. Tambahan kuota tersebut kemudian dilobi sejumlah pengusaha travel kepada oknum pejabat Kemenag hingga terbit Surat Keputusan Menteri Agama pada 15 Januari 2024.

    Kuota tambahan itu dibagi menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Dari kuota khusus tersebut, 9.222 dialokasikan untuk jemaah dan 778 untuk petugas, dengan pengelolaannya diserahkan kepada PIHK. KPK mencatat sedikitnya 13 asosiasi dan 400 biro travel terlibat dalam pengelolaan kuota tambahan tersebut.

    Kuota reguler 10.000 jemaah didistribusikan ke 34 provinsi, dengan rincian Jawa Timur mendapatkan 2.118 jemaah, Jawa Tengah 1.682 jemaah, dan Jawa Barat 1.478 jemaah.

    Namun, mekanisme pembagian kuota itu diduga melanggar Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang mengatur proporsi kuota: 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

    Dalam praktiknya, kuota haji khusus diduga diperjualbelikan dengan setoran dari biro travel kepada pejabat Kemenag sebesar USD 2.600–7.000 per kuota, atau sekitar Rp41,9 juta–Rp113 juta (kurs Rp16.144,45). Transaksi tersebut dilakukan melalui asosiasi travel dan diserahkan secara berjenjang ke pejabat Kemenag.

    Dana setoran itu diduga digunakan untuk membeli aset, termasuk dua rumah mewah di Jakarta Selatan senilai Rp6,5 miliar yang telah disita KPK pada Senin (8/9/2025). Rumah tersebut diduga dibeli oleh seorang pegawai Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag menggunakan uang hasil commitment fee.

    Tiga orang telah dicegah bepergian ke luar negeri dalam perkara ini, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), mantan Staf Khusus Menteri Agama Bidang Ukhuwah Islamiyah, Hubungan Organisasi Kemasyarakatan dan Sosial Keagamaan, serta Moderasi Beragama, Ishfah Abidal Aziz (IAA) atau Gus Alex, dan pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur (FHM).

    Masa pencegahan berlaku selama enam bulan, terhitung sejak 11 Agustus 2025 hingga 11 Februari 2026. Periode tersebut dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan dengan usulan KPK kepada Direktorat Jenderal Imigrasi.

  • Penetapan Yaqut, Fuad Maktour dan Alex Tersangka Kuota Haji Sengaja Diulur-ulur, Ini Kata KPK

    Penetapan Yaqut, Fuad Maktour dan Alex Tersangka Kuota Haji Sengaja Diulur-ulur, Ini Kata KPK

    GELORA.CO – Kasus dugaan korupsi kuota haji pada penyelenggaraan tahun 2023 dan 2024 sudah cukup lama bergulir, tapi tak kunjung ada nama-nama tersangka dari perkara ini. Disebut-sebut sudah ada tiga sosok calon tersangka, hanya saja ada tekanan besar yang membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak kunjung meresmikan penetapan tersangka.

    Mereka adalah eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Eks Stasus Menag Isfah Abidal Azis alias Alex, dan bos travel Maktour Fuad Hasan Masyhur.

    “Terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan kuota haji di Kementerian Agama, bahwa sampai dengan saat ini KPK belum menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab dan menjadi tersangka,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, ketika dihubungi Inilah.com, Rabu (12/11/2025), menyangkal kabar tersebut.

    Budi juga menanggapi kabar adanya pemerasan terhadap 350 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel. Disebut masing-masing membayar antara Rp250 juta hingga Rp1 miliar untuk mendapat alokasi kuota.

    Ia menegaskan, berdasarkan penyidikan sementara, unsur tindak pidana korupsi yang ditemukan bukan suap atau pemerasan, melainkan kerugian negara.

    “Jadi dalam perkara kuota haji ini, sangkaan pasalnya adalah dugaan kerugian keuangan negara, ya. Jadi, bukan modus penyuapan ataupun pemerasan,” ujar Budi.

    Karena itu, kata Budi, penyidik bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memeriksa sejumlah saksi, khususnya dari kalangan biro travel atau PIHK, guna menyinkronkan hasil audit kerugian negara.

    “Selain pemeriksaan terhadap PIHK dilakukan oleh penyidik KPK, pemeriksaan terhadap PIHK juga dilakukan oleh kawan-kawan BPK dalam rangka penghitungan dugaan kerugian negaranya. Total sampai dengan hari ini sudah lebih dari 350 PIHK yang sudah dilakukan pemeriksaan,” kata Budi.

    kasus dugaan korupsi kuota haji ini telah naik ke tahap penyidikan sejak Jumat (8/8/2025) berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum, meskipun tersangka belum diumumkan. KPK menyebut akan segera menetapkan pihak yang bertanggung jawab. Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan melampaui Rp1 triliun.

    Kasus bermula dari tambahan kuota 20.000 jemaah haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia usai pertemuan Presiden Joko Widodo dengan otoritas Saudi pada 2023. Tambahan kuota tersebut kemudian dilobi sejumlah pengusaha travel kepada oknum pejabat Kemenag hingga terbit Surat Keputusan Menteri Agama pada 15 Januari 2024.

    Kuota tambahan itu dibagi menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Dari kuota khusus tersebut, 9.222 dialokasikan untuk jemaah dan 778 untuk petugas, dengan pengelolaannya diserahkan kepada PIHK. KPK mencatat sedikitnya 13 asosiasi dan 400 biro travel terlibat dalam pengelolaan kuota tambahan tersebut.

    Kuota reguler 10.000 jemaah didistribusikan ke 34 provinsi, dengan rincian Jawa Timur mendapatkan 2.118 jemaah, Jawa Tengah 1.682 jemaah, dan Jawa Barat 1.478 jemaah.

    Namun, mekanisme pembagian kuota itu diduga melanggar Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang mengatur proporsi kuota: 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

    Dalam praktiknya, kuota haji khusus diduga diperjualbelikan dengan setoran dari biro travel kepada pejabat Kemenag sebesar USD 2.600–7.000 per kuota, atau sekitar Rp41,9 juta–Rp113 juta (kurs Rp16.144,45). Transaksi tersebut dilakukan melalui asosiasi travel dan diserahkan secara berjenjang ke pejabat Kemenag.

    Dana setoran itu diduga digunakan untuk membeli aset, termasuk dua rumah mewah di Jakarta Selatan senilai Rp6,5 miliar yang telah disita KPK pada Senin (8/9/2025). Rumah tersebut diduga dibeli oleh seorang pegawai Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag menggunakan uang hasil commitment fee.

    Tiga orang telah dicegah bepergian ke luar negeri dalam perkara ini, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), mantan Staf Khusus Menteri Agama Bidang Ukhuwah Islamiyah, Hubungan Organisasi Kemasyarakatan dan Sosial Keagamaan, serta Moderasi Beragama, Ishfah Abidal Aziz (IAA) atau Gus Alex, dan pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur (FHM).

    Masa pencegahan berlaku selama enam bulan, terhitung sejak 11 Agustus 2025 hingga 11 Februari 2026. Periode tersebut dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan dengan usulan KPK kepada Direktorat Jenderal Imigrasi.

  • Profil Gus Elham Yahya Luqman, Dai Muda yang Disorot karena Cium Anak Perempuan

    Profil Gus Elham Yahya Luqman, Dai Muda yang Disorot karena Cium Anak Perempuan

    GELORA.CO  – Profil Gus Elham Yahya Luqman, pendakwah muda yang mencium anak perempuan di atas panggung menuai kritikan dari sejumlah kalangan. 

    Video Gus Elham mencium pipi anak perempuan tersebut beredar luas dan viral di media sosial. Perilaku dai muda asal Kediri, Jawa Timur itu dinilai melanggar nilai-nilai dakwah dan bertentangan dengan ajaran agama Islam.

    Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) pun menyesalkan tindakan dan perilaku pendakwah Elham Yahya Luqman, yang tidak mencerminkan akhlakul karimah serta bertentangan dengan ajaran Islam.

    Ketua PBNU Alissa Wahid mengatakan, perilaku yang bersifat merendahkan martabat manusia, terlebih terhadap anak-anak, merupakan pelanggaran serius terhadap nilai kemanusiaan dan prinsip dakwah bil hikmah yang menjadi ciri dakwah Islam rahmatan lil ‘alamin.

     

    “Itu menodai nilai-nilai dakwah sendiri yang seharusnya memberikan teladan melalui sikap dan lakunya kepada umat,” kata Alissa Wahid, Senin (12/11/2025).

    PBNU menegaskan bahwa Nahdlatul Ulama mewarisi amanah besar untuk membangun kemaslahatan umat dengan berpegang pada prinsip Ahlussunnah wal Jamaah an-Nahdliyyah.

    Oleh Karena itu, NU menolak keras segala praktik yang mencederai Maqashid Syariah (tujuan penerapan syariat), terutama perlindungan terhadap kehormatan manusia (hifdz al-‘irdh), tanpa memandang usia, status, maupun kedudukan sosial.

    Berikut ini profil lengkap Gus Elham Yahya Luqman, pendakwah muda yang banjir kritikan atas tindakannya menciium pipi anak perempuan.

    Profil Elham Yahya Luqman

    Gus Elham Yahya Luqman dikenal sebagai pendakwah muda yang populer, terutama di kalangan generasi muda, berkat gaya dakwahnya yang ringan, hangat, dan aktif di media sosial.

    Gus Elham lahir pada 8 Juli 2021 di Kediri, Jawa Timur, putra pasangan KH Luqman Arifin Dhofir dan Hj. Ernisa Zulfa Al-Hafidz, pengasuh Pondok Pesantren Al Ikhlas 1 Kediri. Mohammad Elham Yahya Luqman. Kakeknya, KH Mudhofir Ilyas juga salah satu kiai kharismatik sekaligus pendiri Pondok Pesantren Al Ikhlas Kaliboto.

    Riwayat Pendidikan

    Gus Elham tumbuh dalam lingkungan pesantren yang sangat kuat, menunjukkan bahwa ia adalah keturunan dari ulama besar di Kediri. Sejak kecil, Gus Elham sudah ditempa dalam tradisi keilmuan Islam.

    Dia sempat menimba ilmu di salah satu pesantren tertua dan terbesar di Kediri, yaitu Pondok Pesantren Lirboyo. Pesantren ini dikenal sebagai salah satu yang melahirkan banyak ulama besar di Indonesia.

    Sebagai bentuk pengabdian dan komitmen terhadap pendidikan agama Islam, Gus Elham mendirikan beberapa lembaga dakwah dan Pendidikan Pondok Pesantren Al Ikhlas 2. Didirikan di Desa Kaliboto, Tarokan, Kediri. Pesantren ini merupakan cabang dari pondok pesantren yang diasuh oleh ayahnya.

    Dia juga mendirikan Majelis Taklim Ibadallah (MT Ibadallah) yang diinisiasi sejak September 2023. Wadah dakwah dan pengajian ini berkembang pesat dan aktif di media sosial melalui akun Instagram @mt.ibadallah, yang kini memiliki puluhan ribu pengikut. Melalui platform ini, ia rutin membagikan ceramah singkat, nasihat keagamaan, dan dokumentasi kegiatan sosial.

    Popularitas Gus Elham meningkat pesat berkat gaya dakwahnya yang mudah diterima oleh generasi muda.

    Seiring dengan ketenarannya, Gus Elham juga beberapa kali menjadi subjek pemberitaan karena kontroversi di media sosial. Beberapa video ceramahnya sempat viral dan menuai pro-kontra, bahkan pernah mendapat perhatian dan teguran dari tokoh ulama lain. 

    Terakhir, namanya ramai diperbincangkan setelah sebuah video yang memperlihatkan interaksinya dengan anak kecil di atas panggung dakwah viral. Tindakan tersebut menuai kecaman dari publik, PBNU, hingga Wakil Menteri Agama, yang menilai perilaku tersebut tidak pantas.

    Gus Elham telah menyampaikan permohonan maaf dan mengakui tindakannya sebagai kekhilafan dan kesalahan pribadi.

    Meskipun menghadapi kontroversi, Gus Elham Yahya Luqman tetap aktif berdakwah dan melanjutkan kegiatan pendidikan di pesantren yang didirikannya

  • Eks Direktur Pelayanan Haji LN Kemenag Irit Bicara Usai Diperiksa KPK

    Eks Direktur Pelayanan Haji LN Kemenag Irit Bicara Usai Diperiksa KPK

    Bisnis.com, JAKARTA – Mantan Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kementerian Agama, Subhan Cholid (SC) irit bicara setelah diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi terkait dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.

    Dari pantauan Bisnis di lokasi, Subhan tiba pukul 08.39 WIB dan keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pukul 14.34 WIB. Dia menyampaikan materi pemeriksaan ditanyakan ke penyidik.

    “Nanti tanya ke penyidik aja,” katanya, Rabu (12/11/2025).

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan Subhan diperiksa terkait pengetahuannya atas pembagian kuota haji 50% kuota haji reguler dan 50% kuota haji khusus. 

    Selain itu, dia didalami mengenai layanan yang diterima jemaah haji pada saat itu.

    “Dalam pemeriksaan terhadap saksi Sdr SC hari ini, penyidik mendalami pengetahuannya terkait pembagian kuota haji 50:50, serta penyediaan layanan bagi jemaah haji,” jelas Budi dalam keterangan tertulis.

    Kasus ini merupakan dugaan penyelewengan pembagian kuota haji era Presiden ke-7 Joko Widodo. Pada 2023, dia bertemu dengan pemerintah Arab Saudi agar Indonesia memperoleh kuota haji tambahan. Alhasil pemerintah Arab Saudi memberikan 20 ribu kuota haji tambahan.

    Pembagian kuota berdasarkan aturan sebesar 92% kuota haji reguler dan 8% kuota haji khusus. KPK menduga para asosiasi dan travel yang mengetahui informasi itu menghubungi Kementerian Agama untuk mengatur pembagian kuota.

    Pembagian berubah menjadi 50% kuota haji reguler dan 50% kuota haji khusus. Aturan ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 tahun 2024 yang diteken oleh Yaqut. Pada 7 Agustus dan 1 September 2025, KPK memanggil mantan Menteri Agama Yaqut untuk dimintai keterangan terkait perkara kuota haji, mulai dari proses pembagian kuota dan aliran dana.

    Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, KPK menaikkan status perkara menjadi penyidikan pada 9 Agustus 2025. KPK mengendus adanya transaksi jual-beli kuota haji, di mana kuota haji khusus dijual hingga Rp300 juta dan haji Furoda mencapai Rp1 miliar.

  • Kemenag Ultimatum Gus Elham Hentikan Aksi Cium Anak Perempuan

    Kemenag Ultimatum Gus Elham Hentikan Aksi Cium Anak Perempuan

    GELORA.CO -Kementerian Agama (Kemenag) menilai aksi seorang tokoh agama asal Kediri, Jawa Timur, Gus Elham Yahya yang belakangan viral di media sosial karena kerap mencium anak kecil perempuan sebagai tindakan yang tidak pantas dilakukan.

    Wakil Menteri Agama (Wamenag) Muhammad Syafii atau Romo Syafii menegaskan, pihaknya sepakat dengan pandangan publik yang menilai perilaku tersebut tidak sepatutnya terjadi di ruang publik, terlebih dilakukan oleh figur agama.

    “Saya kira saya sepakat dengan pendapat publik itu, dan ini harus dihentikan,” tegas Romo Syafii, kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa, 11 November 2025. 

    Romo menjelaskan, Kemenag memiliki kebijakan melalui surat keputusan Dirjen Pendidikan Islam (Pendis) terkait madrasah dan pesantren ramah anak. 

    Regulasi ini bertujuan memastikan peserta didik di lingkungan pendidikan agama memperoleh hak-haknya dan terbebas dari segala bentuk kekerasan maupun tindakan yang tidak pantas.

    “Kita tadi sepakat agar ke depan pengawasannya lebih ditingkatkan agar peristiwa itu bisa hindari,” tegasnya lagi.

    Terkait kemungkinan pemanggilan terhadap yang bersangkutan, Romo Syafii menyebut hal tersebut masuk dalam bagian pengawasan internal Kemenag.

    “Termasuk itu (pengawasan) supaya itu tidak terulang. Bahkan terhadap yang bersangkutan memang harus ada upaya mengembalikan kepada posisinya jika tidak mengulangi perbuatan-perbuatan itu,” tandasnya.