Tag: Burhanuddin

  • Hari Antikorupsi Sedunia 2024, Menko Polkam Wakili Presiden Prabowo Beri Sambutan

    Hari Antikorupsi Sedunia 2024, Menko Polkam Wakili Presiden Prabowo Beri Sambutan

    Jakarta, Beritasatu.com – Menko Polkam Budi Gunawan mewakili Presiden Prabowo Subianto akan memberikan pidato sambutan pada pembukaan peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2024 di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (9/12/2024).

    Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron masih berharap Presiden Prabowo hadir dalam Hari Antikorupsi Sedunia 2024 di KPK. Namun, sampai sekarang Prabowo belum hadir. “Mudah-mudahan kita berharap presiden akan hadir,” katanya kepada wartawan.

    Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia 2024 di KPK yang disiarkan langsung di BTV sudah dimulai.  Menko Polkam Budi Gunawan sudah hadir untuk mewakili Presiden Prabowo.

    Saat ini sejumlah menteri dan wakil Menteri Kabinet Merah Putih sudah berada di lokasi acara di antaranya Menko Bidang Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra, Menko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Menkomdigi Meutya Hafid, Wamendagri Bima Arya Sugiarto, dan sejumlah kepala lembaga pemerintah. 

    Kemudian hadir juga Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, para pimpinan KPK, dan sejumlah hadirin para undangan Hari Antikorupsi Sedunia 2024.

  • Sindiran Pedas Surya Paloh untuk Koalisi

    Sindiran Pedas Surya Paloh untuk Koalisi

    JAKARTA – Suara Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh lantang ketika menyinggung ada partai yang merasa paling pancasilais tapi tak mau berangkulan bahkan bersalaman dengan teman sendiri. Sindiran Paloh ini, disampaikan di hadapan kadernya saat acara pembukaan Kongres II NasDem di JIExpo, Kemayoran, Jakarta Pusat pada Jumat 8 November.

    “Semua penuh dengan kecurigaan, maka kita makin jauh dari nilai Pancasila. Pancasila sebagai pegangan, way of life. Ngakunya partai nasionalis pancasilais, buktikan saja,” kata Surya waktu itu disambut riuh ribuan kadernya yang hadir dalam acara itu.

    “Rakyat membutuhkan pembuktian. Partai mana yang menjalankan nilai-nilai pancasilais. Kalau partai melakukan sinisme, propaganda kosong, pasti bukan partai Pancasila itu,” imbuhnya.

    Sindiran demi sindiran terus disampaikan oleh Paloh. Bahkan, dia menyindir pernyataan Presiden Jokowi yang sempat mempertanyakan pelukan hangatnya dengan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Sohibul Iman. Padahal dia mengklaim, pelukannya dengan Sohibul hanyalah sebuah bentuk persahabatan.

    “Bangsa ini sudah capek dengan segala intrik yang mengundang sinisme satu sama lain. Kecurigaan satu sama lain. Hingga kita berkunjung ke kawan mengundang kecurigaan,” tegasnya.

    Usai membuka acara kongres, pengusaha media ini enggan menjawab lebih jauh siapa partai pancasilais yang disindirnya itu. 

    Sambil tersenyum lebar, Paloh hanya mengatakan siapapun yang melanggar semua norma pancasila adalah partai yang tidak pancasilais.

    “Ya siapa kita enggak tahu. […] Jadi kalau ada partai kita yang bawa marah, nah, dia kurang pancasilais,” ujarnya saat itu.

    Ketum NasDem Surya Paloh (Wardhany/VOI)

    Sindiran Paloh untuk PDI Perjuangan

    Meski Surya Paloh mengaku tak menyindir siapapun dalam pidato pembukanya itu tapi Pengamat Politik dari Universitas Al-Azhar Indonesia, Ujang Komaruddin mengatakan secara tersirat Paloh menyindir partai besutan Megawati Soekarnoputri, PDI Perjuangan.

    Menurut dia, saat ini Paloh tengah kecewa dan meradang. Puncaknya, kekecewaan itu disampaikan dalam pidato di depan para kadernya. 

    “Secara implisit, Surya Paloh sedang menyindir PDIP dan Megawati,” kata Ujang saat dihubungi VOI lewat pesan singkat, Sabtu 9 November.

    Bukan hanya sebagai bentuk kekecewaan, Ujang juga bilang, NasDem mulai menyatakan posisinya yang merasa dirugikan saat penyusunan kabinet Jokowi-Ma’ruf Amin di Periode 2019-2024. 

    “NasDem merasa dirugikan dalam banyak hal, terutama hilangnya Jaksa Agung dari kader NasDem dan diambil alih oleh PDIP,” ungkapnya.

    Bukan rahasia lagi, Jaksa Agung ST Burhanuddin adalah adik kandung politikus PDIP, TB Hasanuddin. Tapi, PDIP mengklaim terpilihnya Burhanuddin bukan karena diendorse oleh pihaknya melainkan langsung dipilih oleh Presiden Jokowi. 

    Padahal, saat Jokowi menentukan Jaksa Agung, NasDem dikabarkan mengajukan kembali nama M Prasetyo untuk menduduki jabatan tersebut. Prasetyo merupakan eks kader NasDem dan pernah menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2014-2019 sebelum menjadi Jaksa Agung.

    Kembali soal pidato Paloh, Ujang mengatakan, kerugian NasDem bukan hanya karena ditikung dalam jabatan Jaksa Agung tapi juga partai ini dianggap mendapat tiga jatah kursi menteri yang tak strategis. 

    Dalam Kabinet Indonesia Maju, ada tiga kader NasDem yang menjabat sebagai menteri. Mereka adalah Sekjen Partai NasDem Johnny G Plate yang menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo), Siti Nurbaya Bakar yang menduduki jabatan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), dan Syahrul Yasin Limpo yang duduk sebagai Menteri Pertanian.

    Selain soal kerugian, masuknya Partai Gerindra ke dalam koalisi Jokowi juga dianggap merubah peta koalisi. Menurut Ujang, hal ini membuat NasDem tak nyaman. 

    “Tak ada asap jika tak ada api. Tak ada sindiran jika tak ada masalah. Jadi sesungguhnya masalah utama NasDem adalah dengan PDIP,” tegasnya.

    Buntut dari saling sindir ini, maka bisa dipastikan kalau koalisi obesitas Jokowi-Ma’ruf ke depan bakal menjadi tak sehat. Ujang bahkan menyebut, perang dingin bisa saja terjadi setelah ini. Namun, pecah atau tidaknya koalisi ini tergantung dari dinamika politik yang terjadi ke depan.

    Sementara Jokowi yang bertindak sebagai pimpinan koalisi, dianggap Ujang tak akan mampu berbuat banyak. Sebab, Ujang menduga pangkal permasalahan yang menyebabkan Paloh kerap melakukan safari ke partai di luar gerbong koalisi adalah sakit hati. 

    “Sulit bagi Jokowi merapikan dan menyolidkan kembali koalisinya. NasDem ini kan sakit hati karena Jaksa Agung yang tadinya kader NasDem malah diberikan Jokowi kepada PDIP,” tutupnya.

  • Biaya Rehabilitasi Pengguna Narkoba Mahal, Kepala BNN: Per Orang Bisa Rp60 Juta

    Biaya Rehabilitasi Pengguna Narkoba Mahal, Kepala BNN: Per Orang Bisa Rp60 Juta

    ERA.id – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Marthinus Hukom mengungkapkan butuh banyak biaya untuk merehabilitasi pengguna narkotika. Satu orangnya, bisa memakan biaya hingga Rp60 juta.

    “Nah kalau dihubungkan dengan biaya per orang lalu kemudian tingkat ketergantungan maka ini ada klasifikasi-klasifikasi khusus. Mulai dari pendekatan intervensi 3 bulan untuk yang sedang, kemudian yang berat itu 6 bulan. Sementara indeksnya itu bisa per orang dalam 6 bulan itu sampai Rp60 juta,” kata Marthinus saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/12/2024).

    Marthinus menjelaskan BNN merupakan satu di antara lembaga yang masuk dalam Desk Pemberantasan Narkoba yang dibuat pemerintah. Pada rapat koordinasi dalam Desk tersebut, jenderal bintang tiga Polri ini menyebut telah melaporkan kendala dalam merehabilitasi seseorang kepada Menko Polkam, Budi Gunawan.

    Kendala itu yakni terkait biaya dan fasilitas yang belum memadai. Untuk fasilitas telah disepakati akan ditingkatkan. Sementara mengenai keterbatasan biaya akan ditindaklanjuti.

    Dia lalu mengatakan pengguna narkotika di Indonesia sekira 3,3 juta jiwa.

    “Karena amanat Undang-Undang kita mengamanatkan kepada negara dalam hal ini stakeholder terkait dalam penegakan hukum dan rehabilitasi narkoba ini untuk memberikan intervensi kesehatan secara gratis,” jelasnya.

    Di tempat yang sama, Jaksa Agung (JA) ST Burhanuddin menegaskan pemakai atau pengguna narkotika tidak akan diseret ke meja hijau, melainkan direhabilitasi.

    “Artinya kalau itu hanya pengguna, kami akan lakukan restorative justice. Haram hukumnya bagi kami untuk melimpahkan ke pengadilan kalau itu adalah pengguna narkotika,” kata Burhanuddin.

    JA menambahkan kejaksaan zero tolerance atas kasus narkoba. Karena itu, untuk pengedar dan bandar narkotika akan dituntut hukuman maksimal pada persidangan. 

    “Dan dalam setiap bulannya kita menuntut hukuman mati untuk beberapa perkara, khususnya untuk para pengedar pabrikan dan bandar itu hampir, 20 sampai 30 tiap bulannya untuk tuntutan mati,” ungkapnya.

  • Haram Limpahkan Kasus Pengguna Narkoba ke Pengadilan, Tapi Bandar Harus Mati

    Haram Limpahkan Kasus Pengguna Narkoba ke Pengadilan, Tapi Bandar Harus Mati

    Jakarta: Jaksa Agung ST Burhanuddin mengeluarkan pernyataan tegas yang menjadi sorotan publik. Burhanuddin menegaskan bahwa haram bagi jaksa untuk melimpahkan kasus pengguna narkoba ke pengadilan. Sebaliknya, bagi pengedar dan bandar narkoba, ia memastikan tuntutan hukuman mati akan terus dilakukan.

    Menurut Burhanuddin, langkah ini merupakan bagian dari dukungannya terhadap penerapan keadilan restoratif atau restorative justice bagi korban penyalahgunaan narkoba. Pengguna narkoba harus dilihat sebagai korban, bukan pelaku kriminal.

    “Untuk restorative justice, kami khususnya haram bagi jaksa untuk melimpahkan ke pengadilan bagi pengguna,” tegas Burhanuddin  di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis 5 Desember 2024.
    Baca juga: 2.900 Kampung Narkoba akan Diubah Menjadi Kampung Bebas Narkoba

    Pendekatan Restoratif, Tapi Toleransi Nol untuk Bandar
    Burhanuddin menyebut, pendekatan ini sesuai dengan amanat undang-undang yang mengklasifikasikan pengguna narkoba sebagai korban. Namun, ia menekankan sikap zero tolerance terhadap pengedar dan bandar narkoba.

    “Jaksa penuntut umum sudah lima tahun ini melakukan zero tolerance. Kami melakukan penuntutan maksimal, dan setiap bulan kami menuntut hukuman mati untuk 20 hingga 30 perkara,” ungkapnya.

    Ia juga mengingatkan pentingnya koordinasi antara jaksa dan hakim dalam menerapkan hukuman maksimal kepada bandar narkoba, agar putusan pengadilan benar-benar mencerminkan ketegasan hukum.
    Polemik: Solusi atau Kontroversi?
    Pernyataan ini menuai pro dan kontra. Di satu sisi, pendekatan restorative justice bagi pengguna dianggap sebagai langkah manusiawi dan efektif dalam memulihkan korban narkoba tanpa membebani sistem peradilan. Namun, di sisi lain, tuntutan hukuman mati bagi bandar menuai kritik dari sejumlah pihak yang menilai kebijakan ini tidak menyelesaikan akar permasalahan peredaran narkoba.

    Jakarta: Jaksa Agung ST Burhanuddin mengeluarkan pernyataan tegas yang menjadi sorotan publik. Burhanuddin menegaskan bahwa haram bagi jaksa untuk melimpahkan kasus pengguna narkoba ke pengadilan. Sebaliknya, bagi pengedar dan bandar narkoba, ia memastikan tuntutan hukuman mati akan terus dilakukan.
     
    Menurut Burhanuddin, langkah ini merupakan bagian dari dukungannya terhadap penerapan keadilan restoratif atau restorative justice bagi korban penyalahgunaan narkoba. Pengguna narkoba harus dilihat sebagai korban, bukan pelaku kriminal.
     
    “Untuk restorative justice, kami khususnya haram bagi jaksa untuk melimpahkan ke pengadilan bagi pengguna,” tegas Burhanuddin  di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis 5 Desember 2024.

    Pendekatan Restoratif, Tapi Toleransi Nol untuk Bandar

    Burhanuddin menyebut, pendekatan ini sesuai dengan amanat undang-undang yang mengklasifikasikan pengguna narkoba sebagai korban. Namun, ia menekankan sikap zero tolerance terhadap pengedar dan bandar narkoba.
    “Jaksa penuntut umum sudah lima tahun ini melakukan zero tolerance. Kami melakukan penuntutan maksimal, dan setiap bulan kami menuntut hukuman mati untuk 20 hingga 30 perkara,” ungkapnya.
     
    Ia juga mengingatkan pentingnya koordinasi antara jaksa dan hakim dalam menerapkan hukuman maksimal kepada bandar narkoba, agar putusan pengadilan benar-benar mencerminkan ketegasan hukum.

    Polemik: Solusi atau Kontroversi?

    Pernyataan ini menuai pro dan kontra. Di satu sisi, pendekatan restorative justice bagi pengguna dianggap sebagai langkah manusiawi dan efektif dalam memulihkan korban narkoba tanpa membebani sistem peradilan. Namun, di sisi lain, tuntutan hukuman mati bagi bandar menuai kritik dari sejumlah pihak yang menilai kebijakan ini tidak menyelesaikan akar permasalahan peredaran narkoba.

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (DHI)

  • 6
                    
                        Jaksa Agung: Haram bagi Jaksa Limpahkan Kasus Pengguna Narkoba ke Pengadilan
                        Nasional

    6 Jaksa Agung: Haram bagi Jaksa Limpahkan Kasus Pengguna Narkoba ke Pengadilan Nasional

    Jaksa Agung: Haram bagi Jaksa Limpahkan Kasus Pengguna Narkoba ke Pengadilan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Jaksa Agung
    Sanitiar Burhanuddin menegaskan bahwa pihaknya mengharamkan kasus pengguna narkotika masuk ke pengadilan.
    Ia menegaskan, pihaknya selalu akan menerapkan
    keadilan restoratif
    (
    restorative justice
    ) untuk
    pengguna narkoba
    .
    “Untuk
    restorative justice
    khususnya, haram bagi jaksa untuk melimpahkan ke pengadilan bagi pengguna (narkotika),” kata Jaksa Agung di Rupatama Mabes Polri, Kamis (4/12/2024).
    “Artinya kalau itu hanya pengguna, kami akan lakukan
    restorative justice
    ,” tambahya.
    Di kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan memastikan proses hukum keadilan restoratif tidak dimanfaatkan oleh para pengedar dan bandar yang mengincar hukuman ringan.
    Dia menjelaskan, pendekatan keadilan restoratif digunakan secara selektif oleh Polri dan Kejaksaan, dan hanya para pengguna yang dapat mendapatkan fasilitas hukum tersebut.

    Restorative justice
    ini diterapkan pada kasus yang betul-betul selektif, dan terlebih dulu mendapatkan assessment dari BNN, agar tidak dimanfaatkan oleh para bandar atau pengedar untuk memperoleh keringanan hukuman. Jadi, fokus hanya diberikan kepada pengguna, dan setelah mendapatkan assesment dari BNN,” kata Budi, dikutip dari
    Antara.
    Sementara itu, Kapolri Listyo Sigit Prabowo memastikan pendekatan keadilan restoratif hanya digunakan kepada mereka yang lolos penilaian (assesment) dari BNN.
    “Mereka dinyatakan sebagai kelompok yang harus direhabilitasi, tentunya tetap ada pengawasan oleh aparat penegak hukum dan kembali dilakukan assesment sampai dipastikan yang bersangkutan betul-betul sembuh,” kata Kapolri.
    Listyo melanjutkan, kepolisian juga menjaga agar penggunaan keadilan restoratif itu tidak dimanfaatkan oleh pengguna narkoba untuk mendapatkan hukuman ringan, dan nantinya kembali menggunakan narkoba.
    Untuk diketahui, Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan pada 4 November 2024 membentuk Desk Pemberantasan Narkoba yang dipimpin oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
    Desk itu terdiri atas sejumlah k/l antara lain Polri, TNI, Kejaksaan Agung, Badan Narkotika Nasional (BNN), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan, Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, Kementerian Komunikasi dan Digital, Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Badan Keamanan Laut (Bakamla), dan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan.
    Rapat koordinasi perdana Desk Pemberantasan Narkoba digelar Kamis di Mabes Polri, Jakarta, dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Eksekusi Hukuman Mati Terpidana Narkoba Akan Dipercepat, Menko Polkam: Agar Tak Ada Ruang Peredaran

    Eksekusi Hukuman Mati Terpidana Narkoba Akan Dipercepat, Menko Polkam: Agar Tak Ada Ruang Peredaran

    ERA.id – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan menyebut pemerintah melalui Desk Pemberantasan Narkoba yang dibentuk Kemenko Polkam akan mempercepat eksekusi hukuman mati terpidana narkoba yang putusan hukumnya sudah inkracht alias berkekuatan hukum tetap. 

    Dalam rapat koordinasi pertamanya di Mabes Polri, Jakarta, Desk Pemberantasan Narkoba sepakat mempercepat tiga langkah prioritas, termasuk diantaranya mengkaji percepatan eksekusi hukuman mati terpidana narkoba.

    Tiga langkah prioritas itu mencakup kementerian/lembaga yang tergabung dalam Desk Pemberantasan Narkoba berkomitmen penuh untuk memperkuat sinergi dan saling mendukung upaya pemberantasan narkoba.

    “Sinergi ini mencakup koordinasi yang semakin intensif dalam langkah pencegahan, penegakan hukum, rehabilitasi, edukasi, dan kampanye pemberantasan narkoba,” kata Menko Polkam, dikutip Antara, Kamis (5/12/2024).

    Selain itu, Budi menuturkan bahwa pemerintah juga akan terus memasifkan penelusuran dan pemblokiran dana rekening yang terhubung dengan jaringan peredaran narkoba. Pemerintah juga akan mengkaji percepatan eksekusi hukuman mati bagi terpidana narkoba yang telah menerima vonis berkekuatan hukum tetap dari pengadilan

    “(Langkah ini dilakukan) sehingga tidak ada lagi ruang peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam lembaga permasyarakatan,” tegasnya.

    Kemudian untuk langkah prioritas ketiga, pemerintah terus menggencarkan edukasi dan kampanye bahaya narkoba kepada masyarakat, pelajar, mahasiswa, dan berbagai kelompok lainnya melalui sejumlah platform.

    Edukasi dan kampanye itu bertujuan meningkatkan kesadaran publik tentang bahaya narkoba, serta mencegah mereka menyalahgunakan zat terlarang itu sejak usia dini.

    “Tiga hal ini yang tadi sudah diputuskan dalam rapat koordinasi kali ini, dan menjadi komitmen bersama, dan akan segera ditindaklanjuti oleh Polri, TNI, Kejaksaan, serta kementerian/lembaga yang tergabung dalam Desk Pemberantasan Narkoba,” jelasnya.

    Rapat koordinasi pertama Desk Pemberantasan Narkoba di Mabes Polri dipimpin langsung oleh Budi Gunawan, dan dihadiri sejumlah petinggi kementerian/lembaga, termasuk Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan Agus Andrianto.

    Sementara itu, Desk Pemberantasan Narkoba, yang dipimpin oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, merupakan satuan kerja lintas kementerian/lembaga yang terdiri atas Polri, TNI, Kejaksaan Agung, Badan Narkotika Nasional (BNN), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

    Kemudian Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan, Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, Kementerian Komunikasi dan Digital, Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Badan Keamanan Laut (Bakamla), dan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan.

  • Jaksa Agung: Pengguna Narkoba Haram Hukumnya Dilimpahkan ke Pengadilan

    Jaksa Agung: Pengguna Narkoba Haram Hukumnya Dilimpahkan ke Pengadilan

    ERA.id – Pemerintah menyatakan pengguna narkoba tidak akan diproses hukum, tapi akan direhabilitasi. Jaksa Agung (JA) ST Burhanuddin pun menegaskan haram hukumnya jika pemakai narkotika diseret ke meja hijau.

    “Kemudian untuk restorative justice, kami khususnya haram bagi jaksa untuk melimpahkan ke pengadilan bagi pengguna. Artinya kalau itu hanya pengguna, kami akan lakukan restorative justice,” kata Burhanuddin saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/12/2024).

    “Haram hukumnya bagi kami untuk melimpahkan ke pengadilan kalau itu adalah pengguna narkotika,” tambahnya.

    Burhanuddin menambahkan kejaksaan zero tolerance atas kasus narkoba. Karena itu, untuk pengedar dan bandar narkotika akan dituntut hukuman maksimal pada persidangan.

    “Dan dalam setiap bulannya kita menuntut hukuman mati untuk beberapa perkara, khususnya untuk para pengedar pabrikan dan bandar itu hampir, 20 sampai 30 tiap bulannya untuk tuntutan mati,” ungkapnya.

    Di tempat yang sama, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menambahkan penyelesaian perkara secara damai untuk pengguna narkoba akan dilakukan jika lolos asesmen.

    Pengawasan akan dilakukan agar pengguna narkotika yang direhabilitasi betul-betul sembuh.

    “Sehingga kita tidak ingin ini menjadi modus bagi para pengguna, dia menggunakan kesempatan ini seolah-olah ikut rehab supaya tidak diproses, namun kemudian dia tidak sembuh atau dia terus melakukan (penyalahgunaan narkoba),” ujar Listyo.

    Jenderal bintang empat Polri ini pun meminta jajarannya untuk memberantas peredaran narkoba sampai ke akar-akarnya.

  • Lagi, Jaksa Agung Dilaporkan ke Polri

    Lagi, Jaksa Agung Dilaporkan ke Polri

    GELORA.CO -Center of Budget Analysis (CBA) dan Indonesian Audit Watch (IAW) berencana kembali melaporkan Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin, ke Kepolisian. Kali ini dengan sangkaan pemalsuan data pribadi.

    “Segera kami laporkan ke Bareskrim Polri. Dokumen-dokumen pendukung sudah kami siapkan,” kata Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, Rabu, 4 Desember 2024.   

    CBA dan IAW, sebut Uchok, sudah melakukan kajian terkait pasal sangkaan untuk digunakan dalam pelaporan termasuk terkait sangkaan pembuatan dokumen ganda. Di antaranya Pasal 272 KUHP, bahwa menggunakan atau memalsukan gelar akademik tanpa izin bisa dikenakan pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Kategori VI, Rp 2 miliar.

    “Ada Pasal 263, 264, 266, 272, dan 378 KUHP, Pasal 35 UU ITE, juga Pasal 94 UU 24 Tahun 2013. Kajian sudah selesai,” tambah Uchok. 

    Sekretaris Pendiri IAW Iskandar Sitorus menambahkan, Burhanuddin patut diduga memalsukan dan atau membuat dokumen ganda terkait data kependudukan, akademik dan dokumen administratif lainnya.

    Terkait identitas kependudukan, terdapat beda pencatatan tahun lahir Burhanuddin. Berdasarkan sistem informasi Kejaksaan RI, Burhanuddin lahir 17 Juli 1954, lalu berdasarkan e-KTP di Bandung lahir 17 Juli 1960. Kemudian berdasarkan KTP dan Kartu Keluarga di Pejaten, Pasar Minggu, sebut Iskandar, Burhanuddin tercatat lahir 17 Juli 1960.

    Terkait data perkawinan, kata Iskandar lagi, berdasarkan kartu keluarga Bandung Barat, Burhanuddin menikah dengan Sruningwati dan memiliki tiga anak. Sedangkan berdasarkan Kartu Keluarga Pejaten, Pasar Minggu, Burhanuddin dengan pekerjaan wiraswasta menikahi Mia Amiatia yang kini menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan memiliki satu anak.

    “Tentang beda data kependudukan dan perkawinan hanya sebagiannya saja. Ada juga yang terkait ijazah atau riwayat pendidikan, dan tanda tangan,” tukas Iskandar Sitorus.  

    Langkah melaporkan Burhanuddin dengan tuduhan memalsukan data pribadi merupakan upaya kedua yang dilakukan CBA dan IAW.

    Sebelumnya, dua LSM yang kerap menyoroti isu korupsi terkait penggunaan APBN dan APBD ini mengadukan Burhanuddin dengan tuduhan menyebarkan informasi bohong alias hoaks terkait pengepungan Kejagung oleh Brimob dan penguntitan pejabat Kejagung oleh Densus 88.

    Pengaduan disampaikan CBA dan IAW ke Bareskrim Polri pada Kamis, 21 November 2024.

  • Begini Strategi PLN Tarik Investor Pecut Transisi Energi Berkelanjutan

    Begini Strategi PLN Tarik Investor Pecut Transisi Energi Berkelanjutan

    Jakarta: PT PLN (Persero) terus menunjukkan komitmen kuat dalam menciptakan iklim investasi hijau di Indonesia, terutama untuk mendukung transisi energi berkelanjutan dan target nasional menuju Net Zero Emission (NZE) pada 2060.
     
    “Tujuan kita bersama adalah untuk mengeksplorasi dan memajukan solusi pembiayaan proyek yang menyelaraskan komitmen saham kami dengan transisi yang berkelanjutan untuk mewujudkan masa depan rendah karbon,” kata Komisaris Utama PLN Burhanuddin Abdullah dalam Electricity Connect 2024 di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, dikutip dari keterangan tertulis, Minggu, 1 Desember 2024.
     
    Burhanuddin menekankan, ada beberapa tantangan yang harus dihadapi dalam menciptakan iklim investasi hijau yang kondusif. Hal pertama yang harus dilakukan emiten pelat merah ini adalah memahami pentingnya kebijakan rencana pasar dan praktik transparan di sektor Energi Baru Terbarukan (EBT).
     
    “Dalam menarik investor, PLN menyadari tantangan dalam menarik investasi, kami memahami pentingnya kebijakan rencana pasar dan praktik transparansi untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif,” jelas dia.
     
    Burhanuddin kemudian menjelaskan aspek transparansi sangat penting dalam upaya memperoleh kepercayaan dari para investor. “Transparansi seperti yang kita semua tahu, merupakan bagian penting untuk membangun kepercayaan dan keyakinan masa depan para investor,” paparnya.
     
    Terkait upaya menciptakan iklim investasi hijau yang kondusif, Burhanuddin memaparkan perseroan saat ini telah merancang kebijakan yang dapat memberikan jaminan kepastian dan keamanan bagi para investor yang hendak berinvestasi di sektor EBT.
     
    “PLN terus bekerja sama dengan pemerintah untuk merancang kebijakan yang memberikan kepastian hukum, regulasi yang jelas dan komunikasi terbuka untuk memastikan bahwa investor sepenuhnya aman dan didukung saat berinvestasi di sektor energi terbarukan,” tutur dia.
     
    Selain menarik investor untuk menciptakan iklim investasi hijau, strategi lainnya yang diterapkan PLN adalah dengan mendorong transisi energi melalui teknologi dan inovasi.
     

     

    Komitmen kembangkan potensi EBT
     
    Burhanuddin menambahkan, perseroan juga berkomitmen untuk mengembangkan potensi EBT, salah satunya melalui pembangunan pembangkit listrik yang inovatif, serta ekosistem ketenagalistrikan yang memiliki prospek jangka panjang.
     
    “Pertama, tentang pemanfaatan teknologi untuk inovasi. PLN telah berupaya keras untuk memajukan energi terbarukan di Indonesia dengan membangun pembangkit listrik canggih dan membangun ekosistem untuk kesuksesan jangka panjang,” kata Burhanuddin.
     
    Dalam upaya transisi energi, kata dia, emiten pelat merah ini fokus pada pengembangan fasilitas manufaktur panel surya. Pada prosesnya, panel surya akan mengubah cahaya matahari menjadi energi listrik melalui proses efek fotovoltaik.
     
    “Tonggak pentingnya adalah pengembangan fasilitas manufaktur panel surya, memproduksi panel berkualitas tinggi yang memenuhi standar nasional,” jelas Burhanuddin.
     
    Ia pun berharap fasilitas ini dapat memberikan dampak positif bagi perkembangan ekonomi Indonesia dan mendorong negara ini menjelma sebagai pemimpin global dalam penerapan EBT.
     
    “Fasilitas ini diharapkan dapat mengurangi ketergantungan pada impor, memperkuat industri lokal, dan menciptakan lapangan kerja hijau, mendorong ekonomi Indonesia untuk menjadi pemimpin global dalam penerapan energi terbarukan,” kata dia.
     
    Diketahui, Electricity Connect 2024 yang berlangsung sejak 20 November hingga 22 November ini menampilkan berbagai teknologi maupun inovasi yang dapat membantu pemerintah dalam mendukung upaya akselerasi transisi energi bersih.
     
    Acara ini menampilkan berbagai pameran digitalisasi sistem kelistrikan, mulai dari digitalisasi peralatan listrik rumah tangga dengan IoT, future office, future EV Ecosystem, dan inovasi teknologi yang lain.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (HUS)

  • Founder IPI Sebut Banyak ‘Anak Abah’ Pilih Rival PKS, Imbas Anies Tak Jadi Dicalonkan di Pilgub Jakarta

    Founder IPI Sebut Banyak ‘Anak Abah’ Pilih Rival PKS, Imbas Anies Tak Jadi Dicalonkan di Pilgub Jakarta

    FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Founder Indikator Politik Indonesia (IPI), Burhanuddin Muhtadi menyebut banyak pemilih Anies Baswedan yang memilih rival PKS. Saat pencoblosan Pilkada.

    Hal tersebut, kata dia menyebabkan calon PKS, Imam Budi di Depok kalah. Padahal Depok dianggap basis suara PKS.

    “Kekalahan calon dari PKS di Depok sudah terdeteksi dalam survei prapemilu,” kata Burhanuddin dikutip dari unggahannya di X, Jumat (28/11/2024).

    Padahal, kata Buruhanuddin, Imam sebelumnya calon kuat. Tapi pendukung Anies, yang dikenal sebagai anak abah memilih rival PKS.

    Hal tersebut karena Anies tidak jadi diusung PKS di Pilgub Jakarta.

    “Imam ini sebelumnya calon kuat di Depok. Tapi sejak Anies gagal dicalonkan PKS di Jakarta, banyak pendukung Anies yang mengalihkan suara ke calon rival PKS,” ucapnya.

    Ia membeberkan, temuan survei pra pemilu di Depok, 30% pemilih Anies di Pilprws 2024 mengaku akan memilih Supian Suri. Basis pemilih Anies di Depok 41% menurut data KPU.

    “Lebih dari cukup mengantarkan kemenangan Supian karena selisih kemenangannya lawan Imam hanya 6 – 7 persen aja,” terangnya.
    (Arya/Fajar)