Tag: Erick Thohir

  • Anggota DPR: Danantara solusi fragmentasi struktural yang hambat BUMN

    Anggota DPR: Danantara solusi fragmentasi struktural yang hambat BUMN

    Dulu, kita sering mengalami lost opportunity karena birokrasi anggaran, tapi dengan hadirnya Danantara sebagai superholding, ini menjadi solusi nyata terhadap fragmentasi struktural yang selama ini menghambat BUMN

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi VI DPR RI Gde Sumarjaya Linggih menyoroti keberadaan Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) sebagai solusi nyata terhadap fragmentasi struktural yang selama ini menghambat Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

    “Dulu, kita sering mengalami lost opportunity karena birokrasi anggaran, tapi dengan hadirnya Danantara sebagai superholding, ini menjadi solusi nyata terhadap fragmentasi struktural yang selama ini menghambat BUMN,” kata Demer, sapaan karibnya, dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

    Hal ini disampaikan dalam rapat kerja Komisi VI DPR Ri bersama Menteri BUMN, Wakil Menteri BUMN, serta jajaran Direksi Danantara, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

    Dia pun menilai kehadiran Danantara sebagai langkah strategis yang mampu menyatukan berbagai entitas BUMN dalam satu kerangka keuangan yang lebih terkonsolidasi.

    Menurut dia, model pengelolaan keuangan yang sebelumnya tersentral pada dua pintu, yakni anggaran murni dan anggaran, seringkali menimbulkan kehilangan peluang ekonomi, karena tidak sinkronnya waktu eksekusi dan kebutuhan bisnis lapangan.

    Dia menegaskan bahwa peran BUMN seharusnya tidak semata-mata sebagai penyetor dividen bagi negara, tetapi lebih penting sebagai agent of development yang memacu pertumbuhan ekonomi nasional.

    Ia juga menekankan bahwa keberhasilan pembangunan seharusnya tercermin dari meningkatnya penerimaan pajak akibat aktivitas ekonomi yang tumbuh, bukan dari dividen yang dipaksakan.

    “Dividen itu bukan yang terpenting, yang utama adalah bagaimana BUMN menjadi motor pembangunan. Kalau ekonomi tumbuh, pajaknya akan tinggi, dan di situlah kekuatan APBN kita,” katanya.

    Dia menyinggung pula perlunya evaluasi menyeluruh terhadap efisiensi dan kompetitifnya aset-aset BUMN, termasuk dalam hal tarif dan benchmarking internasional. Misalnya, dugaan harga sewa data center milik BUMN yang mencapai tiga kali lipat dari swasta.

    “Tolong benchmark kita diperkuat. Jangan sampai kita punya infrastruktur lengkap tapi kalah efisien dari swasta,” ujarnya.

    Dia pun optimistis terhadap masa depan BUMN, khususnya di bawah komando Menteri BUMN Erick Thohir dan CEO Danantara Rosan Roeslani, dalam merampingkan anak-cucu perusahaan BUMN menjadi sinyal kuat reformasi yang akan terus berlanjut.

    Dia menilai apa yang telah dilakukan Kementerian BUMN melalui Danantara sejauh ini bahkan telah melampaui ekspektasi awalnya dan perkembangan BUMN hari ini menunjukkan arah perubahan yang konstruktif dan menjanjikan bagi perekonomian nasional.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Prabowo luncurkan 80 ribu Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

    Prabowo luncurkan 80 ribu Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

    Jakarta (ANTARA) – Presiden RI Prabowo Subianto meluncurkan kelembagaan 80 ribu unit Koperasi Desa dan Kelurahan (Kopdes/Kopkel) Merah Putih di Desa Bentangan, Wonosari, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Senin.

    “Dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahim, pada siang hari ini, Senin 21 Juli 2025, saya Prabowo Subianto presiden Republik Indonesia meluncurkan kelembagaan 80.000 koperasi desa dan kelurahan merah putih,” ujar Prabowo dipantau dalam siaran langsung kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin.

    Dalam sambutannya, Presiden mengatakan bahwa koperasi merupakan alat bagi masyarakat dan bangsa yang memiliki kondisi ekonomi lemah untuk membangun kekuatan bersama.

    Presiden mengibaratkan koperasi seperti seikat lidi, di mana satu batang lidi yang lemah tidak memiliki arti, tetapi ketika disatukan dalam jumlah banyak dapat menjadi alat yang bermanfaat dan kuat.

    Konsep ini disebut sebagai cerminan dari semangat gotong royong dalam koperasi. Presiden menegaskan bahwa koperasi merupakan mekanisme untuk mengonsolidasikan kekuatan dari berbagai elemen ekonomi kecil agar dapat membentuk kekuatan ekonomi yang lebih besar dan solid.

    “Dari ekonomi lemah menjadi kekuatan ekonomi yang kuat. Ini adalah konsep koperasi. Konsep koperasi adalah konsep gotong royong,” ujar Prabowo.

    Presiden mengatakan peluncuran 80 ribu koperasi desa dan kelurahan ini sebagai upaya untuk memperpendek rantai distribusi dan aliran bahan-bahan untuk masyarakat.

    Koperasi tersebut diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan para petani, peternak, maupun nelayan.

    “Yang desa nelayan punya pendingin lebih besar untuk bikin es dan menjaga ikan. Kemudian sebelahnya gudang akan ada gerai-gerai untuk sembako, ada gerai untuk simpan pinjam,” kata Presiden.

    Kepala Negara pun mengingatkan kepada seluruh pengurus koperasi untuk melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya.

    Peluncuran Kopdes/Kopkel Merah Putih ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang berlaku sejak 27 Maret 2025.

    Peluncuran tersebut diikuti secara serentak oleh seluruh daerah di Indonesia melalui sambungan daring, mencakup 38 provinsi serta 514 kabupaten dan kota. Hingga saat ini, tercatat sebanyak 81.140 unit Kopdes/Kopkel Merah Putih telah terbentuk di seluruh Indonesia, dengan 80.081 di antaranya telah berbadan hukum.

    Program ini ditujukan untuk membangun ekonomi dari tingkat desa dan kelurahan guna menciptakan pemerataan serta membebaskan masyarakat dari kemiskinan. Sebanyak 13 kementerian dan dua lembaga negara terlibat dalam pelaksanaan program tersebut, bersama dengan para gubernur, wali kota, bupati, dan kepala desa.

    Selain unit-unit koperasi yang telah terbentuk, pemerintah juga telah menyiapkan 108 koperasi percontohan yang diharapkan dapat menjadi model bagi desa-desa lainnya. Mulai 22 Juli 2025, koperasi percontohan tersebut telah dapat mengakses pembiayaan melalui skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari bank-bank Himbara.

    Kopdes Merah Putih dirancang dengan pendekatan inklusif, modern, dan berbasis gotong-royong. Diharapkan, koperasi ini dapat memperkuat ekonomi desa, meningkatkan ketahanan pangan, serta mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap pinjaman online ilegal, tengkulak, dan praktik rentenir.

    Selain itu, Kopdes Merah Putih dinilai berpotensi mendorong pengembangan usaha lokal, memperpendek rantai distribusi, serta memudahkan akses masyarakat desa terhadap sumber daya dan layanan yang dibutuhkan.

    Program ini juga mengedepankan peningkatan kesejahteraan petani dengan menyediakan sarana untuk menampung hasil produksi pertanian secara langsung tanpa melewati rantai pasok yang panjang. Dengan rantai pasok yang lebih singkat, peran tengkulak dapat ditekan dan konsumen dapat memperoleh harga produk yang lebih terjangkau.

    Pengembangan Kopdes Merah Putih dilakukan melalui tiga strategi utama, yaitu membentuk koperasi baru, mengembangkan koperasi yang telah ada, serta merevitalisasi koperasi yang belum optimal.

    Secara kelembagaan, Kopdes Merah Putih terdiri dari berbagai fasilitas seperti kantor koperasi, gerai sembako, unit simpan pinjam, klinik dan apotek desa, cold storage, serta layanan distribusi logistik. Fasilitas tersebut diharapkan dapat mempermudah masyarakat desa dalam mengakses kebutuhan pokok dengan harga yang terjangkau.

    Turut hadir dalam peluncuran tersebut di antaranya Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan, Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto, Menteri Keuangan Sri Mulyani.

    Menteri UMKM maman Abdurahman, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.

    Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Menteri Sosial Saifullah Yusuf, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

    Jaksa Agung ST Burhanuddin, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi, Ketua DPR RI Puan Maharani, Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin, Ketua Komisi IV DPR RI, Titiek Soeharto, Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, dan pengusaha Chairul Tanjung.

    Pewarta: Fathur Rochman
    Editor: Azhari
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Industri Kreatif Bisa Jadi Andalan Kejar Pertumbuhan 8%

    Industri Kreatif Bisa Jadi Andalan Kejar Pertumbuhan 8%

    Jakarta

    Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan industri kreatif menjadi penggerak ekonomi nasional demi target pertumbuhan ekonomi 8% yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto.

    Hal ini disampaikan Erick saat menghadiri Kongres I Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (GEKRAFS) yang menjadi wadah bagi para pegiat industri kreatif.

    “Kalau kita bicara US$ 10.000 GDP per kapita, itu kita sudah bicara yang namanya industri kreatif. Ini kita sudah moving forward,” kata Erick seperti dikutip dari Instagram resmi @erickthohir, Sabtu (19/7/2025).

    Menurutnya negara-negara maju yang hingga saat ini masih terus berkembang sudah memposisikan dirinya sebagai negara pop culture. Sebagai contoh ada Amerika Serikat (AS) dengan industri filmnya di Hollywood, serta Korea Selatan dengan industri K-pop mereka.

    “Kalau kita lihat banyak negara yang sustain hari ini itu dibangun karena kebudayaannya. Negara-negara yang terus tumbuh hari ini dan secara konstan itu negara-negara yang sudah memposisikan sebagai negara pop culture,” jelasnya.

    “Apakah kita bisa? Kita bisa! Karena beragam kebudayaan kita, dinamika anak muda kita,” tegas Erick.

    Untuk itu ia berharap ke depan ekonomi kreatif Indonesia dapat terus berkembang, dipandu oleh sebuah blueprint atau peta jalan pembangunan industri yang lebih komprehensif.

    “Tetapi bagaimana kita juga punya blueprint ke depan bisa nggak Indonesia menjadi negara pop culture. Kalau Korea bisa, masa Indonesia nggak bisa?” tutur Erick.

    (igo/hns)

  • Erick Thohir Evaluasi Lini Serang Timnas Indonesia U-23

    Erick Thohir Evaluasi Lini Serang Timnas Indonesia U-23

    JAKARTA – Ketua Umum PSSI Erick Thohir mengevaluasi lini serang Timnas Indonesia U-23 setelah hanya menang tipis atas Filipina di pertandingan kedua babak penyisihan grup Piala AFF 2025.

    Skuad besutan Gerald Vanenburg mengamankan tiga poin lewat gol tunggal hasil bunuh diri Jaime Rosquillo di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK) pada Jumat, 18 Juli 2025.

    Erick menyayangkan penampilan yang dominan dari pemain Indonesia melawan Filipina tidak bisa membuahkan banyak gol sehingga perlu ada evaluasi di lini serang.

    “Nanti kami harapkan ketajaman serangan harus ditingkatkan. Jadi, kalau lapangan tengah maksimal, tetapi harus ditambah lagi [kualitas lini depan],” kata dia setelah pertandingan.

    Statistik pertandingan mencatat Indonesia menguasai 67 persen penguasaan bola dalam pertandingan ini. Skuad Garuda juga melepas 17 tembakan, yang tujuh di antaranya tepat sasaran.

    Erick menilai bahwa terlepas dari penampilan gemilang Indonesia, tim lawan juga memiliki perkembangan pesat, terutama kiper yang mengawal gawang mereka.

    “Kita lihat sendiri Filipina meningkat pesat. Buktinya sampai menit akhir mereka bisa menyerang balik. Kita apresiasi kiper mereka yang tampil bagus,” kata dia.

    Ini kemenangan kedua Indonesia babak penyisihan Grup A. Sebelumnya di pertandingan pertama, skuad Garuda Muda berhasil menang besar delapan gol tanpa balas atas Brunei Darussalam.

    Hasil ini membuat Indonesia duduk di puncak klasemen sementara dengan enam poin. Mereka diikuti oleh Filipina di tempat kedua dengan tiga poin, Malaysia di tempat ketiga dengan poin sama, dan Brunei juru kunci tanpa poin

  • Menata peran strategis instrumen pangan negara

    Menata peran strategis instrumen pangan negara

    Foto udara petani mengoperasikan mesin potong padi modern saat panen padi di areal persawahan Sambutan, Samarinda, Kalimantan Timur, Selasa (10/9/2024). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/Spt.

    Menata peran strategis instrumen pangan negara
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Sabtu, 19 Juli 2025 – 07:45 WIB

    Elshinta.com – Diskusi mengenai eksistensi Perum Bulog sebagai lembaga parastatal di negara berkembang memunculkan pertanyaan penting tentang bagaimana posisi ideal Bulog dalam ekosistem ketahanan pangan nasional?. Sebagaimana diketahui, lembaga parastatal merupakan institusi yang sebagian atau seluruh sahamnya dimiliki oleh negara, beroperasi layaknya perusahaan swasta, namun tetap berada dalam pengawasan negara.

    Maka, pertanyaan mendasarnya adalah model manakah yang paling sesuai untuk Bulog sebagai lembaga pemerintah non-kementerian (LPNK), seperti pada era Orde Baru, atau sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) seperti saat ini?. Perdebatan ini masih terus berlangsung, khususnya di kalangan yang pernah menyaksikan langsung kiprah Bulog dalam dua peran tersebut.

    Sebagian kalangan berpendapat, Bulog idealnya kembali menjadi “instrumen negara” dalam bentuk LPNK. Di sisi lain, ada pula yang menilai status BUMN lebih sesuai untuk menjawab tantangan zaman. Perum Bulog sendiri resmi berdiri pada 21 Januari 2003 melalui PP Nomor 7 Tahun 2003, yang kemudian diperbarui dengan PP Nomor 13 Tahun 2016.

    Transformasi ini merupakan bentuk perubahan status hukum dari lembaga pemerintah non-departemen (LPND) menjadi BUMN berbentuk perusahaan umum. Konsekuensinya, koordinasi vertikal Bulog yang sebelumnya langsung kepada Presiden, kini berada di bawah Kementerian BUMN dan kementerian teknis lainnya.

    Seiring dengan itu, kehadiran Badan Pangan Nasional (Bapanas) melalui Perpres Nomor 66 Tahun 2021 turut memperkaya dinamika ini. Di satu sisi, kedua lembaga memiliki perbedaan struktur dan dasar hukum dengan Bulog berbasis peraturan pemerintah, sementara Bapanas berbasis peraturan presiden.

    Pada sisi yang lain, terdapat irisan tugas yang cukup signifikan, khususnya terkait pengelolaan cadangan pangan dan stabilisasi harga. Sesuai Perpres Nomor 66 Tahun 2021 Pasal 29, kewenangan penugasan Perum Bulog dalam pelaksanaan kebijakan pangan nasional, kini berada di tangan kepala Bapanas, atas pelimpahan dari Menteri BUMN.

    Ini menandai pergeseran penting dalam tata kelola pangan nasional yang perlu dijalankan dengan kehati-hatian, konsistensi, dan semangat sinergi antarlembaga. Masa transisi pembentukan Bapanas, sebagaimana diatur dalam ketentuan peralihan perpres tersebut, diberikan waktu maksimal satu tahun. Harapannya, proses ini dapat berjalan tertib dan tepat waktu.

    Semua pihak tentu berharap pengalaman panjang dalam penantian lahirnya Perpres 66/2021 tidak kembali terulang. Bapanas hadir bukan sekadar sebagai struktur baru, tetapi sebagai kebutuhan nyata untuk memperkuat kedaulatan pangan bangsa. Selama Bapanas belum sepenuhnya beroperasi penuh, Bulog diharapkan tetap menjalankan fungsinya dengan optimal.

    Sebagai BUMN, sekaligus pelaksana tugas pelayanan publik (PSO), Bulog memikul amanah ganda yang harus efisien secara korporasi dan tetap berpihak kepada petani dan masyarakat. Menyeimbangkan dua kepentingan ini memang bukan tugas yang ringan, apalagi jika di tengah jalan masih menghadapi tantangan, seperti defisit keuangan akibat penugasan yang belum dibayar pemerintah.

    Stabilitas harga

    Bulog memiliki sejarah panjang sebagai pilar ketahanan pangan nasional. Peranannya dalam menjaga stabilitas harga beras melalui kebijakan harga dasar dan harga atap pernah menjadi simbol keberpihakan negara kepada petani dan konsumen. Saat harga jatuh di bawah harga dasar, Bulog hadir membeli hasil petani. Ketika harga di pasar melambung di atas harga atap, Bulog juga hadir melalui operasi pasar untuk menjaga daya beli masyarakat.

    Namun, sejak kebijakan tersebut diganti dengan harga pembelian pemerintah (HPP), orientasi keberpihakan menjadi kurang terasa. HPP, yang tidak bersifat wajib serap, memang masih mampu menjaga harga gabah relatif stabil, tetapi menimbulkan pertanyaan tentang apakah ini instrumen yang paling tepat untuk menjamin stabilisasi harga dan melindungi produsen sekaligus konsumen?

    Pertanyaan lain yang tidak kalah penting adalah apakah status Bulog sebagai BUMN masih memungkinkan untuk menjadi garda terdepan pembela petani dan penjaga stabilitas harga pangan? Bagaimana pula tanggung jawab keuangan ketika Bulog mengalami kerugian akibat pelaksanaan PSO yang belum terbayarkan?

    Contohnya, hingga kini tercatat pemerintah masih memiliki kewajiban kepada Bulog sekitar Rp4 triliun. Ini termasuk biaya akibat disposal beras turun mutu, penyaluran beras untuk bantuan bencana, program PPKM, dan pengadaan gula untuk cadangan stabilisasi harga. Beban ini tentu sangat berat, mengingat bunga pinjaman berjalan dan biaya perawatan beras yang semakin mahal dari waktu ke waktu.

    Dalam situasi seperti ini, para petani sangat berharap Bulog tetap dapat menjadi mitra terbaik mereka. Di masa panen raya, misalnya, Bulog diharapkan hadir menyerap gabah dengan harga layak, memberikan kepastian pasar, dan menjaga semangat petani untuk terus berproduksi.

    Namun, untuk menjalankan peran ini dengan baik, Bulog juga membutuhkan dukungan baik dari sisi regulasi, kelembagaan, maupun pembiayaan. Momentum pasca-pandemi menjadi refleksi penting. Ketahanan pangan harus dibangun, bukan hanya melalui produksi, tetapi juga manajemen cadangan dan distribusi yang andal.

    Dalam hal ini, Bulog terbukti memiliki pengalaman dan infrastruktur logistik yang kuat melalui pelaksanaan program Raskin dan Rastra selama bertahun-tahun. Kepercayaan publik terhadap Bulog sebagai operator distribusi pangan strategis masih sangat tinggi, dan ini modal penting untuk peran ke depan.

    Karena itu, keputusan tentang format kelembagaan Bulog ke depan, apakah tetap sebagai BUMN, kembali menjadi LPNK, atau kombinasi keduanya, memerlukan pertimbangan komprehensif. Hal yang terpenting bukan bentuk hukumnya, melainkan kemampuannya untuk tampil lebih tangguh, kredibel, dan siap menjawab kebutuhan pangan nasional dengan lebih efektif.

    Saat Badan Pangan Nasional tengah memperkuat fondasinya, Bulog dituntut untuk tetap gesit dan adaptif. Sinergi kedua lembaga ini, jika dikelola dengan baik, bisa menjadi kekuatan besar dalam mewujudkan sistem pangan nasional yang kokoh, berkeadilan, dan berkelanjutan.

    Bulog, dengan pengalaman dan sejarah panjangnya, tetap memiliki tempat istimewa dalam perjalanan kemandirian pangan Indonesia. Hal yang perlu dijaga, kini adalah kepercayaan, ketulusan, dan keberanian untuk terus berbenah.

    Sumber : Antara

  • Tom Lembong Menteri yang Awalnya Paling Banyak Bantu Jokowi, Beda Politik Langsung Dihajar

    Tom Lembong Menteri yang Awalnya Paling Banyak Bantu Jokowi, Beda Politik Langsung Dihajar

    GELORA.CO – Innalillahi, demikian tweet X Muhammad Said Didu.

    Hanya karena beda politik, Tom langsung “dihajar”, vonis 4,6 tahun penjara.

    “Innalillahi.”

    Menurut mantan Menteri BUMN ini, Tom Lembong dihukum 4 tahun 6 bulan, hanya dengan alasan.

    1. Melanggar hukum karena BUMN bekerjasama dengan swasta dalam melaksanakan impor gula.

    “Maka siap2lah semua pjbt yg menugaskan BUMN dan BUMN tsb kerjasama dg swasta masuk penjara.”

    “Padahal kerja dan dg swasta adalah sah dan merupakan kewenangan BUMN, tapi yg disalahkan Tom Lembong padahal bukan kewenangannya dan bukan keputusannya.”

    2. Keuntungan swasta dari kerjasama dg BUMN dianggap kerugian negara.

    3. Tidak melaksanakan pemberian penugasan ke BUMN tentang impor gula jangka panjang, padahal tidak ada kaitan dengan kasus ini.

    4. Tidak ada sama sekali menerima kick back dari kebijakan tersebut.

    5. Tidak ditemukan mensrea (niat jahat).

    Menurut Said Didu, agar publik tahu Tom Lembong adalah Menteri yang awalnya sangat disayangi dan paling banyak membantu kesuksesan Jokowi.

    Seperti halnya dengan Anies Baswedan, serta Hasto Kristiyanto.

    “Tapi karena beda politik langsung “dihajar.”

    Hakim menjatuhkan vonis kepada Menteri Perdagangan periode 2015–2016 Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, 4 tahun dan 6 bulan penjara.

    Tom dinilai terbukti melakukan korupsi dalam kasus importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016.

    Selain pidana penjara, Tom Lembong juga dijatuhkan pidana denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

    “Menyatakan Terdakwa Tom Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika saat membacakan putusan majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat.

    Akibat perbuatan Tom Lembong, Hakim Ketua menyatakan telah terjadi kerugian negara sebesar Rp194,72 miliar dalam kasus itu.

    Dengan demikian, perbuatan Tom Lembong telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Sebelum menjatuhkan pidana, Majelis Hakim mempertimbangkan hal meringankan dan memberatkan.

    Hal memberatkan, yakni saat membuat kebijakan importasi gula, Tom Lembong terkesan lebih mengedepankan ekonomi kapitalis dibanding sistem demokrasi dan sistem ekonomi Pancasila.

    Kemudian, Hakim Ketua berpendapat Tom Lembong tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab, berdasarkan asas kepastian hukum serta tidak melaksanakan tugas secara akuntabel serta bertanggungjawab, bermanfaat, dan adil dalam pengendalian stabilitas harga gula yang murah dan terjangkau bagi masyarakat.

    Hal memberatkan lainnya, yakni Tom Lembong dinilai telah mengabaikan kepentingan masyarakat sebagai konsumen akhir atas gula kristal putih, untuk mendapatkannya dengan harga yang stabil dan terjangkau.

    Sementara hal meringankan yang dipertimbangkan Majelis Hakim meliputi Tom Lembong belum pernah dihukum, tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan, serta bersikap sopan dan tidak mempersulit jalannya persidangan.

    “Selain itu telah ada pula penitipan sejumlah uang kepada Kejaksaan Agung saat penyidikan sebagai pengganti kerugian negara,” ucap Hakim Ketua.***

  • Lapor Korupsi BUMN Malah Kena Pecat, Denny Siregar: Korupsi Aja Sekalian

    Lapor Korupsi BUMN Malah Kena Pecat, Denny Siregar: Korupsi Aja Sekalian

    FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Pegiat media sosial, Denny Siregar, ikut menyoroti adanya kasus korupsi di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

    Ini berkaitan dengan Komisaris Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Ferry Indonesia 2015-2020, Lalu Sudarmadi, dicopot dari jabatannya satu bulan setelah melaporkan potensi korupsi di perusahaan pelat merah itu kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir.

    Lewat salah satu unggahannya di akun media sosial Instagram pribadinya, Denny Siregar memberikan sindiran.

    Ia justru menyarankan agar terduga yang melaporkan korupsi justru dipecat dimintanya untuk juga melakukan hal yang sama.

    Menurutnya ini bertujuan untuk terus bisa menjaga posisinya sebagai Komisaris.

    “Makanya, pak… mending korupsi aja sekalian,” tulisnya dikutip Jumat (18/7/2025).

    “Supaya bisa terus jadi Komisaris,” sebutnya.

    Sebelumnya, Komisaris Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Ferry Indonesia 2015-2020, Lalu Sudarmadi, dicopot dari jabatannya satu bulan setelah melaporkan potensi korupsi di perusahaan pelat merah itu kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir.

    Keterangan ini terungkap saat Lalu dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Ferry yang merugikan negara Rp 1,25 triliun.

    Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa Lalu pernah melaporkan proses KSU dan akuisisi PT JN yang bisa merugikan perusahaan dan memperkaya orang lain pada Maret 2020, jauh sebelum kasus ini diusut lembaga antirasuah.

  • Menteri Maman soal Nasib Hapus Piutang UMKM: Tunggu Aturan Danantara-BUMN

    Menteri Maman soal Nasib Hapus Piutang UMKM: Tunggu Aturan Danantara-BUMN

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menyatakan program pemutihan alias hapus tagih piutang macet kredit UMKM masih menunggu harmonisasi dari Kementerian BUMN dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).

    Pasalnya, hingga saat ini pemerintah baru menghapus sekitar 67.000 kredit macet UMKM dari target 1 juta UMKM. Ini artinya, masih ada sekitar 900.000 kredit macet UMKM yang belum diputihkan.

    Diketahui, Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) telah menyiapkan dana senilai Rp15,5 triliun untuk penghapusan utang UMKM.

    Menteri UMKM Maman Abdurrahman memastikan program penghapusan kredit macet UMKM akan tetap berjalan.

    “Saya mau sampaikan, nah ini tetap upaya kita untuk hapus tagih itu akan berjalan,” kata Maman saat ditemui di Kantor Kementerian UMKM, Jakarta, Jumat (18/7/2025).

    Maman menjelaskan lambatnya proses penghapus tagihan kredit UMKM ini lantaran pemerintah harus merestrukturisasi terlebih dahulu utang dengan rata-rata Rp10 juta—Rp20 juta.

    Sayangnya, kata dia, proses restrukturisasi ini membutuhkan biaya lebih mahal dari utang para UMKM. Alhasil, pemerintah baru bisa menghapus 67.000 kredit UMKM setelah 10 tahun lamanya macet di perbankan.

    “Ini kan rata-rata utangnya ada yang cuma Rp10 juta, Rp20 juta. Nah, kalau direstrukturisasi, biaya untuk merestrukturisasinya itu lebih besar dan lebih mahal daripada utangnya,” jelasnya.

    Selanjutnya, untuk menindaklanjuti program pemutihan terhadap 900.000 kredit macet UMKM akan menggunakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN 2025).

    Dia menjelaskan, dalam beleid anyar itu Menteri BUMN akan mengeluarkan Peraturan Menteri BUMN (PermenBUMN) yang disetujui oleh BPI Danantara. Ini artinya, tidak lagi dibutuhkan mekanisme restrukturisasi UMKM.

    “Di dalam Undang-Undang BUMN [yang baru] itu ada pasal yang mengatakan bahwa untuk menghapus tagih atau menghapus bukukan, itu tidak perlu melalui mekanisme restrukturisasi bagi UMKM, itu cukup menerbitkan Permen Menteri BUMN yang disetujui oleh Danantara. Nah, ini yang lagi kami tempuh ke sana,” jelasnya.

    Maman juga mengaku pihaknya tengah berkoordinasi dengan Menteri BUMN Erick Thohir dan jajaran pengurus Danantara untuk melanjutkan program pemutihan kredit UMKM.

    Dengan begitu, Kementerian UMKM masih menunggu harmonisasi aturan lanjutan dari Kementerian BUMN, Danantara, termasuk dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

    “Nah, karena memang ini tentunya perlu menerbitkan Permen BUMN, ya nanti itu tentunya kami akan harmonisasikan juga dengan BUMN, dengan Danantara, dan juga dengan OJK,” tandasnya.

  • Risiko Gagal Bayar Hantui 80.000 Kopdes Merah Putih, Kerugian Bisa Capai Triliunan

    Risiko Gagal Bayar Hantui 80.000 Kopdes Merah Putih, Kerugian Bisa Capai Triliunan

    Bisnis.com, JAKARTA — Center of Economic and Law Studies (Celios) menyebut risiko gagal bayar hingga kerugian ekonomi masih menghantui 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih. Bahkan, hadirnya Kopdes Merah Putih ini dikhawatirkan bisa memperlambat pertumbuhan ekonomi Indonesia.

    Untuk diketahui, Presiden Prabowo Subianto bakal meresmikan sebanyak 80.000 unit Kopdes/Kel Merah Putih di Desa Bentangan, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten pada 21 Juli 2025.

    Direktur Ekonomi Digital Celios Nailul Huda memandang, Kopdes/Kel Merah Putih masih menimbulkan pertanyaan publik, baik dari implementasi maupun mitigasi risiko yang akan dihadapi.

    Bahkan, Nailul menilai konsep Kopdes/Kel Merah Putih masih sangat mentah, meski Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi mengeklaim telah ada 80.000 Kopdes/Kel Merah Putih.

    “Sampai saat ini, saya tidak mendengar bagaimana operasional koperasi ini berjalan seperti model bisnis. Ada potensi risiko gagal bayar yang cukup tinggi jika operasional sampai saat ini tidak ada kejelasan,” kata Nailul kepada Bisnis, Jumat (18/7/2025).

    Padahal, Nailul menjelaskan bahwa modal awal yang dapat diajukan Kopdes/Kel Merah Putih kepada perbankan mencapai Rp3 miliar per koperasi.

    “Jika kita jumlahkan dengan angka 80.000 [Kopdes/Kel Merah Putih], ada Rp240 triliun keluar dari perbankan dengan risiko yang tinggi,” ujarnya.

    Selain itu, Nailul juga menyoroti risiko gagal bayar pelaku UMKM, di mana Kopdes/Kel Merah Putih masih berbentuk usaha UMKM sebesar 4,5%. Berdasarkan kalkulasinya, kerugiannya bisa mencapai Rp7 triliun per tahun.

    Bahkan, sambung dia, jika mengacu pada tenor pinjaman utang 6 tahun. Pada tahun keenam, minimal risiko gagal bayar mencapai Rp28 triliun. Alhasil, potensi kerugian ini bisa memperlambat pertumbuhan ekonomi.

    “Jika potensi kerugian ini tidak tertutup, maka jangankan pertumbuhan ekonomi 8%, yang ada justru memperlambat pertumbuhan ekonomi,” ungkapnya.

    Celios juga melihat adanya biaya kehilangan kesempatan (opportunity cost) yang dialami perbankan lantaran menyalurkan pembiayaan ke Kopdes/Kel Merah Putih mencapai Rp76,51 triliun secara akumulatif dalam 6 tahun masa pinjaman.

    Menurutnya, perbankan yang semestinya bisa mengantongi pendapatan lebih tinggi, menjadi kehilangan kesempatan untuk mendapatkan profit. Padahal, sambung dia, saat ini perbankan menjadi sektor yang menyumbang dividen paling besar.

    “Hal ini dapat memengaruhi pendapatan perbankan secara umum dan operasional Danantara secara khusus,” sambungnya.

    Di samping itu, Celios menyebut alih-alih menciptakan lapangan pekerjaan, ada potensi ratusan ribu lapangan pekerjaan yang seharusnya menyerap tenaga kerja justru menghilang.

    “Potensi penyerapan tenaga kerja yang hilang mencapai 824.000 lapangan pekerjaan,” imbuhnya.

    Lebih lanjut, Nailul menambahkan, juga terdapat risiko gagal bayar Kopdes/Kel Merah Putih selama 6 tahun masa pinjaman sebesar Rp85,96 triliun dan risiko tersebut ditanggung oleh pemerintah desa atau sekitar 20% total dana desa selama enam tahun.

    Dia menuturkan bahwa penggunaan dana desa merupakan hak dari pemerintah desa guna pembangunan di desa tersebut sesuai dengan kebutuhan warga desa, sesuai dengan peruntukan di UU Desa.

    “Dana desa tidak boleh dijadikan jaminan program yang payung hukumnya pun tidak ada,” tambahnya.

    Terlebih, dia menjelaskan bahwa kebutuhan setiap desa itu berbeda. Begitu pula dengan karakteristik ekonominya pun yang berbeda dan tidak bisa disamakan kepentingan antara desa satu dengan desa lainnya.

    “Jika disamakan, maka tujuan dari UU Desa akan terganggu. Prabowo yang mencatatkan tinta hitam pembangunan desa,” sambungnya.

    Di sisi lain, lanjut dia, di desa juga sudah ada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan ada dana desa yang diikutsertakan dalam modal BUMDes.

    Jadi ketika ada Kopdes/Kel Merah Putih, Nailul menyebut akan ada kanibalisme antar usaha yang dimiliki oleh desa. Di samping itu, juga ada usaha eksisting milik swasta.

    Potensi lainnya adalah terdapat kerugian perekonomian negara sebesar Rp9,85 triliun dari operasional Kopdes/Kel Merah Putih selama 6 tahun masa peminjaman.

    “Kerugian ini ditimbulkan dari dana desa yang menjadi jaminan pengembalian dana perbankan yang dipinjam oleh Koperasi Merah Putih,” pungkasnya.

    Dana Desa Jadi Jaminan

    Menteri BUMN Erick Thohir menegaskan dana desa bisa dialihkan sebagai penjamin (guarantor) untuk membayar pinjaman Kopdes Merah Putih jika mengalami masalah.

    Erick menuturkan nantinya Kementerian Desa (Kemendes) akan bertindak sebagai asuransi dari Kopdes Merah Putih. Ini artinya, jika suatu hari Kopdes Merah Putih besutan Presiden Prabowo Subianto itu bermasalah, maka dana desa bisa digunakan sebagai jaminannya.

    Terlebih, Erick menekankan bahwa bank Himpunan Bank Milik Negara alias Himbara memberikan akses plafon pinjaman untuk menjalankan unit usaha Kopdes Merah Putih senilai Rp3 miliar, bukan sekadar mendapatkan uang tunai.

    “Nanti ada program Kementerian Desa sebagai juga asuransi insurance. Kalau sampai misalnya dari program koperasi ini sampai ada kendala, itu bisa saja dana desanya di-shift sebagai guarantor pembayaran berikutnya, makanya kan nilainya cuma Rp3 miliar,” kata Erick dalam Rapat Kerja Komisi VI dengan Menteri Perdagangan dan Menteri BUMN di Kompleks Senayan DPR, Jakarta, Selasa (20/5/2025).

    Dia menjelaskan, plafon pinjaman senilai Rp3 miliar itu harus ditanggung desa melalui alokasi dana desa. Namun, pinjaman ini menggunakan skema cicilan selama enam tahun.

    “Kalau Rp3 miliar dana desa itu, tergantung desanya ada Rp800 juta sampai Rp2 miliar setahun, artinya itu bisa dicicil selama 6 tahun,” imbuhnya.

    Menurut Erick, skema cicilan yang menggunakan dana desa ini tidak akan mengganggu alokasi dana desa yang sudah berlangsung. Sebab, sebanyak 80% anggaran tersebut dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur dan sisanya untuk keperluan lain.

    Di sisi lain, Erick menilai pembangunan infrastruktur di desa juga sudah berjalan, sehingga sebagian anggaran infrastruktur dana desa nantinya akan dialihkan untuk mendukung Kopdes Merah Putih.

  • Rangkap Jabatan Wakil Menteri: Menabrak Etika, Merusak Tata Kelola

    Rangkap Jabatan Wakil Menteri: Menabrak Etika, Merusak Tata Kelola

    Rangkap Jabatan Wakil Menteri: Menabrak Etika, Merusak Tata Kelola
    Pemerhati masalah politik, pertahanan-keamanan, dan hubungan internasional. Dosen Hubungan Internasional, FISIP, Universitas Komputer Indonesia (UNIKOM), Bandung.
    PUTUSAN
    Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XXIII/2025 kembali menegaskan satu prinsip penting dalam tata kelola pemerintahan yang bersih dan efisien, yakni terkait larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri, termasuk sebagai komisaris di badan usaha milik negara (BUMN).
    Meski permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara tidak dapat diterima karena pemohon meninggal dunia, substansi
    putusan MK
    tetap menegaskan bahwa wakil menteri tunduk pada larangan yang sama seperti menteri dalam hal merangkap jabatan.
    Putusan ini merujuk pada
    Putusan MK
    Nomor 80/PUU-XVII/2019, yang menyatakan secara tegas bahwa karena menteri dan wakil menteri sama-sama diangkat oleh presiden, maka keduanya memiliki status hukum yang setara dan karenanya tunduk pada larangan yang sama dalam Pasal 23 UU Kementerian Negara.
    Pasal ini menyebutkan bahwa menteri tidak boleh merangkap jabatan sebagai pejabat negara lain, direksi atau komisaris BUMN, pimpinan organisasi swasta, atau profesi lain yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
    Namun realitas berbicara lain. Per Juli 2025, catatan
    Kompas.com
    , sedikitnya 30 wakil menteri aktif merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN.
    Nyatanya, fenomena ini bukan hanya menabrak norma etika publik, tetapi juga memicu persoalan serius dalam hal efektivitas birokrasi dan potensi konflik kepentingan yang menggerogoti akuntabilitas kebijakan.
    Pemerintah berdalih bahwa larangan tersebut hanya muncul dalam pertimbangan hukum, bukan dalam amar putusan. Namun, pandangan ini menyederhanakan esensi putusan MK sebagai satu kesatuan norma.
    Jangan lupa, pertimbangan hukum dalam putusan MK memiliki kekuatan hukum yang mengikat, karena ia menjadi bagian tak terpisahkan dari
    ratio decidendi
    , atau landasan utama dari putusan peradilan.
    Dalam praktik hukum tata negara modern, ini dikenal sebagai
    binding precedent
    , yang berarti bahwa pertimbangan hukum harus dipatuhi sebagaimana amar putusan.
    Lebih jauh, Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang MK menyebutkan bahwa MK berwenang memutus permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 dan putusannya bersifat final dan mengikat.
    Artinya, argumen bahwa putusan tidak sah karena hanya berada dalam pertimbangan hukum adalah bentuk pengabaian terhadap prinsip hukum acara dan supremasi konstitusi.
    Dari perspektif teori administrasi publik, larangan rangkap jabatan didasarkan pada asas integritas dan fokus kelembagaan.
    Dwight Waldo, dalam
    The Administrative State
    (1948), menekankan pentingnya pembedaan peran antara pembuat kebijakan dan pelaksana agar tidak terjadi
    role conflict
    yang melemahkan institusi negara.
    Dalam kerangka itu, rangkap jabatan seorang wakil menteri sebagai komisaris di BUMN akan menimbulkan situasi di mana satu orang memainkan dua kepentingan institusional yang berbeda, di mana satu sebagai regulator, satu sebagai pelaku usaha negara.
    Ini juga bertentangan dengan prinsip
    Good Corporate Governance
    (GCG) yang diatur dalam Keputusan Menteri BUMN Nomor KEP-117/M-MBU/2002 tentang Implementasi GCG di BUMN, yang mensyaratkan pemisahan yang tegas antara pengawasan dan pelaksanaan bisnis.
    Konflik kepentingan bukan hanya potensi, tapi nyaris keniscayaan dalam rangkap jabatan semacam ini.
    Dalam laporan
    State and Civil Service Performance
    yang diterbitkan oleh OECD (2021), disebutkan bahwa pejabat negara dengan beban kerja ganda mengalami penurunan kinerja hingga 24 persen dibanding pejabat tunggal, khususnya dalam fungsi pengambilan keputusan yang memerlukan perhatian penuh dan koordinasi intensif.
    Di Indonesia, riset Lembaga Administrasi Negara (LAN) tahun 2023 menunjukkan bahwa beban kerja wakil menteri di kementerian dengan fungsi teknis (seperti Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian ESDM) rata-rata menyentuh 52 jam kerja per minggu. Artinya, jabatan komisaris hanya akan menjadi sumber
    overlap
    , bukan sinergi.
    Jika beban kerja sebagai wakil menteri begitu tinggi, maka mengapa masih dirangkap dengan posisi komisaris?
    Apakah jabatan komisaris hanya menjadi bentuk
    political reward
    atau bahkan rente politik yang dikemas secara legalistik?
    Rangkap jabatan wakil menteri
    sebagai komisaris juga memperlihatkan kecenderungan politisasi jabatan publik. Banyak dari nama-nama wamen yang merangkap adalah figur partai atau orang dekat lingkar kekuasaan.
    Dalam jangka panjang, praktik semacam ini berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap meritokrasi dalam birokrasi dan memperdalam kesan bahwa jabatan publik lebih sebagai alat akomodasi politik daripada fungsi pelayanan.
    Dalam sistem demokrasi modern, etika jabatan publik harus lebih tinggi dari sekadar formalitas hukum.
    Presiden dan jajaran Istana sepatutnya menunjukkan
    political leadership
    dengan memastikan semua pejabat publik – termasuk wakil menteri – menjalankan tugas secara penuh, fokus, dan bebas dari konflik kepentingan.
    Putusan MK Nomor 21/PUU-XXIII/2025 adalah pengingat penting bahwa tata kelola pemerintahan tidak bisa dijalankan dengan akal-akalan legalistik.
    Semua pejabat publik, termasuk presiden dan para menterinya, wajib tunduk pada konstitusi dan semangat reformasi birokrasi. Kita tak boleh membiarkan praktik rangkap jabatan terus berlangsung atas nama efisiensi atau loyalitas politik.
    Etika, efektivitas, dan konstitusionalitas adalah tiga pilar yang seharusnya menuntun setiap kebijakan publik. Dan dalam konteks ini, ketiganya sudah cukup menjadi alasan bahwa wakil menteri tidak boleh rangkap jabatan sebagai komisaris BUMN.
    Kini saatnya pemerintah menunjukkan komitmen nyata pada tata kelola yang bersih dan profesional. Sebab kalau tidak, publik punya hak untuk bertanya: siapa sesungguhnya yang sedang dilayani—negara, partai, atau kepentingan pribadi?
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.