Jaksa Agung Lantik 17 Kajati dan 20 Pejabat Eselon II, Ini Daftarnya
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin melantik 17 Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dan 20 pejabat eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung, di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (23/10/2025).
Dalam amanatnya, Burhanuddin menegaskan, pelantikan ini bukan sekadar seremonial, tetapi momentum penegasan tanggung jawab moral, profesional, dan institusional bagi setiap insan Adhyaksa.
Ia meminta para pejabat yang baru dilantik segera beradaptasi dengan lingkungan kerja dan mampu menjawab tantangan penegakan hukum yang semakin kompleks.
“Pergantian pejabat merupakan hal wajar dalam rangka penyesuaian dan peningkatan kinerja institusi, serta bagian dari dinamika untuk mewujudkan visi dan misi Kejaksaan,” ujar dia.
Berikut nama-nama pejabat yang dilantik:
• Chaerul Amir sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Pidana Militer
• Ahelya Abustam sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara
• Andi Muhammad Taufik sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Pengawasan
• Rina Virawati sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Pembinaan
• Yulianto sebagai Sekretaris Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan
• Agus Salim sebagai Inspektur Keuangan II Jaksa Agung Muda Pengawasan
• Agoes Soenanto Prasetyo sebagai Direktur C Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum
• Sufari sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara
• Jacop Hendrik Pattipeilohy sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara
• Bernadeta Maria Erna Elastiyani sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Banten
• I Gde Ngurah Sriada sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi DI Yogyakarta
• Rudy Irmawan sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku
• Roch Adi Wibowo sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur
• Sugeng Hariadi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi
• Yuni Daru Winarsih sebagai Direktur Tata Usaha Negara Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara
• Sutikno sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Riau
• Didik Farkhan Alisyahdi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan
• Muhibuddin sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat
• Riono Budisantoso sebagai Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus
• Zet Tadung Allo sebagai Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Pidana Militer
• Chatarina Muliana sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Bali
• Ketut Sumedana sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan
• Hermon Dekristo sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat
• Yudi Indra Gunawan sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara
• Tiyas Widiarto sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan
• Emilwan Ridwan sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat
• Siswanto sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah
• Ikhwan Nul Hakim sebagai Direktur Perdata Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara
• Zulfikar Tanjung sebagai Direktur B Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum
• Dedie Tri Hariyadi sebagai Direktur HAM Berat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus
• Roberthus Melchisedek Tacoy sebagai Direktur E Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum
• Sofyan sebagai Kepala Pusat Penyelesaian Aset Badan Pemulihan Aset
• Muhammad Yusfidli A sebagai Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Jaksa Agung Muda Pembinaan
• Jefferdian sebagai Direktur Pertimbangan Hukum Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara
• Transiswara Adhi sebagai Kepala Pusat Data Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi Jaksa Agung Muda Pembinaan
• Dwi Antoro sebagai Kepala Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan
• Sumurung Pandapotan Simaremare sebagai Direktur I Jaksa Agung Muda Intelijen
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Burhanuddin
-

Daftar Korporasi yang Bayar Uang Pengganti Kasus CPO Rp13,2 Triliun, Wilmar Paling Besar
Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyerahkan uang sitaan Rp13 triliun kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI pada Senin (20/10/2025).
Penyerahan itu secara simbolis dilakukan oleh Jaksa Agung (JA) ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan (Menkeu) RI Purbaya Yudhi Sadewa di Gedung Utama Kejagung RI.
Uang belasan triliun itu berasal dari penyitaan aset tiga grup korporasi yang terseret dalam kasus pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO). Mereka yakni Wilmar Group, Musim Mas Group dan Permata Hijau Group.
Dalam hal ini, Wilmar Group merupakan perusahaan yang paling besar membayar uang pengganti sebesar Rp11,8 triliun.
Adapun, uang itu disita untuk membayar uang pengganti atas kerugian perekonomian negara sebesar Rp17,7 triliun. Dengan demikian, masih ada sisa Rp4,4 triliun yang belum dibayarkan oleh dua korporasi yakni Musim Mas Grpup dan Permata Hijau Group.
“Total kerugian perekonomian negara itu Rp 17 triliun dan hari ini kami akan serahkan sebesar Rp 13,255 triliun,” ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejagung, Senin (20/10/2025).
Kemudian, uang pengganti Rp4,4 triliun dari Musim Mas dan Permata Hijau itu belum dibayarkan karena keduanya meminta penundaan pembayaran karena berkaitan dengan kondisi perekonomian.
Hal tersebut kemudian dikabulkan oleh korps Adhyaksa dengan satu syarat yakni dua korporasi ini diwajibkan untuk menyerahkan lahan sawit untuk menutupi kewajiban bayar Rp4,4 triliun.
“Satu kewajiban bahwa mereka harus menyerahkan kpd kami ya kelapa sawit, jadi kebun sawitnya, perusahaannya adalah menjadi tanggungan kami untuk yang Rp4,4 triliun,” pungkas Burhanuddin.
Berikut ini daftar korporasi yang membayar uang pengganti paling besar di kasus CPO
1. Wilmar Group : Rp11,8 triliun
2. Musim Mas Group : Rp1,8 triliun
3. Permata Hijau Group : Rp186 miliar
-

Jaksa Agung: Permata Hijau & Musim Mas Tunda Bayar Uang Pengganti Rp4,4 Triliun
Bisnis.com, JAKARTA — Jaksa Agung (JA) ST Burhanuddin mengungkap masih ada dua korporasi yang masih meminta tunda pembayaran uang pengganti (UP) sebesar Rp4,4 triliun.
Burhanuddin menjelaskan uang pengganti tersebut berkaitan dengan kasus pemberian fasilitas ekspor CPO dengan kerugian negara mencapai Rp17,7 triliun.
Sejauh ini, korps Adhyaksa baru menerima penyerahan dari tiga grup korporasi, mulai dari Musim Mas, Wilmar, dan Permata Hijau dengan total Rp13,2 triliun.
Perinciannya, Wilmar Group Rp 11,88 triliun; Permata Hijau Group Rp1,86 miliar; dan Musim Mas Group Rp 1,8 triliun.
“Total kerugian perekonomian negara itu Rp 17 triliun dan hari ini kami akan serahkan sebesar Rp13,255 triliun,” ujar Burhanuddin di Kejagung, Senin (20/10/2025).
Sementara itu, kata Burhanuddin, uang sebesar Rp4,4 triliun masih tersisa dari kewajiban pembayaran dua korporasi, yakni Permata Hijau Group dan Musim Mas Group.
Dua grup korporasi ini telah mengajukan penundaan untuk melunasi yang pengganti tersebut. Hal tersebut kemudian disetujui oleh Kejaksaan RI dengan syarat penyerahan lahan sawit dari perusahaan.
“Dengan satu kewajiban bahwa mereka harus menyerahkan kepada kami ya kelapa sawit, jadi kebun sawitnya, perusahaannya adalah menjadi tanggungan kami untuk yang Rp4,4 triliun,” imbuhnya.
Di samping itu, Jaksa Agung menyatakan bahwa uang belasan triliun ini diserahkan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) agar bisa dikelola untuk memulihkan kerugian negara.
“Barang rampasan negara berupa uang akan kami serahkan kepada kemenkeu dan sebagai instansi yang berwenang mengelola keuangan negara dan, kemarin kami telah melakukan eksekusinya, tinggal kami secara hari ini akan kami serahkan keseluruhannya,” pungkas Burhanuddin.
-
/data/photo/2025/10/20/68f5c805d43ab.png?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
6 Prabowo Candai Purbaya: You Ada Gelar Profesornya Enggak? Nasional
Prabowo Candai Purbaya: You Ada Gelar Profesornya Enggak?
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Prabowo menyapa satu per satu pejabat yang hadir dalam penyerahan uang korupsi CPO yang dikembalikan ke negara sambil bercanda santai, salah satunya Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa.
Prabowo memberi sambutan dalam penyerahan uang pengganti kerugian negara Rp 13 triliun kasus korupsi fasilitas ekspor CPO itu di kantor Kejagung RI, Jakarta Selatan, Senin (20/10/2025).
Awalnya, dia menyapa sahibul bait Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin yang bergelar profesor.
“Yang saya hormati dan saya banggakan, Jaksa Agung RI Profesor ST Burhanuddin beserta seluruh jajaran Kejaksaan Agung yang saya banggakan,” kata Prabowo.
Dia juga menyapa Menteri Pertahanan Jenderal (Purn) Sjafri Sjamsoeddin dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
Selanjutnya, dia menyapa dengan santai Menkeu Purbaya dengan setengah mencandai peraih gelar master dari Purdue University, Amerika Serikat (AS), itu.
“Menteri Keuangan, Saudara Purbaya Yudhi Sadewa,” kata Prabowo dari mimbar.
“
You
ada (gelar) profesornya enggak?” tanya Prabowo. Terdengar ada suara tawa kecil dari hadirin.
Setelah mendapat jawaban bahwa Purbaya belum bergelar profesor, Ketua Umum Partai Gerindra itu berucap, “Belum, belum. Sebentar lagilah.”
Selanjutnya, dia menyapa Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, juga dengan setengah mencandai Prasetyo.
“
Uda
h doktor? Belum doktor,” kata Prabowo ke Prasetyo.
“Saya juga belum,” imbuh Prabowo.
Prabowo juga menyapa Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh.
“
Udah
doktor?” tanya Prabowo. Yusuf Ateh menjawab bahwa dia sudah mendapat gelar doktor.
Secara simbolis, uang Rp 13 triliun dari kasus korupsi ekspor CPO diserahkan ke negara.
Bertumpuk-tumpuk uang warna merah dipampang ke hadapan mata kamera pewarta, jumlahnya memang tidak sampai Rp 13 triliun karena ruangannya tidak cukup.
“Hari ini kami serahkan, ini jumlahnya Rp 13.255.000.000.000, tetapi tidak mungkin kami hadirkan di sini semua. Kalau Rp 13 triliun, tempatnya tidak memungkinkan. Jadi ini sekitar Rp 2.400.000.000.000,” ujar Burhanuddin dalam acara ini.
Sebagai informasi, Kejagung sebelumnya telah melakukan berbagai penyitaan dari kasus korupsi terkait CPO. Dalam kasus ini, ada tiga perusahaan terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu PT Wilmar Group, PT Musim Mas, dan anak perusahaan PT Permata Hijau Group, PT Nagamas Palmoil Lestari.
Dalam amar putusan kasasi, majelis hakim Mahkamah Agung menghukum PT Wilmar Group untuk membayarkan uang pengganti dengan nilai Rp 11.880.351.801.176,11 (Rp 11,8 triliun).
Perusahaan PT Musim Mas dihukum untuk membayar uang pengganti senilai Rp 4.890.938.943.794,08 (Rp 4,89 triliun).
Sejauh ini, PT Musim Mas Group telah menyerahkan uang senilai Rp 1.188.461.774.662,2 (Rp 1,1 triliun) kepada Kejaksaan Agung.
Kemudian, PT Nagamas Palmoil Lestari telah menyerahkan uang senilai Rp 186.430.960.865,26 kepada Kejaksaan Agung.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5385622/original/079198300_1760937742-Screenshot_20251020_111316_YouTube.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Momen Prabowo Saksikan Tumpukan Uang Rp 13,2 T Hasil Sitaan Korupsi CPO Diserahkan ke Negara – Page 3
Uang Rp13 triliun itu secara resmi diserahkan Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Prabowo mengapresiasi upaya Kejaksaan Agung menyelamatkan uang negara.
“Saya sampaikan penghargaan saya, kepada kejaksaan. Terima kasih,” kata Prabowo.
Prabowo menuturkan uang senilai Rp13 triliun tersebut dapat dipergunakan untuk memperbaiki dan merenovasi 8.000 sekolah lebih. Selain itu, kata dia, uang tersebut dapat digunakan untuk membangun kampung nelayan yang selama ini kurang diperhatikan.
“Kalau 1 kampung nelayan, kita anggarkan 22 M, kampung untuk nelayan dengan fasilitas yang selama 80 tahun Republik Indonesia berdiri tdk pernah diperhatikan dan tidak pernah diurus,” jelas Prabowo.
-

Jaksa Agung Serahkan Uang Kasus CPO Rp13,2 Triliun ke Menkeu Purbaya
Bisnis.com, JAKARTA — Jaksa Agung ST Burhanuddin resmi menyerahkan uang Rp13 triliun hasil sitaan terkait kasus pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil atau CPO korporasi ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang diwakili oleh Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa.
Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi, tampak uang belasan triliun itu disusun rapi mengelilingi meja konferensi pers yang berlangsung di Gedung Utama Kejagung RI. Penyerahan secara simbolis tersebut ikut disaksikan oleh Presiden RI Prabowo Subianto.
Terlihat, uang itu terdiri dari pecahan Rp100.000 dan dikemas dengan bungkus plastik. Di samping itu, nampak juga papan penanda uang ini dengan tulisan Rp13.255.244.538.149,00 di atas tumpukan uang tersebut.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp17,7 triliun. Sisa uang yang belum dibayarkan dalam perkara ini yakni sekitar Rp4 triliun.
Burhanuddin mengatakan uang yang ditampilkan di kantornya ini mencapai Rp2,4 triliun. Pasalnya, kondisi tempat tidak memungkinkan apabila Rp13 triliun itu ditampilkan seluruhnya.
“Hari ini kami serahkan Rp13,255 triliun, karena yang Rp4,4 nya diminta Musim Mas dan Permata Hijau. Mereka meminta penundaan,” ujar Burhanuddin, Senin (20/10/2025).
Setelah menyampaikan pernyataannya, Burhanuddin kemudian secara simbolis telah plakat bertuliskan Rp13.255.244.538.149,00 uang sitaan belasan triliunan ini kepada Menkeu RI Purbaya Yudhi Sadewa.
Sebelumnya, Dirtut Jampidsus Kejagung RI, Sutikno mengatakan uang belasan triliun itu merupakan hasil sitaan dari tiga korporasi yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas Group.
“Uang titipan 3 group korporasi total sebesar Rp13 triliun yang sudah disita pada Senin akan diserahkan ke negara,” ujar Sutikno saat dikonfirmasi, Senin (20/10/2025).
Dia menambahkan dalam perkara ini masih ada total Rp4 triliun uang yang belum dibayar oleh dua korporasi yakni Permata Hijau Group dan Musim Mas Group.
Menurut Sutikno, apabila dua grup korporasi ini tidak bisa membayarkan beban uang pengganti dalam perkara CPO ini, maka nantinya barang bukti yang telah disita sebelumnya bakal dilelang.
“Sedangkan sisanya sebesar Rp4 triliun ditagihkan kepada 2 Group Korporasi yaitu Permata Hijau Group dan Musim Mas Group atau kalau tidak dibayar maka BB kedua Group tersebut dilelang,” pungkasnya.
Dalam catatan Bisnis, setidaknya ada dua kali penyitaan dari tiga grup korporasi yang berkaitan dengan perkara rasuah tersebut. Perinciannya, penyitaan dari Wilmar Group sebanyak 11,8 triliun dilakukan pada Selasa (17/6/2025).
Kemudian, dari Musim Mas Group Rp1,8 triliun dan Permata Hijau Group Rp186 miliar pada Rabu (2/7/2025). Dengan demikian, total uang yang telah disita dalam perkara ini mencapai Rp13 triliun.
-
/data/photo/2025/10/20/68f5b55b7cb5c.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
8 Disaksikan Prabowo, Ini Penampakan Tumpukan Uang Rp 2,4 T dari Korupsi CPO Nasional
Disaksikan Prabowo, Ini Penampakan Tumpukan Uang Rp 2,4 T dari Korupsi CPO
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memamerkan sebagian kecil dari Rp 13 triliun yang diserahkan ke negara terkait kasus dugaan korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO).
Pantauan
Kompas.com
di lokasi, uang yang diserahkan Kejagung ke negara itu dipajang di Lobi Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (20/10/2025).
Tampak uang pecahan Rp 100.000 ditumpuk tinggi memenuhi satu sisi ruangan.
Setidaknya tinggi tumpukan uang pecahan Rp 100.000 itu mencapai sekitar 2 meter.
Di salah satu bagian tumpukan uang tersebut juga ada tulisan nominal uang yang mencapai Rp 13.255.244.538.149 atau Rp 13 triliun.
“Tidak mungkin kami hadirkan semua, kalau Rp 13 triliun kami mungkin tempatnya yang tidak memungkinkan. jadi ini sekitar Rp 2,3 triliun,” kata Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin.
Total kerugian perekonomian negara dari kasus ini adalah Rp 17 triliun, tetapi hari ini baru diserahkan sebesar sekitar Rp 13 triliun karena sisanya diminta pihak berkasus yang meminta penundaan.
Adapun penyerahan ini dihadiri Presiden RI Prabowo Subianto yang datang memakai pakaian safari coklat muda. Prabowo datang sekitar pukul 10.55 WIB.
Setibanya di lokasi, Prabowo disambut langsung oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dan jajaran.
Kedatangan Prabowo dalam rangka menyaksikan penyerahan uang sitaan di Kejagung terkait kasus korupsi CPO.
Beberapa pejabat lain juga hadir, di antaranya Panglima TNI Jenderal Agus Subianto dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Sebagai informasi, Kejagung sebelumnya telah melakukan berbagai penyitaan dari kasus korupsi terkait CPO.
Dalam kasus ini, ada tiga perusahaan terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu PT Wilmar Group, PT Musim Mas, dan anak perusahaan PT Permata Hijau Group, PT Nagamas Palmoil Lestari.
Dalam amar putusan kasasi, majelis hakim Mahkamah Agung menghukum PT Wilmar Group untuk membayarkan uang pengganti dengan nilai Rp 11.880.351.801.176,11 (Rp 11,8 triliun).
Perusahaan PT Musim Mas dihukum untuk membayar uang pengganti senilai Rp 4.890.938.943.794,08 (Rp 4,89 triliun).
Sejauh ini, PT Musim Mas Group telah menyerahkan uang senilai Rp 1.188.461.774.662,2 (Rp 1,1 triliun) kepada Kejaksaan Agung.
Kemudian, PT Nagamas Palmoil Lestari telah menyerahkan uang senilai Rp 186.430.960.865,26 kepada Kejaksaan Agung.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2025/10/23/68f9cd56f13a2.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5384387/original/053288500_1760773972-Pidato_Presiden_Prabowo.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3022277/original/009224600_1579066955-kejagung_1.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
