Tag: Fachrul Razi

  • Apakah Siswa Sekolah dan Pekerja Libur Hari Ini pada Cuti Bersama 18 Agustus?
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        18 Agustus 2025

    Apakah Siswa Sekolah dan Pekerja Libur Hari Ini pada Cuti Bersama 18 Agustus? Megapolitan 18 Agustus 2025

    Apakah Siswa Sekolah dan Pekerja Libur Hari Ini pada Cuti Bersama 18 Agustus?
    Penulis

    KOMPAS.com –
    Senin, 18 Agustus 2025, ditetapkan sebagai Cuti Bersama Nasional dalam rangka peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
    Kebijakan ini membuat siswa sekolah hingga Aparatur Sipil Negara (ASN) mendapat libur tambahan sehari setelah perayaan kemerdekaan, sementara sektor swasta bersifat opsional sesuai kebijakan perusahaan.
    Keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini, Kamis (7/8/2025).
    SKB ini merupakan revisi atas ketentuan sebelumnya mengenai hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.
    Hari libur tambahan pada Senin, (18/8/2025) dipastikan juga memengaruhi kalender pendidikan.
    Pemerintah pusat maupun provinsi biasanya menyesuaikan jadwal kegiatan belajar dengan aturan cuti bersama nasional.
    Dengan demikian, siswa sekolah mendapat waktu istirahat lebih panjang setelah mengikuti rangkaian upacara dan perayaan 17 Agustus.
    Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan cuti bersama berlaku wajib bagi ASN di seluruh instansi.
    Meski demikian, pelayanan publik esensial tetap berjalan. Instansi terkait diberi kewenangan mengatur penugasan pegawai secara proporsional sesuai kebutuhan masyarakat.
    “Cuti bersama ini menjadi momentum mempererat kebersamaan masyarakat, sekaligus memberi ruang bagi keluarga untuk merayakan kemerdekaan. Namun, layanan publik penting harus tetap berjalan optimal,” kata Rini.
    Adapun bagi pekerja sektor swasta, sifat cuti bersama ini fakultatif atau pilihan. Sehingga penetapan libur diserahkan pada perusahaan, atau pekerja dapat mengajukan cuti mandiri dengan pemotongan cuti tahunan.
    Hal ini mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/MEN/XII/2016 yang menyebut perusahaan dapat menyesuaikan kebijakan sesuai kebutuhan operasional.
    Pemerintah berharap libur tambahan ini tidak hanya memberi kesempatan masyarakat untuk beristirahat, tetapi juga menjadi sarana mempererat nilai persatuan.
    “Momen ini menjadi kesempatan mempererat ikatan sosial dan nilai persatuan bangsa, selaras dengan semangat kemerdekaan,” ujar Rini.
    Dengan adanya cuti bersama 18 Agustus 2025, masyarakat, baik siswa maupun pegawai, diharapkan dapat menikmati waktu bersama keluarga sekaligus merayakan kemerdekaan secara lebih khidmat dan meriah.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tidak Ada Ganjil Genap di Jakarta Hari Ini di Cuti Bersama 18 Agustus
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        18 Agustus 2025

    Tidak Ada Ganjil Genap di Jakarta Hari Ini di Cuti Bersama 18 Agustus Megapolitan 18 Agustus 2025

    Tidak Ada Ganjil Genap di Jakarta Hari Ini di Cuti Bersama 18 Agustus
    Penulis

    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Sistem ganjil genap (gage) di Jakarta ditiadakan hari ini, Senin (18/8/2025).
    Kebijakan ini mengikuti penetapan cuti bersama nasional dalam rangka peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 3 Tahun 2025.
    “Betul. Sehubungan dengan diputuskannya 18 Agustus 2025 sebagai Hari Cuti Bersama berdasarkan SKB 3 Menteri Nomor 3 Tahun 2025, pelaksanaan sistem ganjil genap di berbagai ruas jalan di Jakarta ditiadakan,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo, Senin (11/8/2025).
    Syafrin menjelaskan, keputusan ini merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat 3, yang menegaskan aturan ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional yang ditetapkan lewat Keputusan Presiden.
    Selain itu, kebijakan ini juga mengacu pada SKB Menteri Agama Nomor 933 Tahun 2025, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2025, dan Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2025, yang merevisi ketentuan libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.
    Meski aturan gage ditiadakan, masyarakat tetap diminta mengutamakan keselamatan.
    “Warga diimbau untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas yang ada dan mengutamakan keselamatan di jalan,” ujar Syafrin.
    Senin (18/8/2025) resmi menjadi cuti bersama nasional sesuai SKB Tiga Menteri yang ditandatangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri PANRB Rini Widyantini.
    Namun, cuti bersama ini bersifat wajib hanya bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
    Untuk sektor swasta, sifatnya fakultatif atau pilihan sesuai kebijakan perusahaan masing-masing.
    Hal ini mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/MEN/XII/2016.
    Selain kebijakan ganjil genap, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta juga memastikan masyarakat tetap dapat menikmati tarif spesial Rp 80 untuk transportasi publik pada 17–18 Agustus 2025.
    Semula tarif khusus ini hanya berlaku sehari, yaitu pada 17 Agustus 2025. Namun, Pemprov DKI memperpanjang hingga 18 Agustus agar lebih banyak warga bisa merasakan manfaatnya.
    “Kami memutuskan untuk memperpanjang menjadi dua hari. Kami ingin warga Jakarta dan sekitarnya dapat menikmati momen kemerdekaan sekaligus mengurangi penggunaan kendaraan pribadi,” ujar Syafrin, dikutip dari situs resmi Pemprov DKI Jakarta, Selasa (12/8/2025).
    Menurut Syafrin, angka Rp 80 bukan hanya simbol 80 tahun kemerdekaan RI, tetapi juga ajakan menggunakan transportasi umum yang ramah lingkungan dan berkelanjutan.
    Tarif spesial ini berlaku untuk:
    Pembayaran dapat menggunakan berbagai kartu uang elektronik, seperti E-Money Mandiri, Flazz BCA, TapCash BNI, Brizzi BRI, Kartu JakLingko, KMT, JakCard, maupun aplikasi JakLingko dan MyMRTJ.
    Sementara layanan yang sejak awal gratis, seperti Mikrotrans dan Transjakarta Cares, tetap beroperasi tanpa perubahan tarif.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pilih Masuk Kerja Saat Cuti Bersama, Warga: Kalau Libur Kerjaan Numpuk
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        18 Agustus 2025

    Pilih Masuk Kerja Saat Cuti Bersama, Warga: Kalau Libur Kerjaan Numpuk Megapolitan 18 Agustus 2025

    Pilih Masuk Kerja Saat Cuti Bersama, Warga: Kalau Libur Kerjaan Numpuk
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sejumlah pekerja asal Kota Bogor tetap memilih berangkat ke kantor di Jakarta meski pemerintah menetapkan Senin (18/8/2025) sebagai cuti bersama dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
    Sofian (29), salah seorang karyawan swasta, mengatakan perusahaan tempatnya bekerja memberi pilihan kepada pegawai untuk libur. Namun, dia jika libur dia khawatir pekerjaannya malah menumpuk.
    “Memang boleh cuti atau tidaknya di kantor itu dilonggarin, tapi kerjaan yang enggak longgar. Kalau libur, kerjaan semakin numpuk,” ujar Sofian saat ditemui di Stasiun Bogor, Senin.
    Selain khawatir pekerjaannya menumpuk, Sofian juga tidak mau memangkas jatah cuti tahunannya jika libur saat cuti bersama 18 Agustus 2025.
    “Perusahaan ngelonggarin, kalau libur mangkas cuti tahunan,” ucap dia.
    Pegawai lainnya, Wafa (27) juga menyatakan hal serupa.
    Ia mengatakan, aturan di kantornya mewajibkan pegawai yang ingin libur untuk mengajukan cuti tahunan secara resmi.
    “Kalau pun mau libur, ya harus ambil cuti tahunan,” ungkap Wafa.
    Namun, Wafa memilih untuk tetap masuk kantor karena banyak deadline kerjaan yang tak bisa ditunda.
    “Tapi untuk hari ini, enggak ambil cuti karena kerjaan lagi padat,” lanjut Wafa.
    Pemerintah menetapkan cuti bersama 18 Agustus 2025 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri PANRB Rini Widyantini pada 7 Agustus 2025.
    Kebijakan ini merevisi SKB sebelumnya (SKB No. 1017/2024, Nomor 2/2024, dan Nomor 2/2024) tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.
    Di sektor swasta, libur tersebut bersifat fakultatif sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/MEN/XII/2016. Pemberlakuan cuti bersama sepenuhnya menjadi kewenangan masing-masing perusahaan dan tidak memengaruhi hak cuti tahunan karyawan maupun pembayaran upah.
    Sekretaris Kemenko PMK, Imam Machdi, menyebut cuti bersama ini bertujuan memberi waktu lebih panjang bagi masyarakat untuk merayakan kemerdekaan.
    “Penambahan hari libur ini memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat untuk merayakan momen bersejarah kemerdekaan dengan khidmat, semarak, dan penuh kebanggaan nasional,” ujar Imam dalam keterangan resmi, Kamis (7/8/2025).
    Sementara itu, Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan bahwa meskipun cuti bersama ditetapkan, pelayanan publik yang esensial tetap harus berjalan optimal.
    “Instansi pemerintah dapat mengatur penugasan pegawai secara proporsional sesuai karakteristik layanan masing-masing. Kita ingin masyarakat dapat merayakan HUT Kemerdekaan dengan penuh kegembiraan, tanpa mengurangi kelancaran layanan publik yang menjadi kebutuhan bersama,” tutur Rini, Jumat (8/8/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pelat Nomor Berapa pun Boleh Lewat, Hari Ini Bebas Ganjil Genap

    Pelat Nomor Berapa pun Boleh Lewat, Hari Ini Bebas Ganjil Genap

    Jakarta

    Hari Ini, pembatasan kendaraan dengan skema ganjil genap ditiadakan. Kendaraan dengan pelat nomor berapa pun bebas melintas tanpa harus takut ditilang polisi.

    Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengumumkan, tepat pada cuti bersama Kemerdekaan Republik Indonesia hari ini, Senin (18/8/2025), ganjil genap di Jakarta ditiadakan. Hal ini sudah disesuaikan dengan aturan yang berlaku.

    “Sehubungan dengan diputuskannya 18 Agustus 2025 sebagai Hari Cuti Bersama berdasarkan SKB 3 Menteri Nomor 3 tahun 2025, pelaksanaan Sistem Ganjil Genap di berbagai ruas jalan di Jakarta DITIADAKAN,” demikian dikutip dari akun Instagram Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

    Peniadaan ganjil genap di Jakarta pada 18 Agustus 2025 tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 88 Tahun 2019 pasal 3 ayat (3). Aturan itu menyebutkan, pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan keputusan presiden.

    “Diimbau untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas yang ada dan mengutamakan keselamatan di jalan,” sambungnya.

    Cuti bersama hari ini ditetapkan oleh pemerintah. Pemerintah telah menerbitkan surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri yang mengatur libur nasional dan cuti bersama. Dalam SKB itu, tanggal 18 Agustus 2025 disebut sebagai cuti bersama.

    Sekretaris Kemenko PMK, Imam Machdi, mengatakan SKB ini merupakan perubahan atas SKB sebelumnya, yakni Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024, tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025. Perubahan ini secara resmi menetapkan tambahan cuti bersama pada tanggal 18 Agustus 2025, sehari setelah peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia.

    SKB ditandatangani oleh tiga menteri, yaitu Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini.

    “Cuti bersama, 18 Agustus, Senin, Proklamasi Kemerdekaan,” demikian tertulis di tabel cuti bersama dalam lampiran SKB itu.

    (rgr/dry)

  • Cuti Bersama HUT ke-80 RI, Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Awal Pekan Senin 18 Agustus 2025 – Page 3

    Cuti Bersama HUT ke-80 RI, Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Awal Pekan Senin 18 Agustus 2025 – Page 3

    Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta akan meniadakan ganjil genap saat cuti bersama 18 Agustus 2025. Oleh karena itu, semua kendaraan bebas melintas pada tanggal tersebut.

    “Sehubungan dengan diputuskannya 18 Agustus 2025 sebagai Hari Cuti Bersama berdasarkan SKB 3 Menteri Nomor 3 Tahun 2025, pelaksanaan sistem ganjil genap sistem ganjil genap di berbagai ruas jalan di Jakarta ditiadakan,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo dalam keterangannya, dikutip Selasa 12 Agustus 2025.

    Syafrin merinci, keputusan peniadaan ganjil genap pada 18 Agustus 2025 merujuk Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri, yakni keputusan Menteri Agama Nomor 933 Tahun 2025, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2025, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 3 Tahun 2025.

    SKB ini ialah revisi dari ketentuan sebelumnya tentang hari libur nasional dan cuti bersama 2025. Tak hanya itu, ketentuan ganjil genap juga telah sesuai dengan peraturan gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.

    “Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 dalam Pasal 3 Ayat (3), yang menyebutkan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden (Keppres),” terang Syafrin.

    Meski ganjil genap ditiadakan, para pengguna jalan tetap diimbau untuk menjaga keselamatan serta mematuhi rambu lalu lintas (lalin) yang ada saat berkendara di 18 Agustus 2025.

    “Diimbau kepada para warga Jakarta yang mengendarai kendaraan untuk terus mematuhi rambu lalu lintas yang ada, mengutamakan keselamatan di jalan dan mengikuti arahan petugas di lapangan,” tandas Syafrin.

  • 8
                    
                        Suara-suara Pekerja yang Tetap Masuk di Cuti Bersama 18 Agustus 2025
                        Megapolitan

    8 Suara-suara Pekerja yang Tetap Masuk di Cuti Bersama 18 Agustus 2025 Megapolitan

    Suara-suara Pekerja yang Tetap Masuk di Cuti Bersama 18 Agustus 2025
    Penulis

    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Penetapan cuti bersama pada Senin, 18 Agustus 2025, atau sehari setelah peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI, tidak sepenuhnya menjadi kabar gembira.
    Bagi sebagian pekerja swasta, keputusan pemerintah itu justru menghadirkan dilema.
    Bukannya libur panjang tiga hari, mulai dari 16-18 Agustus 2025, tetapi banyak dari mereka tetap masuk kerja pada 18 Agustus 2025 karena tidak ingin cuti tahunannya berkurang.
    Sejumlah pekerja yang ditemui
    Kompas.com
    mengungkapkan pengalaman beragam terkait cuti bersama ini.
    Sebagian besar menilai libur tambahan tersebut lebih menguntungkan pegawai negeri atau karyawan perusahaan besar, sementara pekerja swasta masih harus berhadapan dengan kebijakan internal masing-masing perusahaan.
    Tama (37), seorang karyawan swasta di Jakarta, sudah terbiasa bekerja di hari libur nasional, termasuk 17 Agustus. Menurutnya, cuti bersama hanya dirasakan kalangan tertentu.
    “Jangankan berharap tanggal 18 Agustus libur, tanggal 17 Agustus saja disuruh masuk,” kata Tama, Jumat (8/8/2025).
    Senada dengan Tama, Raini (27) menyebut cuti bersama tak pernah berlaku di perusahaannya. Ia menyebut aturan kantor swasta seringkali berjalan seperti “negara kecil” dengan ketentuan sendiri.
    “Maklumlah. Kerja jadi babu korporat yang tanggal merah juga enggak ada artinya,” ucapnya.
    Bagi sebagian pekerja, cuti bersama justru berarti kehilangan jatah cuti tahunan. Amelia (27) misalnya, harus tetap masuk karena jadwal piket, sementara rekannya mendapat libur.
    Sementara itu, Ikhwana (28) lebih memilih menahan cuti untuk kesempatan lain.
    “Enggaklah, nanti aja ambilnya pas liburan sama teman-teman,” ujar Ikhwana.
    Hal serupa disampaikan Lia (28), pegawai administrasi. Ia menilai pekerja swasta harus pandai mengatur strategi cuti karena setiap hari libur bersama akan mengurangi jatah cuti tahunan.
    “Kalau mau libur ya harus ajukan cuti pribadi, potong jatah tahunan. Jadi mending masuk kerja saja,” katanya.
    Rizky (31), karyawan marketing, justru menganggap masuk kerja di hari cuti bersama bisa lebih produktif.
    “Suasana kantor sepi dan pekerjaan lebih cepat selesai,” ungkapnya.
    Bagi pekerja harian, cuti bersama bahkan bisa berarti penurunan penghasilan. Rahmat (27) menilai kebijakan tersebut memberatkan karena tidak semua pekerja mendapat upah tetap.
    “Enggak perlu lah cuti bersama karena sulit bagi kami yang hanya mendapatkan penghasilan harian. Sebaiknya jangan terlalu banyak libur, kantong kempis ini,” ucapnya.
    Pandangan serupa datang dari Wiwi (32) yang menilai cuti bersama setelah perayaan kemerdekaan tidak mendesak.
    “Kalau ada yang ketimpangan, hanya menguntungkan satu pihak, batalin aja liburnya,” katanya.
    Mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2024 dan Surat Edaran Nomor 2/MEN/XII/2016, cuti bersama bersifat fakultatif bagi sektor swasta.
    Artinya, perusahaan dapat memilih untuk mengikuti atau tidak, sesuai kebijakan internal dan perjanjian kerja bersama.
    Bagi aparatur sipil negara (ASN), cuti bersama tidak mengurangi jatah cuti tahunan. Namun, pekerja swasta biasanya harus rela mengurangi hak cuti pribadi jika ingin libur pada tanggal tersebut.
    Penetapan cuti bersama 18 Agustus 2025 ini dituangkan dalam SKB Tiga Menteri yang ditandatangani Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, serta Menteri PAN-RB Rini Widyantini.
    Bagi sebagian pekerja, libur tambahan hanyalah ilusi yang pada praktiknya mengurangi hak cuti atau bahkan pendapatan.
    Di sisi lain, pemerintah berharap cuti bersama memberi ruang masyarakat merayakan kemerdekaan lebih lama.
    Namun tanpa pengaturan yang lebih adil, kebijakan ini dinilai masih jauh dari inklusif bagi seluruh pekerja Indonesia.
    (Reporter: Intan Afrida Rafni, Lidia Pratama Febrian, Ruby Rachmadina | Editor: Tim Redaksi)
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Momen Haru Anggota Paskibra Saling Menguatkan saat Upacara HUT ke-80 RI di Istana Merdeka

    Momen Haru Anggota Paskibra Saling Menguatkan saat Upacara HUT ke-80 RI di Istana Merdeka

    Bisnis.com, JAKARTA – Momen haru terekam kamera saat menampilkan anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) yang sedang bertugas dalam upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia (RI) di Istana Merdeka pada Minggu, 17 Agustus 2025.

    Dalam rangkaian acara upacara pengibaran bendera Merah Putih HUT ke-80 RI, terlihat dua anggota paskibra saling menguatkan.

    Keduanya mencoba tetap tenang saat pembacaan doa oleh Menteri Agama Nazruddin Umar sekitar pukul 10:30 WIB.

    Terlihat dalam kamera, seorang anggota Paskibra sedikit “oleng” saat berada di barisan depan. Tangannya terlihat gemetar memegang senjata saat sikap sempurna.

    Namun rekan di sebelahnya langsung mengetahui hal tersebut dan dengan sigap menenangkannya.

    Rekannya langsung memegang tangan sang teman yang gemetar. Ia terlihat seolah-olah memberikan pesan “menguatkan” untuk tetap tegap dalam upacara tersebut.

    Diketahui, upacara peringatan HUT ke-80 RI yang dilaksanakan di Istana Merdeka pada Minggu (17/8) diisi oleh 76 Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) dari 38 provinsi.

    Mengutip unggahan Direktorat Penyelenggara Program Paskibraka, para pengibar bendera akan menggunakan formasi khusus, 17-8-45 untuk mengibarkan Sang Saka Merah Putih. Formasi ini menjadi simbol dari tanggal proklamasi kemerdekaan RI, yakni pada 17 Agustus 1945.

    Seluruh formasi akan terbagi menjadi tiga pasukan. Pasukan 17 bertugas sebagai pengiring, Pasukan 8 sebagai pasukan inti pembawa bendera, dan Pasukan 45 sebagai pengawal.

    Berikut ini tugas dari masing-masing pasukan

    – Pasukan 17: Anggota Paskibraka yang berposisi paling depan sebagai pemandu dan pengiring pasukan, dan dipimpin seorang Komandan Kelompok (Danpok)

    – Pasukan 8: Pasukan inti pembawa bendera yang terdiri dari 4 Anggota Paspampres TNI; 1 Putri Paskibraka pengibar bendera; 3 putra Paskibraka pengibar/penurun bendera; 3 putri paskibraka di saf belakang sebagai pelengkap

    – Pasukan 45: Pengawal yang merupakan anggota Paspampres TNI dan berperan sebagai pasukan pengawal/pengaman kehormatan dengan fungsi simbolis

  • Apa Makna Baju Adat Wapres Gibran dan Selvi saat HUT ke-80 RI? Simak Penjelasannya – Page 3

    Apa Makna Baju Adat Wapres Gibran dan Selvi saat HUT ke-80 RI? Simak Penjelasannya – Page 3

    Sebagai informasi, sebelum upacara dimulai, suasana penuh semangat nasionalisme dibangun melalui alunan lagu-lagu kebangsaan yang dibawakan oleh Gita Bahana Nusantara, paduan suara anak bangsa pilihan dari seluruh penjuru negeri yang dibina langsung oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

    Kemudian, para hadirin juga dibuat terpukau dengan iring-iringan kirab bendera dan teks Proklamasi dari Monumen Nasional ke Istana Merdeka.

    Upacara diawali dengan laporan Komandan Upacara, Kolonel Inf. Amril Hairuman Tehupelasury, kepada Presiden Prabowo Subianto selaku Inspektur Upacara.

    Sesaat kemudian, dentuman meriam sebanyak tujuh belas kali disertai sirene panjang bergema, menandai dimulainya Peringatan Detik-Detik Proklamasi.

    Suasana khidmat tercipta ketika Presiden Prabowo membacakan langsung Naskah Proklamasi yang delapan dekade silam dikumandangkan oleh sang Proklamator, Presiden Soekarno.

    Usai pembacaan, Presiden Prabowo memimpin seluruh peserta upacara mengheningkan cipta untuk mengenang jasa para pahlawan bangsa. Selanjutnya, Menteri Agama Nasaruddin Umar memimpin doa yang menghadirkan nuansa syahdu di halaman Istana Merdeka.

    Prosesi berlanjut dengan pengibaran Sang Merah Putih oleh Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Tim “Indonesia Berdaulat.”

    Tugas membawa bendera dipercayakan kepada Bianca Alessia Christabella Lantang dari Sulawesi Utara, didampingi oleh El Rayyi Mujahid Faqih dari Kalimantan Timur sebagai pembentang. Sementara, Farrel Argantha Irawan dari DKI Jakarta bertindak sebagai pengerek dan Arka Bintang Is’adkauthar dari Jawa Timur selaku Komandan Kelompok 8.

    Diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya, bendera Merah Putih perlahan naik dan berkibar gagah di langit halaman Istana Merdeka, disambut rasa bangga yang membuncah dari seluruh hadirin. Selepas pengibaran, laporan penutup Komandan Upacara kepada Inspektur Upacara menjadi tanda berakhirnya prosesi sakral Detik-Detik Proklamasi.

    Rangkaian upacara berlanjut dengan persembahan lagu “Hari Merdeka” ciptaan Husein Mutahar oleh Gita Bahana Nusantara.

    Pada upacara tahun ini, turut hadir para pelajar dari Sekolah Rakyat untuk bernyanyi bersama, menghadirkan suasana semakin semarak sekaligus menambah kekhidmatan perayaan kemerdekaan.

     

  • 18 Agustus 2025 Apakah Libur Nasional? Simak Penjelasannya – Page 3

    18 Agustus 2025 Apakah Libur Nasional? Simak Penjelasannya – Page 3

    Penetapan cuti bersama pada 18 Agustus 2025 dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang merupakan perubahan atas SKB sebelumnya. SKB perubahan ini adalah Nomor 933/2025, Nomor 1/2025, dan Nomor 3/2025. Dokumen ini secara spesifik mengubah SKB sebelumnya, yaitu Nomor 1017/2024, Nomor 2/2024, dan Nomor 2/2024, yang mengatur Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

    Penandatanganan SKB perubahan yang menambahkan 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama ini dilakukan pada Kamis, 7 Agustus 2025. Para menteri yang menandatangani adalah Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini. Proses penandatanganan ini berlangsung di Kantor Kemenko PMK, Jakarta.

    Dengan adanya perubahan SKB ini, masyarakat diharapkan dapat memahami perbedaan antara hari libur nasional dan cuti bersama. Cuti bersama memberikan fleksibilitas namun tetap mengurangi jatah cuti tahunan bagi sebagian pekerja, sementara hari libur nasional adalah hari libur penuh yang ditetapkan pemerintah. Informasi ini penting untuk perencanaan aktivitas masyarakat dan operasional perusahaan.

  • Yaqut Cholil Akan Kembali Diperiksa Kasus Korupsi Kuota Haji

    Yaqut Cholil Akan Kembali Diperiksa Kasus Korupsi Kuota Haji

    GELORA.CO -Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto memastikan akan kembali memanggil mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) setelah mengamankan ponsel hingga dokumen saat menggeledah rumah Yaqut.

    Setyo mengatakan, dirinya tidak mengetahui secara detail barang bukti apa yang diamankan tim penyidik saat menggeledah rumah Yaqut di Condet, Jakarta Timur pada Jumat, 15 Agustus 2025.

    “Nanti akan dilakukan konfirmasi atau kegiatan lanjutan terhadap para pihak yang lokasinya dilakukan penggeledahan,” kata Setyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Minggu, 17 Agustus 2025.

    Namun demikian, Setyo mengaku tidak mengetahui jadwal pemeriksaan terhadap Yaqut.

    “Kalau waktunya, ya saya kembalikan kepada para penyidik. Pimpinan tentunya tidak akan mengatur masalah hal yang sifatnya teknis banget, seperti waktu penyidikan, hari, jam, apa, semua itu menjadi ranah penyidik,” pungkas Setyo.

    Pada Jumat, 15 Agustus 2025, tim penyidik telah menggeledah rumah Yaqut dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah Haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024.

    Dari rumah Yaqut, tim penyidik mengamankan barang bukti elektronik (BBE), salah satunya ponsel, dan dokumen. Di hari yang sama, tim penyidik juga telah menggeledah rumah milik ASN Kemenag di Depok, Jawa Barat. Dari sana, tim penyidik mengamankan satu unit mobil Toyota Innova Zenix.

    KPK juga sudah melakukan penggeledahan di beberapa tempat sebelumnya, seperti kantor Kemenag, rumah pihak terkait, dan salah satu kantor pihak swasta biro perjalanan haji.

    Dari rumah pihak terkait di Depok, KPK mengamankan 1 unit mobil. Sedangkan dari kantor Kemenag, diamankan dokumen dan barang bukti elektronik (BBE).

    Pada Sabtu dinihari, 9 Agustus 2025, KPK resmi mengumumkan bahwa sejak Jumat, 8 Agustus 2025, KPK sudah meningkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan perkara dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah Haji di Kemenag era Yaqut Cholil Qoumas.

    Dalam perkara ini, KPK menggunakan sangkaan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Perkara ini diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp1 triliun.

    Berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 UU 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota haji adalah sebesar 92 persen untuk kuota reguler, dan 8 persen untuk kuota khusus. Namun nyatanya, 20 ribu kuota tambahan dari pemerintah Arab Saudi malah dibagi menjadi 50 persen untuk haji reguler, dan 50 persen untuk haji khusus.

    Tambahan kuota haji tersebut diperoleh setelah pertemuan bilateral antara Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi dengan Putra Mahkota yang juga Perdana Menteri (PM) Kerajaan Arab Saudi Mohammed bin Salman Al-Saud pada 19 Oktober 2023 lalu.

    Namun, dalam Keputusan Menteri Agama nomor 130/2024 yang ditandatangani Yaqut pada 15 Januari 2024 justru mengatur pembagian 10.000 untuk kuota haji reguler dan 10.000 untuk kuota haji khusus.

    Selama penyelidikan perkara ini, KPK sudah memeriksa beberapa pihak, yakni Yaqut Cholil, Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI) Muhammad Farid Aljawi.

    Selanjutnya, Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz, Rizky Fisa Abadi, Muhammad Agus Syafi, Abdul Muhyi, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah, dan pendakwah Khalid Basalamah.