Tag: Fachrul Razi

  • KPK Telusuri Sosok Juru Simpan Aliran Dana Korupsi Kasus Kuota Haji 2024
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        19 September 2025

    KPK Telusuri Sosok Juru Simpan Aliran Dana Korupsi Kasus Kuota Haji 2024 Nasional 19 September 2025

    KPK Telusuri Sosok Juru Simpan Aliran Dana Korupsi Kasus Kuota Haji 2024
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang memburu juru simpan atau muara dalam kasus korupsi kuota haji 2024. 
    Hal ini membuat KPK belum juga menetapkan tersangka karena tidak ingin gegabah.
    “Kami tidak ingin gegabah dalam hal ini, karena kami ingin melihat kepada siapa saja uang ini kemudian berpindah dan berhentinya di siapa, karena kami yakin bahwa benar ada juru simpannya. Artinya, berkumpul di situ,” Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (18/9/2025).
    KPK saat ini tengah mengejar pihak-pihak yang diduga berperan sebagai “juru simpan” uang-uang hasil korupsi tersebut.
    “Tidak harus setiap orang yang mengumpulkannya. Kita dari orang tersebut yang sedang kita cari, sedang kita identifikasi. Nanti kalau sudah kita ketahui bahwa ternyata uang-uang ini mengumpul atau berkumpul pada seseorang, atau boleh dibilang juru simpannya, itu akan memudahkan bagi kami penyidik untuk melakukan tracing,” ucap dia.
    Untuk mengurai benang kusut ini, KPK menelusuri 400 biro perjalanan haji yang terlibat dalam kasus. Asep mengatakan, banyaknya jumlah biro haji yang terlibat membuat penanganan kasus menjadi lama. 
    “Itu kan hampir 400 travel (haji) yang membuat ini (penanganan kasus) juga agak lama. Orang menjadi tidak sabar, kenapa enggak cepat diumumkan (tersangka). Kita harus betul-betul firm dan ini beda-beda, masing-masing travel itu beda-beda menjual kuotanya,” kata Asep.
    Diketahui, KPK tengah menyidik kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama yang terjadi pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
    Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.
    Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.
    Dengan demikian, 20.000 kuota tambahan haji itu harusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus.
    Namun, dalam perjalanannya, aturan tersebut tidak dilakukan Kementerian Agama.
    “Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya. Itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ujar Asep.
    “Jadi kan berbeda, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,” imbuh dia.
    KPK menaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 1 triliun.
    KPK pun sudah mencegah 3 orang bepergian ke luar negeri demi kepentingan penyidikan, yakni eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas; eks staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz; dan pengusaha biro perjalanan haji dan umrah, Fuad Hasan Masyhur.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Telusuri Sosok Juru Simpan Aliran Dana Korupsi Kasus Kuota Haji 2024
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        19 September 2025

    KPK: Hampir 400 Travel Terlibat dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Nasional 19 September 2025

    KPK: Hampir 400 Travel Terlibat dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan ada sekitar 400 biro perjalanan haji atau travel yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
    Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, hal tersebut membuat KPK tak ingin gegabah dalam menangani dugaan perkara tersebut.
    “Itu kan hampir 400 travel (haji) yang membuat ini (penanganan kasus) juga agak lama. Orang menjadi tidak sabar, kenapa enggak cepat diumumkan (tersangka). Kita harus betul-betul
    firm
    dan ini beda-beda, masing-masing travel itu beda-beda menjual kuotanya,” kata Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis.
    Asep mengatakan, penyidik juga tengah mendalami aliran uang terkait kuota haji tambahan.
    Ia menyatakan bahwa hal tersebut membutuhkan waktu yang tidak sebentar.
    “Kami tidak ingin gegabah dalam hal ini, karena kami ingin melihat kepada siapa saja uang ini kemudian berpindah dan berhentinya di siapa, karena kami yakin bahwa benar ada juru simpannya. Artinya, berkumpul di situ,” ujarnya.
    Asep juga mengatakan, KPK saat ini tengah mengejar pihak-pihak yang berperan sebagai “juru simpan” dari uang-uang diduga hasil korupsi tersebut.
    “Tidak harus setiap orang yang mengumpulkannya. Kita dari orang tersebut yang sedang kita cari, sedang kita identifikasi. Nanti kalau sudah kita ketahui bahwa ternyata uang-uang ini mengumpul atau berkumpul pada seseorang, atau boleh dibilang juru simpannya, itu akan memudahkan bagi kami penyidik untuk melakukan
    tracing
    ,” ucap dia.
    Diketahui, KPK tengah menyidik kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama yang terjadi pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
    Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.
    Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.
    Dengan demikian, 20.000 kuota tambahan haji itu harusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus.
    Namun, dalam perjalanannya, aturan tersebut tidak dilakukan Kementerian Agama.
    “Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya. Itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ujar Asep.
    “Jadi kan berbeda, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,” imbuh dia.
    KPK menaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 1 triliun.
    KPK pun sudah mencegah 3 orang bepergian ke luar negeri demi kepentingan penyidikan, yakni eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas; eks staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz; dan pengusaha biro perjalanan haji dan umrah, Fuad Hasan Masyhur.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dirjen PHU Hilman Latief Dicecar KPK soal Regulasi Proses Haji

    Dirjen PHU Hilman Latief Dicecar KPK soal Regulasi Proses Haji

    Bisnis.com, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) periode 2021-2025, Hilman Latief, sebagai saksi terkait dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.

    Berdasarkan pantauan Bisnis.com, Hilman diperiksa penyidik KPK sejak pukul 10.22 WIB hingga 21.53 WIB. Dia mengaku ditanya terkait regulasi proses penyelenggaraan haji.

    “Saya pendalaman regulasi-regulasi. Regulasi-regulasi yang ada dalam proses haji,” katanya kepada wartawan, Kamis (18/9/2025).

    Dia mengaku tidak ditanya soal pihak yang menentukan pembagian kuota haji dan mengklaim tidak mengetahui pengembalian uang yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.

    Hilman menyampaikan para agen perjalanan telah disampaikan sebagaimana mestinya terkait pembagian kuota haji.

    “Itu sudah disampaikan ke mereka semua ya. Proses yang dilalui, tahapan-tahapan yang dilakukan sampai keberangkatan,” ucapnya.

    Dia menepis adanya patokan harga penjualan kuota haji saat era pemerintahan Presiden Jokowi itu.

    “Enggak ada, enggak ada,” jelasnya.

    Diketahui, kasus ini merupakan dugaan penyelewengan pembagian kuota haji era Presiden ke-7 Joko Widodo. Pada 2023, dia bertemu dengan pemerintah Arab Saudi agar Indonesia memperoleh kuota haji tambahan. Alhasil pemerintah Arab Saudi memberikan 20.000 kuota haji tambahan.

    Pembagian kuota berdasarkan aturan sebesar 92% kuota haji reguler dan 8% kuota haji khusus. KPK menduga para asosiasi dan travel yang mengetahui informasi itu menghubungi Kementerian Agama untuk mengatur pembagian kuota.

    Pembagian berubah menjadi 50% kuota haji reguler dan 50% kuota haji khusus. Aturan ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 tahun 2024 yang diteken oleh Yaqut.

    Pada 7 Agustus dan 1 September 2025, KPK memanggil Yaqut untuk dimintai keterangan terkait perkara kuota haji, mulai dari proses pembagian kuota dan aliran dana.

    Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, KPK menaikkan status perkara menjadi penyidikan pada 9 Agustus 2025.

    KPK bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara atas dugaan korupsi kuota haji.

    Hasil penghitungan awal yang diumumkan pada 11 Agustus 2025, kerugian negara dalam kasus kuota haji ini mencapai lebih dari Rp1 triliun.

    Tak hanya itu, menurut Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, penyidik mengendus adanya transaksi jual-beli kuota, yakni haji khusus dijual hingga Rp300 juta dan haji furoda mencapai Rp1 miliar..

    “Informasi yang kami terima itu, yang [kuota haji] khusus itu di atas Rp100 jutaan, bahkan Rp200-Rp300 gitu ya. Bahkan ada yang furoda itu hampir menyentuh angka Rp1 miliar per kuotanya, per orang,” kata Asep, dikutip Kamis (18/9/2025).

    Asep mengatakan selisih dari tarif tersebut kemudian disetorkan travel untuk oknum di Kementerian Agama mencapai US$2.600 sampai US$7.000 per kuota atau sekitar Rp40,3 juta sampai Rp108 juta.

    “Jadi kalau yang besaran US$2.600 sampai US$7.000 itu untuk kelebihannya yang disetorkan ke oknum di Kementerian Agama,” jelasnya. 

    Namun, tarif penjualan kuota haji disesuaikan dengan kemampuan jemaah yang berminat. Adapun Asep menjelaskan alasan adanya jemaah yang berminat karena mereka sudah menggelar syukuran di rumahnya dan gengsi jika tidak jadi berangkat.

  • KPK Panggil Dirjen PHU Hilman Latief Jadi Saksi Kasus Kuota Haji

    KPK Panggil Dirjen PHU Hilman Latief Jadi Saksi Kasus Kuota Haji

    Bisnis.com, JAKARTA – Penyidik KPK memanggil Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) periode 2021-sekarang, Hilman Latief, Kamis (18/9/2025).

    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan untuk mendalami perkara dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag). Selain Hilman, penyidik juga memanggil Nasrullah Jasam Kepala Kantor Urusan Haji KJRI Jeddah.

    “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” Hilman.

    Kendati Budi belum mendetailkan materi yang akan ditanyakan kepada terperiksa dan baru dapat disampaikan usai pemeriksaan berlangsung.

    Penyidik KPK tengah intens mendalami perkara dugaan korupsi kuota haji. Perkara ini bermula saat Presiden ke-7 Jokowi bertemu dengan pemerintah Arab Saudi agar memperoleh kuota haji tambahan. Alhasil, Indonesia mendapatkan 20.000 kota haji tambahan.

    Pembagian kuota berdasarkan aturan sebesar 92% kuota haji reguler dan 8% kuota haji khusus. KPK menduga para asosiasi dan travel yang mengetahui informasi itu menghubungi Kementrian Agama untuk mengatur pembagian kuota.

    Realisasinya pembagian berubah menjadi 50% kuota haji reguler dan 50% kuota haji khusus. Aturan ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 tahun 2024 yang diteken oleh Yaqut.

    Pada 7 Agustus dan 1 September 2025, KPK memanggil Yaqut untuk dimintai keterangan terkait perkara kuota haji, mulai dari proses pembagian kuota dan aliran dana.

    Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, KPK naikkan status perkara menjadi penyidikan pada 9 Agustus 2025.

    Dalam perkara ini, KPK telah menggeledah rumah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan menyita barang bukti elektronik (BBE). KPK juga telah memeriksa beberapa saksi, salah satunya Khalid Zeed Basalamah.

    KPK menemukan jual beli kuota haji, di mana haji reguler dihargai Rp300 juta dan furoda Rp1 miliar. Selain itu, penyidik KPK mentaksir kerugian negara mencapai Rp1 triliun.

  • Reshuffle Jilid III: Dominasi Gerindra dan Tergesernya Bekas Menteri Jokowi

    Reshuffle Jilid III: Dominasi Gerindra dan Tergesernya Bekas Menteri Jokowi

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan formasi baru Kabinet Merah Putih usai reshuffle jilid III, Rabu (17/9/2025).

    Usai terjadinya perombakan dalam kabinet pemerintahan Prabowo, terjadi perumbahan komposisi kekuatan politik di dalamnya. Saat ini, komposisi partai politik dikuasai oleh kader Gerindra dan banyak menggeser sejumlah sosok yang terafiliasi dengan pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

    Reshuffle Kabinet Merah Putih Jilid III yang dilakukan Presiden Prabowo Subianto tidak hanya menghadirkan wajah-wajah baru, tetapi juga menandai berakhirnya dominasi sejumlah tokoh yang selama ini dikenal sebagai orang dekat Presiden Ke-7 RI Joko Widodo. Dari Sri Mulyani hingga Erick Thohir, kursi mereka kini bergeser atau bahkan hilang sama sekali dari jajaran kabinet.

    Sri Mulyani Indrawati, yang selama hampir dua dekade menjadi ikon teknokrat keuangan, resmi digantikan oleh Purbaya Yudi Sadewa. 

    Budi Arie Setiadi, loyalis Jokowi di Kementerian Kominfo, digeser seiring pemecahan kementerian tersebut menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital yang kini dipimpin politisi Golkar, Meutya Viada Hafid. Budi Arie pun diberhentikan dengan hormat oleh Prabowo saat reshuffle dan digantikan Ferry Julianto sebagai Menteri Koperasi.

    Nasib serupa dialami Erick Thohir. Dari jabatan strategis Menteri BUMN, dia kini memimpin Kementerian Pemuda dan Olahraga. Lebih mencolok lagi, kursi Menteri BUMN dibiarkan kosong, hanya diisi wakil menteri, dan memunculkan spekulasi kemungkinan peleburan BUMN ke lembaga baru seperti BPI Danantara.

    Lalu, Immanuel Ebenezer (Noel) yang merupakan kepala dari Jokowi Mania (Joman) yang turut diganti oleh Afriansyah Noor usai Noel terjerat kasus korupsi baru-baru ini.

    Komposisi terbaru memperlihatkan semakin kuatnya dominasi Gerindra, dengan 13 posisi menteri dan pejabat setara menteri berhasil dikuasai partai banteng kepala burung itu.

    Sementara itu, partai-partai mitra koalisi seperti Golkar (11), PAN (7), Demokrat (6), PKB (3), PSI (3), Gelora (2), PBB (2), PRIMA (1), serta puluhan pejabat nonpartai (56) turut mengisi struktur pemerintahan.

    Gerindra menempatkan tokoh kunci di beberapa kementerian strategis. Antara lain Prasetyo Hadi sebagai Mensesneg, Sugiono sebagai Menlu, Fadli Zon di Kementerian Kebudayaan, serta Ferry Joko Yuliantono sebagai Menteri Koperasi.

    Selain itu, figur populer seperti Dahnil Anzar Simanjuntak (Wamen Haji & Umrah), Thomas AM Djiwandono (Wamenkeu), dan Ahmad Riza Patria (Wamendes) ikut memperkuat posisi Gerindra di lingkaran inti pemerintahan.

    Golkar tampil sebagai kekuatan kedua terbesar dengan 11 kursi. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, dan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menjadi motor penting di sektor ekonomi.

    Nama Meutya Hafid di Kementerian Komunikasi dan Digital serta Maman Abdurahman di Kementerian UMKM menandai kader muda Golkar yang ikut mendapat peran.

    Demokrat mendapat 6 pos, salah satunya Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang dipercaya memegang jabatan Menko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan.

    Sementara PAN dengan 7 kursi menempatkan tokoh-tokoh kunci seperti Zulkifli Hasan (Menko Pangan) dan Yandri Susanto (Menteri Desa). PKB hanya kebagian 3 pos, dipimpin langsung Ketua Umum Muhaimin Iskandar (Cak Imin) yang menjabat Menko Pemberdayaan Masyarakat.

    Adapun PSI dengan 3 kursi berhasil menempatkan Raja Juli Antoni (Menteri Kehutanan) dan Giring Ganesha (Wamen Kebudayaan) dan Wakil Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Ratu Ayu Isyana Bagoes Oka

    Menariknya, kelompok nonpartai tetap mendominasi secara jumlah dengan 56 kursi, posisi tersebut diisi kalangan profesional dan birokrat dan sejumlah tokok yang terafiliasi dengan partai politik. Sejumlah nama populer dari era Jokowi seperti Tito Karnavian (Mendagri), Erick Thohir (Menpora), dan Budi Gunadi Sadikin (Menkes) masih dipertahankan.

    Namun, beberapa figur nonpartai yang dianggap dekat dengan Jokowi mulai tersisih, memperlihatkan arah konsolidasi kekuasaan kini lebih condong pada partai-partai inti koalisi.

    Berikut Formasi Kabinet Usai Reshuffle Jilid III pada Rabu (17/9/2025):

    Gerindra (Total ada 13)

    1. Menteri Sekretaris Negara: Prasetyo Hadi

    2. Menteri Luar Negeri: Sugiono

    3. Wakil Menteri Agama: R. Muhammad Syafi’i

    4. Menteri Hukum: Supratman Andi Agtas

    5. Wakil Menteri Keuangan: Thomas AM Djiwandono

    6. Menteri Kebudayaan: Fadli Zon

    7. Wakil Menteri Desa: Ahmad Riza Patria

    8. Wakil Menteri Komunikasi dan Digital dan Kepala Badan Komunikasi Pemerintah: Angga Raka Prabowo

    9. Wakil Menteri Pertanian: Sudaryono

    10. Menteri Koperasi: Ferry Joko Yuliantono

    11. Menteri Haji dan Umrah: Mochamad Irfan Yusuf

    12. Wakil Menteri Haji dan Umrah: Dahnil Anzar Simanjuntak

    13. Rohmat Marzuki Wakil Menteri Kehutanan

     

    Golkar (Total ada 11)

    1. Wakil Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan: Lodewijk Freidrich Paulus

    2. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian: Airlangga Hartarto

    3. Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia: Mukhtaruddin

    4. Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia: Christina Aryani

    5. Menteri Perindustrian: Agus Gumiwang Kartasasmita

    6. Wakil Menteri Perdagangan: Dyah Roro Esti Widya Putri

    7. Menteri ESDM: Bahlil Lahadalia

    8. Menteri Komunikasi dan Digital: Meutya Viada Hafid

    9. Menteri Agraria dan Tata Ruang: Nusron Wahid

    10. Menteri Kependudukan & Pembangunan Keluarga: Wihaji

    11. Menteri UMKM: Maman Abdurahman

     

    Demokrat (Total ada 6)

    1. Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono

    2. Menteri Pekerjaan Umum: Dody Hanggodo

    3. Menteri Transmigrasi: M. Iftitah Sulaiman

    4. Wakil Menteri Transmigrasi: Viva Yoga Mauladi

    5. Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang: Ossy Darmawan

    6. Menteri Ekonomi Kreatif: Teuku Riefky Harsya

     

    PAN (Total ada 7)

    1. Menteri Koordinator Bidang Pangan: Zulkfli Hasan

    2. Wakil Menteri Dalam Negeri: Bima Arya Sugiarto

    3. Menteri Perdagangan: Budi Santoso

    4. Menteri Desa: Yandri Susanto

    5. Menteri Perhubungan: Dudy Purwagandhi

    6. Menteri Kelautan dan Perikanan: Sakti Wahyu Trenggono

    7. Menteri Lingkungan Hidup: Hanif Faisol Nurofiq

     

    PKB (Total ada 3)

    1. Menteri koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat: Abdul Muhaimin Iskandar

    2. Wakil Menteri Perindustrian: Faisol Riza

    3. Wakil Menteri Koperasi Faridah Farichah

     

    PBB (Total ada 2)

    Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan: Yusril Ihza Mahendra
    Afriansyah Noor Wakil Menteri Ketenagakerjaan

     

    PSI (Total ada 3)

    1. Wakil Menteri Kebudayaan: Giring Ganesha

    2. Menteri Kehutanan: Raja Juli Antoni

    3. Wakil Menteri Kependudukan & Pembangunan Keluarga: Isyana Bagoes Oka

     

    Gelora ( Total ada 2)

    1. Wakil Menteri Luar Negeri: Muhammad Anis Matta

    2. Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman: Fahri Hamzah

     

    PRIMA (Total ada 1)

    1. Wakil Menteri Sosial: Agus Jabo Priyono

    Nonnparpol: (Total ada 56)

    1. Menteri Koordinator bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago

    2. Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan: Otto Hasibuan

    2. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan: Pratikno

    3. Wakil Menteri Sekretaris Negara: Bambang Eko Suharyanto

    4. Wakil Menteri Sekretaris Negara: Juri Ardiantoro

    5. Menteri Dalam Negeri: Muhammad Tito Karnavian

    6. Wakil Menteri Dalam Negeri: Ribka Haluk

    7. Wakil Menteri Luar Negeri: Arrmanatha Christiawan Nasir

    8. Wakil Menteri Luar Negeri: Arif Havas

    9. Menteri Pertahanan: Sjafrie Sjamsoeddin

    10. Wakil Menteri Pertahanan: Doni Hermawan

    11. Menteri Agama: Nasaruddin Umar

    12. Wakil Menteri Hukum: Edward Omar Sharif Hiariej

    13. Menteri HAM: Natalius Pigai

    14. Wakil Menteri HAM: Mugiyanto

    15. Menteri Imigrasi & Pemasyarakatan: Agus Andrianto

    16. Wakil Menteri Imigrasi & Pemasyarakatan: Silmy Karim

    17. Menteri Keuangan: Purbaya Yudi Sadewa

    18. Wakil Menteri Keuangan: Suahasil Nazara

    19. Wakil Menteri Keuangan: Anggito Abimanyu

    20. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah: Abdul Mu’ti

    21. Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah: Fajar Riza Ul Haq

    22. Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah: Atip Latipulhayat

    23. Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi: Brian Yuliarto

    24. Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi: Fauzan

    25. Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi: Stella Christie

    26. Menteri Kesehatan: Budi Gunadi Sadiki

    27. Wakil Menteri Kesehatan: Dante Saksono Harbuwono

    28. Menteri Sosial: Saifullah Yusuf

    29. Menteri Ketenagakerjaan: Yassierli

    30. Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia: Dzulfikar Ahmad Tawala

    31. Wakil Menteri ESDM: Yuliot

    32. Wakil Menteri PU: Diana Kusumastut

    33. Menteri Perumahan & Kawasan Permukiman: Maruarar Sirait

    34. Wakil Menteri Perhubungan: Suntana

    35. Wakil Menteri Komunikasi dan Digital: Nezar Patria

    36. Menteri Pertanian: Andi Amran Sulaiman

    37. Wakil Menteri Kehutanan: Sulaiman Umar

    38. Wakil Menteri Kelautan & Perikanan: Didit Herdiawan

    39. Menteri PPN: Rachmat Pambudy

    40. Wakil Menteri PPN: Febrian Alphyanto Ruddyard

    41. MenPANRB: Rini Widyantini

    42. Wakil Menteri PANRB: Purwadi Ariant

    43. Menteri Pemuda dan Olahraga : Erick Thohir

    44. Wakil Menteri BUMN: Kartiko Wirjoatmodjo

    45. Wakil Menteri BUMN: Aminuddin Ma’ruf

    46. Wakil Menteri BUMN: Dony Oskaria

    47. Wakil Menteri Lingkungan Hidup: Diaz Faisal Malik Hendropiyono

    48. Menteri Investasi & Hilirisasi: Rosan Perkasa Roeslani

    49. Wakil Menteri Investasi & Hilirisasi: Todotua Pasaribu

    50. Wakil Menteri UMKM: Helvi Yuni

    51. Menteri Pariwisata: Widianti Putri

    52. Wakil Menteri Pariwisata: Ni Luh Enik Ernawati

    53. Wakil Menteri Ekonomi Kreatif: Irene Umar

    54. Menteri PPPA: Arifatul Choiri Fauzi

    55. Wakil Menteri PPPA: Veronica Tan

    56. Wakil Menteri Pemuda dan Olahraga: Taufik Hidayat

     

  • Komposisi Partai Politik di Kabinet Merah Putih Usai Reshuffle Jilid Ketiga
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        18 September 2025

    Komposisi Partai Politik di Kabinet Merah Putih Usai Reshuffle Jilid Ketiga Nasional 18 September 2025

    Komposisi Partai Politik di Kabinet Merah Putih Usai Reshuffle Jilid Ketiga
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com – 
    Perombakan atau 
    reshuffle 
    Kabinet Merah Putih pada Rabu (17/9/2025) kemarin turut mengubah komposisi partai-partai politik yang mendapatkan kursi di pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
    Ada 11 orang yang dilantik Prabowo untuk masuk jajaran Kabinet Merah Putih, terdiri dari anggota partai politik maupun nonpartai politik.
    Partai Gerindra, misalnya, sebagai partai politik terbesar di Koalisi Indonesia Maju, mendapatkan tambahan kursi dari pos Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan yang diisi Djamari Chaniago.
    Sebaliknya, PDI-P yang memang berada di luar pemerintahan, kehilangan kursi kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) yang sebelumnya diduduki politikus PDI-P Hendrar Prihadi.
    Lantas, seperti apa komposisi partai politik di Kabinet Merah Putih setelah reshuffle jilid ketiga? Berikut daftarnya
    1. Djamari Chaniago:  Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
    2. Prasetyo Hadi: Menteri Sekretaris Negara
    3. Sugiono: Menteri Luar Negeri
    4. Supratman AndiAgtas: Menteri Hukum
    5. Fadli Zon: Menteri Kebudayaan
    6. Maruarar Sirait: Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman
    7. Rachmat Pambudy: Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
    8. Ferry Juliantono: Menteri Koperasi
    9. Mochamad Irfan Yusuf: Menteri Haji dan Umrah
    10. Angga Raka Prabowo: Kepala Badan Komunikasi Pemerintah/Wakil Menteri Komunikasi dan Digital
    10. Muhammad Syafi’i: Wakil Menteri Agama
    11. Thomas Djiwandono: Wakil Menteri Keuangan
    12. Ahmad Riza Patria: Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
    13. Sudaryono: Wakil Menteri Pertanian
     
    14. Helvi Yuni Moraza: Wakil Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
    15. Taufik Hidayat: Wakil Menteri Pemuda dan Olahraga
    16. Dahnil Anzar Simanjuntak: Wakil Menteri Haji dan Umrah
    17. Rohmat Marzuki: Wakil Menteri Kehutanan
    18. Hashim Djojohadikusumo: Utusan Khusus Presiden Iklim dan Energi
    1. Airlangga Hartarto: Menteri Koordinator Perekonomian
    2. Agus Gumiwang Kartasasmita: Menteri Perindustrian
    3. Bahlil Lahadalia: Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
    4. Meutya Hafid: Menteri Komunikasi dan Digital
    5. Nusron Wahid: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
    6. Wihaji: Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
    7. Maman Abdurrahman: Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
    8. Mukhtarudin: Menteri Pelindungan Pekerja Migran/Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran
    9. Lodewijk Freidrich Paulus: Wakil Menteri Koordinator Politik dan Keamanan
    10. Christina Aryani: Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran/Wakil Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran
    11. Dyah Roro Esti: Wakil Menteri Perdagangan
    1. Zulkifli Hasan: Menteri Perdagangan
    2. Yandri Susanto: Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
    3. Sakti Wahyu Trenggono: Menteri Kelautan dan Perikanan
    4. Budi Santoso: Menteri Perdagangan
    5. Dudy Purwagandhi: Menteri Perhubungan
    6. Hanif Faisol Nurrofiq: Menteri Lingkungan Hidup
    7. Viva Yoga Mauladi: Wakil Menteri Transmigrasi
    8. Bima Arya Sugiarto: Wakil Menteri Dalam Negeri
    9. Zita Anjani: Utusan Khusus Presiden Bidang Pariwisata
    1. Agus Harimurti Yudhoyono: Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan
    2. Teuku Riefky Harsya: Menteri Ekonomi Kreatif
    3. Iftitah Suryanegara: Menteri Transmigrasi
    4. Dody Hanggodo: Menteri Pekerjaan Umum
    5. Ossy Dermawan: Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
    6. Afriansyah Noor: Wakil Menteri Ketenagakerjaan
    1. Muhaimin Iskandar: Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat
    2. Saifullah Yusuf: Menteri Sosial
    3. Faisol Riza: Wakil Menteri Perindustrian
    4. Farida Farichah: Wakil Menteri Koperasi
    1. Yassierli: Menteri Ketenagakerjaan (sosok nonpartai politik yang di-
    endorse
    PKS)
    1. Yusril Ihza Mahendra: Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan
    1. Raja Juli Antoni: Menteri Kehutanan
    2. Isyana Bagoes Oka: Wakil Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Wakil Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
    3. Giring Ganesha: Wakil Menteri Kebudayaan
    1. Anis Matta: Wakil Menteri Luar Negeri
    2. Fahri Hamzah: Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman
    1. Agus Jabo Priyono: Wakil Menteri Sosial
    1. Diaz Hendropriyono Wakil Menteri Lingkungan Hidup/Wakil Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
    1. Muhammad Mardiono: Utusan Khusus Presiden Bidang Ketahanan Pangan
    1. Ahmad Ridha Sabana: Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Ekonomi Kreatif dan Digital
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Siap-siap! KPK Bakal Umumkan Nama Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji

    Siap-siap! KPK Bakal Umumkan Nama Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji

    Binis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mempersiapkan nama tersangka atas perkara dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan dalam jangka waktu dekat penyidik KPK akan mengumumkan tersangka kasus tersebut.

    “Yang pertama, sedang kami siapkan. Jadi kita sama-sama tunggu secepatnya, nanti kami akan hubungkan dalam waktu yang tidak terlalu lama,” jelasnya kepada wartawan, Kamis (18/9/2025).

    Budi menjelaskan para saksi yang diduga mengetahui perkara kuota haji telah diperiksa KPK sehingga proses penyidikan berjalan progresif.

    Budi menepis adanya kendala dalam proses penyidikan kasus kuota haji meski telah memeriksa pihak penting seperti Khalid Basalamah sebagai saksi fakta, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai saksi, hingga mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nizar Ali sebagai saksi

    Selain itu, penyidik KPK juga mengulik informasi dari asosiasi dan agen tour travel haji-umrah yang diduga mengetahui penyelenggaraan haji 2023-2024.

    “Sejauh ini penyidikan berjalan baik, tidak ada kendala dan progresif. Hal ini dibuktikan bahwa penyidik secara progresif tidak hanya melakukan pemanggilan permintaan keterangan kepada banyak pihak yang diduga mengetahui,” ucap Budi.

    Perkara Korupsi Kuota Haji

    Secara garis besar kasus ini merupakan dugaan penyelewengan pembagian kuota haji era Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Pada 2023, dia bertemu dengan pemerintah Arab Saudi agar Indonesia memperoleh kuota haji tambahan. Alhasil, pemerintah Arab Saudi memberikan 20 ribu kuota haji tambahan untuk periode 2024. 

    Pembagian kuota berdasarkan aturan sebesar 92% kuota haji reguler dan 8% kuota haji khusus. KPK menduga para asosiasi dan travel yang mengetahui informasi itu menghubungi Kementrian Agama untuk mengatur pembagian kuota.

    Pembagian berubah menjadi 50% kuota haji reguler dan 50% kuota haji khusus. Aturan ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 tahun 2024 yang diteken oleh Yaqut.

    Pada 7 Agustus dan 1 September 2025, KPK memanggil Yaqut untuk dimintai keterangan terkait perkara kuota haji, mulai dari proses pembagian kuota dan aliran dana.

    Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, KPK menaikkan status perkara menjadi penyidikan pada 9 Agustus 2025.

    KPK bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara atas dugaan korupsi kuota haji.

    Hasil penghitungan awal yang diumumkan pada 11 Agustus 2025, kerugian negara dalam kasus kuota haji ini mencapai lebih dari Rp1 triliun.

    Tak hanya itu, menurut Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, penyidik mengendus adanya transaksi jual-beli kuota haji, di mana kuota haji khusus dijual hingga Rp300 juta dan haji furoda mencapai Rp1 miliar.

    “informasi yang kami terima itu, yang [kuota haji] khusus itu di atas Rp100 jutaan, bahkan Rp200-Rp300 gitu ya. Bahkan ada yang furoda itu hampir menyentuh angka Rp1 M per kuotanya, per orang,” kata Asep, dikutip Kamis (18/9/2025).

    Asep mengatakan selisih dari tarif tersebut kemudian disetorkan travel untuk oknum di Kementerian Agama mencapai US$2.600 sampai US$7.000 per kuota atau sekitar Rp40,3 juta sampai Rp108 juta.

    “Jadi kalau yang besaran US$2.600 sampai US$7.000 itu untuk kelebihannya yang disetorkan ke Oknum di Kementerian Agama,” jelasnya. 

    Namun, tarif penjualan kuota haji disesuaikan dengan kemampuan jemaah yang berminat. Adapun, Asep menjelaskan alasan adanya jemaah yang berminat karena mereka sudah menggelar syukuran di rumahnya dan gengsi jika tidak jadi berangkat

  • KPK Pertanyakan Sikap Khalid Basalamah Umbar Rahasia Penyidikan ke Ruang Publik

    KPK Pertanyakan Sikap Khalid Basalamah Umbar Rahasia Penyidikan ke Ruang Publik

    GELORA.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan sikap Pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour) sekaligus Ketua Umum Asosiasi Mutiara Haji, Khalid Zeed Abdullah Basalamah (KZM/KB), yang diniai telah membocorkan materi penyidikan terkait dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji Kementerian Agama tahun 2023–2024.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyinggung hal itu saat menanggapi pernyataan Khalid dalam video di kanal YouTube Kasisolusi yang diunggah 13 September 2025. Dalam video tersebut, Khalid menyinggung soal pengembalian uang dalam kasus kuota haji.

    “Informasi detail tersebut berangkat dari yang bersangkutan menyampaikan di ruang publik. Artinya, sebetulnya itu adalah materi penyidikan yang seharusnya belum bisa kami sampaikan secara detail,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (17/9/2025).

    Budi menegaskan, KPK belum bisa membeberkan detail jumlah uang yang dikembalikan Khalid maupun teknis pengembaliannya. Pasalnya, hal itu masih termasuk materi penyidikan belum bisa diungkapkan ke publik hingga analisis barang bukti secara utuh.

    Ia juga menambahkan, lembaganya belum dapat menyampaikan total keseluruhan dana yang telah dikembalikan pihak terkait dalam kasus tersebut. Termasuk, pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

    “Pada waktunya tentu kami akan sampaikan ketika menyampaikan update penyidikannya, termasuk update pihak-pihak yang bertanggung jawab dan ditetapkan sebagai tersangka,” kata Budi.

    Sebelumnya, Khalid rampung menjalani pemeriksaan KPK pada Selasa (9/9/2025) malam selama hampir delapan jam, sejak pukul 11.03 WIB hingga 18.48 WIB.

    Cerita di Podcast

    Kemudian, menceritakan pengalamannya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 di kanal YouTube Kasisolusi yang tayang pada 13 September 2025.

    Khalid menjelaskan, awalnya ia bersama 122 jemaah haji Uhud Tour telah membayar visa haji furoda, termasuk akomodasi dan transportasi di Arab Saudi. Namun, Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata, Ibnu Mas’ud, menawarkan visa haji khusus yang merupakan bagian dari 20.000 kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi. Visa tersebut diklaim resmi dan disertai fasilitas maktab VIP dekat Jamarat.

    “Ini akhirnya menarik nih. Oh kami bisa masuk sini nih. Selain visanya resmi, kami juga bisa dapat maktab VIP,” kata Khalid.

    Menurut Khalid, jemaah diminta membayar 4.500 dolar AS per orang. Namun, sebanyak 37 dari 122 jemaah belum diurus visanya dan diminta menambah 1.000 dolar AS. Uang tambahan itu diakui sebagai biaya jasa Ibnu Mas’ud.

    “Terus saya bilang, kenapa tiba-tiba antum (Ibnu Mas’ud) minta jasa? Dia bilang, antum (Khalid Basalamah) ini kayak orang enggak ngerti,” kata Khalid.

    “Antum sudah dibantu begini begitu, bahasanya sambil marah-marah. Antum, ustaz, masa antum enggak paham?” lanjutnya menirukan ucapan Ibnu.

    Khalid mengaku keberatan karena sebagai ustaz ia harus memahami halal dan haram. Namun, Ibnu Mas’ud mengancam tidak akan melanjutkan pengurusan visa. Akhirnya, Khalid dan jemaah tetap membayar karena tidak mungkin mundur.

    “Pokoknya jemaah Uhud sudah tidak boleh diurus, kecuali mungkin kalau kami bayar itu. Ya sudah kami bayar karena kami enggak mungkin mundur,” jelasnya.

    Usai ibadah haji, Khalid mengaku Ibnu Mas’ud mengembalikan 4.500 dolar AS yang telah dibayarkan jemaah. Kemudian, KPK meminta uang itu dan ia mengembalikannya.

    “Waktu KPK undang kami, kami datang. KPK pun meminta uang itu dikembalikan, kami kembalikan. Kami sudah ikuti semua prosedur,” kata Khalid.

    Konstruksi Perkara

    Kasus dugaan korupsi kuota haji ini naik ke tahap penyidikan sejak Jumat (8/8/2025) melalui sprindik umum tanpa penetapan tersangka. Kerugian negara diperkirakan lebih dari Rp1 triliun.

    KPK menjelaskan, kasus bermula dari tambahan kuota 20.000 jemaah haji dari Arab Saudi setelah pertemuan Presiden Joko Widodo dengan otoritas Saudi pada 2023. Tambahan kuota itu dituangkan dalam SK Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 15 Januari 2024, dengan pembagian 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Dari kuota khusus, 9.222 dialokasikan bagi jemaah dan 778 untuk petugas, yang dikelola biro travel swasta.

    Sementara kuota reguler dibagi ke 34 provinsi, dengan Jawa Timur memperoleh porsi terbanyak (2.118 jemaah), disusul Jawa Tengah (1.682 jemaah) dan Jawa Barat (1.478 jemaah).

    Pembagian itu diduga melanggar Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur komposisi 92 persen kuota reguler dan 8 persen kuota khusus.

    Diduga terjadi praktik jual beli kuota haji khusus yang melibatkan oknum Kemenag dan sejumlah biro travel. Setoran perusahaan travel kepada pejabat Kemenag berkisar antara 2.600–7.000 dolar AS per kuota, atau Rp41,9 juta hingga Rp113 juta. Uang setoran berasal dari penjualan tiket haji berharga tinggi dengan janji bisa berangkat di tahun yang sama.

    Akibatnya, sekitar 8.400 jemaah reguler yang telah menunggu bertahun-tahun gagal berangkat karena kuotanya terpotong.

    Dari hasil dugaan korupsi itu, sejumlah oknum Kemenag diduga membeli aset mewah, termasuk dua rumah di Jakarta Selatan senilai Rp6,5 miliar yang disita KPK pada Senin (8/9/2025).

  • 8
                    
                        Profil Djamari Chaniago, Purnawirawan Jenderal yang Jadi Menko Polkam
                        Nasional

    8 Profil Djamari Chaniago, Purnawirawan Jenderal yang Jadi Menko Polkam Nasional

    Profil Djamari Chaniago, Purnawirawan Jenderal yang Jadi Menko Polkam
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Presiden Prabowo Subianto resmi menunjuk Letjen TNI (purn) Djamari Chaniago sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam).
    Pelantikan Djamari Chaniago sebagai Menko Polkam dilakukan di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu (17/9/2025).
    “Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya, dengan penuh rasa tanggung jawab,” ujar Prabowo membacakan sumpah jabatan yang diikuti oleh Djamari Chaniago, Rabu (17/9/2025).
    Djamari Chaniago resmi menggantikan Budi Gunawan yang dicopot dari posisi Menko Polkam pada Senin (8/9/2025).
    Lantas, siapakah Djamari Chaniago yang kini ditunjuk Prabowo sebagai Menko Polkam? Berikut profilnya:
    Dilansir dari berbagai sumber, Djamari Chaniago merupakan purnawirawan TNI kelahiran Padang, Sumatera Barat, pada 8 April 1949. Ia merupakan lulusan Akabri pada 1971.
    Ia pernah menduduki sejumlah jabatan strategis di kemiliteran, seperti Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat pada 23 Mei 1998 hingga 24 November 1999.
    Setelah itu, Djamari Chaniago menjabat sebagai Wakil Kepala Staf TNI Angkatan Darat pada 9 November 1999 hingga 1 Maret 2000.
    Namanya juga pernah mengisi kursi Kepala Staf Umum TNI pada 8 Maret 2000 sampai 16 Maret 2004.
    Djamari Chaniago yang pangkat terakhirnya adalah Letjen, diketahui merupakan bagian dari , Dewan Kehormatan Perwira (DKP).
    DKP adalah dewan yang memutuskan Prabowo terbukti melakukan pelanggaran ketika terlibat dalam operasi penculikan sejumlah aktivis pada 1997-1998. Akhirnya, DKP memecat Prabowo dari Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) pada 1998.
    Selain Djamari Chaniago, DKP terdiri dari Subagyo Hadisiswoyo dan Fachrul Razi sebagai ketua dan wakil ketua. Lalu, ada Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Agum Gumelar, Yusuf Kartanegara, dan Arie J Kumaat.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Prabowo Akan Bentuk Komisi Reformasi Polri, Kaji Ulang Tugas dan Wewenang Polisi
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        17 September 2025

    Prabowo Akan Bentuk Komisi Reformasi Polri, Kaji Ulang Tugas dan Wewenang Polisi Nasional 17 September 2025

    Prabowo Akan Bentuk Komisi Reformasi Polri, Kaji Ulang Tugas dan Wewenang Polisi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengungkap, tugas, wewenang, kedudukan, dan ruang lingkup Polri akan dikaji ulang.
    Pengkajian ulang terhadap Polri itu akan dilakukan oleh Komisi Reformasi Polri yang disebut akan diteken lewat Keputusan Presiden (Keppres).
    “Ini tugas dari komisi reformasi inilah untuk merumuskan perubahan-perubahan itu dan syarat-syarat itu akan diserahkan kepada Presiden nantinya,” ujar Yusril di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Selasa (16/9/2025).
    Komisi Reformasi Polri, kata Yusril, akan menyerahkan hasil rumusannya kepada Presiden Prabowo Subianto setelah beberapa bulan bertugas.
    Rencananya, hasil rumusan dari Komisi Reformasi Polri ini akan dituangkan ke dalam revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.
    “Mungkin undang-undang yang sudah diberlakukan lebih dari 20 tahun itu sekarang sudah harus dievaluasi kembali dengan menyesuaikan keadaan sekarang dan tuntutan dari rakyat untuk melakukan reformasi Kepolisian kita,” ujar Yusril.
    Badan Legislasi (Baleg) DPR sendiri telah mengusulkan revisi UU Polri masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2029.
    Hal tersebut terungkap dalam Rapat Evaluasi Prolegnas 2025 yang digelar Baleg DPR RI bersama Menteri Hukum dan Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU), pada Selasa (9/9/2025).
    Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto disebut telah memiliki konsep untuk melakukan reformasi di tubuh kepolisian.
    Hal tersebut diungkap mantan Ketua Umum Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) Gomar Gultom, usai bertemu Prabowo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
    Gomar Gultom bersama istri Presiden ke-4 Sinta Nuriyah, eks Menteri Agama Lukman Hakim, Quraish Shihab, Frans Magnis Suseno, Omi Komaria Nurcholish Madjid, Komaruddin Hidayat, hingga Laode Syarif yang tergabung dalam Gerakan Nurani Bangsa (GNB) diketahui berdiskusi dengan Prabowo selama tiga jam.
    “Jadi, harapan-harapan yang diminta oleh teman-teman itu juga malah sudah dalam konsepnya Bapak Presiden. Jadi istilahnya tadi itu gayung bersambut, ya, yang dirumuskan teman-teman ini justru itu yang sudah akan dilakukan oleh Bapak Presiden, terutama menyangkut masalah reformasi dalam bidang kepolisian,” ujar Gomar usai pertemuan, Kamis (11/9/2025) malam.
    Dalam pertemuan tersebut, GNB memang menyerukan agar Prabowo melakukan reformasi Polri usai demonstrasi yang terjadi pada akhir Agustus lalu.
    Gomar pun menyebut, Prabowo menyetujui bakal terbentuknya tik atau komisi reformasi kepolisian.
    “Disampaikan oleh Gerakan Nurani Bangsa perlunya evaluasi dan reformasi kepolisian yang disambut juga oleh Pak Presiden akan segera membentuk tim atau komisi reformasi kepolisian,” ujar Gomar.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.