Tag: Fachrul Razi

  • KPK Tetapkan Yaqut Tersangka, Terungkap 8400 Jemaah Antre 14 Tahun Tak Bisa Berangkat!

    KPK Tetapkan Yaqut Tersangka, Terungkap 8400 Jemaah Antre 14 Tahun Tak Bisa Berangkat!

    GELORA.CO – Ribuan calon jemaah haji yang telah menunggu bertahun-tahun untuk berangkat ke Tanah Suci akhirnya harus menerima kenyataan pahit.

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa sebanyak 8.400 jemaah haji reguler gagal berangkat pada 2024, meski mereka telah antre hingga 14 tahun.

    Fakta ini terkuak dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji.

    Yang kini menyeret mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), sebagai tersangka.

    KPK menyatakan bahwa pengalihan kuota terjadi ketika Arab Saudi memberikan tambahan 20.000 kuota haji untuk Indonesia pada 2024.

    Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, alokasi kuota haji seharusnya dibagi 92% untuk jemaah reguler dan 8% untuk jemaah haji khusus.

    Namun, dalam praktik yang ditemukan penyidik, tambahan kuota itu justru dialokasikan secara tidak wajar: 50% untuk reguler dan 50% untuk haji khusus.

    Akibat perubahan tersebut, ribuan calon jemaah reguler yang berada di daftar tunggu panjang.

    Bahkan sebagian sudah terdaftar sejak era tahun 2010-an kehilangan kesempatan berangkat pada tahun tersebut.

    KPK menyebut dugaan adanya manipulasi administrasi serta potensi jual beli kuota melalui pihak biro perjalanan tertentu.

    Gus Yaqut dan Gus Alex Resmi Tersangka

    Pada Jumat, 9 Januari 2026, KPK secara resmi menetapkan dua nama sebagai tersangka: Gus Yaqut, Menteri Agama periode 2020–2024, dan Gus Alex, salah satu orang dekat di lingkungan Kementerian Agama saat itu.

    Surat penetapan tersangka telah dikirimkan kepada keduanya.

    KPK menyebut proses berikutnya adalah pemanggilan pemeriksaan lanjutan, termasuk agenda penahanan apabila diperlukan.

    Wakil Ketua KPK menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup.

    Termasuk dokumen internal, hasil pemeriksaan saksi, serta penelusuran aliran dana dari pihak biro haji.

    Dalam pengungkapan sebelumnya, KPK menyebut adanya pengembalian uang sebesar sekitar Rp100 miliar dari beberapa biro travel haji.

    Pengembalian dana itu diduga terkait transaksi yang melibatkan kuota haji khusus, termasuk dugaan adanya setoran kepada oknum dalam proses penambahan kuota.

    Modus yang Merugikan Jemaah

    Penyidik KPK menemukan pola dugaan korupsi berupa Pengalihan kuota reguler menjadi kuota khusus, yang memberikan keuntungan kepada pihak penyelenggara haji khusus.

    Tarif setoran tinggi, bahkan mencapai ribuan dolar AS per kursi tambahan serta intervensi internal dalam penetapan dan distribusi kuota haji khusus.

    Modus ini bukan hanya melanggar aturan pembagian kuota, tetapi juga mengakibatkan kerugian langsung kepada ribuan jemaah yang telah melakukan pembayaran, manasik, serta persiapan keberangkatan.

    Dampak Besar Bagi Calon Jemaah

    Banyak jemaah yang gagal berangkat adalah mereka yang telah menunggu antara 12 hingga 16 tahun. Beberapa bahkan berusia lanjut dan telah menabung sejak lama.

    KPK menilai kasus ini bukan sekadar korupsi administratif, melainkan memiliki dampak kemanusiaan, karena menyangkut ibadah yang sangat ditunggu oleh umat muslim.

    KPK Hitung Potensi Kerugian Negara

    Hingga kini, KPK masih menghitung total kerugian negara dan potensi kerugian publik akibat perubahan kuota tersebut.

    Perkiraan awal yang disampaikan penyidik menunjukkan angka yang dapat mencapai lebih dari Rp1 triliun, terutama jika memasukkan dampak finansial biro haji dan kerugian jemaah.

    Penyidikan akan terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dan penyitaan aset yang terkait aliran dana dalam kasus ini.***

  • BPK Masih Hitung Total Kerugian Negara Kasus Kuota Haji yang Jerat Eks Menag Yaqut

    BPK Masih Hitung Total Kerugian Negara Kasus Kuota Haji yang Jerat Eks Menag Yaqut

    BPK Masih Hitung Total Kerugian Negara Kasus Kuota Haji yang Jerat Eks Menag Yaqut
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hingga kini masih menghitung total kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi kuota haji, meskipun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjerat eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz dengan delik kerugian negara.
    Delik yang dimaksud yakni penerapan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, dalam menetapkan Yaqut sebagai tersangka.

    BPK
    saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini,” ujar Juru Bicara
    KPK
    Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (9/1/2026), melansir
    Antara
    .
    “Nanti kami akan update (beri tahu), karena penyidik masih terus melakukan pemeriksaan dan juga penyitaan terhadap barang bukti-barang bukti yang dibutuhkan,” imbuhnya.
    Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan mulai melakukan penyidikan
    kasus kuota haji
    .
    Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.
    Mereka yang dicegah adalah mantan Menteri Agama
    Yaqut Cholil Qoumas
    , Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus pada era Menag Yaqut Cholil, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
    KPK pada 9 Januari 2026, mengumumkan dua dari tiga orang yang dicegah tersebut menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, yakni Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), dan Ishfah Abidal Aziz (IAA).
    Selain ditangani KPK, Pansus Hak Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.
    Poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.
    Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
    Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.
    Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pramono Puji Natal 2025 di Jakarta Sejuk, Damai, dan Paling Meriah

    Pramono Puji Natal 2025 di Jakarta Sejuk, Damai, dan Paling Meriah

    Pramono Puji Natal 2025 di Jakarta Sejuk, Damai, dan Paling Meriah
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menghadiri acara Aktualisasi Nilai-Nilai Natal 2025 yang digelar di JIEXPO Kemayoran, Jakarta Utara, Jumat (9/1/2026).
    Pramono menilai
    perayaan Natal
    tahun ini berlangsung meriah dengan suasana yang sejuk, damai, dan penuh kegembiraan.
    “Natal tahun ini benar-benar berlangsung dengan sejuk, damai, nyaman, dan menggembirakan,” ucap Pramono, Jumat.
    Ia menyebut, sekitar 14.000 orang hadir dan mengikuti rangkaian acara sejak siang hingga malam hari dengan antusias.
    “Sebagai pribadi, terus terang saya belum pernah melihat acara Natal yang semeriah ini. Hadir Bapak Menteri Agama, saya dilaporkan kurang lebih 14.000. Dan ini dari tadi siang sampai hari ini masih semangat,” kata dia.
    Dalam kesempatan tersebut, Pramono bersama Wakil
    Gubernur DKI
    Jakarta Rano Karno menyampaikan ucapan selamat Natal dan Tahun Baru 2026 kepada jajaran pemerintah, BUMD, serta umat Kristiani dan Katolik di Jakarta.
    Ia berharap, suasana damai Natal dapat menjadi energi positif untuk memasuki tahun baru sekaligus memperkuat persatuan dan toleransi di tengah keberagaman warga Jakarta.
    Perayaan
    Natal 2025
    mengusung tema “Allah Hadir untuk Menyelamatkan Keluarga” dengan subtema “Keluarga Menjadi Teladan Persatuan”.
    Menurut Pramono, tema tersebut relevan dengan kehidupan masyarakat Jakarta yang beragam, karena keluarga memiliki peran penting dalam membentuk sikap saling menghargai dan toleransi.
    “Karakter warga dibentuk dari keluarga. Kalau keluarganya kuat, maka persatuan di kota juga akan terjaga,” ujar Pramono.
    Ia menegaskan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkomitmen menjaga Jakarta sebagai kota yang aman dan nyaman bagi seluruh umat beragama dalam menjalankan ibadah.
    Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Yaqut Tersangka Korupsi Haji, Ustaz Somad Kenang saat Ceramahnya Ditolak Banser

    Yaqut Tersangka Korupsi Haji, Ustaz Somad Kenang saat Ceramahnya Ditolak Banser

    GELORA.CO – Penceramah Ustaz Abdul Somad mengunggah tangkapan layar pemberitaan soal penolakan GP Ansor-Banser di media sosial Instagramnya terkait rencana safari dakwahnya di Jepara, Jawa Tengah.

    Ada dua tangkapan layar yang diunggah UAS.

    Pertama berita berjudul ‘Cak Imin: Saya Pembela UAS, Jangan Ada yang Mengadang Beliau’ dan unggahan kedua berjudul ‘Ini Alasan Ansor Minta Polisi Pertimbangkan Ceramah UAS’ 

    Unggahan tersebut bertepatan dengan ramainya pemberitaan terkait penetapan tersangka Mantan Menteri Agama di era Presiden Joko Widodo sekaligus mantan panglima tertinggi GP Ansor,Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut

    Gus Yaqut menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji.

    Seperti diketahui, Gerakan Pemuda (GP) Ansor Jepara pernah menyatakan sikap menolak, atau lebih tepatnya memberikan pertimbangan kepada kepolisian, terkait rencana kedatangan Ustadz Abdul Somad (UAS) untuk berceramah di Jepara pada September 2018. 

    GP Ansor adalah singkatan dari Gerakan Pemuda Ansor, organisasi kepemudaan di Indonesia yang berafiliasi dengan Nahdlatul Ulama (NU). GP Ansor fokus pada pengembangan pemuda, penguatan nilai keagamaan moderat, kebangsaan, dan kepedulian sosial, termasuk kegiatan pendidikan, dakwah, sosial, dan keamanan umat.

    Di tahun tersebut, Gus Yaqut menjabat sebagai panglima tertinggi GP Ansor-Banser

    Alasan Penolakan

    Ketua GP Ansor Jepara saat itu, H. Syamsul Anwar, menjelaskan bahwa sikap tersebut diambil bukan untuk mengancam UAS, melainkan untuk menjaga kondusivitas daerah.

    Ansor mencurigai adanya potensi acara tersebut ditunggangi atau disusupi oleh atribut-atribut yang terafiliasi dengan organisasi terlarang Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). 

    Adapun poin-poin yang menjadi perhatian Ansor adalah:

    Beredarnya atribut yang mirip dengan bendera HTI di Jepara menjelang acara UAS.Kekhawatiran akan adanya konsolidasi eks-HTI dalam acara pengajian tersebut.

    Ansor meminta pihak kepolisian untuk memastikan agar dalam kegiatan tersebut terdapat Bendera Merah Putih dan dinyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya. 

    Sebagai respons, ribuan anggota Banser (Barisan Ansor Serbaguna) juga menggelar apel kebangsaan dan doa bersama di Lapangan Desa Ngabul, Tahunan, Jepara, sebagai bagian dari komitmen menjaga NKRI dan menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. 

    Pada akhirnya, UAS membatalkan jadwal ceramahnya di Pondok Pesantren Al-Husna Mayong, Jepara, yang menurut pihak UAS akibat adanya intimidasi, namun dibantah oleh pihak GP Ansor Jepara

  • Ternyata Korupsi Kuota Haji Terjadi saat Gus Alex Merangkap Dewas BPKH

    Ternyata Korupsi Kuota Haji Terjadi saat Gus Alex Merangkap Dewas BPKH

    GELORA.CO -Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex turut ditetapkan tersangka korupsi kuota haji bersama mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Dalam kasus ini, kapasitas Gus Alex sebagai Staf Khusus (Stafsus) Menag Yaqut.

    Gus Alex memang dikenal sebagai orang dekat Yaqut. Sosok kelahiran Madiun, 3 Mei 1977 ini sudah malang melintang di dunia organisasi dan pemerintahan.

    Di Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Gus Alex tercatat menjabat Ketua Tanfidziyah periode 2022-2027. Gus Alex juga menjabat sebagai Wakil Sekretaris Jenderal MUI periode 2020-2025.

    Di lingkungan pemerintahan, ia kemudian direkrut Yaqut sebagai Stafsus Menteri Agama.

    Kariernya di pemerintahan semakin melebar dengan mendapat jabatan anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) periode 2022-2027. Sekitar tiga tahun menjabat, ia kemudian diberhentikan dengan hormat pada awal Januari 2025.

    Merujuk rekam jejak karier tersebut, praktis kasus korupsi kuota haji Kemenag yang diusut KPK periode 2023-2024 terjadi saat Gus Alex juga menjabat sebagai Dewas BPKH. 

  • Yaqut Cholil Qoumas Ditetapkan Tersangka, Begini Penampakan Aktivitas di Kediamannya

    Yaqut Cholil Qoumas Ditetapkan Tersangka, Begini Penampakan Aktivitas di Kediamannya

    Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan bahwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) menjadi tersangka kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024

    “Benar,” ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto.

    Walaupun demikian, Fitroh belum memberitahukan lebih lanjut mengenai tersangka kasus kuota haji, apakah hanya Yaqut seorang atau ada pihak-pihak lain.

    Pada kesempatan berbeda, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo juga mengonfirmasi lembaga antirasuah itu sudah menetapkan tersangka kasus kuota haji.

    “Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” kata Budi.

    Tak hanya mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YQC), KPK pun sudah menetapkan mantan stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka pada perkara yang sama.

    Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji dan menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan RI untuk menghitung kerugian negara.

    Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.

    Mereka yang dicegah adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus pada era Menag Yaqut Cholil, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

  • Masalah Hukum Saya Tak Ikut Campur

    Masalah Hukum Saya Tak Ikut Campur

    Jakarta

    Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya merespons mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi kuota haji. Ia menegaskan turut merasakan tapi tidak ikut campur.

    “Sebagai kakak tentu secara emosional saya ikut merasakan. Tapi masalah hukum terserah proses hukum. Saya sama sekali tidak ikut campur,” ujar Gus Yahya dilansir Antara, Jumat (9/1/2026).

    Ia juga memastikan bahwa PBNU secara organisasi tidak terlibat dalam kasus yang melibatkan Eks Menag Yaqut.

    “PBNU tidak terkait. Tindakan individu tidak mewakili organisasi,” katanya.

    Sementara itu, penasihat hukum Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang tengah berjalan terkait penetapan kliennya sebagai tersangka dugaan korupsi kuota haji oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    “Kami menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan,” kata Mellisa.

    Ia mengatakan sejak awal proses pemeriksaan, kliennya telah bersikap kooperatif dan transparan dengan memenuhi seluruh panggilan serta prosedur hukum yang berlaku.

    Sikap tersebut, menurut dia, merupakan bentuk komitmen Yaqut Cholil Qoumas terhadap penegakan hukum.

    Seperti diketahui, KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas (YQC) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Selain Yaqut, KPK menetapkan mantan stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka.

    “Terkait dengan perkara kuota haji, kami sampaikan update-nya bahwa confirmed, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama Saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua Saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu,” ujar Jubir KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (9/1).

    KPK menjerat Yaqut dengan pasal kerugian negara dalam UU Pemberantasan Tipikor. Keduanya belum ditahan.

    Budi belum menguraikan peran Gus Yaqut dan Gus Alex dalam kasus ini. KPK mengatakan BPK masih melakukan kalkulasi kerugian negara.

    Halaman 2 dari 2

    (maa/idn)

  • Ini Pernyataan Resmi Penasihat Hukum terkait Penetapan Yaqut Cholil sebagai Tersangka

    Ini Pernyataan Resmi Penasihat Hukum terkait Penetapan Yaqut Cholil sebagai Tersangka

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Agama Republik Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka terkait penentuan kuota haji Indonesia di Kementerian Agama Republik Indonesia.

    Terkait hal ini, Mellisa Anggraini penasihat hukum Yaqut menyatakan, pihaknya menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan.

    Sejak awal proses pemeriksaan, klien kami telah bersikap kooperatif dan transparan dengan memenuhi seluruh panggilan serta prosedur hukum yang berlaku.

    “Sikap ini merupakan bentuk komitmen klien kami terhadap penegakan hukum dan akan terus dijaga ke depannya,” kata Mellisa.

    Dia menegaskan bahwa dalam setiap proses hukum, setiap warga negara memiliki hak-hak hukum yang dijamin oleh undang-undang, termasuk hak atas perlakuan yang adil dan prinsip praduga tidak bersalah (presumption of innocence) hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

    Dia pun mengimbau kepada seluruh pihak, termasuk media dan masyarakat luas, untuk menghormati proses hukum yang tengah berlangsung, serta memberikan ruang bagi KPK untuk menjalankan tugasnya secara independen, objektif, dan profesional.

    “Sebagai penasihat hukum, kami akan mendampingi klien kami secara profesional dan bertanggung jawab, serta menempuh seluruh langkah dan upaya hukum yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku guna melindungi hak-hak hukum klien kami,” ujar Mellisa.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK membenarkan penetapan tersangka tersebut.

    “KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Pertama, saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua adalah saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu,” ujar Budi Prasetyo, Jumat (9/1/2026). (hen/ted)

  • Yaqut Cholil Qoumas Tersangka, KPK: Secepatnya Ditahan

    Yaqut Cholil Qoumas Tersangka, KPK: Secepatnya Ditahan

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Agama (Menang) Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini terkait dengan dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.

    Kabar tersebut pun dibenarkan oleh Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jumat (9/1).

    “Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” kata Budi.

    Reporter: Nur Habibie/merdeka.com

  • Selain Eks Menag Yaqut, KPK Juga Tetapkan Gus Alex jadi Tersangka

    Selain Eks Menag Yaqut, KPK Juga Tetapkan Gus Alex jadi Tersangka

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait kuota haji 2023-2024.

    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyampaikan dua tersangka itu adalah Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas dan mantan stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex. 

    Keduanya, dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dan ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (8/1/2026).

    “Yang pertama saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu,” ujar Budi di KPK, Jumat (9/1/2026).

    Namun, dia tidak menjelaskan peran keduanya secara detail. Meskipun begitu, Budi mengemukakan bahwa kasus ini berkaitan dengan kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi sebesar 20.000.

    Kuota haji tambahan itu diberikan untuk memangkas antrean penyelenggara haji reguler. Setelah, Kemenag saat dipimpin Yaqut mengeluarkan untuk membagi kuota haji itu menjadi dua.

    “Sehingga penyelenggaraan haji reguler mendapatkan slot 10.000 dan penyelenggaraan haji khusus mendapatkan slot 10.000 atau dibagi rata,” tutur Budi.

    Dalam hal ini, komisi rasuah menilai diskresi yang dikeluarkan Kemenag itu telah bertentangan dengan aturan yang ada sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.

    “Yang kemudian dari diskresi yang bertentangan dengan Undang-Undang tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara,” pungkasnya.