Tag: Erick Thohir

  • Erick Thohir Tunjuk Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya Jadi Dirut Bulog, Simak Profilnya – Page 3

    Erick Thohir Tunjuk Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya Jadi Dirut Bulog, Simak Profilnya – Page 3

    Sebelumnya, Perum Bulog Kalteng terus menujukkan komitmennya untuk melakukan penyerapan gabah dan beras dari para petani lokal. Langkah ini merupakan bagian dari upaya mendukung program swasembada pangan yang digagas oleh Presiden RI Prabowo Subianto.

    Kepala Bulog Kalteng, Budi Sultika, mengatakan pihaknya akan menyerap sekitar 1.856 ton setara beras hasil produksi petani lokal pada periode Februari-April 2024. Upaya tersebut diharapkan mampu memotivasi petani untuk meningkatkan produksi pangan.

      

     

    “Penting bagi kami untuk segera mengakselerasi langkah-langkah yang mendukung target ini. Semua ini tak lepas dari peran pemerintah yang ingin menyejaterahkan petani dan masyarakatnya,” ungkap Budi, Kamis (30/1/2024).

    Selain itu, Bulog juga terlibat aktif dalam pendampingan petani untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas produksi padi. Hal itu dibuktikan dengan mendatangi berbagai kawasan produksi gabah di wilayah Kalteng.

    Budi menilai peran tersebut tak lepas dari dukungan pimpinan Bulog, Kementerian Pertanian, Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Peternakan, serta Perkumpulan Penggilingan Padi dan Pengusaha Beras Indonesia (Perpadi). Bahkan dalam melakukan penyerapan, pihaknya turut menggandeng TNI AD dari Kodam Tanjung Pura dan Korem 102/ Panju Panjung.

    “Kami terus berupaya melakukan pendampingan, agar hasil produksi yang diperoleh dapat lebih maksimal,”tambahnya.

    Sebelumnya, Badan Pangan Nasional (Bapanas) menugaskan Perum Bulog untuk melaksanakan pengadaan gabah dan beras dalam negeri dengan target 3 juta ton setara beras secara nasional di 2025. Penugasan tersebut tertuang dalam Surat Kepala Bapanas No.24/TS.03.03/K/1/2025.

  • Mikrofon Mati di Pembukaan Rakernas Golkar, Bahlil: Jangan-jangan Ada yang Belum Dapat Gas – Page 3

    Mikrofon Mati di Pembukaan Rakernas Golkar, Bahlil: Jangan-jangan Ada yang Belum Dapat Gas – Page 3

    Menteri BUMN Bahlil Lahadalia beberapa hari terakhir sedang naik daun. Bukan karena prestasi yang membanggakan, melainkan kebijakannya yang membuat sengsara rakyat.

    Bahlil ujug-ujug bikin kebijakan melarang pengecer menjual gas elpiji 3 kg. Akibatnya kebijakan itu memicu kelangkaan stok gas elpiji 3 kg. Masyarakat pun kesulitan.

    Mereka terpaksa mengantre panjang di pangkalan gas hanya untuk mendapatkan satu tabung gas elpiji 3 kg. Bahkan ada seorang warga meninggal dunia karena kelelahan mengantre gas elpiji 3 kg.

    Bahkan viral seorang warga Tangerang meluapkan kekesalannya saat bertemu Bahlil. Reaksi amarah warga ini dianggap mewakili ekspresi rakyat kecil yang kesusahan akibat kebijakan Bahlil Lahadalia.

    Pria itu bernama Efendi. Dia menyampaikan protesnya secara langsung kepada Bahlil Lahadalia saat berkunjung ke agen gas di kawasan Cibodas, Tangerang, pada Selasa (4/2/2025).

    Sambil menenteng tabung gas kosong, Efendi dengan penuh emosi berbicara kepada Bahlil yang saat itu berdiri dengan pengawalan ketat. “Saya sekarang lagi masak, Pak, saya tinggal demi gas,” ujar Efendi emosi dengan nada bergetar.

    Bahlil tak banyak bicara saat menanggapi keluhan Efendi. Seolah ingin menenangkan dan menyudahi, Bahlil hanya mengucap, “iya, iya, iya.”

    Efendi terus menyampaikan keluhannya, menyoroti dampak kelangkaan gas terhadap kebutuhan rumah tangga.

    “Bukan masalah antre gasnya, anak kami lapar butuh makan, butuh kehidupan, pak,” ucap Efendi bergetar.

    Bahlil Kembali mencoba menenangkan suasana. “Oke, sudah Pak, ya,” ujar Bahlil.

    Masih tak puas, Efendi kembali menegaskan pentingnya logika dalam menangani permasalahan ini. “Logika berjalan dong, Pak,” ucap Efendi sambil menunjuk-nunjuk wajah Bahlil.

    “Iya iya, sudah Pak ya. Sudah Pak ya, sudah-sudah kita paham, Pak. Kita mengurus banyak orang dan bapak juga,” kata Bahlil sebelum akhirnya meninggalkan tempat tersebut.

  • Dukung UMKM Naik Kelas dengan Manfaatkan Teknologi Digital

    Dukung UMKM Naik Kelas dengan Manfaatkan Teknologi Digital

    Jakarta: Kementerian BUMN mendorong peningkatan kompetensi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia. Hal ini sejalan dengan visi Presiden Prabowo untuk mewujudkan ekonomi mandiri dan berkelanjutan.
     
    Menteri BUMN, Erick Thohir menegaskan pentingnya pelatihan dan pengembangan keterampilan sebagai langkah strategis untuk memperkuat daya saing UMKM di tingkat nasional maupun global.
     
    Kegiatan pelatihan “UMKM Naik Kelas” yang digelar di Kota Semarang merupakan bagian dari upaya Kementerian BUMN untuk mendorong transformasi UMKM, dan tindak lanjut dari peluncuran aplikasi Naksir UMKM yang telah berhasil mengumpulkan data potensi UMKM secara nasional.

    Aplikasi ini dirancang untuk memfasilitasi pengelolaan dan pengembangan UMKM, membantu pelaku usaha meningkatkan efisiensi bisnis, memperluas jangkauan pasar, serta merespons tren pasar dengan lebih cepat. Selain itu, Naksir UMKM juga memudahkan pemangku kepentingan dalam memantau kemajuan UMKM dan membangun kolaborasi antarpelaku usaha.
     
    Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan selama lima tahun terakhir, pihaknya telah bertemu dengan ribuan UMKM, menyelenggarakan berbagai pameran, dan memberikan pelatihan di berbagai daerah.
     
    “Dari pengalaman tersebut, kami menyadari bahwa langkah pertama untuk membantu UMKM naik kelas adalah memahami di level mana mereka berada. Oleh karena itu, kami mengembangkan aplikasi Naksir UMKM untuk mengidentifikasi kekuatan dan area yang perlu ditingkatkan,” ujar dia dalam keterangan tertulis, Sabtu, 8 Januari 2025.
     

    Pelatihan yang diselenggarakan di Grasia Convention Semarang ini diikuti oleh 130 pelaku UMKM binaan Rumah BUMN dan 30 fasilitator Jawa Tengah. Kegiatan ini menjadi bukti nyata komitmen Kementerian BUMN dalam memberikan dukungan konkret kepada UMKM, khususnya di daerah.
     
    “Saat ini, fokus kami adalah mengembangkan program pelatihan yang dirancang khusus untuk membantu UMKM naik kelas. Pelatihan ini mencakup berbagai aspek, mulai dari manajemen keuangan, pemasaran digital, hingga strategi ekspansi bisnis,” jelas Arya.
     
    Sebagai perusahaan yang memiliki komitmen kuat dalam menjalankan praktik bisnis berkelanjutan berdasarkan pilar-pilar ESG (Environmental, Social, and Governance), PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) mendukung inisiatif Kementerian BUMN untuk mewujudkan visi ekonomi Presiden Prabowo yang mandiri dan berkelanjutan melalui Pelatihan UMKM Naik Kelas.
     
    Dalam kegiatan tersebut, SIG mengikutsertakan 3 fasilitator dan 5 UMKM binaan yang bergerak di bidang fesyen dan kuliner.
     
    Corporate Secretary SIG, Vita Mahreyni mengatakan, kegiatan Pelatihan UMKM Naik Kelas sejalan dengan semangat dan inisiatif SIG untuk terus memajukan UMKM melalui program pendampingan secara menyeluruh dan berkelanjutan, termasuk UMKM yang berada di bawah naungan Rumah BUMN SIG di Rembang, Jawa Tengah.
     
    Program pendampingan di antaranya difokuskan pada pengembangan produk, perluasan akses pasar, hingga pemanfaatan teknologi digital. SIG telah melahirkan banyak pengusaha lokal yang sukses mengembangkan bisnisnya sehingga turut berkontribusi dalam meningkatkan perekonomian daerah dan membantu pemerintah mengatasi pengangguran dengan membuka lapangan pekerjaaan.
     
    “Sejak beroperasi pada 17 Agustus 2020, RB Rembang telah berhasil mendampingi 495 UMKM dan berkontribusi dalam penyerapan hingga 1.869 tenaga kerja lokal. RB Rembang juga berhasil mencatatkan transaksi mencapai Rp4,62 miliar selama 4 tahun berdiri,” kata Vita.
     
    Materi pelatihan yang disampaikan dalam kegiatan Pelatihan UMKM Naik Kelas meliputi berbagai aspek krusial bagi pengembangan UMKM, di antaranya Pelatihan NIB, PIRT, dan Sertifikasi Halal oleh Afifah Puji Hastuti (PT Surveyor Indonesia).
     
    Selain itu, Optimalisasi Pengelolaan Keuangan UMKM oleh Muhammad Irvan (Analis Deputi Direktur Pengawasan Kantor OJK Provinsi Jawa Tengah), dan Branding & Penggunaan WhatsApp Business oleh Agung Pambudi (Ecosystem Manager Impala Network).
     
    Kegiatan ini juga dihadiri oleh perwakilan dari sejumlah BUMN, seperti PLN, Pertamina, BRI, SIG, BNI, dan Mandiri. Ke depan, Kementerian BUMN berkomitmen untuk terus memberikan dukungan yang lebih komprehensif kepada UMKM, baik melalui program pelatihan, pendampingan, maupun fasilitasi akses pasar dan pembiayaan.
     
    Dengan adanya program ini, Kementerian BUMN berharap dapat memperkuat fondasi ekonomi kerakyatan dan mendorong terwujudnya kemandirian ekonomi nasional, sesuai dengan arahan Presiden Prabowo.

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (KIE)

  • Pejabat Kemenkeu Isa Rachmatarwata Jadi Tersangka Korupsi Jiwasraya, Ini Profilnya – Page 3

    Pejabat Kemenkeu Isa Rachmatarwata Jadi Tersangka Korupsi Jiwasraya, Ini Profilnya – Page 3

    Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata, sebagai tersangka dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

    Penetapan tersangka diumumkan oleh Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, dalam konferensi pers pada Jumat (7/2/2025).

    Abdul Qohar mengatakan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap kerugian negara mencapai Rp16,8 triliun akibat kebijakan Isa Rachmatarwata yang menyetujui pemasaran produk asuransi.

    “Malam ini penyidik telah menemukan bukti yang cukup adanya perbuatan pidana yang dilakukan oleh IR (Isa Rachmatarwata), yang saat itu menjabat sebagai Kepala Biro Asuransi di Bapepam-LK periode 2006–2012,” ujar Abdul Qohar.

    Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menerangkan kasus ini bermula pada Maret 2009, ketika Menteri BUMN menyatakan bahwa PT Asuransi Jiwasraya dalam kondisi insolven atau tidak sehat secara keuangan.

    Harli mengatakan hal itu merujuk pada laporan keuangan 31 Desember 2008, perusahaan mengalami defisit pencadangan kewajiban terhadap pemegang polis sebesar Rp5,7 triliun.

    Untuk mengatasi kondisi tersebut, kata dia Menteri BUMN mengusulkan penambahan modal Rp6 triliun kepada Menteri Keuangan.

    Dana itu diusulkan dalam bentuk zero coupon bond dan kas guna meningkatkan Risk-Based Capital (RBC) Jiwasraya hingga batas minimum 120 persen. Namun, usulan ini ditolak karena RBC Jiwasraya sudah berada di angka -580 persen, yang menunjukkan kondisi bangkrut.

    Dalam upaya menutupi kerugian, pada awal 2009, direksi Jiwasraya termasuk Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan yang kini berstatus terpidana, membahas strategi restrukturisasi perusahaan.

    Harli mengatakan, salah satu langkah yang diambil adalah meluncurkan produk JS Saving Plan, yang menawarkan investasi dengan bunga tinggi. Bunga yang dijanjikan berkisar 9 hingga 13 persen, jauh lebih tinggi dibandingkan suku bunga rata-rata Bank Indonesia saat itu, yaitu 7,50–8,75 persen.

    Produk ini diperkenalkan dengan persetujuan Isa Rachmatarwata, meskipun aturan mengharuskan setiap produk asuransi mendapat izin dari Bapepam-LK.

  • Erick Thohir Rombak Direksi Bulog, Tunjuk Mayjen TNI Novi Helmy sebagai Dirut Baru

    Erick Thohir Rombak Direksi Bulog, Tunjuk Mayjen TNI Novi Helmy sebagai Dirut Baru

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir kembali merombak susunan direksi perusahaan pelat merah sektor pangan Perum Bulog.

    Kali ini, Erick menunjuk nama-nama baru untuk mengisi posisi direktur utama dan direktur keuangan.

    Berdasarkan keterangan resmi Perum Bulog, Erick Thohir telah Mayor Jenderal TNI Novi Helmy Prasetya sebagai Direktur Utama Perum Bulog, menggantikan Wahyu Suparyono.

    Sementara itu, Hendra Susanto ditunjuk untuk mengemban tugas sebagai Direktur Keuangan Bulog menggantikan Iryanto Hutagaol.

    Pergantian direksi ini tertuang dalam Keputusan Menteri BUMN Nomor: SK-30/MBU/02/2025 tanggal 7 Februari 2025, yang mengakhiri pengabdian Wahyu Suparyono sebagai Direktur Utama dan Iryanto Hutagaol sebagai Direktur Keuangan Perum BULOG.

    “Selama masa tugasnya, keduanya telah memberikan kontribusi signifikan bagi kemajuan Perum Bulog,” tulis Perum Bulog.

    Wahyu Suparyono sendiri baru mulai menjabat sebagai Dirut Bulog pada September 2024. Kala itu dia menggantikan Bayu Krisnamurthi yang memimpin Perum Bulog selama 10 bulan sejak Desember 2023.

    Sementara itu, Iryanto Hutagaol resmi diangkat sebagai direktur keuangan pada 11 Oktober 2024 menggantikan Bagya Mulyanto.

    Novi Helmy Prasetya selaku pemimpin baru Perum Bulog sebelumnya menjabat sebagai Asisten Teritorial Panglima TNI. Adapun Hendra Susanto yang dipercaya menjabat sebagai Direktur Keuangan sebelumnya adalah Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.

    “Perum Bulog mengucapkan terima kasih atas dedikasi dan pengabdian Wahyu Suparyono dan Iryanto Hutagaol selama menjabat, dan menyambut baik kepemimpinan baru di bawah Direktur Utama Mayor Jenderal TNI Novi Helmy Prasetya dan Direktur Keuangan Hendra Susanto,” tulis keterangan Perum Bulog.

    Selain perubahan direksi, jajaran Dewan Pengawas Perum Bulog juga mengalami perombakan sesuai SK Nomor: SK-29/MBU/02/2025 tanggal 7 Februari 2025. Keputusan ini mengakhiri Wicipto Setiadi sebagai Dewan Pengawas yang diganti dengan Verdianto Iskandar Bitticaca.

    Verdianto adalah seorang Purnawirawan Polri yang terakhir mengemban amanat sebagai Asisten Utama Kapolri Bidang Operasi.

  • Ditetapkan Jadi Tersangka, Ini Peran Dirjen Kemenkeu Isa di Kasus Korupsi Jiwasraya

    Ditetapkan Jadi Tersangka, Ini Peran Dirjen Kemenkeu Isa di Kasus Korupsi Jiwasraya

    GELORA.CO -Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatarwata, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

    Isa yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan pada Jumat 7 Februari 2025.

    “Tersangka IR dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Jakarta.

    Abdul Qohar menjelaskan bahwa pada 31 Desember 2008, Jiwasraya dalam kondisi insolvent dengan kekurangan pencadangan kewajiban kepada pemegang polis sebesar Rp5,7 triliun.

    Untuk menyehatkan keuangan perusahaan, Menteri BUMN saat itu mengusulkan penambahan modal Rp6 triliun melalui Zero Coupon Bond dan kas. Namun, usulan tersebut ditolak karena rasio solvabilitas Jiwasraya telah mencapai -580 persen, yang menandakan kebangkrutan.

    Menghadapi krisis tersebut, pada awal 2009, Direksi Jiwasraya – termasuk terpidana Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan – membahas strategi restrukturisasi.

    Salah satu langkahnya adalah menciptakan produk JS Saving Plan, yakni produk asuransi dengan unsur investasi berbunga tinggi, yaitu 9-13 persen, atau di atas suku bunga rata-rata Bank Indonesia saat itu sebesar 7,50-8,75 persen atas pengetahuan dan persetujuan Isa sebagai Kepala Biro Bapepam-LK.

    “Yaitu pada pokoknya perusahaan perasuransian tidak boleh dalam keadaan insolvensi yakni kondisi ketika seseorang atau perusahaan tidak bisa membayar utang atau kewajiban keuangannya tepat waktu,” jelas Abdul Qohar.

    Namun, meski mengetahui Jiwasraya dalam kondisi insolven, Isa tetap menerbitkan surat persetujuan untuk pencatatan produk tersebut.

    “Padahal tersangka IR tahu kondisi PT AJS saat itu dalam keadaan insolvensi,” tambahnya.

    Kerugian Negara Capai Rp16,8 Triliun

    Adapun JS Saving Plan yang ditawarkan Jiwasraya memberikan manfaat berupa bunga tinggi, biaya pemasaran kepada bank mitra, serta insentif bagi pemegang polis. Akibatnya, dalam periode 2014-2017, perusahaan menerima premi hingga Rp47,8 triliun.

    Namun, dana tersebut dikelola dengan investasi yang tidak sesuai dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan Manajemen Risiko Investasi. Transaksi tidak wajar dalam investasi saham dan reksadana menyebabkan penurunan nilai portofolio aset perusahaan, yang berujung pada kerugian besar bagi Jiwasraya.

    “Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara atas pengelolaan keuangan dan dana investasi PT AJS periode tahun 2008 s.d. 2018, negara dirugikan sebesar Rp16.807.283.375.000,” ungkap Abdul Qohar.

    Isa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

  • Dirut Bulog Diganti, Erick Thohir Tunjuk Mantan Asisten Panglima TNI Novi Helmy Prasetya Pimpin Bulog – Page 3

    Dirut Bulog Diganti, Erick Thohir Tunjuk Mantan Asisten Panglima TNI Novi Helmy Prasetya Pimpin Bulog – Page 3

    Direktur Utama: Novi Helmy Prasetya

    Wakil Direktur Utama: Marga Taufiq

    Direktur Bisnis: Febby Novita

    Direktur Keuangan: Hendra Susanto

    Direktur Operasional dan Pelayanan Publik: Mokhamad Suyamto

    Direktur SDM dan Umum: Sudarsoni Hardjosoekarto

    Direktur Pengadaan: Prihasto Setyanto.

  • Copot Wahyu Suparyono, Erick Thohir Tunjuk Mayor Jenderal TNI Novi Helmy Prasetya Jadi Dirut Bulog  – Halaman all

    Copot Wahyu Suparyono, Erick Thohir Tunjuk Mayor Jenderal TNI Novi Helmy Prasetya Jadi Dirut Bulog  – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir melakukan pergantian direksi Perum Bulog.

    Posisi direktur utama (dirut) yang sebelumnya dijabat Wahyu Suparyono, kini ditempati oleh Mayor Jenderal TNI Novi Helmy Prasetya.

    Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri BUMN Nomor: SK-30/MBU/02/2025 tanggal 7 Februari 2025.

    Novi Helmy Prasetya sebelumnya menjabat sebagai Asisten Teritorial Panglima TNI.

    Dalam keputusan tersebut tak hanya mengakhiri masa jabatan Wahyu, tetap juga Iryanto Hutagaol sebagai Direktur Keuangan Perum Bulog.

    Direktur Keuangan Bulog kini dijabat oleh Hendra Susanto, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.

    Selain Direksi, Jajaran Dewan Pengawas Perum Bulog juga mengalami perombakan sesuai SK Nomor: SK-29/MBU/02/2025 tanggal 7 Februari 2025 yang mengakhiri Wicipto Setiadi sebagai Dewan Pengawas.

    Posisinya kini diisi oleh Verdianto Iskandar Bitticaca yang merupakan seorang Purnawirawan Polri. Ia terakhir mengemban amanat sebagai Asisten Utama Kapolri Bidang Operasi.

    Beberapa hari yang lalu, Kementerian BUMN juga mengubah posisi Kepala Dewan Pengawas dan Direktur Pengadaan Perum Bulog.

    Dalam perubahan itu, Sudaryono diangkat menjadi Kepala Dewan Pengawas Perum Bulog. Ia menggantikan Arief Prasetyo Adi.

    Lalu, Prihasto Setyanto diangkat menjadi Direktur Pengadaan Perum Bulog menggantikan Awaludin Iqbal.

    Sudaryono saat ini menjabat sebagai Wakil Menteri Pertanian. Ia juga politikus dari Partai Gerindra.

    Sementara itu, Prihasto Setyanto sebelumnya menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Pertanian Bidang Lingkungan Pertanian.

    Ia pernah menjadi Direktur Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian (Kementan). 

  • Respons Kemenkeu atas Penetapan Tersangka Isa Rachmatarwata di Kasus Korupsi Jiwasraya – Page 3

    Respons Kemenkeu atas Penetapan Tersangka Isa Rachmatarwata di Kasus Korupsi Jiwasraya – Page 3

    Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, merinci awal mula kasus tersebut yakni pada Maret 2009, Menteri BUMN menyatakan bahwa PT Asuransi Jiwasraya (AJS) dihadapkan pada kondisi insolvent (kategori tidak sehat), dimana pada posisi tanggal 31 Desember 2008 terdapat kekurangan penghitungan dan pencadangan kewajiban Perusahaan kepada pemegang polis sebesar Rp5,7 triliun.

    Karena PT AJS merupakan perusahaan milik negara yang seluruh sahamnya dimiliki oleh negara, dimana usaha PT AJS di bidang asuransi jiwa dengan prinsip syariah serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya Perseroan untuk menghasilkan jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat, untuk mendapatkan/mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai Perseroan dengan menerapkan prinsip-prinsip Perseroan Terbatas.

    Maka Menter BUMN mengusulkan upaya penyehatan kepada Menteri Keuangan dengan penambahan modal sebesar Rp6 triliun dalam bentuk Zero Coupon Bond, dan Kas untuk mencapai tingakt solvabilitas (rasio keuangan yang mengukur kemampuan perusahaan untuk membayar kewajibannya) minimum (Risk Based Capital/RBC), atau metode perhitungan untuk mengetahui kesehatan keuangan perusahaan asuransi mampu memenuhi kewajibannya 120%.

    Namun, usulan penyehatan tersebut tidak disetujui karena tingkat RBC PT AJS sudah mencapai -580% (minus lima ratus delapan puluh persen) atau bangkrut;

    Kemudian, untuk mengatasi kondisi keuangan PT AJS tersebut pada awal tahun 2009, Direksi PT AJS antara lain Terpidana Hendrisman Rahim, Terpidana Hary Prasetyo dan Terpidana Syahmirwan melakukan pembahasan kondisi keuangan PT AJS tersebut.

    Mereka membahas tentang rencana restrukturisasi PT AJS dengan tujuan untuk memenuhi restrukturisasi bisnis asuransi jiwa PT AJS sebagai akibat adanya kerugian pada tahun-tahun sebelum 2008 dari bisnis produk-produk asuransi PT AJS yakni adanya ketimpangan antara asset dan liability (kewajiban PT AJS terhadap pemegang polis) minus sebesar Rp5,7 triliun.

    Untuk menutupi kerugian PT AJS tersebut, Terpidana Hendrisman Rahim, Terpidana Hary Prasetyo dan Terpidana Syahmirwan membuat produk JS Saving Plan yang mengandung unsur investasi dengan bunga tinggi 9%-13% (di atas suku bunga rata-rata Bank Indonesia saat itu sebesar 7,50%-8,75%) atas pengetahuan dan persetujuan dari Tersangka IR.

    Dimana untuk memasarkannya seebagai produk asuransi harus mendapatkan persetujuan dari Bapepam-LK dan berdasarkan Pasal 6 KMK Nomor: 422/KMK.06/2023 tanggal 30 September 2003 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi yaitu pada pokoknya perusahaan perasuransian tidak boleh dalam keadaan insolvensi (kondisi ketika seseorang atau perusahaan tidak bisa membayar utang atau kewajiban keuangannya tepat waktu).

    Setelah melalui beberapa pertemuan di Kantor Bapepam-LK antara PT AJS yang diwakili Terpidana Hendrisman Rahim, Terpidana Hary Prasetyo dan Terpidana Syahmirwan dengan Tersangka IR yang saat itu menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK, membahas tentang pemasaran produk JS Saving Plan.

    Kemudian, tersangka IR membuat surat yang berisi PT AJS memasarkan produk JS Saving Plan antara lain Surat Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK Nomor: S.10214/BL/2009 tanggal 23 November 2009 tentang Pencatatan Produk Asuransi Baru Super Jiwasraya Plan; Surat Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK Nomor: S.1684/MK/10/2009 tanggal 23 November 2009 tentang Pencatatan Perjanjian Kerjasama Pemasaran Produk Super Jiwasraya dengan PT ANZ Panin Bank.

     

  • Kronologis Kasus Jiwasraya Hingga Seret Dirjen Kemenkeu Isa Rachmatarwata Tersangka, Ini Perannya – Halaman all

    Kronologis Kasus Jiwasraya Hingga Seret Dirjen Kemenkeu Isa Rachmatarwata Tersangka, Ini Perannya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi PT Jiwasraya periode 2008-2018 yang merugikan negara sebesar Rp 16,8 triliun.

    Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengungkap kronologis kasus hingga menjerat Isa Rachmatarwata.

    Kasus korupsi tersebut bermula saat Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) saat itu, pada Maret 2009 menyatakan bahwa PT Asuransi Jiwasraya (AJS) dihadapkan pada kondisi insolvent atau kategori tidak sehat.

    Kemudian pada 31 Desember 2008 ditemukan kekurangan penghitungan dan pencadangan kewajiban perusahaan kepada pemegang polis sebesar Rp 5,7 triliun.

    Menyikapi kondisi itu, Menteri BUMN saat itu mengusulkan upaya menyehatkan kepada Menteri Keuangan (Menkeu) dengan penambahan modal sebesar Rp 6 triliun dalam bentuk Zero Coupon Bond dan kas untuk mencapai tingkat solvabilitas.

    “Namun usulan penyehatan tersebut tidak disetujui karena tingkat RBC (Race Base Capital) PT AJS sudah mencapai -580 persen atau bangkrut,” jelas Qohar dalam jumpa pers di Kejagung, Jumat (7/2/2025) malam.

    Kemudian untuk mengatasi kondisi keuangan perusahaan, Direksi PT Jiwasraya yang saat ini telah berstatus terpidana yakni Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan membahas kondisi keuangan dan muncul rencana melakukan restrukturisasi.

    Restrukturisasi itu dilakukan untuk memenuhi perbaikan bisnis asuransi akibat adanya kerugian sebelum tahun 2008.

    Kerugian-kerugian tersebut juga dikarenakan adanya bisnis produk asuransi PT Jiwasraya yang mengakibatkan adanya ketimpangan antara asset dan liability dimana terjadi minus sebesar Rp 5,7 triliun.

    Selanjutnya untuk menutupi kerugian itu, Hendrisman, Hary, dan Syahmirwan membuat produk JS Saving Plan yang mengandung unsur investasi dengan bunga tinggi 9-13 persen atas pengetahuan dan persetujuan tersangka Isa Rachmatarwata yang saat itu menjabat Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK.

    Terkait JS Saving Plan ini terdapat peraturan berdasarkan Pasal 6 KMK Nomor: 422/KMK.06/2023 tanggal 30 September 2003 di mana berisi tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi yang pada pokoknya perusahaan perasuransian tidak boleh dalam keadaan insolvensi.

    Setelah adanya persetujuan, keempat orang itu pun melakukan pertemuan dan membahas tentang pemasaran produk JS Saving Plan yang kemudian tersangka Isa Rachmatarwata (IR) membuat surat yang berisi PT AJS memasarkan produk.

    “Padahal tersangka IR tahu kondisi PT AJS saat itu dalam keadaan insolvensi,” jelasnya.

    Selanjutnya, pemasaran produk Saving Plan dengan bunga dan benefit yang tinggi kepada pemegang polisi sangat membebani perusahaan karena tidak diimbangi dengan hasil investasi.

    “Bahwa premi yang diterima PT AJS melalui program Saving Plan sebesar Rp 47,8 triliun,” kata dia 

    Kemudian dana yang diperoleh PT JS  melalui saving plan tersebut dikelola oleh tiga orang tersebut dalam bentuk investasi saham dan reksadana yang dilakukan tidak  berdasarkan good coporate governence dan manajemen risiko.

    Dari penelusuran transaksi investasi saham dan reksadana tersebut diketahui terdapat transaksi yang tidak wajar terhadap beberapa saham.

    “Sehingga transaksi tersebut mengakibatkan terjadinya penurunan nilai portofolio aset investasi saham dan reksadana sehingga PT AJS mengalami kerugian,” ujarnya.

    Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara atas pengelolaan keuangan dan dana investasi PT AJS periode tahun 2008 s.d. 2018 Nomor: 06/LHP/XXI/03/2020 tanggal 9 Maret 2020 dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), negara dirugikan sebesar Rp16.807.283.375.000.

    Peran Isa Rachmatarwata

    Isa Rachmatarwata yang saat kejadian masih menjabat Kepala Biro (Kabiro) Perasuransian pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) periode 2006-2012 diduga terlibat dalam pembuatan pemasaran program Saving Plan yang mengakibatkan PT Jiwasraya mengalami kerugian.

    “Penyidik telah menemukan bukti yang cukup adanya perbuatan pidana yang dilakukan oleh IR yang saat itu menjabat sebagai Kabiro Asuransi pada Bapepam LK 2006-2012,” kata Qohar.

    Atas perbuatannya Isa dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    Setelah ditetapkan tersangka, Isa pun kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.

    Sekadar informasi, dalam kasus korupsi PT Jiwasraya, sejumlah orang sudah dijatuhi vonis dan berkekuatan hukum tetap.

    Seperti Direktur Utama PT Hanson International, Benny Tjokrosaputro.

    Benny Tjokrosaputro divonis penjara seumur hidup serta membayar uang pengganti sejumlah Rp 6,078 triliun dalam kasus tersebut.

    Selain tindak pidana korupsi, Benny Tjokrosaputro juga dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh pengadilan negeri.

    Selain Benny Tjokrosaputro, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebelumnya juga telah menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk terdakwa Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat. 

    Dalam hal ini, Heru juga divonis penjara seumur hidup dan membayar uang pengganti sebesar Rp 10,73 triliun. 

    Sementara empat terdakwa lain pada kasus ini yakni, mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim; mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo; mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan; dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto. 

    Mereka juga dijatuhi vonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

    Namun untuk Hary Prasetyo mendapat keringanan vonis dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

    Hary yang semula divonis penjara seumur hidup oleh pengadilan Negeri, permohonan bandingnya dikabulkan oleh pengadilan tinggi. 

    Namun demikian, Hary Prasetyo tetap dinyatakan bersalah dan terbukti korupsi, sehingga Hary Prasetyo dikenakan vonis 20 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 4 bulan penjara.