Tag: Erick Thohir

  • Danantara, Business Judgement, hingga Jabatan Perempuan, Ini Poin-Poin Utama RUU BUMN

    Danantara, Business Judgement, hingga Jabatan Perempuan, Ini Poin-Poin Utama RUU BUMN

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi VI DPR akhirnya menyetujui Rancangan Undang-Undang BUMN untuk menjadi Undang-Undang, termasuk di dalamnya pembentukan Danantara dan aturan terkait perempuan dalam mengisi jabatan direksi.

    Setidaknya, terdapat 11 poin utama dalam perubahan ketiga atas Undang-Undang (UU) Nomor 19/2023 tentang BUMN tersebut.

    Ketua Komisi VI DPR Anggia Ermarini menjelaskan usai persetujuan ini RUU BUMN selanjutnya akan dibahas pada pembicaraan tingkat II dalam Rapat Paripurana DPR untuk kemudian dapat disahkan menjadi Undang-Undang.

    “Kami meminta persetujuan kepada yang terhormat anggota Komisi VI DPR RI dan pemerintah, apakah RUU tentang perubahan ketiga atas UU 19/ 2003 tentang BUMN dapat kita setujui untuk selanjutnya dibawah pada pembicaraan tingkat II pada rapat Paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi UU?,” kata Anggia yang diikuti persetujuan forum, Sabtu (1/2/2025).

    Sebagaimana UU BUMN tersebut dirancang dengan penambahan pembentukan Badan Pengelola (BP) Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) yang merupakan superholding.

    Di mana Danantara merupakan dengan visi Presiden Prabowo Subianto yang menginginkan agar aset BUMN dikelola dan dikonsolidasikan secara mandiri.

    Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir menyampaikan bahwa konsolidasi aset BUMN juga dinilai mempercepat pelaksanaan penghiliran sumber daya, industrialisasi, swasembada pangan, dan energi.

    Oleh karena itu, pembentukan Danatara dinilai Erick sebagai bagian penting untuk mengoptimalisasi peran dan kontribusi BUMN. 

    Adapun dalam persetujuan RUU BUMN menjadi UU, tercantum pula BUMN harus memberikan peluang bagi penyandang disabilitas serta masyarakat setempat untuk bergabung dengan BUMN sesuai ketentuan perundang-undangan.

    Poin ini juga mengatur agar karyawan perempuan memiliki peluang untuk menduduki jabatan Direksi, Dewan Komisaris, atau jabatan strategis lainnya di BUMN.

    Berikut 11 Poin Utama UU BUMN:

    Aturan tentang penyelesaian dan perluasan definisi BUMN. Aturan ini ditujukan untuk mengakomodasi agar BUMN ke depan dapat melaksanakan tugas secara optimal serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
    Aturan tentang penambahan definisi anak usaha BUMN yang sebelumnya tidak diatur dalam undang-undang
    Pembentukan Badan Pengelola (BP) Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), Holding Investasi, Holding Operasional, serta mekanisme restrukturisasi dan privatisasi, pembentukan anak perusahaan dan/pembubaran BUMN
    Aturan terkait Business Judgment Rule
    Penegasan terkait pengelolaan aset BUMN sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, yaitu secara akuntabel dan berlandaskan peraturan UU yang ada
    Aturan terkait SDM, di mana BUMN harus memberikan peluang bagi penyandang disabilitas serta masyarakat setempat untuk bergabung dengan BUMN sesuai ketentuan perundang-undangan. Poin ini juga mengatur agar karyawan perempuan diberikan peluang untuk menduduki posisi Jabatan Direksi, Dewan Komisaris, atau jabatan strategis lainnya di BUMN
    Mengatur soal pembentukan anak perusahaan BUMN secara lebih detail meliputi persyaratan dan mekanisme pendiriannya dalam rangka memastikan anak perusahaan BUMN memberikan kontribusi yang besar terhadap BUMN dan negara
    Memperjelas aturan tentang urusan korporasi meliputi penggabungan, peleburan, pengambil alihan, serta pemisahan BUMN
    Mengatur privatisasi BUMN, termasuk kriteria BUMN yang dapat diprivatisasi beserta mekanismenya
    Pengaturan mengenai Satuan Pengawasan Internal, Komite Audit, dan komite lainnya
    Mengatur kewajiban BUMN untuk melaksanakan pembinaan, pelatihan, pemberdayaan, dan kerjasama dengan UMKM dan koperasi serta masyarakat di seluruh wilayah Republik Indonesia dengan mengutamakan masyarakat di wilayah sekitar BUMN berada

  • Danantara Gantikan Sebagian Peran Menteri BUMN, Ini Tugas dan Asal-usul Modalnya

    Danantara Gantikan Sebagian Peran Menteri BUMN, Ini Tugas dan Asal-usul Modalnya

    Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah dan DPR telah mengebut pengesahan amandemen Undang-undang No.19/2003 tentang Badan Usaha Milik Negara atau BUMN.

    Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memaparkan salah satu materi penting dalam perubahan beleid itu adalah pendirian dan pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) dalam rangka melakukan optimalisasi pengelolaan dividen BUMN.

    Adapun, jika menilik Daftar Inventarisasi Masalah alias DIM RUU BUMN, ketentuan mengenai Badan Pengelola Investasi diatur dalam BAB 1 C, pasal 3 D sampai dengan 3 Z.

    Secara spesifik, Badan Pengelola Investasi nantinya akan melaksanakan sebagian tugas Menteri dalam pengelolaan BUMN. Klausul Pasal 3D RUU BUMN berbunyi sebagai berikut: 

    Dalam melaksanakan pengelolaan BUMN,
    Menteri melimpahkan sebagian tugas dan kewenangannya kepada Badan.

    Pasal 3 E kemudian lebih mempertegas tugas Badan Pengelola Investasi dalam pengelolaan BUMN. Ada enam poin yang menjadi tugas pokok Badan Pengelola Investasi jika mengacu kepada DIM tersebut.

    Pertama, mengelola dividen holding investasi, holding operasional dan BUMN. Kedua, menyetujui penambahan dan atau pengurangan penyertaan modal pada BUMN yang bersumber dari pengelolaan dividen.

    Ketiga, menyetujui Restrukturisasi BUMN termasuk penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pemisahan. Keempat, membentuk holding Investasi, holding operasional, dan BUMN. 

    Kelima, menyetujui usulan hapus buku dan atau hapus tagih atas aset BUMN yang diusulkan oleh Holding Investasi, atau Holding Operasional. Keenam, mengesahkan dan mengkonsultasikan kepada DPR atas rencana kerja dan anggaran perusahaan holding.

    Darimana Sumber Modalnya? 

    Pasal 3F secara rinci menjelaskan mengenai asal-usul modal Badan Pengelola Investasi yakni dari penyertaan modal negara atau sumber lainnya. Pernyataan modal negara alias PMN bisa berupa dana tunai, barang milik negara, dan saham milik negara milik BUMN.

    Adapun modal Badan Pengelola Investasi paling sedikit Rp1.000 triliun. Angka ini diperoleh berdasarkan laporan tentang modal konsolidasi BUMN tahun buku 2023 yang tercatat sebesar Rp1.135 triliun. 

    “Modal tersebut dapat dilakukan penambahan melalui penyertaan modal negara dan sumber pendanaan lainnya.”

    Sementara itu, Pasal 3 G, juga memberikan kewenangan kepada Badan Pengelola Investasi untuk melakukan investasi, baik secara langsung maupun tidak langsung, melakukan kerja sama dengan Holding Investasi, Holding Operasional dan pihak ketiga.

    Adapun jika Badan memperoleh keuntungan keuntungan ditetapkan sebagai laba ke negara untuk disetorkan ke kas negara, setelah dilakukan pencadangan untuk menutup atau menanggung risiko kerugian dalam berinvestasi dan atau melakukan akumulasi modal.

    Harapkan Dividen 

    Sebelumnya, pemerintah mengharapkan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) dapat diluncurkan pada kuartal I/2025. Melalui BPI Danantara, pemerintah ingin dividen BUMN dapat dioptimalisasi.

    Sebagai landasan hukum, RUU perubahan ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN sudah disetujui pada rapat tingkat I Komisi VI DPR RI hari ini, Sabtu (1/2/2024). RUU ini kemudian akan dibawa ke rapat tingkat II Paripurna DPR pada Selasa (4/2/2025) untuk dapat disahkan menjadi UU.

    Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjabarkan beberapa pokok materi penting di dalam RUU BUMN. Pertama, yaitu pemberian kuasa atribusi kepada menteri sebagai wakil pemerintah.

    “Kedua, pendirian dan pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau BPI Danantara dalam rangka melakukan optimalisasi pengelolaan dividen BUMN,” kata Supratman dalam rapat tingkat I Komisi VI DPR RI, Sabtu (1/2/2025).

    Ketiga, RUU tersebut juga mengatur penguatan tata kelola BUMN melalui pemisahan fungsi regulator, pemegang saham dan pengawas BUMN sertai pengaturan koordinasi tentang menteri dan badan.

    “Dan pemisahan kekayaan BUMN sebagai kekayaan negara yang dipisahkan agar lebih lincah untuk menjalankan aksi korporasi. Diharpakan dapat memperkuat daya saing BUMN dan mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia seperti yang sudah dicanangkan Bapak Presiden Prabowo,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Wakil Kepala BPI Danantara Kaharuddin Djenod mengatakan terdapat tujuh BUMN dengan aset jumbo yang akan menjadi pilot project atau proyek percobaan Danantara. 

    Tujuh perusahaan pelat merah tersebut adalah PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (BMRI), PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI), PT PLN (Persero), PT Pertamina (Persero), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BBNI), PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. (TLKM), dan holding BUMN pertambangan MIND ID. 

    “Iya saya pikir tujuh itu yang mewakili seluruh BUMN dan itu menjadi istilahnya pilot project,” ujar Kaharuddin saat ditemui awak media di Jakarta pada Selasa (19/11/2024).

    Pada tahap awal, dana kelolaan atau asset under management (AUM) Danantara akan mencapai US$10,8 miliar yang berasal dari Indonesia Investment Authority (INA). 

    Selanjutnya, sebanyak tujuh BUMN bakal dikonsolidasikan ke dalam Danantara. Apabila konsolidasi berjalan mulus, Danantara diproyeksikan mengelola AUM sebesar US$600 miliar atau sekitar Rp9.400 triliun. Jumlah tersebut ditargetkan bakal meningkat hingga mencapai angka US$982 miliar dalam beberapa tahun ke depan.

    Sementara itu, Kepala BPI Danantara Muliaman D. Hadad menuturkan bahwa jumlah BUMN yang dikelola kemungkinan akan bertambah seiring adanya peraturan baru yang kelak mengakomodasi gerak Danantara.  

    “Nanti akan ada perubahan peraturan yang kami ajukan sehingga kemudian pengalihan ini bisa berjalan sesuai dokumen undang-undang. Sementara tujuh [BUMN] ini, nanti akan ada tambahan,” ucapnya.

  • RUU BUMN akan diparipurnakan pada Selasa pekan depan

    RUU BUMN akan diparipurnakan pada Selasa pekan depan

    Arsip – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad seusai memimpin rapat paripurna DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/1/2025). ANTARA/Melalusa Susthira K.

    RUU BUMN akan diparipurnakan pada Selasa pekan depan
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Minggu, 02 Februari 2025 – 11:47 WIB

    Elshinta.com – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan diambil persetujuan pada pembicaraan tingkat II guna disahkan menjadi undang-undang (UU) dalam rapat paripurna yang digelar pada Selasa (4/2) pekan depan.

    “Rencana Selasa depan,” kata Dasco dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu.

    Hal itu disampaikannya usai menghadiri persetujuan tingkat I RUU BUMN dalam rapat kerja Komisi VI DPR RI bersama Menteri BUMN RI, Menteri Hukum RI, Menteri Keuangan RI dan Menteri Sekretaris Negara RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Sabtu (1/2). Dia juga menyebut tidak ada hal khusus bagi pihaknya dalam menggelar rapat kerja persetujuan tingkat I terhadap RUU BUMN pada akhir pekan ini, sebab pembahasan RUU terkait sebelumnya telah bergulir intens selama beberapa hari sebelumnya.

    “Ya, sebenarnya tidak ada hal khusus, cuma karena memang ini teman-teman karena sudah berapa hari ini membahas, ini rupanya karena supaya jeda waktunya nggak terlalu lama, minta supaya selesai hari ini. Kami tanya pemerintah apakah bisa hari ini, ternyata bisa hari ini,” ujarnya.

    Sebelumnya, Komisi VI DPR RI bersama pemerintah menyetujui RUU BUMN dibawa ke rapat paripurna terdekat guna diambil persetujuan pada pembicaraan tingkat II untuk disahkan menjadi undang-undang.

    “Setelah menerima, mendengarkan dan melihat pendapat akhir fraksi-fraksi maka dapat kami simpulkan bahwa dari delapan fraksi di Komisi VI DPR RI telah menyetujui RUU BUMN untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna untuk disetujui sebagai undang-undang,” ujar kata Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Erma Rini dalam Rapat Kerja Tingkat I, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Sabtu (1/2).

    Sebagaimana diketahui, terdapat beberapa poin yang akan dibahas dalam RUU BUMN tersebut, di antaranya penyesuaian definisi BUMN yang nantinya mempertegas tugas BUMN sesuai perkembangan regulasi.

    Berikut poin-poin yang tertuang dalam RUU tentang perubahan ketiga atas Undang-undang Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN yang dibacakan oleh Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU BUMN Eko Hendro Purnomo pada Sabtu (1/2):

    1. Penyesuaian dan perluasan definisi BUMN untuk mengakomodasi BUMN dapat melaksanakan tugas secara optimal;

    2. Penambahan definisi terkait anak usaha BUMN yang sebelumnya tidak diatur dalam UU saat ini;

    3. Pengaturan terkait Badan Pengelola (BP) Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), holding investasi, holding operasional, restrukturisasi, privatisasi, pembentukan anak perusahaan dan/atau pembubaran BUMN;

    4. Pengaturan terkait bisnis judgement rule;

    5. Penegasan terkait aset BUMN;

    6. Pengaturan terkait SDM, di mana BUMN memberikan peluang bagi penyandang disabilitas serta masyarakat setempat;

    7. Karyawan perempuan diberikan peluang untuk menduduki posisi jabatan direksi, dewan komisaris, atau jabatan strategis lainnya di BUMN;

    8. Pengaturan terkait pembentukan anak perusahaan BUMN secara lebih mendetil dalam rangka memastikan anak usaha memberikan kontribusi yang besar bagi BUMN dan negara;

    9. Pengaturan terkait aksi korporasi yang meliputi penggabungan, peleburan, pengambilalihan, serta pemisahan BUMN secara lebih tegas dalam rangka menciptakan BUMN yang kompetitif, andal, tangguh;

    10. Pengaturan secara fundamental terkait privatisasi BUMN dalam rangka memastikan privatisasi memberikan manfaat bagi kinerja BUMN, masyarakat, dan negara;

    11. Pengaturan mengenai satuan pengawasan internal, komite audit, dan komite lainnya;

    12. Pengaturan mengenai kewajiban BUMN untuk melaksanakan pembinaan, pelatihan, pemberdayaan, dan kerja sama dengan UMKM dan koperasi, serta masyarakat, dengan mengutamakan masyarakat di wilayah sekitar BUMN berada.

     

    Sumber : Antara

  • Intip Isi Garasi 5 Pejabat Terkaya, Raffi Ahmad Paling Banyak

    Intip Isi Garasi 5 Pejabat Terkaya, Raffi Ahmad Paling Banyak

    Jakarta

    Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), ada beberapa pejabat terkaya di pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Setidaknya, lima menteri dan utusan khusus presiden ini memiliki harta terbanyak berdasarkan LHKPN. Siapa saja dan apa saja isi garasi mereka?

    Menurut LHKPN 2025 yang dipublikasikan KPK, setidaknya ada lima pejabat di Indonesia yang memiliki harta paling banyak. Salah satunya Raffi Ahmad yang menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.

    Berikut lima pejabat terkaya berdasarkan data LHKPN:

    1. Menteri Pariwisata Widiyanti Putri, total kekayaan Rp 5,4 triliun

    2. Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, total kekayaan Rp 2,6 triliun

    3. Menteri BUMN Erick Thohir, total kekayaan Rp 2,3 triliun

    4. Menteri Pertanian Amran Sulaiman, total kekayaan Rp 1,2 triliun

    5. Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad, total kekayaan Rp 1 triliun.

    Isi Garasi Menteri Terkaya Widiyanti Putri

    Menteri Pariwisata Widiyanti Putri menjadi pejabat paling tajir. Total kekayaannya mencapai Rp 5,4 triliun. Soal isi garasinya dia mengoleksi berbagai mobil mewah. Berikut ini daftarnya:

    1. Mercedes-Benz S63 Tahun 2014, hasil sendiri, Rp 2.964.000.000

    2. Mobil Toyota Vellfire 3.5 AT Tahun 2011, hasil sendiri, Rp 506.000.000

    3. Mobil Bentley Continental GT Tahun 2011, hasil sendiri, Rp 2.879.000.000.

    4. Mobil Land Rover Range 5.0 Autobiography A/T Tahun 2013, hasil sendiri, Rp 2.387.000.000

    5. Mobil Bentley Flying Spur W12 Tahun 2022, hasil sendiri, Rp 4.577.000.000

    6. Mobil Lexus LM350H Tahun 2024, hasil sendiri, Rp 2.500.000.000

    7. Mobil Lexus LS500H Tahun 2024, hasil sendiri, Rp 3.650.000.000.

    Isi Garasi Sakti Wahyu Trenggono

    Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono berada di posisi kedua sebagai menteri kabinet Merah Putih paling tajir dengan kekayaan Rp 2,6 triliun.

    Dari isi garasinya, Sakti Wahyu Trenggono dalam LHKPN terbaru masih menyimpan tiga unit kendaraan bermotor, antara lain:

    1. Mobil Audi RS 5 Sedan tahun 2015 senilai Rp 800 juta

    2. Mobil Mini Cooper S Countryman F60 tahun 2023 senilai Rp 1.010.000.000 (Rp 1 miliaran)

    3. Motor Honda BeAT tahun 2018 senilai Rp 3.250.000.

    Isi Garasi Erick Thohir

    Lanjut ke pejabat terkaya ketiga, yaitu Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir. Erick Thohir mempunyai harta kekayaan Rp 2,3 triliun. Laporan itu ia sampaikan ke KPK pada 27 Maret 2024 untuk periodik 2023.

    Erick Thohir menjadi menteri yang sudah memakai mobil listrik. Untuk lebih lengkapnya, berikut isi garasi Erick Thohir.

    1. Mercedes-Benz W108280S tahun 1969, hibah tanpa akta senilai Rp 110 juta

    2. Motor Honda NF125TR tahun 2011, hasil sendiri senilai Rp 6,5 juta

    3. Hyundai Ioniq 5 tahun 2022, hasil sendiri senilai Rp 862,5 juta

    4. Genesis G80 Electrified tahun 2022, hasil sendiri senilai Rp 3,99 miliar.

    Isi Garasi Amran Sulaiman

    Beirkutnya adalah Menteri Pertanian Amran Sulaiman yang punya harta dengan total kekayaan Rp 1,2 triliun. Khusus isi garasinya, Andi Amran Sulaiman punya total sebesar Rp 15.964.760.000 (15,9 miliaran). Berikut ini daftarnya:

    1. Hummer Jeep tahun 2009 senilai Rp 2,5 miliar

    2. Toyota Camry tahun 2005 senilai Rp 300 juta

    3. Toyota Fortuner tahun 2006 senilai Rp 450 juta

    4. Toyota Kijang Innova tahun 2005 senilai Rp 170 juta

    5. Toyota Alphard 2.5 G A/T tahun 2019 senilai Rp 1,8 miliar

    6. Mini Cooper S Countryman tahun 2018 senilai Rp 1 miliar

    7. Honda Brio Satya 1.2 E CVT CKD tahun 2021 senilai Rp 160 juta

    8. Mercedes-Benz Maybach S-Class tahun 2021 senilai Rp 8.184.760.000

    9. Toyota Alphard 3.5 Q A/T tahun 2018 senilai Rp 1,4 miliar.

    Isi Garasi Raffi Ahmad

    Berikutnya adalah Raffi Ahmad. Raffi Ahmad melaporkan memiliki total harta kekayaan senilai Rp 1.033.996.390.568 (Rp 1 triliun). Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disetor Raffi sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni pada 27 Desember 2024 itu, terungkap Raffi memiliki banyak aset.

    Raffi Ahmad memiliki 23 unit kendaraan yang terdiri dari 12 mobil dan 11 motor. Total nilai kendaraan yang dimiliki Raffi Ahmad mencapai Rp 55 miliar. Berikut rinciannya:

    1. Mobil Rolls Royce Phantom tahun 2022, hasil sendiri senilai Rp 14 miliar

    2. Mobil Toyota Alphard tahun 2019, hasil sendiri senilai Rp 1,35 miliar

    3. Mobil Morgan Plus Six tahun 2021, hasil sendiri senilai Rp 3,6 miliar

    4. Mobil MINI Cooper Morris tahun 1979 hasil sendiri senilai Rp 500 juta

    5. Mobil Ferrari F8 Spider tahun 2022, hasil sendiri senilai Rp 14 miliar

    6. Mobil Lamborghini Aventador LP 700 tahun 2013, hasil sendiri senilai Rp 9 miliar

    7. Mobil MINI Cooper Cooper S tahun 2022, hasil sendiri senilai Rp 875 juta

    8. Mobil Dodge SRT Hellcat tahun 2022, hasil sendiri senilai Rp 4,5 miliar

    9. Mobil Porsche Bettle 1303 tahun 1973, hasil sendiri senilai Rp 2,2 miliar

    10. Mobil BMW 318 tahun 1990, hasil sendiri senilai Rp 40 juta

    11. Mobil Toyota Innova Zenix tahun 2023, hasil sendiri senilai Rp 620 juta

    12. Mobil Volkswagen 1500 tahun 1967, hasil sendiri senilai Rp 500 juta

    13. Motor Yamaha V110 ZHE tahun 2003, hasil sendiri senilai Rp 15 juta

    14. Motor Harley-Davidson FXCWC tahun 2010, hasil sendiri senilai Rp 427,5 juta

    15. Motor Piaggio GTV 250 tahun 2009, hasil sendiri senilai Rp 171 juta

    16. Motor SOIB Naked Bike 400 tahun 2015 hasil sendiri senilai Rp 81 juta

    17. Motor Ducati Superbike 848 tahun 2011, hasil sendiri senilai Rp 225 juta

    18. Motor Ducati Diavel tahun 2012, hasil sendiri senilai Rp 270 juta

    19. Motor Piaggio Vespa 946 tahun 2021, hasil sendiri senilai Rp 427,5 juta

    20. Motor KTM 1290 Super Duke tahun 2016, hasil sendiri senilai Rp 328,5 juta

    21. Motor Vespa Sprint S 150 tahun 2022, hasil sendiri senilai Rp 54 juta

    22. Motor Triumph Bonneville T100 tahun 2011, hasil sendiri senilai Rp 360 juta

    23. Motor BMW M 1000 RR tahun 2021, hasil sendiri senilai Rp 1,6 miliar.

    (rgr/din)

  • Poin-poin RUU BUMN yang Akan Disahkan pada 4 Februari 2025

    Poin-poin RUU BUMN yang Akan Disahkan pada 4 Februari 2025

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi VI DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk dibawa ke Rapat Paripurna pada Selasa (4/1/2025). Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memastikan pengesahan RUU ini akan dilakukan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

    “Rencana Selasa depan (disahkan),” ujar Dasco kepada wartawan, Minggu (2/2/2025).

    RUU BUMN yang akan disahkan mencakup sejumlah poin penting, termasuk pengaturan terkait Badan Pengelola (BP) Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).

    Dasco juga menegaskan, tidak ada faktor khusus yang menyebabkan penetapan persetujuan RUU BUMN dilakukan pada Sabtu (1/2/2025).

    “Sebenarnya tidak ada hal khusus. Hanya saja, karena sudah beberapa hari dibahas, agar tidak terlalu lama, maka diputuskan untuk diselesaikan hari ini. Pemerintah juga menyatakan kesiapan mereka,” jelas Dasco.

    Ketua Komisi VI DPR, Anggia Ermarini, menegaskan bahwa setelah RUU ini disahkan dalam rapat paripurna, langkah selanjutnya adalah pembicaraan tingkat II untuk kemudian diresmikan menjadi undang-undang.

    RUU BUMN ini memuat sejumlah perubahan strategis, di antaranya:

    1. Penyesuaian dan perluasan definisi BUMN untuk mengakomodasi BUMN dapat melaksanakan tugas secara optimal.
    2. Penambahan definisi terkait anak usaha BUMN yang sebelumnya tidak diatur dalam UU saat ini.
    3. Pengaturan terkait Badan Pengelola (BP) Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), holding investasi, holding operasional, restrukturisasi, privatisasi, pembentukan anak perusahaan dan/atau pembubaran BUMN.
    4. Pengaturan terkait bisnis judgement rule.
    5. Penegasan terkait aset BUMN.
    6. Pengaturan terkait SDM. BUMN memberikan peluang bagi penyandang disabilitas serta masyarakat setempat.
    7. Karyawan perempuan diberikan peluang untuk menduduki posisi jabatan direksi, dewan komisaris, atau jabatan strategis lainnya di BUMN.
    8. Pengaturan terkait pembentukan anak perusahaan BUMN secara lebih mendetil dalam rangka memastikan anak usaha memberikan kontribusi yang besar bagi BUMN dan negara.
    9. Pengaturan terkait aksi korporasi yang meliputi penggabungan, peleburan,
    pengambilalihan, serta pemisahan BUMN secara lebih tegas dalam rangka menciptakan BUMN yang kompetitif, andal, tangguh.
    10. Pengaturan secara fundamental terkait privatisasi BUMN dalam rangka memastikan privatisasi memberikan manfaat bagi kinerja BUMN, masyarakat, dan negara.
    11. Pengaturan mengenai satuan pengawasan internal, komite audit, dan komite lainnya.
    12. Pengaturan mengenai kewajiban BUMN untuk melaksanakan pembinaan, pelatihan, pemberdayaan, dan kerja sama dengan UMKM dan koperasi, serta masyarakat, dengan mengutamakan masyarakat di wilayah sekitar BUMN berada.

    Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir menegaskan RUU BUMN ini akan menjadi dasar hukum bagi pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).

    “Dengan RUU BUMN, akan dibentuk BPI Danantara beserta struktur organ dan tata kelolanya,” kata Erick dalam rapat kerja bersama DPR, Kamis (23/1/2025).

  • RUU BUMN Disahkan Selasa Pekan Depan, Ini Poin-poin yang Tertuang dalam RUU BUMN, Ada Danantara – Halaman all

    RUU BUMN Disahkan Selasa Pekan Depan, Ini Poin-poin yang Tertuang dalam RUU BUMN, Ada Danantara – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi VI DPR RI menyetujui agar Rancangan undang-undang (RUU) tentang perubahan ketiga atas Undang-undang Nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dibawa ke Rapat Paripurna pada pekan depan.

    Hal ini dikatakan Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini dalam Rapat Kerja bersama Menteri BUMN RI, Menteri Hukum RI, Menteri Keuangan RI dan Menteri Sekretaris Negara RI di Gedung DPR/MPR, Jakarta pada Sabtu (1/2/2025).

    “Dengan diterima dan disahkannya RUU tersebut dalam Komisi VI DPR RI, maka selanjutnya kami akan laporkan pada Paripurna DPR RI untuk pengambilan keputusan untuk pembicaraan tingkat 2 untuk selanjutnya diteruskan menjadi Undang-undang,” kata Anggia di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

    Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Dasco menyebut rapat paripurna untuk pengesahan RUU tersebut akan dilaksanakan pada Selasa (4/2/2025) pekan depan. 

    “Rencana Selasa depan,” katanya ketika ditanya awak media terkait kapan pelaksanaan rapat paripurna tersebut.

    Dirinya juga mengatakan tidak ada hal khusus mengapa penetapan dilaksanakan diakhir pekan.

    “Ya sebenarnya tidak ada hal khusus, cuma karena memang ini teman-teman karena sudah berapa hari ini membahas, ini rupanya karena supaya jeda waktunya nggak terlalu lama, minta supaya selesai hari ini. Kita tanya pemerintah apakah bisa hari ini, ternyata bisa hari ini,” kata Dasco.

    Sebagaimana diketahui, terdapat beberapa poin yang akan dibahas dalam RUU BUMN tersebut.

    Diantaranya penyesuaian definisi BUMN yang nantinya akan mempertegas tugas BUMN sesuai perkembangan regulasi.

    Berikut poin-poin yang tertuang dalam RUU tentang perubahan ketiga atas Undang-undang Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN yang dibacakan Ketua Panja Pembahasan RUU BUMN Eko Hendro Purnomo:

    • Penyesuaian dan perluasan definisi BUMN untuk mengakomodasi BUMN dapat melaksanakan tugas secara optimal.

    • Penambahan definisi terkait anak usaha BUMN yang sebelumnya tidak diatur dalam UU saat ini.

    • Pengaturan terkait Badan Pengelola (BP) Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), holding investasi, holding operasional, restrukturisasi, privatisasi, pembentukan anak perusahaan dan/atau pembubaran BUMN.

    • Pengaturan terkait bisnis judgement rule.

    • Penegasan terkait aset BUMN.

    • Pengaturan terkait SDM, di mana BUMN memberikan peluang bagi penyandang disabilitas serta masyarakat setempat.

    • Karyawan perempuan diberikan peluang untuk menduduki posisi jabatan direksi, dewan komisaris, atau jabatan strategis lainnya di BUMN.

    • Pengaturan terkait pembentukan anak perusahaan BUMN secara lebih mendetil dalam rangka memastikan anak usaha memberikan kontribusi yang besar bagi BUMN dan negara.

    • Pengaturan terkait aksi korporasi yang meliputi penggabungan, peleburan,
    pengambilalihan, serta pemisahan BUMN secara lebih tegas dalam rangka menciptakan BUMN yang kompetitif, andal, tangguh.

    • Pengaturan secara fundamental terkait privatisasi BUMN dalam rangka memastikan privatisasi memberikan
    manfaat bagi kinerja BUMN, masyarakat, dan negara.

    • Pengaturan mengenai satuan pengawasan internal, komite audit, dan komite lainnya.

    • Pengaturan mengenai kewajiban BUMN untuk melaksanakan pembinaan, pelatihan, pemberdayaan, dan kerja sama dengan UMKM dan koperasi, serta masyarakat, dengan mengutamakan masyarakat di wilayah sekitar BUMN berada.

    Sebelumnya Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan RUU BUMN ini akan menjadi landasan membentuk Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).

    “Dengan RUU BUMN dibentuk BPI Danantara beserta struktur organ dan tata kelolanya,” kata Erick dalam rapat kerja bersama DPR, pada Kamis (23/1/2025).

  • RUU BUMN Atur Pembentukan BP Danantara, Juga Jabatan Perempuan di Level Direksi – Halaman all

    RUU BUMN Atur Pembentukan BP Danantara, Juga Jabatan Perempuan di Level Direksi – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi VI DPR RI mengungkap sejumlah poin penting di revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). 

    Ketua Panja RUU BUMN sekaligus Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Eko Hendro Purnomo mengatakan RUU BUMN mengatur soal pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BP Danantara).

    “Pengaturan terkait Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara, Holding Investasi, Holding Operasional, Restrukturisasi, Privatisasi, pembentukan anak perusahaan, dan/atau pembubaran BUMN,” kata Eko, membacakan poin-poin revisi, Sabtu (1/2/2025$.

    Poin-poin revisi lainnya adalah pengaturan terkait sumber daya manusia, yakni pengaturan BUMN memberikan peluang bagi penyandang disabilitas dan masyarakat setempat sesuai ketentuan perundang-undangan.

    “Karyawan perempuan diberikan peluang menduduki posisi jabatan direksi, dewan komisaris atau jabatan lainnya di BUMN,” ucap dia. 

    Eko mengatakan akan diatur juga soal penyesuaian dan perluasan definisi BUMN untuk mengakomodasi m, agar BUMN dapat melaksanakan tugas secara optimal serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan terkait.

    Kemudian, penambahan definisi terkait anak usaha BUMN yang sebelumnya tidak diatur, hingga pengaturan terkait business judgment rule. 

    “Penegasan terkait pengelolaan aset BUMN sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, yaitu dilakukan secara akuntabel dan melandaskan peraturan perundang-undangan yang ada,” ujar dia.

    Selanjutnya, Sekjen PAN itu mengatakan, pengaturan terkait pembentukan anak perusahaan BUMN secara lebih mendetail meliputi persyaratan dan mekanisme pendiriannya. 

    Hal ini dimaksudkan agar anak perusahaan BUMN memberikan kontribusi yang besar baik bagi BUMN maupun negara. 

    Eko melanjutkan pengaturan terhadap aksi korporasi yang meliputi penggabungan, peleburan, pengambil alihan, serta pemisahan BUMN secara lebih tegas dalam rangka menciptakan BUMN yang kompetitif, andal, dan tangguh. 

    RUU ini juga mengatur privatisasi BUMN dalam rangka memastikan tetap memberikan manfaat bagi kinerja BUMN, masyarakat, dan negara, termasuk terkait kriteria BUMN yang dapat diprivatisasi beserta mekanismenya.

    Revisi juga mengatur Satuan Pengawasan Internal, Komite Audit, dan komite lainnya.

    “Pengaturan mengenai kewajiban BUMN untuk melaksanakan pembinaan, pelatihan, pemberdayaan, dan kerja sama dengan usaha mikro, kecil, dan menengah, serta koperasi, serta masyarakat di seluruh wilayah Republik Indonesia dengan mengutamakan masyarakat di wilayah sekitar BUMN berada sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan lingkungan BUMN,” tandas dia.

    Sebelumnya, Komisi VI DPR RI dan pemerintah menyepakati  revisi undang-undang (RUU) Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dibawa ke rapat paripurna.

    Dalam rapat kerja tingkat 1 Komisi VI DPR RI, hadir Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Thomas Djiwandono, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri BUMN Doni Oskaria dan Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo.

    Lalu hadir pula Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Ketua Komisi III DPR RI Habiburrokhman.

  • RUU BUMN Segera Disahkan DPR, Danantara Kapan Meluncur?

    RUU BUMN Segera Disahkan DPR, Danantara Kapan Meluncur?

    JAKARTA – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan, rencana peluncuran Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau Danantara. 

    Badan baru tersebut menunggu Rapat Paripurna DPR untuk pengesahan Revisi Undang-undang (RUU) Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

    “Ya, (peluncuran Danantara) kami tunggu setelah (RUU BUMN) ini disahkan di paripurna,” ujar Prasetyo saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu, 1 Februari.

    Prasetyo bilang, harapan Presiden Prabowo Subianto kepada DPR agar bisa menggelar rapat paripurna untuk mengesahkan RUU BUMN.

    “Ya secepatnya, lah. Kalau memungkinkan minggu depan ada jadwal paripurna, ya, paripurna,” tegasnya.

    Meski begitu, politisi Partai Gerindra ini memohon doa agar BP Danantara bisa segera diluncurkan.

    “Insyaallah, doakan saja (peluncuran pada kuartal I-2025),” imbuhnya.

    Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir mengaku, belum bisa memastikan kapan tepatnya Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) akan diresmikan.

    Erick bilang, pendirian lembaga ini bergantung pada selesainya rancangan undang-undang (RUU) BUMN.

    “Seperti itu, kami tunggu saja,” ucap Erick saat ditemui di kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Jumat, 24 Januari.

  • Revisi UU BUMN Masuk Paripurna, Aset BUMN Akan Dikelola Lewat Danantara

    Revisi UU BUMN Masuk Paripurna, Aset BUMN Akan Dikelola Lewat Danantara

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah mendukung revisi Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk dibahas lebih lanjut pada Rapat Tingkat II Paripurna DPR RI.

    Hal itu disampaikan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mewakili Presiden, Menteri BUMN, Menteri Keuangan, dan Menteri Sekretaris Negara dalam Rapat Kerja Tingkat I Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu.

    “Setelah mempertimbangkan secara sungguh-sungguh persetujuan fraksi-fraksi. Izinkanlah kami mewakili Bapak Presiden RI Jenderal Purnawirawan Prabowo Subianto dalam rapat tingkat satu ini dengan mengucapkan puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, pemerintah menyatakan mendukung Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang Badan Usaha Milik Negara untuk dibahas lebih lanjut dalam Rapat Tingkat II Paripurna DPR RI,” kata Supratman.

    Dia juga menyebutkan beberapa pokok materi penting dalam RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.

    Pertama, pemberian kuasa atribusi kepada menteri sebagai wakil pemerintah.

    Kedua, pendirian dan pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) dalam rangka melakukan optimalisasi pengelolaan dividen BUMN.

    Ketiga, penguatan tata kelola BUMN melalui fungsi pemisahan, fungsi regulator, pemegang saham dan pengawas BUMN, serta pengaturan koordinasi tentang Menteri dan Badan.

    Kemudian, penegasan status kekayaan BUMN sebagai kekayaan negara yang dipisahkan agar lebih lincah untuk menjalankan aksi korporasi.

  • Pemerintah dan DPR Sepakat RUU BUMN Dibawa ke Rapat Paripurna – Halaman all

    Pemerintah dan DPR Sepakat RUU BUMN Dibawa ke Rapat Paripurna – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi VI DPR RI dan pemerintah menyepakati  revisi undang-undang (RUU) Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dibawa ke rapat paripurna.

    Dalam rapat kerja tingkat 1 Komisi VI DPR RI, hadir Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Thomas Djiwandono, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri BUMN Doni Oskaria dan Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo.

    Lalu hadir pula Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Ketua Komisi III DPR RI Habiburrokhman.

    Ketua Panja RUU BUMN sekaligus Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Eko Hendro Purnomo mengatakan bahwa tim panja telah membahas 2.411 daftar invetarisasi masalah (DIM).

    “Dari total DIM, jumlah DIM tetap sebanyak 2.382. Atas DIM tetap tersebut telah disetujui pada 31 Januari 2025,” kata Eko di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Sabtu (1/2/2025).

    Sementara DIM perubahan sebanyak 15 DIM, dan dari 15 DIM perubahan tersebut, disetujui 11 DIM disetujui pada rapat di hari yang sama.

    “DIM penambahan materi baru sebanyak 14. Atas DIM penambahan materi baru tersebut, telah disetujui pada 31 Januari 2025,” kata Eko.

    Kemudian, atas 4 DIM perubahan yang belum disetujui, telah dilakukan perumusan oleh timus pada 1 Februari 2025.

    “Telah dilakukan harmonisasi dan sinkronisasi oleh timus dan timsin, termasuk menyempurnakan struktur batang tubuh serta melengkapi penjelasan-penjelasan yang diperlukan,” kata Eko.

    Eko lantas membacakan 12 pokok pikiran dalam draf RUU. Rinciannya yakni, pertama, penyelesaian dan perluasan definisi BUMN untuk mengakomodasi agar BUMN dapat melaksanakan tugas secara optimal serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan terkait 

    Kedua, penambahan definisi terkait anak usaha BUMN yang sebelumnya tidak diatur dalam Undang-Undang.

    Ketiga,  pengaturan terkait Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).

    Keempat, holding investasi, holding operasional, restrukturisasi, privatisasi, pembentukan nama perusahaan dan atau pengelolaan BUMN 

    Kelima, pengaturan terkait bisnis. Keenam, penegasan terkait pengelolaan aset BUMN sesuai dengan prinsip tata pengelolaan perusahaan yang baik yaitu dilakukan secara akuntabel dan melandaskan peraturan undang-undangan yang ada.

    Ketujuh, pengaturan terkait sumber daya manusia di mana BUMN memberikan peluang bagi penyandang disabilitas serta masyarakat setempat sesuai ketentuan perundang-undangan. Selain itu, karyawan perempuan diberikan peluang untuk menduduki posisi jabatan direksi, dewan komisaris atau jabatan strategis lainnya di badan usaha milik negara.

    Kedelapan, pengaturan terkait pembentukan anak perusahaan BUMN secara lebih mendetail meliputi persyaratan dan mekanisme pendiriannya dalam rangka memastikan bahwa anak perusahaan BUMN memberikan kontribusi yang besar bagi BUMN dan juga tentunya untuk negara.

    Kesembilan, pengaturan terhadap aksi korporasi yang meliputi penggabungan, kolaborasi, pengambilalihan serta pemisahan BUMN secara lebih tegas dalam rangka menciptakan BUMN kuat dan tangguh.

    Kesepuluh, pengaturan secara fundamental terkait privatisasi BUMN termasuk kriteria BUMN yang dapat diprivatisasi beserta mekanismenya dalam rangka memastikan privatisasi BUMN memberikan manfaat bagi kinerja BUMN, masyarakat dan juga untuk negara 

    Kesebelas, pengaturan mengenai satuan pengawasan internal, komite audit dan komite lainnya.

    Keduabelas, pengaturan mengenai kewajiban BUMN untuk melaksanakan pembinaan, pelatihan, pemberdayaan dan kerjasama dengan usaha mikro, kecil dan menengah dan koperasi, serta masyarakat di seluruh wilayah Republik Indonesia dengan mengutamakan masyarakat di wilayah sekitar BUMN berada sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan lingkungan.

    “Penyampaian laporan hasil Panja RUU Tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 Tentang BUMN milik diberikan persetujuan dalam forum pembicaraan tingkat 1 pada raker ini akan dilanjutkan ke pembicaraan tingkat 2 atau pengambil keputusan dalam rapat paripurna yang akan datang,” kata Sekjen PAN tersebut.

    Usai Eko membacakan laporannya, pimpinan Komisi VI DPR Anggia Maria meminta persetujuan delapan fraksi yang hadir.

    Seluruh fraksi pun menyatakan setuju. Setelahnya, disampaikan tanggapan pemerintah yang dibacakan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.