Satu Per Satu Jabatan Sipil Diduduki Militer Aktif…
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Daftar perwira aktif yang menduduki jabatan sipil pada era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto semakin panjang setelah Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya ditunjuk sebagai Direktur Utama (Dirut) Perum Bulog.
Asisten Teritorial Panglima TNI ini ditunjuk oleh Menteri BUMN Erick Thohir untuk menggantikan Wahyu Suparyono, Dirut Bulog sebelumnya yang baru menjabat selama lima bulan.
Novi mengakui bahwa ia memang masih aktif sebagai perwira tinggi (pati) TNI.
“Ya masih aktivitas, iya (masih prajurit aktif),” kata Novi Helmy usai rapat dengan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dan jajaran di kantor Kementan, Jakarta Selatan, Minggu (9/2/2025).
Novi mengaku, dirinya hanya menjalankan arahan dari pimpinan meski tak menyebutkan secara gamblang pimpinan tersebut.
Ia mengaku ditugaskan untuk mempercepat swasembada pangan.
“Wah, ini sudah petunjuk dan arahan daripada pimpinan,” ujar Novi.
“Sudah langsung untuk melaksanakan tugas ini (menjadi Dirut Bulog) supaya kita cepat swasembada pangan,” ucap dia.
Sebelum Novi, satu per satu jabatan yang selama ini diduduki sipil memang mulai dikuasai oleh militer.
Salah satu yang paling diingat publik tentu saja pos Sekretaris Kabinet yang diduduki Mayor Teddy Indra Wijaya, ajudan Prabowo saat menjadi Menteri Pertahanan.
Penunjukan Mayor Teddy sebagai Seskab pada Oktober tahun lalu menuai reaksi pro dan kontra di tengah masyarakat, terutama mengenai statusnya sebagai prajurit aktif.
Namun, TNI Angkatan Darat menyebut hal itu tidak masalah karena jabatan yang disandang Teddy merupakan bagian dari penugasan di luar stuktur.
“Ini statusnya adalah penugasan di luar struktur sehingga tidak perlu menyelesaikan dinas aktifnya atau pensiunan itu tidak perlu,” kata Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen Wahyu Yudhayana, 21 Oktober 2024.
Ia juga menyebut Seskab adalah jabatan yang berada di bawah Kementerian Sekretariat Negara, seperti Sekretaris Militer Presiden, sehingga dapat diduduki TNI aktif.
Selain Teddy, sejumlah jabatan di berbagai kementerian juga sudah diisi oleh tentara, antara lain, Mayjen Maryono sebagai Inspektur Jenderal Kementerian Perhubungan, Mayjen Irham Waroihan sebagai Irjen Kementerian Pertanian, dan Laksamana Pertama Ian Heriyawan di Badan Penyelenggara Haji.
Ketiganya ditunjuk oleh Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto melalui Surat Keputusan Panglima TNI 1545/XII/2024, Desember 2024.
Pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari, menilai kasus ditempatkannya Mayjen TNI Novi Helmy pada Dirut Bulog jelas menyalahi aturan Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
“Itu melanggar ketentuan Undang-Undang TNI dan Undang-Undang Dasar ya, soal bagaimana ketahanan keamanan wilayah kewenangannya hanya ada di ruang pertahanan dan keamanan,” ujar Feri kepada
Kompas.com
, Minggu (9/2/2025).
Feri tidak memungkiri bahwa UU tidak melarang TNI menduduki jabatan sipil.
Namun, berdasarkan UU, tentara aktif hanya dapat mengisi jabatan sipil yang berkaitan dengan pertahanan dan keamanan.
Pasal 47 UU TNI menyebutkan, prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang
membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.
Dengan demikian, menurut Feri, penunjukan Novi sebagai Dirut Bulog melanggar UU TNI karena Bulog tidak masuk daftar jabatan sipil yang dapat diduduki perwira aktif.
“Undang-undang TNI membuka ruang militer untuk menjabat di jabatan sipil, sepanjang itu jabatan yang sudah ditentukan di pasal 47 UU TNI. Di luar itu tidak bisa, dan Bulog bukanlah salah satunya (yang termasuk diperbolehkan),” kata Feri.
Senada, pengamat militer Khairul Fahmi juga menekankan bahwa jabatan sipil yang diisi militer hendaknya adalah jabatan yang memiliki hubungan langsung dengan tugas-tugas pertahanan atau yang berkaitan dengan keahlian militer.
Akan tetapi, Khairul menduga, bisa saja pemerintah memiliki persepsi bahwa Bulog berkaitan erat dengan urusan ketahanan pangan dan logistik strategis, yang dalam beberapa hal dapat beririsan dengan tugas-tugas pertahanan.
“Karena itu, penempatan prajurit aktif di posisi tersebut mungkin dipandang sebagai langkah strategis untuk memanfaatkan kecakapan, kedisiplinan, dan pengalaman militer dalam mengelola hal-hal yang berkaitan dengan ketahanan negara,” kata Khairul.
Berdasarkan aturan yang ada, Khairul menyebutkan, prajurit TNI semestinya mengundurkan diri atau pensiun sebelum menduduki jabatan sipil, termasuk di BUMN seperti Bulog, agar tidak menggangu profesionalitas TNI.
“Selain itu, hal ini berpotensi mengganggu netralitas TNI, yang pada akhirnya dapat memengaruhi independensi dan objektivitas TNI dalam menjalankan tugas-tugas utamanya,” tutur Khairul.
Kendati demikian, ia menilai pendudukan jabatan sipil oleh militer bukanlah barang baru, hal ini juga sudah dilakukan pada pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyonno dan Joko Widodo.
Menurut dia, hal ini menunjukkan adanya pelonggaran praktik dan ketidakjelasan dalam pelaksanaan aturan yang ada.
“Karena itu, perubahan pada Pasal 47 UU TNI sebenarnya memang diperlukan agar lebih relevan dengan kebutuhan dan perkembangan struktur pemerintahan saat ini,” kata Khairul.
“Kalau keterlibatan prajurit aktif dalam jabatan sipil, khususnya di BUMN, diproyeksikan terus berkembang, maka penting untuk melakukan perubahan atau penyesuaian terhadap aturan hukum yang ada, terutama dalam rangka memberikan dasar hukum yang lebih jelas dan mengakomodasi kebutuhan negara,” ujar dia.
Wacana merevisi UU TNI memang sempat bergulir beberapa waktu lalu untuk menambah posisi jabatan sipil yang dapat diisi militer aktif.
Berdasarkan draf
revisi UU TNI
yang tersebar, prajurit aktif TNI direncanakan dapat menduduki posisi di kementerian/lembaga yang membutuhkan tenaga dan keahlian prajurit aktif sesuai dengan kebijakan presiden, tidak lagi dibatasi pada kementerian/lembaga tertentu.
Prajurit yang menduduki jabatan di kementerian/lembaga juga didasarkan atas permintaan pimpinan kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian serta tunduk pada ketentuan administrasi yang berlaku.
Jika rancangan aturan ini gol, publik mesti bersiap untuk melihat lebih banyak lagi tentara yang menduduki jabatan sipil.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Erick Thohir
-
/data/photo/2020/11/23/5fbb4bb62d679.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Satu Per Satu Jabatan Sipil Diduduki Militer Aktif… Nasional 10 Februari 2025
-
/data/photo/2025/02/09/67a851bdcce42.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Perwira Aktif Jadi Dirut Bulog, Pakar Hukum: Langgar UU TNI Nasional 10 Februari 2025
Perwira Aktif Jadi Dirut Bulog, Pakar Hukum: Langgar UU TNI
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Pakar hukum tata negara Universitas Andalas
Feri Amsari
menyatakan, pemerintah menyalahi Undang-Undang TNI dan Undang-Undang Dasar 1945 dengan menunjuk periwra TNI aktif, Mayjen Novi Helmy Prasetya, menjadi Direktur Utama Bulog.
“(Penempatan Novi jadi
Dirut Bulog
) Itu melanggar ketentuan Undang-undang TNI dan Undang-undang Dasar ya, soal bagaimana ketahanan keamanan wilayah kewenangannya hanya ada di ruang pertahanan dan keamanan,” kata Feri kepada
Kompas.com
,
Minggu (9/2/2025).
Feri tidak memungkiri bahwa UU tidak melarang TNI menduduki jabatan sipil.
Namun, berdasarkan UU, tentara aktif hanya dapat mengisi jabatan sipil yang berkaitan dengan pertahanan dan keamanan.
Pasal 47 UU TNI menyebutkan, prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang
membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional,
Search and Rescue
(SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.
Dengan demikian, menurut Feri, penunjukkan Novi sebagai Dirut Bulog melanggar UU TNI karena Bulog tidak masuk daftar jabatan sipil yang dapat diduduki perwira aktif.
“Undang-undang TNI membuka ruang militer untuk menjabat di jabatan sipil, sepanjang itu jabatan yang sudah ditentukan di pasal 47 UU TNI. Di luar itu tidak bisa, dan Bulog bukanlah salah satunya (yang termasuk diperbolehkan),” kata Feri.
Senada dengan Feri, pengamat militer
Khairul Fahmi
menilai penempatan Novi sebagai Dirut Bulog bahkan dapat menciptakan ambiguitas hukum.
Hal ini berpotensi mengganggu netralitas TNI, yang pada akhirnya dapat memengaruhi independensi dan objektivitas TNI dalam menjalankan tugas-tugas utamanya.
“Tantangannya, undang-undang dan peraturan yang ada saat ini mengharuskan prajurit aktif untuk mengundurkan diri atau pensiun sebelum menduduki jabatan sipil, termasuk di BUMN seperti Bulog,” kata Khairul kepada
Kompas.com
, Minggu.
“Memang ada beberapa potensi dampak yang kemudian perlu diperhatikan, terutama dalam hal profesionalisme TNI,” ujar dia.
Di lain sisi, ia menduga pemerintah memiliki persepsi bahwa Bulog memiliki kaitan erat dengan urusan ketahanan pangan dan logistik strategis, yang dalam beberapa hal dapat beririsan dengan tugas-tugas pertahanan.
Karena itu, menurut Khairul, bisa saja penempatan Mayjen Novi dipandang sebagai langkah strategis untuk memanfaatkan kecakapan, kedisiplinan, dan pengalaman militer dalam mengelola hal-hal yang berkaitan dengan ketahanan negara.
“Secara keseluruhan, meskipun penempatan prajurit dalam jabatan strategis seperti Bulog bisa dimaknai sebagai kebutuhan negara, langkah ini harus tetap berlandaskan pada kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang ada,” kata dia.
Adapun sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengganti jajaran direksi Perum Bulog.
Pergantian itu tertuang dalam Keputusan Menteri BUMN Nomor SK-30/MBU/02/2025 tertanggal 7 Februari 2025.
Sosok yang diganti salah satunya pada posisi Dirut Bulog, Wahyu Suparyono.
Wahyu diganti oleh seorang perwira TNI aktif,
Mayjen TNI Novi Helmy
Prasetya.
Adapun Novi Helmy saat ini masih menjabat Asisten Teritorial (Aster) Panglima TNI.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Alasan Kejagung Jerat Dirjen Anggaran Meski Belum Temukan Aliran Uang Kasus Jiwasraya
Bisnis.com, JAKARTA — Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata sebagai tersangka dalam perkara korupsi Jiwasraya.
Isa ditetapkan menjadi tersangka dalam kapasitasnya sebagai Kepala Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan alias Bapepam 2006-2012.
Menariknya, penyidik Kejagung belum menemukan aliran uang ke kantong Isa dalam perkara yang merugikan negara lebih dari Rp16 triliun tersebut.
Sebagaimana diketahui, pria yang kini menjabat direktur jenderal (dirjen) anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) itu kini ditetapkan tersangka dan resmi ditahan per 7 Februari 2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menjelaskan, penetapan Isa sebagai tersangka dengan jerat pasal kerugian negara pada Undang-undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tidak mengharuskannya menerima langsung uang (kickback) korupsi.
“Kualifikasi perbuatan delik dalam UU Tipikor ada berbagai jenis al: merugikan keuangan negara [pasal 2,3, dalam pasal ini tidak ada keharusan seseorang pelaku menerima kickback karena bisa juga menguntungkan orang lain atau korporasi], ada suap [pasal 5], gratifikasi [pasal 12 B], dll,” jelasnya melalui pesan singkat kepada Bisnis, Sabtu (8/2/2025).
Sebagaimana diketahui, Kejagung menduga Isa selaku kepala Bapepam-LK pada 2009 lalu memberikan persetujuan kepada Jiwasraya untuk memasarkan produk asuransi JS Saving Plan. Padahal, Isa diduga mengetahui kala itu Jiwasraya tengah mengalami insolvensi atau kondisi perusahaan tidak sehat.
Sebagian dana premi sebesar total Rp47,8 triliun yang diterima Jiwasraya selama 2014-2017 itu lalu diinvestasikan ke reksadana dan saham oleh tiga petinggi Jiwasraya, yang kini sudah berstatus terpidana. Investasi itu menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp16,8 triliun berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kendati belum ditemukannya aliran dana, Harli menyebut penyidik Jampidsus akan mendalami apabila Isa turut menerima uang panas korupsi Jiwasraya.
“Dalam proses penyidikan ini tentu penyidik akan mendalami juga apakah yang bersangkutan ada menerima atau menikmati hasil kejahatan itu,” terang Harli.
Saat dikonfirmasi lebih lanjut mengenai aliran dana sejauh ini, Harli irit bicara. Dia memastikan penyidik akan mendalami peran Isa lebih jauh melalui pemeriksaan saksi-saksi ke depannya.
“Yang bersangkutan baru ditetapkan tersangka kemarin dan saksi-saksi akan dipanggil untuk yang bersangkutan, kita lihat aja bagaimana perkembangannya ya,” tutup Harli.
Duduk Perkara
Sementara itu, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar memaparkan, Isa ditetapkan tersangka pada pengembangan kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan investasi Jiwasraya pada beberapa perusahaan selama periode 2008-2018. Kasus itu dikenal merugikan keuangan negara hingga Rp16,8 triliun.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang telah diperoleh selama penyidikan, tim penyidik telah mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan satu orang tersangka yaitu tersangka IR selaku kepala biro perasuransian pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan [Bapepam-LK] periode tahun 2006 s.d. 2012,” ujar Qohar pada konferensi pers, Jumat (7/2/2025
Qohar menuturkan kasus ini bermula saat PT Asuransi Jiwasraya dinyatakan insolvent atau kondisi tidak bisa membayar utang oleh Menteri BUMN pada 2009.
Kondisi itu, disebabkan oleh kekurangan penghitungan dan pencadangan kewajiban perusahaan kepada pemegang polis sebesar Rp5,7 triliun pada Desember 2008.
Untuk mengatasi kondisi tersebut, terpidana sekaligus pejabat tinggi Asuransi Jiwasraya yakni Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo dan Syahmirwan membuat produk JS Saving Plan yang mengandung unsur investasi dengan bunga tinggi 9%-13%. Kala itu, suku bunga BI 7,50%-8,75%.
Rencana penyelamatan Jiwasraya atau JS Saving Plan itu kemudian disetujui oleh Isa yang menjabat sebagai Kabiro Perasuransian pada Bapepam LK 2006-2012. Padahal, Isa tahu kondisi PT AJS saat itu dalam keadaan insolvensi.
“Yaitu pada pokoknya perusahaan perasuransian tidak boleh dalam keadaan insolvensi,” ujar Qohar di Kejagung, Jumat (7/2/2025) malam.
Setelah beberapa kali pertemuan, Hendrisman Cs dan Isa kemudian membahas soal pemasaran produk JS Saving Plan.
Tidak Seimbang
Hanya saja, kata Qohar, produk Saving Plan dengan struktur bunga dan benefit yang tinggi kepada pemegang polis justru membebani keuangan perusahaan karena tidak dapat diimbangi dengan hasil investasi.
Adapun, berdasarkan data pada general ledger premi yang diterima oleh PT AJS melalui program JS Saving Plan pada periode 2014-2017 senilai Rp47,8 triliun.
“Selanjutnya dana yang diperoleh PT AJS yang diantaranya melalui Saving Plan tersebut dikelola oleh PT AJS dengan cara ditempatkan dalam bentuk investasi saham dan reksadana,” tambahnya.
Hanya saja, dalam dalam pelaksanaannya investasi yang dilakukan itu tidak didasari prinsip Good Corporate Governance dan Manajemen Risiko Investasi.
Kemudian, dari penelusuran transaksi investasi saham dan reksadana tersebut diketahui terdapat transaksi yang tidak wajar terhadap beberapa saham antara lain IIKP, SMRU, TRAM, LCGP, MYRX, SMBR, BJBR, PPRO dan beberapa saham lainnya.
“Sehingga transaksi tersebut mengakibatkan terjadinya penurunan nilai portofolio aset investasi saham dan reksadana sehingga PT AJS mengalami kerugian,” pungkasnya.
Adapun, berdasarkan laporan BPK RI pada 9 Maret 2020, kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT AJS periode tahun 2008-2018 telah merugikan negara Rp16,8 triliun.
-

Fantastis! Segini Daftar Gaji Komisaris Utama di BUMN-Swasta
Jakarta –
Detikers mungkin pernah bertanya-tanya berapakah gaji seorang komisaris utama. Gaji mereka tentunya berbeda-beda tergantung perusahaan tempat mereka bekerja.
Di perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), ada aturan khusus mengenai besaran gaji komisaris utama. Sedangkan di perusahaan swasta diatur oleh perusahaan itu sendiri. Namun secara garis besar, gaji komisaris utama sekitar separuh dari gaji direktur utama.
Simak daftar gaji komisaris utama sejumlah perusahaan ternama dari BUMN maupun swasta berikut ini untuk mengetahui gambaran gaji mereka.
Rasio Gaji Komisaris Utama di BUMN
Sebelum membahas besaran gaji komisaris utama, detikers harus memahami bahwa perbedaan gaji jajaran dewan direksi dan dewan komisaris. Masing-masing jabatan memiliki nilai berbeda.
Berikut ini komposisi penghasilan anggota direksi dan komisaris/dewan pengawas BUMN sesuai Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-13/MBU/09/2021:
Wakil Direktur Utama: 90% dari penghasilan Direktur UtamaAnggota Direksi lainnya: 85% dari penghasilan Direktur UtamaKomisaris Utama/Ketua Dewan Pengawas: 45% dari penghasilan Direktur UtamaWakil Komisaris Utama/Wakil Ketua Dewan Pengawas: 42,5% dari penghasilan Direktur UtamaAnggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas: 90% dari penghasilan Komisaris Utama/Ketua Dewan Pengawas.Daftar Gaji Komisaris Utama
Sebagai gambaran, berikut ini daftar gaji komisaris utama di sejumlah perusahaan BUMN dan swasta:
1. Pertamina
Dalam laporan keuangan tahunan di situs Pertamina, penghasilan Direktur Utama Pertamina 2023 adalah Rp 278 juta per bulan, sehingga penghasilan Komisaris Utama adalah 45 persennya, yakni sekitar Rp 125 juta per bulan, belum termasuk bonus.
Berdasarkan catatan detikFinance, pada halaman lain juga memuat besaran kompensasi manajemen kunci dan dewan komisaris. Jajaran komisaris menerima sebesar USD 51,28 juta atau sekitar Rp 805,09 miliar (kurs saat itu Rp 15.700) di tahun 2023.
Ada 6 komisaris yang tertulis dalam laporan tersebut, maka masing-masing komisaris setidaknya menerima sekitar Rp 134,18 miliar pada tahun 2023.
2. Bank Mandiri
Dikutip dari laporan tahunan Bank Mandiri 2023, perusahaan membayar gaji untuk dewan komisaris sebesar Rp 31,6 miliar untuk 11 orang pada tahun tersebut. Jika diasumsikan dibagi rata, maka per orang mendapatkan Rp 239 juta per bulan.
Sementara besaran tantiem atau bonus untuk dewan komisaris pada tahun tersebut adalah sebesar 162,4 miliar untuk 11 orang. Jika dibagi rata, maka per orang mendapatkan Rp 14 miliar setahun.
3. Indofood (INDF)
Dalam laporan PT Indofood Sukses Makmur, Tbk (INDF) 2023, disetujui bahwa perusahaan memberikan remunerasi kepada anggota dewan komisaris dan direksi dengan nilai maksimal sebesar Rp 275 miliar (belum dipotong pajak).
Jika diasumsikan penghasilan seorang komisaris adalah 50% dari seorang direktur, maka hitungan kasarnya adalah Dewan Komisaris mendapatkan sekitar Rp Rp 91 miliar
Dalam laporan tersebut, ada 8 nama komisaris. Jika diasumsikan seluruh anggota mendapatkan penghasilan sama besar, maka masing-masing anggota komisioner mendapatkan Rp 11,3 miliar setahun atau sekitar Rp 947 juta per bulan.
4. Bank BCA
Dalam laporan tahunan Bank BCA 2023, total yang diterima dewan komisaris selama setahun adalah Rp 173 miliar. Angka ini termasuk gaji, bonus, tunjangan rutin, tantiem, dan fasilitas lainnya.
Dalam laporan tersebut terdapat 5 orang anggota dewan komisaris. Jika angka tersebut dibagi rata, maka per orang mendapatkan 34,6 miliar pada tahun tersebut.
5. PLN
Dalam catatan detikFinance berdasarkan laporan tahunan PLN 2021, jumlah kompensasi Dewan Komisaris PLN untuk tahun tahun tersebut adalah sebesar Rp 68,6 miliar.
Dalam laporan tersebut terdapat 7 orang anggota dewan komisaris. Jika dibagi rata, maka setiap komisaris mendapatkan Rp 9,8 miliar per tahun atau Rp 817 juta per bulan.
Nah, itulah gambaran gaji komisaris utama di perusahaan BUMN dan swasta. Perlu diingat, gaji komisaris utama sedikit lebih besar daripada wakil komisaris atau anggota komisaris lainnya.
(bai/row)
-

Wamentan Ungkap Alasan Pemerintah Tunjuk Dirut Bulog Baru
Bisnis.com, JAKARTA – Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono mengungkapkan alasan pemerintah melakukan perombakan direksi Perum Bulog, termasuk posisi Direktur Utama.
Sudaryono yang juga merupakan Kepala Dewan Pengawas Perum Bulog itu menyampaikan, perombakan dilakukan untuk kebutuhan organisasi semata.
Dirinya mengaku, tidak ada alasan khusus bagi pemerintah melakukan perombakan di tubuh BUMN Pangan itu.
“Jadi ini kebutuhan organisasi saja sih, nggak ada yang spesial sebetulnya,” kata Sudaryono kepada awak media di Kantor Kementerian Pertanian (Kementan), Minggu (9/2/2025).
Sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, Jumat (7/2/2025), resmi mengangkat Mayor Jenderal TNI Novi Helmy Prasetya sebagai Direktur Utama Perum Bulog, menggantikan Wahyu Suparyono.
Pergantian direksi ini tertuang dalam Keputusan Menteri BUMN No: SK-30/MBU/02/2025 tanggal 7 Februari 2025. Dengan adanya keputusan tersebut, Wahyu Suparyono tak lagi menjabat sebagai Direktur Utama.
“Selama masa tugasnya, keduanya telah memberikan kontribusi signifikan bagi kemajuan Perum Bulog,” tulis Perum Bulog dalam keterangan resminya, Minggu (9/2/2025).
Wahyu Suparyono sendiri baru mulai menjabat sebagai Dirut Bulog pada September 2024. Kala itu dia menggantikan Bayu Krisnamurthi yang memimpin Perum Bulog selama 10 bulan sejak Desember 2023.
Profil Novi Helmy Prasetya
Sebelum menjabat sebagai Bos Perum Bulog, Novi Helmy Prasetya selaku merupakan Asisten Teritorial Panglima TNI sejak Februari 2024 hingga saat ini.
Pria kelahiran 10 November 1971 di Bangkalan, Jawa Timur itu merupakan lulusan Akademi Militer (Akmil) dari Satuan Infanteri atau Kopassus.
Novi diketahui menduduki sejumlah posisi strategis selama menjabat sebagai tentara. Diantaranya, Kasiops Paspampres Grup A pada 2003, Wadan Grup B Paspampres di 2013, dan menempati posisi Danrem 061/Surya Kencana pada 2019-2020.
Selain itu, Novi juga sempat menjabat sebagai Aspers Kaskogabwilhan III, Kaskogartap I/Jakarta, Mayor Jenderal Pangdivif 3/Kostrad, dan Pangdam Iskandar Muda.
Jenderal bintang dua ini juga melakukan sejumlah operasi militer. Diantaranya operasi Timor Timur 1996, operasi Tribuana tahun 1999 kemudian penugasan luar negeri melaksanakan Pengamanan VVIP RI 1 di Rusia tahun 2013, Inggris 2004, dan Jerman 2015.
-

Jadi Bos Bulog, Novi Helmy Prasetya Masih Aktif Jadi TNI
Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengangkat Mayor Jenderal TNI Novi Helmy Prasetya sebagai Direktur Utama Perum Bulog, menggantikan Wahyu Suparyono pada Jumat (7/2/2025).
Direktur Utama Perum Bulog Novi Helmy Prasetya mengakui, dirinya hingga saat ini masih aktif sebagai prajurit. Sejak Februari 2024 hingga saat ini, Novi menjabat sebagai Asisten Teritorial Panglima TNI.
“Ya masih aktivitas [sebagai prajurit TNI],” kata Novi kepada awak media di Kantor Kementerian Pertanian (Kementan), Minggu (9/2/2025).
Jenderal TNI bintang dua ini menuturkan, posisi Dirut Perum Bulog yang diembannya saat ini merupakan arahan dari Presiden Prabowo Subianto.
Untuk itu, dia akan melaksanakan penugasan yang ada, termasuk menyerap 3 juta ton setara beras hingga April 2025 guna mencapai swasembada pangan.
Di sisi lain, Novi hingga saat ini mengaku belum mengetahui siapa yang akan menggantikan posisinya sebagai Asisten Teritorial Panglima TNI.
“Belum tahu, belum tahu,” ujarnya singkat.
Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir resmi mengangkat Novi sebagai Dirut Perum Bulog, menggantikan Wahyu Suparyono. Pergantian direksi ini tertuang dalam Keputusan Menteri BUMN No: SK-30/MBU/02/2025 tanggal 7 Februari 2025.
Wahyu Suparyono baru mulai menjabat sebagai Dirut Bulog pada September 2024. Dia kala itu menggantikan Bayu Krisnamurthi yang memimpin Perum Bulog selama 10 bulan sejak Desember 2023.
Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono mengatakan, perombakan yang dilakukan pada tubuh BUMN Pangan itu hanya untuk kebutuhan organisasi semata.
Dia mengaku, tidak ada alasan khusus bagi pemerintah melakukan perombakan di tubuh BUMN Pangan itu.
“Jadi ini kebutuhan organisasi saja sih, nggak ada yang spesial sebetulnya,” kata Sudaryono kepada awak media di Kantor Kementerian Pertanian (Kementan), Minggu (9/2/2025).
-

Spin Off BTN Syariah Rampung Setelah RUPS 2025 – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (BTN) Tbk Nixon L. Napitupulu mengatakan, realisasi pemisahan atau spin off unit bisnis BTN dan BTN Syariah akan rampung usai Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada Maret 2025 mendatang.
“Habis RUPS, RUPS ini kan Maret akhir ya, jadi mungkin antara April dan Mei. Setelah akusisi kita spin-off,” kata Nixon di acara Grand Launching Bale by BTN di Jakarta, Minggu (9/2/2025).
Nixon menyebut, pemisahan unit bisnis BTN Syariah ini hanya menunggu keputusan formal setelah gelaran RUPS pada Maret nanti. Sebab, sejauh ini baik Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun calon pembeli sudah menyetujui.
“Tinggal memang tunggu keputusan formalnya di RUPS kan harus lewat mekanisme RUPS. Setelah RUPS, baru kita nanti lakukan SPA bersama dengan Victoria Syariah,” jelas dia.
Meski begitu, Nixon juga belum ingin membocorkan nama yang akan dipakai setelah pemisahan unit bisnis tersebut. Sebab kata dia perlu usulan terlebih dahulu kepada pemerintah.“Nanti namanya kita ganti, namanya juga kita mau ngusulin ke pemerintah. Belum boleh dikasih tau dulu dong. Kalau sudah beli baru boleh kita ganti nama, ini masih milik orang sekarang,” tegas dia.
Sebelumnya Nixon masih menunggu dokumen final setelah menyelesaikan proses pengkajian atau due diligence terkait rencana spin off BTN Syariah.
Bahkan, Nixon juga tengah menunggu arahan dari Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) soal penyelesaian dokumen Conditional Sale and Purchase Agreement (CSPA).
“Saya datang ke Pak Erick (Menteri BUMN Erick Thohir, red). Pak, kita mau CSPA. Boleh tanya, saya ingin CSPA kapan? Saya pengennya di kuartal I di awal tahun 2025,” kata Nixon kepada wartawan di Mall Kota Kasablanka, Jakarta Selatan, Minggu (15/12/2024).
Nixon mengatakan, setelah proses CSPA itu dilakukan pada semester I 2025 nanti, maka dia menargetkan bahwa proses pemindahan PT akan dimulai pada awal Juni 2025.
“Kalau bisa itu dilakukan CSPA, maka seluruh proses spin-off-nya kita harapkan berakhir, selesai semua, pindah nama baru, PT baru di Juni 2025 semua proses pengalihan asetnya, semua,” jelasnya.
Terkait proses spin off ini, Nixon menegaskan tidak akan berdampak buruk terhadap nasabah-nasabah yang selama ini sudah ada. Justru menurutnya, hal itu menjadi awal yang baik.
“Enggak ada masalah kan. Karena jadi misalnya dari unit BTN Syariah menjadi PT BTN Syariah.”
“There is no issue kan. Malah bagus. Karena banyak penampung tertentu yang masih ragu dengan unit Syariah. Karena dianggap abu-abu. Dengan dia spin-off, maka mereka lebih firm bahwa ini Syariah lebih murni,” papar dia.
###
Caption:Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (BTN) Tbk Nixon L. Napitupulu dalam acara Grand Launching Bale by BTN di Istora Senayan, Minggu (9/2/2025). Dia mengatakan, realisasi pemisahan atau spin off unit bisnis BTN dan BTN Syariah akan rampung usai Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada Maret 2025 mendatang.


