Tag: Fachrul Razi

  • [POPULER NASIONAL] Menilik Alasan MKD Panggil Rieke Dyah Pitaloka | Biaya Haji 2025 Ditanggung Calon Jemaah Diusulkan Rp 65,3 Juta

    [POPULER NASIONAL] Menilik Alasan MKD Panggil Rieke Dyah Pitaloka | Biaya Haji 2025 Ditanggung Calon Jemaah Diusulkan Rp 65,3 Juta

    [POPULER NASIONAL] Menilik Alasan MKD Panggil Rieke Dyah Pitaloka | Biaya Haji 2025 Ditanggung Calon Jemaah Diusulkan Rp 65,3 Juta
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kabar mengenai Anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P),
    Rieke Diah Pitaloka
    , yang dilaporkan akibat dugaan pelanggaran kode etik menjadi sorotan para pembaca pada Senin (30/12/2024) kemarin.
    Menurut informasi di salinan dalam surat pemanggilan yang diterima awak media, pemanggilan Rieke disebut terkait dengan kritiknya terhadap rencana penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen mulai Januari 2025.
    Sementara itu, Kementerian Agama mengusulkan supaya biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 2025 yang harus dibayarkan oleh setiap jemaah sebesar Rp 65.372.779,49.
     
    Anggota DPR RI dari Fraksi PDI-P Rieke Diah Pitaloka telah dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) akibat dugaan pelanggaran kode etik.
    Laporan tersebut diajukan oleh Alfadjri Aditia Prayoga pada tanggal 20 Desember 2024. Ketua MKD, Nazaruddin Dek Gam, telah mengkonfirmasi adanya pelaporan tersebut.
    Nazaruddin Dek Gam belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai materi laporan yang diajukan terhadap Rieke, serta mengenai sosok pelapor.
    “Saya belum lihat lagi detail laporannya kemarin itu. Besok ya, saya jelasin ya,” kata Dek Gam.
    Namun, informasi dalam surat pemanggilan Rieke menunjukkan bahwa laporan tersebut terkait dengan kritiknya terhadap rencana penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen.
    Dalam surat yang diterima oleh
    Kompas.com
    , disebutkan bahwa Rieke diduga telah memprovokasi masyarakat untuk menolak kebijakan
    PPN 12 persen
    melalui media sosial.
    “Mahkamah Kehormatan Dewan telah menerima pengaduan dari Saudara Alfadjri Aditia Prayoga tertanggal 20 Desember 2024 yang mengadukan saudara, karena adanya dugaan pelanggaran kode etik atas pernyataan Saudara dalam konten yang diunggah di akun media sosial terkait ajakan atau provokasi untuk menolak kebijakan PPN 12 persen,” ungkap surat tersebut.
    MKD telah merencanakan pemanggilan Rieke untuk menjalani sidang pemeriksaan atas dugaan pelanggaran etik pada tanggal 30 Desember 2024.
    Dek Gam menyatakan bahwa agenda tersebut ditunda karena DPR RI sedang dalam masa reses, dan anggota MKD masih berada di daerah pemilihan masing-masing.
    “Iya, surat pemanggilan itu memang aku tanda tangan, tapi kan kita masih libur (sidang) nih, masih reses. Jadi, kita tunda dulu lah,” jelas Dek Gam.
    Dia juga menambahkan bahwa pemanggilan ulang akan dilakukan setelah masa reses selesai pada awal Januari 2025.
    Pemerintah mengusulkan agar biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 2025 yang harus dibayarkan oleh setiap jemaah sebesar Rp 65.372.779,49.
    Usulan itu disampaikan Menteri Agama (Menang) Nasaruddin Umar dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI, Senin (30/12/2024).
    Dalam paparannya Nasaruddin menerangkan bahwa pemerintah mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2025 sebesar Rp 93.389.684,99.
    Jumlah ini adalah akumulasi dari BPIH yang dibebankan kepada jemaah, dan juga nilai manfaat yang dikeluarkan oleh pemerintah.
    Adapun usulan besaran nilai manfaat yang akan diterima oleh jemaah haji tahun depan sebesar Rp 28.016.905,5.
    “Untuk tahun 1446 hijriah dan 2025 masa ini, pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jemaah haji Rp 93.399.694,90,” ujar Nasaruddin, Senin.
    Usulan tersebut dihitung dengan mempertimbangkan nilai tukar dolar AS ke rupiah saat ini, yakni sebesar Rp 16.000. Selain itu, pemerintah juga menimbang besaran nilai tukar riyal dengan kurs Rp 4.266,67.
    Untuk diketahui, besaran
    Bipih 2025
    yang diusulkan pemerintah lebih tinggi dibandingkan dengan Bipih 2024 lalu.
    Diketahui, pemerintah dan Komisi VIII DPR menyetujui biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2024 sebesar Rp 93,4 juta.
    Sementara itu, biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang dibayarkan jemaah haji 2024 sebesar Rp 56 juta.
    Sedangkan sisa pembayarannya bersumber dari nilai manfaat yang dikeluarkan pemerintah.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 31 Desember 2024 Libur atau Tidak? Cek Jawabannya Sesuai SKB 3 Menteri

    31 Desember 2024 Libur atau Tidak? Cek Jawabannya Sesuai SKB 3 Menteri

    Jakarta: Akhir tahun 2024 akan datang sebentar lagi. Jelang pergantian tahun ini banyak masyarakat yang mulai mempersiapkan diri untuk berlibur, termasuk mencari tahu apakah tanggal 31 Desember 2024 termasuk hari libur. 

    Tanggal 31 Desember yang bertepatan pada hari Selasa, merupakan hari terakhir dalam kalender tahun ini. Lalu apakah tanggal 31 Desember 2024 hari libur? Yuk, simak penjelasannya di sini.

    Hari Libur Nasional ini diatur berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Berdasarkan SKB 3 Menteri 31 Desember tidak termasuk.

    Ini berarti tanggal 31 Desember bukan merupakan libur nasional atau cuti bersama. Maka dari itu, masyarakat Indonesia tetap beraktivitas secara normal. 
     

     

    Libur Nasional dan Cuti Bersama Januari 2025

    Adapun hari libur nasional pada pergantian tahun baru 2025 ini pada tanggal 1 Januari 2025. Berikut jadwal libur dan cuti bersama 2025:

    1 Januari (Rabu) – Tahun Baru 2025 Masehi (Libur Nasional)
    28 Januari (Selasa) – Tahun Baru Imlek  (Cuti Bersama)
    29 Januari (Rabu) – Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili  (Libur Nasional)

    Itu tadi informasi tentang apakah tanggal 31 Desember 2024 hari libur atau tidak. Semoga bermanfaat ya!

    Jakarta: Akhir tahun 2024 akan datang sebentar lagi. Jelang pergantian tahun ini banyak masyarakat yang mulai mempersiapkan diri untuk berlibur, termasuk mencari tahu apakah tanggal 31 Desember 2024 termasuk hari libur. 
     
    Tanggal 31 Desember yang bertepatan pada hari Selasa, merupakan hari terakhir dalam kalender tahun ini. Lalu apakah tanggal 31 Desember 2024 hari libur? Yuk, simak penjelasannya di sini.
     
    Hari Libur Nasional ini diatur berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Berdasarkan SKB 3 Menteri 31 Desember tidak termasuk.
    Ini berarti tanggal 31 Desember bukan merupakan libur nasional atau cuti bersama. Maka dari itu, masyarakat Indonesia tetap beraktivitas secara normal. 
     

     

    Libur Nasional dan Cuti Bersama Januari 2025

    Adapun hari libur nasional pada pergantian tahun baru 2025 ini pada tanggal 1 Januari 2025. Berikut jadwal libur dan cuti bersama 2025:

    1 Januari (Rabu) – Tahun Baru 2025 Masehi (Libur Nasional)
    28 Januari (Selasa) – Tahun Baru Imlek  (Cuti Bersama)
    29 Januari (Rabu) – Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili  (Libur Nasional)

    Itu tadi informasi tentang apakah tanggal 31 Desember 2024 hari libur atau tidak. Semoga bermanfaat ya!
     

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (RUL)

  • Menteri Agama Ajak Masyarakat Isi Malam Tahun Baru dengan Muhasabah di Masjid Istiqlal – Halaman all

    Menteri Agama Ajak Masyarakat Isi Malam Tahun Baru dengan Muhasabah di Masjid Istiqlal – Halaman all

    Menteri Agama Ajak Masyarakat Isi Malam Tahun Baru dengan Muhasabah di Masjid Istiqlal
     

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Agama (Menag) yang juga Imam Besar Masjid Istiqlal, Nasaruddin Umar mengatakan Masjid Istiqlal akan turut menggelar muhasabah dan dzikir bersama semalaman dalam menyambut pergantian tahun 2024 ke 2025, dari Selasa (31/12/2024) malam hingga Rabu (1/1/2025) dini hari.

    “Insyaallah bapak ibu sekalian besok kita juga akan melakukan muhasabah semalaman di Masjid Istiqlal,” kata Nasaruddin dalam acara Muhasabah dan Dzikir Bersama di kawasan silang Monas, Jakarta Pusat, Senin (30/12/2024) malam.

    Di hadapan ribuan para jemaah yang memadati panggung utama di kawasan silang Monas, Nasaruddin mengajak masyarakat untuk mengisi malam pergantian tahun dengan memanjatkan doa kebaikan bersama-sama di Masjid Istiqlal.

    Kegiatan muhasabah itu diharapkan bisa membawa energi baru yang positif untuk mengarungi 12 bulan ke depan.

    “Semoga bapak ibu punya kesempatan, mari kita semua menumpahkan seluruh bersama di masjid senantiasa untuk mendapat energi baru lagi di masa akan datang,” kata Nasaruddin.

    Dalam kesempatan itu Nasaruddin memimpin doa bersama. Ia mengawalinya dengan mengajak jemaah yang datang untuk membayangkan tahun – tahun lampau, termasuk tahun ini yang sebentar lagi akan ditinggalkan.

    Nasaruddin berharap masyarakat senantiasa menaruh seluruh harapannya kepada Allah SWT yang memberikan takdir bagi manusia dengan segala petunjuknya.

    “Tentu tiada lain harapan kita semuanga kecuali berharap Allah memberikan takdir yang lebih baik beserta dengan segala petunjuknya, Insyaallah” katanya.

     

     

  • Padatnya Warga di Silang Monas untuk Muhasabah dan Zikir Bersama Menjelang Tahun Baru 2025 – Halaman all

    Padatnya Warga di Silang Monas untuk Muhasabah dan Zikir Bersama Menjelang Tahun Baru 2025 – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Malam muhasabah dan doa zikir yang diselenggarakan Pemprov DKI Jakarta berlangsung di kawasan silang sisi barat Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Senin (30/12/2024) malam.

    Berdasarkan pantauan Tribunnews.com di lokasi sekitar pukul 20.40 WIB, hadir Menteri Agama Nasaruddin Umar, Pj. Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi, Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin, dan ulama Abdullah Gymnastiar atau Aa Gym.

    Masyarakat yang hadir juga terlihat sudah memadati lokasi, tepat di depan panggung utama yang berdiri di sisi barat silang Monas. Mayoritas mengenakan pakaian muslim seperti baju koko dan peci untuk laki-laki, serta kerudung dan baju gamis untuk wanita.

    Acara dimulai dengan pembacaan ayat suci Al-Quran dan dilanjutkan doa bersama yang dipimpin oleh Nasaruddin Umar, dilanjutkan sambutan dari beberapa pejabat, lalu berzikir bersama.

    Salah seorang jemaah yang hadir di lokasi, Ricky Kurniawan, mengaku menyempatkan datang meski harus menempuh perjalanan yang cukup jauh sekitar 25 kilometer dari rumahnya di Cibubur ke silang Monas.

    “Ini saya datang dari Cibubur, rumah di sana, ini kita datang sama anak, istri,” kata Ricky ditemui di lokasi.

    Ia menyebut tahu kegiatan ini dari sosial media Pemprov DKI Jakarta. Selain datang untuk berdoa demi kebaikan kehidupan tahun depan dan mengisi acara jelang pergantian tahun dengan ibadah, Ricky bersama keluarga juga ingin mendengar langsung ceramah dari Aa Gym.

    “Iya sekalian karena ada Aa Gym juga, kan,” ucapnya.

  • Wamenag Akui Ada Wacana Sekolah Libur 1 Bulan saat Puasa Ramadan

    Wamenag Akui Ada Wacana Sekolah Libur 1 Bulan saat Puasa Ramadan

    Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Menteri Agama (Wamenag) H.R. Muhammad Syafi’i alias Romo Syafi’i angkat bicara perihal narasi sekolah diliburkan selama sebulan penuh selama Puasa Ramadan 2025 mendatang.

    Menurutnya, memang sudah ada wacana terkait hal tersebut. Namun demikian, dia tak mengamini bahwa wacana tersebut sudah dibahas lebih lanjut di tingkat Kementerian Agama.

    “He eh [iya] sudah ada wacana. Oh, kami belum bahas, tapi bacaannya kayaknya ada, tapi saya belum bahas itu,” ujarnya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin (30/12/2024).

    Sebagai informasi, penerapan libur selama sebulan pada masa Ramadhan ini pernah diberlakukan pada era pemerintahan Abdurrahman Wahid alias Gus Dur tahun 1999. 

    Sementara itu, merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, pada 2025 nanti akan ada 27 hari libur yang terdiri dari 17 hari untuk tanggal merah/libur nasional dan 10 hari untuk libur cuti bersama. 

    Kemudian dalam SKB 3 Menteri itu ternyata juga tidak tercantum adanya libur puasa Ramadan 2025, tetapi libur Hari Raya Idul Fitri 1446H pada 31 Maret 2025-1 April 2025 dan juga cuti bersama yang jatuh pada 2, 3, 4, dan 7 April 2025.

  • Anggota DPR Minta Jatah Kuota jadi Petugas Haji 2025 ke Menag

    Anggota DPR Minta Jatah Kuota jadi Petugas Haji 2025 ke Menag

    Bisnis.com, JAKARTA — Anggota Komisi VIII DPR RI Nanang Samodra dari Fraksi Demokrat meminta jatah kuota petugas Haji 1446H/2025M ke Menteri Agama (Menag) RI Nasaruddin Umar.

    Hal ini dia sampaikan dalam Rapat Kerja bersama dengan Menteri Agama RI dan Kepala Badan Penyelenggara Haji di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin (30/12/2024).

    “Kami juga ingin di sini, jangan lupa, kami ingin petugas-petugas yang mendampingi di lapangan, di Komisi VIII bisa diikutsertakan sebagai petugas, maka sudah ikut testing selama ini. Mudah-mudahan ini bisa di-cover oleh Pak Menteri, Pak Dirjen, dan lain sebagainya,” pinta Nanang.

    Mulanya, Legislator Demokrat ini turut menyoroti bahwasannya petugas haji yang sudah ada tidak perlu ditambah lagi, tetapi lebih baik dioptimalkan saja.

    Dia berkata demikian lantaran menurutnya pada periode lalu banyak ditemui petugas-petugas lapangan yang sebenarnya bukanlah seorang petugas haji yang asli.

    “Hanya numpang untuk berangkat haji, artinya dengan petugas yang ada kemarin sebenarnya sudah cukup tanpa ada tambahan. Jadi dengan mengoptimalkan jumlah petugas yang ada itu bisa menghasilkan layanan yg cukup baik tanpa harus menambah petugas,” jelasnya.

    Sebelumnya, pemerintah berencana melakukan negosiasi untuk meminta tambahan kuota petugas haji 2025 kepada Pemerintah Arab Saudi. 

    Hal ini dilakukan lantaran Menag Nasaruddin Umar berpendapat kuota petugas haji 2025 untuk Indonesia belum ideal jika dibandingkan dengan jumlah kuota jmaah haji. Adapun, lanjutnya, saat ini kuota petugas haji berjumlah 2.210 orang.

    “Jumlah tersebut itu belum mencapai tahap ideal, mengingat jamaah haji [Indonesia] yang harus dilayani sebesar 221 ribu orang,” tuturnya.

  • Asosiasi Sebut Belum Ada Urgensi Naikkan Biaya Haji 2025

    Asosiasi Sebut Belum Ada Urgensi Naikkan Biaya Haji 2025

    Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Amanah Umroh Haji (Ashuri) mengharapkan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang harus dibayar oleh jemaah pada tahun depan bisa menurun atau minimal sama dengan 2024 yang sebesar Rp56 juta.

    Ketua Umum Ashuri Nur Faizin menyampaikan, naiknya biaya haji yang harus dibayar oleh jemaah bisa mendatangkan petaka, salah satunya bagi calon jemaah yang belum berangkat ibadah haji. Pasalnya, para calon jemaah ini sebagian besar menjadikan biaya 2024 sebagai patokan dalam mempersiapkan biaya haji.

    “Kalau berubah semacam ini, dia kan harus nyari-nyari lagi, ikhtiar lagi,” kata Nur Faizin kepada Bisnis, Senin (30/12/2024).

    Lebih lanjut, dia melihat belum ada urgensi untuk mengerek biaya haji. Idealnya, kata dia, biaya haji baru mengalami perubahan setelah beberapa tahun diberlakukan.

    Untuk itu, dia meminta pemerintah dan DPR RI agar nilai yang ditetapkan nantinya sama seperti tahun lalu. 

    “Kalau masih cuma satu tahun, itu tidak banyak pergerakan. Kecuali sudah beberapa tahun ya, karena inflasi, atau karena apa, itu masih memungkinkan,” ujarnya.

    Di sisi lain, dia mengharapkan agar Badan Penyelenggara Haji yang dibentuk Presiden Prabowo Subianto beberapa waktu lalu bisa segera siap dan profesional dalam mengambil alih tugas Kemenag dalam menyelenggarakan ibadah haji.

    Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan rata-rata biaya haji atau biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) jemaah Indonesia pada 1446H/2025M sebesar Rp93.389.684,99 atau Rp93,3 juta.

    “Untuk 1446H/2025M, pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH Rp93,3 juta,” usul Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar, dalam Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI dan Kepala Badan Penyelenggara Haji di Kompleks Parlemen, Senin (30/12/2024).

    Secara terperinci, Nasaruddin menuturkan bahwa biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) atau besaran yang ditanggung jemaah sebesar Rp65,3 juta atau 70% dari BPIH.

    Total Bipih yang mencapai Rp65,3 juta akan dimanfaatkan untuk membiayai sejumlah komponen yakni biaya penerbangan dari embarkasi ke Arab Saudi sebesar Rp34 juta,dan akomodasi Makkah Rp15 juta, akomodasi di Madinah Rp4,49 juta. Kemudian, living cost atau biaya hidup Rp3,2 juta, dan paket layanan masyair.

    Sementara itu, nilai manfaat atau dana optimalisasi ditetapkan sebesar Rp28 juta atau 30% dari BPIH 2025. 

    Secara terperinci, anggaran yang bersumber dari nilai manfaat diantaranya akan dimanfaatkan untuk membiaya komponen pelayanan akomodasi, biaya konsumsi, pelayanan transportasi, pelayanan di Arafah, Madinah dan Mina.

    Kemudian, untuk perlindungan, pelayanan di embarkasi atau debarkasi, pelayanan keimigrasian, premi asuransi dan perlindungan lainnya, hingga pembinaan jemaah haji di Tanah Air dan di Arab Saudi.

    “Terkait dengan haji khusus, pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji 1446H/2025M yang bersumber dari dana nilai manfaat atau optimalisasi dana setoran awal dan setoran lunas jamaah haji khusus sebesar Rp9,49 miliar,” ujarnya.

    Nasaruddin menyebut, rancangan besaran BPIH disusun dengan menggunakan asumsi nilai tukar kurs dolar terhadap Rupiah sebesar Rp16.000, sedangkan asumsi nilai tukar SAR terhadap rupiah sebesar Rp4.266,67 per 1 SAR.

    Sementara itu, tahun lalu, biaya haji 1445H/2024M disepakati sebesar Rp93,4 juta. Biaya ini terdiri dari Bipih sebesar Rp56 juta yang meliputi biaya penerbangan, akomodasi di Mekkah, sebagian akomodasi Madinah, biaya hidup, dan visa.

    Sementara, nilai manfaat keuangan haji ditetapkan  sebesar Rp37,3 juta. Nilai manfaat ini meliputi biaya penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi dan di dalam negeri.

  • Abdul Wahid F-Gerindra Jadi Ketua Panja Haji 2025 di DPR RI

    Abdul Wahid F-Gerindra Jadi Ketua Panja Haji 2025 di DPR RI

    Abdul Wahid F-Gerindra Jadi Ketua Panja Haji 2025 di DPR RI
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wakil Ketua Komisi VIII
    DPR
    RI dari Fraksi Gerindra Abdul Wahid ditunjuk menjadi Ketua Panitia Kerja (Panja) Pelaksanaan Ibadah
    Haji
    2025.
    Nantinya, Panja akan menghitung ulang usulan mengenai besar biaya penyelenggaraan ibadah
    haji
    (BPIH) 2025 yang telah diajukan oleh Kementerian Agama (
    Kemenag
    ) RI.
    “Dalam hal ini kami akan menghitung ulang pengajuan daripada Kemenag sesuai dengan semangat presiden Pak Prabowo dan juga sesuai dengan temuan Pansus kemarin,” ujar Wahid kepada wartawan di Gedung DPR RI, Senin (30/12/2024).
    Menurut Wahid, dalam usulan BPIH 2025 yang disampaikan pemerintah, masih terdapat komponen-komponen yang membebani biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) untuk jemaah.
    Dia mencontohkan beberapa komponen yang membebani Bipih 2025, antara lain biaya pesawat, pemondokan, katering, serta layanan transportasi bagi jemaah.
    “Sehingga ada beberapa komponen yang kami akan evaluasi dan termasuk juga efisiensi. Di antaranya termasuk yang menjadi beban, yaitu biaya pesawat ya. Itu terlalu mahal, 30 persen dari biaya haji yang terdahulu, juga termasuk pemondokkan, termasuk biaya
    catering
    , layanan transportasi,” ungkap Wahid.
    Ia menegaskan bahwa Panja Pelaksanaan Ibadah Haji 2025 akan benar-benar memperhatikan besaran biaya komponen tersebut.
    Meski begitu, dia memastikan bahwa evaluasi dan efisiensi yang akan dilakukan tidak mengurangi pelayanan bagi para jemaah haji 2025.
    “Ada 4 atau 5 titik yang kami akan seriusi angka-angka tersebut dan itu tidak mengurangi daripada pelayanan haji yang seperti yang terdahulu, tetapi akan pelayanan lebih baik. Ini akan kami terapkan,” kata Wahid.
    Ia menambahkan bahwa rapat panja akan mulai dilaksanakan pada 2 Januari 2025 mendatang.
    Pihaknya menargetkan seluruh pembahasan dan penetapan BPIH 2025 selesai pada 10 Januari 2025.
    “Di masa reses ini kami akan mulai rapat panja, besok tanggal 2 sampai tanggal 10 Januari,” ujarnya.
    Diberitakan sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menyampaikan usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2025 sebesar Rp 93.389.684,99.
    Jumlah tersebut adalah total dari biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang harus dibayarkan jemaah, ditambah dengan nilai manfaat dari pemerintah.
    Nasaruddin mengatakan bahwa Bipih yang dibebankan jemaah sebesar Rp 65.372.779,49. Sedangkan nilai manfaat yang dikeluarkan pemerintah untuk jemaah haji sebesar Rp 28.016.905,5.
    “Untuk tahun 1446 hijriah dan 2025 masehi, pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jemaah haji Rp93.389.684,99, dengan komposisi BIPIH sebesar Rp 65.372.779,49 atau 70 persen dan nilai manfaat (yang ditanggung pemerintah) Rp 28.016.905,5,” kata Nasaruddin.
    Usulan tersebut dihitung dengan mempertimbangkan nilai tukar dollar AS ke rupiah saat ini, yakni sebesar Rp 16.000.
    Selain itu, pemerintah menimbang besaran nilai tukar riyal dengan kurs Rp 4.266,67.
    “Kebijakan formulasi komponen BPIH tersebut diambil untuk menyeimbangkan antara besaran beban jemaah dengan keberlangsungan nilai manfaat BPIH di masa-masa akan datang. Pembebanan BPIH harus tetap menjaga prinsip iftitah dan likuiditas keuangan operasional,” katanya.
    Adapun rincian komposisi Bipih 2025 yang menjadi dasar penghitunan Kemenag, yakni:
    1. Biaya penerbangan dari embarkasi ke Arab Saudi (PP): Rp 34.386.390,68
    2. Akomodasi Makkah: Rp 15.232.011,90
    3. Akomodasi Madinah: Rp 4.454.403,48
    4.
    Living cost
    : Rp 3.200.002,50
    5. Paket layanan masyair (sebagian): Rp 8.099.970,94
    Besaran Bipih 2025 yang diusulkan pemerintah lebih tinggi dibandingkan dengan Bipih 2024 lalu.
    Pemerintah dan Komisi VIII DPR menyetujui biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2024 sebesar Rp 93,4 juta.
    Sementara itu, biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang dibayarkan jemaah haji 2024 sebesar Rp 56 juta.
    Sedangkan sisa pembayarannya bersumber dari nilai manfaat yang dikeluarkan pemerintah. 
    “Pemerintah dan DPR telah sepakat besaran BPIH yang terdiri dari Bipih dan nilai manfaat. Kami telah sepakati BPIH tahun 2024 masehi ditetapkan dalam mata uang rupiah,” ujar Menteri Agama saat itu, yakni Yaqut Cholil Qoumas.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mantan Wamenag Dukung Pengurangan Masa Tinggal Jemaah Haji untuk Tekan BPIH

    Mantan Wamenag Dukung Pengurangan Masa Tinggal Jemaah Haji untuk Tekan BPIH

    Jakarta, Beritasatu.com – Mantan Wakil Menteri Agama (Mantan Wamenag) Zainut Tauhid Sa’adi mendukung rencana pemotongan durasi masa tinggal jemaah haji di Tanah Suci untuk menekan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) agar lebih murah sehingga tidak memberatkan jemaah. Namun, dia berharap meskipun ada pengurangan BPIH, kualitas layanan terhadap jemaah haji tidak boleh berkurang bahkan harus lebih baik.

    “Saya kira rencana pemotongan durasi masa tinggal merupakan langkah maju untuk mengurangi BPIH, selama ini pengurangan BPIH hanya bertumpu dari besar kecilnya subsidi nilai manfaat dari BPKH. Jika subsidinya besar maka BPIH menjadi kecil, tetapi jika subsidinya berkurang maka BPIH menjadi mahal,” papar wamenag periode 2019-2023 tersebut.

    Menurut Zainut, pengurangan BPIH dengan cara menambah subsidi dari nilai manfaat merupakan cara yang tidak kreatif dan tidak sehat karena berpotensi menggerus nilai manfaat yang pada akhirnya justru akan merugikan jamaah haji yang masih pada posisi masa tunggu (waiting list).

    Dia menambahkan, ada pemahaman yang keliru selama ini, bahwa subsidi jemaah haji itu berasal dari pemerintah padahal sebenarnya dana subsidi itu berasal dari jemaah haji masa tunggu.

    Subsidi tersebut, kata Zainut, berasal dari return investasi dana haji para jamaah yang dikelola BPKH. Dana subsidi tersebut sejatinya juga  adalah jatah jemaah haji lainnya yang berangkat belakangan, atau yang biasa disebut jamaah tunggu.

    “Jika nilai manfaat itu dihabiskan untuk subsidi jamaah haji yang berangkat sekarang, maka jemaah haji masa tunggu tidak kebagian. Boro-boro dapat subsidi dari nilai manfaat, jangan-jangan modal pokoknya juga habis tergerus untuk subsidi jemaah haji yang di depan,” paparnya. 

    Zainut berharap penyusunan BPIH harus benar-benar membertimbangkan aspek proporsionalitas dan sustainabilitas keuangan haji. Jangan sampai mengganggu rasa keadilan bagi calon jemaah haji lainnya.

  • Mencuat Wacana Sekolah Libur Sebulan Selama Ramadan, Ini Kata Wamenag

    Mencuat Wacana Sekolah Libur Sebulan Selama Ramadan, Ini Kata Wamenag

    Jakarta

    Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi’i merespons muncul ada narasi penerapan libur sekolah sebulan selama bulan Ramadan. Romo menyebut wacana itu memang ada.

    “Udah ada wacananya,” kata Romo kepada wartawan usai rapat bersama Komisi VIII DPR di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Senin (30/12/2024). Romo menjawab pertanyaan mengenai wacana libur sekolah sebulan saat bulan puasa Ramadan.

    Namun, kata Romo, wacana itu belum menjadi pembahasan di pemerintah.

    “Oh kami belum bahas, tapi wacananya kayaknya ada, tapi saya belum bahas itu,” ujar dia.

    Untuk diketahui, pemerintah telah menetapkan hari libur nasional melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

    SKB 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025 ditetapkan tanggal 14 Oktober 2024. Berdasarkan SKB 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025, total 27 tanggal merah di tahun 2025.

    (fca/knv)