Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf atau akrab disapa Gus Irfan menyerahkan 200 lebih nama calon pejabat untuk Kementerian Haji dan Umrah ke KPK.
Gus Irfan menjelaskan, langkah ini diambil sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi di Kementerian tersebut. Terlebih Kementerian Haji dan Umrah baru resmi didirikan.
“Kami juga menyerahkan beberapa nama calon pejabat yang akan bergabung dengan Kementerian Haji untuk ditracking supaya tidak ada permasalahan di kemudian hari di Kementerian Haji,” katanya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (3/10/2025).
Dari 200 itu diantaranya berlatar belakang Penyelenggara Haji dan Umrah dari Kementerian Agama (Kemenag). Adapun jajaran Dirjen akan berasal dari internal Badan Penyenggara Haji dan satu perguruan tinggi.
“Dirjen dirjen tidak, dirjen tidak. Kita ambilkan dari internal kita badan penyelenggara haji dan ada satu yg dari kampus perguruan tinggi,” ucapnya.
Dia mengatakan nantinya untuk penambahan calon pejabat akan diambil dari kementerian atau lembaga lainnya.
Gus Irfan menyebut nantinya KPK akan memeriksa riwayat para calon pejabat Kementerian Haji dan Umrah.
Dia menjelaskan pendampingan bersama KPK untuk memastikan penyelenggaraan proses haji sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku dan dilakukan secara akuntabel serta transparan.
Sekretaris Jenderal KPK, Cahya Hardianto Harefa, menuturkan dalam waktu dekat akan menggelar pembelakan kepada nama yang diserahkan oleh Gus Irfan.
“Dalam waktu dekat juga nanti akan ada pembekalan-pembekalan, sosialisasi kepada tim dari pak menteri supaya juga terus diingatkan khususnya nanti juga pada saat mendekati pelaksanaan nya diingatkan sekali lagi bahwa ini adalah tugas yang telah dibiayai negara sehingga diharapkan tidak menerima hal-hal lain yang tidak sah,” jelas Cahya.
Cahya menjelaskan bahwa KPK sudah pernah melakukan kajian-kajian dan bahkan penyelidikan terkait dengan kegiatan haji ini.
Sebagaimana diketahui, KPK tengah mengusut perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024. Kala itu, Indonesia mendapat 20 ribu kuota tambahan dari pemerintah Arab Saudi dengan pembagian 8 persen kuota khusus dan 92 persen kuota reguler.
Namun dalam realisasinya pembagian menjadi 50:50. Artinya kuota khusus memperoleh porsi lebih banyak dari seharusnya. Apalagi keputusan pembagian 50:50 diteken oleh Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas
KPK menduga ada kongkalikong antara biro dengan Kementerian Agama agar pembagian kuota menjadi 50:50. Selain itu, KPK juga menemukan praktik jual beli kuota haji senilai Rp300 juta haji khusus dan Rp1 miliar haji furoda. Kerugian negara ditaksir lebih dari Rp1 triliun.






:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5368855/original/069615900_1759394634-1000993323.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5368674/original/033778300_1759385731-1000994333.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/09/10/68c1618e5d4b9.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/10/01/68dd24c99025a.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)