Bisnis.com, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Bendahara Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri), Tauhid Hamdi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan pemeriksaan berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait kuota haji untuk penyelenggaran ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Kamis (25/9/2025).
Dari pantauan Bisnis, Tauhid hadir dalam pemeriksaan KPK pada 09.42 WIB. Kendati Budi belum menyampaikan detail materi pemeriksaan.
Sebelumnya, Tauhid dipanggil KPK pada Jumat (19/9/2025). Dia mengaku ditanya mengenai tugas dan fungsinya selama menjabat sebagai bendahara Amphuri.
“Tadi ditanyain tugas dan fungsi sebagai bendahara asosiasi,” kata Tauhid usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Dia mengaku tak ditanya penyidik terkait dugaan pemberian sejumlah uang kepada oknum pejabat Kemenag dalam praktik jual beli kuota haji khusus tambahan.
“Nggak, nggak dibicarakan KPK,” ujar Tauhid.
Dia juga tidak mengaku tak mengetahui terkait besaran kuota haji khusus tambahan yang dikelola Amphuri.
Sebagai informasi, pembagian kuota haji melanggar aturan yang berlaku. Total kuota tambahan sebanyak 20 ribu seharusnya dibagi menjadi 92% kuota reguler dan 8% kuota khusus.
Namun dalam realisasinya pembagian menjadi 50:50. Artinya kuota khusus memperoleh porsi lebih banyak dari seharusnya. Apalagi keputusan pembagian 50:50 diteken oleh Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas
KPK menduga ada kongkalikong antara biro dengan Kementerian Agama agar pembagian kuota menjadi 50:50. Selain itu, KPK juga menemukan praktik jual beli kuota haji senilai Rp300 juta haji khusus dan Rp1 miliar haji furoda. Kerugian negara ditaksir lebih dari Rp1 triliun.
Dugaan lainnya adalah kuota haji dijual ke jemaah dan ke sesama biro travel. Terbaru, Khalid Basalamah mengaku menjadi korban PT Muhibbah milik Ibnu Massud.
Khalid yang mulanya ingin berangkat menggunakan haji furoda, berpindah menggunakan haji khusus lantaran ditawari oleh PT Muhibbah. Perusahaan ini menyampaikan surat keputusan pembagian kuota sehingga Khalid merasa tawaran yang diberikan resmi dari Kemenag.
Alasan lainnya adalah harga kuota haji khusus bisa langsung berangkat seperti haji furoda dengan harga yang lebih murah.
KPK memang tengah mendalami kasus ini dan memanggil beberapa pihak yang diduga mengetahui perkara era Presiden ke-7 Jokowi itu. Terbaru pekan ini KPK masif menggelar pemeriksaan terhadap travel haji.