Zulhas, Bahlil, AHY, Cak Imin, hingga Anis Matta Merapat ke Istana
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Presiden RI Prabowo Subianto memanggil sejumlah ketua umum partai politik (parpol) ke Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (1/9/2025).
Pantauan Kompas.com, sejumlah ketum parpol yang hadir dalam rangka diundang oleh Kepala Negara.
Beberapa ketum yang hadir hingga pukul 15.30 WIB, terpantau datang, yaitu Ketum Partai Golkar Bahlil Lahadalia, Ketum PAN Zulkifli Hasan, dan Ketum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Kemudian, ada Ketum PKB Muhaimin Iskandar, Presiden PKS Al Muzzammil, hingga Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia, Muhammad Anis Matta.
Bahlil secara singkat mengatakan, kedatangannya untuk rapat bersama Presiden RI.
Sementara itu, AHY mengatakan, Presiden RI mengundang para ketum parpol dalam rangka dialog.
“Ada dialog. Para ketua umum partai saya rasa diundang juga,” ujar AHY, Senin.
Selain ketum parpol, sejumlah tokoh agama hingga mantan purnawirawan TNI juga dipanggil ke Istana.
“Pak Presiden akan berdialog dengan pimpinan ormas dari berbagai agama dan kalangan. Saya rasa ini bagus sekali sebagai upaya lebih lanjut untuk sama-sama kita membahas situasi bangsa akhir-akhir ini,” ungkap dia.
Terpisah, Menteri Agama Nasaruddin Umar juga hadir di lokasi.
Namun, ia enggan mengungkap agenda bersama Prabowo.
“Enggak tahu, ini baru dipanggil tadi,” ujar Menag.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Fachrul Razi
-
/data/photo/2025/09/01/68b55bc945845.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Zulhas, Bahlil, AHY, Cak Imin, hingga Anis Matta Merapat ke Istana Nasional 1 September 2025
-
/data/photo/2025/09/01/68b506580ff71.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Penuhi Panggilan KPK, Bawa Map Biru Nasional 1 September 2025
Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Penuhi Panggilan KPK, Bawa Map Biru
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (1/9/2025).
Pantauan Kompas.com, Yaqut tiba di Gedung KPK pada pukul 09.18 WIB.
Dia terlihat membawa map biru dan didampingi beberapa orang.
Yaqut mengatakan, dirinya akan diperiksa sebagai saksi terkait dengan kasus kuota haji 2024.
“Saya menghadiri panggilan dari pihak KPK sebagai saksi untuk memberikan keterangan sebagaimana yang saya ketahui,” kata Yaqut.
Yaqut mengatakan, dia tak membawa dokumen khusus, namun ia sudah bersiap untuk pemeriksaan hari ini.
“Enggak ada, saya hanya persiapan saja,” ujarnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 pada Senin (1/9/2025).
“Semoga (Yaqut Cholil Qoumas) hadir ya,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Senin.
Adapun KPK tengah menyidik kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama yang terjadi pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Dalam proses penyidikan, KPK telah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi baik dari pihak Kementerian Agama, travel haji dan umrah, serta asosiasi penyelenggara haji dan umrah.
Selain itu, KPK juga telah melakukan penggeledahan di beberapa titik, termasuk rumah eks Menteri Agama Yaqut.
Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.
Dengan demikian, 20.000 kuota tambahan haji itu harusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus.
Namun, dalam perjalanannya, aturan tersebut tidak dilakukan Kementerian Agama.
“Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ujar Asep.
“Jadi kan berbeda, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,” imbuh dia.
KPK menaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 1 triliun.
KPK pun sudah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri demi kepentingan penyidikan, yakni eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas; eks staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz; dan pengusaha biro perjalanan haji dan umrah, Fuad Hasan Masyhur.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

KPK Kembali Periksa Menag Yaqut Cholil Terkait Kuota Haji Hari Ini (1/9)
Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024 pada Senin (1/9/2025).
“Semoga yang bersangkutan hadir,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dilansir dari Antara.
Sebelumnya, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, yakni pada 9 Agustus 2025.
Pengumuman dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam penyelidikan kasus tersebut pada 7 Agustus 2025.
Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri. Salah satunya adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan pihaknya telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.
Poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50:50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.
Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Namun, hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.
-

Video Menag Sambangi Keluarga Korban Tewas Akibat Demo Ricuh di Makassar
Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar sambangi kediaman Muhammad Akbar Basri alias Abay (26), salah satu korban tewas kebakaran akibat demo ricuh di kantor DPRD Makassar, Sulawesi Selatan pada Jumat 29 Agustus malam.
Kedatangan Nasaruddin mewakili Presiden Prabowo untuk menyampaikan duka mendalam kepada keluarga Abay. Ia bersama rombongan disambut hangat oleh keluarga Abay.
detikers, klik di sini untuk menonton video 20Detik lainnya!
-
/data/photo/2025/08/28/68afcad13b675.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur Ditanyai KPK soal Kuota Tambahan Haji Nasional 28 Agustus 2025
Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur Ditanyai KPK soal Kuota Tambahan Haji
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Pengusaha Biro Perjalanan Haji dan Umrah, Maktour, Fuad Hasan Masyur, telah rampung menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (28/8/2025).
Fuad diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
Dia mengatakan, sudah memberikan penjelasan kepada KPK terkait kuota haji tambahan.
“Pemeriksaan sangat baik. Itu mengenai bagaimana kuota tambahan. Itu saja, ya. Kami memberikan penjelasan,” kata Fuad.
Fuad mengatakan, kuota haji tambahan itu adalah hadiah yang diberikan dari Pemerintah Arab Saudi sehingga harus dijaga dengan baik.
“Hadiah yang diberikan oleh pemerintah Saudi tujuannya sangat baik. Makanya kita jaga semua agar tidak nanti justru memberikan dampak negatif kepada kedua belah pihak,” ujarnya.
Saat ditanya mengenai kuota haji tambahan yang dikelola Maktour, Fuad tak mengungkapkan secara detail.
Dia hanya mengatakan, jumlahnya hanya sedikit.
“Maktour hanya jumlah yang sangat terbatas. Sangat kecil sekali, ya,” tuturnya.
Dia juga membantah ada upaya penghilangan barang bukti saat KPK menggeledah kantor Maktour.
“Enggak ada itu, ya,” ucap dia.
Sebelumnya, Fuad Hasan Masyur memenuhi panggilan KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (28/8/2025) sejak pukul 09.55 WIB pagi tadi.
Dia terlihat didampingi beberapa orang. “Insya Allah sebagai masyarakat yang baik dan taat, kami dipanggil, kami harus datang, ya,” kata Fuad.
Fuad juga mengatakan, membawa beberapa dokumen yang dibutuhkan terkait pemeriksaannya hari ini.
Terkait polemik kuota haji tambahan menjadi 50 persen, Fuad mengatakan, pihaknya hanya menjalankan kebijakan yang ditetapkan pemerintah.
“Kalau bicara itu nanti kami sampaikan, karena itu kebijakan dari pemerintah, kami hanya dimintakan untuk bisa mengisi itu saja, ya,” tuturnya.
Sementara itu, saat ditanya soal pencekalannya ke luar negeri, Fuad tak banyak berkomentar.
Meski demikian, dia mengatakan, Maktour sudah berkiprah selama 41 tahun dalam pelayanan haji dan umrah dan akan selalu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Kami selalu menjaga integritas kami, akan selalu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Itu yang terpenting, ya. Sebagai penyelenggara terbaik, tentunya kami akan selalu menjaga dan insyaallah selalu berbuat terbaik untuk negeri ini,” ucap dia.
KPK tengah menyidik kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama yang terjadi pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.
Berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.
Dengan demikian, 20.000 kuota tambahan haji itu harusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus.
Namun, dalam perjalanannya, aturan tersebut tidak dilakukan oleh Kementerian Agama. Kuota tambahan dari Saudi dibagi 50:50 yakni 20.000 dialokasikan 10.000 kuota untuk haji reguler dan 10.000 kuota untuk haji khusus.
KPK menaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 1 triliun.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Menag Tak Lagi Urusi soal Haji dan Umrah, Kepala BP Haji Otomatis jadi Menteri
JAKARTA – Komisi VIII DPR RI menggelar rapat evaluasi haji tahun 2025 bersama Menteri Agama Nasaruddin Umar dan Kepala Badan Penyelenggara Haji, Mochamad Irfan Yusuf di Kompleks Parlemen siang ini.
Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang menyebut bahwa Kementerian Agama (Kemenag) tak lagi mengurusi ibadah haji dan umrah usai UU Haji disahkan.
Ia mengatakan UU Haji yang baru membuat penyelenggaraan layanan haji dipindah dari Kemenag kepada Kementerian Haji.
“Menteri Agama tidak lagi mengurusi urusan haji betul-betul menjadi ulama, mengurusi kepentingan umat beragama. Jadi sudah tepat menjadi anregurutta Kiai Haji Nasaruddin Umar,” ujar Marwan Dasopang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 27 Agustus.
Seperti diketahui, DPR RI telah mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menjadi undang-undang. Dengan demikian, Badan Penyelenggara (BP) Haji kini menjadi Kementerian Haji dan Umrah.
Marwan juga menyebut bahwa Kepala Badan Penyelenggara (BP) Haji Mochamad Irfan Yusuf (Gus Irfan) akan otomatis menjadi Menteri Haji dan Umrah. Ia menuturkan, aturan itu sudah terdaftar dalam subtansi UU.
Dengan demikian, kata Marwan, Kepala BP akan berganti penyebutan menjadi Menteri Haji dan Umrah.
“Tentu nanti Gus Irfan ya, tidak lagi Kepala Badan, menjadi Menteri Haji. Dan pasal-pasal tentang itu sudah diputuskan mungkin belum 60 hari saya lupa Pak Sekjen ikut yang merumuskan kapan menyampaikan pertangungjawaban itu lebih cepat Pak, kalau nggak salah paling 30 hari atau berapa saya lupa,” kata Marwan.
Marwan menambahkan, dalam rapat yang diselenggarakan sesuai dengan amanat pasal 43 ayat (2) dan pasal 51 ayat (1) UU nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, bahwa Menteri menyampaikan laporan evaluasi dan pertanggungjawaban serta laporan keuangan kepada Presiden dan DPR RI paling lama 60 hari terhitung setelah penyelenggaraan ibadah haji berakhir.
“Itu amanat dalam UU Haji tahun 2019 yang masih berlaku saat pelaksanaan ibadah 2025,” katanya.
-
/data/photo/2025/08/26/68adb99628e7f.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
KPK Dalami Pergeseran Kuota Haji Tambahan Saat Periksa Eks Stafsus Yaqut Nasional 27 Agustus 2025
KPK Dalami Pergeseran Kuota Haji Tambahan Saat Periksa Eks Stafsus Yaqut
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pergeseran kuota haji tambahan 2024 dari 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus menjadi proporsional 50 persen.
Materi tersebut didalami KPK saat memeriksa eks Stafsus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex pada Selasa (26/8/2025).
“Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami terkait dengan pengetahuannya tentang splitting kuota tambahan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (27/8/2025).
KPK menduga Gus Alex mengetahui proses pergeseran 20.000 kuota haji tambahan menjadi proporsional 50 persen untuk reguler dan khusus.
“Yang bersangkutan sebagai stafsus menteri ya pada saat itu diduga mengetahui proses-proses penggeseran dari kuota tambahan sebesar 20.000 yang sedianya kalaupun dilakukan
splitting
(pemisahan) adalah 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk khusus begitu,” ujar Budi.
“Namun faktualnya atau pada prosesnya kemudian di-
split
menjadi 50 persen, 50 persen,” imbuh dia.
Sementara itu, Gus Alex enggan berkomentar ketika ditanya soal pemeriksaannya kemarin.
“Ke penyidik saja,” kata Gus Alex, Selasa kemarin.
Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.
Plt Deputi Pendindakan dan Eksekusi KPK Asep menjelaskan, berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.
Dengan demikian, 20.000 kuota tambahan haji itu harusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus.
Namun, dalam perjalanannya, aturan tersebut tidak dilakukan Kementerian Agama yang malah membagi rata kuota tambahan dari Arab Saudi.
“Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ujar Asep.
“Jadi kan berbeda, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,” imbuh dia.
KPK menaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 1 triliun.
KPK pun sudah mencegah 3 orang bepergian ke luar negeri demi kepentingan penyidikan, yakni eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas; eks staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz; dan pengusaha biro perjalanan haji dan umrah, Fuad Hasan Masyhur.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Libur 5 September 2025, Begini Strategi Cuti Biar Libur Makin Panjang
Jakarta: Kabar gembira buat kamu yang sudah menanti-nanti waktu rehat panjang.
Pemerintah resmi menetapkan Jumat, 5 September 2025 sebagai hari libur nasional dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 Hijriah.
Artinya, pekan pertama September bakal ada long weekend dari tanggal 5-7 September 2025.
Keputusan ini merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dengan nomor 933/2025, 1/2025, dan 3/2025.
Strategi cuti biar long weekend makin panjang
Bagi pekerja maupun pelajar, momen ini bisa jadi kesempatan untuk istirahat lebih lama. Dengan mengambil cuti tambahan pada Kamis, 4 September atau Senin, 8 September 2025, libur bisa semakin panjang.Bahkan, jika mengambil cuti di kedua hari tersebut, kamu bisa menikmati hampir sepekan penuh untuk berlibur atau sekadar quality time bersama keluarga.
Waktu tepat untuk healing
Long weekend bukan hanya soal liburan jauh. Bisa juga dimanfaatkan untuk sekadar healing sejenak dari rutinitas padat. Entah itu jalan-jalan ke luar kota, staycation, atau berkumpul dengan orang terdekat, libur panjang ini bisa jadi momentum untuk recharge energi.Jangan sampai terlewat
Catat baik-baik tanggalnya agar tidak ketinggalan merencanakan agenda. Long weekend awal September 2025 ini bisa jadi kesempatan emas untuk berlibur, mengeksplorasi destinasi wisata, atau sekadar beristirahat di rumah.Jakarta: Kabar gembira buat kamu yang sudah menanti-nanti waktu rehat panjang.
Pemerintah resmi menetapkan Jumat, 5 September 2025 sebagai hari libur nasional dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 Hijriah.
Artinya, pekan pertama September bakal ada long weekend dari tanggal 5-7 September 2025.Keputusan ini merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dengan nomor 933/2025, 1/2025, dan 3/2025.
Strategi cuti biar long weekend makin panjang
Bagi pekerja maupun pelajar, momen ini bisa jadi kesempatan untuk istirahat lebih lama. Dengan mengambil cuti tambahan pada Kamis, 4 September atau Senin, 8 September 2025, libur bisa semakin panjang.
Bahkan, jika mengambil cuti di kedua hari tersebut, kamu bisa menikmati hampir sepekan penuh untuk berlibur atau sekadar quality time bersama keluarga.
Waktu tepat untuk healing
Long weekend bukan hanya soal liburan jauh. Bisa juga dimanfaatkan untuk sekadar healing sejenak dari rutinitas padat. Entah itu jalan-jalan ke luar kota, staycation, atau berkumpul dengan orang terdekat, libur panjang ini bisa jadi momentum untuk recharge energi.Jangan sampai terlewat
Catat baik-baik tanggalnya agar tidak ketinggalan merencanakan agenda. Long weekend awal September 2025 ini bisa jadi kesempatan emas untuk berlibur, mengeksplorasi destinasi wisata, atau sekadar beristirahat di rumah.
Cek Berita dan Artikel yang lain diGoogle News
(ANN)

/data/photo/2025/01/27/67976675b4b6b.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)