13 Larangan untuk Ormas, Jika Melanggar Dapat Disanksi Pembubaran
Penulis
JAKARTA, KOMPAS.com
– Organisasi kemasyarakatan (
ormas
) menjadi sorotan karena sejumlah peristiwa yang melibatkan mereka.
Mulai dari pembakaran mobil polisi di Depok, Jawa Barat. Lalu pernyataan Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno yang menyebut adanya ormas yang mengganggu pembangunan pabrik BYD di Subang, Jawa Barat.
Payung hukum terkait ormas sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang
Ormas
. Di dalamnya mengatur mekanisme pembentukan, kewajiban, larangan, hingga sanksi untuk ormas.
Dalam UU Ormas, mengatur pula 13 larangan untuk ormas. Jika melanggar, ormas dapat dikenai sanksi berupa peringatan tertulis hingga pembubaran.
Larangan untuk ormas diatur dalam Pasal 59 UU Ormas. Dalam Pasal 59 ayat (1) UU Ormas dijelaskan lima larangan, yakni:
Selanjutnya dalam Pasal 59 ayat (2) UU Ormas, diatur lima larangan lainnya:
Lalu dalam Pasal 59 ayat (3) UU Ormas mengatur dua larangan, yakni sebagai berikut:
Terakhir dalam Pasal 59 ayat (4), ormas dilarang menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila.
Pemerintah pusat atau daerah dapat menjatuhkan sanksi administratif kepada ormas yang melanggar Pasal 59 UU Ormas. Salah satunya adalah pembubaran atau pencabutan status hukum ormas.
Selanjutnya berkaitan dengan sanksi administratif terdiri dari empat hal yang diatur dalam Pasal 61 UU Ormas, yakni:
Pemerintah membuka peluang untuk merevisi UU Ormas setelah sejumlah peristiwa yang melibatkan ormas.
Beberapa peristiwa yang melibatkan ormas antara lain diganggunya pembangunan pabrik BYD di Subang, Jawa Barat. Lalu, pembakaran mobil polisi oleh empat anggota ormas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, banyak ormas saat ini yang bertindak kebablasan dan membuka peluang direvisinya UU Ormas.
“Kita lihat banyak sekali peristiwa ormas yang kebablasan. Mungkin perlu ada mekanisme pengawasan yang ketat. Di antaranya, mungkin masalah keuangan, audit keuangan,” kata Tito melansir Antara, Jumat (25/4/2025).
Salah satu yang perlu dievaluasi adalah pengawasan terhadap pemasukan dan pengeluaran dana ormas.
Sebab menurut Tito, ketidakjelasan penggunaan dana ormas berpotensi membuka celah penyalahgunaan kekuasaan di bawah.
Tegasnya, ormas tidak boleh bertindak sewenang-wenang dengan melakukan intimidasi, kekerasan, hingga pemerasan.
“Kalau seandainya itu adalah kegiatan yang sistematis dan ada perintah dari ormasnya, maka secara organisasi bisa dikenakan pidana. Korporasinya,” tegas Tito.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Eddy Soeparno
-

Pengusaha Ngeluh Premanisme Ganggu Investasi, Minta Pemerintah Turun Tangan
Jakarta –
Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) meminta pemerintah untuk membenahi iklim investasi agar terhindar dari aksi premanisme. Pasalnya, aksi tersebut dinilai sangat mengganggu investasi masuk ke Indonesia.
Ketua Umum APINDO Shinta Kamdani, mengaku telah berbicara dengan pemerintah terkait aksi premanisme. Dalam pertemuan tersebut, APINDO meminta pemerintah untuk melakukan berbagai upaya dalam menekan aksi premanisme.
“Kami juga sudah sampaikan ini kepada pemerintah. Makanya pemerintah juga sudah (melakukan) tindakan-tindakan lah, gimana caranya untuk bisa membantu pelaku usaha di dalam menjalankan operasional. Jelas ini sangat mengganggu,” kata Shinta kepada wartawan di The Langham Hotel, Jakarta, Senin (28/4/2025).
Shinta menegaskan, aksi premanisme yang kerap kali memungut biaya-biaya secara liar tidak bisa dibenarkan. Apalagi, aksi itu sudah berlangsung sejak lama.
“Sebenarnya ini bukan masalah baru. Cuma ini sekarang mengemuka. Dan mungkin sekarang juga jadi lebih banyak yang berani untuk bicara,” jelasnya.
Namun begitu, Shinta tak menyebut jumlah kerugian yang ditaksir akibat aksi premanisme tersebut. Pasalnya, besaran pungutan liar yang diminta preman berbeda di tiap daerah.
“Kita nggak bisa ini kan translate ke biaya ekonomi berapa, tapi yang jelas kita melihat bahwa memang ini mengganggu lah daripada ekosistem investasi di Indonesia,” tutupnya.
Untuk diketahui, kasus premanisme kembali mencuat beberapa waktu lalu. Namun bukan pada skala personal, aksi premanisme ini bahkan disebut-sebut menggoyang citra Indonesia di mata para investor.
Peristiwa yang dimaksud adalah gangguan ormas terhadap pembangunan pabrik produsen mobil listrik asal China, BYD. Hal ini mencuat kala Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno memaparkan kejadian tersebut saat memenuhi undangan Pemerintah China dalam rangkaian kunjungan di Shenzhen, China.
Eddy mendorong agar pemerintah segera mengambil tindakan tegas terhadap aksi premanisme yang mengatasnamakan ormas. Ia menyebut, rasa aman perlu ditingkatkan agar para investor merasa nyaman untuk menanamkan modalnya di Indonesia.
“Sempat ada permasalahan terkait premanisme, ormas yang mengganggu pembangunan sarana produksi BYD. Saya kira itu harus tegas. Pemerintah perlu tegas untuk kemudian menangani permasalahan ini,” kata Eddy, dikutip dari detikOto.
“Jangan sampai kemudian investor datang ke Indonesia dan merasa kemudian tidak mendapatkan jaminan keamanan, jaminan keamanan itu adalah hal yang paling mendasar bagi investasi untuk masuk ke Indonesia,” lanjut Eddy.
(acd/acd)
-

Preman Berkedok Ormas Hambat Pertumbuhan Ekonomi, Investor Bisa Kabur
PIKIRAN RAKYAT – Wakil Ketua MPR RI, Eddy Soeparno, menegaskan bahwa aksi premanisme berkedok organisasi masyarakat (ormas) yang belakangan ini mengganggu pelaku usaha dan industri harus segera ditertibkan.
“Syarat utama investor mau menanamkan modalnya adalah keamanan dan kepastian hukum. Jika investor yakin bahwa keduanya dijamin negara, mereka tidak akan ragu untuk berusaha di Indonesia,” ujar Eddy kepada wartawan, Senin, 28 April 2025.
Ilustrasi kekerasan.
Menurut Eddy, investor bahkan siap berinvestasi di daerah yang infrastrukturnya belum lengkap, seperti jalan atau listrik perumahan, asalkan keamanan terjamin dan penegakan hukum dilakukan secara konsisten.
Eddy menyebut sektor investasi sebagai kunci untuk mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia menuju target 8 persen. Ia mengingatkan, jika ada pihak yang mengganggu iklim investasi, maka itu sama saja dengan menghambat upaya pemerintah mencapai target ekonomi.
“Di tengah melemahnya daya beli masyarakat dan tantangan ekspor akibat penurunan harga komoditas serta penerapan tarif oleh Amerika Serikat, masuknya investasi bisa menjadi pendorong utama pertumbuhan ekonomi nasional,” ujarnya.
Belajar dari Negara Tetangga
Eddy juga membandingkan situasi Indonesia dengan negara tetangga yang menjadi tujuan investasi asing. Menurutnya, di negara-negara tersebut, premanisme dan gangguan terhadap investasi tidak ditemukan.
Ia menilai, jika investor dihadapkan pada pilihan berinvestasi di Indonesia yang berisiko atau di negara lain yang lebih aman, mereka pasti memilih opsi kedua.
“Tahun 2025 saja, target investasi kita dari dalam dan luar negeri mencapai Rp 1.900 triliun. Ini bukan angka kecil. Jika kepercayaan investor hilang, akan sulit bagi kita untuk mencapai target tersebut,” tegasnya.
Karena itu, Eddy mendorong agar penanganan premanisme dilakukan sedini mungkin. Ia yakin, dengan langkah cepat dan tegas, Indonesia bisa menunjukkan kepada dunia usaha bahwa pemerintah tidak mentoleransi aksi-aksi premanisme.
“Saya juga menyambut baik usulan Mendagri yang tengah mengevaluasi perlunya revisi UU Ormas, meski saya merasa bahwa ketegasan aparat penegak hukum memberantas aksi premanisme sampai ke akar-akarnya sudah akan cukup ampuh tanpa perlu merubah legislasinya,” tambah Eddy.***
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News
-
/data/photo/2024/11/14/673594a33828d.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Pimpinan MPR Dukung Usulan Mendagri Revisi UU Ormas Nasional 28 April 2025
Pimpinan MPR Dukung Usulan Mendagri Revisi UU Ormas
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Wakil Ketua
MPR
(Majelis Permusyawaratan Rakyat), Eddy Soeparno, mendukung usulan Mendagri (Menteri Dalam Negeri) Tito Karnavian untuk merevisi UU
Ormas
(Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan).
“Saya juga menyambut baik usulan Mendagri yang tengah mengevaluasi perlunya revisi
UU Ormas
, meski saya merasa bahwa ketegasan aparat penegak hukum memberantas aksi
premanisme
sampai ke akar-akarnya sudah akan cukup ampuh tanpa perlu mengubah legislasinya,” kata Eddy dalam keterangan resminya, Senin (28/4/2025).
Eddy menilai langkah tersebut bisa menjadi salah satu upaya memperketat pengawasan terhadap
ormas
yang kerap mengganggu dunia usaha.
Menurut Eddy, aksi premanisme berkedok ormas yang mengganggu pelaku usaha dan industri akan berdampak pada iklim investasi dan menghambat target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8 persen.
“Dengan kata lain, jika ada pihak-pihak yang mengganggu iklim investasi di Indonesia, itu sama saja dengan mengganggu target pemerintah mencapai pertumbuhan ekonomi 8 persen,” kata politikus PAN ini.
Dia pun mengingatkan bahwa keamanan dan kepastian hukum menjadi hal yang paling dipertimbangkan investor untuk menanamkan modalnya.
“Jika investor yakin bahwa keduanya dijamin negara, mereka tidak akan ragu untuk berusaha di Indonesia,” jelas Eddy.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menilai banyak organisasi kemasyarakatan (ormas) yang telah bertindak kebablasan.
Oleh karenanya, ia membuka peluang untuk merevisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas, guna memberikan pengawasan ketat terhadap keberadaan mereka. “Kita lihat banyak sekali peristiwa ormas yang kebablasan. Mungkin perlu ada mekanisme pengawasan yang ketat, di antaranya mungkin masalah keuangan, audit keuangan,” kata Tito melansir Antara, Jumat (25/4/2025).
Salah satu hal penting yang perlu dievaluasi adalah mekanisme pengawasan transparansi keuangan.
Menurutnya, ketidakjelasan penggunaan dana ormas berpotensi membuka celah penyalahgunaan kekuasaan di bawah.
Ia menambahkan, ormas merupakan bagian dari sistem demokrasi yang menjamin kebebasan berserikat dan berkumpul.
Namun, ormas tidak boleh bertindak kebablasan dengan melakukan perbuatan seperti intimidasi, pemerasan, hingga kekerasan. “Kalau seandainya itu adalah kegiatan yang sistematis dan ada perintah dari ormasnya, maka secara organisasi bisa dikenakan pidana. Korporasinya,” tegas mantan Kapolri itu.
Tito mengatakan Undang-Undang Ormas yang dirancang pascareformasi pada 1998 memang mengedepankan kebebasan sipil.
Namun, dalam perkembangannya, sejumlah organisasi justru menyalahgunakan status ormas untuk menjalankan agenda kekuasaan dengan cara-cara koersif.
“Dalam perjalanan, setiap undang-undang itu dinamis. Bisa saja dilakukan perubahan-perubahan sesuai situasi,” ujarnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Pimpinan MPR dorong percepatan transisi menuju energi terbarukan
Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno mendorong percepatan transisi energi menuju energi terbarukan guna mewujudkan lingkungan yang sehat.
Dilansir dari keterangan yang diterima di Jakarta pada Minggu, Eddy dalam acara MPR Goes to Campus di Universitas Gadjah Mada (UGM) DI Yogyakarta, Sabtu (26/4), mengatakan bahwa Indonesia merupakan negara yang diberkahi dengan sumber daya energi terbarukan dan energi fosil yang berlimpah.
Akan tetapi, saat ini masyarakat di kota-kota besar dihadapkan pada masalah polusi udara.
“Selain itu kita juga menghadapi ancaman dampak perubahan iklim yang saat ini berubah menjadi krisis iklim,” imbuhnya.
Dirinya selaku pimpinan MPR pun terus mendorong percepatan transisi energi menuju energi terbarukan.
Baginya, transisi energi adalah keniscayaan karena saat ini masyarakat membutuhkan sumber-sumber energi yang lebih bersih dan ramah lingkungan.
Lebih lanjut, Eddy mengatakan bahwa salah satu peran MPR adalah menunaikan amanat konstitusi agar masyarakat mendapatkan haknya memperoleh lingkungan hidup yang sehat.
“Di antara tugas MPR adalah menunaikan amanat konstitusi dan tercantum jelas dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 mengenai hak warga negara untuk mendapatkan lingkungan hidup yang sehat dan layak,” katanya.
Selain itu, lanjut dia, amanat konstitusi pada Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 juga menyebutkan bahwa perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan prinsip berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
Oleh karena itu, Eddy mengajak mahasiswa UGM yang hadir dalam kegiatan tersebut untuk berkolaborasi bersama MPR RI guna menunaikan amanat konstitusi.
“Kami di MPR membuka ruang seluas-luasnya untuk mahasiswa untuk terlibat aktif dalam memberikan rekomendasi hingga merumuskan kebijakan. MPR bukan hanya rumah rakyat, lebih dari itu MPR adalah rumah kolaborasi,” ucapnya.
Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2025
/data/photo/2025/04/18/680218e6d3e40.jfif?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2021/09/27/615100992409e.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)

/data/photo/2025/04/26/680c59cf5a428.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)

