Tag: Fachrul Razi

  • KPK Dinilai Melebarkan Narasi di Luar Ruang Lingkup Perkara Gus Yaqut

    KPK Dinilai Melebarkan Narasi di Luar Ruang Lingkup Perkara Gus Yaqut

    JAKARTA – Kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut), Mellisa Anggraini SH, MH, CLA, memberikan tanggapannya atas imbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  kepada jemaah haji 2024 untuk menjadi saksi jika mengalami ketidaksesuaian layanan.

    “KPK memang berwenang memanggil siapa pun sebagai saksi. Tapi himbauan ke publik seharusnya tidak melenceng dari ruang lingkup perkara,” tegas Mellisa di Jakarta, Selasa (19/8).

    Substansi Perkara vs. Isu Layanan Haji

    Mellisa menegaskan, inti penyidikan KPK adalah dugaan kerugian negara dalam kebijakan pembagian kuota haji tambahan. Oleh karena itu, saksi yang relevan hanyalah pihak-pihak yang terlibat langsung dalam proses kebijakan tersebut.

    “Jika KPK mengajak jemaah melapor soal layanan hotel, katering, atau penempatan, itu di luar konteks. Persoalan teknis lapangan tidak otomatis berkaitan dengan korupsi kuota,” ujarnya.

    Ia mengkhawatirkan imbauan KPK justru menggiring opini publik seolah-olah seluruh masalah haji 2024 adalah tindak pidana korupsi. Padahal, belum ada bukti keterkaitan antara keluhan jemaah dengan dugaan penyimpangan kuota.

    Risiko Pembuktian di Pengadilan

    Mellisa mengingatkan, keterangan saksi yang tidak relevan dengan inti perkara berpotensi diperdebatkan di pengadilan. “Saksi yang dihadirkan karena keluhan layanan bisa dianggap tidak punya nilai pembuktian untuk perkara kuota haji,” jelasnya.

    Ia mendesak KPK fokus pada perbuatan nyata dan unsur kerugian negara dalam kebijakan kuota tambahan, bukan memperluas isu ke ranah pelayanan yang menjadi kewenangan Kementerian Agama dan penyelenggara haji.

    Sebelumnya, lembaga antirasuah itu bersikeras bahwa semua laporan masyarakat akan ditelaah untuk mengungkap potensi penyimpangan secara menyeluruh.

    Kritik kuasa hukum ini menyoroti risiko overreach (peluasan berlebihan) otoritas KPK, yang berpotensi mengaburkan fokus penyidikan dan menimbulkan bias publik.

  • Yang Penting Isinya, Bukan Kepemilikannya

    Yang Penting Isinya, Bukan Kepemilikannya

    GELORA.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan ponsel yang disita dari rumah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) merupakan hasil penggeledahan penyidik di rumah Yaqut di kawasan Jakarta Timur Jumat (15/8/2025) lalu.

    Pernyataan ini merespons bantahan tim kuasa hukum Yaqut yang menyebut barang bukti elektronik (BBE) berupa ponsel itu bukan milik pribadi kliennya.

    “Jadi barang bukti elektronik itu diamankan saat dilakukan pengeledahan di rumah yang bersangkutan,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/8/2025).

    Budi menekankan, meski kubu Yaqut membantah kepemilikan ponsel tersebut, yang terpenting bagi penyidik adalah isi dari perangkat itu. Saat ini, ponsel tersebut sedang dianalisis melalui forensik digital untuk kebutuhan penyidikan kasus kuota haji di Kemenag tahun 2023-2024.

    “Tentu esensinya adalah isinya, nanti kita akan buka isi dari BBE itu untuk memberikan petunjuk, memberikan bukti-bukti yang dibutuhkan penyidik, sehingga membuat terang perkara ini,” ujar Budi.

    Menurutnya, hasil analisis ponsel itu juga akan dijadikan materi pertanyaan saat Yaqut dipanggil kembali untuk diperiksa dalam tahap penyidikan. Sebelumnya, Yaqut pernah diperiksa ketika kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, Kamis (7/8/2025).

    “Termasuk nanti ketika dilakukan pemanggilan pemeriksaan kepada para pihak terkait, tentu penyidik juga akan melakukan klarifikasi atas hasil temuan dari rangkaian pengeledahan tersebut,” ucap Budi.

    Sebelumnya, Kuasa hukum Yaqut, Melissa Anggraini, membantah bahwa ponsel yang disita penyidik merupakan milik pribadi kliennya.

    “Terkait informasi penyitaan barang bukti elektronik dapat kami tegaskan bahwa yang disita tersebut bukan milik Gus Yaqut,” kata Melissa ketika dihubungi wartawan, Senin (18/8/2025).

    Melissa menambahkan, detail mengenai penyitaan itu sepenuhnya akan dijelaskan oleh KPK. Ia menegaskan, Yaqut menghargai seluruh proses hukum yang berjalan.

    “Beliau mendukung dan kooperatif langkah KPK dalam mengusut perkara ini agar jelas dan terang, termasuk dengan melakukan penggeledahan dan penyitaan,” ucap Melissa.

    Penggeledahan

    Sebelumnya, penyidik KPK menggeledah rumah Yaqut di Jakarta Timur pada Jumat (15/8/2025). Dari lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik, termasuk sebuah ponsel yang diduga milik Yaqut.

    Diketahui, kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 di Kementerian Agama resmi naik ke tahap penyidikan sejak Jumat (8/8/2025), berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum tanpa penetapan tersangka. Kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan lebih dari Rp1 triliun.

    Dalam alur perkara, tambahan kuota 20 ribu haji diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia setelah pertemuan Presiden Joko Widodo dengan otoritas Saudi pada 2023.

    Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tertanggal 15 Januari 2024, kuota tambahan itu dibagi rata: 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Dari kuota haji khusus, 9.222 diperuntukkan bagi jemaah dan 778 untuk petugas, dengan pengelolaan diserahkan kepada biro travel haji swasta.

    Sementara itu, 10 ribu kuota haji reguler didistribusikan ke 34 provinsi, dengan jumlah terbanyak di Jawa Timur (2.118 orang), Jawa Tengah (1.682 orang), dan Jawa Barat (1.478 orang). Pemberangkatan jemaah reguler dikelola langsung oleh Kemenag.

    Namun, pembagian kuota tersebut diduga melanggar Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang mengatur komposisi kuota haji, yakni 92 persen reguler dan 8 persen khusus. Perubahan komposisi ini membuat sebagian dana haji yang seharusnya masuk kas negara justru beralih ke travel swasta.

    KPK juga menemukan adanya setoran dari perusahaan travel kepada oknum pejabat Kemenag dengan nilai antara 2.600 hingga 7.000 dolar AS per kuota. Jika dikonversi dengan kurs Rp16.144,45, nilainya setara Rp41,9 juta hingga Rp113 juta per kuota.

  • KPK Pastikan Panggil Lagi Eks Menag Yaqut Terkait Kasus Kuota Haji
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        20 Agustus 2025

    KPK Pastikan Panggil Lagi Eks Menag Yaqut Terkait Kasus Kuota Haji Nasional 20 Agustus 2025

    KPK Pastikan Panggil Lagi Eks Menag Yaqut Terkait Kasus Kuota Haji
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan kembali memanggil eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji 2024.
    “Secepatnya nanti akan dilakukan pemanggilan untuk pemeriksaan oleh penyidik,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (19/8/2025).
    Budi mengatakan, pemanggilan pasti akan dilakukan mengingat penyidik sudah menggeledah rumah Yaqut.
    Penyidik, kata dia, akan meminta klarifikasi atas temuan dari penggeledahan tersebut.
    “Terlebih, sepekan kemarin telah dilakukan serangkaian penggeledahan, salah satunya di rumah yang bersangkutan. Tentu penyidik butuh untuk melakukan klarifikasi-klarifikasi atas temuan dalam penggeledahan tersebut,” ujar dia.
    Budi mengatakan, seluruh temuan penyidik akan diklarifikasi kepada Yaqut, termasuk barang bukti elektronik (BBE) yang disita dalam penggeledahan.
    “Untuk menjadi petunjuk dan menjadi bukti-bukti dalam penelusuran siapa-siapa yang kemudian bertanggung jawab terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi ini,” ucap dia.
    KPK tengah menyidik kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama yang terjadi pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
    Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.
    Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menuturkan, berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.
    Dengan demikian, 20.000 kuota tambahan haji itu harusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus.
    Namun, dalam perjalanannya, aturan tersebut tidak dilakukan Kementerian Agama.
    “Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ujar Asep.
    “Jadi kan berbeda, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,” imbuh dia.
    KPK menaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 1 triliun.
    KPK pun sudah mencegah 3 orang bepergian ke luar negeri demi kepentingan penyidikan, yakni eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas; eks staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz; dan pengusaha biro perjalanan haji dan umrah, Fuad Hasan Masyhur.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Zikir dan doa kebangsaan jelang HUT ke-80 RI

    Zikir dan doa kebangsaan jelang HUT ke-80 RI

    Jumat, 1 Agustus 2025 22:01 WIB

    Suasana Zikir dan Doa Kebangsaan 80 Tahun Indonesia Merdeka di Tugu Proklamasi, Jakarta, Jumat (1/8/2025). Acara tersebut merupakan rangkaian kegiatan menyambut HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/rwa.

    Menteri Agama Nasaruddin Umar (kanan) bersama Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno (kedua kiri), Ketua MUI KH Anwar Iskandar (kiri) mengikuti Zikir dan Doa Kebangsaan 80 Tahun Indonesia Merdeka di Tugu Proklamasi, Jakarta, Jumat (1/8/2025). Acara tersebut merupakan rangkaian kegiatan menyambut HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/rwa.

    Menteri Agama Nasaruddin Umar (kiri) menyampaikan sambutan dalam Zikir dan Doa Kebangsaan 80 Tahun Indonesia Merdeka di Tugu Proklamasi, Jakarta, Jumat (1/8/2025). Acara tersebut merupakan rangkaian kegiatan menyambut HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/rwa.

    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Wakil Panglima TNI Ikuti Tradisi Pengantar Tugas di Mabesad, Apa Itu?
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        19 Agustus 2025

    Wakil Panglima TNI Ikuti Tradisi Pengantar Tugas di Mabesad, Apa Itu? Nasional 19 Agustus 2025

    Wakil Panglima TNI Ikuti Tradisi Pengantar Tugas di Mabesad, Apa Itu?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Wakil Panglima TNI Jenderal Tandyo Budi Revita mengikuti tradisi pengantaran tugas di Markas Besar TNI Angkatan Darat (Mabesad), Jakarta Pusat, Selasa (19/8/2025).
    Tradisi tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak.
    Jenderal Tandyo sebelumnya menjabat sebagai wakil kepala Staf Angkatan Darat (Wakasad) sebelum ditetapkan sebagai Wakil Panglima TNI.
    “Dalam kesempatan tersebut, Wakil Panglima TNI menyampaikan permohonan maaf sekaligus penghargaan kepada seluruh jajaran TNI AD atas dukungan dan kerja sama yang telah terjalin selama masa tugasnya,” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Kristomei Sianturi dalam keterangannya, Selasa.
    Lebih lanjut, kata Kristomei, Tandyo menegaskan pentingnya komitmen seluruh prajurit dalam memperkuat sistem pertahanan negara, sejalan dengan program pembentukan dan pemekaran satuan TNI yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto.
    Puncak acara ditandai dengan penghormatan serta penciuman Panji TNI AD Kartika Eka Paksi oleh Wakil Panglima TNI.
    “Prosesi tersebut menjadi simbol pengabdian, loyalitas, serta tekad menjaga kejayaan TNI Angkatan Darat, sekaligus menegaskan bahwa setiap langkah pengabdian seorang prajurit berpulang pada komitmen menjaga kehormatan dan kejayaan bangsa,” ujar Kristomei.
    Tradisi pengantaran tugas merupakan prosesi yang kerap digelar di lingkungan TNI untuk melepas pejabat yang mendapat amanah baru.
    Tradisi ini sebagai bentuk penghormatan terhadap dedikasi, loyalitas, dan pengabdian prajurit selama bertugas di satuan sebelumnya.
    “Tradisi pengantaran tugas ini bukan sekadar seremonial, tetapi juga bentuk penghormatan atas dedikasi Jenderal TNI Tandyo Budi Revita selama menjabat Wakasad,” jelas Kristomei.
    Dalam tradisi ini biasanya ditandai dengan penghormatan kepada panji atau lambang kesatuan, yang melambangkan tekad untuk menjaga marwah dan kehormatan satuan.
    Suasana yang tercipta dalam tradisi ini pun sarat nilai kekeluargaan, soliditas, dan jiwa korsa antar prajurit.
    “Suasana penuh kekeluargaan mencerminkan soliditas dan jiwa korsa, sekaligus menegaskan bahwa estafet kepemimpinan TNI selalu dilandasi semangat kebersamaan, loyalitas, serta pengabdian untuk menjaga kedaulatan NKRI,” terang Kapuspen.
    Diberitakan sebelumnya, Jenderal TNI Tandyo Budi Revita resmi dilantik menjadi Wakil Panglima TNI oleh Presiden Prabowo Subianto saat upacara gelar pasukan operasional dan kehormatan militer di Batujajar, Bandung, Jawa Barat, Minggu (10/8/2025).
    Jabatan Wakil Panglima TNI terakhir diisi oleh Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi pada tahun 1999-2000.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Saya Tidak Korupsi dan Merampok

    Saya Tidak Korupsi dan Merampok

    GELORA.CO -Generasi muda jangan merasa malu dalam memulai pekerjaan atau usaha yang tidak merugikan orang lain dan halal.

    Demikian pesan Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO) kepada anak muda di Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 dirinya di kawasan Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Senin, 18 Agustus 2025.

    “Saya bilang sama anak-anak, kamu jangan malu, karena saya tidak korupsi, tidak merampok, saya dapat hasil dari kerjaan yang halal,” ujar OSO.

    Mantan Ketua DPD itu juga mengajak anak muda memperluas jaringan. Sebab dari jaringan itu muncul persahabatan.

    Dari sahabat biasa, lanjut dia, akan ada sosok yang nantinya menemani di masa perjuangan bahkan saat sedang jatuh.

    “Bagi saya, persahabatan itu adalah yang segala-galanya. Dan macam-macam warna sahabat saya, macam-macam asal-usul, macam-macam agama. Persahabatan itu betul-betul tinggi nilainya,” ungkapnya.

    Dalam perayaan ini, sejumlah tokoh kenegaraan dan pejabat pemerintahan turut hadir, diantaranya anak Presiden Pertama RI Soekarno, Guntur Soekarnoputra; Mantan Kepala BIN yang juga bekas Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso; Ketua DPR RI, Puan Maharani; Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo; Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto; mantan Ketua PBNU, Said Aqil Siradj; dan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra; Menteri Agama, Nasaruddin Umar; Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan; Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas; Ketua DPD RI, Sultan B Najamudin; serta Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan. 

  • Tak Libur Saat Cuti Bersama 18 Agustus, Pekerja Ogah Cuti Tahunan Terpotong
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        18 Agustus 2025

    Tak Libur Saat Cuti Bersama 18 Agustus, Pekerja Ogah Cuti Tahunan Terpotong Megapolitan 18 Agustus 2025

    Tak Libur Saat Cuti Bersama 18 Agustus, Pekerja Ogah Cuti Tahunan Terpotong
    Tim Redaksi
    DEPOK, KOMPAS.com
    – Tak semua karyawan libur pada momen cuti bersama 18 Agustus 2025 dalam rangka memperingati HUT ke-80 Republik Indonesia.
    Salah satunya Nanda (25), karyawan swasta yang sengaja tetap masuk kerja karena tidak punya kesibukan lain jika mengambil libur. 
    Menurut dia, bekerja jauh lebih produktif ketimbang menghabiskan waktu tanpa kegiatan.
    “Sebenarnya karena ‘gabut’ (gaji buta, tidak melakukan apa pun) juga di rumah. Terus kedua, yaudah biar enggak kepotong jatah cutinya. Jadi mendingan masuk aja, enggak apa-apa,” ujar Nanda saat ditemui di Stasiun Depok, Senin (18/8/2025). 
    Nanda menjelaskan, perusahaannya memang tidak otomatis meliburkan karyawan saat cuti bersama 18 Agustus 2025.
    Setiap pegawai boleh mengambil libur, tapi akan dipotong cuti tahunan. Hal itu juga yang menjadi pertimbangan utama Nanda untuk tetap bekerja.
    “Kalau ada (libur) itu potong cuti, cuti tahunan,” lanjutnya.
    Hal senada disampaikan Della (26) yang memilih tetap bekerja pada momen cuti bersama. Della menilai, suasana kantornya justru lebih tenang saat cuti bersama sehingga memudahkan dia menyelesaikan pekerjaan.
    “Saya memang sengaja masuk kerja karena sekarang situasi kantor relatif lebih sepi. Jadi bisa lebih fokus dan agak santai menyelesaikan tugas yang mungkin biasanya ke-
    distract
    kalau semua orang masuk,” ujar Della.
    Menurut dia, situasi kantor yang lebih lengang bisa dimanfaatkan untuk menyelesaikan pekerjaan yang menumpuk dan merancang rencana kerja ke depan.
    Selain itu, dengan tidak mengambil libur Della juga memiliki cadangan cuti.
    “Saya lebih suka memanfaatkan momen seperti ini buat beresin backlog, biar nanti ketika butuh libur beneran, saya punya stok cuti lebih banyak,” jelasnya.
    Sebelumnya, pemerintah menetapkan cuti bersama 18 Agustus 2025 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri PANRB Rini Widyantini pada 7 Agustus 2025.
    Kebijakan ini merevisi SKB sebelumnya (SKB No. 1017/2024, Nomor 2/2024, dan Nomor 2/2024) tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.
    Di sektor swasta, libur tersebut bersifat fakultatif sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/MEN/XII/2016.
    Pemberlakuan cuti bersama sepenuhnya menjadi kewenangan masing-masing perusahaan dan tidak memengaruhi hak cuti tahunan karyawan maupun pembayaran upah.
    Sekretaris Kemenko PMK, Imam Machdi, menyebut cuti bersama ini bertujuan memberi waktu lebih panjang bagi masyarakat untuk merayakan kemerdekaan.
    “Penambahan hari libur ini memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat untuk merayakan momen bersejarah kemerdekaan dengan khidmat, semarak, dan penuh kebanggaan nasional,” ujar Imam dalam keterangan resmi, Kamis (7/8/2025).
    Sementara itu, Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan bahwa meskipun cuti bersama ditetapkan, pelayanan publik yang esensial tetap harus berjalan optimal.
    “Instansi pemerintah dapat mengatur penugasan pegawai secara proporsional sesuai karakteristik layanan masing-masing. Kita ingin masyarakat dapat merayakan HUT Kemerdekaan dengan penuh kegembiraan, tanpa mengurangi kelancaran layanan publik yang menjadi kebutuhan bersama,” tutur Rini, Jumat (8/8/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tetap Masuk Saat Cuti Bersama 18 Agustus, Karyawan: Kerjaan Numpuk, Libur Tambah Stres
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        18 Agustus 2025

    Tetap Masuk Saat Cuti Bersama 18 Agustus, Karyawan: Kerjaan Numpuk, Libur Tambah Stres Megapolitan 18 Agustus 2025

    Tetap Masuk Saat Cuti Bersama 18 Agustus, Karyawan: Kerjaan Numpuk, Libur Tambah Stres
    Tim Redaksi
    DEPOK, KOMPAS.com
    – Sejumlah karyawan swasta memilih tetap bekerja meski pemerintah menetapkan Senin (18/8/2025) hari ini sebagai cuti bersama memperingati Hari Kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia.
    Rizky (29), seorang karyawan swasta, misalnya, memilih masuk kerja karena ada sejumlah target pekerjaan masih harus diselesaikan.
    “Karena
    workload
    lagi lumayan penuh dan masih banyak target kuartal yang harus diselesaikan, saya lebih memilih tetap masuk,” ujar Rizky saat ditemui di Stasiun Depok, Senin.
    Rizky mengaku lebih senang memanfaatkan hak cuti pada saat pekerjaan telah selesai agar tenang menikmati waktu libur. 
    “Kalau ikut libur justru takut kerjaan numpuk dan nanti pas masuk malah tambah stres. Lagipula saya lebih senang ambil cuti di lain waktu, misalnya setelah project kelar, supaya bisa benar-benar tenang saat libur,” kata dia.
    Hal senada disampaikan Della (26). Ia tetap bekerja pada momen cuti bersama karena menilai suasana kantor lebih tenang sehingga mudah untuk menyelesaikan pekerjaan yang tertunda.
    “Saya memang sengaja masuk kerja karena sekarang situasi kantor relatif lebih sepi. Jadi bisa lebih fokus dan agak santai menyelesaikan tugas yang mungkin biasanya ke-
    distract
    kalau semua orang masuk,” ujar Della.
    Menurut dia, situasi kantor yang lebih lengang bisa dimanfaatkan untuk menyelesaikan pekerjaan yang menumpuk dan merancang rencana kerja ke depan.
    Selain itu, dengan tidak mengambil libur Della juga memiliki cadangan cuti. 
    “Saya lebih suka memanfaatkan momen seperti ini buat beresin
    backlog
    , biar nanti ketika butuh libur beneran, saya punya stok cuti lebih banyak,” jelasnya.
    Sebelumnya, pemerintah menetapkan cuti bersama 18 Agustus 2025 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri PANRB Rini Widyantini pada 7 Agustus 2025.
    Kebijakan ini merevisi SKB sebelumnya (SKB No. 1017/2024, Nomor 2/2024, dan Nomor 2/2024) tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.
    Di sektor swasta, libur tersebut bersifat fakultatif sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/MEN/XII/2016.
    Pemberlakuan cuti bersama sepenuhnya menjadi kewenangan masing-masing perusahaan dan tidak memengaruhi hak cuti tahunan karyawan maupun pembayaran upah.
    Sekretaris Kemenko PMK, Imam Machdi, menyebut cuti bersama ini bertujuan memberi waktu lebih panjang bagi masyarakat untuk merayakan kemerdekaan.
    “Penambahan hari libur ini memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat untuk merayakan momen bersejarah kemerdekaan dengan khidmat, semarak, dan penuh kebanggaan nasional,” ujar Imam dalam keterangan resmi, Kamis (7/8/2025).
    Sementara itu, Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan bahwa meskipun cuti bersama ditetapkan, pelayanan publik yang esensial tetap harus berjalan optimal.
    “Instansi pemerintah dapat mengatur penugasan pegawai secara proporsional sesuai karakteristik layanan masing-masing. Kita ingin masyarakat dapat merayakan HUT Kemerdekaan dengan penuh kegembiraan, tanpa mengurangi kelancaran layanan publik yang menjadi kebutuhan bersama,” tutur Rini, Jumat (8/8/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Stasiun Depok Padat Saat Cuti Bersama 18 Agustus, Banyak Karyawan Tak Libur
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        18 Agustus 2025

    Stasiun Depok Padat Saat Cuti Bersama 18 Agustus, Banyak Karyawan Tak Libur Megapolitan 18 Agustus 2025

    Stasiun Depok Padat Saat Cuti Bersama 18 Agustus, Banyak Karyawan Tak Libur
    Tim Redaksi
    DEPOK, KOMPAS.com
    – Sejumlah karyawan di Kota Depok tetap masuk kerja meski pemerintah menetapkan cuti bersama pada 18 Agustus 2025 dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia.
    Pantauan
    Kompas.com
    di Stasiun Depok, Senin (18/8/2025), sejumlah pekerja tampak lalu lalang di area peron 1 dan 2 untuk menunggu KRL rute Bogor-Jakarta Kota. 
    Kereta yang tiba setiap lima menit sekali langsung diserbu para penumpang. 
    Mayoritas penumpang terlihat mengenakan ransel atau tas di pundak, menenteng laptop, dan mengenakan
    lanyard
     kartu identitas perusahaan. 
    Salah satu karyawan swasta bernama Rizky (29) mengungkapkan, kantornya sedianya memperbolehkan karyawan mengambil libur cuti bersama. Namun, libur akan dipotong dari jatah cuti tahunan.
    “Konsekuensinya jatah cuti tahunan langsung dipotong. Karena
    workload
    lagi lumayan penuh dan masih banyak target kuartal yang harus diselesaikan, saya lebih memilih tetap masuk,” ujarnya.
    Rizky pun khawatir pekerjaannya semakin menumpuk jika ia libur. Ia mengaku lebih senang mengambil cuti pada waktu lain agar bisa beristirahat dengan tenang.
    “Kalau ikut libur justru takut kerjaan numpuk dan nanti pas masuk malah tambah stres. Lagi pula saya lebih senang ambil cuti di lain waktu, misalnya setelah
    project
    kelar, supaya bisa benar-benar tenang pas libur,” kata Rizky.
    Hal serupa disampaikan Della (26) yang memutuskan tetap bekerja saat cuti bersama meski kantor tempatnya bekerja memberikan kelonggaran untuk ambil libur. Menurut dia, suasana kantor yang relatif sepi justru membuatnya lebih produktif.
    “Kebijakan di kantor kami cukup fleksibel, jadi kalau mau libur pas cuti bersama sebenarnya boleh, tapi HR langsung otomatis catat sebagai cuti.” kata dia.
    “Pertimbangannya, saya memang sengaja masuk kerja karena sekarang situasi kantor relatif lebih sepi,” tambah dia.
    Nanda (25) pun mengambil keputusan serupa. Ia memilih tetap bekerja agar jatah cuti tahunan tidak terpotong.
    Selain itu, Nanda bilang, tidak banyak kegiatan yang bisa dia lakukan jika tetap berada di rumah.
    “Karena gabut juga di rumah. Terus kedua, yaudah biar enggak kepotong jatah cutinya. Jadi mendingan masuk aja, enggak apa-apa.” imbuhnya.
    Nanda mengungkapkan, sejumlah rekan kerjanya juga memilih masuk kerja ketimbang menggunakan jatah cuti.
    “Setengah-setengah sih, ada yang ngambil cuti, jatah cuti dia gitu kan. Tapi ada juga yang masuk,” kata Nanda.
    Sebelumnya, pemerintah menetapkan cuti bersama 18 Agustus 2025 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri PANRB Rini Widyantini pada 7 Agustus 2025.
    Kebijakan ini merevisi SKB sebelumnya (SKB No. 1017/2024, Nomor 2/2024, dan Nomor 2/2024) tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.
    Di sektor swasta, libur tersebut bersifat fakultatif sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/MEN/XII/2016.
    Pemberlakuan cuti bersama sepenuhnya menjadi kewenangan masing-masing perusahaan dan tidak memengaruhi hak cuti tahunan karyawan maupun pembayaran upah.
    Sekretaris Kemenko PMK, Imam Machdi, menyebut cuti bersama ini bertujuan memberi waktu lebih panjang bagi masyarakat untuk merayakan kemerdekaan.
    “Penambahan hari libur ini memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat untuk merayakan momen bersejarah kemerdekaan dengan khidmat, semarak, dan penuh kebanggaan nasional,” ujar Imam dalam keterangan resmi, Kamis (7/8/2025).
    Sementara itu, Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan bahwa meskipun cuti bersama ditetapkan, pelayanan publik yang esensial tetap harus berjalan optimal.
    “Instansi pemerintah dapat mengatur penugasan pegawai secara proporsional sesuai karakteristik layanan masing-masing. Kita ingin masyarakat dapat merayakan HUT Kemerdekaan dengan penuh kegembiraan, tanpa mengurangi kelancaran layanan publik yang menjadi kebutuhan bersama,” tutur Rini, Jumat (8/8/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Karyawan Masuk Saat Cuti Bersama 18 Agustus: Kalau Libur Enggak Dibayar
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        18 Agustus 2025

    Karyawan Masuk Saat Cuti Bersama 18 Agustus: Kalau Libur Enggak Dibayar Megapolitan 18 Agustus 2025

    Karyawan Masuk Saat Cuti Bersama 18 Agustus: Kalau Libur Enggak Dibayar
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ahmad Dega Satria (33) memilih tetap bekerja meski pemerintah menetapkan Senin (18/8/2025) sebagai hari cuti bersama dalam rangka peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
    Alasannya, Dega tidak ingin gaji hariannya dipotong.
    “Kalau enggak kerja, ya enggak dibayar. Jadi mau enggak mau tetap masuk, hitungannya itu kan per hari, sayang aja,” ucap Dega kepada
    Kompas.com
    , Senin.
    Menurut Dega, perusahaan tempatnya bekerja di wilayah Jakarta Selatan sebenarnya tidak melarang jika karyawan ingin libur. Namun konsekuensinya, penghasilan bulan pekerja yang mengambil libur akan dikurangi.
    Oleh karenanya, Dega memilih tetap masuk agar penghasilannya tetap penuh.
    “Ada uang makan, uang lembur, nah kalau enggak masuk sehari sayang aja. Di rumah juga bingung mau ngapain,” kata dia.
    Serupa dengan Dega, Wafa (27) mengatakan, cuti bersama tidak otomatis berlaku di kantornya. Jika ingin libur, pegawai harus mengajukan cuti tahunan. 
    “Kalaupun mau libur, ya harus ambil cuti tahunan. Tapi untuk hari ini, enggak ambil cuti karena kerjaan lagi padat,” ucap Wafa.
    Ia menambahkan, sistem kerja di perusahaannya sangat ketat soal kedisiplinan.
    Bahkan, terlambat masuk kerja saja bisa berimbas pada pengurangan gaji. Apalagi, jika tidak masuk penuh dalam satu hari.
    “Kalau telat masuk kerja aja ada sistem pemotongan gaji. Apalagi kalau tidak masuk, uang gaji bulanan berkurang,” kata dia.
    Sebelumnya, pemerintah menetapkan cuti bersama 18 Agustus 2025 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri PANRB Rini Widyantini pada 7 Agustus 2025.
    Kebijakan ini merevisi SKB sebelumnya (SKB No. 1017/2024, Nomor 2/2024, dan Nomor 2/2024) tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.
    Di sektor swasta, libur tersebut bersifat fakultatif sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/MEN/XII/2016. Pemberlakuan cuti bersama sepenuhnya menjadi kewenangan masing-masing perusahaan dan tidak memengaruhi hak cuti tahunan karyawan maupun pembayaran upah.
    Sekretaris Kemenko PMK, Imam Machdi, menyebut cuti bersama ini bertujuan memberi waktu lebih panjang bagi masyarakat untuk merayakan kemerdekaan.
    “Penambahan hari libur ini memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat untuk merayakan momen bersejarah kemerdekaan dengan khidmat, semarak, dan penuh kebanggaan nasional,” ujar Imam dalam keterangan resmi, Kamis (7/8/2025).
    Sementara itu, Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan bahwa meskipun cuti bersama ditetapkan, pelayanan publik yang esensial tetap harus berjalan optimal.
    “Instansi pemerintah dapat mengatur penugasan pegawai secara proporsional sesuai karakteristik layanan masing-masing. Kita ingin masyarakat dapat merayakan HUT Kemerdekaan dengan penuh kegembiraan, tanpa mengurangi kelancaran layanan publik yang menjadi kebutuhan bersama,” tutur Rini, Jumat (8/8/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.