Menag Sebut Pondok Pesantren adalah Mutiara yang Terpendam, Mengapa?
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengatakan bahwa Pondok Pesantren (Ponpes) adalah mutiara terpendam karena banyak bakat yang dihasilkan para santri.
“Pondok pesantren itu adalah mutiara yang terpendam, yang kita harus gali, dan InsyaAllah mudah-mudahan pondok pesantren akan berkontribusi besar kepada negeri ini,” ucap Nasaruddin dalam agenda Hari Santri Nasional, di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, Jumat (24/10/2025).
Nasaruddin mengungkapkan, sejumlah santri pernah mengikuti pertandingan ketangkasan kuda sambil memanah.
“Ternyata sudah memiliki piala internasional, juara dunia, perempuan juga ada. Jadi ketangkasan balapan kuda tapi sambil memanah tepat sasaran mengalahkan Eropa, Rusia, Asia Selatan,” tuturnya.
Selain itu, kata Nasaruddin, alumni pondok pesantren juga ada yang menjadi dokter, insinyur, bahkan diplomat yang bertugas di Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).
“Ada juga dari seni kesenian, orkestra, pondok pesantren itu memiliki orkestra sendiri yang belum dimiliki oleh sekolah-sekolah lain. Ada band putri, ada keterampilan penulisan, penelitian,” ucapnya.
“Banyak lagi prestasi, ada yang penulis cerpen, dan cerpennya sudah dibukukan, diterbitkan oleh para penerbit,” sambungnya.
Dengan pencapaian itu, Menag menyebut bahwa pondok pesantren terbukti memiliki keunggulan dan mengabdikan diri bagi bangsa.
“Selama ini memang diam-diam pondok pesantren telah melakukan banyak hal. Dengan adanya perhatian khusus pemerintah, tentu nilai pengabdian pondok pesantren akan lebih terasa di masyarakat,” tandas Nasaruddin.
Diketahui, Presiden RI Prabowo Subianto merestui usulan dibentuknya Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia.
“Dalam kesempatan ini saya menyampaikan, saya merestui usulan dibentuknya Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren,” ujar Prabowo memberi sambutan dalam agenda Hari Santri Nasional, melalui tayangan video, Jumat.
Menurut Prabowo, santri bukan hanya penjaga moral, tetapi anak bangsa yang menguasai bidang ilmu agama dan dunia.
“Santri bukan hanya penjaga moral tapi juga pelopor yang menguasai ilmu agama dan dunia yang berakhlak dan berdaya saing,” ucapnya.
Prabowo menyebut, pemberian restu dibentuknya Ditjen Pesantren menunjukkan prioritas strategis pemerintah untuk semakin memperhatikan, melindungi, dan memperkuat posisi pesantren di Indonesia.
“Untuk meningkatkan kesejahteraan pondok pesantren, dengan semangat hari santri, kita teguhkan kembali tekad untuk mengawal kemerdekaan Indonesia menuju peradaban dunia yang semakin berkeadilan dan berakhlak,” ucapnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Fachrul Razi
-
/data/photo/2025/10/25/68fbb098b12d0.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Menag Sebut Pondok Pesantren adalah Mutiara yang Terpendam, Mengapa?
-

Kasus Kuota Haji, KPK Sita Mata Uang Asing Usai Periksa 3 PIHK di Jogja
Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 3 pihak Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) sebagai saksi yang dilakukan di Polres Yogyakarta, pada Kamis (23/10/2025).
Mereka adalah Lili Widojani Sugihwiharno (LWS), Muhammad Muchtar (MM), dan Ahmad Bahiej (AB). Setelah pemeriksaan, KPK menyita sejumlah mata uang asing
“Pemeriksaan terkait jual-beli kuota kepada para jamaah, serta penyitaan sejumlah uang dalam mata uang asing,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (24/10/2025).
Namun, Budi belum dapat merincikan berapa jumlah pasti yang disita oleh penyidik lembaga antirasuah itu. Dia mengungkapkan saat ini KPK tengah menyisir biro travel haji di wilayah Yogyakarta setelah dari Jawa Timur.
Budi menyebut, penyidik KPK sudah memeriksa 300 PIHK yang diduga mengetahui perkara era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Perkara ini, kata Budi, melibatkan sekitar 400 PIHK, artinya sudah 70 persen PIHK yang dimintai keterangan oleh penyidik KPK.
Dia mengatakan pemeriksaan telah menunjukan hasil yang progresif. Selama proses pemeriksaan, lembaga antirasuah melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar perhitungan kerugian negara berjalan optimal.
Perkara Kuota Haji
Secara garis besar kasus ini merupakan dugaan penyelewengan pembagian kuota haji era Presiden ke-7 Joko Widodo. Pada 2023, dia bertemu dengan pemerintah Arab Saudi agar Indonesia memperoleh kuota haji tambahan. Alhasil pemerintah Arab Saudi memberikan 20 ribu kuota haji tambahan.
Pembagian kuota berdasarkan aturan sebesar 92% kuota haji reguler dan 8% kuota haji khusus. KPK menduga para asosiasi dan travel yang mengetahui informasi itu menghubungi Kementrian Agama untuk mengatur pembagian kuota.
Pembagian berubah menjadi 50% kuota haji reguler dan 50% kuota haji khusus. Aturan ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 tahun 2024 yang diteken oleh Yaqut.
Pada 7 Agustus dan 1 September 2025, KPK memanggil Yaqut untuk dimintai keterangan terkait perkara kuota haji, mulai dari proses pembagian kuota dan aliran dana.
Setelah melakukan serangkaian penyeledikan, KPK menaikan status perkara menjadi penyidikan pada 9 Agustus 2025.
Menurut Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, penyidik mengendus adanya transaksi jual-beli kuota haji, di mana kuota haji khusus dijual hingga Rp300 juta dan haji furoda mencapai Rp1 miliar.
“informasi yang kami terima itu, yang [kuota haji] khusus itu di atas Rp100 jutaan, bahkan Rp200-Rp300 gitu ya. Bahkan ada yang furoda itu hampir menyentuh angka Rp1 M per kuotanya, per orang,” kata Asep, Senin (25/8/2025).
Asep mengatakan selisih dari tarif tersebut kemudian disetorkan travel untuk oknum di Kemeterian Agama mencapai USD2.600 sampai USD7.000 per kuota atau sekitar Rp40,3 juta sampai Rp108 juta.
“Jadi kalau yang besaran US$2.600 sampai US$7.000 itu untuk kelebihannya yang disetorkan ke Oknum di Kementerian Agama,” jelasnya.
Namun, tarif penjualan kuota haji disesuaikan dengan kemampuan jemaah yang berminat.
-

Yang Punya Hak Diskresi akan Tersangka Korupsi Kuota Haji Rp 1 Triliun, Siapakah Dia?
GELORA.CO – Kabar baru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memberikan isyarat oknum yang bertanggung jawab dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024.
Adalah pihak yang berperan dalam proses diskresi pembagian kuota haji khusus dari kuota tambahan. Lantas siapakah dia?
Jelas bahwa, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Agama tertanggal 15 Januari 2024 yang mempunyai hak diskresi adalah Yaqut Cholil Quomas saat masih menjabat Menteri Agama.
Dalam SK itu, kuota tambahan haji dibagi secara merata, yakni 50 persen atau 10.000 untuk haji reguler dan 50 persen atau 10.000 untuk haji khusus.
Keputusan ini dinilai bertentangan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur komposisi kuota 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
“Semuanya akan kami update dan sampaikan kepada publik pada saatnya nanti, termasuk pihak-pihak siapa saja yang bertanggung jawab yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Artinya adalah pihak-pihak yang berperan dalam proses diskresi ini yang kemudian mengakibatkan kerugian keuangan negara,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/10/2024).
Selain itu, pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka diduga mendistribusikan kuota kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan menerima komitmen fee dari biro travel untuk mendapatkan kuota tambahan tersebut.
“Lanjutannya dalam proses jual-beli kuotanya di lapangan yang dilakukan oleh para PIHK baik kepada calon jamaah secara langsung maupun antar PIHK termasuk juga bagaimana aliran-aliran uang dari PIHK ini kepada oknum-oknum di Kementerian Agama,” tegas Budi.
Adapun KPK memang tengah menyidik kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2023-2024 di Kemenag, yang terjadi pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota haji tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi. Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar delapan persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.
Dengan demikian, 20.000 kuota tambahan haji itu harusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara delapan persen untuk haji khusus.
Namun, Asep mengatakan, aturan pembagian kuota tersebut tidak dilakukan oleh Kemenag. “Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus. Jadi kan berbeda, harusnya 92 persen dengan delapan persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,” bebernya.
KPK menaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 1 triliun. Namun, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih menghitung kerugian negara dari penyelewengan kuota haji tersebut.
Meski belum menetapkan tersangka, KPK sudah mencegah tiga orang berpergian ke luar negeri demi kepentingan penyidikan, yakni eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas; eks staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz; dan pengusaha biro perjalanan haji dan umrah, Fuad Hasan Masyhur.
-
/data/photo/2025/02/05/67a32266eefbe.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
300 Biro Travel Sudah Diperiksa KPK Terkait Kasus Kuota Haji Nasional 23 Oktober 2025
300 Biro Travel Sudah Diperiksa KPK Terkait Kasus Kuota Haji
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memeriksa lebih dari 300 biro travel perjalanan haji untuk kebutuhan penghitungan kerugian keuangan negara terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
KPK mengatakan, ratusan biro travel haji yang diperiksa berasal dari berbagai daerah, mulai dari Jawa Timur sampai Kalimantan Selatan.
“Sejauh ini sudah lebih dari 300 PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) yang dimintai keterangan untuk kebutuhan penghitungan KN (kerugian keuangan negara) nya, dari berbagai wilayah seperti Jawa Timur, Yogyakarta, Sumatera Selatan, Jakarta, Kalimantan Selatan, dan beberapa wilayah lainnya,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Kamis (23/10/2025).
Budi mengatakan, penghitungan kerugian keuangan negara terkait kasus kuota haji masih dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Penyidikan perkara ini masih terus berprogres, termasuk penghitungan KN yang dilakukan oleh BPK,” ujar dia.
Diketahui, KPK tengah menyidik kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama yang terjadi pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.
Dengan demikian, 20.000 kuota tambahan haji itu harusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus.
Namun, dalam perjalanannya, aturan tersebut tidak dilakukan oleh Kementerian Agama.
“Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ujar Asep.
“Jadi kan berbeda, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,” imbuh dia.
KPK menaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 1 triliun.
KPK pun sudah mencegah 3 orang bepergian ke luar negeri demi kepentingan penyidikan, yakni eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qumas; eks staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz; dan pengusaha biro perjalanan haji dan umrah, Fuad Hasan Masyhur.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Peringatan Hari Santri Nasional, Bupati Banyuwangi: Santri Penjaga Kemerdekaan dan Penggerak Kemajuan
Banyuwangi (beritajatim.com) – Peringatan Hari Santri Nasional (HSN) 2025 di Kabupaten Banyuwangi berlangsung meriah dan penuh makna. Ribuan santri dari berbagai pondok pesantren mengikuti upacara HSN yang dipimpin langsung oleh Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani di Halaman Kantor Bupati Banyuwangi, Selasa (22/10/2025).
Upacara berlangsung dengan khidmat dan dihadiri jajaran Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Banyuwangi, antara lain Wakil Bupati Mujiono, Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra, Ketua MUI Kyai H. Muhaimin Asmuni, serta sejumlah pimpinan organisasi keagamaan seperti PCNU, Muhammadiyah, LDII, Al Irsyad, Muslimat, Fatayat, Aisyiyah, dan FKUB.
Dalam kesempatan tersebut, Pemkab Banyuwangi menyerahkan insentif kepada 14.241 guru ngaji se-Banyuwangi sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi mereka dalam mendidik generasi muda. Selain itu, berbagai penghargaan juga diberikan kepada para pemenang Festival Anak Sholeh 2025 yang menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Santri Nasional tahun ini.
Bupati Ipuk Fiestiandani menyampaikan, santri memiliki peran besar dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia. Sejak masa pra-kemerdekaan, pesantren menjadi pusat pendidikan dan pengkaderan tokoh-tokoh bangsa yang berperan penting dalam menjaga kedaulatan serta membangun moral masyarakat.
“Hari Santri tahun 2025 mengusung tema ‘Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Peradaban Dunia’. Ini tema yang sangat tepat. Mencerminkan tekad dan peran santri sebagai penjaga kemerdekaan sekaligus penggerak kemajuan,” kata Ipuk saat membacakan sambutan Menteri Agama RI Nasaruddin Umar.
Menurut Ipuk, pesantren di Banyuwangi telah berperan aktif tidak hanya dalam pembentukan karakter spiritual, tetapi juga dalam pembangunan sosial dan ekonomi masyarakat. Pemerintah daerah terus memperkuat dukungan terhadap pendidikan keagamaan dan kemandirian santri melalui berbagai kebijakan afirmatif.
“Banyuwangi berkomitmen menghadirkan kebijakan yang berpihak pada pendidikan keagamaan dan penguatan karakter santri. Kami memiliki program beasiswa santri, pengembangan pondok pesantren produktif, serta dukungan terhadap kegiatan keagamaan,” ujarnya.
Ia menambahkan, Pemkab juga memberikan golden ticket bagi para penghafal Al-Qur’an agar dapat memilih sekolah dalam Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tanpa melalui seleksi tambahan. “Pemerintah daerah juga mendorong sinergi antara pesantren dan dunia usaha melalui program santripreneur dan pesantren digital, agar santri tidak hanya mandiri secara spiritual tetapi juga ekonomi,” imbuh Ipuk.
Rangkaian kegiatan Hari Santri Nasional di Banyuwangi tahun ini juga diisi dengan berbagai agenda kolaboratif antara Pemkab dan Nahdlatul Ulama, seperti olimpiade kompetisi aswaja online, bakti sosial, hingga ziarah muassis. Puncak peringatan akan ditandai dengan Banyuwangi Bersholawat, sebuah momentum kebersamaan yang merefleksikan semangat religius dan nasionalisme masyarakat Banyuwangi. [alr/beq]
-
/data/photo/2025/10/08/68e5569c1d904.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Ditjen Pesantren di Kemenag, Hadiah Hari Santri yang Dipicu Tragedi Ponpes Al Khoziny Nasional 23 Oktober 2025
Ditjen Pesantren di Kemenag, Hadiah Hari Santri yang Dipicu Tragedi Ponpes Al Khoziny
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Presiden RI Prabowo Subianto memerintahkan Kementerian Agama RI untuk membentuk Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren yang akan bertugas mengawasi seluruh pondok pesantren di Indonesia.
Wakil Menteri Agama Muhammad Syafi’i menyampaikan bahwa perintah tersebut telah tertuang dalam surat nomor B-617/M/D-1/HK.03.00/10/2025 tanggal 21 Oktober 2025.
“Bapak Presiden melalui Mensesneg memerintahkan untuk segera mendirikan Dirjen Pesantren di Kementerian Agama Republik Indonesia,” ujar Syafi’i seusai Apel Peringatan Hari Santri 2025 di Kantor Kementerian Agama RI, Jakarta Pusat, Rabu pagi.
Mengulik lebih dalam, terungkap fakta alasan di balik perintah Prabowo untuk membentuk Ditjen Pesantren yang selama ini berada di bawah naungan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
Jauh sebelum surat itu diterbitkan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengusulkan pembentukan Direktorat Jenderal Pendidikan Kepesantrenan di Kementerian Agama (Kemenag) untuk mengawasi sekitar 40.000 pondok pesantren yang berdiri di Indonesia.
Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia MUI mengatakan bahwa tragedi ambruknya bangunan Ponpes Al Khoziny di Sidoarjo, Jawa Timur, menandakan pentingnya Ditjen Pesantren.
“Kementerian Agama, yaitu sudah berkali-kali kita sampaikan bahwa membina, mengawasi semua pesantren yang 40.000 lebih ya, ini sudah sepatutnya dibutuhkan satu struktur birokrasi, yaitu sejak awal sudah kita katakan ada Direktorat Jenderal Pendidikan Kepesantrenan, khusus,” kata Amirsyah di Kantor Pusat MUI, Jakarta Pusat, Selasa (7/10/2025).
Menurut dia, kapasitas struktur birokrasi yang ada saat ini, yakni Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren di Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, belum cukup.
Dengan jumlah pesantren yang sangat banyak itu, menurut Amirsyah, Kemenag harus segera menerjunkan dirjen khusus untuk mengawasi ponpes.
“Kalau sekarang kan baru setingkat Direktur ya, ini harus Direktur Jenderal. Supaya apa? Supaya bisa sekup yang luas ini, ya bayangkan 41.000 lebih. Tidak mudah ngawas ini, tidak mudah sekali lagi,” kata Amirsyah.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi akhirnya buka suara terkait alasan Presiden Prabowo membentuk Ditjen Pesantren yang rupanya bermula dari peristiwa di Ponpes Al Khoziny.
Akibat tragedi tersebut, Prabowo merasa perlu memberikan perhatian lebih kepada ponpes di Indonesia.
Terlebih, jumlah sekolah berasrama berbasis agama itu mencapai lebih dari 42.000.
“Dari peristiwa itu kita mendapatkan fakta bahwa nampaknya kita semua pemerintah perlu untuk memberikan perhatian yang lebih kepada pondok-pondok pesantren,” beber Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu.
Peristiwa yang terjadi belakangan seolah membuktikan masih ada bangunan ponpes yang tidak sesuai prosedur keamanan.
Oleh karenanya, kata Prasetyo, Prabowo juga meminta masalah ini diselesaikan melalui kementerian/lembaga terkait.
“Bapak Presiden memberikan petunjuk kepada kita, yang diwakili oleh Kementerian PU, untuk melakukan asesmen terhadap bangunan-bangunan pondok pesantren kita dari sisi keamanan secara teknis,” kata Prasetyo.
Prabowo menginginkan ada perhatian khusus untuk pendidikan dan pelatihan para santri, yang jumlahnya berkisar 16 juta orang di seluruh Indonesia.
“Jadi, itu beberapa hal yang menjadi perhatian dari Bapak Presiden yang diperintahkan kepada kita jajaran terkait, untuk kemudian beliau memberikan semacam restu untuk Kementerian Agama membuat Ditjen Pondok Pesantren,” kata dia.
Ketua DPR RI Puan Maharani menyambut baik keputusan Kepala Negara yang menyetujui pembentukan Ditjen Pesantren sebagai bentuk kehadiran negara yang nyata dalam pemberdayaan pesantren di era modern.
“Persetujuan Presiden atas pembentukan Ditjen Pesantren merupakan kado istimewa bagi seluruh santri di Hari Santri Nasional tahun ini, karena menjadi bukti nyata hadirnya negara dalam memperkuat ekosistem pendidikan dan pemberdayaan pesantren di Indonesia,” ungkapnya dalam rilis pers, Rabu.
Lebih lanjut, Puan menilai kehadiran Ditjen Pesantren akan membuka peluang lebih besar bagi penguatan peran pesantren secara kelembagaan dan strategis.
“Tidak hanya dalam bidang pendidikan agama, tetapi juga pengembangan ekonomi umat, literasi digital, hingga peningkatan kualitas para santri,” sebut perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu.
Bertepatan dengan Hari Santri 2025, ini adalah momentum penting untuk meneguhkan kembali peran santri dan pesantren sebagai penjaga moral bangsa sekaligus penggerak kemajuan peradaban Indonesia di era modern.
“Saya berharap keberadaan Ditjen Pesantren akan memperkuat tata kelola pendidikan pesantren, meningkatkan kapasitas santri, serta memastikan pesantren menjadi pilar pemberdayaan masyarakat yang mandiri dan berdaya saing,” lanjut Puan.
Tiga pekan lebih berjalan, tim penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim belum juga menetapkan adanya tersangka dalam kasus runtuhnya mushala Ponpes Al Khoziny.
“Belum ada info tambahan, masih proses sidik,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, Rabu (22/10/2025).
Runtuhnya bangunan tiga lantai mushala Ponpes Al Khoziny yang terletak di Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, terjadi pada Senin (29/10/2025).
Berdasarkan analisis tim gabungan, penyebab ambruknya bangunan tersebut dikarenakan kegagalan konstruksi di mana akibat ketidakmampuan menahan beban dari kapasitas seharusnya.
Tragedi tersebut telah menelan 63 korban jiwa dan puluhan lainnya mengalami luka-luka.
Kini, tragedi tersebut masih dalam tahap penyidikan kepolisian di Polda Jawa Timur.
Proses evakuasi korban dan pengangkatan puing bangunan telah ditutup oleh tim SAR gabungan sejak Selasa (7/10/2025).
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5372362/original/006798600_1759740415-1000388398.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Usai Insiden Ponpes Al Khoziny, Prabowo Ingin Santri Diajarkan Ilmu Konstruksi – Page 3
Liputan6.com, Jakarta – Pemerintah berencana memberikan pelatihan keilmuan di bidang konstruksi dan teknik sipil bagi para santri di seluruh Indonesia.
Langkah ini diambil pasca insiden ambruknya bangunan Pondok Pesantren Al Khoziny, Sidoarjo, Jawa Timur, yang menelan sejumlah korban jiwa.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, program tersebut merupakan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto dan saat ini sedang disiapkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
“Pemerintah, atas petunjuk Bapak Presiden, berencana membuat program dan sekarang sedang dijalankan oleh Kementerian PU untuk melatih para santri dari pondok pesantren masing-masing. Mereka akan dibekali ilmu dasar di bidang bangunan, konstruksi, maupun sipil,” kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (22/10/2025).
Menurut Prasetyo, pelatihan ini bertujuan agar para santri memiliki pemahaman tentang proses pembangunan di lingkungan pondok pesantren mereka sendiri. Dengan begitu, pesantren dapat lebih sadar akan pentingnya keamanan dan kelayakan struktur bangunan.
“Harapannya, ketika ada proses pembangunan di setiap pondok pesantren, ada beberapa santri yang memiliki keilmuan dalam hal pendirian bangunan,” ujarnya.
Bincang Liputan6 menghadirkan mantan Menteri Agama RI Lukman Hakim Saifuddin membahas insiden di Pesantren Al Khoziny. Ia mengurai akar masalah, alasan tak adanya gugatan hukum, serta dinamika sosial dan tradisi pesantren. Lukman juga menyoroti nilai…
-

Hari Santri, Prabowo Setujui Pembentukan Ditjen Pesantren
Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto menyetujui pembentukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren di lingkungan Kementerian Agama, bertepatan dengan Hari Santri 2025 yang jaruh pada Rabu (22/10/2025).
Sebelumnya, usul pembentukan Ditjen Pesantren sudah berlangsung sejak 2019 yakni pada era Menag Lukman Hakim Saifuddin.
Usulan Kemenag ke Kemenpan dan RB kembali diajukan pada 2021 dan 2023 pada era Menag Yaqut Cholil Qoumas. Terakhir, usulan itu kembali diajukan ke Kemenpan dan RB pada 2024, di era Menag Nasaruddin Umar.Dalam kesempatan tersebut, Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i menyampaikan lebih detil terkait terbitnya izin prakarsa pembentukan Ditjen Pesantren.
“Saya baru saja menerima kabar dari Kementerian Sekretariat Negara tentang terbitnya Persetujuan Izin Prakarsa Penyusunan Rancangan Peraturan Presiden Tentang Perubahan atas Perpres Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama,” ujar Wamenag, Rabu (22/10/2025).
Melalui surat nomor B-617/M/D-1/HK.03.00/10/2025 tertanggal 21 Oktober 2025, Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memerintahkan agar segera dibentuk Ditjen Pesantren di lingkungan Kementerian Agama.
Romo Syafi’i menambahkan, kehadiran Ditjen Pesantren akan memperkuat fungsi pesantren dalam tiga ranah utama yakni pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.
“Semoga dengan adanya Ditjen ini, pesantren ke depan dapat semakin berdaya dan berkontribusi besar bagi bangsa,” katanya.
Sementara itu, Menag Nasaruddin Umar mengungkapkan, Ditjen Pesantren ini nantinya akan melakukan konsolidasi pondok pesantren secara nasional. Selama ini, mungkin ada pesantren yang belum terdata atau belum terjangkau bantuan pemerintah.
“Dengan adanya Ditjen, hal-hal tersebut bisa tertangani dengan lebih baik karena ada perangkat kerja yang lebih luas dan sistem yang lebih terkoordinasi,” jelas Menag.
Menag menegaskan bahwa keberadaan Ditjen Pesantren akan membantu pemerintah memastikan seluruh pesantren dapat menjalankan peran strategisnya dengan baik.
“Dengan Ditjen ini, kita bisa memantau seluruh pesantren dalam arti positif. Pemerintah ingin memastikan semua pesantren benar-benar menjalankan fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat secara optimal,” jelasnya.
Menurutnya, kehadiran Ditjen Pesantren juga akan memperkuat kontribusi Kemenag dalam menciptakan kerukunan umat, sekaligus membangun generasi santri yang kuat, cerdas, dan berakhlak mulia.
“Harapan kita, Hari Santri menjadi momentum kebangkitan semangat santri untuk menjawab tantangan zaman,” ujar Menag.
Ke depan, lanjut Menag, sistem pendataan dan sertifikasi pesantren akan diintensifkan agar data menjadi lebih valid dan pelaksanaan program semakin tertib.
“Selama ini sertifikasi sudah berjalan, tapi ke depan akan lebih diperkuat agar data pesantren semakin valid dan program-program pembinaannya lebih tepat sasaran,” katanya.

