Mendagri Minta Pemda Data Ormas Meresahkan dan Siapkan Langkah Hukum
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
–
Kementerian Dalam Negeri
(Kemendagri) meminta pemerintah daerah mendata organisasi masyarakat (ormas) yang meresahkan masyarakat dan para investor.
Wakil Menteri Dalam Negeri
Bima Arya
mengatakan, Kemendagri telah meminta para kepala daerah untuk membentuk satgas yang bisa mengkoordinasikan penertiban ormas nakal.
“Baru dua hari yang lalu kami mengadakan rapat. Kita minta datanya. Dan kami meminta agar seluruh daerah melakukan, memang bentuk gugus tugas khusus untuk ormas ini. Satgas yang mengkoordinasikan penertiban, pembinaan, pemberdayaan, dan penindakan terhadap ormas,” ujarnya saat ditemui di kawasan Permata Hijau, Jakarta, Jumat (2/5/2025).
Dia menjelaskan, dalam peraturan perundang-undangan Nomor 16 Tahun 2017 dijelaskan terkait ormas yang terdata secara hukum di Kementerian Hukum dan juga terdaftar di Kemendagri.
“Nah sanksinya diberikan sesuai dengan status tadi,” ucapnya.
Jika terdaftar di Kementerian Hukum, sanksi administrasi hingga pembubaran bisa dilakukan.
Sedangkan untuk yang terdaftar di Kemendagri, akan ada sanksi keras mulai dari pencabutan status terdaftar hingga menggunakan perangkat hukum pidana.
Bima mengatakan, saat ini Kemendagri mendorong agar pemerintah daerah bersama forum komunikasi perangkat daerah (Forkopimda) mengambil dua langkah.
“Pertama pemetaan ormas-ormas yang terindikasi melanggar hukum. Kedua mengambil langkah pembinaan bagi yang masih bisa dibina, atau melakukan langkah-langkah hukum yang tegas bagi yang sudah melangkah jauh ke arah kriminalitas dan pelanggaran hukum pidana,” tandasnya.
Sebagai informasi, organisasi kemasyarakatan (ormas) menjadi sorotan karena sejumlah peristiwa yang melibatkan mereka.
Mulai dari pembakaran mobil polisi di Depok, Jawa Barat, lalu pernyataan Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno yang menyebut adanya ormas yang mengganggu pembangunan pabrik BYD di Subang, Jawa Barat.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Eddy Soeparno
-

Prabowo Jadi Presiden Pertama di Era Reformasi Ikut Aksi May Day
GELORA.CO – Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PAN Eddy Soeparno mengapresiasi kehadiran Presiden Prabowo Subianto dalam aksi May Day atau Hari Buruh Internasional, Kamis (1/5/2025). Ia menilai, kehadiran Prabowo menunjukkan keberpihakan pemerintah kepada kaum buruh.
Ia mengatakan, kehadiran Prabowo di tengah aksi mencerminkan keseriusan pemerintah dalam merangkul dan memperjuangkan aspirasi buruh. Menurut dia, hal itu adalah simbol kuat bahwa negara akan berpihak pada kelompok buruh.
“Presiden Prabowo menjadi presiden pertama di era reformasi yang ikut dalam aksi May Day setelah sebelumnya Bung Karno hadir dalam Peringatan May Day di tahun 1965. Apresiasi dan penghargaan untuk beliau Presiden Prabowo,” kata dia melalui keterangannya, Kamis.
Wakil Ketua Umum PAN itu menegaskan, keberpihakan pada buruh tidak cukup hanya melalui kebijakan ketenagakerjaan. Menurut dia, pemerintah juga harus memberikan jaminan terhadap iklim investasi yang bebas dari gangguan.
Ia mencontohkan, belakangan muncul berita praktik premanisme atas nama organisasi masyarakat (ormas) yang meresahkan. Ia menilai, hal itu merupakan salah satu ancaman serius terhadap iklim usaha.
“Investasi yang masuk ke Indonesia tidak boleh terganggu oleh intimidasi atau pungutan liar dari oknum yang mengatasnamakan ormas. Kalau kita ingin menciptakan jutaan lapangan kerja, kita harus pastikan tidak ada ruang bagi premanisme berkedok organisasi,” ujar dia.
Karena itu, Eddy menilai, perlu adanya sinergitas antara pemerintah, aparat keamanan, dan masyarakat, untuk menindak tegas segala bentuk penyimpangan yang merusak iklim investasi. Dengan begitu, investor tidak akan khawatir untuk berinvestasi di Indonesia.
“Negara harus hadir dan tegas. Perlindungan terhadap investor adalah bentuk perlindungan terhadap masa depan buruh itu sendiri,” kata Eddy.
-

Video: Nego Dagang RI-AS Singgung QRIS & TKDN, DPR Ingatkan Hal Ini!
Jakarta, CNBC Indonesia- Negosiasi dagang pemerintah Indonesia dengan Amerika Serikat terus berlangsung sebagai respons terhadap kenaikan impor AS terhadap produk Indonesia sebesar 32%.
Dalam proses negosiasi dagang RI-AS, sejumlah hal dan sektor menjadi perhatian termasuk penggunaan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) dan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) yang dikritik AS hingga Pasar Mangga Dua yang disebut sebagai pusat barang palsu.
Di sisi lain, pemerintah Indonesia menawarkan penambahan impor Indonesia atas LPG dan Minyak Mentah dari AS guna mengurangi defisit perdagangan RI-AS.
Menanggapi langkah negosiasi dagang RI-AS dan upaya mencapai neraca dagang yang berimbang, Anggota Komisi XII DPR RI, Eddy Soeparno menilai bahwa langkah ini sudah tepat. Hanya saja terkait kebijakan QRIS hingga aturan TKDN yang dikritik AS, DPR mendorong negosiasi karena kebijakan ini terkait kepentingan Indonesia dalam perekonomian dan mencegah terjadinya deindustrialisasi.
DPR memastikan ruang kompetisi yang adil bagi investor asing untuk masuk ke Indonesia dengan tetap menjaga pertumbuhan industri dalam negeri.
Seperti apa DPR melihat arah negosiasi dagang tarif impor AS? Selengkapnya simak dialog Safrina Nasution dengan Anggota Komisi XII DPR RI, Eddy Soeparno dan Gubernur Indonesia Untuk OPEC 2015-2016, Widhyawan Prawiraatmadja dalam Squawk Box, CNBC Indonesia (Rabu, 30/05/2025)
-

QRIS Terbukti Bantu UMKM-Ciptakan Efisiensi
Jakarta –
Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PAN, Eddy Soeparno, menegaskan bahwa Indonesia berhak membangun sistem pembayaran nasional yang mandiri melalui QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard). Hal ini disampaikan Eddy menanggapi sikap pemerintah Amerika Serikat terhadap keberadaan QRIS.
“QRIS adalah bagian dari upaya besar kita dalam membangun ekosistem digital nasional yang inklusif. Teknologi ini telah terbukti membantu pelaku UMKM, memperluas akses transaksi nontunai, dan menciptakan efisiensi di berbagai sektor,” ujar Eddy dalam keterangan tertulis, Selasa (29/04/2025).
Menurut Eddy, setiap negara memiliki kepentingan untuk menjaga kedaulatan ekonominya. Karena itu, kebijakan Indonesia dalam mendorong penggunaan QRIS merupakan langkah yang wajar.
“Kita tidak sedang membatasi pihak luar, tapi kita juga tidak bisa begitu saja membiarkan dominasi sistem asing tanpa kejelasan regulasi. Ini soal menjaga kemandirian ekonomi nasional,” tegasnya.
Selain itu, Eddy juga menanggapi isu keterbukaan pasar dan kompetisi sistem pembayaran dengan tegas namun terbuka. Ia menekankan pentingnya prinsip keadilan dalam berkompetisi di sektor strategis ini.
“Kalau ada perusahaan asing yang ingin masuk dan ikut dalam sistem pembayaran nasional kita, silakan saja. Asalkan mereka mengikuti aturan yang berlaku dan bersedia bersaing secara fair dengan pelaku lokal,” tegasnya.
Eddy menambahkan, bahwa QRIS tidak bersifat eksklusif sehingga sistem ini terus dikembangkan untuk mendukung kolaborasi, termasuk dengan mitra internasional, selama prinsip transparansi dan keadilan ditegakkan.
“QRIS bukan sistem yang tertutup. Siapa pun yang ingin berpartisipasi, baik dari dalam maupun luar negeri, harus melalui prosedur yang benar. Kita terbuka, tapi kita juga punya aturan main,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Anggota DPR RI Komisi XII ini mengajak masyarakat dan para pemangku kepentingan untuk tidak terprovokasi oleh tekanan eksternal yang berpotensi mengganggu upaya digitalisasi yang tengah dibangun oleh pemerintah.
“Kita jangan goyah hanya karena ada tekanan atau keberatan dari luar. Fokus kita adalah memberdayakan rakyat, UMKM, dan mempercepat inklusi keuangan nasional. Itu prioritas utama kita,” pungkas Eddy.
(akn/ega)
/data/photo/2025/04/22/6807550f82248.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)





