Tag: Erick Thohir

  • Pernyataan 2 Mantan Bos Pertamina Bicara usai Diperiksa KPK

    Pernyataan 2 Mantan Bos Pertamina Bicara usai Diperiksa KPK

    Bisnis.com, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai memeriksa 2 mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero). 

    Kedua mantan bos Pertamina itu yakni Dwi Sutjipto dan Elia Massa Manik diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi jual beli gas di lingkungan PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk. atau PGN.

    Berdasarkan pantauan Bisnis, Dwi Soetjipto keluar lebih dulu dari Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (18/2/2025) sekitar pukul 16.11 WIB. Dia mengaku dimintai keterangan terkait penjualan gas dan bahan bakar minyak (BBM) PGN ke PT Inti Alasindo Energi.

    “Saya tadi permasalahan penjualan gas dan BBM PGN (Perusahaan Gas Negara) ke Inti Alasindo Energi,” jelasnya kepada wartawan saat keluar gedung, pada Selasa (18/2/2025). 

    Dwi tidak hafal berapa banyak pertanyaan yang dilontarkan oleh para penyidik. Ia juga tidak ingat apa saja pertanyaan yang disampaikan penyidik kepadanya. “Enggak hafal, enggak tahu, enggak ngitung,” ucapnya.

    Sementara itu, Elia Massa Manik keluar dari gedung sekitar pukul 17.02 WIB. Ia juga tidak memberikan banyak keterangan mengenai pemeriksaannya.

    “Keterangan biasa aja. Mengenai subholding aja,” jelasnya, dan membenarkan bahwa ia menceritakan soal PGN. 

    Saat ditanya jumlah pertanyaan yang diajukan, Elia mengatakan tidak banyak dan menegaskan bahwa dirinya tidak akan dipanggil lagi oleh penyidik.

    “Saya kan cuma 13 bulan jadi waktu subholding ada saya udah enggak di sana. Keterangan biasa aja,” jelasnya. 

    Mantan Menteri BUMN

    Sebelum Elia dan Dwi, KPK sebelumnya telah memanggil Komisaris Pertamina periode 2016-2018 Edwin Hidayat Abdullah. Dia juga pernah menjabat sebagai Deputi Kementerian BUMN dan kini didapuk sebagai Dirjen Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). 

    Kemudian, penyidik turut memanggil Komisaris PGN 2016-2018 Fajar Harry Sampurno, yang sebelumnya juga menjabat Deputi Kementerian BUMN.  Sebelum pemeriksaan keempat saksi itu hari ini, lembaga antirasuah juga telah memeriksa mantan Menteri BUMN Rini Soemarno, Senin (10/2/2025). 

    KPK menyebut pemeriksaan Rini pada kasus PGN terkait dengan kebijakan merger atau akuisisi pada perusahaan pelat merah. Namun, pada keterangan terpisah, Tessa tak memerinci merger atau akuisisi BUMN mana yang didalami penyidik dari keterangan Rini. 

    Adapun saat Rini diperiksa pekan lalu, Menteri BUMN 2014-2019 itu mengaku ditanya oleh penyidik saat PGN diakusisi oleh BUMN migas lain, yakni PT Pertamina (Persero). Rini menegaskan bahwa akuisisi itu sejalan dengan program pemerintah.  

    “Program itu adalah program Pemerintah, betul. Progam pemerintah untuk PGN diakuisisi. Gitu ya,” ungkapnya.   Meski demikian, Rini mengaku tidak tahu menahu soal transaksi jual beli gas antara PGN dan PT IAE yang kini diperkarakan KPK. Dia mengatakan bahwa transaksi itu hanya diketahui oleh level direktur saja.  

    Adapun saat Rini diperiksa sebelumnya, Menteri BUMN 2014-2019 itu mengaku ditanya oleh penyidik saat PGN diakusisi oleh BUMN migas lain, yakni PT Pertamina (Persero). Rini menegaskan bahwa akuisisi itu sejalan dengan program pemerintah.  

    “Program itu adalah program Pemerintah, betul. Progam pemerintah untuk PGN diakuisisi. Gitu ya,” ungkapnya.   

    Meski demikian, Rini mengaku tidak tahu menahu soal transaksi jual beli gas antara PGN dan PT IAE yang kini diperkarakan KPK. Dia mengatakan bahwa transaksi itu hanya diketahui oleh level direktur saja.  

  • Luhut Sebut Danantara Bakal Bikin Perusahaan dengan Abu Dhabi – Page 3

    Luhut Sebut Danantara Bakal Bikin Perusahaan dengan Abu Dhabi – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, banyak perusahaan asing yang tertarik untuk bekerjasama dengan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BP Danantara). 

    Salah satunya dari Abu Dhabi, Uni Emirat Arab (UEA). Luhut menyebut investasi ratusan miliar rupiah dari Timur Tengah bakal meluncur untuk membentuk perusahaan patungan (joint venture) dengan Danantara. 

    “Saya kira sangat banyak. Paling tidak yang saya tahu, dengan Abu Dhabi. Mereka dengan joint venture itu mereka. Mereka punya duit yang ratusan miliar,” kata Luhut dalam acara Indonesia Economic Summit (IES) 2025 di Shangri-La Hotel, Jakarta, Selasa (18/2/2025).

    Luhut memang tidak memaparkan secara detil apa jenis investasi yang ditanamkan oleh Abu Dhabi di Danantara. Namun, ia menyebut itu tidak akan jauh dari jenis industri saat ini di bidang energi baru terbarukan (EBT). 

    “Macam-macam. Ada mengenai renewable energy, kita sekarang ada pipeline dengan 70 GW,” ujar Luhut. 

    Dalam pembentukan Danantara, Presiden Prabowo Subianto telah memberi persetujuan kepada Menteri BUMN Erick Thohir, untuk mengembalikan Rp 100 triliun dividen BUMN sebagai modal kerja bagi perusahaan milik negara. 

    Menurut laporan yang diberikan Erick Thohir kepada Prabowo, total dividen BUMN mencapai Rp 300 triliun. Adapun sisa Rp 200 triliun dari dana tersebut bakal digunakan Prabowo untuk investasi melalui BP Danantara.

    “Beliau (Erick Thohir) lapor ke saya, BUMN tahun ini dividennya Rp 300 triliun. Tapi beliau mengatakan, Rp 100 triliun sebaiknya pak, dikembalikan ke BUMN untuk modal kerja selanjutnya,” kata Prabowo dalam HUT ke-17 Partai Gerindra, Sabtu, 15 Februari 2025.

    “Saya setuju. Berarti kita punya Rp 200 triliun, dan ini akan tidak pakai, kita akan investasi,” dia menambahkan. 

     

  • Alasan Kejagung Pilih BUMN Kelola Aset Sitaan Lahan 200 Ribu Hektare

    Alasan Kejagung Pilih BUMN Kelola Aset Sitaan Lahan 200 Ribu Hektare

    Jakarta

    Kejaksaan Agung (Kejagung) menitipkan lahan seluas 200 ribu hektare ke Kementerian BUMN. Jaksa Agung ST Burhanuddin berharap penitipan aset hasil sitaan ke BUMN ini bisa menghasilkan keuntungan bagi pemerintah.

    “Pada hari ini kami tadi dapat koordinasi untuk ada rencana bahwa hasil sitaan kejaksaan untuk PT Duta Palma. Ini luasannya sekarang sekitar 200 ribu hektare dan kami dari tim penyidik itu akan mengupayakan bahwa aset ini supaya bisa sementara untuk penitipannya kami akan serahkan ke Pak Menteri BUMN,” ujar Burhanuddin, dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (18/2/2025).

    “Sehingga aset-aset ini tetap terjaga dan khususnya jangan sampai produknya itu menurun dan tentunya diharapkan nantinya tetap bisa menghasilkan keuntungan bagi pemerintah dan khususnya adalah pada masyarakat yang ada dan hidup menggantungkan kepada PT Duta Palma,” sambungnya.

    Burhanuddin juga mengatakan kasus Duta Palma sampai saat ini belum final. Sehingga sementara pengelolaannya dilakukan Duta Palma.

    “Kenapa kami memilih BUMN? Karena ini kan perkara ini belum final, jadi belum ada keputusan akhir. Dan sementara ini pengelolaannya kan masih oleh Duta Palma. Dan untuk kelangsungan, jangan terjadi apa-apa mungkin pengurangan produk atau apapun terhadap barang bukti ini, kami titipkan. Kenapa BUMN? Karena yang bisa mengelola dan punya satu institusi yang bisa mengelola adalah di BUMN,” tuturnya.

    Menteri BUMN Erick Thohir menambahkan, pengelolaan aset oleh BUMN juga dilakukan untuk mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) PT Duta Palma. Erick Thohir menilai ada pelindungan yang harus diberikan kepada masyarakat sebagai bagian dari pertumbuhan ekonomi.

    “Tadi yang disampaikan jangan sampai nanti karena ini terjadi permasalahan tapi akhirnya terjadi pelepasan pegawai. Masyarakat yang bagian menjadi inti plasma tidak mendapatkan haknya,” ujar Erick Thohir.

    Tidak hanya itu, Erick Thohir menjelaskan pengelolaan aset dilakukan agar tidak ada barang masuk atau keluar secara ilegal. Hal itu diantisipasi karena perkara korupsi PT Duta Palma belum berakhir.

    “Lalu juga jangan sampai juga karena ini tidak bertuan akhirnya banyak barang-barang yang masuk ke pasaran secara ilegal ataupun makan nanti dikirim keluar lagi secara ilegal karena tidak ada istilahnya yang menjaga,” ujar Erick Thohir.

    (idn/idn)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Erick Thohir: BUMN dapat mandat jaga aset sitaan PT Duta Palma

    Erick Thohir: BUMN dapat mandat jaga aset sitaan PT Duta Palma

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyampaikan pihaknya akan menjaga aset sitaan dari Kejaksaan Agung terkait dengan kasus korupsi PT Duta Palma Group.

    Hal ini disampaikan oleh Erick usai menghadiri rapat koordinasi bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin di Jakarta, Selasa. Erick mengatakan, Kementerian BUMN akan selalu bersinergi dengan Kejaksaan Agung, termasuk dalam hal pemulihan aset atau asset recovery.

    “Bapak JA (Jaksa Agung) ingin berkolaborasi bersama kami supaya aset sitaan ini tidak terjadi penurunan, sehingga sesuai dengan visi pemerintah dan Bapak Presiden bahwa tindak pidana korupsi harus ditegakkan, tapi perlindungan daripada aset yang baik dan bermanfaat bagi negara dan masyarakat tetap terlindungi,” ujar Erick dalam jumpa pers yang dipantau secara daring di Jakarta, Selasa.

    Aset sitaan ini berupa lahan seluas kurang lebih 200 ribu hektar, yang dititipkan secara sementara kepada Kementerian BUMN.

    Erick menyebut, pihaknya akan menjaga aset tersebut agar produktivitas dari perusahaan tersebut tidak menurun. Menurutnya, banyak masyarakat yang menggantungkan hidup terhadap PT Duta Palma.

    Kementerian BUMN, kata Erick, akan memastikan bahwa penugasan dari Kejaksaan Agung dapat berjalan dengan baik dan memberikan keuntungan bagi negara dan masyarakat.

    “Jangan sampai nanti karena terjadi permasalahan tapi terjadi pelepasan pegawai, masyarakat yang mendapat inti plasma tidak mendapatkan haknya. Lalu, jangan sampai karena ini tidak bertuan jadi masuk barang-barang ke pasaran secara ilegal maupun dikirim ke luar negeri secara ilegal,” ucap Erick.

    Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan melakukan pertemuan dengan Erick Thohir untuk menitipkan aset hasil sitaan dari Kejaksaan seluas 200 ribu hektar.

    Penitipan tersebut bertujuan agar tidak ada karyawan yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) lantaran kasus korupsi dari PT Duta Palma masih dalam proses persidangan.

    Pewarta: Maria Cicilia Galuh Prayudhia
    Editor: Biqwanto Situmorang
    Copyright © ANTARA 2025

  • Apa Itu Danantara? Simak Penjelasan, Sumber Modal, Tujuan, hingga Pengelola di Baliknya

    Apa Itu Danantara? Simak Penjelasan, Sumber Modal, Tujuan, hingga Pengelola di Baliknya

    PIKIRAN RAKYAT – Presiden Prabowo Subianto akan meluncurkan Daya Anagata Nusantara (Danantara), Senin, 24 Februari 2025 mendatang. Sontak riuh kabar dan asumsi mengelilingi isu Danantara.

    Timbul dugaan proyek ini akan jadi jalan bagi pemerintah untuk mengelola dana fantastis BUMN, sembari pimpinannya diproteksi dari audit dan penyidikan hukum. Artinya, apabila ada kerugian ekonomi di masa depan, tak akan ada yang bisa diminta pertanggungjawaban.

    Benarkah demikian? Apa sebetulnya Danantara yang belakangan jadi sorotan?

    Pengumuman Prabowo soal rencana Danantara disampaikan melalui pidato daring dalam acara “World Government Summits” pada Kamis, 13 Februari 2025 lalu.

    “Kami siap meluncurkan Danantara Indonesia, lembaga negara baru kami, yang berdasarkan evaluasi awal memiliki (aset pengelolaan) lebih dari 900 miliar dolar AS,” kata Presiden.

    Danantara sudah pernah diagendakan peluncurannya pada 7 November 2024, tetapi ditunda lantaran adanya kunjungan luar negeri Prabowo serta penyelesaian revisi peraturan pemerintah serta peraturan presiden.

    Apa Sebenarnya Danantara?

    Danantara adalah lembaga investasi baru yang dibentuk untuk mengelola kekayaan negara secara maksimal demi kepentingan masyarakat dalam jangka panjang.

    Nama Danantara berasal dari kata “daya” yang berarti kekuatan, “Anagata” yang berarti masa depan, dan “Nusantara” yang merujuk pada Tanah Air Indonesia. Secara keseluruhan, Danantara menggambarkan energi masa depan Indonesia.

    Lembaga investasi ini mengusung semboyan “Untuk Indonesia Setara”, yang menunjukkan komitmen Danantara untuk bersaing secara global dan menjadikan Indonesia setara dengan negara maju dalam perekonomian dunia.

    Danantara memiliki konsep yang serupa dengan sovereign wealth funds (SWF), seperti Norges Bank Investment Management dari Norwegia dan Temasek dari Singapura.

    Pembentukan Danantara dituangkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga UU Nomor 19 Tahun 2003 mengenai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yang disahkan pada Rapat Paripurna, Selasa, 4 Februari 2025.

    Tujuan Utama Danantara

    Danantara bertujuan untuk mengelola aset negara secara lebih efisien, dengan fokus pada pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkualitas dalam lima tahun ke depan.

    Lembaga ini juga bertujuan untuk menjadi katalisator pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kesejahteraan nasional, dan memanfaatkan sumber daya negara guna mendukung program-program pemerintah.

    Intinya, Danantara akan mengelola investasi di luar APBN dan menjadi dasar bagi superholding BUMN.

    Modal Danantara dari Mana?

    Pada tahap awal akan melibatkan Indonesia Investment Authority (INA) dan tujuh BUMN, yang terdiri dari Bank Mandiri, Bank BRI, PLN, Pertamina, BNI, Telkom Indonesia, dan MIND ID.

    Total aset yang dikelola oleh Danantara pada tahap ini diperkirakan mencapai sekitar 600 miliar dolar AS atau sekitar Rp9,729 triliun. Targetnya, nilai ini dapat meningkat hingga mencapai 982 miliar dolar AS, menjadikan Danantara sebagai SWF terbesar keempat di dunia.

    Strategi investasi Danantara akan berfokus pada sektor-sektor prioritas nasional, yang meliputi:

    Hilirisasi Pembangunan infrastruktur Ketahanan pangan Ketahanan energi Pengembangan industri substitusi impor dan digital Kepengurusan Danantara

    Danantara akan diurusi oleh sekelompok pejabat terstruktur, mencakup Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana yang dipimpin oleh seorang Kepala dan Wakil Kepala.

    Berdasarkan RUU BUMN, Menteri BUMN Erick Thohir akan menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas.

    Anggota Dewan Pengawas akan terdiri dari pejabat negara atau pihak yang ditunjuk Presiden dan akan menjabat selama lima tahun, dengan kemungkinan diperpanjang sekali.

    Kepala Danantara adalah Mulaiman Darmansyah Hadad, mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), sementara Wakil Kepala Danantara adalah Kaharuddin Djenod Daeng Manyambeang, Direktur Utama PT PAL Indonesia. ****

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Erick Thohir Temui Jaksa Agung, Ini yang Dibahas

    Erick Thohir Temui Jaksa Agung, Ini yang Dibahas

    Bisnis.com, JAKARTA — Jaksa Agung (JA) ST Burhanuddin bertemu dengan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (18/2/2025).

    Dalam pertemuan itu, Jaksa Agung akan  menitipkan lahan sitaan sebesar 200.000 hektare terkait PT Duta Palma Group ke Kementerian BUMN.

    Burhanuddin mengatakan rencana penitipan sitaan itu dilakukan agar lahan milik Duta Palma itu tetap berproduksi untuk menghasilkan keuntungan baik bagi pemerintah maupun masyarakat.

    “Ini luasnya sekarang sekitar 200.000 hektare dan kami dari tim penyidik itu akan mengupayakan bahwa Aset ini supaya bisa sementara, untuk penitipannya kami akan serahkan ke Pak Menteri BUMN,” ujarnya di Kejagung, Selasa (18/2/2025).

    Dia menjelaskan bahwa alasan pihaknya menitipkan aset sitaan itu ke BUMN lantaran badan usaha plat merah itu dinilai paling mampu mengelola lahan tersebut.

    Dengan demikian, penitipan aset tersebut diharapkan dapat menjadi ladang keuntungan untuk masyarakat yang menggantungkan hidupnya di lahan yang di sita itu.

    “Sehingga aset-aset ini tetap terjaga dan khususnya jangan sampai produknya itu menurun dan tentunya yang diharapkan nantinya tetap bisa menghasilkan keuntungan,” imbuhnya.

    Sementara itu, Menteri BUMN Erick Thohir menekankan bahwa penitipan aset ini bisa menjadi solusi untuk mencegah PHK massal terkait Duta Palma Group.

    Di samping itu, kerja sama ini ini juga sebagai upaya pencegahan dari peredaran produk secara ilegal baik di dalam atau luar negeri lantaran lahan tersebut berstatus tidak bertuan.

    “Jangan sampai nanti karena ini terjadi permasalahan tapi akhirnya terjadi pelepasan pegawai. Masyarakat yang bagian menjadi inti plasma tidak mendapatkan haknya,” pungkasnya.

  • KPK Panggil 2 Eks Bos Pertamina di Kasus PGN

    KPK Panggil 2 Eks Bos Pertamina di Kasus PGN

    Bisnis.com, JAKARTA — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 2 mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas di lingkungan PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk. atau PGN.

    Kedua bekas Direktur Utama Pertamina itu antara lain, Elia Massa Manik (periode 2017-2018) dan Dwi Soetjipto (periode 2014-2016). 

    “Hari ini Selasa (18/2), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan dugaan TPK terkait kerja sama jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE (Inti Alasindo Energi). Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama EMM (Direktur Utama PT Pertamina periode 2017 s.d. 2018) dan DS (Direktur UtamaPertamina 2014 s.d 2017),” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Selasa (18/2/2025). 

    Selain Elia dan Dwi, KPK turut memanggil Komisaris Pertamina periode 2016-2018 Edwin Hidayat Abdullah. Dia juga pernah menjabat sebagai Deputi Kementerian BUMN dan kini didapuk sebagai Dirjen Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). 

    Kemudian, penyidik turut memanggil Komisaris PGN 2016-2018 Fajar Harry Sampurno, yang sebelumnya juga menjabat Deputi Kementerian BUMN. 

    Sebelum pemeriksaan keempat saksi itu hari ini, lembaga antirasuah juga telah memeriksa mantan Menteri BUMN Rini Soemarno, Senin (10/2/2025). KPK menyebut pemeriksaan Rini pada kasus PGN terkait dengan kebijakan merger atau akuisisi pada perusahaan pelat merah. Namun, pada keterangan terpisah, Tessa tak memerinci merger atau akuisisi BUMN mana yang didalami penyidik dari keterangan Rini. 

    “Didalami seputar pengetahuan yang bersangkutan terkait kebijakan merger/akuisisi di BUMN,” ungkap Tessa kepada Bisnis, Senin (17/2/2025).

    Adapun saat Rini diperiksa pekan lalu, Menteri BUMN 2014-2019 itu mengaku ditanya oleh penyidik saat PGN diakusisi oleh BUMN migas lain, yakni PT Pertamina (Persero). Rini menegaskan bahwa akuisisi itu sejalan dengan program pemerintah. 

    “Program itu adalah program Pemerintah, betul. Progam pemerintah untuk PGN diakuisisi. Gitu ya,” ungkapnya.  

    Meski demikian, Rini mengaku tidak tahu menahu soal transaksi jual beli gas antara PGN dan PT IAE yang kini diperkarakan KPK. Dia mengatakan bahwa transaksi itu hanya diketahui oleh level direktur saja.  

    “Ini transaksi sebetulnya [sampai] direktur [saja] biasanya, gak sampai dirutnya. Tapi saya enggak tahu,” tuturnya.  

    Untuk diketahui, KPK telah menetapkan mantan Direktur Komersial PGN Danny Praditya dan Komisaris PT IAE sekaligus Direktur Utama PT Isargas Iswan Ibrahim sebagai tersangka pada kasus tersebut.  

    Keduanya ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) No.79/DIK.00/01/05/2024 dan No.80/DIK.00/01/05/2024 pada tanggal 17 Mei 2024.  

    Kasus itu diduga merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah. Dugaan kerugian negara itu berawal dari kegiatan jual-beli gas PGN sebagaimana hasil audit tujuan tertentu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

  • Respons KPK hingga Polri soal Proteksi Berlapis BUMN dan Danantara

    Respons KPK hingga Polri soal Proteksi Berlapis BUMN dan Danantara

    Bisnis.com, JAKARTA — Pengesahan amandemen Undang-undang No.19/2003 menjadi babak baru bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN). UU memberikan berbagai macam proteksi berlapis mulai dari perombakan status modal, proses audit, hingga pernyataan bahwa kerugian BUMN bukanlah kerugian negara.

    “Modal dan kekayaan BUMN merupakan milik BUMN dan setiap keuntungan atau kerugiannya bukan merupakan keuntungan atau kerugian negara,” demikian tertulis dalam penjelasan pasal 4B yang dikutip Bisnis, dalam draf UU BUMN tertanggal 4 Februari 2025, yang dikutip Selasa (17/2/2025).

    Dalam catatan Bisnis, klausul ini sejatinya tidak berbeda dengan Daftar Inventarisasi Masalah RUU BUMN pada tanggal 16 Januari 2025. RUU BUMN yang diparipurnakan itu telah mengubah sejumlah paradigma mengenai pengelolaan BUMN.

    Ada dua poin penting dalam beleid baru tersebut yang telah disahkan DPR itu. Pertama, tentang pembentukan Badan Pengelola Investasi alias BPI Danantara. Kedua, tentang status BUMN dan adopsi prinsip business judgement rule. 

    Adopsi prinsip ini memiliki banyak implikasi misalnya penegasan bahwa BUMN bukan bagian dari rumpun penyelenggara negara serta kerugian yang diderita oleh BUMN tidak dianggap sebagai kerugian negara. 

    Keberadaan pasal mengenai kerugian BUMN dan status direksi, komisaris hingga dewan pengawas yang bukan penyelenggara negara, mempersempit ruang bagi otoritas penegakan hukum untuk bergerak jika terjadi kasus fraud dalam proses investasi atau pengelolaan BUMN. 

    Padahal, baik dalam UU BUMN existing maupun UU hasil revisi, modal maupun UU BUMN yang telah disahkan oleh paripurna, bersumber dari APBN salah satunya melalui penyertaan modal negara alias PMN.

    Kendati demikian, dalam UU baru tersebut, ada perubahan besar dalam paradigma mengenai modal di BUMN. UU existing, terutama di Pasal 4, menegaskan bahwa modal BUMN adalah berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Salah satunya melalui penyertaan modal negara alias PMN. 

    Ketentuan mengenai sumber lain dalam struktur modal BUMN dalam UU Existing  terdapat dalam pasal mengenai privatisasi, misalnya pasal 74 ayat 1a yang secara eksplisit mengatur bahwa tujuan privatisasi adalah memperluas kepemilikan masyarakat di perusahaan Persero.

    Menteri BUMN dan Ketua Komisi VI DPR di DPRPerbesar

    Namun demikian, dalam RUU BUMN yang disahkan menjadi undang-undang oleh DPR pekan lalu, ada perubahan besar dalam struktur modal BUMN. Pertama, pemerintah dan DPR telah menyepakati bahwa modal BUMN adalah bagian dari keuangan BUMN, bukan lagi kekayaan negara yang dipisahkan, yang dikelola secara good corporate governanance. Pasal mengenai kekayaan negara yang dipisahkan telah diubah frasanya menjadi keuangan BUMN.

    Kedua, sumber modal BUMN berasal dari APBN maupun non-APBN. Sumber modal dari APBN mencakup dana tunai, barang milik negara, piutang negara dari BUMN atau perseroan terbatas, atau aset negara lainnya. Sementara itu, untuk modal non-BUMN bisa berasal dari keuntungan revaluasi aset, kapitalisasi cadangan, agio saham, hingga sumber lain yang sah.

    Sementara itu, dalam beleid baru yang segera diundangkan tersebut, ada sebuah klausul berupa penegasan bahwa penyertaan modal negara alias PMN yang telah diberikan ke BUMN statusnya adalah kekayaan BUMN dan tanggung jawabnya berada di tangan BUMN.  

    Hal itu diperjelas dalam Pasal 4A ayat 5 bagian penjelasan yang berbunyi: “BUMN adalah badan hukum privat yang modalnya merupakan milik dan tanggung jawab BUMN sebagai badan hukum baik yang berasal dari APBN maupun non-APBN. Oleh karenanya harus dibina dan dikelola berdasarkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik.” 

    Dalam catatan Bisnis, penjelasan pasal-pasal tersebut juga selaras dengan pernyataan Menteri BUMN Erick Tohir saat memberikan pernyataan usai rapat paripurna di DPR beberapa waktu lalu. Waktu itu, Erick mengemukakan dua poin penting dalam amandemen UU BUMN tersebut. 

    Pertama, penegasan pengelolaan aset BUMN sesuai prinsip tata kelola perusahaan yang baik, dilakukan secara akuntabel, dan selaras dengan perundang-undangan. Kedua, mengatur status kekayaan BUMN sebagai kekayaan negara yang dipisahkan ditegaskan agar lebih fleksibel dalam menjalankan aksi korporasi.

    Erick menyatakan bahwa beleid itu, beserta ketentuan lainnya dalam Perubahan Ketiga RUU BUMN, diharapkan memperkuat daya saing BUMN dan mendukung target pertumbuhan ekonomi sebagaimana dicanangkan Presiden Prabowo Subianto.

    Bukan Penyelengara Negara

    Selain soal status modal BUMN, draf amandemen Undang-undang No.19/2003 tentang BUMN juga menegaskan bahwa Badan Pengelola Investasi Danantara serta Direksi, Komisaris, hingga Dewan Pengawas BUMN bukan bagian dari rumpun penyelenggara negara.  

    Ketentuan mengenai status kepegawaian Badan tercantum dalam Pasal 3 Y RUU BUMN. Pasal tersebut menegaskan bahwa organ dan pegawai badan bukan penyelenggara negara. 

    Sementara itu, ketentuan yang mengatur mengenai status Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan penyelenggara negara diatur secara eksplisit dalam Pasal 9G. Pasal tersebut berbunyi sebagai berikut:

    “Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.”

    Sedangkan pasal 87 angka 5 RUU tersebut juga menegaskan bahwa pegawai BUMN bukan bagian dari penyelenggara negara.

    Namun demikian, ketentuan itu melekat kepada mereka yang diangkat hingga diberhentikan sesuai dengan peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. Sementara itu, untuk komisaris atau dewan pengawas yang berasal dari penyelenggara negara, statusnya sebagai penyelenggara tetap melekat. 

    Adapun ketentuan mengenai status kepegawaian karyawan hingga direksi BUMN bersifat lex specialist, kecuali ketentuan lainnya terkait penyelenggara negara yang tidak diatur dalam RUU BUMN.

    Dalam catatan Bisnis, ketentuan itu berpotensi bertentangan dengan proses penegakan hukum yang dilakukan oleh sejumlah aparat penegak hukum baik itu KPK, Polri maupun Kejaksaan Agung. Apalagi pasal 2 UU No.28/1999 telah memasukan pegawai BUMN sebagai bagian dari penyelenggara negara.

    Kebal Audit?

    Selain perubahan status modal, amandemen Undang-undang No.19/2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) versi draf paripurna tanggal 4 Februari 2025, memberi mandat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memeriksa Badan Pengelola Investasi atau BPI Danantara.

    Namun demikian, beleid baru yang segera berlaku itu memangkas kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam memeriksa laporan keuangan BUMN.

    Badan Pemeriksa Keuangan alias BPKPerbesar

    Beleid yang memangkas kewenangan lembaga auditor negara itu tertuang dalam Pasal 71 ayat 1. Pasal itu menekankan bahwa pemeriksaan keuangan tahunan perseroan dilakukan oleh akuntan publik yang penetapannya melalui mekanisme rapat umum pemegang saham alias RUPS. 

    Padahal jika mengacu kepada UU existing terutama Pasal 71 ayat 1, pemeriksaan laporan keuangan perseroan dilakukan oleh auditor eksternal yang ditetapkan melalui RUPS. Auditor eksternal, salah satunya adalah BPK.  

    BPK selama ini bisa melakukan audit pemeriksaan laporan keuangan, laporan kinerja, hingga penyusunan audit Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu alias PDTT terhadap BUMN.

    Namun dalam beleid yang baru diparipurnakan pekan lalu itu, BPK hanya diberikan kewenangan untuk melakukan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu alias PDTT, itupun harus berdasarkan permintaan DPR. Pemeriksaan PDTT adalah pemeriksaan yang ditujukan khusus diluar pemeriksaan keuangan reguler. 

    “Pemeriksaan dengan tujuan tertentu hanya dapat dilakukan atas permintaan alat kelengkapan DPR RI yang membidangi BUMN,” demikian tulis draf RUU BUMN versi 4 Februari 2025, dikutip Kamis (13/2/2025).

    Adapun, dalam beleid baru yang tinggal menunggu penomoran dari istana itu, ditegaskan bahwa akuntan publik yang berwenang untuk memeriksa laporan keuangan BUMN harus yang telah terdaftar di BPK. Selain itu, BPK juga tetap diberi mandat untuk memeriksa keuangan Badan Pengelola Investasi alias BPI Danantara.

    Hal itu tertuang dalam Pasal 3K yang berbunyi: “Pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Badan dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan

    KPK Bakal Mengkaji 

    Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengkaji revisi Undang-undang (UU) tentang Badan Usaha Milik Negara atau BUMN yang telah disahkan DPR pekan lalu. Beleid tersebut di antaranya mengatur soal kerugian negara pada BUMN. 

    Sebagaimana diketahui, terdapat banyak kasus korupsi yang ditindak oleh penegak hukum mulai dari KPK hingga Kejaksaan Agung (Kejagung) yang bermula dari kerugian keuangan negara melalui BUMN.

    Ada sederet direksi maupun petinggi lainnya di perusahaan pelat merah yang yang dijerat dengan pasal 2 dan 3 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). 

    Menanggapi perubahan pada UU BUMN itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto masih irit berkomentar. Namun, dia memastikan bakal menugaskan lembaganya untuk mengkaji lebih lanjut beleid yang baru disahkan DPR itu. 

    “Saya akan tugaskan Biro Hukum untuk mengkaji pasal-pasal dalam UU tersebut sehingga ada penafsiran yang tepat,” ujar Setyo kepada Bisnis melalui pesan singkat, Selasa (11/2/2025).

    Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menilai, aturan soal business judgement rule alias BJR bukan suatu hal yang baru. Dia pribadi tak memandang bahwa aturan baru dalam beleid tersebut bisa disalahgunakan menjadi dalih berkelit dari jerat pidana bagi petinggi BUMN. 

    Menurutnya, perlindungan terhadap direksi BUMN sudah diatur dalam UU tentang Perseroan Terbatas (PT). 

    Fitroh tidak menampik bahwa penegak hukum perlu lebih berhati-hati dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pasal 2 dan 3 UU Tipikor. Dia menekankan bahwa penegak hukum harus bisa membuktikan adanya indikasi niat jahat (mens rea) dalam kasus-kasus kerugian keuangan negara. 

    “Saya termasuk yang sepakat harus benar-benar hati-hati dalam menerapkan pasal 2 atau 3 khususnya dalam bisnis, harus benar-benar ada niat jahat dan bukan sekedar asal rugi menjadi korupsi. Sebagaimana pernah saya sampaikan dalam fit and proper [test pimpinan KPK, red],” jelasnya kepada Bisnis, Minggu (2/2/2025). 

  • Pro-Kontra Prabowo Minta Megawati, SBY, hingga Jokowi jadi Pengawas Danantara

    Pro-Kontra Prabowo Minta Megawati, SBY, hingga Jokowi jadi Pengawas Danantara

    Bisnis.com, JAKARTA — Wacana Presiden Prabowo Subianto untuk meminta para Presiden RI pendahulunya, yaitu Megawati Soekarnoputri, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), serta Joko Widodo (Jokowi) ikut mengawasi lembaga pengelola investasi anyar pemerintah, yaitu BPI Danantara, mengundang sejumlah pro-kontra. 

    Kuatnya unsur politis atas wacana tersebut membuat beberapa pihak meminta Prabowo mempertimbangkan lagi usulan yang disampaikannya itu.

    Pernyataan Kepala Negara itu awalnya dilontarkan saat Hari Ulang Tahun (HUT) ke-17 Partai Gerindra di Sentul, Bogor, Sabtu (15/2/2025). Saat itu, Prabowo mengungkap Danantara akan diresmikan pada 24 Februari 2025.

    Prabowo lalu secara terbuka meminta agar semua mantan presiden RI ikut menjadi pengawas di lembaga baru tersebut. Dia juga turut membuka potensi untuk turut mengundang pimpinan sejumlah ormas, seperti Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah hingga Konferensi Waligereja Indonesia (KWI).

    Saat ini, dari total tujuh pendahulu Prabowo yang pernah memegang kekuasaan eksekutif tertinggi, hanya tersisa tiga orang, yaitu Presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri, Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) serta Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

    Bahkan, saat Prabowo memberikan pernyataan terbuka itu, Jokowi pun turut hadir.

    “Tanggal 24 Februari yang akan datang kita akan luncurkan Danantara, Daya Anagata Nusantara. Artinya kekuatan atau energi masa depan Indonesia. Ini harus kita jaga bersama. Karena itu saya minta semua presiden sebelum saya berkenan ikut menjadi pengawas di Danantara ini,” katanya pekan lalu.

    Ketiga mantan presiden sebelum Prabowo itu saat ini masih aktif dalam politik Tanah Air. Dua di antaranya bahkan memegang jabatan level tinggi di partai politik dengan kursi di parlemen. SBY kini menjabat Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, sedangkan Megawati hingga kini masih menjabat Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP).

    Kendati permintaan Prabowo, draf RUU BUMN yang baru saja disahkan DPR mengatur Dewan Pengawas Danantara nantinya akan diduduki oleh Menteri BUMN.

    Untuk diketahui, beleid tersebut mengatur adanya tiga komponen yang berada dalam tubuh calon embrio superholding BUMN itu. Ada Dewan Pengawas, Dewan Penasihat dan Badan Pengelola Danantara.

    Dalam pemberitaan Bisnis sebelumnya, pasal 3N pada RUU tersebut mengatur bahwa Dewan Pengawas BPI Danantara terdiri atas Menteri BUMN sebagai Ketua merangkap anggota, perwakilan dari Kementerian Keuangan sebagai anggota, dan pejabat negara atau pihak lain yang ditunjuk oleh Presiden sebagai anggota.

    Dengan demikian, Menteri BUMN Erick Thohir akan menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas BPI Danantara.

    Perbesar

    Rangkul Semua Kalangan 

    Peneliti politik di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Wasisto Raharjo Jati menilai, keinginan Prabowo agar mantan presiden menjadi pengawas Danantara adalah bagian dari upaya merangkul semua kalangan.

    Wasisto lalu mengingatkan, pengawasan kepada Danantara diharapkan bukan semata-mata simbolis saja. Dia menyebut harus ada kompetensi dan pengalaman kerja yang menjadi indikator utama bagi para pejabat Danantara.

    “Mengingat arah lembaga ini diproyeksikan seperti Temasek. Maka ada baiknya peran politik praktis diminimalkan,” kata Wasisto kepada Bisnis, Selasa (18/2/2025).

    Menurut Wasisto, pengawasan Danantara lebih ideal berada di tangan teknokrat. Dia menilai lembaga dengan aset ekonomi terbesar akan riskan apabila berbenturan dengan kepentingan politik.

    Senada dengan Wasisto, Analis Komunikasi Politik KedaiKOPI Hendri Satrio menyebut Prabowo harus mempertimbangkan kembali soal idenya untuk mengajak mantan presiden ke dalam tubuh Danantara. Dia mengatakan bahwa kapabilitas dan potensi konflik kepentingan harus menjadi pertimbangan.

    “Karena kan tujuannya adalah negara mendapatkan keuntungan [dari] Danantara ini. Sebuah ide bagus yang harus dikaji lagi. Jadi jangan sampai kemudian Danantara ini dijadikan organisasi politik, karena ini organisasi bisnis,” katanya kepada Bisnis.

    Perbesar

    Ambisi Prabowo Kelola Aset Rp14.715 Triliun 

    Prabowo menyampaikan bahwa melalui BPI Danantara, atau lengkapnya Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara, proyek besar di Tanah Air bisa dibiayai tanpa harus meminta investasi dari luar negeri.

    Menurut pria yang juga Ketua Umum Partai Gerindra itu, sovereign wealth fund (SWF) baru Indonesia tersebut diperkirakan bakal mengelola lebih dari US$900 miliar asset under management atau setara Rp14.715 triliun.

    Selain itu, initial funding atau pendanaan awal Danantara diproyeksi mencapai US$20 miliar atau sekitar Rp326 triliun (asumsi kurs Rp16.300 per dolar AS). Nilai itu masih rendah dari amanat Undang-undang (UU) BUMN yang mematok modal BPI Danantara minimal Rp1.000 triliun.

    Danantara, kata Prabowo, akan menginvestasikan sumber daya alam dan aset negara ke dalam proyek yang berkelanjutan dan berdampak tinggi di berbagai sektor seperti energi terbarukan, manufaktur canggih, industri hilir, produksi pangan, dan lain-lain.

    “Kami berencana untuk memulai sekitar 15 hingga 20 proyek bernilai miliaran dolar, yang akan menciptakan nilai tambah yang signifikan bagi negara kami. Saya sangat yakin, saya sangat optimistis. Indonesia akan maju dengan kecepatan penuh,” ujarnya saat memberi pidato di gelaran World Government Summit 2025 melalui konferensi video, Kamis (13/2/2025).

    Prabowo mengatakan bahwa semua proyek tersebut diharapkan akan berkontribusi pada pencapaian target pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar 8%.

    “Semua proyek ini akan berkontribusi untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi kami sebesar 8%,” pungkasnya.

  • Erick Thohir Sebut Bank BUMN Siap Tampung Devisa Hasil Ekspor

    Erick Thohir Sebut Bank BUMN Siap Tampung Devisa Hasil Ekspor

    Jakarta

    Pemerintah resmi menerbitkan aturan baru soal penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA). Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyampaikan himpunan bank milik negara (Himbara) siap mendukung implementasi PP tersebut.

    Erick Thohir mendampingi Presiden Prabowo Subianto meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA). Melalui aturan tersebut, devisa hasil ekspor SDA sektor pertambangan, hasil dari perkebunan, kehutanan dan perikanan di Indonesia harus disimpan di bank-bank dalam negeri selama 12 bulan.

    “Saya bersama para Menteri Kabinet Merah-Putih mendampingi Bapak Presiden Jenderal TNI (Purn) Prabowo Subianto menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA). PP ini membuat devisa hasil ekspor SDA sektor pertambangan kecuali minyak dan gas bumi serta hasil dari perkebunan, kehutanan dan perikanan di Indonesia harus disimpan di bank-bank dalam negeri selama 12 bulan,” kata Erick dikutip dari akun Instagram @Erick Thohir, Selasa (18/2/2025).

    Erick menjelaskan kebijakan tersebut dapat menambah cadangan devisa hasil ekspor Indonesia sebesar US$ 80 miliar atau setara Rp 1.296 (kurs Rp 16.200). Sejalan dengan itu, Erick menekankan bank-bank Himbara siap mewujudkan PP yang sudah ditetapkan oleh Prabowo.

    “BUMN melalui bank-bank Himbara siap mewujudkan Peraturan Pemerintah yang sudah ditetapkan oleh Bapak Presiden. Insya Allah, peraturan ini bisa memberikan kemakmuran untuk bangsa dan rakyat Indonesia,” terang dia.

    Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah meneken beleid soal ketentuan baru mengenai penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA). Prabowo meneken Peraturan Pemerintah (PP) soal kebijakan DHE tersebut.

    Pengumuman dilakukan langsung oleh Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta Pusat. Dia menandatangani langsung PP nomor 8 tahun 2025 tentang aturan baru DHE tersebut.

    Dalam aturan baru ini, penempatan DHE dalam sistem keuangan dalam negeri akan diperpanjang dari minimal 3 bulan menjadi 1 tahun. Kemudian persentase retensi bagi eksportir menyimpan DHE SDA akan dinaikkan dari paling sedikit 30% menjadi 100%.

    “Selama ini dana devisa hasil ekspor kita, utamanya dari sumber daya alam, banyak disimpan di luar negeri, di bank luar negeri. Dalam rangka memperkuat dampak devisa hasil ekspor maka pemerintah menetapkan PP 8 tahun 2025,” beber Prabowo dalam konferensi pers yang dilakukan Senin (17/2/2025).

    (rrd/rrd)