Tag: Erick Thohir

  • Ini Dia Nama Mafia Bola di Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI)

    Ini Dia Nama Mafia Bola di Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI)

    JABAR EKSPRES – Dunia sepak bola Indonesia kembali diguncang isu panas. Kali ini, tudingan datang dari anggota DPR RI yang juga penasihat klub Semen Padang FC, Andre Rosiade. Ia secara terang-terangan menyebut adanya dugaan mafia bola di tubuh Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI), bahkan menyebut inisial dua orang yang diduga terlibat dalam pengaturan skor serta sejumlah keputusan kontroversial di Liga 1.

    Lewat unggahan di akun Instagram pribadinya pada Selasa, 6 Mei 2025, Andre menyebut dua inisial yang diyakini punya peran besar dalam skandal pengaturan hasil pertandingan. Kedua sosok itu disebutnya dengan nama inisial JN dan P, yang menurutnya diketahui oleh banyak pihak di lingkungan elite PSSI.

    “Saya percaya Pak Erick Thohir mampu dan bisa melenyapkan mafia sepak bola di Indonesia,” tulis Andre. Ia meminta Ketua Umum PSSI tersebut bertindak tegas dan tidak membiarkan praktik kotor ini terus mencoreng wajah sepak bola nasional. “Hampir semua elite PSSI tahu ini. Ditunggu aksi bersih-bersihnya, Pak Erick Thohir,” tambahnya.

    Baca juga : Sedang Tayang! Klik Link Live Streaming Persib Bandung vs Barito Putera

    Tak hanya itu, Andre juga menantang Arya Sinulingga, staf khusus Erick Thohir, untuk turut buka suara. Ia menyebut Arya sebagai salah satu pihak yang pernah dirugikan oleh praktik mafia bola, lantaran klub yang dinaunginya beberapa kali merasa diperlakukan tidak adil.

    Andre Rosiade memang dikenal sebagai salah satu tokoh yang konsisten mengkritik kejanggalan dalam kompetisi Liga 1. Ia menyoroti sejumlah pertandingan yang dianggap penuh keanehan, terutama pada fase-fase akhir musim ketika tim-tim papan bawah berjuang lolos dari jurang degradasi.

    Salah satu pertandingan yang ia soroti secara khusus adalah laga antara PSS Sleman vs PSM Makassar. Menurut Andre, keputusan wasit dalam laga tersebut sangat kontroversial dan merugikan pihak PSM. Parahnya, wasit yang memimpin pertandingan itu juga memimpin laga Semen Padang vs PSIS Semarang, yang hasilnya kembali menuai protes keras.

    “Dua pertandingan ini bikin Semen Padang dan PSM kecewa dan protes,” ujarnya.

  • Menteri Maman Abdurrahman Ungkap Sulitnya Hapus Utang 1 Juta UMKM di Perbankan – Halaman all

    Menteri Maman Abdurrahman Ungkap Sulitnya Hapus Utang 1 Juta UMKM di Perbankan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengungkap sulitnya upaya penghapusan utang sekitar 1 juta UMKM di perbankan.

    Secara detail, ada 1.097.155 debitur dengan total piutang mencapai Rp 14,8 triliun yang akan dihapus utangnya.

    Per 11 April 2025, baru ada 19.375 debitur UMKM yang telah menerima penghapusan utang dengan total nilai mencapai Rp 486,10 miliar.

    Menurut Maman, capaian yang masih jauh dari target tersebut karena penghapusan utang ini memiliki kompleksitas yang luar biasa.

    “Saya pikir tidak ada yang perlu disalahkan atau dijadikan kambing hitam terkait kenapa target ini belum bisa tercapai. Satu hal yang saya mau bilang bahwa kompleksitas melakukan upaya penghapus tagihan ini luar biasa kompleks,” kata Maman ketika ditemui di sela-sela acara Mata Lokal Fest 2025 di Hotel Shangri-La Jakarta, Kamis (8/5/2025).

    Maman menejelaskan ada tiga tantangan yang dihadapi. Dua dari tiga tantangan tersebut telah tertangani contohnya dari sisi regulasi.

    Sementara itu, tantangan dari sisi anggaran juga sudah tertangani setelah Himpunan Bank Negara (Himbara) selesai melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

    RUPS telah rampung membahas soal pengalokasian anggaran kebutuhan penghapus tagihan yang kurang lebih mencapai Rp 14,8 triliun itu.

    Tantangan berikutnya datang dari eksekusinya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), ada dua mekanisme untuk melakukan hapus tagih.

    Mekanisme pertama adalah penagihan optimal dan yang kedua adalah mekanisme restrukturisasi.

    Soal mekanisme restrukturisasi ini lah yang menurut Maman perlu dipahami.

    Di dalam usaha mikro, pinjamannya rata-rata sebesar Rp 10 juta, Rp 20 juta, bahkan ada yang Rp 30 juta.

    Menurut Maman, jika yang dilakukan adalah restrukturisasi, biaya untuk melakukan restrukturisasinya lebih besar dari pinjaman utangnya.

    “Artinya menjadi tidak worth it untuk dilakukan restrukturisasi. Makanya di dalam usaha mikro tidak mengenal restrukturisasi,” ujarnya.

    Ini lah yang sedang dicari solusinya oleh semua pemangku kepentingan.

    Dalam revisi undang-undang BUMN yang terbaru, Maman mengatakan telah memasukkan payung hukum yang menyebutkan bahwa penghapus tagihan bagi usaha mikro tidak perlu dilakukan restrukturisasi.

    Upaya hapus tagih cukup melalui Peraturan Menteri BUMN yang disetujui oleh Danantara.

    Maman pun berharap penghapusan utang bagi UMKM ini bisa secepatnya tuntas karena ada kurang lebih 1 juta pengusaha UMKM yang ingin bisa kembali berusaha.

    “Ada kurang lebih satu jutaan orang yang  berharap dapat kesempatan kembali untuk berusaha. Dengan dia masuk dalam kategori kredit bermasalah, dia enggak bisa melakukan aktivitas usaha. Jadi ini yang kami usahakan secepat mungkin,” ucap Maman.

     

  • Manuver Gugat Pasal ‘Kebal Hukum’ UU BUMN

    Manuver Gugat Pasal ‘Kebal Hukum’ UU BUMN

    Bisnis.com, JAKARTA — Undang-undang atau UU No.1/2025 tentang BUMN diujimaterikan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satu gugatan diajukan oleh Muhammad Jundi Fathi beserta dua orang lainnya, yaitu A. Fahrur Rozi dan Dzakwan Fadhil Putra Kusuma.

    Ketiga penggugat itu mempersoalkan norma imunitas dan penegasan tentang keuntungan atau kerugian Danantara bukan bagian dari risiko keuangan negara, yang menurut mereka justru akan menyuburkan praktik korupsi di lingkungan BUMN.

    “Kami menilai hal ini justru menyuburkan praktik korupsi di lingkungan BUMN,” tutur Jundi di Jakarta, Selasa (6/5/2025).

    Selain itu, implementasi norma-norma hukum tersebut juga bertentangan dengan prinsip-prinsip pendelegasian dalam sistem ketatanegaraan sehingga merugikan pemohon sebagai mahasiswa dan bertentangan dengan UUD 1945.

    Menurutnya, seseorang dapat dikenakan delik pidana gratifikasi seperti yang diatur Pasal 5 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jika pelakunya merupakan pegawai negeri atau penyelenggara negara. 

    “Hak imunitas yang menyatakan kerugian yang terjadi pada BUMN dan Danantara bukan kerugian negara itu tidak tepat,” kata Jundi.

    Dia kemudian menekankan seharusnya persoalan penetapan kerugian penyelenggaraan badan sebagai kerugian negara kembali pada interpretasi aparat penegak hukum secara komprehensif dan bijaksana serta bukan persoalan dari pemberlakuan suatu norma undang-undang.

    “Kami juga mempersoalkan norma yang menyebut pejabat atau pegawai atau karyawan Danantara bukan merupakan penyelenggara negara. Padahal seluruh sumber modal Danantara berasal dari aset negara dan dividen BUMN serta organ penyelenggara Danantara pun dibiayai dan didukung oleh modal negara,” ujarnya.

    Menurutnya, pengecualian terhadap organ Danantara dari kategori penyelenggara negara juga telah mendiskriminasi dan membuka peluang bagi operasional yang tidak transparan pada perusahaan pelat merah. 

    “Ini sekaligus menimbulkan ketidaksesuaian normatif yang bisa merugikan kepentingan publik sehingga bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945,” tuturnya.

    Kekhawatiran KPK

    Keberadaan pasal ‘kebal hukum’ di UU BUMN itu juga dikhawatirkan oleh aparat penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka cukup khawatir jika aturan itu justru kontraproduktif dan menyulitkan penyidik untuk menangani perkara yang menjerat direksi BUMN.

    “KPK memaknai ada beberapa ketentuan yang dianggap akan membatasi kewenangan KPK dalam melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi yang terjadi di BUMN,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto melalui keterangan resmi, Rabu (7/5/2025).

    Setyo menuturkan KPK telah menyampaikan tanggapannya secara khusus pada dua pasal di UU BUMN. Yaitu terkait dengan hilangnya status penyelenggara negara bagi direksi, komisaris dan dewan pengawas BUMN, serta mengenai kerugian BUMN dianggap bukan kerugian negara.

    Mengenai aturan bahwa anggota direksi/dewan komisaris/dewan pengawas BUMN bukan status penyelenggara negara, yang diatur dalam pasal 9G UU No. 1/2025, Setyo menyebut ketentuan itu kontradiktif dengan ruang lingkup penyelenggara negara yang diatur dalam UU No. 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

    Utamanya, pasal 1 angka 1 serta pasal 2 angka 7 beserta penjelasannya yang tertuang dalam UU No. 28/1999.

    Perwira tinggi Polri bintang tiga itu menjelaskan, UU No.28/1999 merupakan hukum administrasi khusus yang bertujuan untuk mengurangi adanya KKN. Oleh sebab itu, dia menegaskan penegakan hukum kasus korupsi berkenaan dengan penyelenggara negara akan berpedoman pada UU tersebut. 

    Di sisi lain, pasal 9G UU BUMN yang baru dalam penjelasannya menyebut: “Tidak dimaknai bahwa bukan merupakan penyelenggara negara yang menjadi pengurus BUMN statusnya sebagai penyelenggara negara akan hilang.”

    Ketentuan demikian, lanjut Setyo, dapat dimaknai bahwa status Penyelenggara Negara tidak akan hilang ketika seseorang menjadi pengurus BUMN.

    “Dengan demikian, KPK berkesimpulan bahwa Anggota Direksi/Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN tetap merupakan Penyelenggara Negara sesuai UU Nomor 28 Tahun 1999,” tegas Setyo.

    Oleh sebab itu, dengan sikap tersebut, maka direksi/komisaris/dewan pengawas BUMN tetap wajib melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) serta penerimaan gratifikasi.

    Pasal Kebal Korupsi

    Sementara itu, mengenai pasal 4B UU BUMN yang mengatur bahwa kerugian BUMN bukan kerugian keuangan negara, serta pasal 4 ayat (5) berkenaan dengan modal negara pada BUMN merupakan kekayaan BUMN.

    Atas aturan tersebut, KPK menyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi acuan dan telah menjadi akhir dari polemik kekayaan negara yang dipisahkan. Putusan MK dimaksud yakni No.48/PUU-XXI/2013 dan No.62/PUU-XI/2013 yang kemudian dikuatkan dengan masing-masing putusan No.59/PUU-XVI/2018 dan No.26/PUU-XIX/2021.

    Setyo menerangkan bahwa MK telah memutuskan bahwa konstitusionalitas keuangan negara yang dipisahkan tetap merupakan bagian dari keuangan negara, termasuk dalam hal ini BUMN, yang merupakan derivasi penguasaan negara.

    “Dengan demikian, KPK menyimpulkan bahwa kerugian BUMN merupakan kerugian keuangan Negara yang dapat dibebankan pertanggungjawabannya secara pidana (TPK) kepada Direksi/Komisaris/Pengawas BUMN,” lanjut Setyo.

    Meski demikian, Setyo mengingatkan bahwa kerugian keuangan negara di BUMN dapat dipidanakan sesuai UU Tipikor selama itu akibat dari perbuatan melawan hukum/penyalahgunaan wewenang/penyimpangan atas prinsip Business Judgement Rule (BJR).

    Prinsip BJR itu tertuang pada pasal 3Y dan 9F UU No.1/2025, di mana diatur bahwa kerugian keuangan negara yang dapat dipidanakan harus diakibatkan oleh fraud, suap, ketiadaan itikad baik, konflik kepentingan serta kelalaian dalam mencegah timbulnya kerugian keuangan negara oleh para petinggi BUMN.

    “Dari uraian tersebut, KPK berpandangan bahwa KPK tetap memiliki kewenangan untuk melakukan Penyelidikan, Penyidikan dan Penuntutan TPK yang dilakukan oleh Direksi/Komisaris/Pengawas di BUMN,” pungkas Setyo.

    Erick Thohir Koordinasi 

    Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir mengaku berkoordinasi dengan berbagai lembaga untuk membahas sederet perubahan di tubuh perusahaan pelat merah menyusul lahirnya UU BUMN. Salah satunya mengenai posisi komisaris hingga direksi BUMN yang diatur bukan merupakan penyelenggara negara.

    Erick menjelaskan kementeriannya saat ini masih berkoordinasi untuk menyinkronkan berbagai aturan baru di UU BUMN, termasuk mengenai status penyelenggara negara pada petinggi pelat merah. Dia menyebut koordinasi dilakukan salah satunya dengan KPK.

    Lebih lanjut, Menteri BUMN sejak 2019 itu memastikan bakal ada peraturan turunan yang akan mendefinisikan lebih lanjut aturan mengenai status penyelenggara negara bagi komisaris-direksi BUMN sebagaimana tertuang di dalam UU.

    Menurutnya, beleid tersebut belum sepenuhnya dijalankan dan masih dirapikan sebelum seutuhnya diterapkan.

    “Iya pasti, ini kan namanya baru lahir. Baru lahir, belum jalan. Justru kita rapikan sebelum jalan, daripada nanti ikut geng motor tabrak-tabrakan, mendingan kita rapikan,” kata pria yang merangkap sebagai Ketua Dewan Pengawas Danantara itu.

  • KUD bakal disinergikan dengan Kopdes Merah Putih

    KUD bakal disinergikan dengan Kopdes Merah Putih

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    Menkop: KUD bakal disinergikan dengan Kopdes Merah Putih
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Kamis, 08 Mei 2025 – 18:11 WIB

    Elshinta.com – Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi menyebut koperasi unit desa (KUD) bakal disinergikan dengan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.

    Budi menjelaskan ada 385 KUD yang masih aktif beroperasi di berbagai daerah Indonesia dari total 9.000 KUD yang terdaftar.

    “Nanti disinergikan, karena menurut data kami KUD yang aktif itu tinggal 385 KUD dari 9.000 KUD,” kata Budi Arie di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis.

    Budi Arie kemudian menekankan Koperasi Desa Merah Putih merupakan upaya pemerintah untuk memastikan masyarakat desa sejahtera.

    “Kami mulai dari desa, karena desa ini produsen, kalau desa jadi sumber kemiskinan nggak make sense (masuk akal, red.),” kata Budi Arie.

    Dalam kesempatan yang sama, Budi Arie juga menjawab pertanyaan mengenai keterlibatan bank-bank pelat merah (Himbara) terutama terkait pembiayaan dan modal usaha.

    Budi menegaskan rencananya plafon pinjaman yang ditetapkan oleh Himbara untuk Koperasi Desa Merah Putih sebesar Rp5 miliar.

    “Itu plafon, nanti disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing (koperasi),” kata Menkop Budi.

    Dia melanjutkan saat ini pemerintah masih menggodok berbagai urusan teknis pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, termasuk terkait legalitas koperasi.

    “Kami sudah berdiskusi dan memutuskan dengan Ikatan Notaris Indonesia bahwa biaya maksimal untuk per akta notaris itu Rp2,5 juta. Itu biaya pembentukan (akta), kan baru legalitas,” ujar Budi Arie.

    Presiden Prabowo Subianto memanggil beberapa menterinya ke Istana pada Kamis sore untuk rapat terbatas membahas Koperasi Desa Merah Putih. Beberapa menteri yang mengikuti rapat terbatas itu, selain Menkop Budi Arie, antara lain ada Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, serta ada Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto.

    Koperasi Desa Merah Putih merupakan program prioritas pemerintah yang pembentukannya ditetapkan oleh Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Inpres itu diteken oleh Presiden Prabowo Subianto pada tanggal 27 Maret 2025 dan mulai berlaku pada tanggal yang sama.

    Inpres No. 9/2025 bertujuan sebagai landasan untuk mempercepat pembentukan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di seluruh Indonesia. Koperasi Desa Merah Putih itu diharapkan dapat menjadi pusat kegiatan ekonomi desa, memberikan akses permodalan yang lebih sehat dan berkeadilan bagi masyarakat desa, serta mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan berkelanjutan.

    Sumber : Antara

  • UU BUMN Baru Tak Jadikan Direksi Kebal Hukum, DPR Tegaskan Penindakan Tetap Bisa Dilakukan

    UU BUMN Baru Tak Jadikan Direksi Kebal Hukum, DPR Tegaskan Penindakan Tetap Bisa Dilakukan

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Setelah pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), kekhawatiran publik soal potensi kebal hukum di kalangan direksi BUMN mulai mencuat.

    Namun, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade, menegaskan bahwa ketentuan baru ini tidak serta-merta menjadikan direksi BUMN tak tersentuh hukum.

    “Intinya apa? Direksi BUMN tetap tidak kebal hukum,” ujar Andre kepada wartawan saat ditemui di Kompleks Parlemen, Kamis (8/5/2025).

    Pernyataan Andre sekaligus menegaskan penjelasan Wakil Menteri BUMN, Kartika Wirjoatmodjo, yang sebelumnya menyatakan bahwa pengesahan UU baru ini tidak akan menghalangi aparat penegak hukum dalam menindak dugaan pelanggaran, termasuk korupsi yang terjadi di tubuh BUMN.

    Dalam UU yang baru disahkan tersebut, salah satu poin penting adalah pemisahan antara kekayaan negara dan kekayaan BUMN. Menurut Andre, hal ini dirancang agar prinsip business judgement rule dapat diterapkan secara adil.

    Artinya, selama keputusan bisnis direksi dilakukan secara profesional dan tanpa unsur kesengajaan maupun kelalaian, maka mereka tidak dapat dipidana.

    Namun, ia mengingatkan bahwa perlindungan tersebut tidak berlaku jika terbukti ada kesalahan fatal.

    “Namun jika tidak bisa membuktikan itu, tentu mereka tetap akan diproses secara hukum,” tegasnya.

    Andre juga membantah klaim sejumlah pihak yang menyebutkan UU ini memberikan imunitas kepada direksi BUMN. Ia menekankan bahwa siapa pun yang terbukti merugikan keuangan negara tetap akan dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam hukum yang berlaku.

  • Kevin Diks dan Dean James Berpotensi Absen Bulan Juni, Erick Thohir Sebut Penggantinya Sudah Disiapkan

    Kevin Diks dan Dean James Berpotensi Absen Bulan Juni, Erick Thohir Sebut Penggantinya Sudah Disiapkan

    FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Perjuangan Timnas Indonesia dilanjutan Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia Ronde Ketiga bulan Juni ini tampaknya tanpa skuad penuh.

    Dua pemain yaitu Kevin Diks dan Dean James hampir pasti dipastikan absen karena masih mengalami cedera.

    Menanggapi kondisi itu, Ketua Umum (Ketum) PSSI, Erick Thohir berjanji akan menyediakan pemain pengganti yang secara kualitas tak kalah dengan Diks dan Dean James.

    Adapun untuk Kevin Diks mengalami cedera hamstring saat membela FC Copenhagen melawan Brondby IF pada 13 April lalu.

    Sementara Dean James juga mengalami cedera hamstring ketika membela Go Ahead Eagles melawan FC Utrecht pada 6 April 2025.

    Terkait dua pemain ini yang berpotensi absen, Erick menyebut tim pelatih tentunya sudah menyiapkan pengganti yang sepadan.

    “Memang, dengan cederanya Kevin Diks ataupun Dean James yang qualified ke sebelas pertama, ya memang perlu menjadi pertimbangan untuk pemain subtitusi,” kata Erick dikutip Kamis (8/5/2025).

    Erick pun menyebut adanya kedalaman skuad menjadi salah satu jawaban ketika tim menghadapi situasi seperti ini.

    Di mana, pemain inti dan cadangan memiliki kualitas yang sama baiknya.

    “Yang namanya risiko cedera pasti terjadi di seluruh pemain. Sejak dahulu saya bilang kenapa kita perlu penebalan tim senior 2×11 pemain. Bahkan, di bawah itu (kelompok umur) 3×11. Karena ini memang talent pool kita harus tebal,” sebutnya.

    “Karena ya risiko cedera itu bisa terjadi. Belum lagi ketika ada penumpukan turnamen. Timnas senior dan U-23 bertanding di bulan yang sama misalnya. Itu juga yang kita ketahui tim senior banyak juga yang masih lolos kualifikasi untuk bisa bermain di U-23, tambah tipis lagi. Jadi, kita harus siap dengan segala risiko,” terangnya.

  • Ketua KPK: UU BUMN Bisa Batasi Kewenangan Usut Korupsi Para Direksi

    Ketua KPK: UU BUMN Bisa Batasi Kewenangan Usut Korupsi Para Direksi

    Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto akhirnya menyampaikan tanggapan resmi lembaga soal sejumlah aturan pada Undang-Undang (UU) No. 1/2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). 

    Setyo menyebut pihaknya mengapresiasi langkah pemerintah yang ingin memperkuat peran BUMN dalam mengelola sektor-sektor penting demi kesejahteraan rakyat. Dia menyebut lembaganya memiliki tugas pokok dan fungsi terkait dengan pemberantasan korupsi.

    Meski demikian, Setyo mengakui terdapat sejumlah aturan baru di beleid tersebut yang dianggap akan membatasi kewenangan KPK dalam mengusut kasus korupsi.

    “KPK memaknai ada beberapa ketentuan yang dianggap akan membatasi kewenangan KPK dalam melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi yang terjadi di BUMN,” ujarnya melalui keterangan resmi, Rabu (7/5/2025).

    Untuk itu, lanjut Setyo, KPK menyampaikan tanggapannya secara khusus pada dua pasal di UU BUMN. Yaitu terkait dengan hilangnya status penyelenggara negara bagi direksi, komisaris dan dewan pengawas BUMN, serta mengenai kerugian BUMN dianggap bukan kerugian negara.

    Mengenai aturan bahwa anggota direksi/dewan komisaris/dewan pengawas BUMN bukan status penyelenggara negara, yang diatur dalam pasal 9G UU No. 1/2025, Setyo menyebut ketentuan itu kontradiktif dengan ruang lingkup penyelenggara negara yang diatur dalam UU No. 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

    Utamanya, pasal 1 angka 1 serta pasal 2 angka 7 beserta penjelasannya yang tertuang dalam UU No. 28/1999.

    Perwira tinggi Polri bintang tiga itu menjelaskan, UU No.28/1999 merupakan hukum administrasi khusus yang bertujuan untuk mengurangi adanya KKN. Oleh sebab itu, dia menegaskan penegakan hukum kasus korupsi berkenaan dengan penyelenggara negara akan berpedoman pada UU tersebut. 

    Di sisi lain, pasal 9G UU BUMN yang baru dalam penjelasannya menyebut: “Tidak dimaknai bahwa bukan merupakan penyelenggara negara yang menjadi pengurus BUMN statusnya sebagai penyelenggara negara akan hilang.”

    Ketentuan demikian, lanjut Setyo, dapat dimaknai bahwa status Penyelenggara Negara tidak akan hilang ketika seseorang menjadi pengurus BUMN.

    “Dengan demikian, KPK berkesimpulan bahwa Anggota Direksi/Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN tetap merupakan Penyelenggara Negara sesuai UU Nomor 28 Tahun 1999,” tegas Setyo.

    Oleh sebab itu, dengan sikap tersebut, maka direksi/komisaris/dewan pengawas BUMN tetap wajib melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) serta penerimaan gratifikasi.

    Sementara itu, mengenai pasal 4B UU BUMN yang mengatur bahwa kerugian BUMN bukan kerugian keuangan negara, serta pasal 4 ayat (5) berkenaan dengan modal negara pada BUMN merupakan kekayaan BUMN.

    Atas aturan tersebut, KPK menyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi acuan dan telah menjadi akhir dari polemik kekayaan negara yang dipisahkan. Putusan MK dimaksud yakni No.48/PUU-XXI/2013 dan No.62/PUU-XI/2013 yang kemudian dikuatkan dengan masing-masing putusan No.59/PUU-XVI/2018 dan No.26/PUU-XIX/2021.

    Setyo menerangkan bahwa MK telah memutuskan bahwa konstitusionalitas keuangan negara yang dipisahkan tetap merupakan bagian dari keuangan negara, termasuk dalam hal ini BUMN, yang merupakan derivasi penguasaan negara.

    “Dengan demikian, KPK menyimpulkan bahwa kerugian BUMN merupakan kerugian keuangan Negara yang dapat dibebankan pertanggungjawabannya secara pidana (TPK) kepada Direksi/Komisaris/Pengawas BUMN,” lanjut Setyo.

    Meski demikian, Setyo mengingatkan bahwa kerugian keuangan negara di BUMN dapat dipidanakan sesuai UU Tipikor selama itu akibat dari perbuatan melawan hukum/penyalahgunaan wewenang/penyimpangan atas prinsip Business Judgement Rule (BJR).

    Prinsip BJR itu tertuang pada pasal 3Y dan 9F UU No.1/2025, di mana diatur bahwa kerugian keuangan negara yang dapat dipidanakan harus diakibatkan oleh fraud, suap, ketiadaan itikad baik, konflik kepentingan serta kelalaian dalam mencegah timbulnya kerugian keuangan negara oleh para petinggi BUMN.

    “Dari uraian tersebut, KPK berpandangan bahwa KPK tetap memiliki kewenangan untuk melakukan Penyelidikan, Penyidikan dan Penuntutan TPK yang dilakukan oleh Direksi/Komisaris/Pengawas di BUMN,” pungkas Setyo.

    Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir mengaku berkoordinasi dengan berbagai lembaga untuk membahas sederet perubahan di tubuh perusahaan pelat merah menyusul lahirnya UU BUMN. Salah satunya mengenai posisi komisaris hingga direksi BUMN yang diatur bukan merupakan penyelenggara negara.

    Erick menjelaskan kementeriannya saat ini masih berkoordinasi untuk menyinkronkan berbagai aturan baru di UU BUMN, termasuk mengenai status penyelenggara negara pada petinggi pelat merah. Dia menyebut koordinasi dilakukan salah satunya dengan KPK.

    Lebih lanjut, Menteri BUMN sejak 2019 itu memastikan bakal ada peraturan turunan yang akan mendefinisikan lebih lanjut aturan mengenai status penyelenggara negara bagi komisaris-direksi BUMN sebagaimana tertuang di dalam UU.

    Menurutnya, beleid tersebut belum sepenuhnya dijalankan dan masih dirapikan sebelum seutuhnya diterapkan.

    “Iya pasti, ini kan namanya baru lahir. Baru lahir, belum jalan. Justru kita rapikan sebelum jalan, daripada nanti ikut geng motor tabrak-tabrakan, mendingan kita rapikan,” kata pria yang merangkap sebagai Ketua Dewan Pengawas Danantara itu.

  • KPK: Direksi dan Komisaris BUMN Tetap Penyelenggara Negara, Bisa Dijerat Korupsi

    KPK: Direksi dan Komisaris BUMN Tetap Penyelenggara Negara, Bisa Dijerat Korupsi

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menegaskan bahwa anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN tetap merupakan penyelenggara negara kendati adanya Undang-Undang (UU) Nomor 1/2025 tentang BUMN. 

    Sebagaimana diketahui, pada beleid tersebut, anggota direksi, dewan komisaris, serta dewan pengawas perusahaan pelat merah dinyatakan bukan penyelenggara negara. Hal itu dianggap bisa mencegah KPK dalam mengusut kasus korupsi yang menjerat para petinggi BUMN. 

    Meskipun demikian, melalui pernyataan sikap secara resmi, Setyo mengatakan bahwa pasal 9G UU BUMN itu kontradiktif dengan ruang lingkup penyelenggara negara yang diatur dalam UU Nomor 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). 

    “Ketentuan tersebut kontradiktif dengan ruang lingkup Penyelenggara Negara yang diatur dalam Pasal 1 angka 1, Pasal 2 angka 7 beserta Penjelasannya dalam UU Nomor 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN),” ujarnya melalui keterangan resmi, Rabu (7/5/2025).

    Perwira tinggi Polri bintang tiga itu menjelaskan, UU 28/1999 merupakan hukum administrasi khusus yang bertujuan untuk mengurangi adanya KKN. Untuk itu, dia menyebut KPK berpedoman pada UU 28/1999 dalam konteks penegakan hukum tindak pidana korupsi oleh penyelenggara negara.

    “Maka sangat beralasan jika dalam konteks penegakan hukum tindak pidana korupsi berkenaan dengan ketentuan Penyelenggara Negara, KPK berpedoman pada UU Nomor 28 Tahun 1999,” lanjut Setyo.  

    Di sisi lain, pasal 9G UU BUMN yang baru dalam penjelasannya menyebut: “Tidak dimaknai bahwa bukan merupakan penyelenggara negara yang menjadi pengurus BUMN statusnya sebagai penyelenggara negara akan hilang.”

    Ketentuan demikian, lanjut Setyo, dapat dimaknai bahwa status Penyelenggara Negara tidak akan hilang ketika seseorang menjadi pengurus BUMN. 

    “Dengan demikian, KPK berkesimpulan bahwa Anggota Direksi/Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN tetap merupakan Penyelenggara Negara sesuai UU Nomor 28 Tahun 1999,” tegas Setyo. 

    Oleh sebab itu, dengan sikap tersebut, maka direksi/komisaris/dewan pengawas BUMN tetap wajib melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) serta penerimaan gratifikasi. 

    Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir mengaku berkoordinasi dengan berbagai lembaga untuk membahas sederet perubahan di tubuh perusahaan pelat merah menyusul lahirnya UU BUMN. Salah satunya mengenai posisi komisaris hingga direksi BUMN yang diatur bukan merupakan penyelenggara negara. 

    Erick menjelaskan kementeriannya saat ini masih berkoordinasi untuk menyinkronkan berbagai aturan baru di UU BUMN, termasuk mengenai status penyelenggara negara pada petinggi pelat merah. Dia menyebut koordinasi dilakukan salah satunya dengan KPK.

    Lebih lanjut, Menteri BUMN sejak 2019 itu memastikan bakal ada peraturan turunan yang akan mendefinisikan lebih lanjut aturan mengenai status penyelenggara negara bagi komisaris-direksi BUMN sebagaimana tertuang di dalam UU. 

    Menurutnya, beleid tersebut belum sepenuhnya dijalankan dan masih dirapikan sebelum seutuhnya diterapkan. 

    “Iya pasti, ini kan namanya baru lahir. Baru lahir, belum jalan. Justru kita rapikan sebelum jalan, daripada nanti ikut geng motor tabrak-tabrakan, mendingan kita rapikan,” kata pria yang merangkap sebagai Ketua Dewan Pengawas Danantara itu.

  • Profil Rivan Achmad Purwantono Dirut Baru Jasa Marga (JSMR)

    Profil Rivan Achmad Purwantono Dirut Baru Jasa Marga (JSMR)

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri BUMN Erick Thohir resmi menunjuk Rivan Achmad Purwantono sebagai Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk. (JSMR) dalam rapat umum pemegang saham (RUPS) yang digelar pada Rabu (7/5/2025).

    Rivan masuk ke dalam jajaran direksi JSMR menggantikan Subakti Syukur yang memimpin JSMR selama 5 tahun belakangan. 

    “Perseroan juga menyetujui perubahan nomenklatur dan penetapan jajaran komisaris dan direksi berdasarkan keputusan RUPST,” kata Rivan Corporate Secretary & Chief Administration Officer Jasa Marga Ari Wibowo dikutip, Rabu (7/5/2025).

    Sebelum resmi menjabat sebagai Dirut JSMR, Rivan merupakan Direktur Utama PTJasa Raharja (Persero) terhitung sejak 17 Juni 2021. Tak hanya itu, pria kelahiran Kudus 59 tahun itu juga akrab dikenal sebagai bankir.

    Karier profesional Rivan dimulai di Lippo Bank mengisi jabatan sebagai Kepala Bagian Kredit Semarang pada 1993-1996. Selain itu, dia juga sempat menjabat sebagai advisor, Kepala Divisi, hingga General Manager di perusahaan yang sama.

    Berdasarkan catatan Bisnis, Rivan juga sempat menjabat sebagai general manager di Sophie Martin pada tahun 2005. Tak berlangsung lama, pada 2006 Rivan melanjutkan kariernya sebagai Bankir Bank Bukopin yang saat ini dikenal sebagai KB Bank.

    Perjalanannya di KB Bank berlangsung selama 14 tahun, di mana pada 2018 pemegang saham mempercayai sebagai direktur konsumer.

    Lulusan Universitas Gadjah Mada tahun 1990 itu kemudian di dapuk menjadi Direktur Keuangan di PT Kereta Api Indonesia (Persero) pada Mei 2020. Hingga akhirnya pada Juni 2020 Rivan kembali menjadi bagian dari KB Bank sebagai direktur Utama hingga Juni 2021.

    Berikut susunan dewan komisaris dan direksi JSMR terbaru: 

    Komisaris  

    – Komisaris Utama: Juri Ardiantoro 

    – Komisaris: Syamsul Bachri Yusuf 

    – Komisaris Independen: Nachrowi Ramli  

    – Komisaris Independen: Seppalga Ahmad  

    – Komisaris Independen: Rudi Antariksawan 

    – Komisaris Independen: Asrorun Ni’am Sholeh 

    Direksi 

    – Direktur Utama: Rivan Achmad Purwantono 

    – Direktur Bisnis: Reza Febriano 

    – Direktur Human Capital & Transformasi: Yoga Tri Anggoro 

    – Direktur Operasi & Layanan: Fitri Wiyanti 

    – Direktur Pengembangan Usaha: Mohamad Agus Setiawa  

    – Direktur Keuangan & Manajemen Risiko: Pramitha Wulanjani

  • Ketua MKD DPR Ingatkan Ahmad Dhani Tak Ulang Perbuatan: Kalau Diulang Ada Kemungkinan Dipecat – Halaman all

    Ketua MKD DPR Ingatkan Ahmad Dhani Tak Ulang Perbuatan: Kalau Diulang Ada Kemungkinan Dipecat – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Nazaruddin Dek Gam memberikan peringatan keras kepada Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Ahmad Dhani Prasetyo setelah memberikan sanksi atas dugaan penghinaan marga Pono yang dilaporkan Rayen Pono.

    Ahmad Dhani dinyatakan melakukan pelanggaran etik dan dijatuhi sanksi ringan atas dugaan penghinaan tersebut.

    Kata Dek Gam, saat ini Dhani sudah mendapatkan surat peringatan pertama atau SP1 atas tindakannya yang melanggar etik anggota dewan.

    Dengan begitu kata Dek Gam, Ahmad Dhani diharapkan tidak lagi melakukan tindakan pelanggaran etik serupa agar hukuman tidak menjadi lebih berat.

    “Iya SP1 sama dihukum ringan kalau mengulang lagi ya dihukum lebih berat lagi. Pada orang lain, jangankan orang yang sama pada orang lain kita hukum lebih berat lagi,” kata Dek Gam saat dihubungi awak media, Rabu (7/5/2025).

    Lebih jauh, Dek Gam juga membuka kemungkinan kalau adanya hukuman atau sanksi yang lebih berat terhadap Ahmad Dhani.

    Bahkan, politikus PAN tersebut juga menyebut adanya potensi pemecatan apabila pentolan Band Dewa 19 itu kembali mengulang persoalan yang sama.

    “Kita lihat kesalahannya apa. Kita lihat kesalahannya apa. Kalau kesalahannya fatal ya bisa saja (dipecat). DPR itu kan enggak mengenal Ahmad Dhani, MKD itu enggak mengenal Ahmad Dhani atau siapa. Di MKD itu semua sama di mata MKD siapapun ya DPR gitu, profesi apapun enggak kita liat,” ucap dia.

    “Bisa, bisa, bisa kita pecat kok. Kan (ada) PAW, (berarti MKD) pernah memecat orang. Banyak, banyak (kasus yang dipecat),” ujar Dek Gam.

    Ahmad Dhani dijatuhi sanksi berupa teguran secara lisan dan meminta kepadanya melayangkan permohonan maaf terhadap pelapor paling lama 7 hari sejak keputusan dibacakan.

    Dalam perkara ini, Ahmad Dhani dilaporkan oleh dua pihak berbeda atas dua perkara.

    Pada perkara pertama, Dhani dilaporkan oleh seorang bernama Joko Priyoski karena diduga melontarkan pernyataan sexist saat rapat dengan Ketua Umum PSSI Erick Thohir membahas soal naturalisasi pemain Timnas Indonesia.

    Dalam momen ini, legislator Partai Gerindra itu menyatakan, sejatinya ada upaya negara untuk menjodohkan para janda yang ada di Indonesia dengan pemain naturalisasi.

    Sementara laporan terhadap Dhani yang kedua dilayangkan musisi bernama Rayen Pono.

    Dalam persoalan ini, Dhani dilaporkan atas dugaan pelecehan nama marga Pono dalam suatu diskusi.

    Dimana, Dhani menyelipkan nama Pono menjadi sebutan ‘Porno’.

    Ahmad Dhani Minta Maaf

    Setelah keputusan dari MKD DPR, Ahmad Dhani mengungkap permohonan maafnya kepada Joko Priyoski dan musisi Rayen Pono.

    “Saya sebagai anggota DPR RI dan Fraksi Gerindra ingin mengucapkan permintaan maaf kepada pihak, semua pihak. Khususnya yang melaporkan soal hal-hal yang sudah dilaporkan,” kata Ahmad Dhani kepada awak media usai sidang pemeriksaan di Ruang MKD DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/5/2025).

    “Saya sebagai anggota DPR meminta maaf kepada pelapor dan juga meminta maaf atas segala macam, eh satu macam slip of the tongue, Salah mengucapkan sehingga ada salah satu marga darah biru yang marah tidak terima,” sambung dia.

    Terhadap satu perkara yakni perihal dengan dugaan penghinaan marga Pono yang dilaporkan oleh Rayen Pono, Dhani kembali menegaskan pembelaannya.

    Menurut dia, pernyataannya yang diduga menghina marga Pono itu merupakan salah satu peristiwa selip lidah yang tidak disengaja.

    “Saya tadi sudah bicarakan dan sudah disyuting juga bahwa seumur hidup saya, dari lahir sampai umur 53 tahun, saya tidak pernah merendahkan menistakan marga, meskipun yang bukan darah biru pun saya tidak pernah merendahkan apalagi yang darah biru gitu ya,” ujar dia. 

    Hanya saja, saat ini peristiwa terhadap perkara itu sudah terjadi, maka dirinya secara terbuka menyampaikan permohonan maaf kepada marga Pono.

    Terpenting kata Dhani, dirinya tidak dengan sengaja untuk menghina atau merendahkan suatu marga.

    “Tapi kan sudah terjadi ya sudah, dan khusus perminta maaf untuk keluarga marga Pono, mohon maaf atas slip of the tongue yang pernah terjadi di acara diskusi hak cipta di Art Hotel waktu itu,” katanya.