Tag: Fachrul Razi

  • PBNU Masuk Pusaran Korupsi Kuota Haji, Savic Ali Sebut Pernyataan KPK Merugikan Nama Baik Organisasi

    PBNU Masuk Pusaran Korupsi Kuota Haji, Savic Ali Sebut Pernyataan KPK Merugikan Nama Baik Organisasi

    GELORA.CO – Perkembangan pengusutan kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 di Kementerian Agama (Kemenag) oleh KPK melebar. Kali ini institusi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) masuk pusaran pengusutan.

    Perkembangan penanganan kasus korupsi kuota haji yang menyerempet PBNU itu menjadi sorotan tokoh muda NU Savic Ali. Pria yang juga menjadi Ketua PBNU Bidang Media dan Advokasi itu mengatakan, PBNU secara kelembagaan selayaknya meminta klarifikasi ke KPK.

    Savic menegaskan PBNU harus mendukung upaya KPK dalam menjalankan tugas pemberantasan korupsi di Indonesia. Di sisi lain PBNU juga harus meminta penjelasan dari KPK atas pernyataan yang dia sebut sebagai insinuatif tersebut.

    “Pernyataan insinuatif tanpa penjelasan yang jelas, merugikan nama baik organisasi,” kata Savic (12/9). Dengan adanya pernyataan seperti itu, menimbulkan penghakiman oleh publik terhadap PBNU sebagai sebuah lembaga atau organisasi.

    “Sampai sekarang belum ada terdakwa (kasus korupsi kuota haji), tapi pernyataannya sudah kemana-mana,” sambungnya. Menurut dia KPK yang isinya ada aparat kepolisian pernah bertindak ceroboh. Buktinya mereka kalah dalam sidang praperadilan beberapa waktu lalu.

    Seperti diketahui KPK telah memeriksa Syaiful Bahri, yang mereka sebut sebagai staf PBNU. Petinggi PBNU langsung meluruskan informasi itu, bahwa Saiful Bahri bukan staf, karyawan, maupun pegawai PBNU.

    Klarifikasi tersebut disampaikan Wakil Sekjen PBNU Lukman Khakim. Dia meluruskan dan mengklarifikasi berita terkait pemanggilan seseorang yang disebut Syaiful Bahri oleh KPK.

    Lukman mengatakan, Syaiful Bahri tercatat sebagai pengurus salah satu lembaga di NU. Tetapi yang bersangkutan tidak pernah aktif sejak terbentuknya PBNU kepengurusan 2022-2027.

    “Syaiful Bahri memang tercatat dan masuk sebagai anggota LWP (Lembaga Wakaf dan Pertanahan) PBNU 2022-2027,” kata Lukman (10/9) malam. Tapi setelah dia cek, ternyata yang bersangkutan tidak pernah aktif. Syaiful Bahri tercatat hanya muncul saat Rakernas di Cipasung.

    Dia menjelaskan sejak Muktamar NU di Lampung 2021 yang lalu, PBNU baru menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) pertama, pada bulan Maret 2022 lalu. Di forum Rakernas itu, ditetapkan kepengurusan PBNU masa bhakti 2022-2027.

    “Sejak itu, saya tidak pernah dengar dia aktif di PBNU,” kata Lukman. Selain itu dia menegaskan Syaiful Bahri juga bukan karyawan di Sekretariat PBNU. 

    Sepengetahuan Lukman, Syaiful Bahri adalah orang dekat Isfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Gus Alex sendiri adalah seorang yang telah dipanggil KPK dalam statusnya sebagai saksi. Sebelumnya Gus Alex juga pernah jadi Staf Khusus mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Bersama sejumlah nama lain, Alex termasuk yang dicegah dan ditangkal (cekal) oleh KPK. 

    “Dia (Syaiful Bahri) adalah anak buah Mas Ishfah Abidal Aziz. Selama Alex jadi Wasekjen, Syaiful memang sering menjadi operator lapangan urusan Sekretariat dan Kepanitiaan,” ujar Lukman.

    Dengan demikian, kata Lukman, sudah jelas bahwa Syaiful Bahri tidak tercatat sebagai salah seorang karyawan atau staf di PBNU. “Info sementara, dia tidak tercatat sebagai karyawan PBNU. Tinggal dikroscek data di Keuangan. Ada atau tidak aliran gaji dari PBNU untuk dia,” ujar Lukman.

    Sebagaimana diberitakan, KPK memanggil seseorang yang disebut sebagai staf PBNU bernama Syaiful Bahri untuk menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Selain Syaiful Bahri, KPK juga memanggil seorang pegawai negeri sipil (PNS) Kementerian Agama (Kemenag) Ramadhan Haris untuk kasus yang sama.

    “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (9/9). Kendati demikian, lembaga antirasuah itu belum mengungkap materi yang didalami oleh penyidik dalam pemanggilan Syaiful Bahri dan Ramadhan Haris. 

    Sebelumnya, KPK telah menyita uang senilai USD 1,6 juta atau sekitar Rp 26 miliar terkait dengan kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Selain uang senilai USD 1,6 juta itu, KPK juga menyita empat unit mobil, serta lima bidang tanah dan bangunan.

  • MAKI Duga Yaqut Terima 7 juta per Hari Sebagai Pengawas Haji 2024

    MAKI Duga Yaqut Terima 7 juta per Hari Sebagai Pengawas Haji 2024

    Bisnis.com, JAKARTA — Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mengatakan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas diduga menerima 7 juta per hari sebagai pengawas haji 2024.

    Dugaan ini diperkuat dengan bukti tambahan yang disampaikan MAKI ke KPK terkait dugaan skandal kuota haji 2023–2024. Bukti yang dilampirkan adalah surat tugas berkop Kementerian Agama bernomor 956/IJ/04/2024 tertanggal 29 April 2024. 

    Dalam surat itu, tertera 8 nama yang salah satunya Yaqut sebagai penanggung jawab pengawasan penyelenggaraan haji selama 25 hari. Surat dibuat oleh Inspektorat Jenderal Kemenag, Faisal.

    Dia menyampaikan dari penugasan itu, Yaqut diduga menerima uang Rp7 juta per hari selama kurang lebih 15 hari. Menurutnya, pengawas haji seharusnya berasal dari luar jajaran Kemenag seperti Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP)

    “Apalagi Menteri Agama itu sudah jadi Amirul Had sudah dibiaya negara untuk akomodasi dan uang harian. Nah, diduga juga, diberikan juga ini uang harian sebagai pengawas. Sehari 7 juta. Ya kali 15 hari ya berapa ini?,” kata dia kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (12/9/2025).

    Sehingga, katanya, Yaqut  mengemban dua tugas dan memperoleh imbalan secara ganda. Dia berpandangan hal ini telah melanggar aturan. Boyamin mengatakan bukti ini menunjukkan kepada KPK bahwa dugaan keterlibatan Yaqut dalam skandal korupsi kuota haji makin kuat.

    Selain Yaqut, dia mengatakan ada salah satu staf khusus Kemenag yang juga menjadi pengawas, tetapi disebut sebagai pemantau dalam keterangan.

    “Jadi, artinya apa? Diduga ya ingin mengendalikan keseluruhan pengawasan supaya pertama yang kuota haji itu tidak dimasalahkan,” jelasnya.

    Dia mendesak KPK segera menetapkan tersangka pada pihak-pihak terkait yang terbukti kuat menyalahi aturan. Boyamin turut menyampaikan rencananya untuk mengajukan gugatan praperadilan jika dalam satu minggu KPK belum menetapkan tersangka.

    “Pokoknya minggu depan tidak ada pengumuman tersangka, dua minggu lagi saya buat praperadilan gitu ya. Karena keterlaluan lah wong ini kan sebenarnya hanya pungli dasarnya kan, gampang pembuktiannya segala macam gitu kan,” tuturnya.

  • Siapa Tokoh-tokoh dalam GNB yang Usulkan Tim Reformasi Polri ke Prabowo?
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        12 September 2025

    Siapa Tokoh-tokoh dalam GNB yang Usulkan Tim Reformasi Polri ke Prabowo? Nasional 12 September 2025

    Siapa Tokoh-tokoh dalam GNB yang Usulkan Tim Reformasi Polri ke Prabowo?
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Gerakan Nurani Bangsa atau GNB menyampaikan tuntutan ke Presiden Prabowo Subianto agar Prabowo membentuk tim reformasi polri. Siapa anggota GNB?
    Dilansir
    ANTARA
    , Jumat (12/9/2025), GNB berisi banyak tokoh sebagai anggotanya.
    GNB yang diterima Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Kamis (11/9/2025), yakni Sinta Nuriyah Abdurrahman Wahid yang merupakan istri Presiden ke-4 RI; tokoh agama sekaligus filsuf cum teolog, Romo Franz Magnis-Suseno SJ; agamawan Profesor M Quraish Shihab, dan tokoh Nahdlatul Ulama KH Ahmad Mustofa Bisri.
    Ada pula Uskup Agung Jakarta, Mgr Ignatius Kardinal Suharyo; Omi Komariah Nurcholish Madjid; Profesor Doktor Amin Abdullah; Bhikkhu Pannyavaro Mahathera, Alissa Q Wahid; hingga mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.
    Turut pula, filsuf sekaligus astronom Karlina Rohima Supelli; Ketua Umum PGI Pendeta Jacky Manuputty; Mantan Ketua Umum PGI Pendeta Gomar Gultom; Romo A Setyo Wibowo SJ; Mantan pimpinan KPK Erry Riyana Hardjapamekas; Eri Seda; Laode Moh Syarif; Makarim Wibisono; Komaruddin Hidayat; dan budayawan Slamet Rahardjo.
    Pembentukan komisi reformasi tersebut adalah salah satu tuntutan masyarakat termasuk Gerakan Nurani Bangsa (GNB) yang terdiri sejumlah tokoh bangsa dan tokoh-tokoh lintas agama.
    Perihal pembentukan komisi reformasi Polri itu disampaikan anggota GNB, Pendeta Gomar Gultom usai GNB bertemu dengan Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan RI, Jakarta pada Kamis (11/9/2025) malam.
    “Tadi juga disampaikan oleh Gerakan Nurani Bangsa perlunya evaluasi dan reformasi kepolisian, yang disambut juga oleh Pak Presiden, (yang) akan segera membentuk tim atau komisi reformasi kepolisian. Saya kira ini juga atas tuntutan dari masyarakat yang cukup banyak,” kata Pendeta Gomar Gultom, dikutip dari
    ANTARA
    .
    Sementara itu, Menteri Agama RI Nasaruddin Umar menambahkan bahwa aspirasi mengenai reformasi Polri yang disampaikan GNB itu telah direncanakan dan dirumuskan konsepnya oleh Presiden Prabowo.
    “Ini gayung bersambut ya, apa yang ada dalam (Gerakan) Nurani Bangsa itu juga dalam nurani saya, kata Bapak Presiden. Jadi, harapan-harapan yang diminta oleh teman-teman itu juga malah sudah dalam konsepnya Bapak Presiden,” kata Nasaruddin. “Jadi, istilahnya tadi itu gayung bersambut ya apa yang dirumuskan teman-teman ini justru itu yang sudah akan dilakukan oleh Bapak Presiden terutama menyangkut masalah reformasi dalam bidang kepolisian,” ujar Menag lagi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jawab Tuntutan Rakyat, Prabowo Bahas Reformasi Ekonomi dan Hukum hingga Penegakan Hukum Indonesia

    Jawab Tuntutan Rakyat, Prabowo Bahas Reformasi Ekonomi dan Hukum hingga Penegakan Hukum Indonesia

    Bisnis.com, JAKARTA – Untuk menjawab permasalahan reformasi politik, ekonomi, hingga penegakan hukum, maka Presiden Prabowo melakukan pertemuan tiga jam untuk membahas isu tersebut.

    Menteri Agama Nasaruddin Umar yang turut hadir menyampaikan bahwa Presiden Prabowo memberikan jawaban terbuka atas berbagai pertanyaan dari para tokoh GNB. 

    “Hampir tiga jam dialog yang sangat terbuka, sangat penuh keakraban antara tokoh lintas agama, tokoh bangsa bersama dengan Bapak Presiden. Dengan begitu terbuka, Bapak Presiden memberikan jawaban terhadap pertanyaan-pertanyaan dari tokoh Nurani Bangsa ini,” ujarnya dalam keterangannya kepada awak media usai pertemuan.

    Sementara itu, tokoh senior Quraish Shihab menilai pertemuan ini memberi pencerahan dan memperkuat optimisme terhadap masa depan bangsa. 

    Dia menyebut penjelasan Presiden Prabowo yang begitu terbuka dan mendalam menjadi bukti komitmen nyata pemerintah dalam menindaklanjuti aspirasi rakyat.

    “Saya kira yang jelas kami mendapat banyak informasi, penjelasan yang sangat memuaskan dari Bapak Presiden. Apa yang kami sampaikan dalam hari-hari yang lalu itu dipahami oleh Bapak Presiden dan diterima dengan baik sehingga dialog kita hari ini, malam ini sungguh sangat bermanfaat untuk kemajuan bangsa dan negara kita,” tuturnya, Kamis (11/9/2025) malam.

    Hal senada disampaikan Lukman Hakim Saifuddin. Menurutnya, Presiden Prabowo tidak hanya menerima aspirasi, tetapi juga membahasnya secara rinci. 

    Dia juga menegaskan bahwa salah satu tuntutan utama masyarakat sipil adalah pembentukan Komisi Investigasi Independen terkait Prahara Agustus.

    “Presiden menyetujui pembentukan itu dan detailnya tentu nanti pihak istana akan menyampaikan bagaimana formatnya,” imbuhnya.

    Selain itu, GNB juga menyuarakan pentingnya pembebasan aktivis, mahasiswa, dan pelajar yang masih ditahan agar tidak terputus pendidikannya. Tokoh GNB lainnya, Pdt. Gomar Gultom, mengungkapkan bahwa dialog juga menyinggung soal reformasi kepolisian.

    “Tadi juga disampaikan oleh Gerakan Nurani Bangsa perlunya evaluasi dan reformasi kepolisian yang disambut juga oleh Pak Presiden akan segera membentuk tim atau komisi reformasi kepolisian,” jelasnya.

    Menag pun mengatakan bahwa Prabowo menyambut baik usulan tersebut. Menurutnya, pertemuan tersebut menjadi bukti adanya persamaan pandangan antara Presiden Prabowo dengan Gerakan Nurani Bangsa.

    “Jadi terjadi penguatan dan persamaan pandangan antara Bapak Presiden dengan kelompok Gerakan Nurani Bangsa ini,” pungkasnya.

  • Datangi KPK, MAKI Serahkan Tambahan Data Kasus Kuota Haji 
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        12 September 2025

    Datangi KPK, MAKI Serahkan Tambahan Data Kasus Kuota Haji Nasional 12 September 2025

    Datangi KPK, MAKI Serahkan Tambahan Data Kasus Kuota Haji
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menyerahkan data tambahan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 pada Jumat (12/9/2025).
    “Saya datang ke KPK menambah data yang terkait dengan dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat.
    Boyamin mengatakan, dokumen yang diserahkan ke KPK adalah Surat Tugas Nomor 956 Tahun 2024 yang dibuat oleh Inspektur Jenderal Kementerian Agama.
    Dia menjelaskan bahwa berkas itu menjelaskan adanya sejumlah pejabat di Kemenag, termasuk Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, yang menerima pekerjaan dalam bentuk pengawasan pelaksanaan haji.
    Padahal, menteri agama dan sejumlah pejabat tidak boleh menjadi pengawas dalam penyelenggaraan haji.
    “Jadi, Menteri Agama dan Staf Khusus enggak boleh jadi pengawas, apalagi Menteri itu sudah jadi amirul hajj, sudah dibiayai negara untuk akomodasi dan uang harian. Pengawas itu adalah dari APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah). APIP itu Inspektorat Jenderal,” ujarnya.
    Boyamin mengatakan, Yaqut dan sejumlah pejabat Kemenag menerima pekerjaan tambahan tersebut dan menerima uang harian Rp7 juta per hari.
    “Diberikan juga ini uang harian sebagai pengawas, sehari Rp7 juta, ya, dikali 15 hari, ya berapa itu,” tuturnya.
    Karenanya, Boyamin meminta KPK menindaklanjuti bahwa ada keterlibatan eks Menag Yaqut dalam pengawasan haji yang bukan menjadi ranahnya.
    “Ini salah satu, saya menunjukkan pada KPK, pada teman-teman sekalian bahwa dugaan keterlibatan YCQ, Menteri Agama waktu itu semakin kuat, wong dia sendiri yang menyelenggarakan, masa yang mengawasi dia sendiri,” ucap dia.
    Secara terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengapresiasi laporan dari MAKI tersebut.
    Dia mengatakan, aduan dari masyarakat adalah salah satu bentuk pelibatan publik dalam upaya pemberantasan korupsi.
    Laporan aduan dari masyarakat adalah salah satu bentuk pelibatan aktif publik dalam upaya-upaya pemberantasan korupsi.
    Dia juga menyampaikan bahwa setiap laporan pengaduan yang diterima KPK akan dilakukan verifikasi atas validitas informasi.
    “Kemudian akan dilakukan telaah dan analisis, untuk melihat substansi materinya, apakah termasuk dalam dugaan tindak pidana korupsi, serta menjadi kewenangan KPK atau tidak,” kata Budi kepada wartawan, Jumat.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Terseret di Korupsi Kuota Haji, Saiful Bahri Tak Diakui sebagai Staf PBNU

    Terseret di Korupsi Kuota Haji, Saiful Bahri Tak Diakui sebagai Staf PBNU

    GELORA.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK telah memeriksa Syaiful Bahri, yang disebut sebagai staf Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Namun petinggi PBNU mengklaim bahwa Saiful Bahri bukan staf, karyawan, maupun pegawai PBNU.

    Menurut Wakil Sekjen PBNU Lukman Khakim, berita terkait pemanggilan seseorang yang disebut Syaiful Bahri oleh KPK. Lukman mengatakan Syaiful Bahri tercatat sebagai pengurus salah satu lembaga di NU. Tetapi yang bersangkutan tidak pernah aktif sejak terbentuknya PBNU kepengurusan 2022-2027.

    “Syaiful Bahri memang tercatat dan masuk sebagai anggota LWP (Lembaga Wakaf dan Pertanahan) PBNU 2022-2027,” kata Lukman Jumat (12/9/2025).

    Sejak Muktamar NU di Lampung 2021 yang lalu, PBNU baru menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) pertama, pada bulan Maret 2022 lalu. Di forum Rakernas itu, ditetapkan kepengurusan PBNU masa bhakti 2022-2027. “Sejak itu, saya tidak pernah dengar dia aktif di PBNU,” tegas Lukman. 

    Selain itu dia menegaskan Syaiful Bahri juga bukan karyawan di Sekretariat PBNU. Menurut Lukman, Syaiful Bahri adalah orang dekat Isfah Abidal Aziz alias Gus Alex. 

    Gus Alex sendiri adalah seorang yang telah dipanggil KPK dalam statusnya sebagai saksi. Sebelumnya Gus Alex juga pernah jadi Staf Khusus mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Bersama sejumlah nama lain, Alex termasuk yang dicegah dan ditangkal (cekal) oleh KPK.

    “Dia (Syaiful Bahri) adalah anak buah Mas Ishfah Abidal Aziz. Selama Alex jadi Wasekjen, Syaiful memang sering menjadi operator lapangan urusan Sekretariat dan Kepanitiaan,” jelas Lukman.

    Dengan demikian sudah jelas bahwa Syaiful Bahri tidak tercatat sebagai salah seorang karyawan atau staf di PBNU. “Info sementara, dia tidak tercatat sebagai karyawan PBNU. Tinggal dikroscek data di Keuangan. Ada atau tidak aliran gaji dari PBNU untuk dia,” ujar Lukman.

    Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan aliran dana dari kasus korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji Kementerian Agama tahun 2023–2024 ke Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

    “Jadi, kami sedang melakukan follow the money, ke mana saja uang itu mengalir, seperti itu,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (11/9/2025).

    Dalam penelusuran tersebut, KPK turut menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Asep menjelaskan, langkah penelusuran ke organisasi masyarakat keagamaan seperti PBNU dilakukan karena penyelenggaraan ibadah haji turut melibatkan ormas.

    “Karena permasalahan kuota haji ini terkait dengan penyelenggaraan ibadah di salah satu agama. Ini masalah keagamaan, menyangkut umat beragama, proses peribadatan. Jadi, tentunya ini melibatkan organisasi keagamaan,” pungkasnya.

  • Yaqut Double Job Dibayar Rp7 Juta Sehari

    Yaqut Double Job Dibayar Rp7 Juta Sehari

    GELORA.CO – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menyambangi Gedung Merah Putih KPK, Jumat, 12 September 2025.

    Maksud kedatangannya bertujuan menyerahkan dokumen terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.

    “Saya datang ke KPK menambah data yang terkait dengan dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji, yaitu surat tugas Nomor 956 Tahun 2024 yang dibuat 29 April 2024 oleh Inspektur Jenderal Kementerian Agama, Pak Faisal, ini tanda tangan dengan barcode,” ujar Boyamin.

    Boyamin menjelaskan, dalam dokumen itu disebutkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) bersama sejumlah orang lainnya ditugaskan melaksanakan pemantauan ibadah haji 2024.

    Itu artinya yang bersangkutan menjalankan fungsi double job lantaran sebelumnya telah menjabat sebagai amirul hajj.

    Menurut dia, tugas pemantauan itu bertentangan dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

    “Jadi Menteri Agama dan Staf Khusus nggak boleh jadi pengawas, apalagi Menteri Agama itu sudah jadi amirul hajj, sudah dibiayai negara untuk akomodasi dan uang harian,” bebernya.

    Ia menuding Yaqut diduga menerima uang tambahan sebesar Rp7 juta per hari. “Nah, diduga juga diberikan juga ini uang harian sebagai pengawas, sehari Rp7 juta, ya kali 15 hari ya berapa itu,” kata Boyamin.

    Selain itu lanjut Boyamin, patut dicurigai adanya pelanggaran Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019.

    “Pengawas luar itu DPR, BPK, dan BPKP segala macam, pengawas internal itu adalah dari APIP. APIP itu orang-orang Inspektorat Jenderal, inspektur lah, pengawasnya Kementerian Agama. Maka di sini menjadi double, bukan sekadar double anggaran, tapi nggak boleh sebenarnya, nggak boleh Menteri Agama, Staf Khusus jadi pengawas, karena pengawas harus APIP atau orang dari Inspektorat Jenderal,” tutupnya.

    Sebelumnya, Yaqut Cholil Qoumas disebut membuat surat keputusan menteri terkait pembagian kuota haji tambahan 2024.

    KPK mengungkapkan, dalam payung hukum itu, ada 20 ribu kuota tambahan usai permintaan atau lobi dari asosiasi haji kepada Kemenag.

    Disebutkan, permintaan tersebut usai pertemuan bilateral Presiden ke-7 RI Joko Widodo dengan Putra Mahkota yang juga Perdana Menteri (PM) Kerajaan Arab Saudi, Mohammed bin Salman Al-Saud pada 19 Oktober 2023 lalu.

    “Jadi, tidak sendiri-sendiri untuk travel agent ini, tapi mereka tergabung di dalam asosiasi,” ungkap Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Selasa 9 September 2025 malam.

    “Asosiasi inilah yang kemudian menghubungi para oknum pejabat yang ada di Kementerian Agama untuk mengatur bagaimana caranya supaya kuotanya itu yang masuk kuota khusus menjadi lebih besar,” imbuhnya.

    Usai lobi, pada tanggal 15 Januari 2024, Yaqut menandatangani Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang mengatur pembagian kuota 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus (50:50).

    Namun, SK tersebut bertentangan dengan Pasal 64 ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang mengatur penetapan kuota haji khusus sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia.

    Di mana, kuota haji khusus terdiri atas jemaah haji khusus dan petugas haji khusus. Lalu, 92 persen untuk kuota haji reguler.

    Seharusnya pula, tambahan kuota haji sebanyak 20.000 dibagikan untuk jemaah haji reguler. Rinciannya, 18.400 atau setara dengan 92 persen, dan kuota haji khusus sebanyak 1.600 atau setara dengan 8 persen. Itu berarti, kuota haji reguler yang awalnya hanya 203.320 akan bertambah menjadi 221.720 orang.***

  • Praktik Culas Jual Beli Kuota Tambahan Haji 2024: Pelunasan Dibuat Mepet 5 Hari Agar Bisa Dijual Lagi – Page 3

    Praktik Culas Jual Beli Kuota Tambahan Haji 2024: Pelunasan Dibuat Mepet 5 Hari Agar Bisa Dijual Lagi – Page 3

    Sebelumnya, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, yakni pada 9 Agustus 2025.

    Pengumuman dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam penyelidikan kasus tersebut pada 7 Agustus 2025.

    Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus kuota haji tersebut.

    Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri, salah satunya adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.

    Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan pihaknya telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.

    Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

    Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

    Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.

  • Bahas Alur SK Kuota Haji, KPK Panggil eks Sekjen Kemenag

    Bahas Alur SK Kuota Haji, KPK Panggil eks Sekjen Kemenag

    Bisnis.com, JAKARTA – Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Nizar Ali telah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (12/9/2025).

    Dia mengaku ditanya terkait mekanisme penerbitan Surat Keputusan kuota haji 2023-2024

    Dari pantauan Bisnis, dia turun dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 11.59. Dia tampak datang sendiri dan mengenakan batik berwarna abu-abu kehitaman. Ketika ditanya materi apa yang didalami, dia mengatakan mengenai mekanisme penerbitan SK.

    “Ditanya soal mekanisme keluarnya SK itu,” katanya kepada wartawan, Jumat (12/9/2025).

    Dia mengaku tidak mengetahui terkait pengaturan pembagian kuota haji. Nizar mengatakan posisi Sekretaris Jenderal bukan sebagai leading sektor kuota haji. Namun sebagai koordinator dan pelayanan administrasi di bidang perundangan-undangan. Sehingga yang bertanggung jawab di Direktorat Jenderal Haji.

    Dia menyebut bahwa keputusan SK ditandatangani Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas. Nizar menjelaskan proses penerbitan awalnya dari pembahasan bersama pemrakarsa, kemudian hasil pembasahan dilimpahkan ke Sekretaris Jenderal Kementerian Agama bersama Biro Hukum.

    Kendati Nizar tidak mendetailkan siapa saja pemrakarsa yang terlibat dalam pembahasan tersebut.

    “Berarti setelah itu ditandatangani menteri ya, pak?” tanya wartawan.

    “Iya, iya,” jawab Nizar.

  • KPK Terus Dalami Kasus Korupsi Kuota Haji, Ini yang Diungkap Kapusdatin BP Saat Diperiksa – Page 3

    KPK Terus Dalami Kasus Korupsi Kuota Haji, Ini yang Diungkap Kapusdatin BP Saat Diperiksa – Page 3

    Sebelumnya, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, yakni pada 9 Agustus 2025.

    Pengumuman dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam penyelidikan kasus tersebut pada 7 Agustus 2025.

    Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus kuota haji tersebut.

    Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri, salah satunya adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.

    Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan pihaknya telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.

    Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

    Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

    Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.