Tag: Fachrul Razi

  • KBRI Tunis Gelar Resepsi 65 Tahun Diplomasi Indonesia-Tunisia

    KBRI Tunis Gelar Resepsi 65 Tahun Diplomasi Indonesia-Tunisia

    Jakarta

    Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) untuk Tunisia menggelar Resepsi Diplomatik HUT RI ke-80 dan 65 Tahun Diplomasi Indonesia-Tunisia. Kegiatan ini dihadiri oleh Para Duta Besar Negara-Negara Sahabat, pengusaha, wartawan, dan Sahabat Indonesia.

    Hadir juga Menteri Agama Tunisia, Ahmad Bouhali, Mufti Tunisia, Syaikh Hisyam bin Mahmud, serta Sekjen Kementerian Pertanian, Sumber Daya Air, dan Perikanan, Hamadi Habib. Kegiatan berlangsung di di Hotel Radisson Blue, Tunis, Tunisia, Senin (22/9/2025).

    Dalam sambutannya, Duta Besar Republik Indonesia, Zuhairi Misrawi, menyampaikan komitmen Indonesia dalam membangun persahabatan yang kokoh dengan Tunisia dan negara-negara sahabat.

    “Diplomasi Indonesia berlandaskan sikap saling menghormati, saling membawa kemaslahatan, persahabatan, dan Non-Blok. Diplomasi Indonesia berlandaskan Pancasila, yang di dalamnya ada nilai gotong-royong dan solidaritas. Sebab itu, Indonesia akan selalu bergotong-royong dengan Tunisia dan negara-negara sahabat lainnya, termasuk solidaritas pada Gaza, Palestina, dan kemanusiaan,” ujar Zuhairi, dalam keterangan yang diterima.

    Duta Besar lulusan Universitas al-Azhar, Kairo, Mesir itu juga memaparkan capaian dan prestasi KBRI Tunis dalam diplomasi ekonomi, kebudayaan, pendidikan, pariwisata dan politik.

    “Hubungan bilateral Indonesia-Tunisia terus mengalami peningkatan dalam berbagai bidang. Kami berhasil menyelesaikan perundingan kesepakatan perdagangan. Jumlah mahasiswa Indonesia yang kuliah di berbagai kampus Tunisia juga terus bertambah. KBRI Tunis juga menerbitkan buku-buku berbahasa Arab dalam rangka mengenalkan kebudayaan dan pemikiran keindonesiaan kita. Indonesia berada di hati warga Tunisia,” katanya.

    Sementara Menteri Agama Tunisia, Ahmad Bouhali, dalam sambutannya mengapresiasi diplomasi Indonesia yang semakin terasa hasil dan manfaatnya dengan Tunisia dalam berbagai bidang kehidupan.

    KBRI Tunis dalam kegiatan ini juga mengenalkan Tarian, musik, dan kuliner Nusantara.

    (lir/lir)

  • Pilihan Oke, Chemistry-nya Cocok dengan Prabowo

    Pilihan Oke, Chemistry-nya Cocok dengan Prabowo

    GELORA.CO – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM RI (Menkopolhukam) Mahfud MD menanggapi soal penunjukan Letjen TNI (Purn) Djamari Chaniago sebagai Menteri Koordinator Politik dan Keamanan RI (Menkopolkam) yang baru.

    Adapun Letjen TNI (Purn) Djamari Chaniago resmi dilantik oleh Presiden RI Prabowo Subianto sebagai Menkopolkam RI dalam reshuffle (perombakan) Kabinet Merah Putih jilid III di Istana Negara, Rabu (17/9/2025).

    Sebelumnya, kursi Menkopolkam RI diduduki Budi Gunawan yang dicopot dalam reshuffle kabinet jilid II pada Senin (8/9/2025) dan sempat dirangkap oleh Menteri Pertahanan RI (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin selama sembilan hari.

    Selain ditunjuk sebagai Menkopolkam RI, Letjen TNI (Purn) Djamari Chaniago juga dianugerahi kenaikan pangkat berupa Jenderal Kehormatan (Hor), sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian panjangnya di TNI.

    Djamari Chaniago sendiri sudah pensiun pada 2004 silam, serta dikenal sebagai perwira tinggi TNI AD yang pernah menjabat sebagai Pangdam III/Siliwangi pada 1997–1998 dan Wakil Kepala Staf TNI AD (1999–2000).

    Mahfud MD menilai, Djamari Chaniago adalah sosok yang tepat sebagai Menkopolkam RI.

    Sebab, purnawirawan TNI yang kini berusia 76 tahun tersebut adalah tokoh senior yang bisa menempati posisi senior pula sebagai Menteri Koordinator yang membawahi berbagai kementerian dan lembaga.

    “Menurut saya, tepat ya,” kata Mahfud MD, sebagaimana dikutip dari tayangan Terus Terang yang diunggah di kanal YouTube pribadinya, Mahfud MD Official, Senin (22/9/2025).

    “Tepat dalam pengertian senioritas karena Menkopolkam itu kan membawahi beberapa kementerian, ada 14 kementerian lembaga yang di bawah itu,” jelasnya.

    “Jadi dia harus berada di atas, harus bersuara sehingga memberi warna yang sama kebijakan pemerintah terhadap kementerian yang dia bawa,” tambahnya.

    Mahfud MD juga menyebut Djamari Chaniago cocok jadi Menkopolkam RI karena lebih senior daripada Prabowo.

    Diketahui, Djamari Chaniago yang lahir di Padang, Sumatra Barat pada 8 April 1949 dan berusia 76 tahun, lebih tua dua tahun daripada Prabowo yang lahir di Jakarta, 17 Oktober 1951.

    Menurut Mahfud MD, tugas sebagai Menkopolkam tidak sulit, hanya butuh keberanian untuk menyatukan opini yang beragam menjadi satu suara yang mewakili pemerintah.

    “Dan itu menurut saya, Pak Djamari Chaniago oke. Dia seorang Letjen pada saat pensiun dan menjadi jenderal ketika diangkat. Dan dia lebih senior dari Presiden Prabowo. Iya, dia lebih senior dari Presiden Prabowo,” papar Mahfud.

    “Jadi menurut saya oke, nggak sulit kok Menkopolkam itu, tinggal keberanian untuk berada di atas opini yang berserakan dan dia membuat opini yang mewakili keseluruhan opini pemerintahan,” sambungnya.

    Sebagai informasi, saat ini ada delapan kementerian yang berada di bawah koordinasi Kemenkopolkam RI pada Kabinet Merah Putih 2024-2029.

    Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 139 Tahun 2024 Tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029. 

    Menurut Pasal 24 ayat (1) Perpres RI Nomor 139 Tahun 2024, delapan kementerian/lembaga tersebut adalah sebagai berikut: 

    Kementerian Dalam Negeri;Kementerian Luar Negeri;Kementerian Pertahanan;Kementerian Komunikasi dan Digital;Kejaksaan Agung Republik Indonesia;Tentara Nasional Indonesia;Kepolisian Negara Republik Indonesia;dan instansi lain yang dianggap perlu.

    Kemudian pada Pasal (2) disebutkan, instansi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h dikoordinasikan oleh Menkopolkam RI dalam hal melaksanakan tugas dan fungsi yang terkait dengan isu di bidang politik dan keamanan.

    Chemistry yang bagus dengan Prabowo

    Mahfud MD juga menyebut bahwa sosok Djamari Chaniago sebagai Menkopolkam RI penting untuk menyerasikan langkah pemerintahan yang dipimpin Prabowo.

    Pakar hukum tata negara yang pernah menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2008–2013 ini juga menilai, chemistry (perasaan saling terhubung) antara Djamari dan Prabowo cocok.

    Sehingga, Djamari dapat merepresentasikan Prabowo dalam kebijakannya.

    “Sangat penting ya. Pertama untuk menyerasikan langkah-langkah pemerintahan kita yang mewakili wajah Pak Prabowo sebagai presiden. Representasi Pak Prabowo dalam kebijakannya,” ujar Mahfud MD.

    “Dan untuk itu mungkin chemistry-nya cocok [dengan] Pak Prabowo, karena lebih kepada persoalan chemistry,” tambahnya.

    “Jadi bisa dan mungkin Pak Prabowo cukup hormatlah kepada Djamari karena kan lebih senior sedikit,” katanya.

    “Oleh sebab itu ya kita lihat saja bahwa kita ingin melihat Menkopolkam itu seperti elang yang ada di atas semua yang dibawahinya itu,” imbuhnya.

    “Lalu suarakan, ‘Ini loh Kominfo begini, kejaksaan begini, polisi begini, kasus ini kalau menimbulkan kontroversi penyelesaiannya begini, penjelasan publiknya begini.’ Nah, saya kira Pak DJamari oke,” tandas Mahfud.

    Sosok Djamari Chaniago

    Djamari Chaniago lahir di Padang, Sumatra Barat, pada 8 April 1949 dan merupakan lulusan Akademi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Akabri) tahun 1971.

    Ia resmi pensiun sebagai perwira tinggi (Pati) TNI AD pada 2004 dengan pangkat terakhir Letnan Jenderal (Letjen).

    Sepanjang perjalanan kariernya, Djamari pernah menempati sejumlah jabatan strategis di tubuh TNI AD.

    Djamari tercatat pernah menjabat sebagai Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad) sejak Mei 1998 hingga November 1999.

    Selain itu, ia juga pernah menjabat sebagai Wakil Kepala Staf TNI Angkatan Darat sejak November 1999 hingga Maret 2000.

    Karier Djamari makin moncer kala ia menduduki kursi jabatan sebagai Kepala Staf Umum TNI sejak Maret 2000 hingga Maret 2004.

    Djamari diketahui juga pernah menjadi bagian dari Dewan Kehormatan Perwira (DKP) yang memutuskan bahwa Prabowo terbukti melakukan pelanggaran ketika terlibat dalam operasi penculikan sejumlah aktivis pada 1997-1998.

    Selain Djamari Chaniago, DKP tersebut terdiri dari Subagyo Hadisiswoyo dan Fachrul Razi sebagai ketua dan wakil ketua, lalu ada juga Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Agum Gumelar, Yusuf Kartanegara, dan Arie J. Kumaat.

  • Menteri Agama Nasaruddin Umar Resmikan Rangkaian Hari Santri 2025 di Tebuireng Jombang

    Menteri Agama Nasaruddin Umar Resmikan Rangkaian Hari Santri 2025 di Tebuireng Jombang

    Jombang (beritajatim.com) – Menteri Agama Republik Indonesia, Nasaruddin Umar, resmi membuka rangkaian Hari Santri 2025 di Aula KH Yusuf Hasyim Pondok Pesantren Tebuireng, Kabupaten Jombang, Senin (22/9/2025).

    Dalam acara ini, Menag juga meluncurkan logo Hari Santri 2025, menandai momentum penting dalam sejarah peran pesantren dan santri di Indonesia.

    Peluncuran logo Hari Santri 2025 dilakukan secara simbolis dengan pemencetan tombol bersama oleh Menag Nasaruddin, yang didampingi oleh sejumlah tokoh penting. Di antaranya, Pengasuh Ponpes Tebuireng KH Abdul Hakim Mahfudz, Menteri Haji dan Umrah KH Irfan Yusuf, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, serta sejumlah pejabat Kementerian Agama.

    Begitu tombol ditekan, lampu ruangan pun berkedip, dan logo Hari Santi 2025 muncul di layar panggung, disambut dengan tepuk tangan meriah dari para hadirin yang memenuhi aula. Acara ini menandai pentingnya Hari Santri dalam memperkenalkan dan memperkuat kontribusi besar santri di Indonesia.

    Menag Nasaruddin dalam sambutannya menegaskan bahwa Hari Santri bukan hanya seremoni, tetapi momentum untuk mengingatkan kita semua akan kontribusi besar kaum santri terhadap bangsa ini. “Dari pesantren lahir kader-kader bangsa yang cerdas, berakhlak, dan siap menyongsong masa depan Indonesia,” ujarnya.

    Pesantren, menurut Nasaruddin, memiliki peran strategis dalam menjaga tradisi dan sebagai agen perubahan. Santri di era modern diharapkan mampu beradaptasi dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan ekonomi, sekaligus memperkuat moderasi beragama dan mempererat persatuan bangsa.

    Lebih dari itu, pesantren turut berperan dalam menghadirkan wajah Islam rahmatan lil ‘alamin, yakni Islam yang membawa kedamaian bagi umat manusia di seluruh dunia.

    Pada kesempatan yang sama, Pengasuh Ponpes Tebuireng, KH Abdul Hakim Mahfudz, menyampaikan rasa terima kasihnya atas kepercayaan yang diberikan untuk menjadi tuan rumah acara ini. Gus Kikin, panggilan akrabnya, menjelaskan bahwa peringatan Hari Santri tidak terlepas dari sejarah perjuangan pesantren dalam merebut kemerdekaan Indonesia, termasuk peran Hadratus Syaikh KH Hasyim Asyari yang mengumandangkan Resolusi Jihad pada 22 Oktober 1945.

    Menteri Agama Nasarudin bersama pejabat dan pengasuh pesantren melihat logo Hari Santri 2025 yang baru dilaunching

    “Sehingga setiap 22 Oktober diperingati sebagai Hari Santri Nasional,” ujar Gus Kikin yang merupakan cicit dari KH Hasyim Asyari.

    Dirjen Pendis, Amien Suyitno, juga menyampaikan laporan terkait tema besar Hari Santri 2025, yakni “Mengawal Indonesia Menuju Peradaban Dunia”. Tema ini, menurut Amien, menggambarkan semangat perjuangan santri yang tidak hanya untuk Indonesia, tetapi juga untuk dunia. “Kemerdekaan Indonesia tidak bisa dilepaskan dari perjuangan para santri,” jelas Amien.

    Amien juga menyoroti posisi pesantren sebagai pilar peradaban Islam. “Pesantren bukan sekadar lembaga pendidikan, tetapi juga pusat peradaban yang membentuk wajah Islam Indonesia yang damai dan inklusif,” tuturnya.

    Pesantren di Indonesia mampu beradaptasi dengan beragam budaya dan tetap menjaga tradisi, menjadikan santri sebagai simbol keterbukaan dan toleransi.

    Acara tahun ini juga berbeda dari tahun sebelumnya dengan adanya program sosial yang langsung menyentuh masyarakat, seperti layanan cek kesehatan gratis di berbagai pesantren, terutama di wilayah Jawa Timur. Hal ini menunjukkan bahwa peringatan Hari Santri 2025 tidak hanya menjadi momen refleksi historis, tetapi juga proyeksi masa depan yang lebih baik bagi Indonesia.

    Melalui acara ini, pemerintah berharap santri dapat terus berkontribusi dalam memperkuat moderasi beragama, membangun persatuan, dan mewujudkan Indonesia sebagai bangsa yang lebih religius, toleran, dan berdaya saing global. Dengan peran aktif pesantren dan santri, Indonesia diharapkan semakin kokoh menuju peradaban dunia. [suf]

  • Catat, Ini Tanggal Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026

    Catat, Ini Tanggal Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026

    Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah merilis hari libur nasional dan cuti bersama 2026. Berikut ini info lengkap tanggal libur nasional dan cuti bersama 2026.

    Dengan adanya jadwal libur dan cuti bersama 2026 itu, diharapkan pelayanan publik, kegiatan usaha, hingga agenda pribadi masyarakat dapat diatur lebih efisien.

    Putusan terkait libur dan cuti bersama 2026 tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 1497/2025, Nomor 2/2025 dan Nomor 5/2025 dalam Rapat Tingkat Menteri (RTM) di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Jakarta, Jumat (19/9/2025).

    “Untuk tahun 2026, total hari libur nasional ditetapkan sebanyak 17 hari sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Sementara itu, setelah melalui pembahasan lintas kementerian, cuti bersama disepakati sebanyak 8 hari,” ujar Menteri Koordinator PMK Pratikno dalam keterangan resmi, Senin (22/9/2025).

    Berikut Tanggal Libur Nasional dan Cuti Bersama seperti dilansir dari Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 1497/2025, Nomor 2/2025 dan Nomor 5/2025 dalam Rapat Tingkat Menteri (RTM)

    Libur Nasional 2026

    Kamis, 1 Januari: Tahun Baru
    Jumat, 16 Januari: Isra Mikraj Nabi Muhammad
    Selasa, 17 Februari : Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
    Kamis, 19 Maret: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1984)
    Sabtu-Minggu, 21-22 April: Idul Fitri 1447 Hijriah
    Jumat, 3 April: Wafat Yesus Kristus
    Minggu 5 April: Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
    Jumat, 1 Mei: Hari Buruh Internasional
    Kamis, 14 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
    Rabu, 27 Mei: Idul Adha 1447 Hijriah
    Minggu 31 Mei: Hari Raya Waisak 2570 BE
    Senin, 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
    Selasa, 16 Juni: 1 Muraham Tahun Baru Islam 1448 Hijriah
    Senin, 17 Agustus: Proklamasi Kemerdekaan
    Selasa, 25 Agustus: Maulid Nabi Muhammad
    Jumat, 25 Desember: Kelahiran Yesus Kristus

    Cuti Bersama 2026

    Senin, 16 Februari: Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
    Jumat, Senin dan Selasa, 20,23 dan 24 Maret: Idul Fitri 1447 Hijriah
    Jumat, 15 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
    Kamis, 28 Mei: Idul Adha 1447 Hijriah
    Kamis, 24 Desember: Kelahiran Yesus Kristus

  • Beredar Foto Pertemuan Yaqut, Fuad Maktour dan Pelaku Bisnis Haji Umroh, Terkait Apa ?

    Beredar Foto Pertemuan Yaqut, Fuad Maktour dan Pelaku Bisnis Haji Umroh, Terkait Apa ?

    GELORA.CO – Di tengah alotnya penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pembagian kuota tambahan dan penyelenggaraan haji 2023–2024 di Kementerian Agama, beredar foto pertemuan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, Fuad Maktour dan sejumlah pelaku bisnis haji dan umroh. Belum jelas apa yang mereka bahas, tetapi kalangan pengamat menyayangkan pertemuan itu karena berpotensi melanggar hukum dan etik. 

    Sejauh ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) PK baru mencegah tiga pihak bepergian ke luar negeri sejak 11 Agustus 2025 hingga 11 Februari 2026. Di antaranya, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Mansyur.

    Berdasarkan foto yang diperoleh Inilah.com di Jakarta, Senin (22/9/2025), Yaqut Cholil Qoumas saat masih menjabat sebagai Menteri Agama diduga sempat melakukan pertemuan dengan Fuad Maktour dan sejumlah pemilik biro travel seperti CEO Alisan Hajj & Umrah Ali Mohammad Amin,  Ketua Harian Forum SATHU Artha Hanif, Stafsus Yaqut Gus Alex. Pertemuan diperkirakan berlangsung  di Kantor Maktour Jakarta pada 2024 lalu.

    Dalam foto pertama, terlihat Yaqut berpose bersama sejumlah orang, termasuk Fuad dan Ali Mohammad Amin, di depan Wisma Maktour di Jalan Otista Raya, Jatinegara, Jakarta Timur, pada 2024 lalu. Yaqut mengenakan kemeja hitam, Fuad berkemeja biru, dan di sebelah Yaqut tampak pria dengan kemeja hitam yang diketahui sebagai Ali Mohammad Amin.

    Dalam foto kedua, tampak Yaqut, Fuad, dan Ali Mohammad Amin duduk bersama di meja makan.

    Inilah.com telah berupaya meminta konfirmasi kepada Fuad, juru bicara Yaqut Anna Hasbie, maupun pihak Alisan Hajj & Umrah terkait kabar pertemuan tersebut. Namun, hingga berita ini diturunkan, Fuad maupun pihak Alisan Hajj & Umrah belum memberikan respons. Kami akan memberikan kesempatan pertama bagi pihak pihak yang disebut dalam informasi ini, untuk menyampaikan klarifikasi.  

    Hanya juru bicara Yaqut Anna Hasbie yang memberikan tanggapan. Anna membantah terkait pertemuan Yaqut dan Fuad sejumlah pengusaha biro Travel di Wisma Maktour di Jalan Otista Raya, Jatinegara, Jakarta Timur,  2024 lalu.

    “Tidak benar. Jangan mengada-ada Tidak pernah ada pertemuan di Wisma Maktour apalagi semasa menjabat sebagai Menteri Agama,” kata Anna ketika dihubungi Inilah.com, Senin (22/9/2025).

    Sementara itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto meminta agar pertanyaan mengenai pertemuan tersebut disampaikan langsung kepada Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

    “Silakan ke Jubir,” kata Setyo saat dikonfirmasi Inilah.com, Senin (22/9/2025).

    Budi menyampaikan pihaknya belum dapat memberikan penjelasan secara rinci.

    “Terkait foto ataupun pertemuan tersebut, kami belum bisa merespon secara rinci,” ujar Budi.

    Lebih lanjut, Budi menegaskan KPK fokus pada penanganan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pembagian kuota dan penyelenggaraan haji 2023–2024 di Kemenag. Menurutnya, ranah etik terkait pertemuan Yaqut dengan pihak biro travel bukan kewenangan KPK.

    “Termasuk soal dugaan pelanggaran etiknya, karena bukan kewenangan KPK. Kami fokus terkait dugaan tindak pidana korupsinya,” ucap Budi.

    Budi memastikan penyidik terus mendalami praktik lobi-lobi pembagian kuota haji tambahan yang diduga menabrak Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Aturan itu mengatur komposisi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus namun dilanggar dengan pembagian kuota tambahan 50:50 persen. Selain itu, diduga terjadi praktik jual beli kuota antara oknum pejabat Kemenag dengan pengusaha travel melalui asosiasi.

    “Kami pastikan, KPK masih terus menelusuri dan mendalami, apakah dalam pembagian kuota haji tambahan menjadi kuota reguler 50 persen dan kuota khusus 50 persen ini murni dilakukan oleh Kemenag, atau juga ada dorongan dari bawah,” jelas Budi.

    Menurut Budi, sejumlah saksi dari Kemenag maupun pengusaha travel telah dimintai keterangan untuk mendalami kasus tersebut.

    Diketahui, Yaqut sebelumnya sudah pernah diperiksa saat kasus ini masih di tahap penyelidikan pada Kamis (7/8/2025), serta setelah naik ke tahap penyidikan pada Senin (1/9/2025). Sementara Fuad Hasan Mansyur diperiksa penyidik KPK pada Kamis (28/8/2025).

    “Sehingga dalam perjalanan perkara ini, penyidik tidak hanya meminta keterangan dari pihak-pihak di Kemenag, namun juga para pihak lain, seperti dari asosiasi ataupun biro travel haji,” tutur Budi.

    Pelanggaran Hukum dan Etik

    Sejumlah pakar hukum pidana turut mengomentari foto tersebut. Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai pertemuan Yaqut dengan sejumlah pengusaha travel mengandung unsur pelanggaran hukum maupun etik.

    “Kalau dalam perspektif hukum, ya pelanggaran hukum. Tetapi dalam konteks ini, seorang pejabat publik setingkat menteri seharusnya tidak bertemu di luar kantor,” ujar Fickar kepada Inilah.com.

    Menurut Fickar, pertemuan itu pasti ada urusan yang berkaitan dengan tupoksi pejabat tersebut untuk keuntungan pihak yang bertemu.

    “Jika memang tidak ada apa-apanya, mengapa tidak bertemu di kantor saja? Ini sudah indikasi pelanggaran etik yang menjurus pada pelanggaran hukum,” tegas Fickar.

    Fickar juga menyoroti Maktour mendapatkan kuota tambahan khusus dalam jumlah besar dari Kemenag pada 2024 yang merugikan calon jemaah haji yang masih mengantre. Hal ini sebelumnya juga pernah disampaikan Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

    “Ya, pasti itu sudah termasuk pelanggaran hukum. Karena ada bukti lain yang mendukung bahwa Maktour mendapatkan kuota tambahan yang banyak, yang merugikan para calon jemaah yang mengantri,” ujar Fickar.

    Sementara itu, pakar hukum pidana Universitas Bung Karno, Hudi Yusuf, menilai foto pertemuan tersebut bisa dijadikan petunjuk yang perlu didalami penyidik KPK.

    “Masalah foto itu hanya dapat menjadi petunjuk karena foto hanya diam. Namun petunjuk ini dapat menjadi alat bukti apabila dalam perjalanannya pemilik pemberangkatan umroh dan haji itu terlibat dalam kasus tersebut,” kata Hudi saat dihubungi Inilah.com.

    “Karena orang yang tidak saling kenal tiba-tiba ada dalam foto tersebut, apalagi dengan menteri dan terlihat sangat akrab. Menurut saya, apabila PT yang bersangkutan mendapat kuota haji, maka foto itu dapat dijadikan petunjuk bahwa pertemuan itu telah terjadi dan perlu didalami hasil dari pertemuan tersebut,” sambung Hudi menerangkan.

    Lebih lanjut, kata Hudi, penyidik harus mendalami apa yang dibicarakan dalam pertemuan itu, apakah terkait praktik lobi-lobi maupun jual beli kuota haji.

    “Oleh karena itu KPK memang harus mendalami apa yang dibicarakan dari pertemuan tersebut dan hasilnya apa? Apabila hasil pembicaraan terkait dengan kuota haji maka sudah ada indikasi kuat ikut terlibat dalam kasus tersebut,” ujar Hudi.

    Kasus ini naik ke tahap penyidikan sejak 8 Agustus 2025 berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum tanpa penetapan tersangka. KPK berjanji segera mengumumkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam waktu dekat. Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan lebih dari Rp1 triliun.

  • Kepala Kanwil Kemenag NTB Minta Maaf Usai Aksi Lempar Mikrofon Viral

    Kepala Kanwil Kemenag NTB Minta Maaf Usai Aksi Lempar Mikrofon Viral

    Liputan6.com, Jakarta Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Nusa Tenggara Barat (NTB) Zamroni Azis minta maaf usai video melempar tiang mikrofon saat pelantikan pejabat, viral di media sosial.

    Dalam klarifikasinya, Zamroni Azis mengatakan kejadian itu murni kekhilafan pribadi tanpa ada maksud menyinggung pihak manapun.

    “Saya Zamroni Azis atas nama pribadi dengan penuh kerendahan hati menyampaikan permohonan maaf yang sedalam-dalamnya kepada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat NTB, terkait dengan video yang beredar di kalangan masyarakat,” ujar Zamroni Azis melalui akun Instagram resmi @kanwil_kemenag_ntb, Minggu (21/09/2025). Dikutip dari Antara.

    Dia menambahkan bahwa kejadian itu murni karena kekhilafan pribadinya.

    “Saya menyadari sepenuhnya bahwa kejadian tersebut adalah murni kekhilafan pribadi saya tanpa menyinggung siapa pun. Demikian permohonan maaf ini saya sampaikan,” katanya.

    Diketahui dalam video 28 detik yang beredar luas di kalangan masyarakat itu memperlihatkan Zamroni Azis melempar tiang mikrofon pada acara pelantikan Kepala Kemenag Kabupaten Dompu, Najamuddin.

    Video viral aksi pelemparan mikrofon beserta gagangnya yang dilakukan Zamroni Aziz menuai kecaman dari berbagai kalangan.

    Permintaan maaf yang disampaikan Zamroni melalui sebuah akun TikTok tidak meredakan kritik. Justru, unggahan tersebut dibanjiri komentar warganet yang meminta dirinya mundur dari jabatannya.

    Desakan juga datang dari tokoh agama. Aksi pelemparan mikrofon dinilai mencederai etika seorang pejabat publik, apalagi seorang kepala Kanwil Kemenag.

    “Saya meminta Anda (Zamroni) untuk secara legowo mengundurkan diri. Perilaku Anda sudah menodai Kementerian Agama, khususnya Kanwil NTB,” tegas Muazzar Habibi, Mudir Am Pesantren Lentera Hati Lombok Barat, dalam surat terbuka yang beredar di berbagai grup WhatsApp.

    Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram menilai persoalan Zamroni bukan hanya terkait pelemparan mikrofon. Selama menjabat, ia dianggap abai terhadap maraknya kasus kekerasan terhadap anak di pondok pesantren.

    “Selama ini banyak kasus besar di pesantren; kekerasan fisik, bullying, pelecehan seksual, hingga kematian santri. Tapi beliau (Zamroni) tidak ada respons, hanya diam,” ungkap Ketua LPA Mataram Joko Jumadi.

    Menurutnya, Kanwil Kemenag NTB seolah melakukan pembiaran, sehingga kasus kekerasan terhadap anak semakin marak. “Lebih baik beliau mundur saja. Tidak pernah ada upaya pencegahan dari Kanwil,” tambahnya.

    Desakan juga datang dari kalangan aktivis. Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Mataram meminta Kementerian Agama RI segera mencopot Zamroni dari jabatannya.

    Mereka menilai, sejak memimpin Kanwil Kemenag NTB, Zamroni kerap terjerat persoalan, mulai dari dugaan gratifikasi hingga semrawutnya penyelenggaraan haji 2025.

    “Dari kasus-kasus tersebut, itu bukti Zamroni Aziz tidak becus menjadi Kepala Kanwil Kemenag NTB. Kami tegas meminta Menteri Agama segera mencopot Zamroni dari jabatannya,” ujar Ketua Umum HMI Cabang Mataram Lalu Elang Aldiara.

    HMI juga mendesak aparat penegak hukum (APH) membuka kembali kasus dugaan gratifikasi yang sempat ditutup Polda NTB pada awal Januari 2025 lalu.

  • Resmi, Ini Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026

    Resmi, Ini Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah telah menetapkan dan menandatangani Surat Keputusan Bersama tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026.

    Hal itu tertuang dalam Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersamа Tahun 2026.

    Menteri PANRB Rini Widyantini menambahkan bahwa cuti bersama bagi aparatur sipil negara (ASN).

    “Sesuai ketentuan dalam PP 11/2017, penetapannya akan dituangkan dalam Keppres. Keppres inilah yang nantinya menjadi dasar resmi penetapan tanggal cuti bersama khusus ASN,” ujarnya.

    Menteri Agama Nasaruddin Umar menambahkan, pembagian hari libur nasional tahun 2026 disusun secara adil untuk seluruh pemeluk agama.

    “Islam 5 kali hari liburnya, Kristen dan Katolik 4 kali, kemudian Hindu 1 kali, Buddha 1 kali, Khonghucu 1 kali. Jadi penyebarannya merata, sehingga semua pihak bisa lebih menikmati dan menerima,” pungkasnya.

    Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan Pratikno menjelaskan, libur nasional sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan, sementara cuti bersama diputuskan melalui koordinasi lintas kementerian.

    “Cuti bersama tahun 2026 ditempatkan berdampingan dengan hari besar keagamaan dan nasional,” ujar Pratikno.

    Adapun cuti bersama ditetapkan pada 16 Februari berdekatan dengan Tahun Baru Imlek, 18 Maret berdekatan dengan Nyepi, serta 20, 23, dan 24 Maret berdekatan dengan Idul Fitri.
    Selain itu, cuti bersama juga ditetapkan pada 15 Mei berdekatan dengan Kenaikan Yesus Kristus, 28 Mei berdekatan dengan Idul Adha, dan 24 Desember berdekatan dengan Natal.

  • Fakta-fakta yang Sudah Terungkap dalam Kasus Kuota Haji…
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        22 September 2025

    Fakta-fakta yang Sudah Terungkap dalam Kasus Kuota Haji… Nasional 22 September 2025

    Fakta-fakta yang Sudah Terungkap dalam Kasus Kuota Haji…
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengusut dugaan korupsi kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
    KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan atau Sprindik umum untuk kasus kuota haji tersebut pada Sabtu, (9/8/2025) setelah menemukan peristiwa yang diduga sebagai rasuah.
    Dalam perkara ini, KPK menggunakan Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
    Pasal 2 Ayat (1) UU Tipikor mengatur tentang tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
    Pasal ini menjerat perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, yang mengakibatkan kerugian negara.
    Lantas, apa saja fakta-fakta yang sudah diketahui dalam perkara ini?
    KPK menemukan penyimpangan dalam pembagian 20.000 kuota haji tambahan untuk haji khusus dan haji reguler yang diberikan pemerintah Arab Saudi.
    Haji reguler adalah pelaksanaan haji yang dikelola oleh Kementerian Agama, yang mengatur segala aspek perjalanan mulai dari transportasi, akomodasi, hingga pembimbing ibadah.
    Sementara, haji khusus diselenggarakan oleh pihak swasta atau travel yang telah memperoleh izin sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
    Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.
    Dengan demikian, 20.000 kuota tambahan haji itu harusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus.
    Namun, dalam perjalanannya, aturan tersebut tidak dilakukan Kementerian Agama.
    “Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ujar Asep, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (6/8/2025).
    “Jadi kan berbeda, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,” imbuh dia.
    KPK menaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 1 triliun.
    KPK juga telah menerbitkan larangan bepergian keluar negeri terhadap eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, eks staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; dan pengusaha biro perjalanan haji dan umrah, Fuad Hasan Masyhur pada 11 Agustus 2025.
    Larangan berpergian ini berlaku untuk 6 bulan ke depan.
    KPK mengatakan, larangan bepergian ini dilakukan karena keberadaan Yaqut dan dua orang lainnya itu dibutuhkan dalam proses penyidikan.
    KPK juga menemukan adanya aliran uang secara berjenjang terkait jual beli kuota haji dari pihak biro perjalanan travel ke level tertinggi pejabat Kementerian Agama.
    Uang tersebut pada kisaran 2.600-7.000 dollar AS untuk setiap kuota haji yang diberikan.
    “Jadi, tidak langsung dari
    travel agent
    itu ke pucuk pimpinan yang oknum di Kementerian Agama ini. Tetapi, secara berjenjang melalui orangnya, ada yang melalui kerabat si oknum pejabat tersebut, kemudian juga ada melalui staf ahlinya dan lain-lainnya,” kata Asep, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/9/2025).
    Asep mengatakan, dari skema berjenjang tersebut, KPK mengetahui bahwa mereka yang menampung uang tersebut juga mendapatkan bagian.
    KPK menduga praktik jual beli terjadi dengan modus pengaturan tenggat waktu pelunasan biaya haji khusus yang dibuat singkat, yakni hanya lima hari.
    Modus jual-beli diduga dengan memanfaatkan sisa kuota haji yang tidak terpakai oleh calon jemaah yang sudah mendaftar jauh hari sebelumnya.
    “Penyidik juga mendalami modus pengaturan jangka waktu pelunasan yang dibuat mepet atau ketat bagi calon jemaah haji khusus yang telah mendaftar dan mengantri sebelum tahun 2024, yaitu hanya dikasih kesempatan waktu 5 hari kerja,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di Gedung KPK, Jumat (12/9/2025).
    KPK mengatakan, aturan tersebut sengaja dirancang agar calon jemaah haji yang sudah mendaftar sebelumnya tidak terserap dengan baik, sehingga sisa kuota dapat diperjualbelikan kepada travel penyelenggara haji.
    “Penyidik menduga ini dirancang secara sistematis agar sisa kuota tambahan tidak terserap dari calon jemaah haji yang sudah mengantri sebelumnya, dan akhirnya bisa diperjualbelikan kepada PIHK (travel haji) yang sanggup membayar
    fee
    ,” tutur dia.
    Berdasarkan hal tersebut, KPK menemukan fakta baru bahwa jemaah haji yang baru mendaftar tetapi bisa langsung berangkat di tahun yang sama pada 2024 tanpa antre.
    “Saksi didalami bagaimana secara teknis jemaah haji khusus yang urutannya paling akhir (baru membayar 2024) namun bisa langsung berangkat,” ucap dia.
    KPK juga memeriksa Direktur/Pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour) Ustaz Khalid Zeed Abdullah Basalamah sebagai saksi fakta dalam perkara tersebut, pada Selasa (9/9/2025).
    Usai diperiksa, Khalid mengungkapkan ia dan sekitar 122 jemaah pindah dari keberangkatan haji furoda menjadi haji khusus usai mendapatkan tawaran dari Ibnu Mas’ud selaku pemilik PT Muhibbah Mulia Wisata.
    Haji furoda adalah program haji yang diatur langsung oleh pemerintah Arab Saudi melalui undangan khusus.
    “Saya posisinya tadinya sama jemaah furoda, terus kemudian kami sudah bayar furoda sudah siap berangkat furoda, tapi ada seseorang bernama Ibnu Masud yang pemilik PT Muhibah dari Pekanbaru, menawarkan kami visa ini (haji khusus),” kata Khalid, di Gedung Merah Putih KPK, Selasa malam.
    Khalid memutuskan untuk berangkat ibadah haji menggunakan travel Muhibbah karena Ibnu Mas’ud menyebut bahwa kuota haji tersebut resmi dari Kementerian Agama.
    “Bahasanya Ibnu Mas’ud kepada kami PT Muhibah kalau ini adalah kuota tambahan resmi 20.000 dari Kemenag. Karena dibahasakan resmi dari pihak Kemenag, ya kami terima,” ujar dia.
    Dia pun merasa menjadi korban dari Travel Muhibbah tersebut.
    “Jadi posisi kami ini korban dari PT Muhibbah, yang dimiliki oleh Ibnu Mas’ud. Kami tadinya semua furoda. Ditawarkanlah untuk pindah menggunakan visa ini (haji khusus),” tuturnya.
    Tak berselang lama dari pemeriksaan tersebut, Khalid mengatakan, dirinya juga menyerahkan sejumlah uang kepada KPK terkait kasus kuota haji tersebut.
    Sementara itu, KPK mengatakan, uang yang diserahkan Khalid Basalamah adalah uang pemerasan yang dilakukan oknum dari Kementerian Agama (Kemenag) terkait percepatan pemberangkatan haji khusus.
    Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, Khalid diperas untuk menyetorkan sejumlah uang setelah oknum itu menjanjikan pemberangkatan haji khusus langsung dilakukan meski baru mendaftar.
    “Jadi itu (uang yang diserahkan Khalid ke KPK) sebetulnya bukan suap. Karena inisiatifnya dari si oknum (Kemenag) itu. ‘Kamu kalau mau berangkat tahun ini, bayar dong uang percepatannya’. Itu sudah memeras,” kata Asep, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (18/9/2025).
    “Dia (Khalid) karena daripada furoda juga belum jelas. Nah, ini yang sudah jelas nih, visanya sudah ada, haji khusus. Jadi dia, ya sudah kalau emang ada,” sambung dia.
    Asep mengatakan, tak lama setelah penyelenggaraan ibadah haji tersebut, DPR RI membentuk Pansus Haji untuk melihat pembagian kuota haji 2024 tersebut.
    Hal ini, kata dia, membuat oknum Kemenag itu ketakutan dan memutuskan mengembalikan uang hasil pemerasan itu kepada Khalid Basalamah.
    “Karena ada ketakutan dari si oknum ini, kemudian dikembalikanlah uang itu, yang tadi sudah diserahkan sebagai uang percepatan itu, diserahkanlah kembali ke Ustaz Khalid Basalamah,” tutur dia.
    Asep menambahkan, pihak-pihak yang membujuk Khalid Basalamah dari haji furoda menjadi haji khusus tidak hanya dari oknum Kemenag, melainkan juga dari pihak travel perjalanan haji.
    Dia mengatakan, oknum dari Kemenag membujuk pendakwah tersebut secara berjenjang.
    “Ya, itu berjenjang. Yang minta itu adalah dari oknum Kemenag. Tapi, (juga) ke travel. Jadi berjenjang. Setelah kita telusuri berjenjang. Permintaannya begitu berjenjang. Tapi, masing-masing travel juga mengambil keuntungan,” ucap dia.
    KPK akan menetapkan tersangka terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 dalam waktu dekat.
    “Kapan ini ditetapkan tersangkannya? Dalam waktu dekat, pokoknya dalam waktu dekat,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (10/9/2025).
    Namun, Asep tak mengungkapkan rincian waktu penetapan dan pengumuman tersangka tersebut.
    Ia mengatakan, KPK akan segera mengumumkan jika sudah ada penetapan tersangka.
    “Calonnya (tersangka) ada, pasti di konferensi pers dalam waktu dekat,” ucap dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Cuti Bersama 2026 Bakal Potong Jatah Tahunan? Ini Aturannya

    Cuti Bersama 2026 Bakal Potong Jatah Tahunan? Ini Aturannya

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah telah menetapkan 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama pada kalender 2026 mendatang. Bagi pekerja khususnya di sektor swasta, hal ini berimplikasi pada aturan apakah cuti bersama tersebut memotong jatah cuti tahunan.

    Ketentuan mengenai hari libur nasional dan cuti bersama tahun depan termaktub dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 1497, No. 2, dan No.5/2025 tertanggal 19 September 2025.

    Dalam beleid tersebut, pelaksanaan cuti bersama dinyatakan akan memotong jatah tahunan pekerja sebagaimana ketentuan yang berlaku.

    “Pelaksanaan cuti bersama sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan,” demikian bunyi aturan tersebut, dikutip pada Minggu (21/9/2025).

    Lebih lanjut, dalam diktum keenam, pelaksanaan cuti bersama bagi lembaga dan instansi swasta diatur oleh pimpinan masing-masing.

    Sementara itu, pelaksanaan cuti bersama bagi aparatur sipil negara (ASN) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Pemerintah juga menyatakan bahwa penetapan tanggal 1 Ramadan 1447 Hijriah, Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, dan Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah akan ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Agama.

    “Keputusan bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” tulis diktum ketujuh Surat Keputusan Bersama tiga menteri tersebut.

    Berdasarkan catatan Bisnis, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno mengemukakan bahwa keputusan hari libur dan cuti bersama itu telah dibahas dan dibicarakan melalui rapat tingkat menteri.

    Di samping itu, Menteri PANRB Rini Widyantini menuturkan bahwa cuti bersama juga berlaku untuk ASN sebagaimana Peraturan Pemerintah (PP) No. 11/2017 atau yang telah diubah dalam PP No. 17/2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

    Berikut daftar hari libur dan cuti bersama 2026:

    Libur Nasional 17 Hari

    1. Kamis, 1 Januari 2026: Tahun Baru 2026 Masehi

    2. Jumat, 16 Januari 2026: Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW

    3. Selasa, 17 Februari 2026: Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili

    4. Kamis, 19 Maret 2026: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)

    5. Sabtu, 21 Maret 2026: Hari Raya Idulfitri 1477 Hijriah

    6. Minggu, 22 Maret 2026: Hari Raya Idulfitri 1477 Hijriah

    7. Jumat, 3 April 2026: Wafat Yesus Kristus

    8. Minggu, 5 April 2026: Hari Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)

    9. Jumat, 1 Mei 2026: Hari Buruh Internasional

    10. Kamis, 14 Mei 2026: Kenaikan Yesus Kristus

    11. Rabu, 27 Mei 2026: Iduladha 1447 Hijriah

    12. Minggu, 31 Mei 2026: Hari Raya Waisak 2570 Buddhist Era (BE)

    13. Senin, 1 Juni 2026: Hari Lahir Pancasila

    14. Selasa, 16 Juni 2026: 1 Muharam Tahun Baru Islam 1448 Hijriah

    15. Senin, 17 Agustus 2026: Proklamasi Kemerdekaan

    16. Selasa, 25 Agustus 2026: Maulid Nabi Muhammad SAW

    17. Jumat, 25 Desember 2026: Kelahiran Yesus Kristus (Natal)

    Cuti Bersama 8 Hari

    1. Senin, 16 Februari 2026: Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili

    2. Rabu, 18 Maret 2026: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)

    3. Jumat, 20 Maret 2026: Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah

    4. Senin, 23 Maret 2026: Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah

    5. Selasa, 24 Maret 2026: Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah

    6. Jumat, 15 Mei 2026: Kenaikan Yesus Kristus

    7. Kamis, 28 Mei 2026: Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah;

    8. Kamis, 24 Desember 2026: Kelahiran Yesus Kristus.

  • KPK Jelaskan Upaya Oknum Kemenag Gaet Khalid Basalamah Gunakan Haji Khusus

    KPK Jelaskan Upaya Oknum Kemenag Gaet Khalid Basalamah Gunakan Haji Khusus

    Bisnis.com, JAKARTA — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan oknum Kementerian Agama (Kemenag) mengiming imingi pemilik PT Zahra Oto Mandiri alias Uhud Tour Khalid Basalamah agar beralih dari haji furoda ke haji khusus.

    Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut oknum Kemenag berjanji menyediakan fasilitas berupa maktab yang dekat dengan Mina.

    “Tapi si oknum pegawai Kemenag ini meyakinkan kepada Ustaz KB itu bahwa ini loh ada furoda khusus dan ini pasti berangkat di tahun ini juga,” kata Asep, Kamis (18/9/2025).

    Alhasil Khalid Basalamah berpindah dari haji furoda ke haji khusus. Selain itu, Khalid juga ditawari penginapan yang tidak jauh dari tempat lempar jumroh. 

    “Kemudian terkait dengan penginapan yang dekat dengan tempat jumroh dan lain-lain itu salah satu yang mengapa Ustaz KB ini kemudian mau, gitu ya, dari haji furoda pindah ke haji khusus,” tuturnya.

    Asep menyampaikan kemungkinan praktik itu dilakukan juga oleh travel lain, sehingga sampai saat ini KPK masih mendalami perakara kuota haji.

    “Itu lah yang membuat, ini khusus yang ke Ustaz Khalid Basalamah ya. Kemungkinan yang lain juga, di travel yang lain, jemaah yang lain itu juga iming-imingnya seperti itu. Kemungkinan ya,” kata dia.

    Tak hanya itu, alasan Khalid ingin menggunakan haji khusus adalah keterangan Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani oleh Yaqut selaku Menteri Agama pada era itu. 

    Tawaran diberikan oleh Ibnu Masud, pemilik PT Muhibbah dari Pekanbaru, sehingga Khalid bersama 122 jemaah dari Uhud Tour termasuk dalam rombongan PT Muhibbah.

    Sebagai informasi, kasus ini bermula ketika Presiden ke-7 Jokowi bertemu pemerintah Arab Saudi pada 2023, membahas penambahan kuota haji. Pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan 20.000 kuota haji untuk jemaah Indonesia

    Pembagian kuota berdasarkan aturan sebesar 92% kuota haji reguler dan 8% kuota haji khusus. KPK menduga para asosiasi dan travel yang mengetahui informasi itu menghubungi Kementerian Agama untuk mengatur pembagian kuota.

    Dalam realisasinya, pembagian berubah menjadi 50% kuota haji reguler dan 50% kuota haji khusus. Aturan ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 tahun 2024 yang diteken oleh Yaqut.

    Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, KPK menaikan status perkara menjadi penyidikan pada 9 Agustus 2025. Sejumlah pihak telah diperiksa, salah satunya mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

    KPK bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara atas dugaan korupsi kuota haji yang ditaksir mencapai Rp1 triliun.

    Penyidik juga mengendus adanya transaksi jual-beli kuota haji, di mana kuota haji khusus dijual hingga Rp300 juta dan haji furoda mencapai Rp1 miliar. 

    Uang tersebut diduga mengalir ke pegawai Kementerian Agama. Terbaru, penyidik mendapatkan informasi adanya juru simpan yang menampung uang tersebut.