Tag: Burhanuddin

  • Pemerintah Diingatkan Agar Danantara Tak Ikuti Jejak 1MDB, Pengelolaan Harus Seprofesional Mungkin – Halaman all

    Pemerintah Diingatkan Agar Danantara Tak Ikuti Jejak 1MDB, Pengelolaan Harus Seprofesional Mungkin – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Executive Director Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi mengingatkan pemerintah agar Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) tidak mengikuti jejak 1Malaysia Development Berhad (1MDB).

    1MDB merupakan perusahaan investasi negara yang diluncurkan Perdana Menteri Malaysia periode 2009-2018 Najib Razak.

    Pada 2014-2015, Najib dituding menggelapkan miliaran ringgit Malaysia dari 1MDB.

    Skandal 1MDB yang menjerat Najib diperkirakan merugikan Malaysia senilai lebih dari 4,5 miliar dolar Amerika Serikat (AS) atau sekitar Rp 64 triliun.

    Sebagian dana itu diketahui mengalir ke rekening Najib. Ia dan kroninya didakwa mencuci aliran uang dari 1MDB

    Pada Agustus 2022, Najib akhirnya dijatuhkan ke penjara setelah Mahkamah Persekutuan Malaysia menolak banding sekaligus mengukuhkan vonis 12 tahun yang ia terima.

    Berkaca dari kasus tersebut, Burhanuddin mengingatkan pemerintah RI agar menjalankan Danantara secara profesional agar tidak mengulang kejadian pada 1MDB.

    “Jadi ini betul-betul harus hati-hati, pengelolaannya harus seprofesional mungkin,” katanya dalam acara Economic Outlook 2025 di Kempinski Grand Ballroom, Jakarta Pusat, Selasa (18/2/2025).

    Ia mengatakan, jika pemerintah RI mengacu pada Temasek, perusahaan holding yang berfokus pada investasi global yang dimiliki pemerintah Singapura, akan sangat bagus sekali.

    “Tetapi kalau misalnya kita kepleset, kemudian mengikuti rute 1MDB di Malaysia, habis kita dan pertaruhannya sangat mahal,” ujar Burhanuddin.

    Ia memandang Danantara ini memiliki motif yang sangat positif karena memotong intervensi non korporasi, terutama dari hal politik.

    Selama ini, ia mengatakan BUMN seringkali harus berjuang ketika bernegosiasi dengan DPR, salah satunya ketika membahas soal pengangkatan komisaris dan direksi.

    “Kalau misalnya Danantara sesuai yang direncanakan, itu banyak hal yang tidak harus didiskusikan via DPR, yang membuat BUMN kita seringkali harus berjuang adalah karena banyak hal yang harus dinegosiasikan dengan DPR,” ucap Burhanuddin.

    “Itu ada ongkos politiknya, ada biayanya, ada trade off-nya, termasuk pengurusan pengangkatan komisaris direksi itu perlu approval DPR. Danantara mencoba memotong itu,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto akan meluncurkan Danantara pada 24 Februari 2025.

    Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sebelumnya telah menyetujui Rancangan Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (RUU BUMN) menjadi UU pada Selasa (4/2/2025).

    Dalam UU yang baru disahkan itu termasuk soal pembentukan Danantara.

    Danantara akan mengelola dana lebih dari 900 miliar dolar AS atau sekitar Rp 14 ribu triliun (kurs Rp 16.278 per dolar AS).

    Untuk pendanaan awal, Danantara bakal menampung sekitar 20 miliar dolar AS atau sekitar Rp 325 triliun.

    Kewenangan yang dimiliki Danantara antara lain mengelola dividen dari Holding Investasi, Holding Operasional, dan BUMN, demi optimalisasi aset negara.

    Lalu, Danantara juga bisa menyetujui penambahan atau pengurangan penyertaan modal pada BUMN yang bersumber dari pengelolaan dividen.

    Selanjutnya, bisa pula untuk menyetujui restrukturisasi BUMN termasuk penggabungan, pengambilalihan, hingga pemisahan perusahaan.

    Danantara juga memiliki wewenang untuk membentuk Holding Investasi, Holding Operasional, dan BUMN untuk strategi penguatan korporasi.

    Lalu, Danantara bisa pula untuk mengesahkan dan mengkonsultasikan dengan DPR soal Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Holding Investasi dan Holding Operasional untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan BUMN. 

  • Alasan Kejagung Pilih BUMN Kelola Aset Sitaan Lahan 200 Ribu Hektare

    Alasan Kejagung Pilih BUMN Kelola Aset Sitaan Lahan 200 Ribu Hektare

    Jakarta

    Kejaksaan Agung (Kejagung) menitipkan lahan seluas 200 ribu hektare ke Kementerian BUMN. Jaksa Agung ST Burhanuddin berharap penitipan aset hasil sitaan ke BUMN ini bisa menghasilkan keuntungan bagi pemerintah.

    “Pada hari ini kami tadi dapat koordinasi untuk ada rencana bahwa hasil sitaan kejaksaan untuk PT Duta Palma. Ini luasannya sekarang sekitar 200 ribu hektare dan kami dari tim penyidik itu akan mengupayakan bahwa aset ini supaya bisa sementara untuk penitipannya kami akan serahkan ke Pak Menteri BUMN,” ujar Burhanuddin, dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (18/2/2025).

    “Sehingga aset-aset ini tetap terjaga dan khususnya jangan sampai produknya itu menurun dan tentunya diharapkan nantinya tetap bisa menghasilkan keuntungan bagi pemerintah dan khususnya adalah pada masyarakat yang ada dan hidup menggantungkan kepada PT Duta Palma,” sambungnya.

    Burhanuddin juga mengatakan kasus Duta Palma sampai saat ini belum final. Sehingga sementara pengelolaannya dilakukan Duta Palma.

    “Kenapa kami memilih BUMN? Karena ini kan perkara ini belum final, jadi belum ada keputusan akhir. Dan sementara ini pengelolaannya kan masih oleh Duta Palma. Dan untuk kelangsungan, jangan terjadi apa-apa mungkin pengurangan produk atau apapun terhadap barang bukti ini, kami titipkan. Kenapa BUMN? Karena yang bisa mengelola dan punya satu institusi yang bisa mengelola adalah di BUMN,” tuturnya.

    Menteri BUMN Erick Thohir menambahkan, pengelolaan aset oleh BUMN juga dilakukan untuk mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) PT Duta Palma. Erick Thohir menilai ada pelindungan yang harus diberikan kepada masyarakat sebagai bagian dari pertumbuhan ekonomi.

    “Tadi yang disampaikan jangan sampai nanti karena ini terjadi permasalahan tapi akhirnya terjadi pelepasan pegawai. Masyarakat yang bagian menjadi inti plasma tidak mendapatkan haknya,” ujar Erick Thohir.

    Tidak hanya itu, Erick Thohir menjelaskan pengelolaan aset dilakukan agar tidak ada barang masuk atau keluar secara ilegal. Hal itu diantisipasi karena perkara korupsi PT Duta Palma belum berakhir.

    “Lalu juga jangan sampai juga karena ini tidak bertuan akhirnya banyak barang-barang yang masuk ke pasaran secara ilegal ataupun makan nanti dikirim keluar lagi secara ilegal karena tidak ada istilahnya yang menjaga,” ujar Erick Thohir.

    (idn/idn)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Erick Thohir: BUMN dapat mandat jaga aset sitaan PT Duta Palma

    Erick Thohir: BUMN dapat mandat jaga aset sitaan PT Duta Palma

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyampaikan pihaknya akan menjaga aset sitaan dari Kejaksaan Agung terkait dengan kasus korupsi PT Duta Palma Group.

    Hal ini disampaikan oleh Erick usai menghadiri rapat koordinasi bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin di Jakarta, Selasa. Erick mengatakan, Kementerian BUMN akan selalu bersinergi dengan Kejaksaan Agung, termasuk dalam hal pemulihan aset atau asset recovery.

    “Bapak JA (Jaksa Agung) ingin berkolaborasi bersama kami supaya aset sitaan ini tidak terjadi penurunan, sehingga sesuai dengan visi pemerintah dan Bapak Presiden bahwa tindak pidana korupsi harus ditegakkan, tapi perlindungan daripada aset yang baik dan bermanfaat bagi negara dan masyarakat tetap terlindungi,” ujar Erick dalam jumpa pers yang dipantau secara daring di Jakarta, Selasa.

    Aset sitaan ini berupa lahan seluas kurang lebih 200 ribu hektar, yang dititipkan secara sementara kepada Kementerian BUMN.

    Erick menyebut, pihaknya akan menjaga aset tersebut agar produktivitas dari perusahaan tersebut tidak menurun. Menurutnya, banyak masyarakat yang menggantungkan hidup terhadap PT Duta Palma.

    Kementerian BUMN, kata Erick, akan memastikan bahwa penugasan dari Kejaksaan Agung dapat berjalan dengan baik dan memberikan keuntungan bagi negara dan masyarakat.

    “Jangan sampai nanti karena terjadi permasalahan tapi terjadi pelepasan pegawai, masyarakat yang mendapat inti plasma tidak mendapatkan haknya. Lalu, jangan sampai karena ini tidak bertuan jadi masuk barang-barang ke pasaran secara ilegal maupun dikirim ke luar negeri secara ilegal,” ucap Erick.

    Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan melakukan pertemuan dengan Erick Thohir untuk menitipkan aset hasil sitaan dari Kejaksaan seluas 200 ribu hektar.

    Penitipan tersebut bertujuan agar tidak ada karyawan yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) lantaran kasus korupsi dari PT Duta Palma masih dalam proses persidangan.

    Pewarta: Maria Cicilia Galuh Prayudhia
    Editor: Biqwanto Situmorang
    Copyright © ANTARA 2025

  • Erick Thohir Temui Jaksa Agung, Ini yang Dibahas

    Erick Thohir Temui Jaksa Agung, Ini yang Dibahas

    Bisnis.com, JAKARTA — Jaksa Agung (JA) ST Burhanuddin bertemu dengan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (18/2/2025).

    Dalam pertemuan itu, Jaksa Agung akan  menitipkan lahan sitaan sebesar 200.000 hektare terkait PT Duta Palma Group ke Kementerian BUMN.

    Burhanuddin mengatakan rencana penitipan sitaan itu dilakukan agar lahan milik Duta Palma itu tetap berproduksi untuk menghasilkan keuntungan baik bagi pemerintah maupun masyarakat.

    “Ini luasnya sekarang sekitar 200.000 hektare dan kami dari tim penyidik itu akan mengupayakan bahwa Aset ini supaya bisa sementara, untuk penitipannya kami akan serahkan ke Pak Menteri BUMN,” ujarnya di Kejagung, Selasa (18/2/2025).

    Dia menjelaskan bahwa alasan pihaknya menitipkan aset sitaan itu ke BUMN lantaran badan usaha plat merah itu dinilai paling mampu mengelola lahan tersebut.

    Dengan demikian, penitipan aset tersebut diharapkan dapat menjadi ladang keuntungan untuk masyarakat yang menggantungkan hidupnya di lahan yang di sita itu.

    “Sehingga aset-aset ini tetap terjaga dan khususnya jangan sampai produknya itu menurun dan tentunya yang diharapkan nantinya tetap bisa menghasilkan keuntungan,” imbuhnya.

    Sementara itu, Menteri BUMN Erick Thohir menekankan bahwa penitipan aset ini bisa menjadi solusi untuk mencegah PHK massal terkait Duta Palma Group.

    Di samping itu, kerja sama ini ini juga sebagai upaya pencegahan dari peredaran produk secara ilegal baik di dalam atau luar negeri lantaran lahan tersebut berstatus tidak bertuan.

    “Jangan sampai nanti karena ini terjadi permasalahan tapi akhirnya terjadi pelepasan pegawai. Masyarakat yang bagian menjadi inti plasma tidak mendapatkan haknya,” pungkasnya.

  • Prabowo Bicara Upaya Pisahkan Dirinya dengan Jokowi, Pengamat  Kuak ‘Syarat’ PDIP: Terang Benderang

    Prabowo Bicara Upaya Pisahkan Dirinya dengan Jokowi, Pengamat  Kuak ‘Syarat’ PDIP: Terang Benderang

    TRIBUNJAKARTA.COM – Presiden Prabowo Subianto mengaku tidak terpengaruh adanya upaya memisahkan dirinya dengan Jokowi.

    Prabowo menganggap lucu upaya tersebut. Direktur Eksekutif Indikator Politik Burhanuddin Muhtadi mengungkapkan pihak yang dimaksud Presiden Prabowo Subianto saat membuka Kongres Ke-XVIII Muslimat Nahdlatul Ulama (NU) di Jatim International Expo (JIExpo), Surabaya, Senin, (10/2/2025).

    “Saya kira terlalu terang benderang ya siapa pihak yang dimaksud oleh Pak Prabowo maupun oleh Pak Jokowi berkaitan dengan pertarungan politik terutama yang dituduh ingin memisahkan antara Pak Prabowo dengan Pak Jokowi,” kata Burhanuddin Muhtadi dikutip TribunJakarta.com dari akun Youtube Kompas TV, Kamis (13/2/2025).

    “Kalau dilihat dari sisi motif memang PDI perjuangan adalah pihak yang punya hubungan kurang manis ya dengan Pak Jokowi terutama pas Pilpres sementara relasi antara Ibu Mega dengan Pak Prabowo sendiri itu masih sangat nyaman jadi secara personal,” sambung Burhanuddin.

    Burhanuddin mengungkapkan hubungan Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri dengan Prabowo Subianto tidak ada masalah. 

    Ia menilai hubungan PDIP Perjuangan yakni Megawati dengan Jokowi yang bermasalah.

    Menurut Burhanuddin, hal tersebut yang mendasari tarik menarik koalisi antara Prabowo Subianto dengan PDI Perjuangan yang hingga saat ini masih timbul tenggelam.

    “Jadi sepertinya ada syarat tanda kutip ya yang dimintakan oleh PDI Perjuangan jika Pak Prabowo ingin mengajak PDI perjuangan masuk ke dalam pemerintahan. Nah syarat itu dugaan saya itu berkaitan dengan relasi Pak Prabowo yang masih mesra dengan Pak Jokowi,” kata Burhanuddin.

    Burhanudin menduga syarat tersebut diantaranya keinginan PDI Perjuangan agar Prabowo Subianto tidak terlalu ‘intim’ dengan Jokowi. 

    Termasuk, kata Burhanuddin, harus memutus orang-roang Jokowi yang dianggap masih menumpang di pemerintahan Prabowo Subianto.

    “Nah syarat-syarat semacam ini yang sepertinya sulit untuk dipenuhi oleh Pak Prabowo karena Pak Prabowo meskipun ingin menarik PDI perjuangan ke dalam tetapi beliau itu menganut filosofi seribu kawan kurang satu lawan kebanyakan,” kata Burhanuddin.

    Burhanuddin pun menilai sikap dasar Prabowo yang tidak melupakan kawan lama yang menyebabkan tarik ulur antara PDI perjuangan dengan Presiden RI itu.

    Direktur Eksekutif Indikator Politik itu menduga Prabowo masih menginginkan Jokowi sebagai pendukun utamanya. Namun, Prabowo juga memiliki keunikan dalam membangun koalisi.

    Hal itu berbeda dengan kepemimpinan Jokowi selama dua periode menjabat sebagai Presiden RI. Dimana, Jokowi masih menyisakan kekuatan oposisi di parlemen.

    “Nah kasus Pak Prabowo agak lain beliau pengin merangkul semua kekuatan politik termasuk yang berbeda berbeda pilihan di 2024 untuk mendukungnya nah termasuk PDI Perjuangan,” ujarnya.

    Ia melihat hal itu berkaitan dengan konstelasi geopolitik global dan semaksimal mungkin menarik seluruh kekuatan internal atau domestik untuk bersama-sama merajut pembangunan.

    Tetapi, kata Burhanuddin, PDI Perjuangan mematok syarat yang tidak bisa dikompromikan terkait koalisi Prabowo Subianto. Dimanya, PDI Perjuangan meminta Prabowo agar berkenan untuk menjaga jarak dengan Jokowi.

    Di sisi lain, Burhanuddin mengungkapkan Prabowo tetap berdiri sendiri. Meskipun Prabowo mengaku akan melanjutkan agenda Presiden ke-7 Jokowi.

    Ia mencontohkan keputusan tegas Prabowo yang memangkas anggaran Ibu Kota Negara atau IKN. Prabowo juga lebih berfokus pada program pangan dan energi serta Makan Bergizi Gratis (MBG).

    “Tentu saja berkaitan dengan konsekuensi pemangkasan anggaran yang cukup signifikan di banyak kementerian dan ini lagi-lagi menunjukkan perbedaan orientasi dan fokus Pak Prabowo dengan Pak Jokowi nah meskipun lagi-lagi agenda yang diusung tetap agenda keberlanjutan tetapi tidak serta-merta membuat Pak Prabowo menjadi subordinasi Pak Jokowi,” ungkapnya.

    Pernyataan Prabowo

    Diberitakan, Presiden Prabowo Subianto sudah mengetahui adanya pihak yang mencoba memisahkan dirinya dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). 

    Hal itu diungkapkan Presiden Prabowo saat membuka Kongres Ke-XVIII Muslimat Nahdlatul Ulama (NU) di Jatim International Expo (JIExpo), Surabaya, Senin, (10/2/2025).

    Prabowo awalnya menceritakan mengenai hubungannya dengan Ketua Umum PP Muslimat NU Khofifah Indar Parawansa. 

    Menurut Prabowo, ia sebenarnya tidak terlalu dekat dengan Khofifah.

    Namun, menjelang Pilpres 2024, ia diminta Jokowi untuk menemui Khofifah. “Saya baru jumpa (Khofifah,-red) menjelang Pilpres. Benar ibu Khofifah? Yang suruh saya menghadap ke ibu Khofifah itu Pak Jokowi, benar?”kata Prabowo.

    Menurut Prabowo, dirinya belajar banyak soal politik dari Jokowi. Namun, saat ini Jokowi justru dijelek-jelekkan.

    “Kadang-kadang orang sudah enggak berkuasa mau dikuyuk-kuyuk, mau dijelek-jelekkin. Jangan. Kita hormati semua,” katanya.

    Prabowo mengatakan, terkini ada upaya untuk memisahkan dirinya dengan Jokowi. 

    Menurut Prabowo, dirinya tidak terpengaruh dengan adanya upaya memisahkan dirinya dengan Jokowi. Baginya, upaya tersebut hanya untuk bahan tertawaan saja

    “Ada yang sekarang mau memisah-misahkan saya sama Pak Jokowi. Lucu juga untuk bahan ketawa boleh, jangan. Kita jangan ikut,” kata Prabowo.

    Menurut kepala negara, upaya memecah belah biasanya dilakukan oleh orang-orang yang tidak suka dengan Indonesia.

    Seperti politik adu domba devide et impera yang digunakan Belanda saat masa penjajahan dulu.

    “Dari ratusan tahun devide et impera itu adalah taktik strategi untuk memecah belah umat dan bangsa Indonesia, enggak usah dihiraukan,” pungkasnya.

    Pernyataan Jokowi

    Sementara itu, Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), menegaskan hubungannya dengan Presiden Prabowo Subianto baik-baik saja.

    Jokowi mengatakan, hubungannya dengan Prabowo baik-baik saja meski sempat dua kali menjadi rival pada Pilpres 2014 dan 2019.

    “(Hubungan dengan Pak Prabowo) sangat solid. Sama sekali enggak pernah ada masalah,” ungkap Jokowi saat ditemui di kediaman Sumber, Banjarsari, Solo, Selasa (11/2/2025).

    Dilansir TribunSolo.com, Jokowi enggan mempermasalahkan adanya pihak yang berusaha menjauhkannya dengan Prabowo.

    “Ya enggak apa-apa (ada yang mau menjauhkan). Tapi sekali lagi hubungan saya dan Pak Prabowo hubungan baik yang sudah lama terjalin. Ya biasa saja (pihak yang ingin menjauhkan),” kata Jokowi.

    Jokowi mengaku, hingga kini masih sering bertemu Prabowo. Terutama saat sama-sama menghadiri undangan pernikahan sejumlah tokoh.

    “Kalau pas ke Jakarta sering ketemu waktu di perkawinan putrinya Pak Akbar Tandjung, putranya Pak Hatta Rajasa bertemu lama,” jelasnya.

    Respon PDIP

    Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus menegaskan sejatinya kalaupun Presiden RI Prabowo Subianto pisah hubungan dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo karena dilandasi sudah bedanya kepentingan bukan karena pengaruh pihak lain.

    Pernyataan itu disampaikan Deddy, menanggapi adanya tudingan kalau PDIP menjadi pihak yang berupaya memisahkan Prabowo dengan Jokowi.

    Sebagai informasi, Jokowi merupakan sosok yang turut terlibat langsung mendukung pasangan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024 kemarin.

    “Namanya politik kan basisnya kepentingan pastinya, kalau sepanjang mereka punya kepentingan berdua, siapapun tidak bisa memisahkan,” kata Deddy saat ditemui awak media di Sekolah Partai PDIP, Jakarta Selatan Rabu (12/2/2025).

    Menurut Deddy, PDIP saat ini tidak memiliki  urusan apapun dengan kedua sosok tersebut.

    Sehingga kata anggota DPR RI Fraksi PDIP tersebut enggan bicara jauh perihal isu tersebut.

    “Itu urusan beliau beliau, kita ga ada urusan untuk memisah atau merekatkan mereka. Pasti berpolitik itu kan soal kepentingan,” sambung dia.

    Dengan begitu, Deddy menegaskan, kalaupun nantinya Jokowi dengan Prabowo berpisah itu karena sudah tidak ada kepentingan satu sama lain.

    Pasalnya diyakini Deddy, dalam politik yang dikedepankan adalah asas keberpihakan dan kepentingan bukan belas kasihan.

    “Lah di politik ada berdasarkan belas kasihan? Kan ga ada ya. Di samping itu, politik biasa, politik yang adiluhur kan berdasarkan moral dan keberpihakan,” kata dia.

    “Tapi kalau melihat soal ini kan soal politik, jadi kalaupun ada yang memisah antara pak Jokowi dan pak Prabowo ya di antara mereka berdua tidak akan ada orang lain,” tukas Deddy. (TribunJakarta.com/Tribunnews.com)

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Komjak RI Soal Revisi UU Kejaksaan: Jaksa Tidak Akan Kebal Hukum

    Komjak RI Soal Revisi UU Kejaksaan: Jaksa Tidak Akan Kebal Hukum

    Solo (beritajatim.com) – Revisi Undang-Undang (UU) Kejaksaan yang diusulkan pada Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025 bukan untuk memberikan kekebalan hukum atau mengubah peran jaksa menjadi penyidik. Hal ini ditegaskan oleh Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) RI, Pujiyono Suwadi, dalam sebuah diskusi yang digelar di Surakarta pada Selasa (11/2/2025).

    Pujiyono menjelaskan bahwa terdapat dua kekhawatiran yang berkembang terkait revisi ini. Beberapa pihak khawatir bahwa revisi UU Kejaksaan dapat memberi hak imunitas bagi jaksa atau membuat jaksa mengambil alih peran penyidik Kepolisian. Menurutnya, tuduhan tersebut tidaklah benar, sebab dalam revisi tidak ada ketentuan yang mengatur hal tersebut.

    Peningkatan Koordinasi Antarlembaga Hukum

    Pujiyono menekankan bahwa tujuan utama dari revisi ini adalah untuk meningkatkan koordinasi dan supervisi dalam proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan. Model yang diusulkan berfokus pada prinsip Integrated Criminal Justice System (ICJS), yang mengutamakan kerja sama antara dua pilar penegak hukum—Kepolisian dan Kejaksaan. Dengan demikian, revisi ini bertujuan untuk memperkuat kolaborasi tanpa menimbulkan konflik sektoral di antara kedua lembaga tersebut.

    “Tuduhan mengenai kekebalan hukum dan penyidikan yang dikuasai Kejaksaan tidak berdasar. Revisi ini justru untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan,” tegasnya.

    Jaksa Tidak Kebal Hukum

    Terkait isu kekebalan hukum, Pujiyono menegaskan bahwa tidak ada perubahan terkait izin Jaksa Agung dalam UU Kejaksaan yang sudah ada sebelumnya. Sejak undang-undang ini pertama kali diberlakukan, pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap jaksa memang memerlukan izin dari Jaksa Agung. Namun, hal ini bukan berarti jaksa kebal hukum, sebab jaksa yang melanggar hukum tetap bisa dihukum atau dipenjara, seperti yang terjadi pada kasus-kasus Jaksa Urip dan Kajari Bondowoso.

    “Tidak ada perubahan berarti dalam hal ini. Jaksa tetap bisa diproses jika melakukan kesalahan,” tambahnya.

    Perlindungan Bagi Jaksa dalam Menjalankan Tugas

    Dalam revisi tersebut, ada pasal yang memberikan perlindungan bagi jaksa dalam melaksanakan tugasnya. Pujiyono menjelaskan bahwa ini bertujuan untuk melindungi jaksa dari potensi kriminalisasi atau serangan balik, khususnya dalam menangani kasus-kasus besar seperti korupsi.

    “Ini sama halnya dengan perlindungan yang diberikan oleh UU Kehakiman terhadap hakim dalam menjalankan tugas mereka,” katanya.

    Dukungan terhadap Penguatan Kejaksaan

    Revisi UU Kejaksaan diharapkan dapat memperkuat peran Kejaksaan Agung, terutama dalam memberantas korupsi. Kejaksaan Agung, yang dipimpin oleh ST Burhanuddin, telah menunjukkan prestasi besar dalam mengungkap kasus-kasus besar, seperti korupsi PT Timah, Crazy Rich Surabaya, PT Asuransi Jiwasraya, dan impor gula.

    Lembaga Survei Indonesia (LSI) juga mencatat bahwa Kejaksaan Agung menempati posisi tertinggi dalam hal kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum, dengan angka 77% dalam 100 hari pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Ini menunjukkan betapa pentingnya penguatan Kejaksaan dalam menegakkan hukum di Indonesia.

    Peran Krusial Kejaksaan dalam Penegakan Hukum

    Menurut pengamat hukum dari UNS, Rahayu Subekti, revisi ini tidak memberi hak imunitas kepada jaksa. Ia menyatakan bahwa asas hierarki dalam hukum tetap berlaku, di mana jaksa yang melakukan kesalahan tetap bisa diawasi dan diproses sesuai aturan yang berlaku.

    Pegiat Anti Korupsi, Alif Basuki, juga menambahkan bahwa revisi ini sangat penting untuk memperkuat sistem koordinasi antara Kejaksaan dan Kepolisian. Ia berharap revisi ini menjadi pintu gerbang bagi penguatan posisi Kejaksaan dalam menegakkan hukum, terutama dalam pengungkapan kasus-kasus korupsi besar yang merugikan negara.

    Dengan demikian, revisi UU Kejaksaan 2025 bertujuan untuk memperkuat lembaga Kejaksaan tanpa memberikan kekebalan hukum, serta meningkatkan kerja sama antara lembaga penegak hukum untuk mencapai sistem peradilan yang lebih efektif dan adil. (aje/ian)

  • Prabowo Efisiensi Anggaran, tapi Ada 48 Menteri, 56 Wamen, Menhan-Menkomdigi Punya Stafsus

    Prabowo Efisiensi Anggaran, tapi Ada 48 Menteri, 56 Wamen, Menhan-Menkomdigi Punya Stafsus

    PIKIRAN RAKYAT – Presiden Prabowo menekankan efisiensi anggaran dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025. Efisiensi itu diikuti oleh kebijakan sejumlah lembaga yang juga melakukan hal yang sama atas dasar instruksi di atas.

    Sebelum mengeluarkan instruksi tersebut, Prabowo ternyata melantik 48 menteri, jauh lebih banyak dari jumlah menteri era Presiden Soeharto, Habibie, Gus Dur, Megawati, SBY, dan Jokowi. Jumlah menteri terbanyak ada di era Soekarno yaitu 132 orang, itu pun pernah sang presiden pertama memiliki anggota kabinet berjumlah hanya 10 orang.

    Selain punya 48 menteri dan 56 wakil menteri, kabinet gemuk atau gemoy Prabowo juga terdiria tas Menteri yang melantik Staf Khusus yaitu Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin. Tak tanggung-tanggung, Menhan bahkan punya 6 stafsus yang dilantik hari ini, Selasa 11 Februari 2025, yang salah satunya adalah Deddy Corbuzier.

    Daftar Staf Khusus Menhan Sjafrie Sjamsoeddin

    Deddy Corbuzier menjadi Stafsus Menhan. Instagram @dc.menhan

    Mayjen TNI (Purn) Sudrajat, Staf Khusus Menhan Bidang Diplomasi Pertahanan Kris Wijoyo Soepandji, Staf Khusus Menhan Bidang Tata Negara Deodatus Andreas Deddy Cahyadi Sunjoyo atau Deddy Corbuzier, Staf Khusus Menhan Bidang Komunikasi Sosial dan Publik. Lenis Kogoya, Staf Khusus Menhan Bidang Kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia Indra Irawan, Staf Khusus Menhan Bidang Ekonomi Pertahanan Sylvia Efi Widyantari Sumarlin, Asisten Khusus Menhan Bidang Cyber Security Daftar Staf Khusus Menkomdigi Meutya Hafid Aida Azhar, Staf Khusus Bidang Hub Antarlembaga Raline Shah, Staf Khusus Bidang Kemitraan Global Digital Rudi Sutarto, Staf Khusus Bidang Strategi Komunikasi Daftar 48 Menteri Prabowo

    Foto presiden, wapres, dan menteri serta pasangannya di depan Istana Negara. Facebook Sri Mulyani Indrawati

    Budi Gunawan, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Yusril Ihza Mahendra, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Pratikno, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Agus Harimurti Yudhoyono, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Abdul Muhaimin Iskandar, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Zulkifli Hasan, Menteri Koordinator Bidang Pangan Prasetyo Hadi, Menteri Sekretaris Negara Muhammad Tito Karnavian, Menteri Dalam NegerI Sugiono, Menteri Luar Negeri Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Pertahanan Nasaruddin Umar, Menteri Agama Supratman Andi Agtas, Menteri Hukum Natalius Pigai, Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Agus Andrianto, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan Abdul Mu’ti, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Satryo Soemantri Brodjonegoro, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Fadli Zon, Menteri Kebudayaan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Kesehatan Saifullah Yusuf, Menteri Sosial Yassierli, Menteri Ketenagakerjaan Abdul Kadir Karding, Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia/Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Agus Gumiwang Kartasasmita, Menteri Perindustrian Budi Santoso, Menteri Perdagangan Bahlil Lahadalia, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Dodi Hanggodo, Menteri Pekerjaan Umum Maruarar Sirait, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Yandri Susanto, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Iftitah Suryanegara, Menteri Transmigrasi Dudy Purwagandhi, Menteri Perhubungan Meutya Viada Hafid, Menteri Komunikasi dan Digital Andi Amran Sulaiman, Menteri Pertanian Raja Juli Antoni, Menteri Kehutanan Sakti Wahyu Trenggono, Menteri Kelautan dan Perikanan Nusron Wahid, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Rachmat Pambudy, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Nasional Rini Widyantini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Erick Thohir, Menteri Badan Usaha Milik Negara Wihaji, Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Hanif Faisol Nurofiq, Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Rosan Perkasa Roeslani, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Budi Arie Setiadi, Menteri Koperasi Maman Abdurrahman, Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah Widiyanti Putri, Menteri Pariwisata Teuku Riefky Harsya, Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif Arifatul Choiri Fauzi, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Ario Bimo Nandito Ariotedjo, Menteri Pemuda dan Olahraga

    Prabowo: Ada yang Mau Memisahkan Saya dengan Pak Jokowi, Mereka Tidak Suka Sama Indonesia

    Sektor Pariwisata Mulai Terdampak Efisiensi Anggaran Pemerintah Indonesia

    Daftar 56 Wakil Menteri Prabowo Lodewijk F. Paulus, Wakil Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Otto Hasibuan, Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Bambang Eko Suharyanto, Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bima Arya Sugiarto, Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk, Wakil Menteri Dalam Negeri Muhammad Anis Matta, Wakil Menteri Luar Negeri Arrmanatha Christiawan Nasir, Wakil Menteri Luar Negeri Arif Havas Oegroseno, Wakil Menteri Luar Negeri Donny Ermawan Taufanto, Wakil Menteri Pertahanan R. Muhammad Syafi’i, Wakil Menteri Agama Edward Omar Sharif Hiariej, Wakil Menteri Hukum Mugiyanto, Wakil Menteri Hak Asasi Manusia Silmy Karim, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Thomas AM Djiwandono, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu, Wakil Menteri Keuangan Fajar Riza Ul Haq, Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Atip Latipulhayat, Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Fauzan, Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Stella Christie, Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Giring Ganesha Djumaryo, Wakil Menteri Kebudayaan Dante Saksono Harbuwono, Wakil Menteri Kesehatan Agus Jabo Priyono, Wakil Menteri Sosial Immanuel Ebenezer Gerungan, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Christina Aryani, Wakil Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia/Wakil Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Dzulfikar Ahmad Tawalla, Wakil Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia/Wakil Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Faisol Riza, Wakil Menteri Perindustrian Dyah Roro Esti Widya Putri, Wakil Menteri Perdagangan Yuliot, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Diana Kusumastuti, Wakil Menteri Pekerjaan Umum Fahri Hamzah, Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Ahmad Riza Patria, Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Viva Yoga Mauladi, Wakil Menteri Transmigrasi Suntana, Wakil Menteri Perhubungan Angga Raka Prabowo, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Sudaryono, Wakil Menteri Pertanian Sulaiman Umar, Wakil Menteri Kehutanan Didit Herdiawan, Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan Ossy Dermawan, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional Febrian Alphyanto Ruddyard, Wakil Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Wakil Kepala Badan Perencaaan Pembangunan Nasional Purwadi Arianto, Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Kartiko Wirjoatmodjo, Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara Aminuddin Ma’ruf, Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara Dony Oskaria, Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara Ratu Ayu Isyana Bagoes Oka, Wakil Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Wakil Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Diaz Faisal Malik Hendropriyono, Wakil Menteri Lingkungan Hidup/Wakil Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Todotua Pasaribu, Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Ferry Joko Juliantono, Wakil Menteri Koperasi Helvi Yuni Moraza, Wakil Menteri Usaha Kecil dan Menengah Ni Luh Enik Ermawati, Wakil Menteri Pariwisata Irene Umar, Wakil Menteri Ekonomi Kreatif/Wakil Kepala Badan Ekonomi Kreatif Veronica Tan, Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Taufik Hidayat, Wakil Menteri Pemuda dan Olahraga Muhammad Qodari, Wakil Kepala Staf Kepresidenan. Daftar Utusan Khusus Presiden Prabowo

    Raffi Ahmad dan Zita Anjani jadi Utusan Khusus Presiden Prabowo. Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin dan Instagram @zitaanjani

    Muhamad Mardiono, sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Ketahanan Pangan ⁠Setiawan Ichlas, sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Perbankan ⁠Miftah Maulana Habiburrahman, sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan (sudah mundur pada Jumat 6 Desember 2024) ⁠Raffi Farid Ahmad, sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni ⁠Ahmad Ridha Sabana, sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Ekonomi Kreatif dan Digital ⁠Mari Elka Pangestu, sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Perdagangan Internasional dan Kerja Sama Multilateral ⁠Zita Anjani, Utusan Khusus Presiden Bidang Pariwisata. Daftar Staf Khusus Presiden Prabowo Yovie Widianto, Staf Khusus Bidang Ekonomi Kreatif Daftar Penasihat Khusus Presiden Prabowo

    Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan (tengah) mengikuti pelantikan menteri dan kepala lembaga tinggi negara Kabinet Merah Putih di Istana Negara, Jakarta, Senin (21/10/2024). Presiden Prabowo melantik 53 menteri dan kepala badan negara setingkat menteri dalam Kabinet Merah Putih periode 2024-2029. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/Lmo/nym. ANTARA FOTO

    Wiranto, sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan, sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Digitalisasi dan Teknologi Pemerintahan Dudung Abdurachman, sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Pertahanan Nasional, Ketua Komite Kebijakan Industri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro, sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Energi Muhadjir Effendy, sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji Terawan Agus Putranto, sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Kesehatan. Daftar Pejabat non Kementerian yang dilantik Prabowo Sanitiar Burhanuddin, Jaksa Agung Muhammad Herindra, Kepala Badan Intelijen Negara AM Putranto, Kepala Staf Kepresidenan Hasan Nasbi, Kepala Kantor Komunikasi Presiden Teddy Indra Wijaya, Sekretaris Kabinet.

    Demikian daftar 48 Menteri Prabowo, 56 wakil menteri, staf khusus, utusan khusus, dan staf khusus kementerian. Ada lebih dari 100 orang dalam kabinet gemuk sang presiden.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Revisi UU Kejaksaan, Komjak RI Jamin Jaksa Tak Akan Kebal Hukum – Halaman all

    Revisi UU Kejaksaan, Komjak RI Jamin Jaksa Tak Akan Kebal Hukum – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) RI, Pujiyono Suwadi ikut berpendapat di tengah pro kontra tentang Revisi Undang-Undang (RUU) Kejaksaan.

    Ia nemastikan, RUU Kejaksaan tidak akan membuat jaksa kebal hukum, abuse of power apalagi mengambil peran penyidik kepolisian seperti kabar liar yang beredar.

    Pujiyono Suwadi menerangkan, setelah RUU terkait perubahan kedua atas UU Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan dan RUU perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana masuk daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025 memang menjadi perdebatan.

    “Ada dua kekhawatiran yang dimunculkan oleh pihak tertentu. Yakni jaksa dianggap mengambil peran penyidik dan dituduh punya hak imunitas,” ungkap dia dalam diskusi Lembaga Jarcomm bertema Menguji Urgensi Penguatan Lembaga Kejaksaan terhadap revisi UU Nor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan, Selasa (11/2/2025).

    Dirinya menekankan, dalam revisi itu tidak ada pasal yang mengatur mengenai pengambilalihan peran penyidik Kepolisian oleh Kejaksaan dalam UU Kejaksaan.

    Revisi ini mendorong ditingkatkanya koordinasi dan supervisi dalam proses penyelidikan, penyidikan dan penuntutan sebagai bagian dari Integrated Criminal Justice System (ICJS).

    Karena itu distribusi kewenangan pada ICJS adalah legitimatif terhadap prinsip koordinasi dan kooperasi antara dua pilar penegak hukum, polisi dan jaksa.

    Model ini bisa meminimalisasi ego sektoral antara dua lembaga.

    “Tuduhan-tuduhan tak benar. Coba baca dan pahami pasalnya. Jadi revisi bertujuan untuk lebih melayani para pencari keadilan, melindungi dan menjaga demokrasi. Juga mencegah penegak hukum jadi alat politik,” paparnya. 

    Kemudian ia juga tak sependapat jika revisi dianggap memberikan kekebalan hukum bagi jaksa atau hak imunitas dengan aturan baru seorang jaksa tidak bisa diperiksa tanpa izin dari Jaksa Agung.

    Demikian karena tidak ada perubahan mengenai kata ‘Izin Jaksa Agung’ dalam ayat 4 UU nomor 16 tahun 2004 dan ayat 5 UU nomor 11 tahun 2021.

    “Yang diributkan yakni dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan dan penahanan terhadap jaksa hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung. Itu ada sejak UU sebelumnya,” ucapnya.

    “Tidak ada abuse of power. Buktinya kemarin-kemarin jaksa yang melakukan kesalahan atau tindak pidana tetap bisa dihukum atau bisa dipenjara. Ada Kajari Bondowoso hingga kasus Jaksa Urip. Semua diproses kan? tidak ada yang kebal hukum,” tegasnya.

    Namun demikian, lanjutnya, kewenangan Kejaksaan yang diperluas, tidak akan menimbulkan monopoli kekuasaan pendakwaan atau penuntutan yang absolut.

    Selain itu Kejaksaan yang menempati posisi sebagai instansi kunci, rawan terjadi kriminalisasi bahkan serangan balik dari pelaku kejahatan, apalagi koruptor.

    “Jadi, pasal ini (8 dalam UU nomor 1 tahun 2021) memberikan perlindungan dalam menjalankan tugas. Tidak di luar itu. Sama halnya dengan UU Kehakiman yang justru lebih clear dalam perlindungan pada hakim,” bebernya.

    Menurutnya dengan penguatan Kejaksaan melalui revisi UU yang masuk Prolegnas 2025, akan membuat Kejaksaan Agung di bawah kepemimpinan ST Burhanuddin tambah gesit menyikat kasus-kasus merugikan negara.

    Seperti yang sudah dilakukan mengungkap korupsi besar PT Timah, Crazy Rich Surabaya vs PT Antam, PT Asuransi Jiwasraya, Bakti Kominfo hingga impor gula.

    Bahkan Kejaksaan Agung menurut Lembaga Survei Indonesia (LSI) menempati posisi tertinggi sebagai lembaga penegak hukum yang dipercaya oleh masyarakat dengan angka 77 persen untuk penegakan hukum selama 100 hari pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Itu mengungguli Kehakiman, KPK hingga Polri.

    “Korupsinya ratusan triliun bisa diungkap ke publik. Bisa mengembalikan uang negara yang dikorupsi koruptor. Ini berkat ketegasan Kejagung,” jelasnya.

    Pengamat Hukum UNS, Rahayu Subekti menyanggah pernyataan beberapa waklu lalu di media oleh eks Komisioner KPK, Saut Situmorang soal pasal 8 ayat 5 yakni soal pemanggilan jaksa dilakukan atas izin Jaksa Agung dan hak imunitas.

    Di mana pasal itu merujuk pada asas hirarki yakni yang atas mengawasi yang bawah.

    “Padahal dalam perubahan sama sekali bukan hak imunitas artinya jaksa tetap tidak kebal hukum,” ungkap dia.

    Sementara itu Pegiat Anti Korupsi, Alif Basuki menjelaskan, kejaksaan mengambil peran penting dalam proses penegakan hukum di Indonesia.

    Revisi UU Kejaksaan itu menurutnya untuk pembaruan sistem koordinasi antara Kejaksaan dengan kepolisian dalam penanganan perkara hukum.

    “Polemik revisi UU Kejaksaan saya berharap jadi pintu masuk agar peran dan posisi Kejaksaan diperkuat. Karena dalam kurun waktu terakhir ini kinerja diapresiasi. Ada kasus-kasus korupsi besar yang diungkap,” kata dia.

    (*)

  • Gus Iqdam Dipinjamkan SUV Mewah AS, Ponpes: Doakan Beliau Bisa Beli

    Gus Iqdam Dipinjamkan SUV Mewah AS, Ponpes: Doakan Beliau Bisa Beli

    Jakarta

    Pengurus Pondok Pesantren (Ponpes) Sabilu Taubah, Ilham Burhanuddin alias Jebor memberikan penjelasan soal huru-hara Gus Iqdam naik mobil mewah merek GMC. Dia menegaskan, kendaraan tersebut bukan milik si ulama, melainkan dipinjamkan temannya.

    Jebor justru meminta masyarakat mendoakan Gus Iqdam agar bisa membeli mobil sejenis. Sebab, kendaraan tersebut memang dikenal mahal.

    “Itu (mobil) punya temannya Gus Iqdam. Gus Iqdam dipinjami, disuruh bawa. Doakan saja Gus Iqdam bisa beli yang seperti itu,” ujar Jebor, dikutip dari detikJatim, Senin (10/2).

    Pengajian Gus Iqdam Foto: Istimewa

    Jebor mengaku tak tahu pasti siapa teman Gus Iqdam yang meminjamkan mobil mewah tersebut. Namun, yang jelas, kendaraan itu milik teman sekaligus jamaah Gus Iqdam.

    “Temannya yang minjemin (mobil), kurang tahu saya orangnya siapa. Jamaah katanya,” ungkapnya.

    Di kesempatan yang sama, Jebor juga menjelaskan soal nomor polisi (nopol) palsu yang dipakai di mobil mewah tersebut. Dia mengatakan ada kesalahan informasi dari pemilik kendaraan.

    Mulanya, kata dia, nopol tersebut tak boleh digunakan siapapun. Namun, saat proses penetapan nomor pelat dan sebagainya justru telah digunakan orang lain.

    “Kalau masalah pelat, itu sebenarnya awalnya tidak ada yang pakai tapi setalah diproses ternyata sudah ada yang pakai. Ini masih di-push lagi untuk konfirmasi masalah pelat itu,” tuturnya.

    Sebagai catatan, video yang memperlihatkan Gus Iqdam naik mobil mewah GMC viral di berbagai platform media sosial. Kabarnya, pemandangan tersebut diambil saat penceramah muda itu mengisi pengajian di Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, akhir bulan lalu.

    Meski viral dan menjadi gunjingan publik, namun Gus Iqdam menanggapinya dengan santai. Dia juga meminta maaf seandainya ada kesalahan dari sikapnya tersebut.

    “Gus Iqdam menyikapi santai, tapi ya bilang mohon maaf kalau ada kesalahan. Itu (mobil) dipakai sekali,” kata dia.

    (sfn/dry)

  • Gus Iqdam Dipinjamkan SUV Mewah AS, Ponpes: Doakan Beliau Bisa Beli

    Intip Spek dan Harga GMC Yukon Denali, SUV Bongsor AS yang Ditumpangi Gus Iqdam

    Jakarta

    GMC Yukon Denali yang ditumpangi Gus Iqdam mencuri perhatian. Begini spesifikasi dan harga GMC Yukon Denali.

    Muhammad Iqdam Kholid atau akrab disapa Gus Iqdam belum lama ini terlihat menumpangi SUV bongsor AS. SUV yang dimaksud adalah GMC Yukon Denali berpelat B 17 AK. Pelat yang terpasang di mobil tersebut diduga palsu. Pasalnya, ditelusuri dalam laman Informasi Data Kendaraan dan Pajak Kendaraan Bermotor Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, pelat B 17 AK itu terdaftar untuk model Fiat 124 S lansiran tahun 1975.

    Dikutip dari detikJatim, salah satu pengurus Pondok Pesantren (Ponpes) Sabilu Taubah, Ilham Burhanuddin alias Jebor saat dihubungi detikJatim mengonfirmasi video viral itu. Dia menegaskan, mobil tersebut bukan milik pribadi Gus Iqdam.

    “Itu (mobil) punya temannya Gus Iqdam. Gus Iqdam dipinjami, disuruh bawa. Do’akan saja Gus Iqdam bisa beli yang seperti itu,” katanya.

    Sementara soal pelat mobil palsu, Ilham menyebut ada kesalahan informasi dari pemilik mobil. Awalnya pelat mobil itu diinformasikan tidak digunakan oleh siapapun. Namun, saat proses penetapan nomor pelat dan sebagainya justru telah digunakan orang lain.

    “Kalau masalah pelat, itu sebenarnya awalnya tidak ada yang pakai tapi setalah diproses ternyata sudah ada yang pakai. Ini masih di-push lagi untuk konfirmasi masalah pelat itu,” jelasnya.

    Ilham mengatakan Gus Iqdam memilih menyikapinya dengan santai. Gus Iqdam juga meminta maaf bila terdapat kesalahan. Mobil itu kata Ilham baru dipakai satu kali oleh Gus Iqdam.

    Spesifikasi dan Harga GMC Yukon Denali

    Bicara soal GMC Yukon Denali, mobil ini sejatinya tak dijual secara resmi di Indonesia. Namun konsumen bisa mendapatkan lewat importir umum. Terdekat, mobil ini akan dipasarkan di Negeri Kangguru pada kuartal kedua tahun 2025.

    GMC Yukon Denali memiliki konfigurasi 8-seater dan diklaim menjadi yang pertama di Australia menggunakan mesin V8. Mobil itu berhadapan langsung dengan Nissan Patrol, Lexus LX, hingga BMW X7. GMC Yukon Denali dibekali dengan mesin V8 berkapasitas 6.2 L yang bisa menyemburkan tenaga 313 kW dan torsi 624 Nm. Mesinnya dipasangkan dengan transmisi otomatis 10 percepatan yang disebut GMC ‘Dynamic Fuel Management’.

    Tenaga dari mesin itu disalurkan melalui penggerak di keempat rodanya. Untuk itu, GMC Yukon Denali juga memiliki kemampuan untuk towing. SUV bongsor ini juga punya kapasitas tangki sebesar 91 liter. Soal fitur, sebagai standar SUV ini memiliki layar hiburan berukuran 16,9 inch, instrumen klaster digital berukuran 11 inch, head-up display 15 inch, wireless Apple CarPlay dan Android Auto, 14 speaker Bose, panoramic power sunroof, hingga rain-sensing wipers.

    Sedangkan fitur keselamatannya terdapat adaptive cruise control, forward collision alert, front and rear parking assist, front pedestrian braking, kamera 360 derajat, head-up display, high beam assist, lane change alert with blind spot monitoring, rear cross traffic alert, rear pedestrian alert, trailer side blind zone alert, trailer sway control, tyre pressure monitoring system.

    Bicara harga, Yukon Denali ditawarkan mulai AUD 169.990 atau kalau dirupiahkan setara Rp 1,73 miliaran (1 AUD = Rp 10.228). Harga tersebut belum berstatus on the road, besar kemungkinan harganya bisa lebih mahal.

    (dry/dry)