Tag: Fachrul Razi

  • Rangkaian Haul Ke-16 Gus Dur di Tebuireng Jombang Diawali dengan Lailatul Hadrah

    Rangkaian Haul Ke-16 Gus Dur di Tebuireng Jombang Diawali dengan Lailatul Hadrah

    Jombang (beritajatim.com) – Rangkaian peringatan haul ke-16 KH Abdurrahman Wahid atau yang lebih dikenal dengan Gus Dur, dimulai dengan acara Lailatul Hadrah pada Selasa malam (16/12/2025) di Masjid Ulil Albab, Pondok Pesantren Tebuireng Jombang.

    Acara ini menarik ribuan jemaah yang hadir tidak hanya dari Jombang, tetapi juga berbagai kota di Jawa Timur, seperti Bangkalan, Nganjuk, Kediri, Mojokerto, Lamongan, Sidoarjo, Gresik, dan Surabaya.

    Lailatul Hadrah menjadi agenda rutin Ikatan Seni Hadrah Indonesia (Ishari) Kabupaten Jombang, yang selalu digelar menjelang peringatan haul Gus Dur. Muhammad Shobirin, panitia haul ke-16 Gus Dur, mengungkapkan bahwa tahun ini acara Lailatul Hadrah dihadiri ribuan jamaah. “Tahun ini jamaah yang hadir se-Jawa Timur,” ujarnya.

    Acara yang dihadiri oleh ribuan jamaah tersebut mendapat apresiasi dari berbagai pihak. KH Lukman Hakim, Mudir Pondok dan Diniyah Tebuireng, mengungkapkan pentingnya acara Ishari sebagai bentuk penghormatan kepada Gus Dur. “Insya Allah ke depan acara Ishari tidak akan satu malam saja di Tebuireng, karena levelnya akan dinaikkan ke level nasional,” ujarnya.

    Peserta yang hadir pun merasa sangat bahagia dan bersemangat. Saiful Huda, salah seorang peserta yang hadir bersama rombongan Ishari Nganjuk, mengungkapkan rasa terima kasihnya.

    “Setiap tahun diundang untuk memperingati haul Gus Dur ke Tebuireng ini. Surat undangannya biasa lewat Ishari Nganjuk,” ungkapnya.

    Saifuddin, seorang peserta lain yang datang dari Kabuh, Jombang, juga merasa bangga bisa berpartisipasi dalam acara ini. “Naik satu mobil, tapi sudah rutin ke sini jelang haul Gus Dur,” ujarnya.

    Pembukaan lailatul hadrah di Masjid Ulul Albab Tebuireng Jombang

    Selain Lailatul Hadrah, rangkaian acara haul Gus Dur berlanjut pada Rabu (17/12/2025), dengan agenda meliputi peluncuran kitab, khatmil Qur’an, selawatan, dan pengajian umum. Acara ini juga dihadiri oleh tokoh-tokoh penting, termasuk Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Menteri Agama Nasaruddin Umar.

    Mereka hadir untuk memberikan penghormatan kepada Gus Dur, yang dikenal sebagai tokoh yang berkontribusi besar terhadap bangsa Indonesia.

    Gus Dur, yang dikenal sebagai Presiden ke-4 Republik Indonesia, meninggal dunia pada Rabu, 30 Desember 2009, pukul 18.45 WIB di Rumah Sakit Cipto Mangkusumo, Jakarta. Jenazahnya dimakamkan di kompleks pemakaman keluarga, Pondok Pesantren Tebuireng, Kabupaten Jombang, yang kini menjadi tempat ziarah bagi para pengagumnya. [suf]

  • Diperiksa 8 Jam di KPK, Yaqut Bungkam soal Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

    Diperiksa 8 Jam di KPK, Yaqut Bungkam soal Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

    GELORA.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah rampung memeriksa mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan dan penetapan kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag).

    Mantan Menag periode 2020–2024 itu menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, selama kurang lebih delapan jam, Selasa (16/12/2025).

    Usai pemeriksaan, Gus Yaqut enggan memberikan keterangan terkait materi yang didalami penyidik KPK. Ia memilih bungkam dan meminta awak media untuk menanyakan hal tersebut ke penyidik lembaga antirasuha. 

    “Kawan-kawan yang saya hormati, tolong (materi pemeriksaan) ditanyakan ke penyidik,” kata Gus Yaqut Gedung Merah Putih KPK.

    Sebelumnya, KPK memeriksa mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan dan penetapan kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag).

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang dilakukan penyidik kali ini berkaitan dengan penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.

    “Pemeriksaan kali ini, untuk penghitungan kerugian keuangan negara yang timbul akibat dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji periode 2023-2024,” kata Budi, Selasa (16/12/2025).

    Selain memeriksa Gus Yaqut, penyidik KPK juga memanggil sejumlah pihak dari asosiasi penyelenggara haji untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

    “Pemeriksaan hari ini juga dilakukan kepada sejumlah saksi lainnya, yakni dari para pihak asosiasi penyelenggara haji,” ujarnya. 

    Sebagai informasi, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi penetapan kuota haji di Kementerian Agama. Kasus dugaan rasuah ini telah naik ke tahap penyidikan, pada Kamis (7/8/2025).

    Dalam kasus ini, KPK menduga adanya pembagian kuota haji khusus dan reguler yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya mendapatkan 20 ribu kuota haji tambahan untuk mempercepat antrean ibadah haji.

    Dari total itu, pemerintah seharusnya menetapkan 92 persen dari kuota tambahan tersebut untuk haji reguler, dan sisanya, yakni 8 persen untuk haji khusus.

    Namun, pada prosesnya pembagian kuota haji tambahan tersebut malah ditetapkan dengan masing-masing mendapatkan kuota 50 persen.

    Kerugian keuangan negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 1 triliun lebih. Namun angka tersebut masih berupa hitungan awal dari pihak internal KPK.

    Adapun, KPK telah mencekal tiga orang untuk bepergian ke luar negeri. Pencekalan ini dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan dalam kasus ini. 

    Ketiga orang itu adalah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) atau Gus Yaqut, pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur (FHM) dan Ishfah Abidal Aziz (IAA) yang merupakan Stafsus eks Menag Yaqut.

    “Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang yaitu YCQ, IAA dan FHM,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (12/8/2025).

  • Eks Menag Yaqut Irit Bicara Usai Hampir 8,5 Jam Diperiksa KPK

    Eks Menag Yaqut Irit Bicara Usai Hampir 8,5 Jam Diperiksa KPK

    Eks Menag Yaqut Irit Bicara Usai Hampir 8,5 Jam Diperiksa KPK
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas irit bicara saat dibombardir pertanyaan oleh wartawan setelah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi kuota haji, Selasa (16/12/2025).
    Yaqut menjalani pemeriksaan selama hampir 8,5 jam, ia tiba di Gedung Merah Putih
    KPK
    pada pukul 11.41 WIB dan baru keluar pada pukul 20.13 WIB.
    “Tolong ditanyakan langsung ke penyidik ya, tanyakan ke penyidik ya. Nanti tolong ditanyakan,” kata Yaqut saat meninggalkan kantor KPK, Selasa malam.
    Yaqut kembali menutup rapat informasi saat ditanya soal temuan KPK di Arab Saudi yang berkaitan dengan kasus kuota haji 2024.
    Dia meminta para wartawan menanyakan hasil pemeriksaan kepada KPK.
    “Kawan-kawan yang saya hormati, tolong ditanyakan ke penyidik, saya mohon izin lewat ya,” ujarnya.
    Meski demikian, Yaqut memastikan statusnya masih sebagai saksi dalam kasus kuota haji.
    “Diperiksa sebagai saksi,” ucap dia.
    Bersama pengacara dan juru bicaranya, Yaqut bergegas meninggalkan Gedung Merah Putih menggunakan mobil merek Toyota Fortuner hitam.
    Diketahui, KPK tengah menyidik kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama yang terjadi pada masa Menteri Agama
    Yaqut Cholil Qoumas
    .
    Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.
    Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.
    Dengan demikian, 20.000 kuota tambahan haji itu harusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus.
    Namun, dalam perjalanannya, aturan tersebut tidak dilakukan Kementerian Agama.
    “Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ujar Asep.
    “Jadi kan berbeda, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,” imbuh dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Periksa Yaqut dan Dua Petinggi Asosiasi Haji Terkait Penghitungan Kerugian Negara

    KPK Periksa Yaqut dan Dua Petinggi Asosiasi Haji Terkait Penghitungan Kerugian Negara

    GELORA.CO -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait kuota haji periode 2023-2024. 

    Selain memeriksa mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga periksa dua orang dari pihak asosiasi dan travel haji. Pemeriksaan ini berkaitan dengan penghitungan kerugian keuangan negara.

    Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, dua orang dari pihak asosiasi tersebut adalah mantan Bendahara Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) M Tauhid Hamdi, dan Ketua Umum Gabungan Pengusaha Haji, Umrah dan Wisata Halal Nusantara (Gaphura) Ali Moh Amin.

    “Pemeriksaan hari ini juga dilakukan kepada sejumlah saksi lainnya, yakni dari para pihak asosiasi penyelenggara haji. Pemeriksaan kali ini, untuk penghitungan kerugian keuangan negara yang timbul akibat dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji periode 2023-2024,” kata Budi kepada wartawan, Selasa siang, 16 Desember 2025.

    Kedua saksi tersebut kata Budi, sudah hadir memenuhi panggilan tim penyidik dan sedang diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.

    Sebelumnya, Yaqut juga sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 11.42 WIB. Saat tiba, Yaqut terlihat berjalan cepat dan terburu-buru untuk segera masuk ke dalam Gedung Merah Putih KPK. Dia pun enggan memberikan pernyataan kepada wartawan.

    “Nggak ada, nggak ada (yang mau disampaikan). Mohon izin ya, saya masuk dulu ya izin,” singkat Yaqut.

    Sebelumnya, Yaqut juga sudah diperiksa KPK pada Senin, 1 September 2025. Yaqut juga sudah dimintai keterangan pada saat proses penyelidikan pada Kamis, 7 Agustus 2025.

    Penyidikan perkara ini sudah dimulai KPK sejak Jumat, 8 Agustus 2025. KPK menggunakan Sprindik Umum dengan sangkaan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Perkara ini diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp1 triliun.

    Berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 UU 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota haji adalah sebesar 92 persen untuk kuota reguler, dan 8 persen untuk kuota khusus. Namun nyatanya, 20 ribu kuota tambahan dari pemerintah Arab Saudi malah dibagi menjadi 50 persen untuk haji reguler, dan 50 persen untuk haji khusus.

    Tambahan kuota haji tersebut diperoleh setelah pertemuan bilateral antara Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi dengan Putra Mahkota yang juga Perdana Menteri (PM) Kerajaan Arab Saudi Mohammed bin Salman Al-Saud pada 19 Oktober 2023 lalu.

    Namun, dalam Keputusan Menteri Agama nomor 130/2024 yang ditandatangani Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) pada 15 Januari 2024 justru mengatur pembagian 10.000 untuk kuota haji reguler dan 10.000 untuk kuota haji khusus. 

  • Mantan Menteri Agama Yaqut Penuhi Panggilan Kedua KPK terkait Kasus Kuota Haji

    Mantan Menteri Agama Yaqut Penuhi Panggilan Kedua KPK terkait Kasus Kuota Haji

    Bisnis.com, JAKARTA – Mantan Menteri Agama periode 2020-2024, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa terkait dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.

    Yaqut tiba di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan sekitar pukul 11.40 WIB. Yaqut enggan berbicara banyak kepada awak media perihal kasus yang menyeret dirinya.

    “Mohon izin, mohon izin ya. Saya masuk dulu ya,” kata Yaqut sembari berjalan menuju lobby gedung, Selasa (16/12/2025).

    Setelah itu, Yaqut menunggu di lobby gedung untuk kemudian dipanggil penyidik melakukan pemeriksaan. Terpisah, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyampaikan belum bisa menjelaskan materi pemeriksaan hingga Yaqut selesai diperiksa.

    *Terkait dengan materi pemeriksaan nanti kami akan update paska dilakukan pemeriksaan. Jadi pagi ini kita masih sama-sama menanti kehadiran Pak Yakut untuk memenuhi panggilan dari penyidik,” jelas Budi.

    Adapun tim lembaga antirasuah telah melayangkan surat pemanggilan kepada Yaqut sejak pekan lalu.

    Sekadar informasi, kasus ini merupakan dugaan penyelewengan pembagian kuota haji era Presiden ke-7 Joko Widodo. Pada 2023, dia bertemu dengan pemerintah Arab Saudi agar Indonesia memperoleh kuota haji tambahan. Alhasil pemerintah Arab Saudi memberikan 20 ribu kuota haji tambahan.

    Pembagian kuota berdasarkan aturan sebesar 92% kuota haji reguler dan 8% kuota haji khusus. KPK menduga para asosiasi dan travel yang mengetahui informasi itu menghubungi Kementerian Agama untuk mengatur pembagian kuota.

    Pembagian berubah menjadi 50% kuota haji reguler dan 50% kuota haji khusus. Aturan ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 tahun 2024 yang diteken oleh Yaqut.

    Pada 7 Agustus dan 1 September 2025, KPK memanggil Yaqut untuk dimintai keterangan terkait perkara kuota haji, mulai dari proses pembagian kuota dan aliran dana.

    Setelah melakukan serangkaian penyeledikan, KPK menaikan status perkara menjadi penyidikan pada 9 Agustus 2025. KPK mengendus adanya transaksi jual-beli kuota haji, di mana kuota haji khusus dijual hingga Rp300 juta dan haji furoda mencapai Rp1 miliar.

  • KPK Bakal Panggil Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji Pekan Ini

    KPK Bakal Panggil Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji Pekan Ini

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas bakal dipanggil pekan ini. Dia akan dimintai keterangan terkait dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024.

    “Kemungkinan di minggu ini, kalau tidak salah ya,” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 15 Desember malam. 

    Asep mengatakan pihaknya sudah mengirim surat panggilan. “Minggu lalu,” tegasnya.

    Meski begitu, Asep belum mau bicara soal kapan waktu pastinya.

    “Pokoknya ditunggu,” ujar dia yang juga menjabat sebagai Direktur Penyidikan KPK.

     

    Adapun dalam kasus ini, Yaqut sudah pernah dimintai keterangan pada 1 September. Waktu itu, ia dicecar terkait beda aturan pembagian 20.000 kuota haji tambahan yang didapat Indonesia dari pemerintah Arab Saudi tahun 2023-2024.

    Diberitakan sebelumnya, KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum dugaan korupsi penambahan kuota dan penyelenggaraan haji. Lembaga ini beralasan penerbitan itu dilakukan supaya mereka bisa melakukan upaya paksa.

    Sprindik umum tersebut menggunakan Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Artinya, ada kerugian negara yang terjadi akibat praktik korupsi ini.

    Kerugian negara dalam kasus korupsi kuota dan penyelenggaraan haji periode 2023-2024 ini disebut mencapai Rp1 triliun lebih. Jumlah ini tapi masih bertambah karena baru hitungan awal KPK yang terus berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

    Kasus ini berawal dari pemberian 20.000 kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi bagi Indonesia untuk mengurangi antrean jamaah.

    Hanya saja, belakangan pembagiannya ternyata bermasalah karena dibagi sama rata, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

    Padahal, berdasarkan perundangan, pembagian seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

  • Pulang dari Arab Saudi, Penyidik KPK Kantongi Fakta Baru Kasus Korupsi Kuota Haji

    Pulang dari Arab Saudi, Penyidik KPK Kantongi Fakta Baru Kasus Korupsi Kuota Haji

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan penyidiknya sudah pulang dari Arab Saudi, dan mendapatkan sejumlah fakta untuk penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024.

    “Apakah tim sudah pulang dari Arab Saudi? Sudah. Untuk hasilnya bagaimana? Kami menemukan beberapa hal di sana,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK dikutip dari Antara, Selasa (16/12/2025).

    Asep menjelaskan salah satu informasi yang didapat oleh penyidik KPK adalah mengenai kepadatan lokasi di Arab Saudi, dan kaitannya dengan alasan Kementerian Agama untuk membagi 20.000 kuota haji tambahan pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.

    “Tentunya kami juga harus menguji setiap informasi yang diberikan, apakah pembagian kuota itu disebabkan karena akan terjadi penumpukan?” katanya.

    Selain itu, dia mengatakan KPK menemukan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik mengenai penyelenggaraan ibadah haji pada 1445 Hijriah/2024 Masehi.

    Sementara itu, dia mengatakan KPK dalam mencari informasi terkait kasus kuota haji telah berkoordinasi dengan Kementerian Haji Arab Saudi, dan sejumlah perwakilan Indonesia di negara tersebut yang mengurus urusan haji.

    Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji, dan menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian negara.

    Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri.

    Mereka yang dicegah adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus pada era Menag Yaqut Cholil, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

    Pada 18 September 2025, KPK menduga sebanyak 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji terlibat kasus tersebut.

    Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.

    Poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

    Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

    Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.

     

     

  • Eks Menag Yaqut Dipanggil KPK, Kuasa Hukum Pastikan Hadir

    Eks Menag Yaqut Dipanggil KPK, Kuasa Hukum Pastikan Hadir

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil pada hari ini. Pemeriksaan tersebut dikonfirmasi langsung oleh kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini.

    Mellisa memastikan kliennya akan memenuhi panggilan penyidik KPK. “Hadir, mba,” ujar Mellisa saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Selasa (16/12/2025).

    Yaqut diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.

    Pemeriksaan hari ini merupakan agenda kedua bagi Yaqut. Sebelumnya, ia telah menjalani pemeriksaan pada Senin (1//9/2025). Saat itu, penyidik mendalami perbedaan aturan dalam pembagian tambahan kuota haji untuk periode 2023-2024.

    Materi pemeriksaan serupa juga didalami melalui staf khusus Yaqut yang juga Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Ishfah Abidal Aziz. Ishfah telah diperiksa sebagai saksi pada hari yang sama.

    Tambahan kuota haji tersebut diperoleh setelah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) melakukan pertemuan bilateral dengan Putra Mahkota sekaligus Perdana Menteri Kerajaan Arab Saudi, Mohammed bin Salman Al-Saud, pada 19 Oktober 2023.

    Berdasarkan Pasal 64 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8% dari total kuota haji Indonesia.

    Kuota tersebut terdiri atas jemaah haji khusus dan petugas haji khusus. Sementara itu, sebanyak 92% kuota diperuntukkan bagi jemaah haji reguler. Dengan tambahan kuota haji sebanyak 20.000, seharusnya 18.400 kuota dialokasikan untuk haji reguler dan 1.600 kuota untuk haji khusus.

  • Kasus Kuota Haji, KPK Panggil Eks Menteri Agama Yaqut Hari Ini

    Kasus Kuota Haji, KPK Panggil Eks Menteri Agama Yaqut Hari Ini

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) pada hari ini, Selasa (16/12/2025) terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. 

    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

    “Benar, dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji, hari ini Selasa (16/12), dijadwalkan pemanggilan pemeriksaan terhadap Sdr. YCQ, Menteri Agama periode 2020 – 2024,” kata Budi dalam keterangan tertulis.

    Budi meyakini Yaqut akan menghadiri pemeriksaan pada hari ini untuk dimintai keterangan. Menurut Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, pihaknya telah mengirim surat pemanggilan pemeriksaan terhadap Yaqut pekan lalu.

    “Apakah dalam waktu dekat akan dipanggil mantan Menteri Agama? Ya, ditunggu saja. Saya, kami waktu itu, minggu lalu ya pengiriman suratnya,” kata Asep.

    Diketahui, kasus ini merupakan dugaan penyelewengan pembagian kuota haji era Presiden ke-7 Joko Widodo. Pada 2023, dia bertemu dengan pemerintah Arab Saudi agar Indonesia memperoleh kuota haji tambahan. Alhasil pemerintah Arab Saudi memberikan 20 ribu kuota haji tambahan.

    Pembagian kuota berdasarkan aturan sebesar 92% kuota haji reguler dan 8% kuota haji khusus. KPK menduga para asosiasi dan travel yang mengetahui informasi itu menghubungi Kementerian Agama untuk mengatur pembagian kuota.

    Pembagian berubah menjadi 50% kuota haji reguler dan 50% kuota haji khusus. Aturan ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 tahun 2024 yang diteken oleh Yaqut.

    Pada 7 Agustus dan 1 September 2025, KPK memanggil Yaqut untuk dimintai keterangan terkait perkara kuota haji, mulai dari proses pembagian kuota dan aliran dana.

    Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, KPK menaikan status perkara menjadi penyidikan pada 9 Agustus 2025. KPK mengendus adanya transaksi jual-beli kuota haji, di mana kuota haji khusus dijual hingga Rp300 juta dan haji furoda mencapai Rp1 miliar.

  • Lagi! KPK Bakal Periksa Eks Menag Yaqut Terkait Kuota Haji

    Lagi! KPK Bakal Periksa Eks Menag Yaqut Terkait Kuota Haji

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas pekan ini terkait dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.

    Hal itu disampaikan oleh Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/12/2025). Dia menyampaikan pekan lalu pihaknya telah mengirim surat pemanggilan pemeriksaan terhadap Yaqut 

    “Apakah dalam waktu dekat akan dipanggil mantan Menteri Agama? Ya, ditunggu saja. Saya, kami waktu itu, minggu lalu ya pengiriman suratnya. Kemungkinan di minggu ini,” kata Asep.

    Namun, Asep belum dapat mengumumkan kepastian hari dan waktu pemanggilan Yaqut. 

    Secara garis besar kasus ini merupakan dugaan penyelewengan pembagian kuota haji era Presiden ke-7 Joko Widodo. Pada 2023, dia bertemu dengan pemerintah Arab Saudi agar Indonesia memperoleh kuota haji tambahan. Alhasil pemerintah Arab Saudi memberikan 20 ribu kuota haji tambahan.

    Pembagian kuota berdasarkan aturan sebesar 92% kuota haji reguler dan 8% kuota haji khusus. KPK menduga para asosiasi dan travel yang mengetahui informasi itu menghubungi Kementerian Agama untuk mengatur pembagian kuota.

    Pembagian berubah menjadi 50% kuota haji reguler dan 50% kuota haji khusus. Aturan ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 tahun 2024 yang diteken oleh Yaqut.

    Pada 7 Agustus dan 1 September 2025, KPK memanggil Yaqut untuk dimintai keterangan terkait perkara kuota haji, mulai dari proses pembagian kuota dan aliran dana.

    Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, KPK menaikkan status perkara menjadi penyidikan pada 9 Agustus 2025.

    KPK mengendus adanya transaksi jual-beli kuota haji, di mana kuota haji khusus dijual hingga Rp300 juta dan haji furoda mencapai Rp1 miliar.