Tag: Burhanuddin

  • Prabowo minta Menkeu tinjau ulang PP DHE, dan bahas penerimaan pajak

    Prabowo minta Menkeu tinjau ulang PP DHE, dan bahas penerimaan pajak

    Jakarta (ANTARA) – Presiden RI Prabowo Subianto meminta Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk meninjau ulang soal peraturan pemerintah (PP) tentang devisa hasil ekspor (DHE), hingga membahas optimalisasi penerimaan pajak tahun 2025.

    Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa dalam rapat terbatas yang diselenggarakan di Kediaman Kertanegara, Jakarta, Kamis, Presiden Prabowo menginginkan peninjauan ulang peraturan soal DHE agar berjalan optimal.

    “Bapak Presiden menghendaki untuk kita terus-menerus melakukan review terhadap peraturan-peraturan yang berkenaan dengan masalah keuangan kita, termasuk di dalamnya tentang aturan devisa hasil ekspor,” kata Pras, sapaan akrabnya, dalam video keterangan pers yang diterima di Jakarta, Kamis.

    Pras menjelaskan bahwa Presiden ingin para menteri dapat melakukan penyempurnaan terhadap PP soal devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA).

    Rapat terbatas ini merupakan tindak lanjut dari rapat sebelumnya di mana Presiden Prabowo sebelumnya telah memanggil sejumlah menteri Kabinet Merah Putih untuk melakukan evaluasi peraturan pemerintah (PP) mengenai devisa hasil ekspor (DHE).

    Presiden Prabowo Subianto diketahui menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 pada Februari 2025 yang mewajibkan seluruh eksportir menyimpan dana devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) di bank-bank dalam negeri terhitung sejak 1 Maret 2025.

    Selain mengenai optimalisasi DHE, Presiden Prabowo juga membahas penerimaan pajak yang diharapkan meningkat di bawah kepemimpinan Menkeu Purbaya.

    “Juga tadi dibahas mengenai progres peningkatan pajak yang kita harapkan di bawah kepemimpinan Menteri Keuangan yang baru kita berharap terjadi peningkatan pendapatan pajak kita,” kata Pras.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun dari akun media sosial Sekretariat Kabinet, sejumlah menteri Kabinet Merah Putih yang hadir dalam rapat terbatas itu, di antaranya Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Investasi dan Hilirisasi yang juga CEO Danantara Rosan Roeslani.

    Kemudian, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek) Brian Yuliarto, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya, Kepala Badan Komunikasi Pemerintah Angga Raka Prabowo, Jaksa Agung ST Burhanuddin.

    Pewarta: Mentari Dwi Gayati
    Editor: Imam Budilaksono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Prabowo minta pabrik pupuk direvitalisasi dan siapkan SDM bidang STEM

    Prabowo minta pabrik pupuk direvitalisasi dan siapkan SDM bidang STEM

    Jakarta (ANTARA) – Presiden RI Prabowo Subianto memberikan arahan kepada Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman untuk merevitalisasi pabrik pupuk, serta kepada Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi Brian Yuliarto untuk menyiapkan SDM bidang STEM (Science, Technology, Engineering, Mathematics).

    Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa Presiden Prabowo menerima laporan dari sejumlah menteri Kabinet Merah Putih, dan memberikan arahan dalam rapat terbatas di Kediaman Kertanegara, Jakarta, Kamis.

    “Bapak Presiden memerintahkan untuk Menteri Pertanian mencari skema dan mencari terobosan bagaimana untuk memastikan ketersediaan pupuk kita aman, bahkan jika memungkinkan melakukan revitalisasi-revitalisasi terhadap pabrik-pabrik pupuk yang kita miliki,” kata Pras, sapaan akrabnya, dalam video keterangan pers yang diterima di Jakarta, Kamis.

    Pras mengatakan bahwa Presiden ingin memastikan ketersediaan pupuk aman untuk meningkatkan produksi, serta mewujudkan swasembada pangan.

    Guna menurunkan harga pupuk agar lebih terjangkau dan meringankan biaya produksi petani, Presiden meminta Mentan Amran Sulaiman untuk merevitalisasi pabrik pupuk agar operasionalnya lebih efisien.

    Selain membahas soal ketahanan pangan, Presiden juga meminta Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto untuk menyiapkan sumber daya manusia, terutama bidang STEM.

    “Beliau juga memang mendapat tugas khusus untuk melakukan penelitian-penelitian terhadap teknologi-teknologi yang memungkinkan untuk kita mencapai swasembada energi maupun swasembada pangan di antaranya teknologi tentang bibit, kemudian teknologi di bidang mineral termasuk turunan-turunannya dari sumber daya alam-sumber daya alam mineral yang kita miliki,” tambah Pras.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun dari akun media sosial Sekretariat Kabinet, sejumlah menteri Kabinet Merah Putih yang hadir dalam rapat terbatas itu, di antaranya Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Investasi dan Hilirisasi yang juga CEO Danantara Rosan Roeslani.

    Kemudian, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek) Brian Yuliarto, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya, Kepala Badan Komunikasi Pemerintah Angga Raka Prabowo, Jaksa Agung ST Burhanuddin.

    Pewarta: Mentari Dwi Gayati
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Jangan Sampai Penyakit Korupsi Ikut Pindah

    Jangan Sampai Penyakit Korupsi Ikut Pindah

    JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan siap memberikan pendampingan hukum kepada Kementerian Haji dan Umrah RI untuk mencegah potensi korupsi di kementerian baru tersebut.

    Kesiapan kerja sama itu dibahas dalam pertemuan antara Menteri Haji dan Umrah Mochammad Irfan Yusuf dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 14 Oktober. 

    “Intinya, Kejaksaan akan mendukung penuh apa yang diharapkan dan diminta oleh Kementerian Haji dan Umrah,” kata Burhanuddin. 

    Pendampingan tersebut dilakukan dalam rangka menjaga integritas dan mencegah praktik-praktik korupsi. 

    “Tentunya ini dalam rangka kebersihan, bukan bersih-bersih kotoran, tetapi menghindarkan dari perbuatan-perbuatan koruptif,” ujarnya.

    Burhanuddin menambahkan, pendampingan juga bertujuan agar praktik korupsi dalam pengelolaan dana haji yang pernah terjadi di Kementerian Agama tidak kembali terulang di kementerian baru ini.

    “Kita tahu yang terjadi kemarin di Kementerian Agama adalah perbuatan yang seharusnya tidak dilakukan, tetapi masih terjadi. Saya mengharapkan, pindah kementerian jangan sampai penyakitnya ikut pindah,” kata Jaksa Agung.

    Sementara itu, Menteri Haji dan Umrah Mochammad Irfan Yusuf menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari amanah Presiden RI Prabowo Subianto agar penyelenggaraan ibadah haji berjalan bersih, transparan, dan akuntabel.

    “Sejak awal kami sudah meminta pendampingan dari Kejaksaan Agung dan juga KPK untuk memastikan pelaksanaan haji berjalan sesuai arahan Presiden,” ujar Irfan.

    Ia menjelaskan, Kejaksaan akan dilibatkan dalam sejumlah aspek penting, termasuk peralihan aset dari Kementerian Agama ke Kementerian Haji dan Umrah, serta proses penelusuran rekam jejak (tracking dan tracing) terhadap ratusan calon pejabat dan pegawai di kementerian tersebut.

    “Kami meminta bantuan Kejaksaan untuk menelusuri sekitar 300–400 nama calon pegawai agar bisa dipastikan mereka orang-orang bersih dan layak bergabung dengan kami,” katanya.

    Kementerian Haji dan Umrah bersama Kejagung juga tengah menjajaki kerja sama dalam pengawasan pengadaan barang dan jasa, baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Dalam skema tersebut, Kejagung akan menugaskan sejumlah personel untuk mengawasi titik-titik rawan yang berpotensi menjadi celah korupsi dan praktik rente.

    Bahkan, beberapa pejabat Kejaksaan juga akan diperbantukan secara struktural, termasuk rencana penempatan mantan penuntut KPK di Inspektorat Jenderal Kementerian Haji dan Umrah sebagai bagian dari sistem pengawasan internal.

  • Beri Pendampinan, Jaksa Agung Harap ‘Penyakit’ Kemenag Tak Pindah ke Kemenhaj

    Beri Pendampinan, Jaksa Agung Harap ‘Penyakit’ Kemenag Tak Pindah ke Kemenhaj

    Bisnis.com, JAKARTA — Jaksa Agung (JA) ST Burhanuddin menyatakan siap mendukung permintaan terkait pendampingan dari Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Irfan Yusuf alias Gus Irfan.

    Dia menyampaikan pendampingan ini merupakan bentuk pendampingan korps Adhyaksa dalam mewujudkan jalannya pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang bersih 

    “Ini adalah dalam rangka kebersihan. Bukan bersihnya bersih-bersih kotor-kotoran, Tapi hal-hal yang menghindarkan dan menjadi perbuatan-perbuatan yang adanya korup,” ujar Burhanuddin di Kejagung, Selasa (14/10/2025).

    Kemudian, Burhanuddin juga menyinggung terkait dengan kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) yang tengah ditangani KPK. Menurutnya, persoalan terkait pengelolaan dana haji pada Kemenag sebelumnya tidak boleh terulang lagi pada Kemenhaj.

    Oleh sebab itu, Kemenhaj yang dipimpin oleh Gus Irfan ini diharapkan agar memiliki pola kerja baru dengan karyawan yang kredibel untuk mengemban tugas di kementerian tersebut.

    “Saya mengharapkan pindah ini bukan pindah kementeriannya, jangan sampai nanti kepindah juga penyakitnya,” imbuhnya.

    Sebelumnya, Gus Irfan menyampaikan audiensi dengan JA Burhanuddin ini dalam rangka untuk pendampingan hukum terkait aktivitas Kementerian Haji dan Umrah yang bersih dari penyimpangan.

    Dia menambahkan, Kementerian Haji dan Umrah juga meminta pendampingan terkait peralihan aset dari kementerian sebelumnya, yakni Kementerian Agama agar berjalan lancar tanpa sengketa.

    Selanjutnya, pendampingan terkait dengan seleksi karyawan pada Kementerian Haji dan Umrah. Total, karyawan yang akan bergabung ke kementerian ini mencapai 400 orang.

    “[Pendampingan ke Kejagung] dalam rangka mewujudkan amanah presiden bahwa proses haji harus transparan dan akuntabel,” ujar Gus Irfan.

  • Menteri Haji Akui Kesulitan Alihkan Aset dari Kemenag ke Kemenhaj

    Menteri Haji Akui Kesulitan Alihkan Aset dari Kemenag ke Kemenhaj

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Irfan Yusuf menyampaikan kesulitan terkait peralihan aset dari kementerian sebelumnya, yakni Kementerian Agama (Kemenag).

    Pria yang akrab disapa Gus Irfan ini mengakui kesulitan itu berkaitan dengan data aset terkait Haji dan Umrah di Kemenag untuk dialihkan ke Kemenhaj.

    “Sedikit agak sulit tapi insyaallah kita sedang berbicara dengan teman-teman dari Kemenag, dan insyaallah dalam waktu dekat akan segera clear semuanya,” ujar Irfan di Kejagung, Selasa (14/10/2025).

    Dia juga telah meminta pendampingan ke Kejagung melalui Jaksa Agung (JA) ST Burhanuddin terkait persolan ini. Sebab, aset yang sudah berpindah dari Kemenag ke Kemenhaj harus jelas. Dengan begitu,  peralihan aset ini bisa dipastikan terhindar dari sengketa di kemudian hari.

    “Kami meminta pendampingan agar bahwa aset-aset yang akan kami terima nanti bener-benar aset yang bersih, clean, dan tidak ada permasalahan di kemudian hari,” pungkasnya.

    Permintaan itu kemudian disambut baik oleh Burhanuddin. Dia menegaskan bahwa korps Adhyaksa siap membantu untuk memberikan pendampingan terhadap Kementerian yang dibentuk di era Presiden Prabowo Subianto ini.

    Di samping itu, Burhanuddin juga sependapat dengan Gus Irfan bahwa kementerian anyar ini harus memiliki aset yang benar-benar bersih untuk menjalankan program Haji dan Umrah nantinya.

    “Dan tentunya ini adalah dalam rangka kebersihan. Bukan bersihnya bersih-bersih kotor-kotoran, tapi hal-hal yang menghindarkan dan menjadi perbuatan-perbuatan yang adanya korup,” ujar Burhanuddin.

  • Menteri Haji Temui Jaksa Agung, Minta Pendampingan Peralihan Aset hingga Seleksi Karyawan

    Menteri Haji Temui Jaksa Agung, Minta Pendampingan Peralihan Aset hingga Seleksi Karyawan

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf alias Gus Irfan menyambangi Jaksa Agung (JA) ST Burhanuddin di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (14/10/2025).

    Gus Irfan menyampaikan audiensi dengan JA Burhanuddin ini dalam rangka untuk pendampingan hukum terkait aktivitas Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) yang bersih dari penyimpangan.

    “Minta pendampingan dari Kejaksaan Agung dan juga kemarin kita ketemu dengan KPK sama dalam rangka mewujudkan amanah presiden bahwa proses haji harus transparan dan akuntabel,” ujar Irfan di Kejagung, Selasa (14/10/2025).

    Dia menambahkan, Kementerian Haji dan Umrah juga meminta pendampingan terkait peralihan aset dari kementerian sebelumnya, yakni Kementerian Agama agar berjalan lancar tanpa sengketa.

    Selanjutnya, pendampingan terkait dengan seleksi karyawan pada Kemenhaj. Total, karyawan yang akan bergabung ke kementerian ini mencapai 400 orang.

    “Kami meminta masukan terkait beberapa nama sekitar 300 – 400 orang yang akan masuk ke Kementrian Haji untuk di-tracking, di-tracing oleh Kejaksaan Agung untuk bisa memastikan bahwa mereka orang bersih dan bisa bergabung dengan kami di kementerian haji,” pungkasnya.

    Sementara itu, JA Burhanuddin menyatakan bahwa pihaknya siap memberikan pendampingan maupun permintaan dari Kementerian Haji dan Umrah.

    Namun demikian, Burhanuddin tetap berharap agar Kementerian yang dibentuk di era pemerintahan Prabowo Subianto ini bisa menjalankan amanah terkait pelaksanaan Haji maupun Umrah sebaik-baiknya.

    “Jadi intinya teman-teman bahwa kejaksaan akan mensupport penuh apa yang diharapkan dan Diminta oleh kementerian haji,” tutur Burhanuddin.

  • Menteri Haji Temui Jaksa Agung, Minta Pendampingan Penyelenggaraan Haji
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        14 Oktober 2025

    Menteri Haji Temui Jaksa Agung, Minta Pendampingan Penyelenggaraan Haji Nasional 14 Oktober 2025

    Menteri Haji Temui Jaksa Agung, Minta Pendampingan Penyelenggaraan Haji
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin menerima Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan beserta jajaran di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (14/10/2025).
    Pertemuan tersebut membahas sejumlah hal terkait pendampingan hukum dan pengawasan dalam pelaksanaan tugas Kementerian Haji dan Umrah yang baru dibentuk, termasuk upaya memastikan pengelolaan haji berlangsung bersih, transparan, dan akuntabel.
    Gus Irfan mengatakan, kunjungannya merupakan bagian dari pelaksanaan amanah Presiden Prabowo Subianto supaya pengelolaan haji dilakukan secara transparan sejak tahap awal.
    “Kami beraudiensi dengan Pak Jaksa Agung terkait amanah Presiden bahwa pelaksanaan haji di bawah Kementerian Haji dan Umrah ini harus bersih dan transparan. Karena itu sejak awal kami sudah meminta pendampingan dari Kejaksaan Agung,” kata Gus Irfan.
    Gus Irfan menyebut, Kementerian Haji dan Umrah juga telah berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memperkuat tata kelola lembaga yang baru terbentuk tersebut.
    Selain soal pengawasan, pertemuan juga membahas proses peralihan aset dari Kementerian Agama (Kemenag) ke Kementerian Haji dan Umrah.
    Gus Irfan berharap Kejaksaan untuk mengawal agar aset yang dialihkan benar-benar bersih dari persoalan hukum.
    “Kami ingin memastikan aset-aset yang akan kami terima nanti benar-benar clean, tidak ada permasalahan di kemudian hari,” ucapnya.
    Lebih lanjut, Gus Irfan juga meminta masukan Kejaksaan terkait proses seleksi sekitar 300 hingga 400 calon pegawai baru yang akan bergabung di Kementerian Haji dan Umrah.
    “Untuk di-
    tracking
    dan di-
    tracing
    oleh Kejaksaan Agung, untuk memastikan mereka orang-orang bersih dan bisa bergabung dengan kami di Kementerian Haji,” ujar Gus Irfan.
    Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan dukungan penuh terhadap langkah Kementerian Haji dan Umrah tersebut.
    “Intinya, Kejaksaan akan mendukung penuh apa yang diharapkan dan diminta oleh Kementerian Haji,” ujar Burhanuddin.

    Burhanuddin menilai, kolaborasi dengan aparat penegak hukum sejak awal penting dilakukan untuk mencegah potensi penyimpangan dalam tata kelola haji.
    “Ini dalam rangka kebersihan, bukan bersih-bersih kotor-kotoran, tapi untuk menghindarkan perbuatan-perbuatan yang korup. Karena kita tahu sebelumnya di Kementerian Agama masih terjadi hal-hal yang seharusnya tidak dilakukan,” ucapnya.
    Ia berharap pembentukan Kementerian Haji dan Umrah menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola penyelenggaraan haji.
    “Saya berharap, pindah ini bukan hanya pindah kementeriannya, tapi jangan sampai penyakitnya juga ikut pindah. Dengan kementerian baru, pola kerja baru, dan orang-orang yang kredibel, kita bisa wujudkan penyelenggaraan haji yang bersih,” kata Burhanuddin.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jaksa Agung Burhanuddin Rombak Jabatan, 17 Kajati Diganti

    Jaksa Agung Burhanuddin Rombak Jabatan, 17 Kajati Diganti

    Bisnis.com, JAKARTA — Jaksa Agung (JA) ST Burhanuddin telah melakukan mutasi dan rotasi terhadap 17 Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) di seluruh Indonesia.

    Hal itu tertuang keputusan Jaksa Agung RI No.854/2025 tanggal 13 Oktober 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam jabatan struktural PNS Kejaksaan RI.

    Dalam surat itu setidaknya ada 73 pejabat yang dirotasi. Kajati yang dimutasi itu misalnya Direktur Penuntutan (Dirtut) Jampidsus Kejagung RI, Sutikno yang kini menjabat Kajati Riau.

    Selanjutnya, Tiyas Widiarto selaku Kabiro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan telah diangkat menjadi Kajati Kalimantan Selatan. Kemudian, Kajati Jawa Tengah diisi Siswanto yang sebelumnya menjabat Kepala Kajati Banten.

    Adapun, nama Kajati Bali Ketut Sumedana juga ikut dirotasi dalam surat keputusan itu. Eks Kapuspenkum Kejagung RI sekarang menjabat sebagai Kajati Sumatra Selatan.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan mutasi ini merupakan hal biasa dalam rangka penyegaran organisasi.

    “Benar bahwa telah beredar adanya sejumlah mutasi di jajaran kejaksaan di mana ini merupakan bagian daripada rotasi dan mutasi jabatan dalam rangka penyegaran organisasi juga bagian dari promosi,” ujar Anang saat dikonfirmasi, Senin (13/10/2025).

    Berikut ini 17 jaksa yang akan menjadi Kajati baru :

    1. Sutikno menjadi Kajati Riau 

    2. Siswanto menjadi Kajati Jawa Tengah 

    3. Jacob Hendrik Pattipeilohy menjadi Kajati Sulawesi Utara

    4. Ketut Sumedana menjadi Kajati Sumatera Selatan

    5. Chatarina Muliana menjadi Kajati Bali

    6. Muhibuddin menjadi Kajati Sumatera Barat

    7. Roch Adi Wibowo menjadi Kajati Nusa Tenggara Timur

    8. Didik Farkhan Alisyahdi menjadi Kajati Sulawesi Selatan

    9. Emilwan Ridwan menjadi Kajati Kalimantan Barat

    10. Bernadeta Maria Erna Elastiyani menjadi Kajati Banten

    11. Hermon Dekristo menjadi Kajati Jawa Barat

    12. Sugeng Hariadi menjadi Kajati Jambi

    13. Tiyas Widiarto menjadi Kajati Kalimantan Selatan

    14. I Gde Ngurah Sriada menjadi Kajati Daerah Istimewa Yogyakarta

    15. Yudi Indra Gunawan menjadi Kajati Kalimantan Utara

    16. Rudy Irmawan menjadi Kajati Maluku

    17. Sufari menjadi Kajati Maluku Utara

  • Silfester Ada di Jakarta, Kejagung Minta Pengacara Bantu Serahkan

    Silfester Ada di Jakarta, Kejagung Minta Pengacara Bantu Serahkan

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons terkait informasi keberadaan Silfester Matutina yang diduga masih  di Jakarta.

    Silfester Matutina merupakan terpidana kasus pencemaran nama baik presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK). Dia divonis 1,5 tahun dalam perkara tersebut. Namun, eksekusi penahanan belum dilakukan hingga saat ini.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Anang Supriatna merespons informasi keberadaan Silfester yang diungkapkan kuasa hukumnya.

    “Selama ini kan belum dilaksanakan eksekusi. Ya, kalau penasihat hukum itu silakan berpendapat,” ujarnya di Kejagung, Jumat (10/10/2025).

    Dalam hal ini, Anang justru meminta agar pengacara Silfester bisa membantu korps Adhyaksa untuk melakukan eksekusi dengan menyerahkan kliennya.

    “Ya sesama kita menegakkan yang baik, tolonglah kalau bisa bantulah dihadirkan, katanya kan ada di Jakarta. Ya, bantulah penegak hukum, bawalah ke kita. Itu sajalah,” tutur Anang.

    Di samping itu, Anang mengaku bahwa pihaknya sejauh ini sudah berusaha untuk menghadirkan Silfester. Sejumlah upaya hukum pun sudah dilakukan oleh Kejaksaan RI.

    Oleh karena itu, dia meminta agar seluruh pihak bisa menunggu terkait dengan proses eksekusi dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

    “Kita tunggu saja. Kami mencari juga. Itu langkah-langkah, nanti yang jelas Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sudah melakukan langkah-langkah hukum sesuai dengan ketentuan,” pungkasnya.

    Sebelumnya, perkara Silfester ini sudah mendapatkan atensi dari Jaksa Agung (JA) ST Burhanuddin. Dia mengatakan saat ini pihaknya melalui Kejari Jaksel tengah memburu keberadaan Silfester.

    “Sudah, sudah, kami sudah minta sebenarnya. Dan kita sedang dicari. Dari Kejari kan sedang mencari kan. kita mencari terus,” ujar Burhanuddin di Kejagung, Selasa (2/9/2025).

  • Mendes Bakal Temui Jaksa Agung dan Menkeu Cari Solusi Desa yang Dilelang
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        9 Oktober 2025

    Mendes Bakal Temui Jaksa Agung dan Menkeu Cari Solusi Desa yang Dilelang Nasional 9 Oktober 2025

    Mendes Bakal Temui Jaksa Agung dan Menkeu Cari Solusi Desa yang Dilelang
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto akan menemui Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa untuk mencari solusi terkait dua desa di Bogor, Jawa Barat, yang dilelang karena menjadi jaminan utang.
    Adapun dua desa yang dimaksud adalah Desa Sukamulya dan Desa Sukaharja, yang berlokasi di Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor.
    “Insyaallah, dalam waktu dekat kami akan ke Kejagung, mungkin minggu depan, sudah diatur oleh Pak Irjen, dan kami juga akan ke Kementerian Keuangan,” kata Yandri di Gedung MA, Jakarta Pusat, Kamis (9/10/2025).
    Yandri akan menjadwalkan pertemuan dengan Burhanuddin dan Purbaya usai berkonsultasi dengan Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto pada 9 Oktober.
    Sebab, Yandri menekankan bahwa polemik yang menimpa dua desa itu merupakan prioritas di kementeriannya.
    “Mungkin minggu depan, Rabu atau Kamis ya katanya, insyaallah sudah terjadwal. Dan ini menjadi prioritas Kementerian Desa untuk kami selesaikan,” tambahnya.
    Menurut Yandri, rencana pertemuannya dengan Jaksa Agung dan Menkeu adalah dalam rangka koordinasi dan konsultasi.
    Yandri baru akan mengambil langkah lanjutan setelah melakukan konsultasi lebih dahulu atas permasalahan tersebut.
    “Kami mau konsultasi dulu, kami temui dulu Pak Jaksa Agung, kami akan sampaikan duduk persoalannya, dan kita cari solusi terbaik, termasuk dengan Kemenkeu, karena ini dalam, asetnya dalam kewenangan Kemenkeu, kekayaan negara. Jadi ya, sesama negara sejatinya tidak sulit untuk menyelesaikannya. Itu yang kita uruskan untuk rakyat,” jelasnya.
    Politikus PAN ini pun menargetkan masalah yang terkait Desa Sukamulya dan Desa Sukaharja dapat segera selesai dalam waktu dekat.
    Bahkan, ia berharap solusi dari masalah ini bisa menjadi kado satu tahun Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
    “Ya, kalau kami mungkin dalam bulan Oktober ini, kalau bisa selesai. Itu juga buat kado terbaik kepada masyarakat di setahun Pemerintah Pak Prabowo,” ucap Yandri.
    Adapun permasalahan bermula dari sengketa lahan sitaan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang terkait dengan terpidana Lee Darmawan K H alias Lee Chin Kiat.
    Berdasarkan dokumen Desa Sukaharja, pada 1983, Lee Darmawan yang menjabat Direktur PT Bank Perkembangan Asia memberikan pinjaman Rp 850 juta kepada PT Perkebunan dan Peternakan Nasional Gunung Batu.
    Pinjaman itu dijaminkan dengan jaminan tanah adat seluas 406 hektar yang berada di Desa Sukaharja, berbatasan langsung dengan Desa Sukawangi.
    Tahun 1991, terdapat Putusan Mahkamah Agung dalam Perkara No. 1622 K/PID/1991, turunan dari Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam [NOMOR_PLACEHOLDER]56 Pid/B/1990/PN.JKT.BAR tentang Pidana Korupsi dengan tersangka Lee Darmawan dan menyita lahan agunan PT Perkebunan dan Peternakan Nasional Gunung Batu.
    “Tetapi luas tanah yang disita bertambah dari semula 406 ha menjadi 445 ha,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDesa) Jabar, Ade Afriandi, pada September lalu.
    Tiga tahun berselang, eksekusi dilakukan oleh Satgas Gabungan BI dan Kejagung.
    Hasil verifikasi pada saat itu hanya menemukan sekitar 80 hektar, karena warga setempat tidak pernah benar-benar menjual tanahnya.
    “Warga baru menerima tanda jadi, sementara nama penjual pun tidak dikenal,” terangnya.
    Pada 2019 hingga 2022, Satgas BLBI bersama BPN kembali mengeklaim 445 hektar tanah sitaan Lee Darmawan.
    Semua proses pemindahan hak atas tanah, sertifikasi hasil jual beli, hingga pajak bumi dan bangunan diblokir tanpa mengindahkan hasil verifikasi tahun 1994 yang dilaporkan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.