Tag: Fachrul Razi

  • Partai Perindo Apresiasi Kemenag Turunkan Biaya Haji

    Partai Perindo Apresiasi Kemenag Turunkan Biaya Haji

    loading…

    Ketua Bidang Agama, Inklusi, dan Keberagaman Partai Perindo Anjas Pramono mengapresiasi langkah Menag Nasaruddin Umar terkait penurunan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Foto: SINDOnews/Danan Daya

    JAKARTA – Ketua Bidang Agama, Inklusi, dan Keberagaman Partai Perindo Anjas Pramono mengapresiasi langkah Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar terkait penurunan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Adapun biaya haji yang wajib dibayarkan jemaah sebesar Rp55 juta.

    “Kami dari Partai Perindo tentunya mengapresiasi keberanian Menteri Agama Prof Nasaruddin Umar yang telah berani menurunkan harga iuran dari haji itu sendiri,” kata Anjas, Sabtu (11/1/2025).

    “Karena yang menjadi permasalahan itu kan biaya naik. Biaya yang tiap tahun pada periode-periode kementerian sebelumnya selalu naik,” sambungnya.

    Dengan penurunan ini, dia berkesimpulan bahwa kenaikan dolar bukan menjadi alasan utama biaya haji naik setiap tahun. Meski dolar tahun ini naik, Menag justru bisa menurunkan biaya haji.

    “Sedangkan pada tahun ini kenaikan dolar sudah lebih sangat tajam, kenaikannya Rp16.000 sekian, tapi justru Menteri Agama berhasil menurunkan harga iuran haji. Artinya apa? Dolar tidak hanya menjadi satu-satunya parameter atau indikator,” ungkap Anjas.

    Kemudian, langkah Menag mengurangi petugas haji juga perlu diapresiasi. Dengan pengurangan tersebut tentunya bisa menghemat anggaran.

    “Perlu kita apresiasi adalah pengurangan petugas haji, yang artinya memang yang tidak begitu signifikan pentingnya itu dipotong atau di-cut dan menjadikan efisiensi anggaran,” ucapnya.

    Dengan berbagai kebijakan baik yang dilakukan Nasaruddin, dia percaya di tahun-tahun selanjutnya bisa saja dana haji mengalami penurunan. Dia menyebut keberhasilan Nasaruddin juga karena tepat sasarannya alokasi investasi dana haji.

    (jon)

  • Program PPG Siap Kukuhkan 600 Ribu Guru Profesional – Halaman all

    Program PPG Siap Kukuhkan 600 Ribu Guru Profesional – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI), Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menegaskan komitmen untuk mensukseskan program Pendidikan Profesi Guru (PPG) guna memastikan seluruh guru di lingkungan Kementerian Agama memperoleh manfaat dalam program tersebut.

    Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam, Prof. Dr. Phil Sahiron menegaskan komitmen tersebut di Pengukuhan Guru Profesional, Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan Batch 1 2024, yang digelar oleh LPTK Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Sabtu (11/1/2025).

    “Kami Direktorat PTKI selalu siap membantu Direktorat PAI dan GTK Madrasah, sesuai apa yang disampaikan Pak Dirjen (Prof. Dr. Abu Rokhmad) bahwa dalam satu sampai dua tahun kedepan akan kita selesaikan guru-guru yang belum dikukuhkan sebagai guru profesional, kalau tidak salah jumlahnya 600 ribuan sekian. Kami siap membantu,” ujarnya.

    Pof Sahiron menuturkan, hal terpenting dalam Pengukuhan Guru Profesional ini bukan semata peningkatan kesejahteraan para guru di  bawah Kementerian Agama, tetapi juga memastikan bahwa para guru yang telah dikukuhkan sebagai guru profesional nantinya mampu mentransfer ilmu kepada para anak didik sebagai generasi penerus bangsa yang nantinya bertugas menunaikan cita-cita Indonesia Emas 2045.

    “Kita garis bawahi bahwa Bangsa Indonesia itu punya cita-cita, di tahun 2045 itu menjadi bangsa yang emas, atau kita memasuki The Golden Age of Indonesia, yang cirinya cuma dua, yaitu maju dalam ilmu pengetahuan, sains dan teknologi dalam satu sisi, dan yang kedua menjadi bangsa yang memiliki sepiritualitas keagamaan yang dewasa, salah satu indikasinya adalah toleran dan harmonis antara satu dengan yang lain,” terangnya.

    Prof Sahiron juga menegaskan, dalam berbagai kesempatan bersama para pimpinan di Kementerian Agama, Menteri Agama Prof Nasaruddin Umar pun acapkali menyampaikan komitmennya untuk menciptakan kedewasaan spiritualitas keagamaan bangsa Indonesia, kerukunan umat beragama, dan harmonisasi antar umat beragama nantinya akan dipupuk sejak dini.

    “Kami memohon agar transfer ilmu tadi berjalan dengan baik apapun bidangnya maupun bidang umum, bidang keagamaan, kognisinya terbangun. Dan yang terpenting adalah penanaman karakter bangsa yang terpuji, atau dalam bahasa arabnya Al Akhlakul Karimah,” tandasnya.

     

     

  • Meta Politik ingatkan masa reses DPD harus mengikuti DPR

    Meta Politik ingatkan masa reses DPD harus mengikuti DPR

    Karena ini implikasinya terhadap anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)

    Jakarta (ANTARA) – Lembaga konsultan politik Meta Politik Indonesia mengingatkan bahwa masa reses Dewan Perwakilan Daerah (DPD) harus mengikuti masa reses DPR, sesuai aturan perundang-undangan.

    Direktur Eksekutif Meta Politik Indonesia Fachrul Razi mengatakan apabila terdapat penambahan masa reses DPD, akan terdapat potensi terjadinya masalah hukum.

    “Karena ini implikasinya terhadap anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN),” kata Fachrul dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat.

    Dia menyebutkan dalam domain penggunaan uang negara, Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN berbunyi keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan serta kepatutan.

    Apalagi bila mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, kata dia, disebutkan Pasal 3 Ayat (3) bahwa setiap pejabat dilarang melakukan tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban APBN/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) jika anggaran untuk membiayai pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia.

    Fachrul pun mempertanyakan tugas dan fungsi legislasi DPD apabila masa resesnya tidak mengikuti jadwal yang sama dengan DPR karena implikasinya terhadap pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) di DPR.

    “Karena itu UU MD3 berbunyi masa reses DPD mengikuti DPR agar bisa selaras dalam proses legislasi dalam konteks pembahasan RUU. Jangan sampai DPR bahas RUU, DPD sedang reses,” tuturnya.

    Adapun komentar mantan Anggota DPD asal Aceh itu didasarkan dengan adanya penambahan jumlah reses di masa persidangan terakhir dari periode keanggotaan DPD.

    Dalam periode kepemimpinan DPD selama ini, ia menilai reses hanya empat kali dilaksanakan di masa persidangan terakhir dari periode keanggotaan.

    Dengan demikian pada masa jabatan 2019-2024, jadwal dan acara persidangan DPD pada tahun sidang 2019-2020 hanya menjalankan reses empat kali, sama dengan DPR.

    Tetapi di era pimpinan DPD masa jabatan 2024-2029, kata dia, jadwal dan acara persidangan DPD pada tahun sidang 2024-2025 diputuskan reses lima kali, karena terhitung dua masa reses di bulan Oktober dan Desember 2024 ditambah tiga kali reses pada tahun 2025 di bulan Februari, April, dan Juli.

    Fachrul, yang pernah menjadi anggota DPD dua periode sejak 2014 hingga 2024 itu, mengaku sebelumnya tidak pernah terjadi masa reses yang ditambah di masa persidangan terakhir dari periode keanggotaan DPD.

    “Saya dengar dari kawan saya di DPR, kalau ada yang heran dengan DPD yang menambah jadwal reses pada tahun 2024 ini. Padahal dulu tidak pernah karena selalu sama dengan DPR,” ungkap Fachrul.

    Pewarta: Agatha Olivia Victoria
    Editor: Rangga Pandu Asmara Jingga
    Copyright © ANTARA 2025

  • DKI tunggu kebijakan pusat terkait libur sekolah selama Ramadhan

    DKI tunggu kebijakan pusat terkait libur sekolah selama Ramadhan

    Sejumlah siswa mengikuti pelajaran di SDN Karet 01, Jakarta, Senin (8/7/2024). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S

    DKI tunggu kebijakan pusat terkait libur sekolah selama Ramadhan
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Jumat, 10 Januari 2025 – 11:07 WIB

    Elshinta.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menunggu kebijakan pemerintah pusat terkait wacana libur sekolah selama Bulan Ramadhan yang bergulir  beberapa hari terakhir.

    “Untuk libur Ramadhan masih menunggu kebijakan dari pusat,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Sarjoko saat dihubungi di Jakarta, Jumat.

    Sebelumnya, wacana libur sekolah saat Ramadhan diungkapkan oleh Wakil Menteri Agama Romo HR Muhammad Syafi’i. Dia mengiyakan ada wacana libur saat Ramadhan namun belum pembahasan mengenai hal tersebut.

    Setelah itu, Menteri Agama Nasaruddin Umar mengatakan, wacana libur sekolah saat Ramadhan masih dalam tahap kajian.

    Adapun kebijakan libur sekolah selama Bulan Ramadhan pernah diterapkan di era kepemimpinan Presiden keempat RI Abdurrahman Wahid atau Gus Dur pada tahun 1999 agar siswa lebih fokus mempelajari ilmu agama Islam dan khusyuk beribadah.

    Saat itu, Gus Dur mengimbau pihak sekolah untuk mengadakan kegiatan pesantren kilat sehingga tak sekadar meliburkan sekolah begitu saja.

    Wacana libur sekolah selama Ramadhan pun mendapat sambutan positif dari masyarakat. Novi asal Lenteng Agung, Jakarta Selatan, salah satu yang menyambut baik bila nantinya wacana tersebut benar-benar menjadi kebijakan pemerintah.

    Dia setuju dengan wacana libur selama Bulan Ramadhan, apalagi anaknya masih SD. “Kalau berkaca sama tahun-tahun sebelumnya, setelah sahur dan Shalat Subuh mereka suka tidur lagi, nah giliran waktunya sekolah sulit dibangunkan dengan alasan masih ngantuk,” katanya.

    Novi mengatakan, kebijakan libur selama Ramadhan juga memungkinkan siswa lebih fokus menjalankan ibadah puasa.

    “Kalau, misalnya, diterapkan libur selama puasa, mungkin lebih enak kalau bisa PJJ (Pendidikan Jarak Jauh) atau melalui daring seperti saat pandemi COVID-19. Jadi mereka bisa tetap belajar tanpa harus keluar rumah,” katanya.

    Sumber : Antara

  • Penambahan Masa Reses DPD RI Bisa Jadi Masalah

    Penambahan Masa Reses DPD RI Bisa Jadi Masalah

    loading…

    Mantan anggota DPD RI asal Aceh Fachrul Razi mengaku heran dengan penambahan jumlah reses di masa persidangan terakhir dari periode keanggotaan DPD. Foto: Ist

    JAKARTA – Mantan anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) asal Aceh Fachrul Razi mengaku heran dengan penambahan jumlah reses di masa persidangan terakhir dari periode keanggotaan DPD. Dia mengingatkan pimpinan DPD masa bakti 2024-2029 bahwa penambahan masa reses tersebut berpotensi menjadi masalah hukum.

    Fachrul yang menjadi anggota DPD RI dua periode sejak 2014-2024 itu menuturkan sebelumnya tidak pernah terjadi masa reses yang ditambah di masa persidangan terakhir dari periode keanggotaan DPD RI. Karena sesuai aturan perundangan, masa reses DPD harus mengikuti masa reses DPR sehingga khusus di masa persidangan terakhir, reses hanya empat kali bukan lima kali.

    “Saya dengar dari kawan saya di DPR, kalau ada yang heran dengan DPD yang menambah jadwal reses di 2024 ini. Padahal dulu, tidak pernah. Saya ingat tahun 2019 kita reses empat kali. Tahun berikutnya baru lima kali dalam satu tahun sama dengan DPR. Karena ini implikasinya terhadap anggaran yang bersumber dari APBN,” ujarnya, Jumat (10/1/2025).

    Artinya, domainnya adalah penggunaan uang negara di mana Pasal 3 Ayat (1) UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN disebutkan bahwa keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

    “Apalagi bila kita mengacu kepada UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, disebut di Pasal 3 Ayat (3) bahwa setiap pejabat dilarang melakukan tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban APBN/APBD jika anggaran untuk membiayai pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia,” kata pendiri FRASA & Partner Lawfirm ini.

    Direktur Eksekutif Meta Politik Indonesia itu juga mempertanyakan tugas dan fungsi legislasi DPD bila masa reses tidak mengikuti jadwal yang sama dengan DPR. Karena implikasinya terhadap pembahasan RUU di DPR.

    “Karena itu, UU MD3 berbunyi masa reses DPD mengikuti DPR agar bisa selaras dalam proses legislasi dalam konteks pembahasan RUU. Jangan sampai DPR bahas RUU, DPD sedang reses. Apalagi anggota DPD itu disumpah untuk taat menjalankan UU. Dan UU MD3 menyatakan reses DPD harus mengikuti reses DPR. Tahun 2024 DPR reses empat kali. Kenapa DPD bisa lima kali. Ini bisa saja dianggap sebagai pelanggaran perintah dan amanat UU,” ungkap alumni Universitas Indonesia (UI).

    Seperti diketahui, dalam periode kepemimpinan DPD selama ini reses hanya empat kali dilaksanakan di masa persidangan terakhir dari periode keanggotaan. Sehingga, pada masa jabatan 2019-2024, jadwal dan acara persidangan DPD di tahun sidang 2019-2020 hanya menjalankan reses empat kali sama dengan DPR.

    Namun, di era pimpinan DPD masa jabatan 2024-2029, jadwal dan acara persidangan DPD tahun sidang 2024-2025 diputuskan reses lima kali, karena terhitung dua masa reses di bulan Oktober dan Desember 2024 ditambah tiga kali reses di tahun 2025 pada Februari, April, dan Juli mendatang.

    (jon)

  • Stafsus Menag Gugun Gumilar Serukan Perdamaian Global melalui Kerukunan Umat Beragama

    Stafsus Menag Gugun Gumilar Serukan Perdamaian Global melalui Kerukunan Umat Beragama

    Jakarta: Staf Khusus Menteri Agama Republik Indonesia, Gugun Gumilar, menekankan pentingnya kerukunan antarumat beragama dalam konteks pembangunan bangsa dan hubungan internasional. Pernyataan ini disampaikan dalam acara revitalisasi program kerja tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB), Kementerian Agama Republik Indonesia, di Gedung Harmoni PKUB, Jakarta, pada 7 Januari 2025.

    Gugun menyebutkan bahwa Indonesia, dengan keberagaman budaya dan agama yang dimilikinya, menjadi perhatian dunia karena mampu menjaga kerukunan di tengah perbedaan. 

    “Indonesia dikenal sebagai negara yang kaya dengan keberagaman budaya serta agama. Dalam konteks ini, kita disorot karena mampu hidup rukun di tengah keberagaman. Sebab itu, kerukunan umat beragama ini dapat menjadi modal penting dalam membangun bangsa dan negara ke depan. Saya mengajak semua pihak untuk menggaungkan spirit kerukunan umat beragama, baik di level nasional maupun di level global,” ujar Gugun yang dikutip Kamis 9 Januari 2025.

    Baca juga: Masyarakat Diajak Lebih Harmonis dan Merumuskan Solusi Berkelanjutan

    Lebih lanjut, Gugun juga mengusulkan agar PKUB dapat memperkuat hubungan dengan negara-negara lain melalui diplomasi, khususnya dengan melibatkan duta besar atau perwakilan negara asing yang ada di Indonesia. Menurutnya, pengalaman Indonesia dalam membangun kerukunan umat beragama dapat menjadi pembelajaran bagi negara lain. 

    “Kita bisa bekerjasama dengan negara-negara sahabat melalui duta besar atau perwakilan negara asing di Indonesia. Kita bisa sampaikan pengalaman Indonesia dalam membangun kerukunan umat beragama. Hal ini tentu menjadi added value bagaimana Indonesia diapresiasi oleh bangsa asing dalam menjaga harmoni di tengah keberagaman,” kata Gugun.

    Gugun juga menyoroti perlunya inovasi dalam pengelolaan anggaran PKUB agar program kerukunan yang dirancang dapat berjalan secara berkelanjutan, meskipun dengan keterbatasan anggaran yang ada. 

    “PKUB harus berinovasi dalam pengelolaan anggaran, mengingat keterbatasannya anggaran (APBN). Kami akan bantu mendorong berbagai pihak untuk hal ini, misalnya seperti konsep cost sharing sebagai solusi pembayaran alternatif untuk mendukung berbagai program keberlanjutan yang baik ini,” ungkap Gugun.

    Jakarta: Staf Khusus Menteri Agama Republik Indonesia, Gugun Gumilar, menekankan pentingnya kerukunan antarumat beragama dalam konteks pembangunan bangsa dan hubungan internasional. Pernyataan ini disampaikan dalam acara revitalisasi program kerja tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB), Kementerian Agama Republik Indonesia, di Gedung Harmoni PKUB, Jakarta, pada 7 Januari 2025.
     
    Gugun menyebutkan bahwa Indonesia, dengan keberagaman budaya dan agama yang dimilikinya, menjadi perhatian dunia karena mampu menjaga kerukunan di tengah perbedaan. 
     
    “Indonesia dikenal sebagai negara yang kaya dengan keberagaman budaya serta agama. Dalam konteks ini, kita disorot karena mampu hidup rukun di tengah keberagaman. Sebab itu, kerukunan umat beragama ini dapat menjadi modal penting dalam membangun bangsa dan negara ke depan. Saya mengajak semua pihak untuk menggaungkan spirit kerukunan umat beragama, baik di level nasional maupun di level global,” ujar Gugun yang dikutip Kamis 9 Januari 2025.

    Baca juga: Masyarakat Diajak Lebih Harmonis dan Merumuskan Solusi Berkelanjutan
     
    Lebih lanjut, Gugun juga mengusulkan agar PKUB dapat memperkuat hubungan dengan negara-negara lain melalui diplomasi, khususnya dengan melibatkan duta besar atau perwakilan negara asing yang ada di Indonesia. Menurutnya, pengalaman Indonesia dalam membangun kerukunan umat beragama dapat menjadi pembelajaran bagi negara lain. 
     
    “Kita bisa bekerjasama dengan negara-negara sahabat melalui duta besar atau perwakilan negara asing di Indonesia. Kita bisa sampaikan pengalaman Indonesia dalam membangun kerukunan umat beragama. Hal ini tentu menjadi added value bagaimana Indonesia diapresiasi oleh bangsa asing dalam menjaga harmoni di tengah keberagaman,” kata Gugun.
     
    Gugun juga menyoroti perlunya inovasi dalam pengelolaan anggaran PKUB agar program kerukunan yang dirancang dapat berjalan secara berkelanjutan, meskipun dengan keterbatasan anggaran yang ada. 
     
    “PKUB harus berinovasi dalam pengelolaan anggaran, mengingat keterbatasannya anggaran (APBN). Kami akan bantu mendorong berbagai pihak untuk hal ini, misalnya seperti konsep cost sharing sebagai solusi pembayaran alternatif untuk mendukung berbagai program keberlanjutan yang baik ini,” ungkap Gugun.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (DHI)

  • Menag Tekankan Pentingnya Efisiensi Penggunaan Biaya Haji

    Menag Tekankan Pentingnya Efisiensi Penggunaan Biaya Haji

    JAKARTA – Menteri Agama Nasaruddin Umar menekankan pentingnya efisiensi dalam proses penggunaan biaya haji 1446 Hijriah/2025 Masehi, sehingga pada akhirnya Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) bisa diturunkan dari usulan awal.

    “Saya rasa ini sebuah capaian yang kita sepakati, bukan memaksakan sampai ada hasil seperti itu. Itu hasil penyisiran atas hal-hal apa yang bisa dikurangi,” ujarnya dilansir ANTARA, Kamis, 9 Januari.

    Rapat antara Komisi VIII DPR dan Kemenag menghasilkan kesepakatan besaran BPIH untuk setiap peserta haji reguler rata-rata sebesar Rp89.410.258,79 dengan asumsi kurs 1 USD sebesar Rp16.000 dan 1 SAR sebesar Rp4.266,67. Biaya ini turun dibanding rerata BPIH 2024 yang mencapai Rp93.410.286,00.

    Sementara Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar jamaah, rata-rata sebesar Rp55.431.750,78 atau 62 persen dari total BPIH 2025. Sisanya yang sebesar 38 persen atau rata-rata sebesar Rp33.978.508,01 dialokasikan dari nilai manfaat.

    Ia menegaskan akan tetap menyisir penggunaan biaya haji 2025 ini agar tetap efisien pada saat digunakan.

    “Saya rasa bisa dilakukan juga penyisirannya. Sambil jalan, bisa sambil push. Saya rasa tahun ini bisa efisiensi. Saya rasa angka yang muncul saat ini termasuk juga dialokasikan untuk menghadapi hal-hal yang tidak diinginkan terjadi di luar perencanaan, dan ini juga di negara orang,” kata dia.

    Ia berjanji berusaha sebaik mungkin untuk melayani jamaah calon haji tahun ini. Ia akan bernegosiasi dengan pihak syarikah (pihak ketiga yang akan melayani jamaah) agar mampu memberikan yang terbaik bagi jamaah.

    “Kita akan berusaha sebaik mungkin untuk melobi para syarikah untuk melayani jamaah sebaik-baiknya,” kata dia.

  • Kabupaten Wajo Ditunjuk sebagai Tuan Rumah Musabaqah Qiraatil Kutub Nasional dan Internasional 2025

    Kabupaten Wajo Ditunjuk sebagai Tuan Rumah Musabaqah Qiraatil Kutub Nasional dan Internasional 2025

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Menteri Agama Nasaruddin Umar menetapkan Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, sebagai tuan rumah penyelenggaraan Musabaqah Qiraatil Kutub (MQK) Nasional dan Internasional tahun 2025.

    “Sebagai tuan rumah, Kabupaten Wajo akan menjadi sentral kegiatan pendidikan kitab kuning yang membanggakan,” ujar Nasaruddin Umar dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

    Menag menyoroti pentingnya persiapan infrastruktur, termasuk jalan penghubung dari bandara menuju Kabupaten Wajo.

    Nasaruddin berharap acara ini dapat menjadi sarana meningkatkan citra Sulawesi Selatan sebagai gudang institusi pendidikan bermutu.

    “Ini bukan hanya kegiatan nasional, tetapi internasional. Persiapannya harus matang, sehingga acara ini dapat berjalan tanpa adanya praktik-praktik yang mencederai niat luhur seperti pungutan liar atau korupsi,” kata dia.

    “Kita berharap ini menjadi momentum bersejarah, tidak hanya untuk Kabupaten Wajo, tetapi juga untuk pendidikan pesantren di Indonesia,” ujarnya menambahkan.

    Menag mengungkapkan bahwa momen tersebut juga akan memberikan dampak besar, baik secara ekonomi maupun pendidikan.

    “Dengan tamu yang diperkirakan mencapai 3.400 orang, termasuk delegasi dari seluruh provinsi dan negara tetangga, akan terjadi pertumbuhan ekonomi mendadak di wilayah ini,” ujar dia.

    Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama Basnang Said mengatakan bahwa acara direncanakan berlangsung pada 1–7 Oktober 2025.

    Nantinya, kata dia, akan melibatkan berbagai kegiatan, seperti lomba membaca kitab kuning, debat konstitusi, pameran produk pesantren, hingga lomba qasidah rebana.

  • Terungkap! Ini Faktor yang Bikin Biaya Haji 2025 Turun

    Terungkap! Ini Faktor yang Bikin Biaya Haji 2025 Turun

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang membeberkan penghapusan biaya visa yang semula dobel menjadi salah satu faktor penurunan biaya Haji 2025. Menurutnya, temuan ini telah dibuktikan oleh Pansus Haji 2024 dan dilanjutkan oleh Panja Haji 2025.

    Berdasarkan hitungan Komisi VIII DPR RI, kata Marwan, potensi penyalahgunaan dari biaya visa haji yang dobel ini mencapai sekitar Rp300 miliar dan ini adalah angka yang sangat besar.

    “Dengan adanya bukti ini, pembahasan biaya haji 2025 menjadi lebih mudah karena potensi anggaran yang diselewengkan sudah dihapus,” ujarnya dalam keterangan resmi dikutip, Kamis (9/1/2025).

    Dia menjelaskan hal tersebut bisa menjadi dobel lantaran ternyata biaya visa sebesar 300 Saudi Riyal (SAR) yang dibebankan kepada jemaah haji ternyata juga masuk dalam komponen masyair.

    “Sehingga terjadi anggaran dobel. Ya, itu mereka [pemerintah] mengakui. Kalau diakui ada anggaran dobel, mestinya ada yang ditangkap dong. Aparat penegak hukum harus bertindak,” tegas legislator PKB tersebut.

    Lebih lanjut, Marwan menyoroti bahwa pembahasan komponen biaya visa haji di tahun-tahun sebelumnya selalu rumit, lantaran pemerintah kerap berdalih bahwa biaya visa adalah ketentuan dari Arab Saudi.

    “Ini pelajaran penting bagi rapat-rapat ke depan. Kalau DPR atau panja sangat siap dengan data, pembahasan bisa selesai dalam waktu lima hari, dan biaya haji bisa turun drastis,” tutur dia.

    Di sisi lain, Politikus PKB ini menegaskan meskipun biaya haji turun, pelayanan jemaah haji dipastikan tidak ikut turun karena pemerintah telah berkomitmen untuk tetap memberikan layanan yang baik.

    Dikatakannya juga, Komisi VIII DPR RI akan melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan Haji 2025 supaya tidak ada lagi penyalahgunaan anggaran.

    “Kami berharap kasus seperti Haji 2024 tidak terulang pada 2025. Tahun lalu, ada penyalahgunaan kuota tambahan sebesar 4.003 jemaah atau setara 10 kloter, yang melibatkan nilai uang sangat besar,” pungkasnya.

    Kementerian Agama (Kemenag) dan Komisi VIII DPR telah menyepakati biaya haji atau Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446 H/2025 turun Rp4 juta jika dibandingkan dengan 2024.

    Kemenag dan Komisi VIII menyepakati besaran BPIH untuk setiap jemaah haji reguler rata-rata sebesar Rp89.410.258,79 dengan asumsi kurs Rp16.000 per US$ dan 1 SAR sebesar Rp4.266,67.

    “Rerata BPIH tahun 1446 H/2025 M sebesar Rp89.410.258,79. Biaya ini turun dibanding rerata BPIH 2024 yang mencapai Rp93.410.286,00,” kata Menag Nasaruddin Umar di Jakarta, Senin (6/1/2024).

    BPIH terdiri atas dua komponen. Pertama, komponen yang dibayar langsung oleh jemaah haji atau disebut Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih). Kedua, komponen nilai manfaat yang bersumbar dari hasil optimalisasi dana setoran awal jemaah haji.

    Menag menyebut penurunan BPIH berdampak pada turunnya Bipih yang harus dibayar jemaah dan nilai manfaat yang dialokasikan dari hasil optimalisasi setoran awal jemaah.

    “Bipih yang dibayar jemaah, rata-rata sebesar Rp55.431.750,78 atau 62% dari total BPIH 2025. Sisanya yang sebesar 38% atau rata-rata sebesar Rp33.978.508,01 dialokasikan dari nilai manfaat,” ujar Nasaruddin.

  • Catat! Visa Haji 2025 Tak Bisa Dibuat 2-3 Hari Sebelum Keberangkatan

    Catat! Visa Haji 2025 Tak Bisa Dibuat 2-3 Hari Sebelum Keberangkatan

    Bisnis.com, JAKARTA — Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama RI Hilman Latief mengungkapkan adanya aturan baru berkenaan visa jemaah Haji 2025 atau 1446H. 

    Adapun, aturan terbaru yang dimaksudnya adalah untuk Haji 2025, yaitu jemaah sudah harus menyelesaikan proses pembuatan hingga penerbitan visa sebulan sebelum keberangkatan. 

    Hal itu berbeda dari tahun-tahun sebelumnya yang masih memperbolehkan pembuatan visa pada 2-3 hari sebelum keberangkatan haji.

    “Jadi perlu kami sampaikan saat ini proses pembuatan visa sudah berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, kalau dulu kita masih bisa meng-arrange visa bahkan 2-3 hari sebelum berangkat. Kalau ini sekarang sudah harus advance semua dokumen, sudah harus selesai sebulan sebelumnya,” ujarnya saat RDP dengan Komisi VIII DPR RI di Gedung DPR, Jakarta Pusat dikutip, Kamis (9/1/2025).

    Dia mengatakan bakal melakukan proses visa jemaah haji mulai 19 Februari 2025 dan hendak dirampungkan hingga tahap penerbitan visa pada 18 April 2025 mendatang.

    Sebagai informasi, Kementerian Agama (Kemenag) dan Komisi VIII DPR RI telah menyepakati biaya haji atau Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446H/2025M turun Rp4 juta jika dibandingkan dengan 2024.

    Kemenag dan Komisi VIII menyepakati besaran BPIH untuk setiap jemaah haji reguler rata-rata sebesar Rp89,5 juta dengan asumsi kurs Rp16.000 per US$ dan 1 SAR sebesar Rp4.266,67.

    BPIH terdiri atas dua komponen. Pertama, komponen yang dibayar langsung oleh jemaah haji atau disebut Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih). Kedua, komponen nilai manfaat yang bersumbar dari hasil optimalisasi dana setoran awal jemaah haji.

    “Bipih yang dibayar jemaah, rata-rata sebesar Rp55,4 juta atau 62% dari total BPIH 2025. Sisanya yang sebesar 38% atau rata-rata sebesar Rp33.978.508,01 dialokasikan dari nilai manfaat,” ujar Menteri Agama Nasaruddin Umar di Jakarta, Senin (6/1/2025).