Tag: Burhanuddin

  • PKB gelar diskusi evaluasi Pemilu serentak 2024, Soroti politik uang dan dinamika demokrasi

    PKB gelar diskusi evaluasi Pemilu serentak 2024, Soroti politik uang dan dinamika demokrasi

    Sumber foto: Radio Elshinta/ Arie Dwi Prasetyo

    PKB gelar diskusi evaluasi Pemilu serentak 2024, Soroti politik uang dan dinamika demokrasi
    Dalam Negeri   
    Editor: Valiant Izdiharudy Adas   
    Jumat, 17 Januari 2025 – 23:00 WIB

    Elshinta.com – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menggelar diskusi PKB Inshight Hub “Evaluasi Pemilu Serentak 2024: Menuju Demokrasi Matang” pada Jumat (17/1/2025) di Winner Cafe, Jakarta Pusat. Diskusi ini menghadirkan Wakil Ketua PKB, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan pengamat politik dari Indikator, Burhanuddin Muhtadi. Mereka membahas isu-isu krusial, termasuk politik uang, sistem pemilu, serta tantangan pengambilan keputusan di parlemen.

     

    Cucun Ahmad Syamsurijal mengungkapkan bahwa dinamika di DPR sering kali dipengaruhi oleh pembagian kursi yang tidak selalu sesuai dengan representasi jumlah penduduk. “Misalnya dapil saya, kalau jumlah penduduk dua kabupaten sekitar lima juta tapi kursinya dikurangi, tentu saya akan protes. Harga kursi jadi lebih mahal,” ujar Cucun, seperti yang dilaporkan Reporter Elshinta Arie Dwi Prasetyo.

     

    Ia juga menyoroti pelaksanaan Pilkada serentak yang dianggap kurang efektif meski tujuan awalnya untuk efisiensi anggaran. “Keserentakan Pilkada ini perlu dievaluasi. Dikatakan hemat anggaran, tetapi kenyataannya tidak. Kita harus menimbang plus-minusnya,” tambahnya.

     

    Cucun menyoroti pentingnya meninjau ulang presidential threshold (PT) dan parliamentary threshold. “Kalau PT dihapus atau parliamentary threshold diperkecil, partai-partai kecil akan kesulitan beradaptasi. Akibatnya, pengambilan keputusan di fraksi-fraksi menjadi tidak bulat, dan itu problem besar,” tegasnya.

     

    PKB, menurut Cucun, terus berupaya menyerap aspirasi masyarakat untuk mewujudkan sistem pemilu yang lebih baik. “Kita turun ke bawah untuk mendengarkan harapan rakyat, mencari sistem politik terbaik yang benar-benar mencerminkan aspirasi mereka,” katanya.

     

    Burhanuddin Muhtadi: Politik Uang Meningkat Pasca-Pemilu 2019

    Pengamat politik Burhanuddin Muhtadi memaparkan data survei yang menunjukkan peningkatan toleransi terhadap politik uang sejak Pemilu 2019. “Sebelum pemilu serentak, hanya sekitar 42% pemilih yang menganggap politik uang itu wajar. Sekarang, angka itu melonjak menjadi 60-70%,” ungkapnya.

     

    Burhanuddin juga mencatat bahwa efek politik uang terhadap preferensi pemilih semakin besar. “Sebelum 2019, uang Rp100 ribu bisa mengubah 61% preferensi pemilih. Sekarang, dengan nilai yang sama, hanya mampu memengaruhi 30%. Itu sudah disesuaikan dengan inflasi,” jelasnya.

     

    Ia menambahkan bahwa perilaku pemilih oportunis—yang menerima uang tetapi memilih sesuai hati nurani—kini berkurang. “Semakin banyak pemilih yang tergiur oleh politik uang dan membiarkan pilihan mereka dipengaruhi oleh uang,” ujarnya.

     

    Burhanuddin menegaskan bahwa persoalan ini tidak sepenuhnya kesalahan pemilih atau calon legislatif, tetapi juga sistem politik dan institusi yang ada. “Sistem ini mendorong masyarakat dan kandidat menyesuaikan strategi mereka,” katanya.

     

    Diskusi ini menyoroti perlunya reformasi sistem politik dan pemilu serentak agar lebih adil dan efisien. Dengan mendengarkan aspirasi rakyat dan memperbaiki kelemahan yang ada, diharapkan demokrasi Indonesia dapat menjadi lebih matang dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat luas.

    Sumber : Radio Elshinta

  • Pesan Jaksa Agung saat Rakernas Mampu Bangkitkan Semangat Penegakkan Hukum – Page 3

    Pesan Jaksa Agung saat Rakernas Mampu Bangkitkan Semangat Penegakkan Hukum – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Jaksa Agung ST Burhanuddin resmi membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indoneisa 2025 di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa (14/1/2025). Dia menyampaikan, Rakernas tahun ini mengusung tema Asta Cita sebagai Penguatan Transformasi Kejaksaan Yang Berkeadilan, Humanis, Akuntabel Dan Modern.

    Melalui pernyataannya lewat cuplikan video yang diputar sebelum pembukaan Rakernas 2025, ST Burhanuddin mengajak insan Adhyaksa untuk terus memperkuat tekad sebagai penjaga keadilan.

    “Hari ini kita berkumpul bukan hanya menjalankan tugas tapi untuk memperkuat tekad sebagai penjaga keadilan. Ini bukan hanya pekerjaan tapi ini adalah panggilan jiwa. Kita tidak hanya menegakkan aturan. Kita menciptakan harapan,” kata ST Burhanuddin seperti dikutip Jumat (17/1/2025).

    ST Burhanuddin mengingatkan, tugas jaksa bukan hanya menyelesaikan perkara tetapi memulai pintu masa depan.

    “Di luar sana dunia terus berubah. Perjalananpun tidak akan mudah. Tetapi ingat badai tidak menguji kekuatan laut. Badai menguji kekuatan kapal. Dan kapal yang kokoh tidak takut pada badai,” pesan dia.

    ST Burhanuddin pun mengajak para jaksa bekerja setulus hati dalam menegakkan hukum sehingga tercipta dunia yang lebih adil dan manusiawi.

    “Jangan hanya bekerja untuk dunia yang anda tinggali sekarang. Tapi bekerjalan untuk dunia yang ingin Anda wariskan. Dunia yang lebih adil, jujur, lebih manusiawi,” ajak dia.

    “Terimalah kehormatan ini. Jadilah terang yang menyinari jalan keadilan,” imbuhnya menandasi.

     

  • Sudah Tiga Bulan Ditahan Tanpa Audit Resmi, Tom Lembong Heran atas Status Tersangkanya

    Sudah Tiga Bulan Ditahan Tanpa Audit Resmi, Tom Lembong Heran atas Status Tersangkanya

    Kejaksaan Agung menyebut Tom terlibat dalam praktik penunjukan perusahaan importir non-BUMN untuk mengimpor gula, yang seharusnya hanya boleh dilakukan oleh BUMN sesuai peraturan Kementerian Perdagangan.

    Hal tersebut diungkapkan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan.

    “Sesuai dengan Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 527 Tahun 2004, yang diperbolehkan impor gula kristal putih adalah BUMN,” kata Qohar.

    Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sari Yuliati, menilai tidak ada pelanggaran atau unsur perbuatan yang melawan hukum dalam kasus yang menjerat mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi impor gula.

    Hal ini diungkapkan Sari Yuliati dalam Rapat Kerja dengan Jaksa Agung RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (13/11/2024) lalu.

    Sari Yuliati bahkan memberikan penjelasan panjang lebar terkait proses penerbitan izin impor gula yang diterbitkan pada 2015 dan 2016.

    “Tadi disebutkan pak Hinca, kasus ini menimbulkan spekulasi masyarakat, kasus ini sarat dengan kepentingan politik,” ujar Sari Yuliati di hadapan Jaksa Agung, ST Burhanuddin.

    Menurutnya, izin tersebut dikeluarkan berdasarkan peraturan yang berlaku pada waktu itu. Sari menegaskan bahwa tidak ada pelanggaran hukum yang dapat dibuktikan dalam penerbitan izin impor gula oleh Tom Lembong. (Muhsin/Fajar)

  • Evaluasi Pemilu 2024, Bawaslu Bogor Soroti Hal Ini!

    Evaluasi Pemilu 2024, Bawaslu Bogor Soroti Hal Ini!

    JABAR EKSPRES – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor menggelar rapat koordinasi bersama stakeholder di Hotel Bigland, Sentul, Kamis (16/1/2025).

    Koordinator Divisi (Kordiv) Pencegahan Bawaslu Kabupaten Bogor, Burhanuddin mengatakan, rapat kordinasi itu membahas evaluasi pemilihan serentak tahun 2024.

    “Memang tahapan pilkada sudah sampai selesai, jadi kami di bulan Januari dan Februari ini sudah mulai melakukan kegiatan evaluasi kaitan kerja pengawasan Bawaslu,” ujarnya.

    BACA JUGA:Hadapi Sidang Sengketa Pilkada, Ini Kata Bawaslu Kabupaten Bogor

    Dengan adanya rapat koordinasi dengan stakeholder ini, kata Burhanudin, Bawaslu mendapatkan input masukan berkaitan dengan kerja yang selama tahapan pemilu dilakukan.

    Dalam rapat tersebut, ada beberapa hal yang dibahas, selain terkait masukan untuk Bawaslu, juga membahas mengenai angka partisipasi pemilu rendah di Kabupaten Bogor.

    “Mungkin yang tadi agak menarik soal temen-temen juga suka tanyakan termasuk juga, evaluasi itu berkaitan dengan partisipasi masyarakat yang rendah,” ucapnya.

    BACA JUGA:Bawaslu Kota Bogor Raih Dua Penghargaan pada Anugerah Kehumasan dan Datin Bawaslu Se-Jawa Barat 2024

    Meskipun rendahnya partisipasi masyarakat itu tidak sepenuhnya menjadi kewajiban Bawaslu. Tetapi jika dilihat dari sisi pengawasan partisipasinya memang lemah.

    Lebih lanjut, Burhanudin menyampaikan, laporan yang diterima oleh Bawaslu terkait kasus pelanggaran pemilu sangat minim.

    “Soal laporan yang disampaikan ke bawaslu juga sangat minim, hanya berapa kasus 6 kasus. Jadi dari diskusi hari ini itu akan jadi bahan evaluasi secara kelembagaan,” ucapnya.

    “Kita juga kan punya tanggung jawab melaporkan hasil kerja pengawasan ini ke lembaga di atas kita,” tutupnya.

  • Sidang Sengketa Pilkada, Ini Kata Bawaslu Kabupaten Bogor

    Sidang Sengketa Pilkada, Ini Kata Bawaslu Kabupaten Bogor

    JABAR EKSPRES – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bogor akan menghadapi sidang gugatan pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Mahkamah Konstitusi (MK), pada Jumat (17/1) besok. Untuk itu, mereka mengaku sudah mempersiapkan sejumlah hal.

    Hal itu disampaikan Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Bogor Burhanuddin kepada wartawan, Kamis (16/1).

    “Kita siapkan beberapa jawaban terhadap dari dalil yang disampaikan oleh pemohon tentu itu poin-poin yang memang berhubungan langsung dengan apa yang digugat ke bawaslu,” tegas Burhanuddin.

    BACA JUGA:Sidang Sengketa Pilkada Digelar Besok di MK, KPU Kabupaten Bogor Mengaku Siap Hadapi Segala Pertanyaan Pemohon

    Menurut Burhanuddin, pihaknya telah siap memberikan jawaban terhadap persoalan yang sebelumnya dilaporkan oleh calon bupati dan wakil bupati nomor urut 02 sebagai pemohon.

    Lebih lanjut, Burhanuddin menyebut, salah satu laporan yang diterima mengenai pelanggaran, yaitu perihal Alat Peraga Kampanye (APK).

    Lalu, gugatan terhadap mekanisme penanganan pelanggaran juga termasuk salah satu yang dilemparkan oleh pihak pemohon. “Ya tentukan apa yang mereka dalilkan mereka juga misalnya punya bukti, dan kita juga punya jawaban dan tentu saja punya bukti,” kata dia.

    BACA JUGA:Hadapi Sengketa Pilkada di MK, KPU Bandung Barat Kumpulkan Bukti

    Selaras dengan Bawaslu, KPU Kabupaten Bogor juga sudah mempersiapkan segalanya untuk menghadapi persidangan besok di MK.

    Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) M Adi Kurnia mengaku telah mempersiapkan jawabannya untuk memenuhi pertanyaan dari pihak pemohon.

    “Tim divisi dan lawyer kami sedang persiapan jawaban untuk sebagai termohon untuk memenuhi jawaban dari termohon,” kata Adi.

    Diketahui, Pemohon perkara sengketa Pilkada Kabupaten Bogor ini merupakan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 02, Bayu Syahjohan dan Musyafaur Rahman. Persidangan sengketa itu sudah terdaftar dengan nomor 179/PHPU.BUP-XXIII/2025.

  • Pengamat Apresiasi Jaksa Agung di Rakernas Kejaksaan, Kuatkan Asa Penegakan Hukum Berkeadilan

    Pengamat Apresiasi Jaksa Agung di Rakernas Kejaksaan, Kuatkan Asa Penegakan Hukum Berkeadilan

    loading…

    Jaksa Agung ST Burhanuddin saat menutup Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia 2025 di Jakarta. FOTO/DOK.KEJAKSAAN

    JAKARTA Jaksa Agung ST Burhanuddin resmi membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia 2025 di Jakarta. Rakernas tahun ini mengusung tema Asta Cita sebagai Penguatan Transformasi Kejaksaan Yang Berkeadilan, Humanis, Akuntabel Dan Modern.

    Jaksa Agung ST Burhanuddin saat pembukaan Rakernas 2025 mengajak insan Adhyaksa terus memperkuat tekad sebagai penjaga keadilan.

    “Hari ini kita berkumpul bukan hanya menjalankan tugas tapi untuk memperkuat tekad sebagai penjaga keadilan. Ini bukan hanya pekerjaan tapi ini adalah panggilan jiwa. Kita tidak hanya menegakkan aturan. Kita menciptakan harapan,” kata Jaksa Agung dalam keterangan, Kamis (16/1/2025).

    Burhanuddin melanjutkan, tugas jaksa bukan hanya menyelesaikan perkara tetapi memulai pintu masa depan. “Di luar sana dunia terus berubah. Perjalanan pun tidak akan mudah. Tetapi ingat badai tidak menguji kekuatan laut. Badai menguji kekuatan kapal. Dan kapal yang kokoh tidak takut pada badai,” tuturnya.

    Jaksa Agung mengajak para jaksa bekerja setulus hati dalam menegakkan hukum, sehingga tercipta dunia yang lebih adil dan manusiawi. “Jangan hanya bekerja untuk dunia yang anda tinggali sekarang. Tapi bekerjalah untuk dunia yang ingin Anda wariskan. Dunia yang lebih adil, jujur, lebih manusiawi,” katanya.

    “Terimalah kehormatan ini. Jadilah terang yang menyinari jalan keadilan,” imbuhnya.

    Menanggapi pernyataan itu, pengamat hukum Masriadi Pasaribu mengapresiasi kinerja Kejaksaan di bawah komando Jaksa Agung ST Burhanuddin. Empat tahun terakhir, kinerja Kejaksaan terbilang kinclong. Sejumlah kasus korupsi kakap diungkap. Terbaru kasus korupsi tata niaga Timah yang rugikan negara Rp300 triliun. Bahkan kejaksaan berani menyasar kasus siap di lembaga peradilan.

    “Menyimak pernyataan Jaksa Agung dalam Rakernas terlihat dia benar-benar tulus memberikan keadilan kepada masyarakat. Seperti sinar terang di tengah redupnya kerja KPK dalam memberantas korupsi,” kata Masriadi dalam keterangan, Kamis (16/1/2025).

    Ungkapan Jaksa Agung dinilai tepat untuk memotivasi jajarannya agar bekerja dengan profesional dan sesuai hati nurani. Mengutamakan penegakan hukum berkeadilan dan humanis.

    “Jelas yang disampaikan Jaksa Agung mendukung Asta Cita Presiden Prabowo. Kejaksaan harus menegakkan hukum dengan berkeadilan, humanis, akuntabel dan modern,” kata Masriadi.

    Dalam arahannya di Rakernas, Jaksa Agung menyebut ada lima misi utama. Di antaranya memantapkan penegakan supremasi hukum nasional yang berkeadilan dan berkepastian hukum, serta memperkuat implementasi keadilan restoratif berlandaskan hak asasi manusia.

    “Memperkuat kesadaran dan ketaatan masyarakat terhadap hukum demi terbangunnya budaya tertib hukum yang kokoh,” ujar Burhanuddin.

    Kejagung akan menyelenggarakan penanganan perkara dan pelayanan publik yang prima berbasis teknologi informasi. Selanjutnya, memperkuat tata kelola kejaksaan dalam penegakan hukum dan pelayanan publik. Dan Kejagung juga akan membentuk aparatur kejaksaan yang menjadi panutan penegak hukum yang profesional dan berintegritas.

    (abd)

  • 5.500 Unit Rumah Disiapkan untuk Anggota TNI AD, Pembangunan Mulai Akhir Januari 2025 – Halaman all

    5.500 Unit Rumah Disiapkan untuk Anggota TNI AD, Pembangunan Mulai Akhir Januari 2025 – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) bersama Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) sedang menyiapkan pembangunan rumah khusus untuk anggota TNI Angkatan Darat (TNI AD).

    Menteri PKP Maruarar Sirait mengungkapkan, rencananya pembangunan rumah khusus anggota TNI AD akan dimulai pada akhir Januari 2025.

    Pembangunan pada akhir Januari 2025 akan ditandai dengan peletakan batu pertama (groundbreaking).

    Ara, sapaan akrab Maruarar, membeberkan akan ada sekitar 5.500 unit rumah yang dibangun di lima tempat berbeda. Satu di antaranya adalah Serang dengan jumlah 1.900 unit.

    Setelah Serang, ada Bantul, Bekasi, Bogor, dan Brebes.

    BP Tapera pun diminta mempersiapkan kuota Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) untuk para anggota TNI AD.

    “Untuk BP Tapera tolong siapkan kuota FLPP-nya,” kata Ara dalam keterangan tertulis, Kamis (16/1/2025).

    Rencana membangun rumah untuk anggota TNI AD ini agar mereka yang belum memiliki rumah, bisa mempunyai hunian yang layak.

    Ara memang sudah merencanakan agar Kementerian PKP bisa membangun rumah untuk TNI. Beberapa hari setelah dilantik, ia menyatakan berencana menemui Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto untuk membahas ini.

    “Saya juga mencanangkan bertemu dengan Panglima TNI karena kita juga ingin membangun rumah untuk prajurit yang belum punya tanah dan rumah,” kata Ara kepada wartawan usai bertemu Jaksa Agung ST Burhanuddin di Gedung Kejaksaan Agung RI, Selasa (22/10/2024) siang.

    Selain dengan panglima, pasca dilantik sebagai menteri, Ara juga berniat menemui beberapa instansi lainnya seperti kepolisian hingga sejumlah pegawai negeri.

    Nantinya dalam pertemuan tersebut pihaknya akan merencanakan skema jangka panjang terkait hunian untuk para pegawai.

    “Kalau pegawai itu kita bisa bikin nanti panjang untuk cicilannya dan bisa dari gajinya,” ucapnya.

    Tak hanya bagi pegawai negeri ataupun anggota TNI-Polri, Ara juga akan mencari solusi penyediaan hunian bagi masyarakat yang tak miliki gaji tetap.

    “Kita akan cari formulanya yang tepat seperti pedagang pedagang atau yang informal sifatnya. Karena kalau dari pegawai negeri atau TNI-Polri atau pegawai BUMN dia bisa dari ada potongan gaji,” pungkasnya. 

  • Cek fakta, Hasto resmi divonis 50 tahun penjara

    Cek fakta, Hasto resmi divonis 50 tahun penjara

    Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan YouTube menarasikan Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto divonis 50 tahun penjara.

    Sebelumnya, penyidik KPK pada hari Selasa (24/12/2024) menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

    Berikut narasi dalam unggahan tersebut:

    “Megawati MENJERIT! Hasto Divonis 50 Tahun! Prabowo Putuskan Semua Koruptor Dihukum Sampai 50 Tahun!”

    Namun, benarkah Hasto divonis 50 tahun penjara?

    Unggahan yang menarasikan Hasto resmi divonis 50 tahun penjara. Faktanya, belum putusan vonis Hasto Kristiyanto terkait perkara kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku. (YouTube)

    Penjelasan:

    Berdasarkan penelusuran ANTARA, dalam video tersebut host memberikan opininya berdasarkan pernyataan Presiden Prabowo Subianto dalam acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) di Jakarta, Senin, yang mengkritik hakim-hakim yang menjatuhkan vonis ringan kepada koruptor.

    Dalam pidatonya, Prabowo menilai vonis ringan untuk koruptor melukai hati rakyat. Oleh karena itu, dia memerintahkan Kejaksaan, yang pada acara diwakili langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk mengajukan banding terhadap kasus-kasus korupsi yang vonisnya diyakini terlalu ringan.

    Presiden menekankan para terdakwa korupsi seharusnya menerima vonis berat. “Vonisnya ya 50 tahun, begitu kira-kira,” kata Presiden kepada Jaksa Agung, dilansir dari ANTARA.

    Dalam unggahan tersebut juga menyertakan video MerdekaDotCom yang berjudul “Sindiran Pedas Prabowo Vonis Ringan Harvey Moeis: Ngerampok Ratusan Triliun Vonis Ya, 50 Tahun”.

    Diketahui, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) bakal menyurati pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal praperadilannya, sekaligus berharap hal tersebut akan dipertimbangkan dalam proses hukumnya.

    Hasto mengingatkan bahwa dirinya mempunyai hak untuk mengajukan praperadilan sebagaimana diatur di dalam undang-undang tentang hukum acara pidana.

    Terkait dengan apakah pimpinan KPK akan tetap melanjutkan proses hukumnya atau menunggu proses praperadilan selesai, Hasto sepenuhnya menyerahkan hal tersebut kepada KPK.

    Hingga saat ini, belum ada putusan vonis Hasto Kristiyanto terkait perkara kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku.

    Pewarta: Tim JACX
    Editor: Indriani
    Copyright © ANTARA 2025

  • Jaksa Agung Kumpulkan Kejati Hingga Kejari, Perintahkan Perkuat Penindakan Korupsi pada 2025

    Jaksa Agung Kumpulkan Kejati Hingga Kejari, Perintahkan Perkuat Penindakan Korupsi pada 2025

    Bisnis.com, JAKARTA — Jaksa Agung (JA) ST Burhanuddin menekankan kepada jajarannya dari eselon I hingga Kejaksaan Tinggi (Kejati) maupun Kejaksaan Negeri (Kejari) agar meningkatkan penindakan korupsi yang beriringan dengan penerimaan negara.

    Hal tersebut disampaikan dalam rapat kerja nasional (Rakernas) Kejaksaan RI, Selasa (14/1/2025), di Hotel Sultan, Jakarta Pusat.

    “Wujudkan model penindakan korupsi yang diiringi dengan perbaikan tata kelola dalam rangka mendukung reformasi birokrasi dan hukum serta penyempurnaan sistem penerimaan negara,” ujar Burhanuddin.

    Selain itu, Burhanuddin juga meminta agar jaksa berperan aktif dalam melaksanakan KUHP secara nasional, mengawal perubahan KUHAP, dan menguatkan Kejaksaan sebagai pusat pemulihan aset.

    “Bangun pola pembentukan aparatur Kejaksaan yang terstandarisasi dan profesional sebagai role model penegakan hukum,” tambahnya.

    Di lain sisi, Jampidum Kejagung sekaligus Ketua Rakernas Asep Nana Mulyana mengatakan saat ini Korps Adhyaksa sedang dalam proses transformasi menuju sistem peradilan tunggal.

    Sistem ini diharapkan akan meningkatkan efisiensi dan akurasi penanganan perkara melalui integrasi elektronik dari tahap penyidikan hingga eksekusi, serta koneksi data yang terpusat dengan lembaga penegak hukum lainnya.

    “Jadi kami akan membangun, ada satu kebijakan yang terintegrasi dari proyek daerah, kabupaten, kota, Kejari ke Kejati hingga ke kami,” tutur Asep.

  • Jaksa Agung Buka Rakernas, Minta Penguatan Kejaksaan Sebagai Otoritas Pusat Pemulihan Aset Nasional – Halaman all

    Jaksa Agung Buka Rakernas, Minta Penguatan Kejaksaan Sebagai Otoritas Pusat Pemulihan Aset Nasional – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta agar kejaksaan diperkuat dan menjadi otoritas pusat untuk pemulihan aset nasional dan rumah penyimpanan benda sitaan negara (Rupbasan).

    Hal ini disampaikan Burhanuddin saat memimpin rapat kerja nasional (rakernas) Kejaksaan RI 2025 di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Selasa (14/1/2025).

    “Laksanakan tugas dengan bersandar pada rasio yang objektif dan terukur, tindakan yang sesuai dengan koridor hukum acara dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Burhanuddin. 

    Poin selanjutnya yang ditekankan Burhanuddin yakni mewujudkan model penindakan korupsi yang diiringi dengan perbaikan tata kelola dalam rangka mendukung reformasi birokrasi dan hukum serta penyempurnaan sistem penerimaan negara.

    “Kita adalah satu, satu pikiran dan satu semangat, untuk menggapai cita bangsa dan kejayaan kejaksaan!” ungkapnya.

    Selanjutnya, Burhanuddin meminta pengoptimalan kontribusi dan peran aktif Kejaksaan dalam menyongsong pelaksanaan KUHP Nasional dan penyusunan peraturan pelaksananya serta  pengawalan perubahan KUHAP.

    Lalu, membangun pola pembentukan Aparatur Kejaksaan yang terstandarisasi dan professional sebagai role model penegakan hukum.

    Dalam kegiatan yang mengusung tema “Asta Cita Sebagai Penguatan Transformasi Kejaksaan Yang Berkeadilan, Humanis, Akuntabel Dan Modern ini, Burhanuddin juga menegaskan menselaraskan arah kebijakan Kejaksaan dengan visi dan misi yang telah ditetapkan untuk periode 2025-2029. 

    Visi Kejaksaan untuk menjadi pelopor penegakan hukum yang berkeadilan, humanis, akuntabel, transparan dan modern, kemudian dijabarkan melalui lima misi utama Kejaksaan yaitu: 

    1. Memantapkan penegakan supremasi hukum nasional yang berkeadilan dan berkepastian hukum, serta memperkuat pengejawantahan keadilan restoratif berlandaskan hak asasi manusia. 

    2. Memperkuat kesadaran dan ketaatan masyarakat terhadap hukum demi terbangunnya budaya tertib hukum yang kokoh 

    3. Menyelenggarakan penanganan perkara dan pelayanan publik yang prima berbasis teknologi informasi. 

    4. Memperkuat tata kelola Kejaksaan dalam penegakan hukum dan pelayanan publik. 

    5. Membentuk aparatur Kejaksaan yang menjadi panutan (role model) penegak hukum yang profesional dan berintegritas.

    Jaksa Agung juga menekankan implementasi Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN), yang memberikan landasan bagi transformasi sistem penuntutan menuju “single prosecution system” dan memperkuat peran Kejaksaan sebagai “advocaat generaal”.

    Adapun Rakernas Kejaksaan RI Tahun 2025 dihadiri oleh Ketua Komisi Kejaksaan RI, Para Jaksa Agung Muda, Para Kepala Badan, Para Kepala Kejaksaan Tinggi, Pejabat Eselon II, III, dan IV di lingkungan Kejaksaan Agung, serta diikuti secara virtual oleh para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri se-Indonesia.

    Adapula sejumlah menteri yang menjadi pemateri yang salah satunya adalah Menteri Keungan, Sri Mulyani.