Tag: Fachrul Razi

  • Menag Nasaruddin Umar Alokasikan Rp 897 Miliar untuk Insentif Guru Non PNS

    Menag Nasaruddin Umar Alokasikan Rp 897 Miliar untuk Insentif Guru Non PNS

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Agama menganggarkan Rp897.157.500.000 untuk Insentif Guru Non PNS pada tahun 2025.

    Hal ini dipaparkan Menteri Agama Nasaruddin Umar saat Rapat Kerja yang digelar Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPD RI), di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta Pusat.

    Menurut Menag, pihaknya terus berupaya mengusahakan peningkatan kesejahteraan guru sebagai pilar utama pendidikan.

    “Kementerian Agama telah menganggarkan dana untuk PIP (Program Indonesia Pintar), KIP (Kartu Indonesia Pintar), dan insentif guru non-PNS,” kata Menag Nasaruddin di Jakarta, Senin (2/12/2024).

    Selain tunjangan insentif, Kemenag pada 2025 juga sudah mengalokasikan Rp1.956.197.487.000 untuk PIP (Program Indonesia Pintar), Rp1.462.005.600.000 untuk KIP (Kartu Indonesia Pintar), Rp7.228.964.013.000 untuk Tunjangan Profesi Guru bagi guru dan dosen Non PNS.

    Selain itu, Kemenag tahun depan juga mengalokasikan Rp11.029.264.716.000 dana BOS, Rp100.000.000.000 BOS Pesantren, Rp819.386.812.000 BOS RA/Sederajat, Rp591.582.560.000 BOPTN, dan Rp160.000.000.000 BOPTN-BH (UIII).

    Meski dengan keterbatasan anggaran, kata Menag, Kementerian Agama terus berupaya mencetak prestasi yang membanggakan di bidang pendidikan keagamaan. “Walaupun demikian, tetap kita menampilkan satu penampilan yang luar biasa, karena sepertinya tidak kalah dengan penyelenggaraan pendidikan yang lain. Bahkan di tingkat madrasah, Insan Cendekia itu belum tertandingi sebagai urutan pertama sampai sekarang ini,” ujar Menag Nasaruddin.

  • Menag Potong Separuh Anggaran Perjalanan Dinas, Anas Urbaningrum: Ayo Bisa!

    Menag Potong Separuh Anggaran Perjalanan Dinas, Anas Urbaningrum: Ayo Bisa!

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Ketua Umum Partai Kebangkitan Nasional (PKN), Anas Urbaningrum, memberikan apresiasi terhadap langkah Menteri Agama, Nasaruddin Umar yang memotong anggaran perjalanan dinas hingga 50 persen.

    Anas menilai kebijakan ini dapat menjadi contoh yang patut diterapkan secara luas.

    “Langkah ini bisa dijadikan model. Layak diterapkan pada Kementerian dan Lembaga yang lain,” ujar Anas dalam keterangannya di aplikasi X @anasurbaninggrum (2/12/2024).

    Kata Anas, langkah efisiensi ini berpotensi memberikan dampak positif terhadap penggunaan anggaran negara secara lebih efektif.

    “Lebih segera bisa berjalan ke segala penjuru jika ada arahan langsung Presiden,” tukasnya.

    Ia juga mendorong agar kebijakan serupa segera diterapkan secara masif di berbagai instansi pemerintah lainnya.

    “Ayo bisa!,” dorong Anas.

    Sebelumnya diketahui, Menag Nasaruddin Umar mengungkapkan kritik terhadap kebiasaan perjalanan dinas yang dilakukan jajaran Kemenag.

    Ia menilai banyak perjalanan dinas, khususnya para kepala kantor wilayah, yang kurang produktif dan lebih sering digunakan untuk hal-hal yang tidak relevan dengan tugas mereka. 

    Nasaruddin menyoroti bahwa materi atau manfaat yang dibawa dari perjalanan dinas sering kali minim kontribusi untuk umat dan bangsa.

    “Apa yang dibawa pulang? Koper oleh-oleh, baju kaus, tapi materi yang bermanfaat enggak kelihatan,” ucapnya. 

    Nasaruddin juga mengutip hasil penelitian yang menyatakan bahwa efek positif dari perjalanan dinas, terutama yang dilakukan ke luar negeri, hanya mencapai 0,5 persen terhadap keberhasilan program. 

  • 7
                    
                        Potong Anggaran Perjalanan Dinas, Menag: 1 Hari Nongol, Sisanya Jalan-jalan
                        Nasional

    7 Potong Anggaran Perjalanan Dinas, Menag: 1 Hari Nongol, Sisanya Jalan-jalan Nasional

    Potong Anggaran Perjalanan Dinas, Menag: 1 Hari Nongol, Sisanya Jalan-jalan
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Agama (
    Menag
    )
    Nasaruddin Umar
    menyebut
    perjalanan dinas
    yang dilakukan para kepala kantor wilayah (kanwil) Kementerian Agama (
    Kemenag
    ) seharusnya bisa diganti dengan pertemuan melalui aplikasi Zoom.
    Sebab, menurut Nasaruddin, perjalanan dinas sering kali dilakukan hanya untuk berjalan-jalan atau mencari oleh-oleh.
    “Kemudian, para Kanwil, banyak itu undangan, juga hadir. Semuanya bisa kita selesaikan dengan Zoom, maka kita akan lakukan dengan Zoom,” kata Nasaruddin dalam acara Hari Anti Korupsi di Kementerian Agama RI, Senin (2/12/2024).
    “(
    Perjalanan dinas
    ) dilakukan ke Jakarta tiga hari, satu harinya nongol, tapi hari kedua ke Tanah Abang, ke mana-mana. Apa yang dibawa pulang ke daerahnya? Koper oleh-oleh, baju kaus, dan sebagainya. Tapi materi yang bermanfaat untuk umat, kepada bangsa, enggak kelihatan,” ujarnya lagi.
    Dalam kesempatan itu, Imam Besar Masjid Istiqlal ini juga menyinggung soal hasil sebuah penelitian yang menyebutkan bahwa efek positif dari perjalanan dinas khususnya ke luar negeri hanya 0,5 persen dari sebuah program yang dijalankan.
    “Kami membaca data bapak ibu sekalian, efek positif perjalanan dinas itu di luar negeri ada sebuah penelitian, kemanfaatannya sesuai dengan apa yang ditargetkan dengan apa yang dijalankan, itu hasilnya 0,5 persen. Jadi perjalanan dinas itu hasilnya 0,5 persen,” katanya.
    Dia pun menyindir bahwa anggaran perjalanan dinas yang banyak tapi hasil dan kesimpulannya sama sekali tidak mencerminkan ada sesuatu yang sangat positif.
    Oleh karena itu, Nasaruddin mengatakan, Kemenag akan membatasi perjalanan dinas.
    “Jadi, untuk ke depan Kementerian Agama, kita akan membatasi perjalanan dinas. Jadi, ibu Menteri Keuangan, kita akan potong perjalanan dinas ini 50 persen,” ujar Nasaruddin.
    Lebih lanjut, Nasaruddin meminta agar jajaran Kemenag berpikir jujur dan obyektif, serta rasional dalam merencanakan perjalanan dinas.
    Terutama, terhadap jajaran Kemenag di perguruan tinggi yang seharusnya menjadi lembaga pengejawantahan dari program-program milik Kemenag.
    “Kitalah (yang) ikut mengemban tanggung jawab merasionalisasi apa yang kita kerjakan di lingkungan Kemenag ini,” kata Nasaruddin.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Akan Batasi Perjalanan Dinas, Menag: Efek Positifnya Hanya 0,5 Persen

    Akan Batasi Perjalanan Dinas, Menag: Efek Positifnya Hanya 0,5 Persen

    Akan Batasi Perjalanan Dinas, Menag: Efek Positifnya Hanya 0,5 Persen
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar mengatakan, efek positif dari
    perjalanan dinas
    khususnya ke luar negeri hanya 0,5 persen dari sebuah program yang dijalankan.
    Dia mengatakan, angka itu adalah sebuah penelitian yang ia baca dan disampaikan dalam Hari Antikoripsi Sedunia yang digelar Kementerian Agama RI, Senin (2/12/2024).
    “Kami membaca data bapak ibu sekalian, efek positif perjalanan dinas itu di luar negeri ada sebuah penelitian, kemanfaatannya sesuai dengan apa yang ditargetkan dengan apa yang dijalankan, itu hasilnya 0,5 persen. Jadi perjalanan dinas itu hasilnya 0,5 persen,” ujarnya.
    Nasaruddin mengatakan,
    anggaran perjalanan dinas
    yang banyak tapi hasil dan kesimpulannya sama sekali tidak mencerminkan ada yang sesuatu yang sangat positif.

    Bahkan, kata Nasaruddin, lebih efisien perjalanan dinas diganti dengan cara rapat zoom.
    “Jadi untuk ke depan kementerian agama, kita akan membatasi perjalanan dinas. Jadi ibu Menteri Keuangan, kita akan potong perjalanan dinas ini 50 persen,” imbuh Nasaruddin.
    Imam Besar Masjid Istiqlal ini juga mengatakan, banyak lembaga dan kementerian jika melakukan perjalanan dinas akan membawa serta rombongan.
    Hal ini juga akan dikurangi agar anggaran perjalanan dinas tidak membengkak.
    “Kenapa harus melibatkan banyak kalau itu bisa diselesaikan dua atau tiga orang. Mohon maaf para rektor yang hadir di sini, saya hanya menjalankan perintah presiden, ini bukan inisiatif saya, tapi saya mendandani memang,” tandasnya.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Top 3 News: Mensos Gus Ipul Bakal Turun Tangan Temui Agus Salim, Buntut Kisruh Donasi – Page 3

    Top 3 News: Mensos Gus Ipul Bakal Turun Tangan Temui Agus Salim, Buntut Kisruh Donasi – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf alias Gus Ipul akan turun tangan menemui Agus Salim untuk mencari solusi atas kisruh donasi yang terjadi saat ini. Itulah top 3 news hari ini.

    Hal tersebut disampaikan usai Mensos menerima kunjungan YouTuber Denny Sumargo dan Pratiwi Noviyanthi di kantornya. Gus Ipul berkomitmen untuk mencari solusi terbaik dengan mendalami masalah-masalah dan mengidentifikasi poin-poin penting untuk mencapai perdamaian antara pihak yang bertikai.

    Menurut Gus Ipul, kekisruhan yang terjadi adalah buah dari kesalahpahaman dan ketidakmengertian yang kemudian menimbulkan diskusi di ruang publik. Oleh karena itu, Mensos mengajak semua pihak yang terlibat agar duduk bersama dan mencarikan solusi terkait kisruh donasi ini.

    Sementara itu, PDI Perjuangan (PDIP) menjelaskan alasan pemecatan Effendi Simbolon dari keanggotan partai, yakni lantaran Effendi berkomunikasi intens dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi.

    Juru Bicara PDIP Aryo Seno Bagoskoro mengatakan, saat kader bertemu serta berkomunikasi, dan tentu harus dilandaskan oleh gagasan dan nilai partai. Seno kembali mengingatkan berbagai kritikan hingga dosa yang dialamatkan kepada Jokowi yang dinilai mengganggu demokrasi.

    Oleh karena itu, Seno menegaskan PDIP tidak bisa berkompromi atas langkah Effendi yang melakukan kongkalingkong dengan Jokowi.

    Berita terpopuler lainnya di kanal News Liputan6.com adalah terkait Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar yang memastikan para santri juga akan mendapatkan makan bergizi gratis.

    Dia mengatakan program Makan Bergizi Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka ini tidak membedakan jenis sekolahnya, baik pesantren, madrasah, maupun sekolah umum.

    Hal ini disampaikan Nasaruddin Umar saat meninjau pelaksanan simulasi program Makan Bergizi di Pondok Pesantren Nahdlatul Ummat, Polewali Mandar, Sulawesi Barat, Sabtu 30 November 2024. Nasaruddin Umar melihat langsung proses simulasi pemberian makan siang gratis bagi sekitar 200 santri.

    Berikut deretan berita terpopuler di kanal News Liputan6.com sepanjang Minggu 1 Desember 2024:

    Kabareskrim Polri Komjen Agus Adrianto menyampaikan, pihaknya mulai menjalankan program virtual police atau polisi virtual sebagai salah satu target capaian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di 100 hari pertama masa jabatannya.

  • Menteri ATR/BPN Nusron Kemukakan Gagasan Wakaf Produktif untuk Sejahterakan Rakyat – Page 3

    Menteri ATR/BPN Nusron Kemukakan Gagasan Wakaf Produktif untuk Sejahterakan Rakyat – Page 3

    Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Ditjen Bimas Islam), berupaya melakukan sertifikasi tanah wakaf dan nazhir. Hal itu sesuai arahan Presiden Indonesia, Joko Widodo (Jokowi).

    Direktur Jenderal (Dirjen) Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin mengatakan, selama kepemimpinan Presiden Jokowi, penyelesaian sertifikasi tanah wakaf mengalami lonjakan sangat pesat. Sejak 2016 hingga September 2024, tercatat ada 255.989 bidang tanah wakaf telah tersertifikasi.

    “Setiap tahunnya rata-rata sekitar 20 ribu tanah wakaf berhasil diterbitkan sertifikatnya. Akhir September 2024, Alhamdulillah sudah ada 255.989 tanah wakaf yang bersertifikat,” ujar Kamaruddin di sela acara International Symposium on Innovative Masjid (ISIM) di Solo, Rabu (2/10/2024).

    Sejak 1970-an hingga 2016, kata dia, jumlah sertifikasi tanah wakaf hanya mencapai 98.879 bidang. Jumlah tersebut dinilai masih kecil dibandingkan luasan tanah wakaf yang ada di Indoensia.

    “Upaya percepatan penerbitan sertifikat tanah wakaf ini, tidak terlepas dari peran Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas,” ucap Kamaruddin.

    Untuk meningkatkan sertifikasi tanah wakaf, Kementerian Agama bekerja sama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang-Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sejak 15 Desember 2021. Kerja sama tersebut memberikan dampak besar, tidak hanya meningkatkan jumlah sertifikat wakaf yang diterbitkan, namun meningkatkan kerja sama antardua kementerian menjaga aset wakaf.

    “Program percepatan sertifikasi tanah wakaf bersama Kementerian ATR/BPN adalah untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan umat,” jelas Kamaruddin.

    Kamaruddin mengungkapkan, apabila tanah wakaf belum memiliki sertifikasi, dikhawatirkan akan menimbulkan polemik. Kamaruddin mengkhawatirkan akan terjadi kerentanan sengketa dan peralihan fungsi tanah.

    “Jika tanah wakaf belum bersertifikat, maka akan rentan terhadap sengketa dan peralihan fungsi yang tidak sesuai dengan niat wakaf,” ungkap Kamaruddin.

  • Link Download Kalender 2025 Hijriah-Masehi, Lengkap Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama

    Link Download Kalender 2025 Hijriah-Masehi, Lengkap Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama

    Jakarta: Saat ini, tahun 2025 semakin dekat. Hari ini sudah memasuki hari pertama bulan Desember 2024, kurang satu bulan lagi menuju tahun 2025.

    Menjelang pergantian tahun ini banyak yang mencari kalender 2025 yang lengkap dengan tanggal merah atau libur nasional dan cuti bersama. Saat ini sudah tersedia kalender 2025 Hijriah-Masehi yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama (Kemenag).

    Daftar 27 Tanggal Merah dan Cuti Bersama 2025

    Pemerintah telah resmi menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2025. Penetapan ini dituangkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yakni Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). SKB tersebut bernomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024.

    Daftar Hari Libur Nasional 2025  

    1 Januari (Rabu) – Tahun Baru 2025 Masehi  
    29 Januari (Rabu) – Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili  
    29 Maret (Sabtu) – Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1947  
    31 Maret–1 April (Senin-Selasa) – Idulfitri 1446 Hijriah  
    18 April (Jumat) – Wafat Yesus Kristus  
    20 April (Minggu) – Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)  
    1 Mei (Kamis) – Hari Buruh Internasional  
    12 Mei (Senin) – Hari Raya Waisak 2569 BE  
    29 Mei (Kamis) – Kenaikan Yesus Kristus  
    1 Juni (Minggu) – Hari Lahir Pancasila  
    17 Juni (Jumat) – Iduladha 1446 Hijriah  
    27 Juni (Jumat) – Tahun Baru Islam 1447 Hijriah  
    17 Agustus (Minggu) – Proklamasi Kemerdekaan RI  
    5 September (Jumat) – Maulid Nabi Muhammad saw  
    25 Desember (Kamis) – Kelahiran Yesus Kristus  

     

    Daftar Hari Cuti Bersama 2025  
    28 Januari (Selasa) – Tahun Baru Imlek  
    28 Maret (Jumat) – Hari Raya Nyepi  
    2, 3, 4, dan 7 April (Rabu, Kamis, Jumat, Senin) – Idulfitri  
    13 Mei (Selasa) – Hari Raya Waisak  
    30 Mei (Jumat) – Kenaikan Yesus Kristus  
    9 Juni (Senin) – Iduladha  
    26 Desember (Jumat) – Natal  
    Link Download Kalender 2025 Hijriah-Masehi Kemenag

    Kalender 2025 Hijriah-Masehi ini tersedia dalam format PDF. Untuk download kalender 2025 bisa klik link di bawah ini.

    Klik download kalender 2025 PDF

    Jakarta: Saat ini, tahun 2025 semakin dekat. Hari ini sudah memasuki hari pertama bulan Desember 2024, kurang satu bulan lagi menuju tahun 2025.
     
    Menjelang pergantian tahun ini banyak yang mencari kalender 2025 yang lengkap dengan tanggal merah atau libur nasional dan cuti bersama. Saat ini sudah tersedia kalender 2025 Hijriah-Masehi yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama (Kemenag).

    Daftar 27 Tanggal Merah dan Cuti Bersama 2025

    Pemerintah telah resmi menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2025. Penetapan ini dituangkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yakni Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). SKB tersebut bernomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024.
     
    Daftar Hari Libur Nasional 2025  
    1 Januari (Rabu) – Tahun Baru 2025 Masehi  
    29 Januari (Rabu) – Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili  
    29 Maret (Sabtu) – Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1947  
    31 Maret–1 April (Senin-Selasa) – Idulfitri 1446 Hijriah  
    18 April (Jumat) – Wafat Yesus Kristus  
    20 April (Minggu) – Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)  
    1 Mei (Kamis) – Hari Buruh Internasional  
    12 Mei (Senin) – Hari Raya Waisak 2569 BE  
    29 Mei (Kamis) – Kenaikan Yesus Kristus  
    1 Juni (Minggu) – Hari Lahir Pancasila  
    17 Juni (Jumat) – Iduladha 1446 Hijriah  
    27 Juni (Jumat) – Tahun Baru Islam 1447 Hijriah  
    17 Agustus (Minggu) – Proklamasi Kemerdekaan RI  
    5 September (Jumat) – Maulid Nabi Muhammad saw  
    25 Desember (Kamis) – Kelahiran Yesus Kristus  
     
     

    Daftar Hari Cuti Bersama 2025  
    28 Januari (Selasa) – Tahun Baru Imlek  
    28 Maret (Jumat) – Hari Raya Nyepi  
    2, 3, 4, dan 7 April (Rabu, Kamis, Jumat, Senin) – Idulfitri  
    13 Mei (Selasa) – Hari Raya Waisak  
    30 Mei (Jumat) – Kenaikan Yesus Kristus  
    9 Juni (Senin) – Iduladha  
    26 Desember (Jumat) – Natal  
    Link Download Kalender 2025 Hijriah-Masehi Kemenag

    Kalender 2025 Hijriah-Masehi ini tersedia dalam format PDF. Untuk download kalender 2025 bisa klik link di bawah ini.
     
    Klik download kalender 2025 PDF
     

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (RUL)

  • Tinjau Simulasi Makan Siang Bergizi Gratis di Ponpes Polman, Menag: Kita Tidak Membeda-bedakan

    Tinjau Simulasi Makan Siang Bergizi Gratis di Ponpes Polman, Menag: Kita Tidak Membeda-bedakan

    Polewali Mandar, Beritasatu.com – Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar memantau pelaksanaan simulasi makan siang bergizi gratis di pondok pesantren (ponpes) Nahdlatul Ummah Kanang, Desa Batetangnga, Kecamatan Binuang, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat, Sabtu (30/11/2024).

    Para santri terlihat sangat antusias saat menyantap makan siang gratis yang berisi nasi, sayur, telur, tahu, tempe, dan ayam ditambah lagi dengan susu kemasan.

    Program makan siang bergizi gratis di ponpes merupakan  wujud komitmen Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka demi meningkatkan kualitas gizi anak sekolah dan menggerakkan ekonomi nasional.

    Menag mengatakan simulasi makan siang bergizi gratis di ponpes ini merupakan bagian dari program pemerintah yang bertujuan memberikan akses makanan bergizi secara merata kepada semua kalangan.

    “Ini kita memberikan sebuah kejutan bahwa madrasah tidak beda dengan sekolah lain. Siswa madrasah sama-sama menikmati pembangunan yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo untuk makan siang gratis,” kata Nasaruddin kepada wartawan

    Pria kelahiran Ujung-Bone, Sulawesi Selatan itu mengungkapkan program makan siang bergizi gratis di ponpes adalah program pemerintah pusat yang dapat dirasakan semua sekolah tanpa memandang latar belakang .

    “Kita tidak akan membeda-bedakan sekolah negeri ataupun sekolah madrasah, semuanya kita sama ratakan, semuanya sama,” tegasnya.

    Seusai memantau pelaksanaan makan siang bergizi gratis di ponpes, Menag Nasaruddin melakukan penanaman pohon sukun di halaman Pondok Pesantren Nahdatul Ummah. Penghijauan ini dilakukan sesuai dengan deklarasi Istiqlal untuk lintas agama.

  • Waktu Mendesak, Komnas Haji Dorong Penetapan Biaya dan Kuota Haji 2025

    Waktu Mendesak, Komnas Haji Dorong Penetapan Biaya dan Kuota Haji 2025

    Jakarta, Beritasatu.com – Komnas Haji mendesak Komisi VIII DPR segera menetapkan besaran biaya dan kuota haji 2025 atau 1446 Hijriah. Mengingat pelaksanaan ibadah haji 1446 H tinggal beberapa bulan lagi, penyelesaian ini sangat mendesak. Berdasarkan jadwal yang dirancang oleh Kementerian Agama, penerbangan kloter pertama ke Tanah Suci dijadwalkan pada 2 Mei 2025.

    “Apabila menghitung dari hari ini, hanya tinggal 5 bulan lagi, tetapi sampai sekarang Komisi VIII DPR belum menyepakati dan menetapkan besaran biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) dan persiapan teknis lainnya, termasuk besaran kuota jemaah,” kata Ketua Komnas Haji Mustolih Siradj dalam keterangan resminya, Jumat (29/11/2024).

    Diketahui, pada Desember 2024 hingga Januari 2025, DPR akan memasuki masa reses. Belajar dari musim haji sebelumnya, Panja Haji telah bekerja intensif sejak awal November 2023, dan hasil pembahasan BPIH disampaikan kepada presiden pada akhir bulan yang sama.

    Persiapan haji yang mepet dinilai berpotensi mengganggu kelancaran penyelenggaraan haji. Selain itu, calon jemaah membutuhkan kepastian terkait biaya yang harus dilunasi serta jadwal keberangkatan.

    “Waktunya sudah mepet. Saya khawatir apabila persiapannya tidak maksimal, penyelenggaraan haji bisa terganggu. Bagi calon jemaah bisa banyak yang tidak mampu melunasi karena minim sosialisasi dan mendadak, sehingga akan banyak kuota haji yang tidak terserap,” kata Mustolih Siradj.

    Mustolih menambahkan, penyelenggaraan haji memerlukan persiapan matang karena melibatkan berbagai aspek teknis, terutama yang berkaitan dengan pelaksanaan di Arab Saudi, seperti pengurusan dokumen visa dan paspor, jadwal penerbangan, kesehatan, konsumsi, akomodasi, transportasi, hingga pelaksanaan manasik. Semua hal ini memerlukan perhitungan biaya yang cermat, yang akan dimasukkan dalam komponen BPIH, termasuk biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang wajib dilunasi oleh jamaah, serta subsidi dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

    Keputusan akhir hasil rapat Panja antara Komisi VIII DPR, Kemenag, BPH, dan BPKH nantinya akan diserahkan kepada presiden untuk disahkan melalui Keputusan Presiden (Keppres). Keppres ini akan menjadi dasar hukum penetapan biaya dan kuota haji reguler maupun khusus.

    Kontrak-kontrak terkait kebutuhan jemaah, seperti hotel di Makkah dan Madinah, konsumsi, transportasi, serta pemondokan di Arafah dan Mina, harus segera diselesaikan. Apabila terlambat, lokasi akomodasi jemaah berisiko jauh dari kawasan utama, seperti Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, serta area Mina untuk pelaksanaan di Jamarat. Hal ini akan menyulitkan jemaah, terutama jemaah lanjut usia dan yang berisiko tinggi secara kesehatan, serta membutuhkan pengawasan ekstra dari petugas.

    Pemerintah Arab Saudi sendiri memberlakukan sistem “first come, first serve”. Negara yang lebih cepat memesan akan mendapat layanan lebih baik. Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, Tawfiq F Al Rabiah saat bertemu dengan Menteri Agama Nasaruddin Umar di Makkah menyarankan agar Indonesia segera menyelesaikan kontrak kebutuhan jemaah, mengingat tempat strategis bisa diambil oleh negara lain jika terlambat.

    Saat ini, kewenangan pembahasan BPIH ada di tangan Komisi VIII DPR, yang akan melibatkan Kemenag, Badan Penyelenggara Haji (BPH), dan BPKH. Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, tanggung jawab utama penyelenggaraan haji tetap berada di Kemenag, karena undang-undang tersebut belum direvisi. Adapun BPH, yang baru dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 154 Tahun 2024, masih berperan sebagai lembaga supervisi dan koordinasi.

    “Dalam tata urut perundang-undangan, sudah jelas, undang-undang berada lebih tinggi dari Peraturan Presiden (Perpres). Karena itu, Komisi VIII tidak perlu mempertentangkan kewenangan Kemenag dan BPH. Siapa yang menjadi penanggung jawab dan pelaksana sudah terang diatur dalam undang-undang,” kata Mustolih yang mendesak agar biaya dan kuota haji 2025 segera ditetapkan. 

  • Bagaimana Aturan Pejabat Menerima Gratifikasi? Ini Penjelasannya

    Bagaimana Aturan Pejabat Menerima Gratifikasi? Ini Penjelasannya

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Agama Nasaruddin Umar diwakili oleh Muhammad Ainul Yakin selaku tenaga ahli menteri agama mengembalikan barang yang diduga pemberian atau gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (26/11/2024). Namun, bagaimana aturan pejabat menerima gratifikasi?

    Dikutip dari laman Kementerian Keuangan (Kemenkeu), gratifikasi merupakan pemberian uang atau barang kepada pemangku kebijakan atau pejabat publik dengan maksud sekadar memberi tanpa niat atau maksud tujuan tertentu.

    Lalu bagaimana jika seorang pejabat publik tanpa sengaja mendapatkan pemberian atau gratifikasi? Berikut ini aturan pejabat menerima pemberian atau gratifikasi.

    Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dijelaskan apa dan bagaimana regulasi gratifikasi. Menurut Pasal 12B Ayat (1) UU Nomor 20/2001 dituliskan, “Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya”.

    Jadi setiap pemberian gratifikasi yang diberikan kepada pegawai negara atau penyelenggara negara dapat ditetapkan sebagai suap.

    Seorang pejabat tidak akan ditetapkan sebagai penerima suap jika melaporkan gratifikasi tersebut kepada KPK dalam kurun waktu 30 hari masa kerja setelah diterimanya gratifikasi. Hal ini diatur dalam Pasal 12C ayat (1) dan (2) Nomor 20/2001.

    Setelah pelaporan tersebut, maka kuasa barang pemberian akan diserahkan kepada KPK untuk melakukan penyelidikan, penetapan status gratifikasi, penyerahan barang kepada Kemenkeu, dan mengumumkan gratifikasi yang ditetapkan sebagai milik negara minimal satu kali setiap tahunnya. Hal ini diatur dalam Pasal 16, 17, dan 18 UU  Nomor 30/2002 tentang KPK.

    Namun, tidak semua pemberian atau gratifikasi harus dilaporkan kepada KPK karena dianggap sebagai bukan tindak pidana suap. Beberapa hal yang tidak termasuk suap ini dirilis oleh KPK melalui buku saku yang mereka terbitkan pada 2014.

    1. Pemberian dari anggota keluarga yang tidak memiliki adanya benturan jabatan atau kepentingan dari sang penerima.
    2. Pemberian hadiah untuk acara atau pesta dengan nilai di bawah Rp 1 juta.
    3. Pemberian sumbangan saat terjadi bencana alam atau musibah dengan nilai di bawah Rp 1 juta.
    4. Pemberian dari sesama rekan kerja untuk merayakan sesuatu dengan batasan nilai pemberian tidak berbentuk atau senilai uang untuk per orang adalah Rp 300.000 dan maksimal Rp 1 juta selama kurun waktu satu tahun dari orang yang sama.
    5. Sajian yang diberikan secara umum.
    6. Keuntungan yang didapatkan dari sebuah investasi yang berlaku untuk umum.
    7. Barang hadiah dari sebuah acara yang diberikan untuk umum.
    8. Barang atau uang yang diberikan oleh pemerintah atas prestasi yang sudah diraih dan pemberian dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
    9. Kompensasi profesi yang berasal dari luar kedinasan atau tidak menyangkut pekerjaan pejabat tanpa berbenturan dengan konflik kepentingan.

    Itulah aturan pejabat dalam menerima pemberian atau gratifikasi. Hal ini harus diperhatikan karena rawan terjadi kasus suap yang terjadi karena beberapa pihak tidak mengetahui regulasi gratifikasi.