Tag: Burhanuddin

  • Selain Harvey Moeis, Siapa Lagi yang Harus Bayar Kerusakan Lingkungan Rp271 Triliun di Kasus Timah?

    Selain Harvey Moeis, Siapa Lagi yang Harus Bayar Kerusakan Lingkungan Rp271 Triliun di Kasus Timah?

    GELORA.CO  – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tuntutannya yang dibacakan di persidangan telah menuntut terdakwa Harvey Moeis dengan pidana 12 tahun penjara akibat keterlibatannya dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang merugikan keuangan negara Rp 300.003.263.938.131,14 (Rp300 triliun).

    Perhitungan itu didasarkan pada Laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara di kasus timah yang tertuang dalam Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 tertanggal 28 Mei.

    Kerugian negara yang dimaksud jaksa, di antaranya meliputi kerugian atas kerja sama penyewaan alat hingga pembayaran bijih timah. 

    Selain itu, jaksa juga mengungkapkan kerugian negara yang mengakibatkan kerusakan lingkungan mencapai Rp271 triliun berdasarkan hasil hitungan ahli lingkungan hidup.

    Selain itu, JPU, juga menuntut Harvey membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

    Namun demikian, majelis hakim di pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis pidana penjara kepada Harvey dengan pidana 6,5 tahun penjara.

    Selain itu, Harvey juga divonis pidana denda sebesar Rp 1 miliar dimana apabila tidak mampu membayar maka diganti dengan kurungan selama 6 bulan.

    Harvey juga dikenakan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.

    Vonis itu pun memicu kontroversi di publik.

    Sejumlah tokoh bahkan mempertanyakan vonis yang dinilai terlalu ringan jika dibandingkan dengan kerugian negara yang ditimbulkan.

    Bahkan ada juga yang mempertanyakan mengapa jaksa hanya menuntut Harvey mengganti rugi sebesar Rp210 miliar mengingat kerugian negara yang dihasilkan akibat perubatannya dan sejumlah pihak lainnya mencapai sekira Rp300 triliun.

    Lalu, siapa yang harus bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan tersebut?

    Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khsusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah pun mengakui ada kesimpangsiuran terkait pembebanan uang pengganti kerugian negara Rp300 triliun itu.

    Ia menjelaskan ada tiga klaster perbuatan yang mengakibatkan kerugian.

    Pertama, kata dia, mengenai adanya kerja sama sewa alat atau smelter pihak swasta dengan PT Timah. 

    Kedua, lanjutnya, adanya perbuatan tentang transaksi timah dari PT Timah yang dilakukan penjualan oleh pihak swasta. 

    Ketiga, adalah terkait kerugia lingkungan akibat kerusakan ekosistem.

    Terkait kerusakan ekosistem, ungkapnya, hakim sependapat bahwa kerugian kerusakan lingkungan hidup ini adalah kerugian negara dalam kualifikasi tindak pidana korupsi.

    Namun, hal yang menjadi pertanyaan adalah siapa yang menanggung kerugian kerusakan lingkungan hidup tersebut.

    Oleh karena itu, ujarnya, berdasarkan alat bukti, penyidik memastikan peran dan berapa uang yang diterima masing-masing tersangka. 

    Ia mengatakan, hal itulah yang menjadi pertimbangan bagi jaksa penuntut umum untuk melakukan pembebanan uang pengganti.

    Hal itu disampaikannya saat konferensi pers usai rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga terkait Desk Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi dan Perbaikan Tata Kelola di Kantor Kejaksaan Agung RI di Jakarta pada Kamis (2/1/2025).

    “Oleh karena itu, hasil ekspose, Jaksa Agung memutuskan bahwa kerugian kerusakan lingkungan hidup ini akan kita bebankan kepada perusahaan-perusahaan seusai dengan kerusakan yang ditimbulkan oleh masing-masing perusahaan tersebut. Dan itu juga sudah ada dalam putusan pengadilan,” kata Febrie.

    Korporasi atau perusahaan tersebut adalah PT Refined Bangka Tin (RBT), PT Sariwiguna Binasentosa (SB), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Tinindo Internusa (TIN), dan PT Venus Inti Perkasa (VIP).

    Kejaksaan pun telah menetapkan kelima perusahaan tersebut menjadi tersangka korporasi dalam kasus itu.

    Ia pun merinci pembebanan kerusakan lingkungan kepada kelima perusahaan itu berdasarkan alat bukti maupun keterangan ahli yang dilalukan pembuktian di persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum dan disetujui dalam putusan hakim.

    Berikut ini rinciannya:

    1.  PT RBT sebesar Rp38,5 triliun.

    2.  PT SB Rp23,6 triliun

    3.  PT SIP Rp24,3 triliun.

    4.  PT TIN Rp23,6 triliun.

    5.  PT VIP Rp42,1 triliun.

    “Ini jumlahnya sekitar Rp152 triliun. Sisanya dari Rp271 triliun yang telah diputuskan oleh hakim dan itu menjadi kerugian negara, ini sedang dihitung oleh BPKP,” ujar Febrie.

    “Siapa yang bertanggung jawab tentunya akan kita tindak lanjuti dan tentunya akan segera kita sampaikan ke publik,” pungkasnya.

    Untuk Perbaiki Lingkungan 

    Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam kesempatan yang sama menjelaskan titik kerugian yang paling besar dalam kasus tersebut adalah kerusakan lingkungan.

    Ia pun bersyukur kerusakan lingkungan itu dapat dibuktikan oleh jaksa di dalam persidangan mengingat biasanya sangat sulit untuk membuktikan hal tersebut.

    “Kita bersyukur bahwa kerusakan lingkungan yang selama ini tidak tertanggulangi, Insyaallah dana ini apabila nanti bisa kita ambil dan kita bisa gunakan untuk perbaikan-perbaikan lingkungan,” kata  Burhanuddin.

    “Kalau teman-teman, misalnya untuk Timah datanglah ke Bangka lihat dari pesawat di bawah itu begitu rusak lingkungan itu. Itulah insyaallah dengan Dana dana yang ada apabila nanti dapat bisa dikembalikan kepada pemerintah untuk perbaikan lingkungan akibat dari pertambangan-pertambangan ini,” sambung dia.

    Rincian Kerugian Lingkungan

    Kejaksaan menggandeng Guru Besar Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero Saharjo untuk menghitung kerugian kerusakan lingkungan akibat pada kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022.

    Untuk menghitung hal tersebut sejumlah instrumen dan metode digunakan, di antaranya melalui citra satelit maupun verifikasi ke lapangan.

    Berdasarkan hal itu, ditemukan total luas galian terkait kasus PT Timah Tbk di Bangka Belitung adalah 170.363.064 hektar.

    Namun, luas galian yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) hanya 88.900,462 hektar.

    Sedangkan luas galian yang tidak mempunyai izin mencapai 81.462,602 hektar. 

    Penghitungan kemudian dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2014 tentang Kerugian Lingkungan Hidup Akibat Pencemaran atau Kerusakan Lingkungan.

    Perhitungan dilakukan dengan membagi kerugian lingkungan di kawasan hutan dan luar kawasan hutan.

    Hasilnya, kerugian kerusakan lingkungan yang ditimbulkan mencapai Rp 271.069.688.018.700 (Rp 271,06 triliun). 

    Jumlah tersebut terdiri dari biaya kerugian lingkungan (ekologi) Rp 157,83 triliun, biaya kerugian ekonomi lingkungan Rp 60,27 miliar, dan biaya pemulihan lingkungan Rp 5,26 triliun.

    Sehingga subtotalnya Rp 223,36 triliun. 

    Sedangkan kerugian lingkungan hidup akibat tambang timah di luar kawasan hutan (APL) yakni biaya kerugian lingkungan Rp 25,87 triliun, biaya kerugian ekonomi lingkungan Rp 15,2 triliun, dan biaya pemulihan lingkungan Rp 6,62 triliun.

    Sehingga subtotalnya Rp 47,70 triliun.

    Baca juga: Komentari Harvey Moeis Korupsi Rp 300 T Cuma Divonis 6,5 Tahun, Mahfud MD: Duh Gusti, Bagaimana Ini?

    Bila semua digabung kawasan hutan dan luar kawasan hutan, maka total kerugian akibat kerusakan lingkungan itu mencapai Rp 271,06 triliun

  • Jaksa Agung Pelototi Hakim yang Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun Penjara

    Jaksa Agung Pelototi Hakim yang Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun Penjara

    Bisnis.com, JAKARTA — Jaksa Agung (JA) Burhanuddin bakal mendalami sosok majelis hakim yang telah memvonis terdakwa kasus korupsi tata niaga timah, Harvey Moeis.

    Hal tersebut disampaikan Burhanuddin dalam konferensi pers bersama Menko Polkam tentang Desk Koordinasi Pencegahan Korupsi pada Kamis (2/1/2025).

    “Baik, pertanyaan untuk apakah tindakan seperti [pendalaman] terhadap hakim yang melaksanakan [vonis kasus] Tannur, saya katakan iya,” ujar Burhanuddin.

    Di lain sisi, Menkopolkam Budi Gunawan mengemukakan bahwa Komisi Yudisial (KY) saat ini tengah mendalami hakim yang memberikan vonis terhadap Harvey Moeis.

    “Di samping itu KY sedang melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya pelanggaran kode etik maupun pelanggaran lainnya,” kata Budi.

    Sekadar informasi, majelis PN Tipikor telah memberikan vonis 6,5 tahun dan denda Rp1 miliar terhadap terdakwa Harvey Moeis. 

    Selain pidana badan, Harvey juga dibebankan uang pengganti sebesar Rp210 miliar. Namun, vonis tersebut dinilai terlalu rendah lantaran kasus korupsi timah menyebabkan kerugian negara Rp300 triliun.

    Selain itu, vonis tersebut juga lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta agar suami artis Sandra Dewi itu dihukum 12 tahun pidana.

    Prabowo Minta 50 Tahun

    Dalam acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrembangnas) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional tahun 2025 di gedung Bappenas, Senin (30/12/2024). Prabowo menilai bahwa vonis terdakwa kasus timah dinilai jauh dari rasa keadilan. 

    Orang nomor satu di Indonesia itu pun meminta agar bagi pelaku yang merugikan negara agar dapat diberikan vonis yang setimpal.

    “Tolong menteri pemasyarakatan, Jaksa Agung, naik banding? Naik banding. Vonisnya kasih aja 50 tahun gitu,” pungkas Prabowo.

  • 5 Perusahaan Jadi Tersangka Korporasi Korupsi Timah, Rugikan Negara Rp152 Triliun

    5 Perusahaan Jadi Tersangka Korporasi Korupsi Timah, Rugikan Negara Rp152 Triliun

    loading…

    Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan penetapan 5 perusahaan sebagai tersangka korporasi kasus dugaan korupsi pengolahan tata niaga komoditas timah. Foto/Ari Sandita

    JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 5 perusahaan sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi pengolahan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah.

    “Kita menetapkan 5 korporasi perusahaan timah, perkaranya hari ini kami umumkan dalam tahap penyidikan,” ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam paparan Capaian Kinerja Desk Koordinasi Pencegahan Korupsi & Perbaikan Tata Kelola dan Desk Koordinasi Peningkatan Penerimaan Devisa Negara di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (2/1/2024).

    Menurutnya, kelima korporasi itu meliputi PT Refined Bangka Tin (RBT), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), Tinindo Inter Nusa (TIN), dan CV Venus Inti Perkasa (VIP).

    Adapun PT RBT membuat kerugian negara sekitar Rp38,5 triliun, PT SBS sebesar Rp23,6 triliun, PT SIP senilai Rp24,3 triliun, CV VIP sekira Rp42 triliun, dan PT TIN sebesar Rp23,6 triliun. Jika ditotal kerugian negara mencapai Rp152 triliun.

    Dia menerangkan, perkara timah tersebut memang kerugiannya signifikan, hanya saja kerugian paling besarnya adalah kerusakan lingkungan.

    Pihaknya pun bersyukur kerusakan lingkungan tersebut dapat dibuktikan oleh Jaksa dalam persidangan.

    “Biasanya sangat sulit untuk mmebuktikan itu. Kita bersyukur kerusakan lingkungan yang selama ini tidak tertanggulangi, InsyaAllah dana ini apabila nanti bisa kita ambil dan kita bisa gunakan untuk perbaikan-perbaikan lingkungan,” tuturnya.

    Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah menerangkan, pihaknya fokus untuk melakukan perbaikan lingkungan akibat kasus korupsi timah.

    Kejagung sedang menghitung tanggungan beban uang pengganti yang harus dibayar para tersangka.

    “Siapa yang bertanggung jawab tentunya akan kita tindaklanjuti dan akan kita segera sampaikan ke publik,” ujarnya.

    (shf)

  • Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Korporasi Korupsi Timah, Kerugian Rp150 Triliun!

    Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Korporasi Korupsi Timah, Kerugian Rp150 Triliun!

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 5 tersangka korporasi sebagai tersangka dalam kasus tata niaga timah di IUP PT Timah Tbk. (TINS) periode 2015-2022.

    Jaksa Agung (JA) Burhanuddin mengatakan lima korporasi yang dijadikan tersangka itu yakni PT Refined Bangka Tin (RBT), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Tinindo Inter Nusa (TIN) dan CV Venus Inti Perkasa (VIP).

    “Pertama adalah PT RBT yang ke-2 adalah PT SB yang ke-3 PT SIP yang ke-4 TIN dan yang ke-5 VIP,” ujar Burhanuddin di Kejagung, Kamis (2/1/2025).

    Di lain sisi, Jampidsus Kejagung RI, Febrie Adriansyah mengatakan bahwa pihaknya telah memutuskan pembebanan uang kerugian negara kepada lima tersangka korporasi itu.

    Secara terperinci, kerugian lingkungan hidup Rp271 triliun kasus timah ditanggung PT RBT sebesar Rp38 triliun, PT SB Rp23 triliun, PT SIP Rp24 triliun, PT TIN Rp23 triliun, dan PT VIP Rp42 triliun.

    “Ini sekitar Rp152 triliun,” tutur Febrie. 

    Sementara itu, Febrie menyatakan pihak yang bertanggung jawab dari sisa kerugian lingkungan hidup sebesar Rp119 triliun masih dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

    “Sisanya dari Rp271 triliun yang telah diputuskan hakim itu jadi kerugian negara sedang dihitung BPKP siapa yang bertanggung jawab tentunya akan kita tindak lanjuti,” pungkasnya.

  • Pemerintah Sita Uang Rp 6,7 Triliun Berkat Desk Pencegahan Korupsi, Ini Perinciannya

    Pemerintah Sita Uang Rp 6,7 Triliun Berkat Desk Pencegahan Korupsi, Ini Perinciannya

    Jakarta, Beritasatu.com – Pemerintah mengungkapkan hasil desk pencegahan korupsi yang dibentuk pada Oktober 2024. Dalam kurun waktu kurang lebih tiga bulan setelah pembentukannya, desk tersebut berhasil menyita uang senilai Rp 6,7 triliun.

    Desk pencegahan korupsi ini melibatkan sejumlah lembaga hukum, antara lain Kejaksaan Agung (Kejagung), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Polri. Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan, dalam konferensi pers pada Kamis (3/1/2025), menyatakan bahwa pencapaian ini merupakan hasil koordinasi yang solid antara lembaga-lembaga tersebut.

    “Dalam kurun waktu tiga bulan sejak dibentuknya desk pada Oktober 2024, desk telah berhasil menyelamatkan kerugian negara sekitar Rp 6,7 triliun,” ujar Budi Gunawan.

    Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan bahwa uang senilai Rp 6,7 triliun tersebut berasal dari 236 perkara yang ditangani oleh Kejaksaan Agung, KPK, dan Polri. Kasus-kasus yang ditangani mencakup berbagai sektor, mulai dari sektor sawit hingga timah.

    “Total uang yang berhasil disita mencapai Rp 6.722.786.438.726,” kata Burhanuddin.

    Uang yang disita tersebut, lanjut Burhanuddin, akan dikembalikan ke negara sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan devisa. Selain itu, dana tersebut juga akan digunakan untuk mempercepat pelaksanaan program-program prioritas pemerintah.

    “Desk pencegahan korupsi ini dibentuk untuk mempercepat pelaksanaan program prioritas pemerintah dan meningkatkan koordinasi antarlembaga terkait, yang sangat mendukung implementasi program-program ini,” tambahnya.

  • Prabowo Minta Jaksa Agung Ajukan Banding dan 50 Tahun Penjara, usai Vonis Harvey Moeis

    Prabowo Minta Jaksa Agung Ajukan Banding dan 50 Tahun Penjara, usai Vonis Harvey Moeis

    Jakarta: Presiden Prabowo Subianto menyindir vonis ringan yang dijatuhkan kepada Harvey Moeis dalam kasus korupsi timah yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun. Prabowo menilai hukuman yang hanya beberapa tahun penjara tidak mencerminkan keadilan dan meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.

    “Saya mohon ya, kalau sudah jelas melanggar, jelas mengakibatkan kerugian triliunan, ya semua unsur lah, terutama juga hakim-hakim, ya vonisnya jangan terlalu ringan lah. Nanti dibilang Prabowo enggak ngerti hukum lagi,” ujar Prabowo dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) RPJMN 2025-2029 di Bappenas, Jakarta, Senin, 30 Desember 2024.

    Prabowo juga menyoroti kesadaran masyarakat terhadap vonis yang dijatuhkan kepada Harvey Moeis. Menurutnya, vonis tersebut sangat jauh dari harapan rakyat.

    Baca juga: Berapa Total Biaya yang Dibayarkan Pemprov DKI untuk BPJS Harvey Moeis dan Sandra Dewi?

    “Tapi rakyat pun ngerti. Rakyat di pinggir jalan ngerti. Rampok triliunan, ratusan triliun, vonisnya sekian tahun. Nanti jangan-jangan di penjara pakai AC, punya kulkas, pakai TV, tolong Menteri Pemasyarakatan ya,” tegasnya.

    Presiden juga mempertanyakan langkah Kejaksaan Agung terkait vonis ini. Ia meminta Jaksa Agung untuk segera mengajukan banding dan menegaskan bahwa hukuman yang layak untuk Harvey Moeis adalah 50 tahun penjara.

    “Jaksa Agung, naik banding enggak? Naik banding ya. Naik banding,” kata Prabowo. 

    “Vonisnya ya 50 tahun begitu kira-kira,” imbuhnya.

    Harvey Moeis dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 210 miliar dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah. Kasus ini disebut telah merugikan negara sebesar Rp 300 triliun. Vonis ini pun menjadi sangat kontroversial di tengah masyarakat.

    Jakarta: Presiden Prabowo Subianto menyindir vonis ringan yang dijatuhkan kepada Harvey Moeis dalam kasus korupsi timah yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun. Prabowo menilai hukuman yang hanya beberapa tahun penjara tidak mencerminkan keadilan dan meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.
     
    “Saya mohon ya, kalau sudah jelas melanggar, jelas mengakibatkan kerugian triliunan, ya semua unsur lah, terutama juga hakim-hakim, ya vonisnya jangan terlalu ringan lah. Nanti dibilang Prabowo enggak ngerti hukum lagi,” ujar Prabowo dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) RPJMN 2025-2029 di Bappenas, Jakarta, Senin, 30 Desember 2024.
     
    Prabowo juga menyoroti kesadaran masyarakat terhadap vonis yang dijatuhkan kepada Harvey Moeis. Menurutnya, vonis tersebut sangat jauh dari harapan rakyat.
    Baca juga: Berapa Total Biaya yang Dibayarkan Pemprov DKI untuk BPJS Harvey Moeis dan Sandra Dewi?
     
    “Tapi rakyat pun ngerti. Rakyat di pinggir jalan ngerti. Rampok triliunan, ratusan triliun, vonisnya sekian tahun. Nanti jangan-jangan di penjara pakai AC, punya kulkas, pakai TV, tolong Menteri Pemasyarakatan ya,” tegasnya.
     
    Presiden juga mempertanyakan langkah Kejaksaan Agung terkait vonis ini. Ia meminta Jaksa Agung untuk segera mengajukan banding dan menegaskan bahwa hukuman yang layak untuk Harvey Moeis adalah 50 tahun penjara.
     
    “Jaksa Agung, naik banding enggak? Naik banding ya. Naik banding,” kata Prabowo. 
     
    “Vonisnya ya 50 tahun begitu kira-kira,” imbuhnya.
     
    Harvey Moeis dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 210 miliar dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah. Kasus ini disebut telah merugikan negara sebesar Rp 300 triliun. Vonis ini pun menjadi sangat kontroversial di tengah masyarakat.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (DHI)

  • Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun, Prabowo Mau Koruptor Triliunan Dibui 50 Tahun, Kejagung Tersentil

    Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun, Prabowo Mau Koruptor Triliunan Dibui 50 Tahun, Kejagung Tersentil

    TRIBUNJATIM.COM – Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan keinginan untuk memenjarakan koruptor merugikan negara sampai 50 tahun.

    Namun, keinginan Presiden Prabowo itu baru terucap setelah vonis hukuman koruptor triliunan rupiah sudah ditetapkan.

    Presiden Prabowo bak menyindir hukuman yang diterima oleh para koruptor.

    Presiden RI Prabowo Subianto mewanti-wanti Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto agar tidak main-main dengan penjara koruptor. 

    Wanti-wanti itu disampaikan Prabowo Subianto saat menyoroti kasus korupsi Harvey Moeis yang baru-baru ini dijatuhi vonis hakim. 

    Prabowo Subianto mengaku kecewa dengan vonis hakim terhadap terdakwa koruptor yang menjadi sorotan publik belakangan ini.

    Sepakat dengan publik, menurut Prabowo Subianto hukuman beberapa tahun penjara terhadap pelaku koruptor Rp300 triliun sangatlah tidak adil. 

    Belum lagi kata Prabowo Subianto, di dalam penjara para narapidana koruptor itu kerap mendapatkan fasilitas spesial seperti AC, kulkas, dan televisi. 

    “Tapi, rakyat itu ngerti, rakyat di pinggir jalan ngerti, rampok triliunan, eh ratusan triliunan, vonisnya sekian tahun,  nanti jangan-jangan di penjara pake AC, punya kulkas, pakai televisi,” katanya pada Senin (31/12/2024) seperti dimuat Tribunnews.com, dikutip TribunJatim.com, Selasa (31/12/2024).

    Prabowo Subianto pun secara tiba-tiba mewanti anak buahnya agar menjamin tidak ada fasilitas mewah untuk terpidana korupsi. 

    Prabowo Subianto juga menginginkan terdakwa korupsi dipenjara hingga 50 tahun lamanya. 

    “Tolong Menteri Pemasyarakatan Jaksa Agung, naik banding? Naik banding. Vonisnya aja 50 tahun gitu,” pungkasnya.

    Tanpa menyebut nama Harvey Moeis, Prabowo Subianto mengaku kecewa dengan vonis hakim yang dianggap tidak adil dalam memutus perkara korupsi yang merugikan negara ratusan triliun. 

    Sindiran Prabowo Subianto terhadap vonis hakim terhadap Harvey Moeis itu diutarakannya saat memberikan arahan pada Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Bappenas untuk Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2025-2029 di Gedung Bappenas, di Jalan Taman Suropati nomor 2 Menteng, Jakarta, Senin, (30/12/2024) seperti dimuat Tribunnews.com. 

    Prabowo Subianto menyebut seharusnya koruptor ratusan triliun dihukum 50 tahun penjara. 

    “Terutama hakim-hakim, ya vonisnya jangan terlalu ringan lah, nanti dibilang Prabowo enggak ngerti hukum lagi,” kata Prabowo.

    Menurut Presiden, rakyat sangat mengerti adanya ketidakadilan terhadap pelaku korupsi ratusan triliun.\

    Presiden Prabowo Subianto memberikan sambutan dalam Perayaan Natal Nasional 2024 di Indonesia Arena, Gelora Bung Karno, Jakarta, Sabtu (28/12/2024). (Dok Tim Media Kantor Komunikasi Kepresidenan)

    Di mana koruptor ratusan triliun hanya divonis beberapa tahun dengan fasilitas penjara yang lengkap dan nyaman. 

    “Tapi, rakyat itu ngerti, rakyat di pinggir jalan ngerti, rampok triliunan, eh ratusan triliunan, vonisnya sekian tahun,  nanti jangan-jangan di penjara pake AC, punya kulkas, pakai televisi,” katanya.

    Prabowo lantas menanyakan kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin yang hadir dalam acara Musrenbang tersebut tentang upaya banding terhadap vonis hakim tersebut. 

    Prabowo Ingin pelaku korupsi ratusan triliun mendapatkan vonis yang setimpal kalau bisa bahkan hingga 50 tahun.

    “Tolong Menteri Pemasyarakatan Jaksa Agung, naik banding? Naik banding. Vonisnya aja 50 tahun gitu,” pungkasnya.

    Dalam putusannya, Harvey Moeis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum.

    Harvey terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHAP.

    Selain itu Harvey juga dianggap Hakim Eko terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    “Menjatuhkan terhadap terdakwa Harvey Moeis oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan,” ucap Hakim Eko di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/12/2024).

    Selain pidana badan, Harvey Moeis juga divonis pidana denda sebesar Rp1 miliar, di mana apabila tidak mampu membayar maka diganti dengan kurungan selama 6 bulan.

    Tak hanya itu Harvey Moeis juga dikenakan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.

    Namun apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta benda Harvey dapat disita oleh Jaksa untuk dilelang guna menutupi uang pengganti.

    “Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun,” jelas Hakim.

    Fakta aliran dana

    Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis menjalani sidang dakwaan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

    Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum membacakan aliran dana Harvey Moeis yang diduga berasal dari uang hasil korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

    Salah satu yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum yaitu adanya aliran dana dari Harvey Moeis ke rekening Sandra Dewi, sang istri.

    Harvey Moeis mentransfer uang ke rekening Sandra Dewi dengan nominal Rp 3,15 miliar yang dikirim dari rekening atas nama PT Quantum Skyline Exchange.

    “Mentransfer uang tersebut dari rekening PT Quantum Skyline Exchange, Kristiyono, dan PT Refined Bangka Tin periode tahun 2018 sampai dengan tahun 2023 diantaranya ke rekening Sandra Dewi selaku istri terdakwa HARVEY MOEIS pada Bank BCA nomor rekening 07040688883 atas nama Sandra Dewi sejumlah Rp 3.150.000.000,” ujar jaksa penuntut umum, di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/8/2024), dikutip dari Grid.ID.

    Selain itu, Harvey Moeis juga mengirim uang ke rekening atas nama asisten pribadi Sandra Dewi, Ratih Purnamasari.

    Uang tersebut diperuntukkan untuk memenuhi keperluan Sandra Dewi.

    “Ratih Purnamasari selaku asisten pribadi Sandra Dewi pada Bank BCA nomor 7140071735 atas nama Ratih Purnamasari sejumlah Rp 80.000.000 untuk keperluan Sandra Dewi,” terang Jaksa Penuntut Umum.

    Sementara itu, masih ada beberapa rekening lagi yang ditransfer oleh Harvey Moeis senilai Rp 2-32 Miliar.

    Sebelumnya, Sandra Dewi tak terima 88 tas mewahnya ikut disita Kejagung.

    Menurut kuasa hukum Harvey Moeis dan Sandra Dewi, Harris Arthur Hedar, pihaknya akan membuktikan 88 tas mewah milik Sandra Dewi tidak berkaitan dengan kasus korupsi.

    Usai Disentil Prabowo, Kejagung Bergerak

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengungkapkan pihaknya telah mengajukan banding terkait vonis ringan Harvey Moeis.

    Langkah ini diambil setelah Presiden Prabowo Subianto menyinggung ada koruptor yang divonis ringan meski menyebabkan kerugian negara ratusan triliun.

    “Sesungguhnya kami sudah melakukan upaya hukum, lakukan banding, dan sudah didaftarkan di pengadilan. Dan saat ini JPU sedang fokus dalam rangka susun butir-butir atau poin-poin, dalil-dalil yang terkait dengan memori banding,” ujar Harli di kantor Kejagung, Jakarta, Selasa (31/12/2024), seperti dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com.

    “Memang kami berkomitmen, walaupun barangkali salinan putusannya masih kita tunggu, tapi karena ada catatan persidangan yang dilakukan oleh JPU, maka itu juga bisa kita jadikan sebagai pedoman, sebagai dasar untuk menyusun dari dalil yang kita sampaikan,” sambungnya.

    Harli menjelaskan, Kejagung sangat mendukung pernyataan Presiden Prabowo soal vonis Harvey Moeis.

    Dia menyebut Kejagung sangat responsif tehadap Prabowo yang heran dengan ringannya vonis Harvey Moeis.

    “Karena kita tahu bahwa dari sisi strafmaat (sanksi) yang diajukan bahwa penuntut umum menuntut yang bersangkutan 12 tahun, tapi hanya diputus dengan 6 setengah tahun,” papar Harli.

    Berita viral lainnya

    Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

  • Kampanyekan Sekolah Hijau, 9 Pesepeda Gowes dari Tangerang Selatan ke Surabaya

    Kampanyekan Sekolah Hijau, 9 Pesepeda Gowes dari Tangerang Selatan ke Surabaya

    TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA – Komunitas Musicycle yang berjumlah 9 orang akhirnya tiba di Kota Surabaya pada Selasa (31/12/2024) setelah menempuh perjalanan bersepeda dari Tangerang Selatan (Tangsel) menuju Kota Pahlawan.

    Kesembilan pesepeda yang mengikuti perjalanan ini adalah, Adang Djuanda, Edy Kusno, Ari Purwanto, Birman Citro, Suwasdi, Nana Sutarya, Hendrik, Adin, dan Chepy Burhanuddin.

    Ari Purwanto, Koordinator Musicycle mengatakan, pihaknya melakukan perjalanan bersepeda memakan waktu 7 hari.

    “Kami berangkat dari Tangsel sejak Selasa (24/12/2024). Dalam perjalanan, kami menargetkan sehari melakukan rute 100 kilometer bahkan lebih. Dan, alhamdulillah hari ini kami finish di Tugu Pahlawan,” katanya.

    Menurut Ari, selama perjalanan, dia dan sejawatnya telah melewati beberapa kota besar di Jawa, seperti Indramayu, Cirebon, Pemalang, Pekalongan, Semarang, Tuban, hingga Surabaya.

    Ditambahkan Ari, perjalanan dengan tajuk “Tour D’Tugu Jilid II” ini dilakukan dalam rangka mempromosikan program sekolah hijau dan mengajak para pelajar untuk bersepeda.

    Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran akan pentingnya lingkungan hidup dan gaya hidup sehat.

    “Dari hobi bersama ini, kami satukan misi untuk kampanyekan program Sekolah Hijau dan membudayakan sekolah bersepeda. Maklum saja, selama ini banyak anak-anak sekolah yang sudah jarang bersekolah naik sepeda. Kami ingin mengajak anak-anak untuk menggalakkan kebiasaan positif ini,” tuturnya. 

    Dalam perjalanan dari Tangsel ke Surabaya, komunitas Musicycle sempat mampir di beberapa sekolahan dan beberapa komunitas sepeda.

    Seperti SD Negeri 01 Sumberharjo Pemalang, Jawa Tengah. Kemudian MAN 01 Pemalang, Jawa Tengah.

    Selanjutnya SMP Negeri 14 Gresik, Jawa Timur. Terakhir, SMP Taman Pelajar Surabaya.

    Sementara untuk komunitas sepeda, Musicycle sempat mengunjungi komunitas Federal Indramayu, Federal Indramayu, Federal Pekalongan dan Federal Pati. 

    Senada, Edy Kusno yang juga pegiat sepeda dari Musicycle mengatakan, tujuan komunitas ini adalah mengajak orang gemar bersepeda. Terutama pada anak-anak.  

    “Kami bersepeda untuk menularkan pengalaman dan pengetahuan tentang dunia sepeda pada anak-anak. Bahwa yang namanya bersepeda sudah menjadi gaya hidup. Kami ingin menunjukkan bahwa bersepeda tidak hanya menyenangkan, tapi juga berkontribusi pada lingkungan yang lebih baik. Ini harus sering-sering diajarkan pada anak-anak,” kata Edy.

    Sementara Kepala SMP Taman Pelajar Surabaya, Yuliyanti menyatakan, kegiatan bersepeda komunitas Musicycle bisa mendorong pelajar untuk mulai melakukan kegiatan selain hanya bermain gadget dan mulai beraktivitas untuk menjadikan badan sehat dan bugar.

    Oleh karena itu, ia sangat mendukung kegiatan yang digagas oleh Musicycle, yaitu peduli lingkungan melalui bersepeda dan menanam pohon.

    “Saya melihat program yang dikampanyekan oleh Musicycle, sangat bagus sekali. Kampanye ini seperti menginspirasi kita-kita yang biasanya mager (malas gerak), untuk mulai berinvestasi dalam kesehatan,” kata Yanti, demikian ia akrab dipanggil.

    Iapun melihat program ini mampu mendorong para pelajar untuk melihat alternatif kegiatan selain hanya bermain dengan gadget mereka.

    “Dengan program semacam ini, kami bisa cerita kepada mereka. Ini ada tim Musicycle dari Tangerang. Mereka ini jauh lho sepedaan dari Tangerang ke Surabaya. Umur mereka yang sepedaan ini juga jauh lebih tua dari kalian. Usia mereka mungkin setara dengan orang tua kalian. Ayo bangun fisik kalian, jangan tidur, rebahan, main ponsel aja,” tuturnya.

    Yanti juga mengapresiasi program Sekolah Hijau, yang menurutnya selaras dengan program Adiwiyata yang diusung oleh pemerintah dalam rangka mencegah perubahan iklim.

    “Ini skup-nya lebih ringan ya. Harapannya, dengan adanya program Sekolah Hijau ini, semua sekolah-sekolah di Jawa khususnya, dan sekolah di luar Jawa pada umumnya, bisa mengimplementasikan program penghijauan. Karena ada manfaat yang bisa kita terima, hingga anak cucu kita,” tuturnya lagi.

    Ia menambahkan, dengan setiap orang menanam pohon, maka bukan hanya bisa menyerap karbon yang ada di udara, tapi juga bisa menghasilkan oksigen yang dibutuhkan oleh manusia.

    “Semoga tim Musicycle dapat terus berjalan dan menginspirasi komunitas-komunitas lainnya, bukan hanya bersepeda ke tempat kerja atau sekolah, tapi juga ada muatan-muatan lain yang positif, yang dapat berimbas kepada yang lainnya,” pungkasnya.

  • Kaleidoskop 2024: Heboh Pembatasan Beli Pertalite hingga Subsidi BBM Diganti BLT

    Kaleidoskop 2024: Heboh Pembatasan Beli Pertalite hingga Subsidi BBM Diganti BLT

    Bisnis.com, JAKARTA – Wacana perubahan skema penyaluran bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite dan Solar menjadi pembahasan hangat sepanjang 2024. Hingga saat ini, pemerintah masih mencari formula ideal agar penyaluran BBM subsidi itu bisa tepat sasaran.

    Berdasarkan data pemerintah, alokasi dana untuk subsidi energi sebesar Rp435 triliun yang terdiri atas subsidi BBM, LPG, dan listrik. Namun, 30% dari dana subsidi tersebut malah dinikmati orang mampu.

    Oleh karena itu, pemerintah berencana untuk mengatur kembali tata kelola penyaluran subsidi BBM. Beberapa tahun terakhir, pemerintah tengah menggodok revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM. 

    Melalui revisi beleid tersebut, pemerintah berencana membatasi kriteria pengguna kendaraan bermotor yang boleh membeli Pertalite dan Solar subsidi. Namun, belakangan pemerintahan baru di bawah Presiden Prabowo Subianto mewacanakan untuk mengubah skema penyaluran subsidi BBM menjadi bantuan langsung tunai (BLT). 

    Berikut rangkuman Bisnis mengenai isu subsidi BBM yang disoroti sepanjang 2024:

    Revisi aturan yang masih mandek

    Untuk mengimplementasikan pembatasan penyaluran BBM subsidi, pemerintah saat itu akan merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.

    Revisi Perpres tersebut akan menjadi acuan anyar untuk pembatasan pembelian pertalite dan solar. Rencananya, revisi Perpres itu akan mengatur jenis kendaraan yang layak menenggak BBM subsidi.

    Adapun, revisi Perpres tersebut mandek lantaran pembahasan yang alot. Sebagai gantinya, Kementerian ESDM pun menyebut payung hukum pembatasan penyaluran BBM subsidi kelak bisa saja berbentuk peraturan menteri (Permen).

    Namun, hingga kini Permen terkait pembatasan penyaluran BBM subsidi itu tetap nihil.

    Pertalite dan Solar batal dibatasi 17 Agustus 2024

    Pembatasan pembelian BBM Pertalite dan Solar pun akhirnya batal berlaku pada 17 Agustus 2024. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa tidak ada rencana pembatasan pembelian BBM bersubsidi pada tanggal tersebut.

    Jajaran menteri kabinet Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pun sempat mengadakan rapat di kantor Airlangga untuk membahas pembatasan BBM subsidi pada 16 Juli 2024. Adapun, salah satu menteri yang hadir adalah Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono.

    Menanggapi pertanyaan wartawan terkait rencana pembatasan BBM pada 17 Agustus 2024 mendatang, Sakti menyampaikan bahwa pembatasan akan berlaku pada kendaraan tertentu, tetapi bukan pada HUT ke-79 Republik Indonesia.

    Sementara untuk subsidi kepada nelayan, Sakti menuturkan bahwa tidak ada perubahan subsidi yang diberikan. “Ada pembatasan [Pertalite] di kendaraan tertentu. Enggak [17 Agustus], 1 September lah,” ujarnya.

    Pembatasan BBM subsidi dijadwalkan ulang menjadi 1 Oktober 2024

    Menteri ESDM yang baru, yakni Bahlil Lahadalia sempat mengatakan, pembatasan penyaluran Pertalite dan Solar ditargetkan berlaku mulai 1 Oktober 2024.

    Pada Agustus 2024, Bahlil mengatakan aturan terkait kriteria pengguna yang berhak membeli kedua jenis BBM tersebut masih dibahas oleh pemerintah. Dia memastikan pihaknya bakal melakukan sosialisasi terlebih dahulu sebelum menerapkan pembatasan tersebut.

    “Ya memang ada rencana begitu. Karena begitu aturannya keluar, Permennya keluar, itu kan ada waktu untuk sosialisasi. Nah, waktu sosialisasi ini yang sekarang saya lagi bahas,” kata Bahlil.

    Dia pun sempat menekankan bahwa pembatasan penyaluran BBM subsidi adalah keniscayaan. Hal ini dilakukan untuk memastikan distribusi BBM bersubsidi tidak dimanfaatkan oleh kalangan masyarakat yang mampu.  

    “Subsidi itu untuk saudara-saudara kita yang tidak mampu, janganlah kita ambil hak-hak saudara kita. Nah ini aturan lagi kita persiapkan, kemudian selain aturan, metodologi juga, dan harus ada test case,” ujarnya.

    Subsidi BBM diubah jadi BLT di tangan Prabowo

    Menjelang pelantikan Presiden Prabowo Subianto pada 20 Oktober 2024, isu pembatasan subsidi tetap hangat diperbincangkan. Sebelum dilantik, Prabowo berencana untuk memangkas subsidi energi dan mengubah skema penyalurannya yakni bentuk bantuan langsung tunai alias BLT.

    Penasihat ekonomi utama Prabowo, Burhanuddin Abdullah mengatakan bahwa pemerintah baru akan dapat menghemat anggaran hingga Rp200 triliun dengan penyaluran subsidi energi yang tepat sasaran.

    “Kami ingin memperbaiki data, sehingga subsidi dapat diberikan dalam bentuk bantuan tunai secara langsung kepada keluarga-keluarga yang layak menerimanya. Itulah yang akan kami lakukan,” kata Burhanuddin, dikutip dari Reuters, Jumat (27/9/2024).

  • Sindir Vonis Ringan Harvey Moeis, Prabowo: 50 Tahun Penjara Harusnya

    Sindir Vonis Ringan Harvey Moeis, Prabowo: 50 Tahun Penjara Harusnya

    Sindir Vonis Ringan Harvey Moeis, Prabowo: 50 Tahun Penjara Harusnya
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Presiden RI
    Prabowo Subianto
    mengkritik
    vonis ringan
    yang dijatuhkan kepada Harvey Moeis dalam
    kasus korupsi
    timah.
    Kasus ini merugikan negara hingga Rp 300 triliun.
    Prabowo meminta para hakim untuk tidak memberikan vonis ringan kepada pelaku yang merugikan negara dalam jumlah besar.
    Pernyataan ini disampaikan Prabowo dalam acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) RPJMN 2025-2029 di Bappenas, Jakarta, pada Senin (30/12/2024).
    “Saya mohon ya, kalau sudah jelas melanggar, jelas mengakibatkan kerugian triliunan, ya semua unsur lah, terutama juga hakim-hakim, ya vonisnya jangan terlalu ringan lah. Nanti dibilang Prabowo enggak ngerti hukum lagi,” ujar Prabowo.
    Prabowo menilai masyarakat juga menyadari bahwa vonis terhadap Harvey, yang merugikan negara ratusan triliun, hanya beberapa tahun penjara.
    “Tapi rakyat pun ngerti. Rakyat di pinggir jalan ngerti. Rampok triliunan, ratusan triliun, vonisnya sekian tahun. Nanti jangan-jangan di penjara pakai AC, punya kulkas, pakai TV, tolong Menteri Pemasyarakatan ya,” jelasnya.
    Prabowo juga mempertanyakan apakah Jaksa Agung ST Burhanuddin akan mengajukan banding atas vonis tersebut.
    Burhanuddin menjawab bahwa Kejaksaan Agung akan memilih untuk naik banding.
    Prabowo menegaskan bahwa vonis yang seharusnya diberikan kepada Harvey adalah 50 tahun penjara.
    “Jaksa Agung, naik banding enggak? Naik banding ya. Naik banding,” kata Prabowo.
    “Vonisnya ya 50 tahun begitu kira-kira,” imbuhnya.
    Sebagai informasi, Harvey Moeis baru-baru ini dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 210 miliar dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah.
    Kasus ini disebut telah merugikan negara sebesar Rp 300 triliun.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.