Tag: Burhanuddin

  • Kejagung Buka Suara Soal BBM – Tarif Impor Mobil AS Minta Ditunda

    Kejagung Buka Suara Soal BBM – Tarif Impor Mobil AS Minta Ditunda

    Jakarta, CNBC Indonesia –Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyampaikan bahwa kasus dugaan korupsi Pertamina yang tengah diselidiki oleh Kejagung merupakan peristiwa yang terjadi pada rentang waktu 2018 hingga 2023.

    Sementara itu, Presiden AS Donald Trump menunda pengenaan tarif otomotif untuk Meksiko dan Kanada selama satu bulan. Kebijakan ini diambil setelah berdiskusi dengan bos Ford, General Motors dan Stellantis. Tujuannya agar para produsen otomotif AS tidak terguncang secara finansial.

    Selengkapnya dalam Evening Up, CNBC Indonesia (Kamis, 06/03/2025)

  • Pemerintah Jamin Kualitas BBM yang Beredar Sesuai Spesifikasi

    Pemerintah Jamin Kualitas BBM yang Beredar Sesuai Spesifikasi

    Jakarta

    Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali menegaskan sampel Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis bensin yang diuji Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi/LEMIGAS sudah sesuai spesifikasi Pemerintah. Hal ini juga selaras dengan pernyataan Kejaksaan Agung (Kejagung).

    Kepala Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi (BBPMGB/LEMIGAS) Mustafid Gunawan mengatakan, LEMIGAS sebagai Badan Layanan Umum (BLU) melakukan pengujian terhadap jasa layanan di bidang Migas, salah satunya kualitas BBM yang beredar di masyarakat, sebagai bagian dari pengawasan mutu BBM yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas).

    “Kami memang secara rutin melakukan pengujian terhadap sampel-sampel titik-titik yang sesuai permintaan Ditjen Migas dan kami sampaikan bahwa seluruh yang kami lakukan pengujian spesifikasinya memenuhi sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah, dalam hal ini Ditjen Migas,” ujar Mustafid, dalam keterangan tertulis, Kamis (6/3/2025).

    Senada, Jaksa Agung Burhanuddin menyampaikan bahwa BBM yang didistribusikan oleh PT Pertamina saat ini sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan.

    “Bahwa bahan bakar minyak sebagai produk kilang yang didistribusi atau dipasarkan oleh PT Pertamina saat ini adalah baik, dalam kondisi yang baik dan sudah sesuai dengan spesifikasi, tidak terkait dengan peristiwa hukum yang sedang disidik. Karena bahan bakar minyak adalah barang habis pakai,” kata Burhanuddin.

    Pengawasan mutu BBM oleh Ditjen Migas merupakan bagian dari amanat Peraturan Menteri ESDM Nomor 48 Tahun 2005, yang mengatur bahwa Direktorat Jenderal Migas bertanggung jawab dalam pembinaan dan pengawasan standar serta mutu bahan bakar yang dipasarkan di dalam negeri.

    Sebagai bentuk implementasi aturan tersebut, Ditjen Migas secara berkala melakukan pengambilan sampel BBM untuk memastikan kualitasnya tetap terjaga sesuai standar yang berlaku.

    LEMIGAS sebelumnya juga telah melakukan uji sampel terhadap BBM yang berada di Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Pertamina Plumpang serta berbagai Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Tangerang Selatan.

    “Hasil uji laboratorium LEMIGAS menunjukkan bahwa seluruh sampel BBM yang diperiksa berada dalam rentang batasan mutu yang dipersyaratkan (on spec),” jelas Mustafid, Jumat (28/2).

    Sampel BBM Pertamina

    Sebagai informasi, Kementerian ESDM telah melakukan pengambilan sampel BBM pada Kamis, 27 Februari 2025. Sebanyak 75 sampel bensin dengan berbagai angka oktan (RON 90, RON 92, RON 95, dan RON 98) dikumpulkan dari 1 TBBM Pertamina Plumpang dan 33 SPBU di Jakarta, Bogor, Depok, dan Tangerang Selatan.

    Pengujian laboratorium dilakukan terhadap parameter uji yang mengacu pada standar yang ditetapkan oleh Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Sebagai contoh, sampel bensin RON 90 memiliki rentang nilai RON antara 90,3 hingga 90,7; RON 92 berkisar antara 92,0 hingga 92,6; RON 95 berada di kisaran 95,3 hingga 97,2; dan RON 98 menunjukkan hasil antara 98,4 hingga 98,6.

    (shc/hns)

  • Jaksa Agung Pastikan Pertamax Saat ini Sesuai Standar yang Ditetapkan

    Jaksa Agung Pastikan Pertamax Saat ini Sesuai Standar yang Ditetapkan

    Jakarta (beritajatim.com) – Jaksa Agung RI Burhanuddin menjelaskan, tempus atau waktu dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) yakni tahun 2018 s.d. 2023.

    “Artinya bahwa periode 2024 sampai dengan saat ini, itu tidak ada kaitannya dengan substansi yang sedang disidik. Kondisi pertamax yang ada saat ini sudah bagus dan sesuai standar yang ditetapkan,” ujar Burhanuddin saat menerima kunjungan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Kamis (6/2/2025).

    Dia juga memastikan bahwa bahan bakar minyak (BBM) sebagai produk kilang yang didistribusi atau dipasarkan oleh PT Pertamina saat ini dalam kondisi baik dan sesuai dengan spesifikasi. Jaksa Agung menegaskan bahwa kondisi tersebut tidak terkait dengan peristiwa hukum yang sedang disidik.

    “BBM adalah barang habis pakai dan jika dilihat dari lamanya stok kecukupan BBM yakni sekitar 21-23 hari, maka BBM yang dipasarkan pada tahun 2018 s.d. 2023 berarti tidak tersedia di tahun 2024. Saya tegaskan kembali bahwa kondisi BBM saat ini tidak ada kaitannya dengan proses penyidikan yang sedang berlangsung,” imbuh Jaksa Agung.

    Sementara itu, Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri mengapresiasi langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung berkaitan dengan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh salah satu anak perusahaan PT Pertamina (Persero). Hal itu mendorong jajaran PT Pertamina (Persero) berintrospeksi menuju tata kelola yang lebih baik.

    “Sehubungan dengan kualitas BBM yang saat ini beredar di seluruh SPBU, kami telah melakukan uji rutin setiap tahun dengan Lemigas kepada Badan Usaha Hilir termasuk Pertamina,” ujar Simon.

    Dari pengujian itu, Simon mengungkapkan bahwa BBM Pertamina hasilnya sudah sesuai dengan standar spesifikasi teknis seperti yang dipersyaratkan Ditjen Migas Kementerian ESDM.

    “Uji ini akan dilakukan terus menerus di seluruh Indonesia secara transparan agar masyarakat ikut serta mengawasi,” tegasnya. [hen/but]

  • Jaksa Agung Soal Kemungkinan Tersangka Korupsi Pertamina Dituntut Mati: Tunggu Hasil Penyelidikan  – Halaman all

    Jaksa Agung Soal Kemungkinan Tersangka Korupsi Pertamina Dituntut Mati: Tunggu Hasil Penyelidikan  – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkap soal adanya peluang para tersangka mega korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Patra Niaga dituntut hukuman mati.

    Kemungkinan dijatuhkannya hukuman mati itu, lantaran kata Burhanuddin, medio terjadinya kasus korupsi itu yakni pada 2018-2023.

    Di mana dalam kurun waktu tersebut, Indonesia tengah dilanda wabah Covid-19 yang disebutnya menjadi suatu hal yang memberangkatkan.

    “Apakah ada hal-hal yang memberatkan dalam situasi Covid, dia melakukan perbuatan itu dan tentunya ancaman hukumannya akan lebih berat,” kata Burhanuddin saat jumpa pers di Kantor Kejaksaan Agung RI (Kejagung), Kamis (6/3/2025).

    Atas hal itu, Burhanuddin menyatakan, terbuka kemungkinan para tersangka tersebut diancam dengan tuntutan hukuman mati.

    Hanya saja, Burhanuddin belum dapat memastikan lebih jauh perihal mekanisme hukumnya.

    Kata dia, saat ini proses hukum masih berlangsung, sehingga penting untuk menunggu hasil penyelidikan terlebih dahulu.

    “Bahkan dalam kondisi yang demikian bisa-bisa hukuman mati. Tapi kita akan lihat dulu bagaimana hasil penyelidikan ini,” ujar dia.

    “Kita akan melihat hasil nanti selesai penyelidikan ini, kita akan melihat dulu,” sambung Burhanuddin.

    Sebelumnya, Jaksa Agung RI ST Burhanuddin menyatakan, saat ini masyarakat tidak perlu khawatir dalam menggunakan produk bahan bakar minyak (BBM) milik PT Pertamina.

    Pasalnya kata dia, saat ini kualitas dari seluruh jenis BBM yang dijual sudah dalam kondisi yang baik.

    “Bahwa penyidikan ini tempus delictinya, waktu kejadiannya adalah tahun 2018-2023. Tolong ini, tempus ini nantinya akan mempengaruhi tentang kondisi minyak premium ya, minyak Pertamax yang ada di pasaran,” kata Burhanuddin saat jumpa pers dengan Direktur Utama PT Pertamina Persero Simon Aloysius Mantiri, di Gedung Kejaksaan Agung RI, Kamis (6/3/2025).

    “Artinya bahwa mulai 2024 (red) ke sini itu tidak ada kaitannya yang sedang diselidiki. Artinya kondisi Pertamax yang ada sudah bagus dan sudah sesuai dengan standar yang ada di Pertamina,” sambung Burhanuddin.

    Pernyataan itu didasarkan karena kata Burhanuddin, produk BBM merupakan produk yang bersifat habis pakai dan hanya memiliki masa waktu stok berkisar 21-23 hari.

    Sementara itu, terkait dengan spesifikasi BBM yang sedang diproses hukum saat ini oleh Kejagung merupakan, produk BBM di tahun 2018-2023.

    “Maka BBM yang dipasarkan pada tahun 2018-2023 tidak ada lagi stok di dalam tahun 2024. Artinya yang kita sidik tetap sampai 2023. Ini tidak ada kaitannya,” kata dia.

    “Artinya lagi spesifikasi yang ada di pasaran adalah spesifikasi yang sesuai dengan yang ditentukan oleh Pertamina,” sambungnya.

    Meski demikian, Burhanuddin memastikan kalau memang ada fakta hukum yang terjadi terhadap kasus korupsi yang turut menjerat Dirut PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan.

    Kata dia, saat itu PT Pertamina Patra Niaga memang benar membeli minyak dengan spesifikasi RON 92 untuk Pertamax, namun yang diterima adalah RON 88 atau RON 09.

    “Namun yang diterima adalah BBM RON 88 atau 90. Dan selanjutnya dilakukan penyimpanan di depo milik PT Orbit Terminal Merak dan dilakukan blending sebelum didistribusikan atau dipasarkan,” kata dia.

    Hanya saja kata Burhanuddin, perbuatan tersebut merupakan tingkah dari beberapa oknum yang ada di dalam tubuh PT Pertamina.

    Sementara itu, keseluruhan oknum tersebut saat ini kata dia, sudah ditetapkan sebagai tersangka.

    “Namun perlu kami tegaskan bahwa perbuatan itu dilakukan oleh segelintir oknum yang saat ini telah dinyatakan tersangka dan ditahan dan tindakan itu tidak terkait dengan kebijakan yang ada di Pertamina,” beber dia.

    Lebih lanjut, Burhanuddin juga menegaskan kalau peristiwa hukum yang dilakukan pihaknya ini tidak ada kaitannya dengan intervensi apa pun.

    Dirinya meyakini kalau, penegakan hukum yang dilakukan Kejagung ini merupakan upaya untuk melakukan bersih-bersih terhadap BUMN dan PT Pertamina secara khusus.

    “Bahwa perlu saya tegaskan dalam penanganan perkara ini tidak ada intervensi dari pihak manapun melainkan murni sebagai penegakan hukum dalam rangka mendukung astacita pemerintahan menuju Indonesia 2045,” tukas dia.

    Seperti diketahui, Kejaksaan Agung saat ini sedang mengusut kasus korupsi tata kelola Bahan Bakar Minyak (BBM) di Pertamina.

    Dalam kasus yang merugikan negara Rp 193,7 triliun ini, Kejaksaan Agung sudah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka.

    Sembilan tersangka tersebut di antaranya Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Feedstock And Produk Optimization PT Pertamina Internasional, Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.

    Kemudian Agus Purwono selaku Vice President (VP) Feedstock, Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Katulistiwa, Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Katulistiwa dan Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

    Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Niaga, dan Edward Corne selaku Heavy Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga.

    Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

  • Kejagung dan BPK Masih Hitung-hitungan Kerugian Negara di Kasus Korupsi Pertamina

    Kejagung dan BPK Masih Hitung-hitungan Kerugian Negara di Kasus Korupsi Pertamina

    Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Badan Pemeriksa Keuangan masih menghitung angka pasti nilai kerugian negara dari perkara korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina (Persero).

    Jaksa Agung ST Burhanuddin minta masyarakat untuk bersabar dan menunggu angka pasti kerugian negara yang timbul akibat perkara mega korupsi Pertamina. 

    Burhanuddin juga mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi dengan isu soal kerugian negara dalam kasus korupsi PT Pertamina yang beredar di media sosial.

    “Tunggu dan sabar, masyarakat harus tetap tenang, penyidik masih menghitung angka pasti kerugian negaranya,” tuturnya di Jakarta, Kamis (6/3).

    Malah, Burhanuddin juga mengingatkan masyarakat untuk mendukung Pertamina dalam mempersiapkan BBM menjelang Hari Raya Idulfitri nanti.

    “Kami akan terus memberikan dukungan kepada PT Pertamina dalam menjalankan tugas khususnya dalam melaksanakan persediaan BBM dalam menghadapi bulan suci Ramadan serta persiapan pelaksanaan Idul Fitri 1446,” katanya.

    Jaksa Agung RI Burhanuddin menerima kunjungan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri pada Kamis(06/03/2025) di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta. Kunjungan kerja pada hari ini terkait dengan penegakan hukum perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023.

    Hadir dalam pertemuan ini yaitu Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Komjen Pol. (Purn) Mochamad Iriawan, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah, VP Divisi Bisnis Strategis, Oil, Gas Renewable Energy PT Surveyor Indonesia M. Chairudin, President Director TUV Rheinland Indonesia I Nyoman Susila, Kepala Balai Besar Pengukian Minyak dan Gas Bumi LEMIGAS.

  • Jaksa Agung Tegaskan Kualitas Pertamax Sudah Sesuai Standar, BBM Oplosan Sudah Habis

    Jaksa Agung Tegaskan Kualitas Pertamax Sudah Sesuai Standar, BBM Oplosan Sudah Habis

    GELORA.CO –  Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa saat ini kualitas bahan bakar minyak (BBM) Pertamax sudah bagus dan sesuai standar yang ada di PT Pertamina.

    Hal ini disampaikan oleh Jaksa Agung usai melakukan pertemuan dengan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri di Gedung Kejagung, Kamis (6/3/2025).

    Burhanuddin menjelaskan bahwa BBM Pertamax oplosan yang dikuak kasus korupsinya oleh Kejagung terjadi pada 2018 sampai dengan 2023. 

    Mulai tahun 2024, kata dia, kualitas Pertamax sudah kembali sesuai standar.

    “Artinya bahwa mulai 202 ke sini itu tidak ada kaitannya yang sedang diselidiki. Artinya kondisi Pertamax yang ada sudah bagus dan sudah sesuai dengan standar yang ada di Pertamina,” ucap Jaksa Agung Burhanuddin kepada wartawan, Kamis (6/3/2025). 

    “Yang kedua bahwa bahan bakar minyak sebagai produk kilang yang didistribusi atau dipasarkan oleh PT Pertamina saat ini adalah baik, dalam kondisi yang baik dan sudah sesuai dengan spesifikasi tetap tidak terkait dengan peristiwa hukum yang sedang disidik,” sambungnya.

    Burhanuddin menyebut justru sekarang stok BBM Pertamax oplosan sudah habis.

    “Karena bahan bakar minyak adalah barang habis pakai dan jika dilihat dari sisi lamanya stok kecukupan BBM yang berkisar antara 21-23 hari maka BBM yang dipasarkan pada tahun 2018-2023 tidak ada lagi stok di dalam tahun 2024. Artinya yang kita sidik tetap sampai 2023. Ini tidak ada kaitannya,” tutur Burhanuddin.

    “Artinya lagi spesifikasi yang ada di pasaran adalah spesifikasi yang sesuai dengan yang ditentukan oleh Pertamina,” tegasnya.

    Diketahui, Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Simon Aloysius Mantiri mendatangi kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan pada Kamis (6/3/2025).

    Burhanuddin menjelaskan bahwa maksud kedatangan Dirut Pertamina itu untuk membahas perihal kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang di PT Pertamina, Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).

    Burhanuddin mengatakan kasus korupsi pengoplosan Pertamax dan Pertalite terjadi pada 2018-2023.

    Dalam kasus korupsi Pertamina ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan 9 orang tersangka. Mereka adalah petinggi PT Pertamina.

    Pertama, Maya Kusmaya yang merupakan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Pertamina Patra Niaga. 

    Kemudian, ada Edward Corne selaku VP Trading Produk Pertamina Patra Niaga. 

    Keduanya pun langsung ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

    Sementara tujuh orang tersangka yang lebih dulu dijadikan tersangka adalah RS selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, SDS selaku Direktur Feed Stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, YF selaku Dirut PT Pertamina International Shipping, AP selaku VP Feed Stock Management PT Kilang Pertamina International dan MKAR selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.

    Lalu, DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim dan YRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Mera. Mereka pun langsung ditahan Korps Adhyaksa.

  • Korupsi Pertamina Patra Niaga Bukan Rp980 Triliun? Begini Beber Jaksa Agung

    Korupsi Pertamina Patra Niaga Bukan Rp980 Triliun? Begini Beber Jaksa Agung

    Surabaya (beritajatim.com) – Isu dugaan korupsi di PT Pertamina Patra Niaga kembali menjadi sorotan publik setelah muncul klaim bahwa kerugian negara akibat tata kelola minyak mentah dan produk kilang mencapai Rp980 triliun atau hampir 1 Kuadriliun.

    Angka yang fantastis ini memicu berbagai spekulasi dan reaksi dari berbagai pihak. Namun, benarkah angka tersebut akurat? Berikut pernyataan resmi dari Pertamina dan Kejaksaan Agung.

    Direktur Utama PT Pertamina, Simon Aloysius Mantiri, menegaskan bahwa hingga kini proses penyelidikan masih berlangsung. Investigasi ini dilakukan juga untuk mengetahui wilayah mana saja yang terdampak akibat distribusi minyak ilegal dalam rentang waktu 2018 hingga 2023 tersebut.

    “Proses ini masih berlangsung,” ujar Simon dalam konferensi pers bersama Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Kamis (6/3/2025).

    Simon menambahkan bahwa Pertamina berkomitmen untuk mendukung penuh penyelidikan ini dan akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum guna mengungkap fakta yang sebenarnya.

    Hingga saat ini, pihaknya belum dapat memastikan total kerugian yang ditimbulkan dari dugaan korupsi tersebut.

    Menanggapi kasus ini, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas para pelaku yang terbukti bersalah.

    Mengingat kejahatan ini diduga terjadi dalam jangka waktu yang lama dan bertepatan dengan masa pandemi COVID-19, opsi hukuman mati menjadi salah satu kemungkinan yang dipertimbangkan.

    “Dalam kondisi seperti ini, hukuman mati bisa saja diterapkan. Namun, kita harus menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut,” kata Sanitiar.

    Sebelumnya, Sanitiar Burhanuddin mengungkapkan bahwa dugaan kerugian negara akibat korupsi di PT Pertamina, subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) mencapai Rp193,7 triliun dalam satu tahun.

    “Yang pasti Rp190 triliun itu untuk satu tahun,” ujar Sanitiar dalam pernyataannya pada Selasa (25/2/2025).

    Kerugian tersebut berasal dari berbagai pelanggaran, di antaranya:

    Kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri mencapai mencapai Rp35 triliun, kerugian impor minyak mentah melalui broker sebesar Rp2,7 triliun, kerugian pemberian kompensasi mencapai Rp126 triliun, dan kerugian pemberian subsidi sebesar sebesar Rp21 triliun.

    Total kerugian ini dihitung hanya untuk tahun 2023. Dengan demikian, jika kasus ini terjadi selama beberapa tahun, angkanya tentu bisa jauh lebih besar. Namun, hingga kini, angka Rp980 triliun masih perlu diverifikasi lebih lanjut dalam penyelidikan.

    Jika kerugian tersebut benar, maka angka ini setara dengan hampir sepertiga dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Indonesia, yang tentunya berdampak besar terhadap sektor ekonomi, khususnya industri energi dan subsidi bahan bakar.

    Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penyelidikan masih terus dilakukan. Langkah-langkah lebih lanjut akan ditentukan setelah perhitungan total kerugian negara benar-benar valid.

    Sementara itu, masyarakat diharapkan menunggu informasi resmi dari pemerintah terkait perkembangan kasus ini. (fyi/ian)

  • Jaksa Agung Buka Peluang Tuntut Hukuman Mati Tersangka Korupsi Pertamina

    Jaksa Agung Buka Peluang Tuntut Hukuman Mati Tersangka Korupsi Pertamina

    Bisnis.com, JAKARTA – Jaksa Agung ST Burhanuddin memastikan akan memperberat hukuman sembilan tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina (Persero). Dia menjelaskan tidak menutup kemungkinan para tersangka juga akan dihukum mati.

    Burhanuddin menjelaskan alasan sembilan tersangka itu diperberat hukumannya karena seluruh tersangka melakukan perbuatan pidana di masa Covid-19 yaitu tahun 2018-2023. 

    “Apakah ada hal-hal yang memberatkan dalam situasi Covid-19, dia [tersangka] melakukan perbuatan itu dan tentunya ancaman hukumannya akan lebih berat,” tuturnya saat konferensi pers di Kejagung, Kamis (6/3).

    Ketentuan mengenai pemberatan hukuman bagi para koruptor yang melakukan tindak pidana saat Covid-19 tersebut tertuang dalam pasal 2 Undang-Undang Tipikor ayat (2).

    Pasal itu menyebutkan bahwa tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan kepada terdakwa. 

    Maka dari itu, Burhanuddin mengemukakan bahwa pihaknya masih mendalami peran sembilan tersangka dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah di Pertamina.

    “Dalam kondisi demikian [Covid-19] bisa-bisa hukuman mati. Tapi kita akan lihat dulu bagaimana hasil penyidikan ini,” ujarnya.

    Dalam kasus ini penyidik Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan tersangka. Tiga tersangka merupakan pihak swasta dan 6 lainnya dari internal Subholding Pertamina.

    Untuk tersangka dari internal Subholding Pertamina, yakni Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Pertamina Patra Niaga, Edward Corne selaku VP Trading Produk Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Feed stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Yoki Firnandi selaku Dirut PT Pertamina International Shiping, dan Agus Purwoni selaku VP Feed stock Management PT Kilang Pertamina International.

    Sementara itu, tersangka dari pihak swasta adalah Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Merak.

  • Usai Bertemu Jaksa Agung, Dirut Pertamina Klaim Hasil Uji Kualitas BBM Telah Sesuai Standar

    Usai Bertemu Jaksa Agung, Dirut Pertamina Klaim Hasil Uji Kualitas BBM Telah Sesuai Standar

    loading…

    Dirut PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri bertemu dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin dan menyatakan kualitas BBM Pertamina telah sesuai standar. Foto/Achmad Al Fiqri

    JAKARTA – Dirut PT Pertamin a (Persero) Simon Aloysius Mantiri mengklaim, pihaknya bersama Lemigas Kementerian ESDM telah memggelar uji kualitas BBM di puluhan titik yang tersebar di Indonesia. Hasilnya, kualitas BBM Pertamina telah sesuai standar.

    Hal itu disampaikan Simon usai bertemu dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejaksaan RI, Jakarta Selatan, Kamis (6/3/2025). Usai pertemuan, Simon mengklaim pihaknya kerap menggelar uji rutin kualitas BBM bersama Lemigas.

    Simon menegaskan, uji rutin kualitas BBM tak gencar dilakukan pasca terungkapkanya kasus dugaan korupsi terkait tata kelola minyak di Pertamina.

    “Beberapa kesempatan lalu juga kami sudah melakukan uji sampel bersama Lemigas di 75 tempat termasuk di Terminal Pertamina Plumpang, begitu juga di 33 SPBU yang tersebar antara lain di Jakarta, Depok, Bogor dan Tanggarang Selatan,” kata Simon.

    “Dan hasil dari pengujian itu menunjukkan adalah kualitas produk BBM Pertamina sudah sesuai standar spesifikasi teknis yang dipersyaratkan oleh Dijen Migas Kementerian SDM,” tambahnya.

    Bahkan, kata dia, pihaknya juga melibatkan surveyor independen seperti Surveyor Indonesia dan TUV Rheinland Indonesia untuk melakukan uji dari produk BBM Pertamina.

    “Hasilnya juga sudah sesuai dengan standar spesifikasi teknis seperti yang dipersyaratkan Dirjen Migas SDM,” ujarnya.

    Ia mengatakan, uji kualitas BBM akan dilakukan terus di seluruh tanah air. Simon pun mengklaim, proses uji kualitas BBM itu dilakukan secara terbuka dan,m masyarakat juga dapat ikut serta untuk mengawasi.

    “Dengan demikian untuk memberikan rasa percaya ke masyarakat bahwa produk yang dihasilkan oleh Pertamina adalah produk yang betul-betul sesuai, begitu juga dalam distribusinya sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” klaimnya.

    (shf)

  • Jaksa Agung: Korupsi Minyak Mentah Saat Pandemi Bisa Dihukum Mati

    Jaksa Agung: Korupsi Minyak Mentah Saat Pandemi Bisa Dihukum Mati

    Jakarta, Beritasatu.com – Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa ancaman hukuman mati bisa diterapkan bagi pihak yang terbukti terlibat dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah.

    “Tindak pidana ini terjadi pada 2018–2023, termasuk saat pandemi Covid-19. Dalam kondisi demikian, bisa-bisa hukuman mati. Namun, kita lihat nanti,” ujar Burhanuddin.

    Ia menegaskan Kejaksaan Agung akan terus memantau perkembangan penyidikan kasus korupsi minyak mentah yang diduga merugikan negara hingga Rp193 triliun per tahun. Jika terbukti bahwa tindak pidana ini dilakukan selama masa pandemi, sanksinya bisa lebih berat.

    “Tentu hukumannya akan lebih berat dan bisa hukuman mati,” tegasnya.

    Burhanuddin juga meminta Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) untuk segera menuntaskan kasus ini agar kepercayaan masyarakat terhadap Pertamina dapat dipulihkan.

    “Saya meminta Jampidsus untuk segera menyelesaikan kasus ini agar dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat,” lanjutnya.

    Sebagai informasi, pandemi Covid-19 secara resmi ditetapkan pada 11 Maret 2020 melalui Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Kedaruratan Kesehatan Masyarakat. Selain itu, Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 menetapkan pandemi sebagai bencana nasional.

    Sementara itu, Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan hukuman mati bisa dijatuhkan jika korupsi, seperti yang terjadi dalam kasus korupsi minyak mentah, dilakukan dalam keadaan tertentu, termasuk saat bencana nasional.