Tag: Burhanuddin

  • Cek fakta, Hasto resmi divonis 50 tahun penjara

    Cek fakta, Hasto resmi divonis 50 tahun penjara

    Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan YouTube menarasikan Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto divonis 50 tahun penjara.

    Sebelumnya, penyidik KPK pada hari Selasa (24/12/2024) menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

    Berikut narasi dalam unggahan tersebut:

    “Megawati MENJERIT! Hasto Divonis 50 Tahun! Prabowo Putuskan Semua Koruptor Dihukum Sampai 50 Tahun!”

    Namun, benarkah Hasto divonis 50 tahun penjara?

    Unggahan yang menarasikan Hasto resmi divonis 50 tahun penjara. Faktanya, belum putusan vonis Hasto Kristiyanto terkait perkara kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku. (YouTube)

    Penjelasan:

    Berdasarkan penelusuran ANTARA, dalam video tersebut host memberikan opininya berdasarkan pernyataan Presiden Prabowo Subianto dalam acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) di Jakarta, Senin, yang mengkritik hakim-hakim yang menjatuhkan vonis ringan kepada koruptor.

    Dalam pidatonya, Prabowo menilai vonis ringan untuk koruptor melukai hati rakyat. Oleh karena itu, dia memerintahkan Kejaksaan, yang pada acara diwakili langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk mengajukan banding terhadap kasus-kasus korupsi yang vonisnya diyakini terlalu ringan.

    Presiden menekankan para terdakwa korupsi seharusnya menerima vonis berat. “Vonisnya ya 50 tahun, begitu kira-kira,” kata Presiden kepada Jaksa Agung, dilansir dari ANTARA.

    Dalam unggahan tersebut juga menyertakan video MerdekaDotCom yang berjudul “Sindiran Pedas Prabowo Vonis Ringan Harvey Moeis: Ngerampok Ratusan Triliun Vonis Ya, 50 Tahun”.

    Diketahui, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) bakal menyurati pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal praperadilannya, sekaligus berharap hal tersebut akan dipertimbangkan dalam proses hukumnya.

    Hasto mengingatkan bahwa dirinya mempunyai hak untuk mengajukan praperadilan sebagaimana diatur di dalam undang-undang tentang hukum acara pidana.

    Terkait dengan apakah pimpinan KPK akan tetap melanjutkan proses hukumnya atau menunggu proses praperadilan selesai, Hasto sepenuhnya menyerahkan hal tersebut kepada KPK.

    Hingga saat ini, belum ada putusan vonis Hasto Kristiyanto terkait perkara kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku.

    Pewarta: Tim JACX
    Editor: Indriani
    Copyright © ANTARA 2025

  • Jaksa Agung Kumpulkan Kejati Hingga Kejari, Perintahkan Perkuat Penindakan Korupsi pada 2025

    Jaksa Agung Kumpulkan Kejati Hingga Kejari, Perintahkan Perkuat Penindakan Korupsi pada 2025

    Bisnis.com, JAKARTA — Jaksa Agung (JA) ST Burhanuddin menekankan kepada jajarannya dari eselon I hingga Kejaksaan Tinggi (Kejati) maupun Kejaksaan Negeri (Kejari) agar meningkatkan penindakan korupsi yang beriringan dengan penerimaan negara.

    Hal tersebut disampaikan dalam rapat kerja nasional (Rakernas) Kejaksaan RI, Selasa (14/1/2025), di Hotel Sultan, Jakarta Pusat.

    “Wujudkan model penindakan korupsi yang diiringi dengan perbaikan tata kelola dalam rangka mendukung reformasi birokrasi dan hukum serta penyempurnaan sistem penerimaan negara,” ujar Burhanuddin.

    Selain itu, Burhanuddin juga meminta agar jaksa berperan aktif dalam melaksanakan KUHP secara nasional, mengawal perubahan KUHAP, dan menguatkan Kejaksaan sebagai pusat pemulihan aset.

    “Bangun pola pembentukan aparatur Kejaksaan yang terstandarisasi dan profesional sebagai role model penegakan hukum,” tambahnya.

    Di lain sisi, Jampidum Kejagung sekaligus Ketua Rakernas Asep Nana Mulyana mengatakan saat ini Korps Adhyaksa sedang dalam proses transformasi menuju sistem peradilan tunggal.

    Sistem ini diharapkan akan meningkatkan efisiensi dan akurasi penanganan perkara melalui integrasi elektronik dari tahap penyidikan hingga eksekusi, serta koneksi data yang terpusat dengan lembaga penegak hukum lainnya.

    “Jadi kami akan membangun, ada satu kebijakan yang terintegrasi dari proyek daerah, kabupaten, kota, Kejari ke Kejati hingga ke kami,” tutur Asep.

  • Jaksa Agung Buka Rakernas, Minta Penguatan Kejaksaan Sebagai Otoritas Pusat Pemulihan Aset Nasional – Halaman all

    Jaksa Agung Buka Rakernas, Minta Penguatan Kejaksaan Sebagai Otoritas Pusat Pemulihan Aset Nasional – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta agar kejaksaan diperkuat dan menjadi otoritas pusat untuk pemulihan aset nasional dan rumah penyimpanan benda sitaan negara (Rupbasan).

    Hal ini disampaikan Burhanuddin saat memimpin rapat kerja nasional (rakernas) Kejaksaan RI 2025 di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Selasa (14/1/2025).

    “Laksanakan tugas dengan bersandar pada rasio yang objektif dan terukur, tindakan yang sesuai dengan koridor hukum acara dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Burhanuddin. 

    Poin selanjutnya yang ditekankan Burhanuddin yakni mewujudkan model penindakan korupsi yang diiringi dengan perbaikan tata kelola dalam rangka mendukung reformasi birokrasi dan hukum serta penyempurnaan sistem penerimaan negara.

    “Kita adalah satu, satu pikiran dan satu semangat, untuk menggapai cita bangsa dan kejayaan kejaksaan!” ungkapnya.

    Selanjutnya, Burhanuddin meminta pengoptimalan kontribusi dan peran aktif Kejaksaan dalam menyongsong pelaksanaan KUHP Nasional dan penyusunan peraturan pelaksananya serta  pengawalan perubahan KUHAP.

    Lalu, membangun pola pembentukan Aparatur Kejaksaan yang terstandarisasi dan professional sebagai role model penegakan hukum.

    Dalam kegiatan yang mengusung tema “Asta Cita Sebagai Penguatan Transformasi Kejaksaan Yang Berkeadilan, Humanis, Akuntabel Dan Modern ini, Burhanuddin juga menegaskan menselaraskan arah kebijakan Kejaksaan dengan visi dan misi yang telah ditetapkan untuk periode 2025-2029. 

    Visi Kejaksaan untuk menjadi pelopor penegakan hukum yang berkeadilan, humanis, akuntabel, transparan dan modern, kemudian dijabarkan melalui lima misi utama Kejaksaan yaitu: 

    1. Memantapkan penegakan supremasi hukum nasional yang berkeadilan dan berkepastian hukum, serta memperkuat pengejawantahan keadilan restoratif berlandaskan hak asasi manusia. 

    2. Memperkuat kesadaran dan ketaatan masyarakat terhadap hukum demi terbangunnya budaya tertib hukum yang kokoh 

    3. Menyelenggarakan penanganan perkara dan pelayanan publik yang prima berbasis teknologi informasi. 

    4. Memperkuat tata kelola Kejaksaan dalam penegakan hukum dan pelayanan publik. 

    5. Membentuk aparatur Kejaksaan yang menjadi panutan (role model) penegak hukum yang profesional dan berintegritas.

    Jaksa Agung juga menekankan implementasi Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN), yang memberikan landasan bagi transformasi sistem penuntutan menuju “single prosecution system” dan memperkuat peran Kejaksaan sebagai “advocaat generaal”.

    Adapun Rakernas Kejaksaan RI Tahun 2025 dihadiri oleh Ketua Komisi Kejaksaan RI, Para Jaksa Agung Muda, Para Kepala Badan, Para Kepala Kejaksaan Tinggi, Pejabat Eselon II, III, dan IV di lingkungan Kejaksaan Agung, serta diikuti secara virtual oleh para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri se-Indonesia.

    Adapula sejumlah menteri yang menjadi pemateri yang salah satunya adalah Menteri Keungan, Sri Mulyani.

  • Presiden Prabowo Subianto Panggil Jaksa Agung, Kepala PPATK, dan BPKP Bahas Pemberantasan Korupsi

    Presiden Prabowo Subianto Panggil Jaksa Agung, Kepala PPATK, dan BPKP Bahas Pemberantasan Korupsi

    Jakarta, Beritasatu.com – Presiden Prabowo Subianto memanggil Jaksa Agung ST Burhanuddin beserta seluruh jaksa agung muda ke kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (13/1/2025). Selain dari Kejaksaan Agung, Prabowo juga mengundang Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana serta Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Yusuf Ateh.

    Menurut keterangan tertulis Biro Pers, Media, dan Informasi (BPMI) Sekretariat Presiden (Setpres), agenda pertemuan tersebut berfokus pada pembahasan isu pemberantasan korupsi dan penanganan perizinan ilegal. Dua isu ini dianggap sangat merugikan negara dan menghambat pembangunan nasional.

    Prabowo menegaskan komitmennya untuk memperkuat penegakan hukum, terutama dalam mengatasi praktik korupsi di sektor perizinan. Ia menyebutkan perizinan ilegal sering menjadi celah bagi pihak-pihak tertentu untuk mengambil keuntungan pribadi maupun kelompok, yang pada akhirnya berdampak pada kerugian negara.

    Selain itu, Presiden juga memberikan arahan kepada Kejaksaan Agung agar mempercepat proses penyelidikan dan penindakan terhadap praktik perizinan ilegal. Ia menekankan pentingnya langkah cepat dan tegas dalam menangani masalah ini demi mewujudkan transparansi dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

    Lebih lanjut, Prabowo meminta agar sistem pengawasan di instansi pemerintah diperkuat untuk memastikan proses perizinan berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik penyimpangan.

    Diketahui, kepala PPATK, BPKP, dan para jaksa agung muda meninggalkan kompleks Istana sekitar pukul 16.45 WIB setelah melakukan pertemuan selama dua jam dengan Presiden Prabowo. Namun, mereka enggan memberikan keterangan lebih lanjut terkait hasil pertemuan tersebut kepada awak media.

  • Bantah Kejagung dan KPK Bersaing, Jaksa Agung: Kami Sama-sama Ingin Berantas Korupsi

    Bantah Kejagung dan KPK Bersaing, Jaksa Agung: Kami Sama-sama Ingin Berantas Korupsi

    Jakarta, Beritasatu.com – Jaksa Agung ST Burhanuddin membantah rumor Kejagung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang bersaing atau saling berebutan dalam menangani kasus korupsi. Menurutnya hubungan kedua lembaga terjalin baik.

    “Saya minta tolong juga sama teman-teman bahwa di antara kami ini tidak ada apa-apa,” ujar Burhanuddin saat menerima kunjungan pimpinan KPK di kantor Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (8/1/2025).

    Burhanuddin mengatakan Kejagung dan KPK sama-sama menjalan tugas, pokok, dan fungsi masing-masing, tidak terlibat dalam persaingan.

    “Kadang-kadang disudut-sudutkan bahwa kami bersaing. Tidak. Kami sama-sama,” sambungnya.

    Burhanuddin menegaskan Kejagung dan KPK sama-sama berkomitmen meberantas korupsi di Indonesia, tidak saling sikut.

    “Kami mencintai bangsa ini dan sama-sama ingin memberantas tindak pidana korupsi,” kata dia.

    Sementara itu Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan pihaknya bekerja sama dengan Kejagung untuk memperbaiki indeks persepsi korupsi (IPK) Indonesia.

    “Menurunkan indeks persepsi korupsi yang lima tahun terakhir angkanya atau posisinya kurang bagus,” ujarnya.

  • Jaksa Agung Sebut Pejabat KLHK Jadi Tersangka Korupsi Sawit

    Jaksa Agung Sebut Pejabat KLHK Jadi Tersangka Korupsi Sawit

    Bisnis.com, JAKARTA — Jaksa Agung (JA) ST Burhanuddin menyatakan telah mengantongi tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola kelapa sawit 2005-2024 di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

    Burhanuddin menyampaikan bahwa salah satu tersangka itu merupakan pejabat di KLHK atau Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup dalam nomenklatur pemerintahan saat ini. ‘Yang pasti ada [tersangka pejabat KLHK],” ujarnya di Kejagung, Rabu (8/1/2025).

    Dia menambahkan, saat ini pihaknya masih melakukan pendataan perbuatan melawan hukum kasus tata kelola sawit itu melalui direktorat tindak pidana khusus.

    Di samping itu, JA juga mengemukakan kasus tersebut akan segera dirilis dalam sebulan ke depan.

    “Kami sedang pendalaman, ya tentunya dalam waktu ya mungkin sebulan lagi kita akan share,” imbuhnya.

    Burhanuddin juga tidak ingin merespons lebih soal peluang mantan Menteri KLHK menjadi tersangka. Dia hanya meminta agar seluruh pihak menunggu proses penyidikan kasus tata kelola sawit rampung.

    “Nanti dulu saja, jangan tergesa-gesa,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, penyidik Jampidsus Kejagung RI telah melakukan penggeledahan di kantor KLHK pada Kamis (3/10/2024).

    Hasilnya, penyidik telah menyita sejumlah dokumen yang termuat dalam empat boks dan barang bukti elektronik terkait proses pelepasan kawasan hutan saat menggeledah kantor kementerian yang dipimpin Siti Nurbaya itu.

    Adapun, terdapat sejumlah ruangan yang digeledah yakni Sekretariat Jenderal KLHK, Sekretariat Satuan Pelaksanaan, Pengawasan dan Pengendalian (Satlakwasdal).

    Selanjutnya, ruangan Direktorat yang membidangi pembayaran PNBP berupa PSDH dan DR; Direktorat yang membidangi Pelepasan Kawasan Hutan dan Direktorat yang membidangi Penegakan Hukum; dan Biro Hukum.

  • Sambangi Jaksa Agung, Ketua KPK Bahas Kasus Tipikor hingga Kripto

    Sambangi Jaksa Agung, Ketua KPK Bahas Kasus Tipikor hingga Kripto

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto telah menemui Jaksa Agung (JA) ST Burhanuddin untuk meningkatkan sinergitas dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi (Tipikor).

    Setyo mengatakan pertemuan ini merupakan wujud dari visi Presiden Prabowo Subianto agar aparat penegak hukum bisa berkolaborasi dalam pemberantasan korupsi.

    “Untuk itu perlu dilakukan sinergitas, ada kerja sama, ada kolaborasi dan koordinasi dalam berbagai hal,” ujarnya di kantor Kejagung, Jakarta Selatan pada Rabu (8/1/2025).

    Dia mengatakan salah satu kerja sama antara KPK dan Kejagung adalah terkait kasus yang dianggap masih baru. Misalnya, soal mata uang kripto atau cryptocurrency.

    Menurutnya, setiap aparat penegak hukum harus bisa memahami aturan mengenai persoalan cryptocurrency sehingga nantinya bisa menentukan sikap terkait penindakan hukumnya.

    “Ini [kasus cryptocurrency] juga harus menjadi pemahaman aparat penegak hukum untuk bisa memahami mengerti dan aturannya seperti apa,” tambahnya.

    Selain itu, pembahasan lain terkait dengan pelatihan penyidik KPK maupun Kejaksaan, upaya pemulihan aset hingga berupa menurunkan indeks persepsi korupsi lima tahun terakhir.

    “Intinya sekali lagi dalam pertemuan ini kami akan berusaha bahwa tujuan pemberantasan korupsi antara Kejaksaan Agung dengan KPK bisa berjalan dengan sinergi dengan baik,” pungkasnya.

    Di samping itu, Burhanuddin menekankan bahwa penindakan tipikor di Tanah Air bukan ajang persaingan KPK dan Korps Adhyaksa. Justru, baik KPK dan Kejaksaan terus berkoordinasi untuk percepatan penanganan perkara topikor di Indonesia.

    “Sehingga saya minta tolong juga sama tmn tmn bahwa diantara kami ini tidak ada apa-apa, yang kadang-kadang disudut-sudutkan bahwa kami bersaing. Tidak, kami sama-sama,” tutur JA.

  • Ada Pejabat KLHK Terlibat Dugaan Korupsi Sawit, Berpotensi Jadi Tersangka

    Ada Pejabat KLHK Terlibat Dugaan Korupsi Sawit, Berpotensi Jadi Tersangka

    loading…

    Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut adanya pejabat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang terjerat dugaan kasus korupsi tata kelola sawit periode 2005-2024. Foto/SindoNews

    JAKARTA – Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut adanya pejabat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang terjerat dugaan kasus korupsi tata kelola sawit periode 2005-2024. Saat ini, Kejagung tengah mendalaminya lebih lanjut.

    “KLHK masih dalam pengembangan, tapi ada beberapa hal perbuatan-perbuatan melawan hukum kita sudah inventarisir. Sedang pendalaman, tentunya dalam waktu mungkin sebulan lagi kita akan apa yang disampaikan,” ujarnya, Rabu (8/1/2025).

    Menurut Burhanuddin, saat ini Kejagung tengah melakukan inventarisasi berkaitan perbuatan-perbuatan melawan hukum dalam kasus dugaan korupsi tata kelola sawit periode 2005-2024. Burhanuddin menyebut adanya pejabat eselon I dan II yang berpotensi menjadi tersangka dalam kasus tersebut. “Yang pasti ada. Nanti dahulu jangan tergesa-gesa,” tuturnya.

    Namun, Burhanuddin belum mau membeberkan siapa saja pejabat KLHK yang berpotensi menjadi tersangka itu lantaran melakukan perbuatan melanggar hukum. Burhanuddin juga enggan berkomentar tentang ada tidaknya keterlibatan mantan Menteri KLHK dalam kasus tersebut.

    Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah menerangkan, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan. Maka itu, penetapan tersangkanya pun haruslah dilakukan secara berhati-hati lantaran menyangkut banyak perusahaan.

    “Pak Jaksa Agung berhati-hati untuk mengemukakan siapa tersangkanya karena kebijakan ini tidak bisa diambil dengan hanya beberapa kasus. Nah khawatir kita maju di kasus ini ternyata ada efeknya ke ratusan perusahaan yang berusaha di Kebun Sawit,” katanya.

    Febrie menambahkan, pihaknya bakal memutuskan dari sekian banyak perusahaan, mana saja yang masuk dalam tindak pidana dana mana yang masuk dalam tindakan administrasi pemerintah.
    Ari Sandita – Sindonews

    (cip)

  • Temui Jaksa Agung, Ketua KPK Bahas Masalah Pemulihan Aset

    Temui Jaksa Agung, Ketua KPK Bahas Masalah Pemulihan Aset

    loading…

    Ketua KPK Setyo Budiyanto menemui Jaksa Agung ST Burhanuddin membahas soal pemulihan aset. Foto/SindoNews/ari sandita murti

    JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) Setyo Budiyanto menemui Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kantor Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan hari ini. Pertemuan tersebut membahas sinergi dalam pemberantasan korupsi, salah satunya tentang pemulihan aset.

    “Ada beberapa hal yang kami bahas bersama, poin-poinnya antara lain menindaklanjuti pertemuan hari ini, nanti akan ditindak lanjuti dengan pertemuan berikutnya,” ujar Setyo, Rabu (8/1/2025).

    Menurut Setyo, pihaknya bakal melakukan pertemuan secara reguler dalam membahas sejumlah isu penting terkait masalah pemberantasan korupsi. Pasalnya, pemberantasan korupsi menjadi atensi Presiden Prabowo Subianto dalam Asta Cita.

    Atas dasar itu, pemberantasan korupsi menjadi perhatian semua penegak hukum khususnya KPK dan Kejagung. Sehingga, perlu dilakukan sinergitas, kerja sama, kolaborasi, dan koordinasi dalam berbagai hal.

    “Tadi kita bahas juga terkait masalah pelatihan, pendidikan, kemudian kerja sama meningkatkan hubungan yang sudah dilakukan selama ini oleh KPK dengan luar negeri. Kemudian juga masalah peningkatan dalam rangka upaya aset recovery karena di Kejaksaan Agung ada badan baru, yaitu pemulihan aset,” tuturnya.

    Baca Juga: Kasus Jiwasraya, Audit BPK Pintu Masuk Maksimalkan Pemulihan Aset

    Setyo menambahkan, berbagai persoalan, tak terkecuali masalah pemulihan aset menjadi hal yang bakal terus dikomunikasikan lebih lanjut. Sehingga, tujuan pemberantasan korupsi antara Kejagung dengan KPK bisa berjalan dan bersinergi dengan baik.

    “Sehingga tercapai tujuan yang diharapkan oleh masyarakat, yang diharapkan oleh pemerintah, dan semua pihak. Terutama dalam rangka yang paling pertama, menurunkan indeks persepsi korupsi yang 5 tahun terakhir angkanya atau posisinya kurang bagus,” paparnya.

    Setyo menilai, adanya sinergitas antara Kejagung dengan KPK diharapkan bisa menurunkan indeks persepsi korupsi di Indonesia. Pasalnya, selama 5 tahun terakhir ini, angka indeks persepsi korupsi Indonesia berada pada posisi tak bagus.

    “Ini menjadi tanggungjawab bersama. Semuannya, bukan hanya aparat penegak hukum, nanti termasuk juga stakeholders yang lain, kami akan berusaha untuk sama-sama memiliki tanggung jawab. Meskipun leadernya adalah di KPK, tapi semuannya punya tanggung jawab,” kata Setyo. Ari Sandita – Sindonews

    (cip)

  • 8
                    
                        Saking Banyaknya, Uang Korupsi Hasil Sitaan Tak Muat Dipamerkan di Ruang Kejaksaan
                        Nasional

    8 Saking Banyaknya, Uang Korupsi Hasil Sitaan Tak Muat Dipamerkan di Ruang Kejaksaan Nasional

    Saking Banyaknya, Uang Korupsi Hasil Sitaan Tak Muat Dipamerkan di Ruang Kejaksaan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
    Budi Gunawan
    dan Jaksa Agung RI
    ST Burhanuddin
    kompak menyebut bahwa uang hasil pencegahan
    korupsi
    tidak dapat dipamerkan di ruangan
    Kejaksaan Agung
    lantaran jumlahnya yang sangat banyak.
    Budi menegaskan, sejauh ini desk pencegahan korupsi selama tiga bulan terakhir berhasil menyelamatkan Rp 6,7 triliun uang hasil korupsi.
    “Tadinya mau diletakkan di ruangan ini, tapi setelah diukur, ruangannya tidak cukup. Tapi uangnya ada begitu,” kata Budi di Kejagung, Kamis (2/1/2025).
    Senada, Jaksa Agung juga mengatakan bahwa barang bukti cukup banyak dan butuh waktu jika harus ditampilkan di ruangan.
    Namun, dia memastikan bahwa dananya ada di Ekstrakom BRI.
    “Hampir 1 hari harus menghitungnya, dan mengembalikannya harus menghitung lagi. Dana ini ada di Ekstrakom BRI,” katanya. 
    Jaksa Agung mengatakan, pihaknya diberikan tanggung jawab sebagai
    leading sector
    terhadap desk korupsi, pencegahan korupsi, dan perbaikan tata kelola serta desk koordinasi peningkatan penerimaan devisa.
    “Jadi ada dua yang menjadi
    leading sector
    kami, kemudian memang secara teknis desk-desk ini dibentuk dalam langkah kami men-
    trigger
    dan mempercepat pelaksanaan program-program prioritas pemerintah serta peningkatan koordinasi antara lembaga itu,” ujarnya.
    Pada hari itu, Jaksa Agung, Menko Polkam, dan jajaran menteri lain menggelar rapat koordinasi Desk Koordinasi Pencegahan
    Korupsi
    dan Perbaikan Tata Kelola di Kejaksaan Agung Jakarta, Kamis (2/1/2024).
    Rakor turut dihadiri oleh Kakortas Tipikor Polri, Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Kepala Komunikasi Kepresidenan, Kepala PPATK, Pimpinan 1 BPK, Menteri Komdigi, Kepala Staf Kepresidenan, Wakil Ketua KPK, Wakil Menteri ESDM, Plt Kepala BPKP, dan Deputi Pengembangan Iklim Penanaman Modal.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.