Tag: Fachrul Razi

  • Menteri Haji Serahkan 200 Nama Calon Pejabat Kemenhaj ke KPK

    Menteri Haji Serahkan 200 Nama Calon Pejabat Kemenhaj ke KPK

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf atau akrab disapa Gus Irfan menyerahkan 200 lebih nama calon pejabat untuk Kementerian Haji dan Umrah ke KPK.

    Gus Irfan menjelaskan, langkah ini diambil sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi di Kementerian tersebut. Terlebih Kementerian Haji dan Umrah baru resmi didirikan.

    “Kami juga menyerahkan beberapa nama calon pejabat yang akan bergabung dengan Kementerian Haji untuk ditracking supaya tidak ada permasalahan di kemudian hari di Kementerian Haji,” katanya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (3/10/2025).

    Dari 200 itu diantaranya berlatar belakang Penyelenggara Haji dan Umrah dari Kementerian Agama (Kemenag). Adapun jajaran Dirjen akan berasal dari internal Badan Penyenggara Haji dan satu  perguruan tinggi.

    “Dirjen dirjen tidak, dirjen tidak. Kita ambilkan dari internal kita badan penyelenggara haji dan ada satu yg dari kampus perguruan tinggi,” ucapnya.

    Dia mengatakan nantinya untuk penambahan calon pejabat akan diambil dari kementerian atau lembaga lainnya.
    Gus Irfan menyebut nantinya KPK akan memeriksa riwayat para calon pejabat Kementerian Haji dan Umrah.

    Dia menjelaskan pendampingan bersama KPK untuk memastikan penyelenggaraan proses haji sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku dan dilakukan secara akuntabel serta transparan. 

    Sekretaris Jenderal KPK, Cahya Hardianto Harefa, menuturkan dalam waktu dekat akan menggelar pembelakan kepada nama yang diserahkan oleh Gus Irfan.

    “Dalam waktu dekat  juga nanti akan ada pembekalan-pembekalan, sosialisasi kepada tim dari pak menteri supaya juga terus diingatkan khususnya nanti juga pada saat mendekati pelaksanaan nya diingatkan sekali lagi bahwa ini adalah tugas yang telah dibiayai negara sehingga diharapkan tidak menerima hal-hal lain yang tidak sah,” jelas Cahya.

    Cahya menjelaskan bahwa KPK sudah pernah melakukan kajian-kajian dan bahkan penyelidikan terkait dengan kegiatan haji ini.

    Sebagaimana diketahui, KPK tengah mengusut perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024. Kala itu, Indonesia mendapat 20 ribu kuota tambahan dari pemerintah Arab Saudi dengan pembagian 8 persen kuota khusus dan 92 persen kuota reguler.

    Namun dalam realisasinya pembagian menjadi 50:50. Artinya kuota khusus memperoleh porsi lebih banyak dari seharusnya. Apalagi keputusan pembagian 50:50 diteken oleh Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas

    KPK menduga ada kongkalikong antara biro dengan Kementerian Agama agar pembagian kuota menjadi 50:50. Selain itu, KPK juga menemukan praktik jual beli kuota haji senilai Rp300 juta haji khusus dan Rp1 miliar haji furoda. Kerugian negara ditaksir lebih dari Rp1 triliun.

  • Menteri Haji dan Umrah Gelar Audiensi Pencegahan Korupsi dengan KPK

    Menteri Haji dan Umrah Gelar Audiensi Pencegahan Korupsi dengan KPK

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf alias Gus Irfan menyambangi Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (3/10/2025).

    Berdasarkan pantauan Bisnis, Gus Irfan tiba pukul 13.48 WIB mengenakan kemeja kokoh bewarna cokelat. Dia turun dari mobil Alphard berwarna hitam dengan platform nomor B 2455 PKX.

    Dia juga ditemani oleh beberapa ajudan serta pegawai dari Kementerian Haji dan Umrah. Gus Irfan tidak menjawab pertanyaan awak media terkait tujuan kedatangannya di lembaga antirasuah tersebut.

    “Nanti dulu ya, saya ke dalam dulu,” katanya kepada wartawan. 

    Terpisah, Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pihaknya mengadakan audiensi dengan Kementerian Haji dan Umrah.

    “Siang ini, KPK menerima audiensi dari Kementerian Haji dan Umrah, dalam kerangka pencegahan korupsi,” ucap Budi.

    Budi menjelaskan hal ini untuk mendukung penyelenggaraan ibadah haji berjalan optimal dan mencegah praktik tindak pidana korupsi.

    “Mengingat terkait penyelenggaraan ibadah haji ini, KPK tidak hanya mendukung melalui upaya-upaya penindakan saja, namun juga pencegahan, salah satunya melalui kajian untuk memotret titik-titik rawan korupsi dan memberikan rekomendasi perbaikan sistem dalam penyelenggaraan ibadah ini,” lanjutnya.

    Budi berharap kolaborasi ini dapat mendukung upaya perwujudan good governance, khususnya memberantas korupsi.

    Bukan tanpa sebab, hal ini tidak lepas dari perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 yang sedang di telusuri KPK. Kala itu, Indonesia mendapat 20 ribu kuota tambahan dari pemerintah Arab Saudi dengan pembagian 8 persen kuota khusus dan 92 persen kuota reguler.

    Namun dalam realisasinya pembagian menjadi 50:50. Artinya kuota khusus memperoleh porsi lebih banyak dari seharusnya. Apalagi keputusan pembagian 50:50 diteken oleh Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas

    KPK menduga ada kongkalikong antara biro dengan Kementerian Agama agar pembagian kuota menjadi 50:50. Selain itu, KPK juga menemukan praktik jual beli kuota haji senilai Rp300 juta haji khusus dan Rp1 miliar haji furoda. Kerugian negara ditaksir lebih dari Rp1 triliun.

     

  • Asphuri Bantah Travel Anggotanya Balikin Duit Kasus Kuota Haji ke KPK

    Asphuri Bantah Travel Anggotanya Balikin Duit Kasus Kuota Haji ke KPK

    Jakarta

    Aliansi Silaturahmi Penyelenggara Haji dan Umrah Azhari Indonesia atau Asphuri membantah KPK soal travel yang tergabung di dalamnya mengembalikan uang terkait dugaan korupsi kuota haji. Asphuri menyatakan anggotanya tidak pernah diperiksa KPK.

    “Tidak ada satupun anggota Asphuri yang dimintai keterangan atau diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi kuota haji. Termasuk
    tidak ada satu pun anggota ASPHURI yang mengembalikan uang ke KPK,” ujar Asphuri dalam keterangan tertulis yang dikirimkan, Jumat (3/10/2025).

    Hal itu disampaikan Asphuri dalam keterangan hak jawab yang terkait berita ini. Keterangan tertulis itu ditandatangani Ketua Umum Asphuri Faisal Ibrahim Surur dan Sekjen Asphuri Mulya R Rachmatoellah.

    Aspuri menyatakan pihaknya merupakan organisasi para alumni Universitas Al-Azhar Mesir. Asphuri menyatakan ada 43 perusahaan atau travel haji dan umrah yang tergabung di dalamnya.

    Sebelumnya, KPK menyatakan telah menerima pengembalian uang terkait dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. KPK menyebut pengembalian uang itu dilakukan beberapa biro perjalanan atau travel haji.

    “Ini terkait dengan pengembalian uang benar, ada beberapa ya, travel, baik yang tergabung di Asphuri maupun yang lain,” terang Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (2/10).

    Asep mengatakan pengembalian uang ini menjadi bahan pendalaman oleh para penyidik. Pengembalian uang ini, katanya, membuat perkara semakin jelas.

    “Bagaimana ada kickback, ada uang kembali yang mengalir ke pihak dari jamaah, kemudian ke travel, kemudian lanjut ke oknum pegawai Kemenag dan seterusnya. Dan ada beberapa yang masih nyangkut di sana-sini,” kata Asep.

    Kasus dugaan korupsi kuota haji pada tahun 2024 ini telah naik ke tahap penyidikan. Namun, KPK belum menetapkan tersangka.

    Kasus bermula saat Indonesia mendapat tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu pada tahun 2024 atau saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat Menag. Kuota haji tambahan itu kemudian dibagi rata, 10 ribu untuk haji reguler dan dan 10 ribu haji khusus.

    Padahal, UU Haji mengatur kuota haji khusus hanya 8% dari total kuota nasional. KPK menduga asosiasi travel haji yang mendengar informasi kuota tambahan itu menghubungi pihak Kemenag untuk membahas masalah pembagian kuota haji.

    Berdasarkan penghitungan sementara, kerugian negara yang disebabkan kasus ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun. KPK juga telah menyita uang, mobil hingga rumah terkait kasus ini.

    KPK juga mengungkap ada oknum dari Kemenag yang menawarkan ke pihak travel kuota haji khusus yang bisa langsung berangkat di tahun yang sama. Syaratnya dengan membayar ‘uang percepatan’.

    Halaman 2 dari 2

    (haf/imk)

  • Rocky Gerung Soal Ratusan Massa Aksi di Depan KPK Tuntut Jokowi Ditangkap dan Diadili: Harus Segera Ada Proses

    Rocky Gerung Soal Ratusan Massa Aksi di Depan KPK Tuntut Jokowi Ditangkap dan Diadili: Harus Segera Ada Proses

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Ratusan massa menggelar aksi unjuk rasa di gedung KPK menuntut agar Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ditangkap dan diadili. 

    Hal ini berkaitan dengan ijazah Jokowi dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Juga pemakzulan Gibran. 

    Pengamat Politik, Rocky Gerung menyebut isi ini akan terus hidup sampai 2029. Setelah Agustus, para demonstran atau penuntut aspirasi publik akan kembali ke koridor-koridor publik, terutama di KPK. 

    Menurutnya, mobil yang diparkir di KPK bertuliskan adili Jokowi merupakan salah satu hak rakyat untuk diungkapkan yang menjadi ganjalan dalam berdemokrasi. 

    “Itu artinya harus segera ada proses, entah itu di DPR, meja pengadilan. Tapi sekali lagi, bayangan isu ini akan selalu ada, dan akan mengganggu konsentrasi pemerintah. Karena itu pak Jokowi dan Gibran sudah menjadi kegelisahan dari mereka yang melihat politik itu dibersihkan dari unsur-unsur yang merusak demokrasi,” tuturnya. 

    Lebih lanjut kata Rocky, publik harus berhati-hati melihat bahwa negeri ini sedang dituntun untuk melakukan pemurnian habis-habisan. 

    “Selama isu itu berada dalam pembicaraan publik maka orasi-orasi mahasiswa untuk meminta percepatan atau perhatian publik, atau KPK terhadap keluarga Jokowi itu akan terus ada,” jelasnya. 

    Sebelumnya, massa dari Gerakan Lintas Aliansi Adili Koruptor (Gladiator) menggelar aksi Tangkap dan Adili Jokowi di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, (2/10/2025).

    Hadir juga mantan Wakil Panglima TNI Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, mantan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, Direktur Indonesian Resources Studies (IRESS), Marwan Batubara.

  • KPK Terima Pengembalian Uang dari Asphuri Terkait Korupsi Kuota Haji

    KPK Terima Pengembalian Uang dari Asphuri Terkait Korupsi Kuota Haji

    Jakarta

    KPK mengungkapkan telah kembali menerima pengembalian uang dari sejumlah biro travel terkait dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Sejumlah travel yang mengembalikan uang ke KPK berada dalam asosiasi Asphuri (Aliansi Silaturahmi Penyelenggara Haji dan Umrah Azhari Indonesia).

    “Ini terkait dengan pengembalian uang benar, ada beberapa ya, travel, baik yang tergabung di Asphuri maupun yang lain,” terang Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (2/10/2025).

    Asep mengatakan pengembalian uang ini yang tentunya menjadi bahan pendalaman kembali oleh para penyidik.Pengembalian uang ini juga sekaligus bisa membuat lebih terang perkara yang tengah diusut ini.

    “Bagaimana ada kickback, ada uang kembali yang mengalir ke pihak dari jamaah, kemudian ke travel, kemudian lanjut ke oknum pegawai Kemenag dan seterusnya. Dan ada beberapa yang masih nyangkut di sana-sini,” kata Asep.

    Sebelumnya KPK juga telah menerima pengembalian uang dari sejumlah biro travel di bawah asosiasi Himpuh (Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji) terkait kasus korupsi kuota haji khusus. Namun KPK belum menjelaskan nominal uang yang dikembalikan.

    Budi mengatakan pengembalian uang yang dilakukan sejumlah biro travel ini menjadi hal positif dari perkara dugaan korupsi kuota haji khusus 2024 yang tengah ditangani KPK. Dia pun mengajak agar biro travel lainnya turut kooperatif bila dibutuhkan untuk memperterang perkara ini.

    “Ini tentu menjadi berita positif bahwa biro-biro perjalanan ini juga kemudian kooperatif terhadap proses penyidikan KPK, memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik, juga mengembalikan terkait dengan uang yang diduga terkait dengan kuota haji khusus yang berasal dari kuota haji tambahan ini,” jelas Budi.

    “Dalam haji khusus ini sebetulnya kan ada antrean juga. Artinya ada pihak-pihak atau calon jamaah yang menyalip antrean yang sudah ada. Nah itu seperti apa praktik-praktik di lapangan termasuk harganya berapa begitu kan itu beragam,” ujar Budi.

    “Termasuk juga terkait dengan aliran-aliran uang dari para PIHK ini kepada pihak atau oknum-oknum di Kementerian Agama. Nah itu seperti apa? Aliran itu lewat perantara siapa, melalui siapa, kita terus susuri. Kemana aliran itu sampai bermuara,” imbuhnya.

    Adapun kasus dugaan korupsi kuota haji pada 2024 ini telah naik ke tahap penyidikan, tapi KPK belum menetapkan tersangka. KPK telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

    Kasus bermula saat Indonesia mendapat tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu. Kemudian, ada pembagian kuota haji tambahan itu sebanyak 50:50 untuk haji reguler dan haji khusus.

    Padahal, menurut undang-undang, kuota haji khusus 8 persen dari total kuota nasional. KPK menduga bahwa asosiasi travel haji yang mendengar informasi adanya kuota tambahan itu lebih menghubungi pihak Kementerian Agama (Kemenag) untuk membahas masalah pembagian kuota haji.

    Berdasarkan penghitungan sementara, kerugian negara yang disebabkan kasus ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Kerugian itu timbul akibat perubahan jumlah kuota haji reguler menjadi khusus.

    Terbaru KPK meyakini ada juru simpan untuk menampung uang hasil korupsi tersebut. KPK masih memburu siapa juru simpan uang tersebut.

    KPK juga mengungkap ada oknum dari Kemenag yang menawarkan ke pihak travel kuota haji khusus yang bisa langsung berangkat di tahun yang sama. Syaratnya dengan membayar ‘uang percepatan’.

    (azh/azh)

  • KPK Temukan Kuota Petugas Disalahgunakan Usai Periksa Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

    KPK Temukan Kuota Petugas Disalahgunakan Usai Periksa Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada penyalahgunaan kuota petugas saat pelaksanaan ibadah haji tahun 2024.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan temuan didapat saat penyidik memeriksa saksi kasus dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan haji tahun 2023-2024 pada Kementerian Agama (Kemenag). Permintaan keterangan ini dilakukan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 1 Oktober.

    “Dalam pemeriksaan ini, KPK juga menemukan adanya kuota petugas haji yang diduga turut disalahkangunakan,” kata Budi dalam keterangannya, Kamis, 2 Oktober.

    Para saksi yang diperiksa itu adalah Firman M Nur selaku Ketua Umum Amphuri; M. Firman Taufik selaku Ketua Umum Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh); Syam Resfiadi selaku Ketua Umum Sapuhi; H. Amaluddin selaku Komisaris PT Ebad Al Rahman Wisata dan Direktur PT Diva Mabruro; dan Lutfhi Abdul Jabbar selaku Sekretaris Jenderal Mutiara Haji.

    Sebenarnya ada saksi lain yang akan diperiksa tapi tak hadir. Mereka adalah  Asrul Aziz Taba selaku Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Indonesia (Kesthuri) dan Muhammad Farid Aljawi selaku Ketua Harian Asosiasi Kebersamaan Pengusaha Travel Haji dan Umrah (BERSATHU).

    Budi lebih lanjut mengatakan ada permintaan keterangan lain yang dilakukan penyidik. Di antaranya terkait mekanisme pembayaran dalam penyelenggaraan haji khusus oleh PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) melalui user yang dipegang oleh Asosiasi.

    Ke depan, KPK mengingatkan pihak yang dipanggil dalam kasus korupsi kuota haji kooperatif. Budi bilang pihaknya tak ragu melakukan upaya paksa terhadap siapapun yang tak memenuhi kewajibannya di muka hukum.

    “Mengingat KPK punya kewenangan untuk melakukan upaya paksa pada tahap penyidikan, seperti Tindakan pencegahan ke luar negeri kepada pihak-pihak yang keberadaannya dibutuhkan untuk tetap di Indonesia, guna memberikan keterangan-keterangan yang dibutuhkan oleh penyidik,” tegasnya.

    Diberitakan sebelumnya, KPK menyebut dugaan korupsi terkait kuota dan penyelenggaraan haji tahun 2023-2024 pada Kementerian Agama (Kemenag) akan memasuki babak baru. Dalam waktu dekat para tersangka bakal ditetapkan karena proses yang berjalan menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum.

    Sprindik umum tersebut menggunakan Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Artinya, ada kerugian negara yang terjadi akibat praktik korupsi ini.

    Kerugian negara dalam kasus korupsi kuota dan penyelenggaraan haji periode 2023-2024 ini disebut mencapai Rp1 triliun lebih. Jumlah tersebut masih bertambah karena baru hitungan awal KPK yang terus berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

    Kasus ini bermula dari pemberian 20.000 kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi bagi Indonesia untuk mengurangi antrean jamaah. Hanya saja, pembagiannya ternyata bermasalah karena dibagi sama rata, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Agama yang ditandatangani Yaqut Cholil Qoumas.

    Padahal, berdasarkan perundangan, pembagian seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

    Belakangan, pembagian bermasalah itu disinyalir karena adanya uang dari pihak travel haji dan umrah maupun asosiasi yang menaungi ke Kementerian Agama. Setelah dapat jatah, mereka menjual kuota tambahan tersebut kepada calon jamaah haji.

    Dalam proses penyidikan, sejumlah pihak sudah dimintai keterangan termasuk Yaqut Cholil Qoumas. Rumahnya juga sudah digeledah penyidik dan ditemukan dokumen maupun barang bukti elektronik yang diduga terkait.

  • MQK Internasional Perdana Digelar di Sulsel, 10 Negara Bertanding Kaji Kitab Kuning

    MQK Internasional Perdana Digelar di Sulsel, 10 Negara Bertanding Kaji Kitab Kuning

    Liputan6.com, Jakarta Musabaqah Qiraatil Kutun Nasional ke 8 dan Musabaqah Qiraatil Kutub (MQK) Internasional perdana resmi dibuka di Pesantren As’adiyah, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, Kamis (2/10/2025).

    Ajang internasional pertama yang memperlombakan pembacaan dan pengkajian kitab kuning ini diikuti peserta dari 10 negara. Yakni Myanmar, Filipina, Malaysia, Singapura, Vietnam, Thailand, Brunei Darussalam, Timor Leste, Kamboja, dan Indonesia. 

    Pembukaan berlangsung di Kampus III Pesantren As’adiyah Macanang. Hadir Menteri Agama Prof Nasaruddin Umar, Sekjen Kemenag RI Prof Kamaruddin Amin, Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman, para Dirjen Kemenag RI, Kepala Kanwil, hingga Kakanwil Kemenag se-Indonesia.

    Wakil Ketua Umum Pengurus Pusat Pesantren As’adiyah, Prof Kamaluddin Abunawas, menyampaikan rasa bangga karena As’adiyah dipercaya sebagai tuan rumah MQK Nasional VIII sekaligus MQK Internasional I.

    “Pesantren As’adiyah membina pendidikan dari dasar hingga menengah dan memiliki 454 cabang di seluruh Indonesia, bahkan sampai Malaysia. Karena itu kami layak menjadi tuan rumah acara berskala internasional,” ujar Prof Kamaluddin.

  • Menag akan Buat Aturan Pembangunan Pesantren Imbas Insiden Musala Ponpes Al Khoziny Ambruk

    Menag akan Buat Aturan Pembangunan Pesantren Imbas Insiden Musala Ponpes Al Khoziny Ambruk

    Sebelumnya, Nasaruddin juga meninjau langsung penanganan korban di Ponpes Al Khoziny. Ia menyampaikan belasungkawa mendalam dan menyalurkan bantuan senilai Rp610 juta.

    Sebagai informasi, bangunan di pesantren tersebut ambruk pada 29 September 2025 saat digunakan untuk salat Ashar oleh para santri. Berdasarkan data BPBD Jawa Timur, hingga pukul 11.00 WIB tercatat 100 korban: 26 orang dirawat inap, 70 orang sudah diperbolehkan pulang, 1 pasien dirujuk, dan 3 orang meninggal dunia.

    “Selain doa, kami juga segera menyalurkan bantuan agar kondisi bisa segera pulih. Harapan kami, para santri tidak mengalami trauma berkepanjangan dan bisa kembali belajar seperti biasa,” ucap Nasaruddin.

  • Alasan KPK Tak Pakai Pasal Suap dalam Kasus Kuota Haji 
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        1 Oktober 2025

    Alasan KPK Tak Pakai Pasal Suap dalam Kasus Kuota Haji Nasional 1 Oktober 2025

    Alasan KPK Tak Pakai Pasal Suap dalam Kasus Kuota Haji
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasan tidak menggunakan pasal suap dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
    Dalam perkara ini, KPK menggunakan pasal kerugian keuangan negara.
    Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, penggunaan pasal suap akan lebih mudah karena proses hukum akan berhenti pada pemberi suap dan penerima suap.
    “Misalkan si A ingin mendapatkan kuota, si B lalu memberikan kuota yang seharusnya bukan untuk si A. Nah, kemudian si A memberikan sesuatu, sejumlah uang kepada si B sebagai kompensasi atas diberikannya kuota yang bukan miliknya. Hanya sampai di situ,” kata Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (1/10/2025).
    “Selesai kita membuktikan sebuah tindak pidana, si A kemudian kita bawa dan si B kita ajukan ke pengadilan untuk diadili. Hanya selesai di situ,” sambungnya.
    Sementara itu, Asep mengatakan, penggunaan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang mengatur tentang kerugian keuangan negara, KPK tidak hanya memproses hukum mereka yang melanggar aturan, tetapi juga bisa memperbaiki sistem sehingga ada upaya untuk menutup celah terjadinya korupsi.
    “Jadi berarti ada sistem yang memang harus diperbaiki. Seperti itu keuntungannya menggunakan Pasal 2, Pasal 3,” ujarnya.
    Diketahui, KPK tengah menyidik kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama yang terjadi pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
    Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.
    Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.
    Dengan demikian, 20.000 kuota tambahan haji itu harusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus.
    Namun, dalam perjalanannya, aturan tersebut tidak dilakukan Kementerian Agama.
    “Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ujar Asep.
    “Jadi kan berbeda, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,” imbuh dia.
    KPK menaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 1 triliun.
    KPK pun sudah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri demi kepentingan penyidikan, yakni eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas; eks staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz; dan pengusaha biro perjalanan haji dan umrah, Fuad Hasan Masyhur.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mendagri Hadiri Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila yang Perdana Dipimpin Presiden Prabowo
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        1 Oktober 2025

    Mendagri Hadiri Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila yang Perdana Dipimpin Presiden Prabowo Nasional 1 Oktober 2025

    Mendagri Hadiri Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila yang Perdana Dipimpin Presiden Prabowo
    Penulis
    KOMPAS.com
    – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menghadiri Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2025 di Monumen Pancasila Sakti, Lubang Buaya, Jakarta, Rabu (1/10/2025).
    Sebelum upacara dimulai, Mendagri tampak berbincang hangat dengan sejumlah pejabat tinggi negara dan para menteri di Kabinet Merah Putih.
    Pelaksanaan upacara kali ini dinilai bersejarah karena untuk pertama kalinya dipimpin langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto sejak dilantik sebagai kepala negara.
    Turut hadir bersama Mendagri, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto serta Wamendagri Ribka Haluk. Mereka dengan khidmat mengikuti jalannya upacara yang juga dihadiri jajaran Menteri/Kepala Lembaga Negara Kabinet Merah Putih serta tamu undangan lainnya.
    Prosesi upacara diawali dengan salam kebangsaan, penghormatan kebesaran, dan laporan Komandan Upacara kepada Inspektur Upacara. Pada kesempatan tersebut, Kolonel Pnb Muhamad Amry Taufanny bertindak sebagai Komandan Upacara.
    Dalam suasana khidmat, Presiden Prabowo memimpin peserta untuk mengheningkan cipta guna mengenang jasa para pahlawan revolusi yang gugur dalam mempertahankan ideologi bangsa.
    “Marilah kita sejenak mengenang arwah dan jasa-jasa para pahlawan revolusi dan para pendahulu kita yang telah berkorban untuk kedaulatan, kehormatan, kemerdekaan bangsa Indonesia, dan untuk mempertahankan Pancasila,” ucap Presiden Prabowo.
    Selanjutnya, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Ahmad Muzani membacakan naskah Pancasila, disusul pembacaan naskah Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 oleh Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Yorrys Raweyai.
    Kemudian, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani membacakan sekaligus menandatangani naskah ikrar. Rangkaian upacara diakhiri dengan pembacaan doa oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar.
    Usai upacara, Presiden Prabowo bersama sejumlah menteri dan tamu undangan meninjau sumur Lubang Buaya, lokasi bersejarah yang menjadi simbol perjuangan sekaligus pengingat atas pengorbanan para pahlawan revolusi.
    Di tempat tersebut, Presiden juga sempat memanjatkan doa bagi para pahlawan revolusi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.