Tag: Fachrul Razi

  • KPK Bidik Keterlibatan Oknum PBNU Bukan Organisasinya

    KPK Bidik Keterlibatan Oknum PBNU Bukan Organisasinya

    GELORA.CO -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pihaknya mendalami peran individu kader NU yang diduga terlibat terkait pembagian kuota haji tambahan.

    Hal itu disampaikan Jurubicara KPK, Budi Prasetyo merespons beredarnya informasi yang menyebut bahwa KPK membidik organisasi keagamaan tertentu, salah satunya Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

    “Sepanjang penyidikan sampai hari ini, tidak ada mengarah kepada institusi ataupun organisasi masyarakat tertentu,” kata Budi seperti dikutip RMOL, Minggu, 21 September 2025.

    Budi menegaskan, KPK fokus mendalami peran-peran individu yang diduga terlibat terkait pembagian kuota haji tambahan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024.

    “Penyidikan murni berfokus pada peran pihak-pihak secara individu yang bertanggung jawab dalam perkara ini,” pungkas Budi.

    Sebelumnya, KPK sudah melakukan pemanggilan maupun pemeriksaan terhadap pihak-pihak di PBNU dan organisasi yang berkaitan dengan PBNU, yakni Syaiful Bahri selaku staf PBNU, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus (Stafsus) Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) yang juga Ketua PBNU, dan Syarif Hamzah Asyathry selaku Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Pimpinan Pusat (PP) Gerakan Pemuda (GP) Ansor.

    Dalam perkara ini, KPK sudah melakukan penggeledahan di beberapa tempat. Pada Selasa, 19 Agustus 2025, tim penyidik menggeledah 3 kantor asosiasi penyelenggara ibadah haji dan 1 rumah pihak biro travel. Dari sana, KPK mengamankan dokumen, catatan keuangan jual beli kuota tambahan haji, dan barang bukti elektronik (BBE).

    Pada Jumat, 15 Agustus 2025, tim penyidik telah menggeledah rumah Yaqut. Dari sana, tim penyidik mengamankan BBE, salah satunya ponsel, dan dokumen. Di hari yang sama, tim penyidik juga telah menggeledah rumah milik ASN Kemenag di Depok, Jawa Barat. Dari sana, tim penyidik mengamankan satu unit mobil Toyota Innova Zenix.

    KPK juga sudah melakukan penggeledahan di beberapa tempat sebelumnya, seperti kantor Kemenag, rumah pihak terkait, dan salah satu kantor pihak swasta biro perjalanan haji.

    Dari rumah pihak terkait di Depok, KPK mengamankan 1 unit mobil. Sedangkan dari kantor Kemenag, diamankan dokumen dan BBE.

    Selain itu, hingga Selasa, 2 September 2025, tim penyidik telah melakukan penyitaan dari beberapa pihak terkait, yakni uang dengan total 1,6 juta dolar AS, 4 unit kendaraan roda empat, dan 5 bidang tanah dan bangunan.

    Penyidikan perkara ini sudah dimulai KPK sejak Jumat, 8 Agustus 2025. KPK menggunakan sangkaan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Perkara ini diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp1 triliun.

    Berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 UU 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota haji adalah sebesar 92 persen untuk kuota reguler, dan 8 persen untuk kuota khusus. Namun nyatanya, 20 ribu kuota tambahan dari pemerintah Arab Saudi malah dibagi menjadi 50 persen untuk haji reguler, dan 50 persen untuk haji khusus.

    Tambahan kuota haji tersebut diperoleh setelah pertemuan bilateral antara Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi dengan Putra Mahkota yang juga Perdana Menteri (PM) Kerajaan Arab Saudi Mohammed bin Salman Al-Saud pada 19 Oktober 2023 lalu.

    Namun, dalam Keputusan Menteri Agama nomor 130/2024 yang ditandatangani Yaqut pada 15 Januari 2024 justru mengatur pembagian 10.000 untuk kuota haji reguler dan 10.000 untuk kuota haji khusus.

  • Menag Salurkan Bantuan Rp 300 Juta untuk Korban Banjir di Bali
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        21 September 2025

    Menag Salurkan Bantuan Rp 300 Juta untuk Korban Banjir di Bali Nasional 21 September 2025

    Menag Salurkan Bantuan Rp 300 Juta untuk Korban Banjir di Bali
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Agama (Menag) RI Nasaruddin Umar menyalurkan bantuan untuk Pura Taman Beji Pasar dan korban banjir di Bali sebesar Rp 300 juta.
    Pada Sabtu (20/9/2025), Nasaruddin menemui masyarakat Bali yang terdampak banjir dan meninjau tempat ibadah umat Hindu di Pura Taman Beji Pasar, Badung, dan memberikan bantuan dana tersebut.
    “Pada kesempatan ini, kami juga membawa sedikit bantuan. Jangan dilihat jumlahnya. Kami juga turut berduka atas penderitaan yang dirasakan saudara-saudara kami di sini,” tutur Nasaruddin dalam keterangan pers, Minggu (21/9/2025).
    Nasaruddin mengingatkan masyarakat di Bali untuk bersabar menerima ujian. Ia berharap perekonomian segera pulih kembali.
    “Semoga segera dipulihkan terutama perekonomiannya. Banyak bersabar, terimalah ini sebagai ujian, di mana ada ujian, di situ akan ada kenaikan kelas,” ujarnya.
    Nasaruddin lalu mendoakan warga yang meninggal dunia akibat banjir di Bali mendapat tempat layak di sisi Tuhan.
    “Mari kita semua berdoa semoga yang gugur dalam musibah banjir mendapat tempat yang paling layak di sisi-Nya,” ucapnya.
    Menag sekaligus Imam Besar Masjid Istiqlal tersebut menyampaikan bahwa banjir di Bali juga membawa duka yang sama dirasakan seluruh masyarakat.
    “Sesama warga bangsa Indonesia, kita seperti sebuah badan. Saudara-saudara kita yang tertimpa musibah di Bali, kami juga merasakan. Atas nama warga bangsa, atas nama Menteri Agama, kami turut merasakan hal yang sama,” tuturnya.
    Sementara Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa menyampaikan bahwa banjir yang terjadi pada 10 September 2025 berdampak juga bagi warga Pasar Badung.
    “Ada dua titik yang terdampak banjir di Pasar Badung ini. Saat itu banjir di sini mencapai ketinggian 4-5 meter lebih,” kata I Kadek Agus Arya Wibawa.
    Menurutnya wilayah Pasar Badung selama ini tidak pernah merasakan banjir seperti itu. Di jalan Gajah Mada itu saja ketinggian sampai sepinggang.
    “Kami laporkan kepada Pak Menteri. Saat ini ada korban yang meninggal, dan ada juga Pura yang rusak, dan banyak juga rumah yang rusak parah. Terima kasih kami ucapkan, atas bantuan yang dibawa oleh Bapak Menteri Agama,” ucapnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • PPBU Tambakberas Jombang: 2 Abad Berkarya, Menghadirkan Transformasi Pesantren di Abad Ketiga

    PPBU Tambakberas Jombang: 2 Abad Berkarya, Menghadirkan Transformasi Pesantren di Abad Ketiga

    Jombang (beritajatim.com) – Peringatan 2 Abad Pondok Pesantren Bahrul Ulum (PPBU) Tambakberas Jombang akan digelar dengan serangkaian acara spektakuler yang melibatkan ribuan santri, alumni, dan masyarakat umum.

    Dengan tema besar ‘Mewariskan Daya Juang, Berkhidmah Membangun Peradaban’, acara ini tidak hanya menjadi ajang refleksi perjalanan panjang pesantren, tetapi juga memproyeksikan peran pesantren dalam menghadapai tantangan abad ketiga.

    Rangkaian kegiatan yang dimulai sejak awal September hingga puncak acara pada 25 Oktober 2025 ini mencakup berbagai aktivitas menarik, seperti liga sepak bola santri, pengajian, seminar nasional, bedah buku, konser kebangsaan, pameran UMKM pesantren, hingga Multaqo Santri Nusantara.

    KH. Azam Khoiruman Najib, Sekretaris Umum Yayasan Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, menyampaikan bahwa peringatan dua abad ini lebih dari sekadar perayaan usia.

    “Dua abad adalah perjalanan yang sangat panjang. PP Bahrul Ulum berdiri sejak tahun 1825, dan kini kita menatap abad ketiga. Karena itu, perayaan ini tidak hanya bernuansa seremonial, tetapi juga menghadirkan forum-forum strategis yang membicarakan transformasi pesantren dalam bidang pendidikan, ekonomi, sosial, hingga pemanfaatan teknologi,” ungkapnya, Minggu (21/9/2025).

    Selain itu, Gus Heru, sapaan akrab KH. Azam, juga menyebutkan bahwa berbagai tokoh nasional akan hadir dalam acara ini, mulai dari Wakil Gubernur Jawa Timur, Menteri Agama RI, Menko PMK, hingga KH. Ma’ruf Amin yang dijadwalkan memberikan tausiyah pada pengajian puncak.

    Lebih lanjut, Gus Heru menekankan pentingnya sinergi antara pesantren, pemerintah, dan masyarakat. “Kami ingin menunjukkan bahwa pesantren bukan hanya pusat pendidikan agama, tetapi juga motor penggerak perubahan sosial. Melalui seminar, pameran UMKM, dan forum multaqo, kita berharap lahir gagasan-gagasan besar untuk menjawab tantangan abad ke-21,” jelasnya.

    Puncak acara akan digelar pada 25 Oktober 2025, dengan pengajian umum di halaman Gedung Serba Guna KH. Hasbullah Sa’id yang diperkirakan akan dihadiri puluhan ribu jamaah dari berbagai daerah.

    “Ini bukan hanya milik Bahrul Ulum, tetapi milik seluruh umat. Semoga kegiatan ini membawa keberkahan dan semakin menguatkan peran pesantren dalam mencetak generasi berakhlak, berilmu, dan berdaya saing,” pungkasnya. [suf]

    Rangkaian kegiatan peringatan 2 Abad PPBU Tambakberas Jombang:

    Liga Santri 2 Abad PPBU (2 September – 17 Oktober 2025) – Lapangan Untung Suropati

    Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW (5 September 2025) – Halaman Gedung Serba Guna KH. Hasbullah Said

    Silatnas IKAMANTAB dan Bedah Buku (27 September 2025) – MAN 3 Jombang

    Seminar Nasional Pendidikan: Transformasi Pesantren Menuju Abad ke 3 PPBU (15 Oktober 2025) – Halaman Gedung Serba Guna KH. Hasbullah Said

    Talkshow: Transformasi Pesantren Menuju Abad ke 3 PPBU (15 Oktober 2025) – Halaman Gedung Serba Guna KH. Hasbullah Said

    Gowes Bersama (19 Oktober 2025) – Halaman Gedung Serba Guna KH. Hasbullah Said

    Konser Kebangsaan (18 Oktober 2025) – Lapangan Untung Suropati

    Pameran Produk UMKM Pesantren (18-25 Oktober 2025) – Halaman Gedung Serba Guna KH. Hasbullah Said

    Khotmil Quran 200 Majelis (23 Oktober 2025) – Maqbaroh Muassis

    Multaqo Santri Nusantara: Pembukaan dan Gebyar Shalawat (23 Oktober 2025) – Halaman Gedung Serba Guna KH. Hasbullah Said

  • Siapa Sosok Juru Simpan Duit Kasus Korupsi Kuota Haji?

    Siapa Sosok Juru Simpan Duit Kasus Korupsi Kuota Haji?

    Jakarta

    KPK menduga ada sosok juru simpan uang dalam kasus korupsi kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama (Kemenag). Siapa sosok juru simpan uang itu?

    Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu belum membeberkan perihal sosok juru simpan uang dugaan korupsi kuota haji itu. Kata Asep, pada saatnya KPK akan mengumumkan terkait kasus ini.

    “Insyaallah pada saatnya nanti kami rilis,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Minggu (21/9/2025).

    Juru simpan duit itu kini dalam bidikan KPK. Pada Kamis (18/9) kemarin, Asep mengaku yakin ada juru simpan yang mengumpulkan uang dugaan korupsi kuota haji.

    “Kami tidak ingin gegabah dalam hal ini, karena kami ingin melihat kepada siapa saja uang ini kemudian berpindah dan berhentinya di siapa, karena kami yakin bahwa benar ada juru simpannya. Artinya, berkumpul di situ,” kata Asep.

    Penelusuran itu menjadi alasan KPK belum mengumumkan tersangka kasus ini. Asep menjelaskan pihaknya meyakini pengumpulan uang terkait kuota haji tidak di pimpinan suatu lembaga.

    “Tidak harus setiap orang yang mengumpulkannya. Kita dari orang tersebut yang sedang kita cari, sedang kita identifikasi, nanti kalau sudah kita ketahui bahwa ternyata uang-uang ini mengumpul atau berkumpul pada seseorang, atau boleh dibilang juru simpannya, itu akan memudahkan bagi kami penyidik untuk melakukan tracing,” ucapnya.

    Lebih lanjut Asep menambahkan KPK bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran uang dimaksud. KPK menyampaikan akan menetapkan dan mengumumkan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dalam waktu dekat.

    “Misalkan begini, uangnya ada pada Mr X. Kemudian Mr X ini merupakan representasi dari siapa. Kemudian digunakan di mana saja. Kita bisa mengecek misalkan suatu saat digunakan di pertokoan mana. Digunakan untuk membayar sesuatu,” ujar Asep.

    “Misalkan kalau itu menggunakan kartu kredit ya. Di situ ada record-nya. Atau ambil uang di tempat misalkan ATM itu ada record-nya. Kita bisa mengecek karena di tempat-tempat tersebut juga ada CCTV-nya,” tambahnya.

    Sekilas tentang Kasus Korupsi Kuota Haji

    Kasus dugaan korupsi kuota haji pada 2024 ini telah naik ke tahap penyidikan, tapi KPK belum menetapkan tersangka. KPK telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

    Kasus bermula saat Indonesia mendapat tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu. Kemudian, ada pembagian kuota haji tambahan itu sebanyak 50:50 untuk haji reguler dan haji khusus.

    Padahal, menurut undang-undang, kuota haji khusus 8 persen dari total kuota nasional. KPK menduga bahwa asosiasi travel haji yang mendengar informasi adanya kuota tambahan itu lebih menghubungi pihak Kementerian Agama (Kemenag) untuk membahas masalah pembagian kuota haji.

    Berdasarkan penghitungan sementara, kerugian negara yang disebabkan kasus ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Kerugian itu timbul akibat perubahan jumlah kuota haji reguler menjadi khusus.

    Halaman 2 dari 2

    (whn/dhn)

  • Penyidikan Korupsi Kuota Haji Disebut KPK Tak Mengarah ke Ormas Keagamaan

    Penyidikan Korupsi Kuota Haji Disebut KPK Tak Mengarah ke Ormas Keagamaan

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan haji tahun 2023-2024 tak menyasar institusi maupun organisasi masyarakat (ormas) keagamaan tertentu.

    Pernyataan disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo meluruskan pemberitaan yang menyebut lembaganya seolah menarget institusi atau ormas keagamaan dalam kasus korupsi kuota haji.

    “Dalam penyidikan perkara ini, KPK fokus mendalami peran-peran individu yang diduga terlibat terkait pembagian kuota haji tambahan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024,” kata Budi kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 20 September.

    Budi memastikan penyidik fokus mencari individu yang harus bertanggung jawab secara hukum. “Sepanjang penyidikan sampai hari ini, tidak ada mengarah kepada institusi ataupun organisasi masyarakat tertentu,” tegasnya.

    Adapun dalam kasus ini, KPK sudah memintai keterangan Wakil Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor Syarif Hamzah Asyathry. Ia diduga mengetahui aliran duit terkait kasus yang sedang ditangani ini.

    Penyidik juga mencecar Syarif perihal barang bukti yang diamankan dari rumah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, yakni dokumen dan barang bukti elektronik (BBE).

    Diberitakan sebelumnya, KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum dugaan korupsi penambahan kuota dan penyelenggaraan haji tahun 2023-2024. Lembaga ini beralasan penerbitan itu dilakukan supaya mereka bisa melakukan upaya paksa seperti penggeledahan, penyitaan hingga pemeriksaan saksi.

    Sprindik umum tersebut menggunakan Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Artinya, ada kerugian negara yang terjadi akibat praktik korupsi ini.

    Kerugian negara dalam kasus korupsi kuota dan penyelenggaraan haji periode 2023-2024 ini disebut mencapai Rp1 triliun lebih. Jumlah ini tapi masih bertambah karena baru hitungan awal KPK yang terus berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

    Kasus ini berawal dari pemberian 20.000 kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi bagi Indonesia untuk mengurangi antrean jemaah. Hanya saja, pembagiannya ternyata bermasalah karena dibagi sama rata, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

    Padahal, berdasarkan perundangan, pembagian seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

    Belakangan, pembagian bermasalah itu disinyalir karena adanya uang dari pihak travel haji dan umrah maupun asosiasi yang menaungi ke Kementerian Agama. Setelah dapat jatah, mereka menjual kuota tambahan tersebut kepada calon jemaah haji.

  • ​Catat, Ini Jadwal Libur dan Cuti Bersama Lebaran 2026: Total Ada 25 Hari

    ​Catat, Ini Jadwal Libur dan Cuti Bersama Lebaran 2026: Total Ada 25 Hari

    Jakarta: Resmi, pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026. Dalam SKB tersebut total ada 25 hari libur nasional dan cuti bersama, simak yuk jadwalnya.

    Pemerintah menetapkan 17 hari libur nasional dan delapan hari cuti bersama untuk 2026. Keputusan tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

    “Untuk tahun 2026, total hari libur nasional ditetapkan sebanyak 17 hari sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Sementara itu, setelah melalui pembahasan lintas kementerian, cuti bersama disepakati sebanyak 8 hari,” kata Menteri Koordinator PMK Pratikno dikutip dari laman Menpan RB, Sabtu, 20 September 2025.

    Adapun penetapan cuti bersama sebanyak delapan hari tersebut diputuskan melalui koordinasi lintas kementerian. “Cuti bersama tahun 2026 ditempatkan berdampingan dengan hari besar keagamaan dan nasional,” tambahnya. 

    Menteri PANRB Rini Widyantini menambahkan bahwa cuti bersama bagi aparatur sipil negara (ASN). “Namun, sesuai ketentuan dalam PP 11/2017, penetapannya akan dituangkan dalam Keppres. Keppres inilah yang nantinya menjadi dasar resmi penetapan tanggal cuti bersama khusus ASN,” jelasnya.

    Sementara itu, Menteri Agama Nasaruddin Umar menjelaskan bahwa libur nasional tahun 2026 telah mencakup hari-hari besar keagamaan dari berbagai agama di Indonesia, sebagai wujud penghormatan negara terhadap keragaman umat beragama.
     

     

    Rincian Libur Nasional 2026

    Libur nasional 2026 mencakup hari besar keagamaan, peringatan nasional, hingga momen penting kenegaraan. Beberapa di antaranya adalah:

    1 Januari: Tahun Baru Masehi
    16 Januari: Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW
    17 Februari: Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
    19 Maret: Hari Raya Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)
    21–22 Maret: Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah
    3 April: Wafat Yesus Kristus
    5 April: Hari Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
    1 Mei: Hari Buruh Internasional
    14 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
    27 Mei: Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah
    31 Mei: Hari Raya Waisak 2570 BE
    1 Juni: Hari Lahir Pancasila
    16 Juni: Tahun Baru Islam 1448 Hijriah
    17 Agustus: Hari Proklamasi Kemerdekaan RI
    25 Agustus: Maulid Nabi Muhammad SAW
    25 Desember: Hari Raya Natal (kelahiran Yesus Kristus)
    Jadwal Cuti Bersama 2026

    Selain libur nasional, pemerintah juga menetapkan delapan hari cuti bersama yang ditempatkan berdekatan dengan hari libur keagamaan untuk memberi waktu istirahat lebih panjang bagi masyarakat.

    Daftar cuti bersama 2026 adalah sebagai berikut:

    16 Februari: Cuti Bersama Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
    18 Maret: Cuti Bersama Hari Suci Nyepi
    20, 23, 24 Maret: Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 H
    15 Mei: Cuti Bersama Kenaikan Yesus Kristus
    28 Mei: Cuti Bersama Idul Adha 1447 H
    24 Desember: Cuti Bersama Natal

    (Sheva Asyraful Fali)

    Jakarta: Resmi, pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026. Dalam SKB tersebut total ada 25 hari libur nasional dan cuti bersama, simak yuk jadwalnya.
     
    Pemerintah menetapkan 17 hari libur nasional dan delapan hari cuti bersama untuk 2026. Keputusan tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
     
    “Untuk tahun 2026, total hari libur nasional ditetapkan sebanyak 17 hari sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Sementara itu, setelah melalui pembahasan lintas kementerian, cuti bersama disepakati sebanyak 8 hari,” kata Menteri Koordinator PMK Pratikno dikutip dari laman Menpan RB, Sabtu, 20 September 2025.

    Adapun penetapan cuti bersama sebanyak delapan hari tersebut diputuskan melalui koordinasi lintas kementerian. “Cuti bersama tahun 2026 ditempatkan berdampingan dengan hari besar keagamaan dan nasional,” tambahnya. 
     
    Menteri PANRB Rini Widyantini menambahkan bahwa cuti bersama bagi aparatur sipil negara (ASN). “Namun, sesuai ketentuan dalam PP 11/2017, penetapannya akan dituangkan dalam Keppres. Keppres inilah yang nantinya menjadi dasar resmi penetapan tanggal cuti bersama khusus ASN,” jelasnya.
     
    Sementara itu, Menteri Agama Nasaruddin Umar menjelaskan bahwa libur nasional tahun 2026 telah mencakup hari-hari besar keagamaan dari berbagai agama di Indonesia, sebagai wujud penghormatan negara terhadap keragaman umat beragama.
     

     

    Rincian Libur Nasional 2026

    Libur nasional 2026 mencakup hari besar keagamaan, peringatan nasional, hingga momen penting kenegaraan. Beberapa di antaranya adalah:
     
    1 Januari: Tahun Baru Masehi
    16 Januari: Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW
    17 Februari: Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
    19 Maret: Hari Raya Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)
    21–22 Maret: Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah
    3 April: Wafat Yesus Kristus
    5 April: Hari Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
    1 Mei: Hari Buruh Internasional
    14 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
    27 Mei: Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah
    31 Mei: Hari Raya Waisak 2570 BE
    1 Juni: Hari Lahir Pancasila
    16 Juni: Tahun Baru Islam 1448 Hijriah
    17 Agustus: Hari Proklamasi Kemerdekaan RI
    25 Agustus: Maulid Nabi Muhammad SAW
    25 Desember: Hari Raya Natal (kelahiran Yesus Kristus)
    Jadwal Cuti Bersama 2026

    Selain libur nasional, pemerintah juga menetapkan delapan hari cuti bersama yang ditempatkan berdekatan dengan hari libur keagamaan untuk memberi waktu istirahat lebih panjang bagi masyarakat.
     
    Daftar cuti bersama 2026 adalah sebagai berikut:
     
    16 Februari: Cuti Bersama Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
    18 Maret: Cuti Bersama Hari Suci Nyepi
    20, 23, 24 Maret: Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 H
    15 Mei: Cuti Bersama Kenaikan Yesus Kristus
    28 Mei: Cuti Bersama Idul Adha 1447 H
    24 Desember: Cuti Bersama Natal
     
    (Sheva Asyraful Fali)

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News


    Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id

    (RUL)

  • KPK Tegaskan Tak Ada Cawe-cawe dalam Pengusutan Kasus Kuota Haji

    KPK Tegaskan Tak Ada Cawe-cawe dalam Pengusutan Kasus Kuota Haji

    Bisnis, com, JAKARTA – Penyidik KPK menegaskan tidak ada intervensi dari pihak manapun dalam pengusutan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024.

    Sebagaimana diketahui, KPK masih mendalami kasus yang terjadi di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) itu.

    “Tidak ada [intervensi], KPK murni penegakan hukum, penetapan tersangka tentu didasarkan pada kecukupan alat bukti,” kata Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (20/9/2025).

    Fitroh mengatakan sampai saat ini KPK belum menetapkan tersangka karena masih mendalami informasi dari berbagai pihak.

    Selain itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan proses penyidikan kasus ini tidak menargetkan organisasi masyarakat tertentu. Dia menyampaikan penyidik hanya akan menetapkan tersangka saat alat bukti sudah cukup kuat.

    “Sepanjang penyidikan sampai hari ini, tidak ada mengarah kepada institusi ataupun organisasi masyarakat tertentu. Penyidikan murni berfokus pada peran pihak-pihak secara individu yang bertanggung jawab dalam perkara ini,” ucapnya.

    Sampai saat ini, kata Budi, penyidik masih mendalami informasi dari pihak-pihak yang diduga mengetahui dan terlibat dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Sehingga KPK belum menetapkan tersangka.

    Sebagai informasi, kasus ini bermula ketika Presiden ke-7 Jokowi bertemu pemerintah Arab Saudi pada 2023, membahas penambahan kuota haji. Pemerintah Arab Saudi memberikan 20 ribu kuota haji untuk jemaah Indonesia

    Pembagian kuota berdasarkan aturan sebesar 92% kuota haji reguler dan 8% kuota haji khusus. KPK menduga para asosiasi dan travel yang mengetahui informasi itu menghubungi Kementerian Agama untuk mengatur pembagian kuota.

    Dalam realisasinya, pembagian berubah menjadi 50% kuota haji reguler dan 50% kuota haji khusus. Aturan ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 tahun 2024 yang diteken oleh Yaqut.

    Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, KPK menaikkan status perkara menjadi penyidikan pada 9 Agustus 2025. Sejumlah pihak telah diperiksa, salah satunya mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

    KPK bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara atas dugaan korupsi kuota haji yang ditaksir mencapai Rp1 triliun.

    Tak hanya itu, menurut Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, penyidik mengendus adanya transaksi jual-beli kuota haji, di mana kuota haji khusus dijual hingga Rp300 juta dan haji furoda mencapai Rp1 miliar. 

    Uang tersebut diduga mengalir ke pegawai Kementerian Agama. Terbaru, penyidik mendapatkan informasi adanya juru simpan yang menampung uang tersebut.

  • KPK Beberkan Modus Culas Travel Raup Untung Besar Lewat Kuota Haji Khusus

    KPK Beberkan Modus Culas Travel Raup Untung Besar Lewat Kuota Haji Khusus

    Bisnis.com, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan praktik culas biro perjalanan atau tour and travel haji untuk mendapatkan untung lebih dari pembagian kuota haji khusus.

    Hal itu diungkap oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. Menurutnya, jika travel mencapai kuota haji khusus cukup banyak, maka harganya akan murah karena tidak sesuai dengan pendaftarnya yang terbatas.

    “Misalkan di travel yang besar nih travel X, di travel X itu pendaftar hajinya ada 500 orang. Kemudian, dia dari 10 ribu itu [tambahan kuota haji], karena dia merasa paling berjasa dalam lobbi-lobbi dari lain-lain, ngambil 1.000, harganya akan lebih murah, dia akan mendapatkan keuntungan lebih murah,” kata Asep, dikutip Sabtu (20/9/2025).

    Sebab, katanya, kuota yang tersedia lebih besar dibandingkan peminat yang ada. Dia mencontohkan misal terdapat 500 peminat, sedangkan kuotanya ada 1000, maka akan dijual ke travel lain agar mendapatkan untung.

    “Makanya [kuota] disebar-disebar, dengan harapan kuotanya lebih kecil, peminatnya lebih banyak. Akhirnya kan kompetisi, semacam lelang siapa yang uangnya lebih banyak, siapa yang mampu bayar lebih besar, dia yang berangkat, keuntungan yang lebih besar diperoleh oleh masing-masing dari travel tersebut,” ucapnya

    Lebih lanjut, praktik ini dilakukan pihak asosiasi travel haji dan umrah dengan catatan pihak yang paling aktif akan mendapatkan jatah kuota haji khusus lebih besar. Asep menyampaikan nantinya pengurus asosiasi data ke Jakarta untuk bertemu dengan oknum di Kementerian Agama

    Sebagai informasi, kasus ini bermula ketika Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) bertemu pemerintah Arab Saudi pada 2023, membahas penambahan kuota haji. Pemerintah Arab Saudi memberikan 20 ribu kuota haji untuk jemaah Indonesia

    Pembagian kuota berdasarkan aturan sebesar 92% kuota haji reguler dan 8% kuota haji khusus. KPK menduga para asosiasi dan travel yang mengetahui informasi itu menghubungi Kementerian Agama untuk mengatur pembagian kuota.

    Dalam realisasinya, pembagian berubah menjadi 50% kuota haji reguler dan 50% kuota haji khusus. Aturan ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 tahun 2024 yang diteken oleh Yaqut Cholil Qoumas. 

    Setelah melakukan serangkaian penyelelidikan, KPK menaikan status perkara menjadi penyidikan pada 9 Agustus 2025. Sejumlah pihak telah diperiksa, salah satunya mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

    KPK bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara atas dugaan korupsi kuota haji yang ditaksir mencapai Rp1 triliun.

    Tak hanya itu, menurut Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, penyidik mengendus adanya transaksi jual-beli kuota haji, di mana kuota haji khusus dijual hingga Rp300 juta dan haji furoda mencapai Rp1 miliar. 

    Uang tersebut diduga mengalir ke pegawai Kementerian Agama. Terbaru, penyidik mendapatkan informasi adanya juru simpan yang menampung dana tersebut.

  • Momen Menag Nasaruddin Umar Doakan Korban Banjir Bali, Ajak Umat Wujudkan Empati
                
                    
                        
                            Denpasar
                        
                        20 September 2025

    Momen Menag Nasaruddin Umar Doakan Korban Banjir Bali, Ajak Umat Wujudkan Empati Denpasar 20 September 2025

    Momen Menag Nasaruddin Umar Doakan Korban Banjir Bali, Ajak Umat Wujudkan Empati
    Tim Redaksi
    BULELENG, KOMPAS.com
    – Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menyampaikan doa dan empati mendalam bagi korban banjir yang melanda Bali.
    Hal itu ia sampaikan saat peresmian perubahan Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri (STAHN) Mpu Kuturan menjadi Institut Agama Hindu Negeri (IAHN) Mpu Kuturan, Sabtu (20/9/2025) di Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali.
    Sebelum menyampaikan sambutannya, Menag mengajak hadirin dan undangan untuk mendoakan korban yang meninggal dunia dalam bencana banjir Bali.
    “Sebelum saya melanjutkan, pertama-tama izinkan saya selaku pribadi maupun Menteri Agama menghaturkan doa kepada saudara-saudara kita yang lebih dicintai Tuhan Yang Maha Esa, yang dipanggil kemarin dalam peristiwa banjir,” ucapnya.
    Menag berharap para korban yang meninggal mendapat tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa.
    Ia juga mengajak untuk menunjukkan empati pada keluarga korban bencana alam itu.
    Selain doa, Menag juga menekankan pentingnya wujud nyata kepedulian kepada keluarga korban banjir.
    “Dan kita semua yang hadir mari kita mewujudkan rasa empati kita dalam bentuk memberikan kontribusi terhadap mereka, keluarga para korban. Doa yang kita panjatkan untuk kelanjutan kesejahteraan kehidupan mereka,” imbuhnya.
    Menag berharap agar Pulau Bali senantiasa terlindungi dari berbagai bencana.
    “Kita berharap nanti insya Allah mudah-mudahan Bali terlindungi dari berbagai macam musibah dan bala,” kata dia.
    Adapun bencana banjir yang melanda Bali mengakibatkan 18 orang meninggal dunia dan empat korban hilang yang masih belum ditemukan.
    Bencana tersebut terjadi pada 9 dan 10 September 2025.
    Selain menimbulkan korban jiwa, banjir tersebut juga merusak infrastruktur, menutup akses jalan, hingga dampak psikologis.
    BPBD Provinsi Bali memperkirakan dampak kerugian materiil akibat bencana itu mencapai sekitar Rp 28 miliar.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Sebut Kasus Kuota Haji Tak Targetkan Ormas Tertentu

    KPK Sebut Kasus Kuota Haji Tak Targetkan Ormas Tertentu

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi tengah mengusut perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 di lingkungan Kementerian Agama. Namun sampai saat ini penyidik KPK belum menetapkan tersangka.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan kasus di era Presiden Jokowi tersebut masih didalami dan tidak mengarah kepada organisasi masyarakat tertentu.

    “Sepanjang penyidikan sampai hari ini, tidak ada mengarah kepada institusi ataupun organisasi masyarakat tertentu. Penyidikan murni berfokus pada peran pihak-pihak secara individu yang bertanggung jawab dalam perkara ini,” kata Budi, dikutip Sabtu (20/9/2025).

    Budi menjelaskan penyidik masih terus mengumpulkan informasi dari berbagai pihak-pihak yang diduga terlibat atau mengetahui dugaan korupsi kuota haji.“Dalam penyidikan perkara ini, KPK fokus mendalami peran-peran individu yang diduga terlibat terkait pembagian kuota haji tambahan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024,”katanya.

    Sebelumnya, KPK telah memeriksa sejumlah pihak seperti mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Hilman Latief, hingga Wakil Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor Syarif Hamzah Asyathry. 

    Sebagai informasi, kasus ini bermula ketika Presiden ke-7 Jokowi bertemu pemerintah Arab Saudi pada 2023, membahas penambahan kuota haji. Saat itu, pemerintah Arab Saudi memberikan 20 ribu kuota haji untuk jemaah Indonesia

    Pembagian kuota berdasarkan aturan sebesar 92% kuota haji reguler dan 8% kuota haji khusus. KPK menduga para asosiasi dan travel yang mengetahui informasi itu menghubungi Kementerian Agama untuk mengatur pembagian kuota.

    Pembagian berubah menjadi 50% kuota haji reguler dan 50% kuota haji khusus. Aturan ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 tahun 2024 yang diteken oleh Yaqut. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, KPK menaikan status perkara menjadi penyidikan pada 9 Agustus 2025. 

    KPK bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara atas dugaan korupsi kuota haji yang ditaksir mencapai Rp1 triliun.

    Tak hanya itu, menurut Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, penyidik mengendus adanya transaksi jual-beli kuota haji, di mana kuota haji khusus dijual hingga Rp300 juta dan haji furoda mencapai Rp1 miliar. Uang tersebut diduga mengalir ke pegawai Kementerian Agama. Terbaru, penyidik mendapatkan informasi adanya juru simpan yang menampung uang tersebut.