Tag: Burhanuddin

  • Jaksa Agung dan Kapolri Beri Arahan Cegah Korupsi di Retret Kepala Daerah

    Jaksa Agung dan Kapolri Beri Arahan Cegah Korupsi di Retret Kepala Daerah

    Bisnis.com, JAKARTA – Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah dihadirkan menjadi pemateri dalam kegiatan retret kepala daerah di Magelang, Jawa Tengah.

    Dalam arahannya, Burhanuddin menekankan kepada kepala daerah soal pentingnya upaya pencegahan dan penanganan tindak pidana korupsi dalam kepemimpinan daerah. 

    “Korupsi bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merusak sendi ekonomi dan sosial bangsa. Oleh karena itu, setiap Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah harus menjadikan integritas dan transparansi sebagai landasan utama dalam menjalankan pemerintahan,” ujar Burhanuddin dalam keterangan tertulis, Rabu (26/2/2025).

    Burhanuddin menambahkan, pihaknya telah memiliki upaya pencegahan korupsi. Salah satunya, melalui penerapan asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) dalam pengelolaan anggaran daerah.

    Selain itu, dia juga menyoroti soal tingginya biaya politik dalam Pilkada yang berpotensi menimbulkan praktik politik balas budi yang merugikan negara.

    “Tidak ada tempat aman bagi koruptor. Kejaksaan berkomitmen penuh untuk menindak tegas setiap pelaku korupsi tanpa pandang bulu. Siapa pun dan dari partai mana pun, jika terbukti melakukan korupsi, maka akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.

    Di samping itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengerahkan juga materi soal pentingnya pencegahan korupsi oleh kepala daerah guna menciptakan pemerintahan yang bersih.

    Sebab, dengan adanya upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi maka hal itu mendorong pertumbuhan ekonomi, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

    “Mencegah terjadinya korupsi bisa dilakukan secara optimal. Ini juga merupakan bentuk dukungan kita dalam mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah serta menjalankan program-program pemerintah,” ujar Sigit.

    Dalam kesempatan itu, Sigit juga telah membuka ruang konsultasi dengan para kepala daerah dan bahkan memberikan nomor teleponnya. 

    Pasalnya, langkah ini diharapkan agar para kepala daerah bisa menyampaikan permasalahan atau kebutuhan yang berkaitan dengan aspek hukum dan keamanan dengan mudah.

  • Dokter Ingatkan Rutin Cek Kesehatan Jantung agar Tak Kolaps saat Olahraga

    Dokter Ingatkan Rutin Cek Kesehatan Jantung agar Tak Kolaps saat Olahraga

    Jakarta

    Spesialis jantung dr Vito Damay, SpJP(K), FIHA, FICA membagikan tips aman berolahraga untuk menjaga jantung tetap sehat dan tidak kolaps. Baru-baru ini ramai diperbincangkan Legenda Persebaya Bejo Sugiantoro (47) meninggal dunia usai kolaps saat bermain sepak bola.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, Bejo diduga meninggal dunia akibat serangan jantung.

    “17.20 WIB dinyatakan meninggal sama dokter. (Dugaannya) serangan jantung,” kata CEO Deltras FC Amir Burhanuddin dikutip dari detikJatim.

    dr Vito menjelaskan salah satu langkah pencegahan yang baik adalah melakukan pemeriksaan jantung rutin, khususnya untuk orang-orang di atas 30 tahun dan memiliki faktor risiko jantung. Faktor risiko penyakit jantung biasanya meliputi tekanan darah tinggi, kolesterol tinggi, hingga riwayat penyakit jantung di keluarga.

    Pemeriksaan jantung di rumah sakit biasanya dilakukan dengan skrining elektrokardiogram (EKG), tes treadmill, dan ekokardiografi yang juga dapat membantu menilai risiko masalah jantung seseorang.

    “Penting juga untuk pemanasan dan pendinginan yang cukup untuk mencegah perubahan tekanan darah yang drastis. Selain itu, sesuaikan intensitas olahraga dengan kondisi tubuh dan usia. Jangan memaksakan diri jika merasa tidak nyaman,” kata dr Vito ketika dihubungi detikcom, Rabu (26/2/2025).

    Selain itu penting juga untuk menjaga hidrasi dan keseimbangan elektrolit selama berolahraga. Ini menjadi sangat penting terlebih apabila masyarakat berolahraga di cuaca yang panas.

    Terakhir, pastikan masyarakat bisa peka dengan kondisi tubuh. Apabila tubuh sudah menunjukkan gejala yang tidak biasa saat berolahraga, ada baiknya untuk segera menghentikan olahraga dan mencari bantuan medis bila perlu.

    “Dengarkan sinyal tubuh. Jika merasa nyeri dada, sesak napas, pusing, atau lelah berlebihan, segera hentikan olahraga dan cari pertolongan medis,” tandasnya.

    (avk/kna)

  • Bejo Sugiantoro Meninggal, Dokter Ingatkan Tanda Jantung Kolaps saat Olahraga

    Bejo Sugiantoro Meninggal, Dokter Ingatkan Tanda Jantung Kolaps saat Olahraga

    Jakarta

    Legenda Persebaya dan Timnas Indonesia Bejo Sugiantoro meninggal dunia pada Selasa, 25 Februari 2025. Ia meninggal dunia di salah satu rumah sakit di Surabaya setelah sebelumnya kolaps saat bermain sepakbola.

    Berkaitan dengan kejadian itu, spesialis jantung dr Vito Damay, SpJP(K), FIHA, FICA mengingatkan masyarakat untuk lebih mengenal tanda-tanda adanya masalah jantung saat berolahraga. Seseorang yang memiliki faktor risiko seperti hipertensi, kolesterol tinggi, dan adanya riwayat keluarga, ditambah dengan intensitas olahraga tinggi, berisiko lebih tinggi mengalami masalah jantung saat olahraga.

    Beberapa tanda yang harus diwaspadai misalnya seperti nyeri atau rasa tidak nyaman di area dada, hingga sesak napas yang tidak biasa.

    “Pertama itu nyeri dada atau rasa tidak nyaman di dada, bisa terasa seperti ditekan, terbakar, atau berat. Lalu sesak napas yang tidak biasa, terutama jika terjadi saat aktivitas saat ringan hingga sedang,” ucap dr Vito ketika dihubungi detikcom, Rabu (26/2/2025).

    Beberapa tanda lain yang harus diwaspadai seperti pusing atau hampir pingsan, palpitasi atau jantung berdebar tidak teratur, hingga kelelahan ekstrem yang tidak sesuai dengan intensitas olahraga. Apabila selama berolahraga masyarakat mengalami kondisi tersebut, dr Vito mengimbau untuk berhenti berolahraga dan segera mencari pertolongan medis.

    Khusus untuk orang yang memiliki riwayat penyakit jantung, sebaiknya melakukan konsultasi secara rutin baik sebelum maupun ketika mengalami gejala mencurigakan.

    “Jika seseorang memiliki riwayat penyakit jantung atau pernah mengalami gejala mencurigakan saat berolahraga, sebaiknya berkonsultasi dengan dokter jantung sebelum memulai atau meningkatkan intensitas latihan,” tandas dr Vito.

    Ketika mengalami kolaps di lapangan, Bejo yang sebelumnya sedang aktif melatih tim Deltras FC ini sempat diberi pertolongan pertama menggunakan oksigen. Ia akhirnya dilarikan ke rumah sakit sampai akhirnya meninggal di sana.

    Menurut tim dokter yang memeriksa, Bejo diduga meninggal dunia akibat serangan jantung.

    “17.20 WIB dinyatakan meninggal sama dokter. (Dugaannya) serangan jantung,” kata CEO Deltras FC Amir Burhanuddin dikutip dari detikJatim.

    (avk/kna)

  • Siapa Rosan Roeslani? Profil CEO Danantara, Peringkat 87 Orang Terkaya di Indonesia Menurut Forbes

    Siapa Rosan Roeslani? Profil CEO Danantara, Peringkat 87 Orang Terkaya di Indonesia Menurut Forbes

    PIKIRAN RAKYAT – Rosan Perkasa Roeslani ditunjuk menjadi Chief Executive Officer (CEO) Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) oleh Presiden RI Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta pada Senin, 24 Februari 2025.

    Ia adalah Menteri Investasi sekaligus Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dalam Kabinet Merah Putih, menjabat sejak Kabinet Indonesia Maju pada Agustus 2024.

    Pihaknya didampingi Dony Oskaria sebagai Chief Operating Officer (COO) dan Pandu Patria Sjahrir sebagai Chief Investment Officer (CIO). Berikut profil dan harta kekayaan Rosan Roeslani CEO Danantara.

    Profil Rosan Roeslani

    Rosan Perkasa Roeslani lahir di Jakarta, 31 Desember 1968. Ia meraih gelar BA di bidang Administrasi Bisnis dari Oklahoma State University, Amerika Serika (AS) tahun 1993 dan MBA di Antwerpen European University di Belgia pada 1996.

    Rosan Perkasa membangun usahanya sendiri di bidang penasihat keuangan bersama Sandiaga Salahuddin Uno dan Elvin Ramli, dengan perusahaan PT Republik Indonesia Funding atau Finance Indonesia tahun 1997.

    Ia pernah menjabat sebagai Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) periode 2015-2020, memperkuat posisinya sebagai salah satu tokoh berpengaruh sektor ekonomi Indonesia di dunia bisnis.

    Sebelum terjun ke pemerintahan, Rosan Roeslani dipercaya Presiden Jokowi saat itu sebagai Duta Besar ke-21 Indonesia untuk AS 2021-2023.

    Rosan juga pernah menjabat sebagai Wakil Menteri BUMN I dan juga ditunjuk Menteri BUMN Erick Thohir sebagai Wakil Komisaris Utama PT Pertamina.

    Posisi Penting yang Pernah Dijabat Rosan Roeslani

    – Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri/Kadin Indonesia (2015-2020)

    – Ketua Satgas Omnibus Law (2019)

    – Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma’ruf Amin (2019)

    – Chief de Mission (CDM) Kontingen Indonesia untuk Olimpiade Tokyo (2020)

    – Duta Besar Indonesia untuk Amerika Serikat (2021-2023)

    – Wakil Menteri BUMN (2024)

    – Ketua Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran (2023-2024).

    Harta Kekayaan Rosan Roeslani

    Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), harta kekayaan Rosan tercatat Rp860,71 miliar per akhir 2023.

    Forbes menempatkan Rosan Perkasa Roeslani di peringkat ke-87 orang terkaya di Indonesia dengan total kekayaan sebesar 450 juta dolar AS tahun 2021.

    Ia akan memimpin Badan Pelaksana sebagai CEO Danantara, yang nantinya juga dibentuk Komite Risiko, Komite Investasi dan Portofolio, Divisi Audit Internal, Sumber Daya Manusia (SDM) dan CEO Office.

    Peluncuran Danantara menandai era baru transformasi pengelolaan investasi strategis Indonesia, bagian dari komitmen pemerintah mewujudkan Astacita yakni visi besar membawa perekonomian ke level yang lebih tinggi lewat investasi berkelanjutan dan inklusif.

    Pihaknya akan didampingi Dewan Pengawas (Dewas) yang diisi beberapa Kementerian/Lembaga (K/L). Menteri BUMN Erick Thohir menjadi Ketua Dewas dan Muliaman Hadad sebagai Wakil Ketua.

    Jabatan Anggota Dewas ldiisi Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Dewan Penasihat dan Oversight & Accountability Committee.

    Presiden Prabowo akan melibatkan penasihat skala global yang bisa berasal dari negara lain seperti AS, Inggris, China, India dan lainnya yang mempunyai keahlian bisnis dan/atau berlatar belakang politik.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Burhanuddin Muhtadi: Tindak Pidana yang Paling Tidak Dieksekusi adalah Pemilu, Polisi Takut

    Burhanuddin Muhtadi: Tindak Pidana yang Paling Tidak Dieksekusi adalah Pemilu, Polisi Takut

    Burhanuddin Muhtadi: Tindak Pidana yang Paling Tidak Dieksekusi adalah Pemilu, Polisi Takut
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia,
    Burhanuddin Muhtadi
    , mengatakan, tindak pidana yang tidak dieksekusi oleh aparat hukum adalah
    tindak pidana pemilu
    .
    Hal itu dikatakan Burhanuddin dalam diskusi publik bertema “Demokrasi Cukong.” Ia memaparkan tentang maraknya
    politik uang
    yang terjadi saat penyelenggaraan pemilu di Indonesia.
    Akibatnya, hukum pidana untuk menindak politik uang pun menjadi lemah.
    “Dan (akhirnya) ketemu dengan l
    aw enforcement
    yang lemah. Tindak pidana yang paling tidak dieksekusi oleh aparat hukum adalah tindak pidana pemilu,” ucap Burhanuddin dalam diskusi yang digelar secara daring dan luring, Kamis (20/2/2025).
    Burhanuddin menyebutkan, hukum pidana politik umumnya berkaitan dengan calon pejabat, sehingga eksekusi tindak pidana politik menjadi yang paling sedikit.
    “Karena umumnya berkaitan dengan calon pejabat politik. Jadi, takut juga itu polisi. Umumnya begitu ya. Tindak pidana yang paling sedikit eksekusinya,” imbuhnya.
    Di samping itu, Burhanuddin menjelaskan alasan efek politik uang terlihat kecil meskipun sangat konsekuensial.
    “Mengapa? Karena teori ini mengajarkan uang itu tidak semata-mata untuk mengubah pilihan orang, tetapi untuk mengkontrasi lawan,” ucapnya.
    Burhanuddin menyebutkan bahwa istilah yang dipakai oleh para politisi adalah untuk menjaga basis supaya tidak dipenetrasi oleh lawan.
    “Akibatnya, yang penting basis yang mereka sudah santuni itu tidak pindah ke lain hati. Makanya, efeknya tidak terlalu besar,” kata dia.
    Burhanuddin melanjutkan bahwa mereka yang khawatir pesaingnya akan melakukan serangan fajar, mau tidak mau akhirnya melakukan hal yang serupa.
    Sebab, apabila tidak ikut dalam praktik politik uang itu, politikus tersebut berisiko kalah dalam pertarungan pemilu.
    Hal ini yang disebut sebagai “Prisoner’s Dilemma” atau
    dilema narapidana
    /tahanan.
    “Dalam konteks dilema narapidana ini adalah daripada mereka dirugikan kalau tidak melakukan politik uang. Akhirnya semua melakukan. Ini yang jebakan dilema tahanan,” ucapnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jaksa Agung Minta Pemprov Jambi Siapkan Ambulans Perairan

    Jaksa Agung Minta Pemprov Jambi Siapkan Ambulans Perairan

    Rumah Sakit Umum Adhyaksa yang dibangun di Seberang Kota Jambi atau tepatnya di bantaran Sungai Batanghari ini merupakan rumah sakit ke-empat yang dibangun Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Ground beraking atau peletakan batu pertama pembangunan dilakukan langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin. 

    Novel Arsyad selaku Direktur Utama PT PP (Persero) Tbk sebagai pelaksana proyek pembangunan dalam laporannya mengatakan bahwa kontrak pembangunan RS Adhyaksa di Jambi bernilai Rp255,5 miliar.

    RS Adhyaksa itu dibangun di atas lahan seluas 28.500 meter persegi dengan bangunan utama lima lantai. Di lokasi itu juga akan dibangun sejumlah bangunan utilitas lainnya.

    Dalam kontrak, kata Novel, pembangunan RS Adhyaksa tersebut akan menghabiskan waktu selama 10 bulan. Namun diminta oleh jaksa agung agar dipercepat menjadi 7-8 bulan. “Kami akan mencobakan,” kata Novel.

    Sementara itu untuk pengadaan alat kesehatan (alkes) sebagai penunjang operasional RS dianggarkan sebesar Rp127,8 miliar. Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar menyebut bahwa pembangunan RS Adhyaksa ini dianggarkan melalui dana Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) 2025.

    Jaksa Agung, ST Burhanuddin mengatakan bahwa RS Adhyaksa Jambi ini merupakan RS Adhyaksa ke-empat yang dibangun di berbagai kota di Indonesia.

    “Pertama di Jakarta, lalu di Banten luasnya 18 hektar, lalu di Mojokerto luasnya 64 hektar dan sekarang di Jambi ada 2,4 hektar. Tapi jangan lihat soal luas lahannya, tapi lokasinya strategis,” katanya.

    RS Adhyaksa diharapkan bisa melayani masyarakat di bantaran Sungai Batanghari. “Saya berharap rumah sakit ini nanti tetap menjadi rumah sakit tipe C saja. Kenapa? karena tipe C itu bisa BPJS. Kalau tipe B itu kan adalah rumah sakit rujukan,” kata Burhanuddin. 

    Pembangunan RS itu kata Burhanuddin, bukan semata-mata berbicara soal pendapatan. Namun keberadaan rumah sakit ini lebih kepada pelayanan kesehatan terhadap masyarakat.

    “Pada dasarnya RS ini adalah RS umum yang diperuntukkan bagi masyarakat. Pengelolaannya nanti kalau bisa bekerja sama dengan yang di sini. Mungkin bisa bekerjasama dengan unja yang ada fakultas kedokterannya, karena kami juga membutuhkan dokter spesialis,” demikian Jaksa Agung ST Burhanuddin. 

  • Burhanuddin Abdullah Jadi Ketua Tim Pakar Danantara, Jokowi Disiapkan Jadi Pengawas, Stefan Antonio Beri Sindiran Keras

    Burhanuddin Abdullah Jadi Ketua Tim Pakar Danantara, Jokowi Disiapkan Jadi Pengawas, Stefan Antonio Beri Sindiran Keras

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pegiat Media Sosial Stefan Antonio mengkritik Burhanuddin Abdullah sebagai Ketua Tim Pakar sekaligus inisiator Danantara. 

    Dia mengungkit kasus Mantan Menko Ekonomi itu yang pernah terpidana korupsi.

    “Luar biasa. Mantan terpidana korupsi kelola aset Rp. 14.715 Triliun (empat belas ribu plus triliun),” kata Stefan Antonio dalam akun X, pribadinya, Rabu, (19/2/2025).

    “Apa nggak ijo itu matanya? Lebih gede dari yang dikantongi Jokowi,” lanjutnya. 

    Menurutnya, Burhanuddin dan Mantan Presiden Joko Widodo bisa bersaing dalam mengelola Danantara nantinya.

    Seperti dikatakan, Prabowo berencana menganggap presiden pendahulunya sebagai Dewan Pengawas Danantara.

    “Bakalan saingan sama Jokowi itu nanti. 

    Jadi Finalis nomor satu dan dua OCCRP taun 2025,” tuturnya.

    Dengan penunjukan dua tokoh itu kata dia, rasanya Indonesia kekurangan orang hebat

    yang engga problematik.

    “Pemerintahan ini diisi orang-orang yang modelan begini. Udah tahu terbukti korupsi, malah disodorin kelola duit Negara segede itu,” tandasnya. (*)

  • Polemik Pasal ‘Kebal Hukum’ UU BUMN, Polri & Kejagung Bakal Tunduk?

    Polemik Pasal ‘Kebal Hukum’ UU BUMN, Polri & Kejagung Bakal Tunduk?

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri BUMN Erick Thohir menemui Jaksa Agung ST Burhanuddin, Selasa (18/2/2025) kemarin. Pertemuan antara Erick Thohir dengan Jaksa Agung berlangsung di tengah polemik ‘pasal kebal hukum’ di revisi Undang-undang No.19/2003 tentang BUMN.

    Sayangnya, Erick Thohir tidak mau banyak bicara pada waktu itu. Dia memilih bungkam dan hanya tersenyum ketika awak media mengonfirmasi seputar isu pembentukan Danantara hingga pasal-pasal kebal hukum di UU BUMN.

    Amandemen UU BUMN sendiri telah disahkan. Namun, proses pembahasan UU BUMN cenderung tertutup. Apalagi, DPR belum mengungkap draf final UU BUMN yang telah diparipurnakan awal bulan kemarin.

    Kejadian ini mengingatkan kepada peristiwa pengesahan UU Cipta Kerja, yang setelah diparipurnakan mengalami perubahan frasa hingga penambahan dan pengurangan jumlah pasal berkali-kali. Sementara itu, sejumlah anggota DPR yang dimintai konfirmasi Bisnis bahkan mengaku tidak memegang draf amandemen UU BUMN terbaru.

    Bisnis telah memeriksa 3 draf UU BUMN masing-masing tanggal 3 September 2023, tanggal 16 Januari 2025, dan 4 Februari 2025 (hasil paripurna).

    Hasil pemeriksaan terhadap ketiga draf tersebut menunjukkan adanya perubahan frasa dan makna di Pasal 9 F amandemen UU BUMN. Versi 3 September 2023, pasal tersebut masih mencantumkan frasa anggota direksi, komisaris, hingga pengawas BUMN dapat dimintai pertanggungjawaban hukum, jika memenuhi kriteria tertentu.

    Kriteria itu berlaku jika direksi dan tetek bengek-nya tidak dapat membuktikan bahwa kerugian BUMN bukan karena kesalahan atau kelalaiannya, telah melakukan pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan tujuan BUMN, conflict of interest, hingga mengambil tindakan untuk mencegah timbulnya kerugian.

    Menariknya, pada pembahasan daftar inventarisasi masalah alias DIM yang kemudian menghasilkan draf UU tanggal 16 Januari 2025, pemerintah mengusulkan perubahan frasa dapat diminta pertanggungjawaban hukum menjadi tidak dapat dimintai ganti kerugian investasi.

    “Mengubah frasa ‘dapat dimintai pertanggungjawaban hukum’ menjadi ‘tidak dapat diminta ganti kerugian investasi’,” demikian bunyi usulan pemerintah dalam DIM tersebut.

    Namun demikian, setelah dilakukan pembahasan, baik pemerintah maupun DPR, kemudian sepakat mengganti frasa dapat dimintai pertanggungjawaban hukum menjadi tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum atas kerugian jika dapat membuktikan. Perubahan frasa inilah yang kemudian tercantum dalam draf UU yang diparipurnakan DPR. 

    Pasal ‘Kebal Hukum’ UU BUMN hasil revisi

    Substansi
     UU Exsting
    DIM RUU BUMN
    Hasil Paripurna

    Modal BUMN
    Bagian dari kekayaan negara yang dipisahkan
    Modal milik BUMN
    Modal milik BUMN

    Kerugian BUMN

    Kerugian BUMN bukan kerugian Negara
    Kerugian BUMN bukan kerugian Negara

    Direksi – Komisaris

    Bukan Penyelenggara Negara
    Bukan Penyelenggara Negara

    Tugas BPK
    BPK berwenang melakukan pemeriksaan terhadap BUMN

    Laporan keuangan diperiksa akuntan publik

    Audit Danantara 

    Audit PDTT BUMN harus persetujuan DPR.

    Laporan keuangan diperiksa akuntan publik

    Audit Danantara

    Audit PDTT BUMN harus persetujuan DPR.

    Pertanggungjawaban Hukum

    Anggota direksi, komisaris, hingga pengawas BUMN dapat dimintai pertanggungjawaban hukum, jika memenuhi kriteria tertentu.

    Usulan pemerintah:

    ‘tidak dapat diminta ganti kerugian investasi’

    Tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum atas kerugian jika dapat membuktikan.

    Sumber: UU No.19.2003, DIM 16 Januari 2025, draf UU 4 Februari 2025

    Adapun, keberadaan Pasal 3 F menambah daftar panjang pasal ‘kebal hukum’ di UU BUMN. Sebelumnya, Bisnis juga telah mencatat UU BUMN memberikan berbagai macam proteksi berlapis mulai dari perombakan status modal, proses audit, hingga pernyataan bahwa kerugian BUMN bukanlah kerugian negara.

    “Modal dan kekayaan BUMN merupakan milik BUMN dan setiap keuntungan atau kerugiannya bukan merupakan keuntungan atau kerugian negara,” demikian tertulis dalam penjelasan pasal 4B yang dikutip Bisnis, dalam draf UU BUMN tertanggal 4 Februari 2025, yang dikutip Selasa (17/2/2025).

    Keberadaan pasal mengenai kerugian BUMN dan status direksi, komisaris hingga dewan pengawas yang bukan penyelenggara negara, mempersempit ruang bagi otoritas penegakan hukum untuk bergerak jika terjadi kasus fraud dalam proses investasi atau pengelolaan BUMN. 

    Padahal, baik dalam UU BUMN existing maupun UU hasil revisi, modal maupun UU BUMN yang telah disahkan oleh paripurna, bersumber dari APBN salah satunya melalui penyertaan modal negara alias PMN.

    Kendati demikian, dalam UU baru tersebut, ada perubahan besar dalam paradigma mengenai modal di BUMN. UU existing, terutama di Pasal 4, menegaskan bahwa modal BUMN adalah berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Salah satunya melalui penyertaan modal negara alias PMN. 

    Ketentuan mengenai sumber lain dalam struktur modal BUMN dalam UU Existing  terdapat dalam pasal mengenai privatisasi, misalnya pasal 74 ayat 1a yang secara eksplisit mengatur bahwa tujuan privatisasi adalah memperluas kepemilikan masyarakat di perusahaan Persero.

    BPK Harus Izin DPR

    Selain perubahan status modal, amandemen Undang-undang No.19/2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) versi draf paripurna tanggal 4 Februari 2025, memberi mandat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memeriksa Badan Pengelola Investasi atau BPI Danantara.

    Namun demikian, beleid baru yang segera berlaku itu memangkas kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam memeriksa laporan keuangan BUMN.

    Beleid yang memangkas kewenangan lembaga auditor negara itu tertuang dalam Pasal 71 ayat 1. Pasal itu menekankan bahwa pemeriksaan keuangan tahunan perseroan dilakukan oleh akuntan publik yang penetapannya melalui mekanisme rapat umum pemegang saham alias RUPS. 

    Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)Perbesar

    Padahal jika mengacu kepada UU existing terutama Pasal 71 ayat 1, pemeriksaan laporan keuangan perseroan dilakukan oleh auditor eksternal yang ditetapkan melalui RUPS. Auditor eksternal, salah satunya adalah BPK.BPK selama ini bisa melakukan audit pemeriksaan laporan keuangan, laporan kinerja, hingga penyusunan audit Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu alias PDTT terhadap BUMN.

    Namun dalam beleid yang baru diparipurnakan pekan lalu itu, BPK hanya diberikan kewenangan untuk melakukan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu alias PDTT, itupun harus berdasarkan permintaan DPR. Pemeriksaan PDTT adalah pemeriksaan yang ditujukan khusus diluar pemeriksaan keuangan reguler. 

    “Pemeriksaan dengan tujuan tertentu hanya dapat dilakukan atas permintaan alat kelengkapan DPR RI yang membidangi BUMN,” demikian tulis draf RUU BUMN versi 4 Februari 2025, dikutip Kamis (13/2/2025).

    Adapun, dalam beleid baru yang tinggal menunggu penomoran dari istana itu, ditegaskan bahwa akuntan publik yang berwenang untuk memeriksa laporan keuangan BUMN harus yang telah terdaftar di BPK. Selain itu, BPK juga tetap diberi mandat untuk memeriksa keuangan Badan Pengelola Investasi alias BPI Danantara.

    Hal itu tertuang dalam Pasal 3K yang berbunyi: “Pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Badan dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

    Tetap Usut Fraud BUMN 

    Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan bakal tetap mengusut kasus korupsi terkait BUMN meskipun dinyatakan bukan sebagai kerugian negara.

    Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan pengusutan itu dilakukan jika ditemukan fraud pada perusahaan plat merah tersebut.

    “Iya kalau fraud kan tetap bakal diusut. Kalau dia masuknya persangkaan tipikor ya itu tugas APH, bukan hanya kejaksaan, ya KPK, Polri,” ujar Harli di Kejagung, Selasa (18/2/2025).

    Jaksa Agung ST Burhanuddin Perbesar

    Meskipun demikian, Harli menekankan bahwa pihaknya saat ini masih mempelajari aturan BUMN tersebut untuk memastikan langkah atau tindakan selanjutnya.

    Di samping itu, menurutnya, aturan baru ini harus dikoordinasikan juga dengan kementerian atau aparat penegak hukum lainnya. “Dan saya kira perlu ada lintas departemen yang harus membahas itu karena itu kan perubahan undang-undang kan. Nah, nanti bagaimana lintas kementerian itu membahas itu perlu,” jelasnya.

    Adapun kepolisian juga menegaskan aturan soal kerugian BUMN bukan lagi menjadi kerugian negara tidak mempengaruhi proses penindakan korupsi.

    Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kepolisan RI (Kakortastipidkor Polri) Irjen Cahyono Wibowo mengatakan pihaknya tetap akan menindak pejabat BUMN yang terindikasi memiliki niat kejahatan hingga fraud dalam aktivitasnya.

    “Jadi bukan kebal hukum. Artinya cara pandang kita terhadap fakta ya, suatu fakta yang terjadi di dalam kegiatan aktivitas BUMN itu kalau memang ada suatu peristiwa yang menggambarkan adanya suatu niat jahat, [maka] konsekuensi terhadap peristiwa tersebut kita pandang sebagai sebuah perbuatan korupsi,” ujarnya di Mabes Polri, Kamis (13/2/2025).

    Meskipun begitu, Cahyono menyatakan bahwa aturan ini merupakan angin baru dalam penindakan hukum terkait perusahaan plat merah tersebut. Pasalnya, jika memang tidak ada niat jahat atau indikasi korupsi maka kerugian negara di BUMN bisa dipandang sebagai kerugian bisnis atau perusahaan.

    “Nah aturan ini bahwa kalau memang tidak terjadi sesuatu yang kita pandang sebagai adanya niat jahat dan ini kami kategorikan sebagai kerugian transaksi biasa,” pungkasnya.

  • Burhanuddin Abdullah Harahap Disebut Jadi Ketua Tim Pakar Danantara, Jejak Kasusnya Diungkit

    Burhanuddin Abdullah Harahap Disebut Jadi Ketua Tim Pakar Danantara, Jejak Kasusnya Diungkit

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Burhanuddin Abdullah Harahap disebut bakal menjadi Ketua Tim Pakar Danantara (Daya Anagata Nusantara). 

    Danantara rencananya akan diluncurkan pada 24 Februari 2025 mendatang. Danantara merupakan konsolidasi semua kekuatan ekonomi yang ada di pengelolaan BUMN. 

    Mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ini lahir di Garut, Jawa Barat, pada tanggal 10 Juli 1947. Ia menjabat sebagai Menteri Koodinator Bidang Perekonomian di bawah Pemerintahan Presiden Abdurahman Wahid. 

    Ia juga adalah Gubernur Bank Indonesia sejak tahun 2003 dan Gubernur untuk International Monetary Fund (IMF), Washington DC, di Indonesia. 

    Ia juga adalah Ketua Umum Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) periode 2003-2006, dan terpilih kembali untuk periode 2006-2008. Selama kariernya di Bank Indonesia, Ia pernah menduduki beberapa jabatan di dalam dan luar negeri. 

    Pengangkatan Burhanuddin dalam Danantara mendapat respon dari Pemerhati Sosial dan Politik, Jhon Sitorus.

    Dia membeberkan jejak karier ekonom tersebut yang pernah dipenjara atas kasus korupsi.

    “Burhanuddin Abdullah Harahap, Ketua Tim Pakar Danantara. FYI, orang ini pernah dipenjara 5 tahun penjara atas kasus korupsi aliran dana Bank Indonesia ke DPR sebesar Rp100 Miliar,” kata Jhon dalam akun X pribadinya, Selasa, (18/2/2025).

    Selain itu, dia juga mengungkap kedekatan Burhanuddin dengan Presiden Prabowo Subianto selama ini.

    “Orang ini juga Tim Kampanye Nasional Prabowo Gibran sebagai dewan pakar di Pilpres 2024 dan saat ini menjabat sebagai Komisaris Utama PLN sejak Juli 2024,” tandasnya. (*) 

  • Danantara Segera Meluncur, Chatib Basri Beri Pesan agar Pengelolaan Profesional

    Danantara Segera Meluncur, Chatib Basri Beri Pesan agar Pengelolaan Profesional

    Jakarta, Beritasatu.com – Pemerintah segera meluncurkan Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) dalam waktu dekat, tepatnya pada Senin (24/2/2025). Danantara merupakan upaya pemerintah untuk mengoptimalkan BUMN.

    Anggota Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Chatib Basri mengingatkan, pentingnya pengelolaan BUMN secara profesional dan hati-hati, serta fokus berorientasi mencari keuntungan layaknya perusahaan pada umumnya.

    Chatib meyakini, dengan adanya Danantara, maka pengelolaan aset-aset perusahaan pelat merah yang sebelumnya kurang optimal, ke depannya bakal menjadi lebih produktif.

    “Danantara kalau pengelolaannya dilakukan dengan baik dan profesional dalam arti mengenai return of investment, ini adalah sarana yang baik sekali untuk recycle aset,” ungkap Chatib dalam acara Indonesia Economic Outlook di Kempinski Hotel, Jakarta, Selasa (18/2/2025).

    “Namun, tentu yang paling penting adalah pengelolaannya harus profesional,” sambungnya.

    Dalam kesempatan yang sama, Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi mengungkapkan, hadirnya Danantara akan menghilangkan intervensi politik dalam aksi korporasi perusahaan negara.

    Contohnya seperti pengambilan keputusan bisnis yang diambil perusahaan, sehingga nantinya tak lagi meminta persetujuan dengan Dewan Perwakilan Rakyat.

    “Danantara ini punya motif yang sangat positif karena memotong intervensi nonkorporasi terutama politik. Banyak hal yang tidak harus didiskusikan via DPR,” ucapnya.

    “(Sebelumnya) banyak hal yang harus dinegosiasikan dengan DPR dan itu ada ongkos politiknya,” sambung Burhanuddin.

    Ia meyakini, jika dikelola secara profesional, maka kinerja perusahaan negara di bawah kendali Danantara akan memperoleh hasil yang maksimal, layaknya perusahaan investasi milik Singapura, yakni Temasek.

    Namun, jika profesionalisme tidak dijalankan, maka dikhawatirkan akan disalahgunakan oleh pihak tertentu. Kasus ini seperti skandal keuangan besar di 1MDB milik Malaysia.

    Diketahui, pada kasus 1MDB, diduga miliaran dolar uang negara lenyap. Menurut penegak hukum, uang tersebut mengalir ke kantong orang-orang berkuasa dan digunakan untuk keperluan pribadi.

    “Namun, jangan lupa kalau misalnya kita kepleset kemudian mengikuti rute 1MDB di Malaysia, maka habis kita dan pertaruhannya sangat mahal,” pungkasnya dalam merespons peluncuran Danantara.