Profil Djamari Chaniago, Purnawirawan Jenderal yang Jadi Menko Polkam
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Presiden Prabowo Subianto resmi menunjuk Letjen TNI (purn) Djamari Chaniago sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam).
Pelantikan Djamari Chaniago sebagai Menko Polkam dilakukan di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu (17/9/2025).
“Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya, dengan penuh rasa tanggung jawab,” ujar Prabowo membacakan sumpah jabatan yang diikuti oleh Djamari Chaniago, Rabu (17/9/2025).
Djamari Chaniago resmi menggantikan Budi Gunawan yang dicopot dari posisi Menko Polkam pada Senin (8/9/2025).
Lantas, siapakah Djamari Chaniago yang kini ditunjuk Prabowo sebagai Menko Polkam? Berikut profilnya:
Dilansir dari berbagai sumber, Djamari Chaniago merupakan purnawirawan TNI kelahiran Padang, Sumatera Barat, pada 8 April 1949. Ia merupakan lulusan Akabri pada 1971.
Ia pernah menduduki sejumlah jabatan strategis di kemiliteran, seperti Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat pada 23 Mei 1998 hingga 24 November 1999.
Setelah itu, Djamari Chaniago menjabat sebagai Wakil Kepala Staf TNI Angkatan Darat pada 9 November 1999 hingga 1 Maret 2000.
Namanya juga pernah mengisi kursi Kepala Staf Umum TNI pada 8 Maret 2000 sampai 16 Maret 2004.
Djamari Chaniago yang pangkat terakhirnya adalah Letjen, diketahui merupakan bagian dari , Dewan Kehormatan Perwira (DKP).
DKP adalah dewan yang memutuskan Prabowo terbukti melakukan pelanggaran ketika terlibat dalam operasi penculikan sejumlah aktivis pada 1997-1998. Akhirnya, DKP memecat Prabowo dari Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) pada 1998.
Selain Djamari Chaniago, DKP terdiri dari Subagyo Hadisiswoyo dan Fachrul Razi sebagai ketua dan wakil ketua. Lalu, ada Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Agum Gumelar, Yusuf Kartanegara, dan Arie J Kumaat.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Fachrul Razi
-
/data/photo/2025/09/05/68babeaac05ea.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Prabowo Akan Bentuk Komisi Reformasi Polri, Kaji Ulang Tugas dan Wewenang Polisi Nasional 17 September 2025
Prabowo Akan Bentuk Komisi Reformasi Polri, Kaji Ulang Tugas dan Wewenang Polisi
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengungkap, tugas, wewenang, kedudukan, dan ruang lingkup Polri akan dikaji ulang.
Pengkajian ulang terhadap Polri itu akan dilakukan oleh Komisi Reformasi Polri yang disebut akan diteken lewat Keputusan Presiden (Keppres).
“Ini tugas dari komisi reformasi inilah untuk merumuskan perubahan-perubahan itu dan syarat-syarat itu akan diserahkan kepada Presiden nantinya,” ujar Yusril di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Selasa (16/9/2025).
Komisi Reformasi Polri, kata Yusril, akan menyerahkan hasil rumusannya kepada Presiden Prabowo Subianto setelah beberapa bulan bertugas.
Rencananya, hasil rumusan dari Komisi Reformasi Polri ini akan dituangkan ke dalam revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.
“Mungkin undang-undang yang sudah diberlakukan lebih dari 20 tahun itu sekarang sudah harus dievaluasi kembali dengan menyesuaikan keadaan sekarang dan tuntutan dari rakyat untuk melakukan reformasi Kepolisian kita,” ujar Yusril.
Badan Legislasi (Baleg) DPR sendiri telah mengusulkan revisi UU Polri masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2029.
Hal tersebut terungkap dalam Rapat Evaluasi Prolegnas 2025 yang digelar Baleg DPR RI bersama Menteri Hukum dan Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU), pada Selasa (9/9/2025).
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto disebut telah memiliki konsep untuk melakukan reformasi di tubuh kepolisian.
Hal tersebut diungkap mantan Ketua Umum Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) Gomar Gultom, usai bertemu Prabowo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
Gomar Gultom bersama istri Presiden ke-4 Sinta Nuriyah, eks Menteri Agama Lukman Hakim, Quraish Shihab, Frans Magnis Suseno, Omi Komaria Nurcholish Madjid, Komaruddin Hidayat, hingga Laode Syarif yang tergabung dalam Gerakan Nurani Bangsa (GNB) diketahui berdiskusi dengan Prabowo selama tiga jam.
“Jadi, harapan-harapan yang diminta oleh teman-teman itu juga malah sudah dalam konsepnya Bapak Presiden. Jadi istilahnya tadi itu gayung bersambut, ya, yang dirumuskan teman-teman ini justru itu yang sudah akan dilakukan oleh Bapak Presiden, terutama menyangkut masalah reformasi dalam bidang kepolisian,” ujar Gomar usai pertemuan, Kamis (11/9/2025) malam.
Dalam pertemuan tersebut, GNB memang menyerukan agar Prabowo melakukan reformasi Polri usai demonstrasi yang terjadi pada akhir Agustus lalu.
Gomar pun menyebut, Prabowo menyetujui bakal terbentuknya tik atau komisi reformasi kepolisian.
“Disampaikan oleh Gerakan Nurani Bangsa perlunya evaluasi dan reformasi kepolisian yang disambut juga oleh Pak Presiden akan segera membentuk tim atau komisi reformasi kepolisian,” ujar Gomar.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Bongkar Korupsi Kuota Haji Usai PPATK Sodorkan Nama Penerima, KPK Beber Terkait Gus Yahya..
GELORA.CO – Menguak perkembangan terbaru kasus korupsi kuota haji di Kementerian Agama yang kini dalam pengusutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Setelah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membeberkan data penting terkait aliran dana dari korupsi kuota haji ini.
Nama-nama penerima sudah disodorkan ke KPK.
Terkini, KPK menyatakan tidak menutup kemungkinan akan memanggil Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Yahya Cholil Staquf, sebagai saksi.
Sudah Dicegah ke Luar Negeri
Pemanggilan tersebut menjadi sorotan karena Gus Yahya adalah kakak kandung dari mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang saat ini telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh KPK terkait kasus yang sama.
Kedekatan ini menjadi salah satu alasan mengapa KPK melihatnya sebagai pihak yang mungkin memiliki informasi relevan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemanggilan saksi adalah bagian dari mekanisme penyidikan.
“Kebutuhan pemeriksaan kepada siapa nanti kita akan melihat ya dalam proses penyidikannya,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/9/2025).
Budi menegaskan bahwa setiap saksi yang dipanggil memiliki relevansi dengan materi yang diselidiki.
Satu fokus utama dalam penyidikan ini adalah menelusuri aliran dana hasil korupsi.
“Terkait dengan dugaan aliran uang ya, dalam melakukan penelusuran terkait dengan aliran uang yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi ini, KPK selain melakukan pemeriksaan kepada para saksi.” jelas Budi.
Follow The Money
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membeberkan bahwa KPK sedang menerapkan metode follow the money.
Asep menjelaskan, penelusuran ke ormas keagamaan seperti PBNU dilakukan karena penyelenggaraan ibadah haji memang sering melibatkan peran ormas.
Keterlibatan ini membuat ormas menjadi salah satu pihak yang perlu dimintai keterangan.
Ia juga menegaskan bahwa langkah ini bukan untuk mendiskreditkan institusi tertentu, melainkan bagian dari upaya KPK untuk mengembalikan kerugian keuangan negara atau asset recovery.
Di sisi lain, pihak PBNU melalui A’wan Abdul Muhaimin telah menyatakan kekecewaan terhadap lambatnya penanganan kasus ini.
Mereka merasa gerah karena kasus ini telah mencemari nama baik PBNU.
Abdul Muhaimin mendesak KPK untuk segera mengumumkan tersangka dalam kasus ini.
Menurutnya, penundaan pengumuman tersangka menimbulkan kesan seolah-olah PBNU terlibat secara institusional, yang mereka bantah keras.
PBNU sebelumnya telah membantah menerima aliran dana korupsi kuota haji.
Kuota Haji Tambahan Dianggap Janggal
Kasus korupsi ini bermula dari pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah yang diperoleh Indonesia dari Arab Saudi.
Kuota ini diberikan dengan tujuan untuk mempercepat antrean haji reguler yang bisa mencapai puluhan tahun.
Namun, Kemenag era Yaqut justru membagi rata kuota tersebut: 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Kebijakan ini dianggap janggal dan melanggar aturan.
Pembagian ini melanggar Undang-Undang Haji yang menetapkan kuota haji khusus hanya 8 persen dari total kuota nasional. Pelanggaran ini menjadi dasar kecurigaan KPK.
Akibat dari kebijakan tersebut, sekitar 8.400 jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun gagal berangkat pada 2024.
Mereka seharusnya diprioritaskan untuk mendapatkan kuota tambahan tersebut.
KPK menduga ada niat jahat di balik pembagian tak proporsional ini.
Dugaan ini mengarah pada adanya praktik jual beli kuota antara oknum Kemenag dengan pihak travel.
Agen travel diduga harus menyetor uang dalam jumlah besar untuk mendapatkan jatah kuota haji khusus.
Besaran setoran per kuota diperkirakan antara 2.600 hingga 7.000 dolar AS, atau sekitar Rp42 juta hingga Rp113 juta.
Saat ini, penyidik KPK sedang mendalami siapa perancang naskah Surat Keputusan (SK) pembagian kuota tersebut.
Mereka juga menelusuri alur perintah di baliknya sebelum akhirnya ditandatangani oleh menteri.
Hingga kini, KPK belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Namun, statusnya telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, yang menandakan telah ditemukannya alat bukti yang cukup.
Lembaga antirasuah juga telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri untuk kepentingan penyidikan.
Ketiga orang tersebut adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Stafsus Menag Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik travel Maktour, Fuad Hasan Masyhur.
Dugaan kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun
Bocoran PPATK Daftar Penerima Dana Korupsi
Daftar nama penerima dana korupsi haji hingga bocoran dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Siapa lagi yang terlibat dan jadi tersangka?
KPK tampaknya tak lama lagi bakal merilis tersangka kasus korupsi kuota haji.
Sebab, data penting yang dimiliki sudah cukup banyak, terutama yang berkait aliran dana dari korupsi kuota haji ini.
Seperti diketahui, korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) pada periode 2023-2024 ditaksir merugikan negara lebih dari Rp 1 triliun.
Saat itu Kemenag dipimpin oleh Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut.
Terbaru, Ketua PPATK Ivan Yustiavandana, mengakui telah menyerahkan sejumlah data penting terkait aliran dana ini ke KPK.
PPATK atau Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan merupakan sebuah lembaga intelijen keuangan milik negara yang berperan penting dalam mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Indonesia.
Menurut Ivan, PPATK telah melakukan koordinasi intensif dengan KPK untuk membongkar kasus korupsi kuota haji ini.
Mengingat aliran dana itu cukup besar ke sejumlah orang terpandang di negeri ini, yang jika diungkap akan geger.
“Iya sejak awal tim kami dan KPK terus berkoordinasi, banyak data sudah kami sampaikan baik diminta maupun berdasarkan perkembangan analisis kami,” kata Ivan dikutip dari Tribunnews.com, Senin (15/9/2025).
Menurut Ivan, kerja sama ini bersifat proaktif dan reaktif, di mana PPATK secara aktif menelusuri dan menganalisis transaksi keuangan yang mencurigakan, kemudian menyerahkannya kepada penyidik KPK.
“Seperti halnya dengan kasus-kasus yang lain, PPATK bekerja sama dengan KPK, baik secara proaktif maupun reaktif, untuk melakukan penelusuran aliran dana yang diduga berasal dari tindak pidana,” ujarnya.
Terkait Nama-nama Penerima Aliran Dana
Meski demikian, Ivan enggan membeberkan detail mengenai total nilai transaksi maupun identitas para pihak yang rekeningnya ditelusuri, termasuk dugaan aliran dana ke pengusaha travel, asosiasi haji, pejabat Kemenag, hingga Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Ia menegaskan bahwa kewenangan untuk merilis nama-nama tersebut berada di tangan KPK.
“Untuk nama-nama bisa ditanyakan langsung ke KPK. Dari sisi PPATK, akan menelusuri aliran dana baik dari sisi PN (Penyelenggara Negara), pihak swasta ataupun pihak terkait lainnya,” kata Ivan.
“Data berkembang terus, dari kami tidak bisa disampaikan,” tambahnya.
Langkah PPATK ini sejalan dengan strategi KPK yang tengah fokus pada pendekatan follow the money atau mengikuti jejak aliran uang haram.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya menyatakan bahwa KPK menggandeng PPATK untuk melacak ke mana saja dana korupsi ini mengalir demi memaksimalkan pengembalian aset negara (asset recovery).
Kasus ini mencuat setelah adanya dugaan penyelewengan pembagian 20.000 kuota haji tambahan dari Pemerintah Arab Saudi.
Kuota yang seharusnya dibagi dengan komposisi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus, diubah melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Agama menjadi 50:50.
SK tersebut diduga menjadi dasar bagi oknum di Kemenag dan asosiasi travel untuk memperjualbelikan kuota haji khusus dengan setoran “uang komitmen” yang berkisar antara 2.600 hingga 7.000 dolar AS per kuota.
Akibatnya, ribuan jemaah haji reguler yang telah mengantre bertahun-tahun gagal berangkat.
KPK telah menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan pada 9 Agustus 2025 dan telah mencegah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bepergian ke luar negeri.
Hingga kini, KPK belum secara resmi mengumumkan nama-nama tersangka, namun telah memberikan sinyal kuat bahwa pucuk pimpinan di Kemenag periode 2023–2024 turut terlibat dalam skandal ini.
Desak Umumkan Tersangka
Publik sedang menyoroti Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Sebab, ormas keagamaan terbesar di Indonesia itu disebut-sebut tersangkut pada kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024.
Sebab, KPK telah memeriksa eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Yaqut Cholil sendiri tak lain adalah adik kandung Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf.
Terkait hal ini, PBNU pun bereaksi, membantah pihaknya disebut-sebut menerima aliran dana dari kasus korupsi kuota haji ini.
Kasus korupsi kuota haji merupakan salah satu skandal besar yang melibatkan pejabat tinggi Kementerian Agama dan sejumlah pihak swasta.
Ketua Tanfidziyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Ahmad Fahrur Rozi alias Gus Fahrur meminta agar KPK segera mengumumkan nama tersangka yang memang terlibat dalam kasus itu, bukan secara institusi.
“Ya. Saya sudah ada statement membantah keras berita terkait aliran dana haji ke PBNU dan meminta KPK melakukan klarifikasi agar jelas, disebutkan saja nama tersangkut agar tidak menjadi fitnah,” kata Gus Fahrur.
-
/data/photo/2025/08/28/68afcad13b675.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
KPK Geledah Rumah Bos Maktour Disaksikan Keluarga, Ada Dito Ariotedjo? Nasional 16 September 2025
KPK Geledah Rumah Bos Maktour Disaksikan Keluarga, Ada Dito Ariotedjo?
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah kantor biro perjalanan haji dan umrah Maktour serta rumah pemilik Maktour, Fuad Hasan Masyhur, terkait kasus kuota haji 2024.
“KPK betul melakukan penggeledahan di beberapa titik lokasi, termasuk di kantor Maktour dan juga kediaman Fuad. Penggeledahan itu tentunya bertujuan untuk mencari petunjuk yang dibutuhkan penyidik dalam pengungkapan perkara ini,” kata Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Senin (15/9/2025).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa penggeledahan tersebut bertujuan untuk mencari petunjuk yang dibutuhkan terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
Budi menjelaskan bahwa dalam proses penggeledahan biasanya ada pihak keluarga atau pemangku dari rumah dan kantor tersebut.
Budi menambahkan bahwa pihak keluarga biasanya bisa menunjukkan apa saja yang akan dicari penyidik beserta lokasinya.
“Misalnya di rumah saudara Fuad, KPK mengundang saudara Fuad itu untuk ada di situ, ataupun pihak-pihak lain, misalnya pihak-pihak keluarga,” ujarnya.
“Jadi, memang dalam prosedur penggeledahan ada pihak-pihak yang berwenang di rumah itu atau di kantor itu untuk menyaksikan dalam proses penggeledahannya, sekaligus bisa menunjukkan apa-apa saja yang dicari dan lokasinya,” sambungnya.
Meski demikian, Budi belum mengungkapkan apakah saat penggeledahan rumah Fuad tersebut ikut disaksikan oleh menantunya, yakni eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo.
“Nanti kami cek ya terkait detail informasi itu,” ucap dia.
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyidik kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama yang terjadi pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Kasus ini bermula saat KPK menemukan penyimpangan dalam pembagian 20.000 kuota haji tambahan untuk haji khusus dan haji reguler yang diberikan pemerintah Arab Saudi.
Haji reguler adalah pelaksanaan haji yang dikelola oleh Kementerian Agama, yang mengatur segala aspek perjalanan mulai dari transportasi, akomodasi, hingga pembimbing ibadah.
Sementara itu, haji khusus diselenggarakan oleh pihak swasta atau travel yang telah memperoleh izin sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.
Dengan demikian, 20.000 kuota tambahan haji itu seharusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus.
Namun, dalam perjalanannya, aturan tersebut tidak dilaksanakan oleh Kementerian Agama.
“Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya. Itu tidak sesuai aturan, tapi dibagi dua, yaitu 10.000 untuk reguler dan 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ujar Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (6/8/2025).
“Jadi, kan berbeda. Seharusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,” imbuh dia.
KPK pun mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri demi kepentingan penyidikan, yaitu eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas; eks staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz; dan pengusaha biro perjalanan haji dan umrah, Fuad Hasan Masyhur.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Adhie M Massardi Yakin 100% Menag Yaqut Tak Berani Lego Kuota Haji Tanpa Perintah Jokowi
GELORA.CO – Nama mantan presiden Joko Widodo atau Jokowi kembali disebut-sebut ada kaitan dalam pusaran kasus dugaan korupsi.
Kali ini, kasus kuota haji ikut menyeret nama ayah Wapres Gibran itu sebagaimana dituturkan mantan juru bicara kepresiden era KH Abdurrahman Wahid atau Gusdur, Adhie M Massardi.
“PERSAHABATAN tak harus putus gegara teman kena kasus. Maka saya yakin 100% Menag Yaqut tak berani lego kuota tanpa perintah Presiden,” ujar Adhie melalui akun @AdhieMassardi di X, dikutip Minggu (14/9/2025).
Dia pun mempertanyakan analisis KPK apakah 20 ribu kuota haji bisa dibiaya keberangkatannya oleh negara.
“@KPK_RI perlu cek jika 20 Rb kuota benar2 dipakai reguler apa pemerintah punya dananya? Takut DPR tanya dana haji maka Yaqut dilarang hadiri Pansus,” tutupnya.
Diketahui, KPK mengungkap modus licik dalam dugaan korupsi kuota haji 2024, yakni sengaja dibuat mepet pelunasannya agar bisa dijual ke calon haji lain. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menduga modus itu diniatkan dari awal untuk diperjualbelikan.
“Jadi itu, kalau toh mepet 5 hari, itu untuk trik aja, memang supaya yang sudah antre 5 tahun atau 6 tahun kemudian tidak bisa berangkat dan akhirnya terjual untuk yang tidak perlu antre. Nah, haji biasa antreannya sampai 20 bahkan 30 tahun, haji plus 5 sampai 6 tahun,” ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada awak media, Sabtu (13/9/2025) kemarin.
“Jadi memang trik-trik itu memang niat greedy, niat jahatnya itu sudah terduga sejak awal bahwa niatnya menjual dan itu otomatis bekerja sama dengan travel haji untuk memperjualbelikan itu,” ungkap Boyamin.
Dia mengatakan penjualan kuota haji ini tentu banyak diminati calon haji karena merupakan jalan pintas terbaik untuk tidak mengantre lama. Boyamin pun sangat menyayangkan modus ini terjadi.
/data/photo/2025/09/17/68ca3bef710ad.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)

/data/photo/2024/10/22/67171df712b3c.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/09/09/68c027c5f1ec2.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/09/09/68bfacbb7fc59.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
