Tag: Erick Thohir

  • Garuda Indonesia Bakal Obral Tiket Penerbangan Umrah di Travel Fair 2025 – Page 3

    Garuda Indonesia Bakal Obral Tiket Penerbangan Umrah di Travel Fair 2025 – Page 3

    Sebelumnya, dua maskapai yang berada di bawah naungan Badan Usaha Milik negara (BUMN) akan melakukan ekspansi besar-besaran di tahun ini. Rencananya, Garuda Indonesia dan Pelita Air akan menambah 26 armada pesawat. 

    Direktur Utama Garuda Indonesia Wamildan Tsani Panjaitan menjelaskan, Garuda akan menambah 20 armada pesawat di tahun 2025. Langkah ini untuk memperluas layanan penerbangan baik domestik dan internasional.

    “Saya sampaikan untuk Garuda Indonesia tahun ini (2025) kami targetnya menambah sampai 20 pesawat,” kata Wamildan seusai mengikuti rapat bersama Menteri BUMN Erick Thohir di Jakarta, dikutip dari Antara, Jumat (3/1/2025).

    “Jadi Januari ini kita kedatangan dua pesawat lagi Boeing, dan di Februari nanti kita operasikan 1 lagi tambahan (Boeing) 737. Harapannya nanti total sampai 2025 kita bisa mencapai sampai 20 pesawat,” tambah dia.

    Meski begitu, Wildan mengaku, pihaknya menghadapi tantangan dalam memperoleh pesawat, baik baru maupun bekas, karena kesulitan dalam mencari pesawat yang tersedia untuk memenuhi kebutuhan pasar penerbangan saat ini.

    Meski begitu, dia mengaku tetap berkomitmen untuk memaksimalkan pemanfaatan pesawat yang diperoleh selama tahun 2025, dengan tetap memperhatikan jenis dan kapasitas armada yang akan digunakan.

    Garuda Indonesia juga menekankan pentingnya menambah kapasitas pesawat agar dapat melayani seluruh rute yang telah tersedia, sebagai bagian dari upaya meningkatkan efisiensi operasional.

    Peningkatan armada pesawat Garuda Indonesia juga menjadi prioritas utama manajemen untuk mengatasi kekurangan kapasitas, guna meningkatkan kualitas layanan dan daya saing maskapai tersebut di pasar penerbangan global.

    “Rute kita itu sudah banyak. Yang kurang pesawatnya. Jadi, inilah kenapa prioritas utama dari saya saat ini dan juga tim kita tambah kapasitas pesawatnya. Harapannya nanti bisa meng-cover semua rute yang ada,” tutur Wamildan.

     

  • Pengamat Minta BPI Danantara Harus Berdiri Independen – Halaman all

    Pengamat Minta BPI Danantara Harus Berdiri Independen – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Pembentukan BPI Danantara ini diusulkan agar terlepas dari campur tangan birokrasi. 

    BPI Danantara diminta didesain agar bertindak secara independen, seperti Temasek Holdings di Singapura atau Khazanah Nasional di Malaysia.

    “Jika kita melihat draft yang ada, BPI Danantara ini masih sangat kental dengan campur tangan birokrasi. Jalur persetujuan yang panjang, mulai dari direksi, dewan komisaris, Kementerian BUMN, hingga DPR, justru akan menurunkan fleksibilitas badan ini dalam mengeksekusi kebijakan,” ujar  Direktur Eksekutif Center of Energy and Resource Indonesia (CERI) Yusri Usman dalam keterangannya, Selasa (4/2/2025).  

    Ia menambahkan, panjangnya jalur birokrasi ini berpotensi menghambat respons perusahaan terhadap dinamika pasar.

    “Misalnya, ketika ada peluang investasi yang harus segera diambil oleh direksi BUMN, proses persetujuan yang panjang ini bisa membuat perusahaan kehilangan momentum. Ini jelas bertentangan dengan semangat efisiensi yang diharapkan dari pembentukan BPI Danantara,” tegas Yusri.

    Dalam RUU BUMN, pengawasan terhadap BPI Danantara akan dilakukan oleh Menteri BUMN dan laporan akan diberikan kepada Presiden. Selain itu, Menteri BUMN juga memiliki kewenangan menempatkan perwakilan di badan ini.  

    Yusri menilai, kondisi ini memperlihatkan bahwa BPI Danantara belum benar-benar independen.

    “Kalau masih ada intervensi dari pemerintah, maka ini tidak sesuai dengan konsep superholding seperti Temasek atau Khazanah. Seharusnya, pengelolaan BUMN terpisah dari pengaruh pemerintah, agar fokus pada bisnis dan memberikan hasil maksimal kepada negara,” katanya.  

    Keberadaan payung hukum yang jelas menjadi salah satu elemen penting dalam pembentukan BPI Danantara. Beberapa pihak berharap agar aturan ini bisa segera disahkan, namun dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip efisiensi, transparansi, dan independensi.  

    Publik berharap pembentukan BPI Danantara tidak hanya menjadi formalitas, melainkan benar-benar menjadi solusi untuk memperkuat perekonomian nasional.  

    “Keberhasilan BPI Danantara tidak hanya bergantung pada dasar hukum yang kuat, tetapi juga pada keberanian pemerintah untuk melepaskan campur tangan birokrasi dalam pengelolaan bisnis BUMN,” pungkas Yusri.

     

  • Dewan Pengawas Danantara Tunggu Keputusan Presiden Prabowo

    Dewan Pengawas Danantara Tunggu Keputusan Presiden Prabowo

    Bisnis.com, JAKARTA – Keputusan mengenai siapa yang akan duduk di kursi Dewan Pengawas Badan Pengelola Investasi BPI Danantara sejauh ini masih menunggu keputusan Presiden Prabowo Subianto.

    Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bahwa posisi Menteri BUMN Erick Thohir dalam Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara masih menunggu keputusan dari presiden.

    “Dewan pengawas atau apapun itu nanti akan ditetapkan oleh Presiden, sehingga siapa yang akan ditetapkan, kami belum tahu pada saat ini,” ujarnya saat ditemui usai Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025).

    Sebelumnya, Menteri BUMN disebut akan menjadi Dewan Pengawas Danantara. Namun, Dasco menyatakan hingga saat ini, belum ada keputusan resmi perihal jabatan baru yang akan diemban Erick Thohir.

    Merujuk Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 19/2003 tentang BUMN, pemerintah dan DPR mengatur bahwa organ Danantara terdiri atas Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana.

    Dewan Pengawas Danantara nantinya terdiri atas Menteri BUMN sebagai Ketua merangkap anggota, perwakilan dari Kementerian Keuangan sebagai anggota, dan pejabat negara atau pihak lain yang ditunjuk oleh Presiden sebagai anggota.

    Dalam menjalankan tugasnya, Dewan Pengawas bakal dibantu oleh sekretariat, komite audit, serta komite etik, komite remunerasi dan sumber daya manusia. Adapun, masa jabatan ini ditetapkan selama 5 tahun.

    Masih berdasarkan dokumen DIM RUU BUMN, kewenangan Dewan Pengawas Danantara mencakup persetujuan rencana kerja dan anggaran tahunan, menetapkan remunerasi, hingga menyetujui laporan keuangan badan.

    Di sisi lain, Dasco menjelaskan bahwa seluruh perusahaan pelat merah akan dioptimalkan investasinya di bawah pengelolaan Danantara sesuai aturan yang berlaku. Namun, dia mengimbau supaya masyarakat menunggu pengesahan undang-undang dan peraturan pemerintah (PP) terkait dengan beleid anyar BUMN.

    “Nanti undang-undangnya biar keluar dulu, PP-nya keluar dulu, baru nanti supaya jelas. Kalau sepotong-sepotong nanti takutnya pemahaman terhadap undang-undang BUMN ini akan menjadi kabur,” pungkasnya.

    Sebelumnya, DPR diketahui telah menetapkan RUU BUMN menjadi Undang-undang (UU) dalam Rapat Paripurna yang digelar di Jakarta, pada hari ini.

    Erick, dalam sambutannya mewakili pemerintah, mengatakan bahwa terdapat empat pokok materi penting dalam RUU BUMN. Poin pertama perihal pendirian Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusanatara alias BPI Danantara.

    “Danantara secara resmi didirikan dan dibentuk dalam rangka melakukan kosolidasi pengelolaan BUMN serta optimalisasi pengelolaan dividen dan investasi,” kata Erick. 

  • Dasco Soal Erick Thohir Jadi Dewas Danantara

    Dasco Soal Erick Thohir Jadi Dewas Danantara

    Bisnis.com, JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad merespons isu Menteri BUMN Erick Thohir menjadi Dewan Pengawas Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau BPI Danantara. 

    Dasco mengaku belum mengetahui sosok yang akan mengisi jabatan Dewan Pengawas. Namun, siapapun itu, nantinya akan ditentukan oleh Presiden Prabowo Subianto. 

    “Dewan pengawas atau apapun itu nanti akan ditetapkan oleh Presiden. Sehingga siapa yang akan ditetapkan, kita belum tahu pada saat ini,” jelas Dasco kepada wartawan, Selasa (4/2/2025). 

    Meski demikian, RUU BUMN mengungkap susunan BPI Danantara yang digadang-gadang menjadi cikal bakal superholding BUMN. 

    Merujuk Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 19/2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), pemerintah dan DPR mengatur bahwa organ BPI Danantara terdiri atas Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana.  

    Adapun, Dewan Pengawas BPI Danantara terdiri atas Menteri BUMN sebagai Ketua merangkap anggota, perwakilan dari Kementerian Keuangan sebagai anggota, dan pejabat negara atau pihak lain yang ditunjuk oleh Presiden sebagai anggota. Dengan demikian, Menteri BUMN Erick Thohir akan menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas BPI Danantara. 

    Dalam menjalankan tugasnya, Dewan Pengawas BPI Danantara dibantu oleh sekretariat, komite audit, serta komite etik, komite remunerasi dan sumber daya manusia.

    Masa jabatan Dewan Pengawas BPI Danantara ditetapkan selama 5 tahun dan hanya dapat diangkat kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya. 

    “Anggota Dewan Pengawas diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.”

    Danantara Resmi Dibentuk 

    Sementara itu, Menteri BUMN Erick Thohir menegaskan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) resmi dibentuk setelah Rancangan Undang-Undang (RUU) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) disahkan menjadi UU pada hari ini, Selasa (4/2/2025).

    Erick menyampaikan UU yang merupakan perubahan ketiga atas UU No.19/2003 tentang BUMN itu memiliki sejumlah pokok materi penting. Salah satunya menyangkut BPI Danantara. 

    “Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara secara resmi didirikan dan dibentuk dalam rangka melakukan konsolidasi pengelolaan BUMN, serta mengoptimalisasi pengelolaan dividen dan investasi,” kata Erick di gedung DPR, Selasa (4/2/2025). 

    Menurutnya, BPI Danantara akan melakukan pengelolaan BUMN, baik secara operasional maupun mengoptimalkan pengelolaan dividen dalam membantu pemerintah mencapai target pertumbuhan ekonomi 8% yang telah dicanangkan pemerintahan Presiden Prabowo. 

    “Tranformasi BUMN melalui pembentukan BPI Danantara merupakan langkah strategis dalam mewujudkan visi bersama Indonesia maju menuju Indonesia emas 2045 melalui sinergi pemerintah, BUMN, dan seluruh pemangku kepentingan,” imbuhnya.

    Merujuk Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 19/2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, klausul BPI Danantara diatur secara spesifik dalam BAB IC tentang Badan Pengelola Investasi. 

    Dalam bab tersebut, modal BPI Danantara ditetapkan paling sedikit Rp1.000 triliun. Angka ini diperoleh berdasarkan laporan tentang modal konsolidasi BUMN tahun buku 2023 yang tercatat sebesar Rp1.135 triliun. 

    “Modal tersebut dapat dilakukan penambahan melalui penyertaan modal negara dan sumber pendanaan lainnya.”

    Terkait dengan aset, Pasal 3I RUU BUMN mengatur bahwa aset BPI Danantara dapat berasal dari penyertaan modal seperti dimaksud dalam Pasal 3F, hasil pengembangan aset Danantara, pemindahtanganan aset negara atau aset BUMN, hibah, atau sumber lain yang sah. Draf RUU revisi UU BUMN juga menegaskan bahwa pihak menapun dilarang untuk melakukan penyitaan terhadap aset BPI Danantara.

    Aturan terkait dengan struktur organisasi BPI Danantara menjadi poin penting berikutnya. Dalam RUU BUMN, organ BPI Danantara dirancang memiliki Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana.

    Dewan Pengawas BPI Danantara terdiri atas Menteri BUMN sebagai Ketua merangkap anggota, perwakilan dari Kementerian Keuangan sebagai anggota, dan pejabat negara atau pihak lain yang ditunjuk oleh Presiden sebagai anggota. Dengan demikian, Menteri BUMN Erick Thohir akan menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas BPI Danantara.

    Dalam menjalankan tugasnya, Dewan Pengawas BPI Danantara dibantu oleh sekretariat, komite audit, serta komite etik, komite remunerasi dan sumber daya manusia.

    Sementara itu, Badan Pelaksana BPI Danantara akan diduduki oleh dua orang sebagai Kepala BPI Danantara dan Anggota Badan Pelaksana BPI Danantara. Dalam menjalankan tugasnya, Badan Pelaksana BPI Danantara dibantu oleh enam orang Direktur Eksekutif. 

    Presiden Prabowo Subianto telah melantik Muliaman D. Hadad sebagai Kepala BPI Danantara di Istana Negara, Jakarta, Selasa (22/10/2024). Sementara itu, posisi Wakil Kepala BPI Danantara diisi oleh Kaharuddin Djenod Daeng Manyambeang.

  • Anggota DPR: RUU BUMN perkuat peran menteri dalam pengawasan

    Anggota DPR: RUU BUMN perkuat peran menteri dalam pengawasan

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi VI DPR RI Subardi menilai Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mampu memperkuat peran Menteri BUMN dalam pengelolaan dan pengawasan kinerja BUMN.

    Pasalnya, dalam RUU BUMN yang telah disetujui DPR RI menjadi undang-undang tersebut, salah satu mandat yang diberikan kepada Menteri BUMN yang kini dijabat oleh Erick Thohir, adalah sebagai Ketua Dewan Pengawas Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).

    “BUMN kita dengan aset yang fantastis sebenarnya bisa lebih maju lagi dengan dukungan aturan. Maka revisi ini diharapkan mampu mendorong BUMN lebih leluasa, lebih lincah, dan fokus menjalankan bisnisnya atau penugasan pemerintah,” kata Subardi di Jakarta, Selasa.

    Menurut Subardi, persoalan BUMN yang terjadi selama ini karena gaya bisnis BUMN masih cenderung birokratis dan lamban. Ia menjelaskan hal ini wajar sebab BUMN terikat dengan aturan-aturan, termasuk pertanggungjawaban keuangan negara.

    Dia mengatakan revisi undang-undang ini mencakup penegasan kewenangan Presiden dalam pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan pada BUMN, juga penguatan kewenangan Menteri BUMN dalam melakukan pengelolaan BUMN.

    “Artinya, desain pengelolaan saham negara akan diserahkan sepenuhnya pada Kementerian BUMN agar pengambilan keputusan bisa lebih efektif,” katanya.

    Dia menjelaskan beberapa poin utama yang diatur dalam RUU tersebut antara lain, pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), penyelenggaraan investasi, modernisasi tata kelola perusahaan, percepatan restrukturisasi, privatisasi perusahaan, pembentukan anak perusahaan dan pembubaran BUMN.

    “Desain baru BUMN ini adalah penguatan mekanisme pengawasan internal dan eksternal. Kemudian restrukturisasi yang dipersingkat,” katanya.

    Perlu diketahui, RUU Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN ini sudah bergulir di DPR sejak 2016 dan ditetapkan menjadi usul inisiatif DPR pada Rapat Paripurna 3 Oktober 2023.

    Dengan pengesahan RUU BUMN di Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa ini, Subardi berharap BUMN memiliki visi daya saing global.

    “BUMN harus berorientasi global. Bersanding dengan perusahaan plat merah raksasa dunia. Itu tujuan dari revisi ini,” katanya.

    Persetujuan RUU BUMN menjadi undang-undang BUMN juga memberikan mandat kepada Erick menjadi Ketua Dewan Pengawas Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara). Erick memiliki posisi strategis dalam memastikan operasional badan baru tersebut bisa berjalan dengan optimal.

    Pasal 3M Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyebutkan bahwa Dewan Pengawas terdiri atas Menteri BUMN sebagai Ketua merangkap anggota; Perwakilan dari Kementerian Keuangan sebagai anggota; dan Pejabat negara atau pihak lain yang ditunjuk oleh Presiden sebagai anggota.

    Dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) Pasal 30 RUU BUMN, tugas pengawasan Dewan Pengawas terhadap Danantara mencakup menyetujui rencana kerja dan anggaran tahunan beserta indikator kinerja utama yang diusulkan Badan Pelaksana.

    Dewan Pengawas juga akan melakukan evaluasi pencapaian KPI, menerima dan mengevaluasi laporan pertanggungjawaban dari Badan Pelaksana, serta menyampaikan laporan pertanggungjawaban Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana kepada Presiden.

    RUU BUMN juga mengatur tugas dan peran Menteri BUMN dalam Pasal 3B. Dalam pasal tersebut, menteri tidak hanya menetapkan kebijakan, pengaturan, membina, mengoordinasikan, dan mengawasi penyelenggaraan kebijakan pengelolaan BUMN, melainkan juga memiliki kewenangan untuk menetapkan kebijakan, pengaturan dan pengawasan terhadap Badan.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Rangga Pandu Asmara Jingga
    Copyright © ANTARA 2025

  • Tok! DPR Sahkan UU BUMN, Bahas Danantara hingga Anak Usaha

    Tok! DPR Sahkan UU BUMN, Bahas Danantara hingga Anak Usaha

    DPR RI mengadakan Rapat Paripurna ke-12 pada Masa Sidang II Tahun 2024-2025 dengan agenda pengesahan revisi Undang-Undang (RUU) tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi undang-undang (UU), yang berlangsung di Kompleks DPR RI, Jakarta, pada Selasa (4/2).

    Undang-Undang ini merupakan perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.

    “Tibalah kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU Nomor 19 tahun 2003 Tentang BUMN apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” ujar Wakil Ketua DPR RI sekaligus Pimpinan Sidang Paripurna, Sufmi Dasco Ahmad.

    “Setuju,” ucap peserta Rapat Paripurna.

    Adapun, Menteri BUMN, Erick Thohir menyatakan bahwa revisi UU BUMN mencerminkan visi dan arah kebijakan pemerintah dalam memperkuat BUMN untuk mewujudkan Indonesia yang maju dan memiliki daya saing global.

    Lalu, apa isi UU BUMN yang baru disahkan DPR RI? Berikut rincian substansi di dalam UU BUMN.

    11 substansi UU BUMN

    Revisi UU BUMN mencakup beberapa poin substansi, yaitu:

    Memperluas definisi BUMN agar lebih optimal. Menambah definisi anak usaha BUMN yang sebelumnya tidak diatur. Mengatur Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), holding investasi, restrukturisasi, privatisasi, pembentukan anak perusahaan, dan pembubaran BUMN. Pengaturan tentang business judgement rule. Penegasan pengelolaan aset BUMN yang akuntabel dan sesuai prinsip tata kelola yang baik. Pengaturan sumber daya manusia (SDM) BUMN untuk memberi peluang bagi penyandang disabilitas, masyarakat setempat, dan pekerja perempuan untuk menduduki posisi strategis. Pengaturan lebih rinci tentang pembentukan anak perusahaan. Pengaturan aksi korporasi seperti penggabungan dan peleburan BUMN untuk menciptakan BUMN yang lebih kompetitif. Pengaturan privatisasi BUMN dengan kriteria dan mekanismenya yang jelas untuk memastikan manfaat bagi kinerja BUMN, masyarakat, dan negara. Pengaturan satuan pengawasan internal dan komite audit. Kewajiban BUMN untuk melakukan pembinaan, pelatihan, pemberdayaan, dan kerjasama dengan UMKM serta masyarakat sekitar sebagai bentuk tanggung jawab sosial.

  • RUU BUMN Disahkan Jadi UU, Erick Thohir: BP Danantara Resmi Didirikan

    RUU BUMN Disahkan Jadi UU, Erick Thohir: BP Danantara Resmi Didirikan

    Jakarta

    Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyatakan Badan Pengelola (BP) Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) otomatis didirikan dan terbentuk dengan disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi UU.

    “BP Danantara secara resmi didirikan dan dibentuk dalam rangka melakukan konsolidasi pengelolaan BUMN serta mengoptimalisasi pengelolaan dividen dan investasi,” kata Erick Thohir dalam penyampaian pidato di rapat paripurna DPR RI, Selasa (4/2/2025).

    Selain pembentukan BP Danantara, dalam RUU BUMN juga ada penegasan terkait pengelolaan aset BUMN sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik yaitu dilakukan secara akuntabel dan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

    “Beberapa pengaturan tersebut dan pengaturan-pengaturan lainnya dalam perubahan ketiga RUU BUMN ini diharapkan dapat semakin memperkuat daya saing BUMN dan mendukung target pertumbuhan ekonomi Indonesia sebagaimana yang telah dicanangkan presiden saat ini,” ucap Erick.

    Berdasarkan catatan detikcom, BP Investasi Danantara secara bertahap disiapkan pemerintah sebagai cikal bakal superholding BUMN yang mengonsolidasikan berbagai aset milik perusahaan pelat merah.

    Pada tahap awal, dana kelolaan atau asset under management (AUM) Danantara akan mencapai US$ 10,8 miliar atau setara Rp 170,62 triliun (kurs Rp 15.799) yang berasal dari INA. Langkah selanjutnya, sebanyak 7 BUMN bakal dikonsolidasikan ke dalam Danantara.

    Tujuh perusahaan pelat merah itu adalah PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT PLN (Persero), PT Pertamina (Persero), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk, dan holding BUMN pertambangan MIND ID.

    Apabila konsolidasi berjalan mulus, Danantara diproyeksikan mengelola AUM sebesar US$ 600 miliar atau sekitar Rp 9.479 triliun. Jumlah tersebut ditargetkan meningkat hingga mencapai US$ 982 miliar dalam beberapa tahun ke depan.

    Secara lebih luas, Danantara ditargetkan akan menjadi sovereign wealth fund (SWF) atau lembaga pengelola investasi terbesar ke-4 di dunia.

    Lihat juga Video Komisi VI DPR Rapat Bareng Mensesneg-Menteri Hukum, Bahas RUU BUMN

    (aid/fdl)

  • Tok! DPR Akhirnya Sahkan RUU BUMN jadi Undang-undang

    Tok! DPR Akhirnya Sahkan RUU BUMN jadi Undang-undang

    Bisnis.com, JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan RUU Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi Undang-Undang.

    Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR, di Gedung Nusantara II DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa (4/2/2025). Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memimpin paripurna tersebut.

    “Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?” tanya Dasco dan dijawab setuju oleh para peserta rapat.

    Adapun, dalam paripurna itu juga terlihat dihadiri oleh Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.

    Sebelumnya, Sabtu (1/2/2025), Komisi VI DPR RI bersama pemerintah menyetujui RUU BUMN dibawa ke rapat paripurna terdekat guna diambil persetujuan pada pembicaraan tingkat II untuk disahkan menjadi undang-undang. 

    “Setelah menerima, mendengarkan dan melihat pendapat akhir fraksi-fraksi maka dapat kami simpulkan bahwa dari delapan fraksi di Komisi VI DPR RI telah menyetujui RUU BUMN untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna untuk disetujui sebagai undang-undang,” ujar kata Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Erma Rini dalam Rapat Kerja Tingkat I, di Kompleks Parlemen, Jakarta.

    Direksi, Komisaris, hingga Dewas BUMN Bukan Penyelenggara Negara

    Draf Revisi Undang-undang No.19/2003 tentang Badan Usaha Milik Negara alias BUMN versi DPR menegaskan bahwa Badan Pengelola Investasi Danantara serta Direksi, Komisaris, hingga Dewan Pengawas BUMN bukan bagian dari rumpun penyelenggara negara.  

    Ketentuan itu tercantum mengenai status kepegawaian Badan tercantum dalam Pasal 3 Y RUU BUMN. Pasal tersebut menegaskan bahwa organ dan pegawai badan bukan penyelenggara negara. 

    Sementara itu, ketentuan yang mengatur mengenai status Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan penyelenggara negara diatur secara eksplisit dalam Pasal 9G. Pasal tersebut berbunyi sebagai berikut:

    “Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.”

    Sedangkan pasal yang menegaskan bahwa pegawai BUMN bukan penyelenggara negara diatur dalam Pasal 87 angka 5. Pasal itu menegaskan bahwa pegawai BUMN bukan bagian dari penyelenggara negara.

    Namun demikian, ketentuan itu melekat kepada mereka yang diangkat hingga diberhentikan sesuai dengan peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. Sementara itu, untuk komisaris atau dewan pengawas yang berasal dari penyelenggara negara, statusnya sebagai penyelenggara tetap melekat. 

    Adapun ketentuan mengenai status kepegawaian karyawan hingga direksi BUMN bersifat lex specialist, kecuali ketentuan lainnya terkait penyelenggara negara yang tidak diatur dalam RUU BUMN.

    Dalam catatan Bisnis, ketentuan itu berpotensi bertentangan dengan proses penegakan hukum yang dilakukan oleh sejumlah aparat penegak hukum baik itu KPK, Polri maupun Kejaksaan Agung. Apalagi pasal 2 UU No.28/1999 telah memasukan pegawai BUMN sebagai bagian dari penyelenggara negara. Di sisi lain, modal BUMN juga berasal dari penyertaan modal negara yang bersumber dari APBN.

    BUMN Bisa Bentuk Anak Usaha

    Selain itu, RUU BUMN memperkuat landasan hukum bagi perusahaan pelat merah dalam membentuk anak usaha dan turunannya guna mendukung pencapaian tujuan strategis.

    Merujuk Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 19/2003 tentang BUMN, perusahaan pelat merah dapat membentuk anak usaha dengan kepemilikan saham berhak istimewa sebagaimana tertuang dalam Pasal 62M.

    Regulasi itu menggariskan bahwa pembentukan anak perusahaan BUMN harus memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya menyusun kajian kelayakan usaha dan memastikan sektor usaha berkaitan dengan bisnis inti perusahaan induk.

    “Sektor usaha anak perusahaan BUMN diutamakan berkaitan dengan sektor usaha yang dikembangkan oleh perusahaan induk,” tulis dokumen tersebut, dikutip Senin (3/2/2025).

    Lebih lanjut, Pasal 62N menyebutkan pembentukan anak perusahaan dan turunannya merupakan bagian dari rencana kerja dan anggaran perusahaan induk, baik dalam skema holding investasi, holding operasional, maupun BUMN itu sendiri.

    Sementara itu, Pasal 62O menegaskan ketentuan lebih lanjut mengenai hal tersebut akan diatur dalam Peraturan Menteri, yang akan menjadi panduan teknis bagi BUMN dalam mendirikan serta mengelola anak perusahaannya.

  • UU BUMN Disahkan Besok, Beredar Menteri BUMN Ketua Dewan Pengawas Danantara

    UU BUMN Disahkan Besok, Beredar Menteri BUMN Ketua Dewan Pengawas Danantara

    Jakarta

    Beredar struktur organisasi Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) yang tertuang dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU tentang Perubahan Ketiga Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

    Dalam DIM tersebut, memuat Menteri BUMN sebagai Ketua Dewan Pengawas sekaligus anggota BPI Danantara. Dengan begitu, Erick Thohir akan menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas Danantara.

    Selain itu, tertuang juga perwakilan Kementerian Keuangan sebagai anggota Dewan Pengawas BPI Danantara. Anggota Dewan Pengawas lainnya juga berasal dari pejabat negara atau pihak lain yang ditunjuk oleh Presiden sebagai anggota.

    Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Anggia Erma Rini mengatakan struktur Dewan Pengawas Danantara yang beredar merupakan draft lama.

    Meski begitu, ia tak menjelaskan lebih lanjut ketika disinggung perubahan draft apakah mengubah posisi Menteri BUMN sebagai Ketua Dewan Pengawas.

    “Itu draft lama, masih banyak perubahan,” kata Anggia saat dikonfirmasi detikcom Senin (3/2/2025).

    Dihubungi terpisah, Anggota Komisi VI DPR Amin Ak mengatakan digelar Rapat Paripurna pengambilan keputusan RUU BUMN yang memuat struktur Danantara. Meski begitu, ia enggan menjelaskan soal Ketua Dewan Pengawas Danantara.

    “InsyaAllah RUU BUMN besok diputuskan di rapat Paripurna. Saya gak dapat ini (salinan elektronik DIM RUU BUMN), saya hanya dapat hard copy,” ungkapnya saat dikonfirmasi detikcom.

    Sementara itu, Anggota Komisi VI DPR lainnya, Darmadi Durianto mengatakan banyak perubahan pada draft RUU BUMN yang akan disahkan besok dalam Sidang Paripurna DPR.

    “Secara substansi sudah banyak berubah dari draft di atas,” kata Darmadi saat dikonfirmasi detikcom.

    Meski begitu, Darmadi mengatakan posisi Ketua Dewan Pengawas Danantara masih Menteri BUMN. Menurutnya, Menteri BUMN merupakan kandidat yang kuat mengisi posisi sebagai Ketua Dewan Pengawas.

    “(Ketua Dewan Pengawas Danantara) Masih (sesuai DIM). Menteri BUMN masih kuat,” jelasnya.

    Darmadi pun membenarkan RUU BUMN yang memuat struktur Danantara itu akan disahkan melalui Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025) besok. “Besok di Paripurna (pengambilan keputusan),” tutupnya.

    Sebagai informasi, dalam draft revisi Undang-Undang APBN yang beredar, anggota Dewan Pengawas akan diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Dalam DIM tersebut, anggota Dewan Pengawas diangkat untuk masa jabatan lima tahun dan hanya dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya.

    Adapun Dewan Pengawas Danantara memiliki sembilan kewenangan sebagai berikut:

    1. Menyetujui rencana kerja dan anggaran tahunan beserta indikator kinerja utama (key performance indicator) yang diusulkan Badan Pelaksana;

    2. Melakukan evaluasi pencapaian indikator kinerja utama (key performance indicator)

    3. Menerima dan mengevaluasi laporan pertanggungjawaban dari Badan Pelaksana;

    4. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana kepada Presiden;

    5. Menetapkan remunerasi Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana;

    6. Mengusulkan peningkatan dan/atau pengurangan modal Badan kepada Presiden;

    7. Menyetujui laporan Keuangan tahunan Badan;

    8. Memberhentikan sementara anggota Badan Pelaksana; dan

    9. Menyetujui penunjukan auditor Badan.

    (hns/hns)

  • Kementerian BUMN Gelar Pelatihan UMKM Naik Kelas, Dukung Visi Presiden Prabowo untuk Ekonomi Mandiri dan Berkelanjutan
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        3 Februari 2025

    Kementerian BUMN Gelar Pelatihan UMKM Naik Kelas, Dukung Visi Presiden Prabowo untuk Ekonomi Mandiri dan Berkelanjutan Nasional 3 Februari 2025

    Kementerian BUMN Gelar Pelatihan UMKM Naik Kelas, Dukung Visi Presiden Prabowo untuk Ekonomi Mandiri dan Berkelanjutan
    Tim Redaksi
    KOMPAS.com
    – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendorong peningkatan kompetensi pelaku usaha mikro kecil dan Menengah (UMKM) di Indonesia. 
    Langkah tersebut sejalan dengan visi Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto dalam mewujudkan ekonomi yang mandiri dan berkelanjutan. 
    Menteri BUMN Erick Thohir menegaskan pentingnya pelatihan dan pengembangan keterampilan sebagai strategi utama untuk memperkuat daya saing UMKM, baik di tingkat nasional maupun global.
    Pelatihan “
    UMKM Naik Kelas
    ” kali ini diselenggarakan di Kota
    Semarang
    sebagai bagian dari upaya
    Kementerian BUMN
    untuk mendorong transformasi UMKM. 
    Program tersebut merupakan tindak lanjut dari peluncuran aplikasi Naksir UMKM, yang telah berhasil mengumpulkan data potensi UMKM secara nasional. Aplikasi ini dirancang untuk membantu pelaku usaha dalam meningkatkan efisiensi bisnis, memperluas jangkauan pasar, serta merespons tren dengan lebih cepat. 
    Selain itu, Naksir UMKM juga memudahkan pemangku kepentingan dalam memantau perkembangan UMKM dan membangun kolaborasi antarpelaku usaha.
    “Selama lima tahun terakhir, kami telah bertemu dengan ribuan UMKM, menyelenggarakan berbagai pameran dan memberikan pelatihan di berbagai daerah. Dari pengalaman tersebut, kami menyadari bahwa langkah pertama dalam membantu
    UMKM naik kelas
    adalah memahami di level mana mereka berada,” ujar Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga, dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Senin (3/2/2025).
    Oleh karena itu, lanjut dia, Kementerian BUMN mengembangkan aplikasi Naksir UMKM untuk mengidentifikasi kekuatan dan aspek yang perlu ditingkatkan.
    Pelatihan yang berlangsung di Grasia Convention Semarang ini diikuti oleh 130 pelaku UMKM binaan Rumah BUMN serta 30 fasilitator dari berbagai daerah di Jawa Tengah. 
    Program tersebut menjadi bukti nyata komitmen Kementerian BUMN dalam memberikan dukungan konkret bagi UMKM, khususnya di daerah.
    “Saat ini, fokus kami adalah mengembangkan program pelatihan yang dirancang khusus untuk membantu UMKM naik kelas. Pelatihan ini mencakup berbagai aspek, mulai dari manajemen keuangan, pemasaran digital, hingga strategi ekspansi bisnis,” jelas Arya.
    Materi pelatihan yang disampaikan dalam kegiatan tersebut mencakup berbagai aspek krusial bagi pengembangan UMKM, di antaranya Pelatihan NIB, PIRT, dan Sertifikasi Halal yang disampaikan oleh Afifah Puji Hastuti dari PT Surveyor Indonesia.
    Kemudian, Optimalisasi Pengelolaan Keuangan UMKM yang disampaikan oleh Muhammad Irvan selaku Analis Deputi Direktur Pengawasan Kantor OJK Provinsi Jawa Tengah, serta Branding dan Pemanfaatan WhatsApp Business yang dibawakan oleh Agung Pambudi, Ecosystem Manager Impala Network.     
    Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh perwakilan dari sejumlah BUMN terkemuka, seperti PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN, PT Pertamina (Persero), PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) atau BRI, PT Semen Indonesia (Persero) Tbk atau SIG, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI, dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. 
    Ke depan, Kementerian BUMN berkomitmen untuk terus memberikan dukungan yang lebih komprehensif kepada UMKM melalui program pelatihan, pendampingan, serta fasilitasi akses pasar dan pembiayaan.
    Dengan adanya program tersebut, Kementerian BUMN berharap dapat memperkuat fondasi ekonomi kerakyatan dan mendorong terwujudnya kemandirian ekonomi nasional, sejalan dengan arahan Presiden RI Prabowo Subianto.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.