Tag: Burhanuddin

  • Habib Rizieq Sindir Pemerintah: FPI Dibubarkan, Ormas Preman Masih Aman? – Halaman all

    Habib Rizieq Sindir Pemerintah: FPI Dibubarkan, Ormas Preman Masih Aman? – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kenapa FPI bisa dibubarkan, tapi ormas-ormas yang diduga meresahkan justru dibiarkan tetap eksis?

    Pertanyaan itu dilontarkan Habib Rizieq Shihab dalam sebuah pernyataan tajam yang langsung menyentil pemerintah, baik di era Presiden ke-7 RI Joko Widodo maupun Prabowo Subianto yang kini memimpin.

    Dalam video yang ramai diperbincangkan, tokoh agama itu menyindir keberanian pemerintah membubarkan Front Pembela Islam, namun terkesan “tak berdaya” terhadap ormas yang disebutnya sok jago dan jadi tukang peras.

    Sindiran Tajam untuk Dua Rezim

    Dalam tayangan YouTube Cerita Untungs pada Selasa (6/5/2025), Habib Rizieq menyoroti ketimpangan sikap pemerintah terhadap ormas.

    Ia mempertanyakan mengapa pemerintah dengan tegas membubarkan FPI, namun membiarkan ormas-ormas lain yang justru disebutnya meresahkan masyarakat.

    “Kalau pembinanya pejabat, bagaimana ceritanya?” kata Rizieq menyindir.

    Ia menuding beberapa ormas dilindungi oleh pejabat sehingga aktivitasnya tetap berjalan meski melanggar hukum.

    Menurut Rizieq, FPI adalah organisasi sosial, bukan preman. Ia pun menantang pemerintah bertindak adil.

    “Pemerintah berani bubarin FPI. Kenapa organisasi preman enggak berani bubarin, ada apa?” ujarnya.

    FPI Dibubarkan, Ormas Lain Aman?

    Sebagai catatan, pemerintah secara resmi membubarkan FPI pada 30 Desember 2020 lewat Surat Keputusan Bersama (SKB) enam pejabat tinggi negara.

    Menko Polhukam Mahfud MD menyebut FPI tidak memiliki legalitas formal dan kerap melanggar hukum.

    Pejabat yang menandatangani SKB:

    Mendagri Tito Karnavian

    Menkumham Yasonna Laoly

    Menkominfo Johnny G Plate

    Kapolri Jenderal Idham Azis

    Jaksa Agung ST Burhanuddin

    Kepala BNPT Boy Rafli Amar

    Isi penting SKB:

    FPI dianggap bubar secara de jure.

    Aktivitas FPI dianggap mengganggu ketertiban.

    Simbol dan atribut FPI dilarang keras.

    Aparat diminta menghentikan semua kegiatan FPI.

    Masyarakat diminta melapor jika menemukan aktivitas FPI.

    Aturan Pembubaran Ormas: Tidak Bisa Sembarangan

    Pembubaran ormas bukan tanpa aturan. Negara memiliki landasan hukum kuat dalam mengatur dan membubarkan ormas, termasuk:

    UU No. 17 Tahun 2013

    Perppu No. 2 Tahun 2017

    UU No. 16 Tahun 2017

    Sanksi terhadap ormas bisa bersifat administratif dan pidana. Prosedur pembubaran dilakukan lewat tahapan:

    Peringatan tertulis

    Penghentian kegiatan

    Pencabutan status hukum

    Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan bahwa pemerintah wajib bertindak jika ada ormas yang tidak sesuai Pancasila.

    Namun, ucapan Habib Rizieq membuka kembali diskusi tentang keberpihakan pemerintah dalam menertibkan ormas. Apakah semua ormas diperlakukan setara? Ataukah ada yang kebal hukum karena kedekatan dengan kekuasaan?

  • Pemprov Kepri Libatkan Pokmaswas Atasi Pencemaran Laut Timur Bintan
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        5 Mei 2025

    Pemprov Kepri Libatkan Pokmaswas Atasi Pencemaran Laut Timur Bintan Megapolitan 5 Mei 2025

    Pemprov Kepri Libatkan Pokmaswas Atasi Pencemaran Laut Timur Bintan
    Tim Redaksi
    RIAU, KOMPAS.com –
    Pemerintah Provinsi
    Kepulauan Riau
    (Kepri) melibatkan Kelompok Masyarakat Pengawas (
    Pokmaswas
    ) untuk memperkuat pengawasan laut di kawasan timur
    Pulau Bintan
    yang rawan pencemaran dan pelanggaran aktivitas perairan.
    Wakil Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nyanyang Haris Pratamura menyampaikan, Pokmaswas merupakan kelompok masyarakat yang memiliki peran penting dalam pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan.
    Oleh karena itu, Pokmaswas disebut sebagai garda terdepan dalam menjaga kelestarian laut di perairan timur Pulau Bintan.
    “Pokmaswas ini menjadi bagian garda terdepan untuk lautan yang ada di provinsi Kepulauan Riau,” ujar Nyanyang dalam kegiatan Peningkatan Kapasitas Pokmaswas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan di Kawasan Konservasi Taman Wisata Perairan Timur Pulau Bintan, Kepri, Senin (5/5/2025).
    Menurut Nyanyang, keterlibatan masyarakat dalam pengawasan wilayah pesisir sangat dibutuhkan mengingat luasnya wilayah laut Kepri dan terbatasnya pengawasan dari instansi pemerintah.
    Selain itu, berbagai wilayah di Kepri, di antaranya bagian timur, barat, dan utara memiliki permasalahan tersendiri, ada yang rawan pencemaran dan ada pula yang rawan pelanggaran oleh kapal-kapal.
    Salah satu masalah yang sering terjadi di perairan Timur Bintan adalah tumpahan minyak dan limbah B3.
    “Kadang-kadang kita yang di daerah Timur kalau sudah angin Utara bulan Oktober, November, Desember, Januari, anginnya sangat kuat, maka suka ada tumpahan-tumpahan yang buang minyak, yang buang oli, yang buang limbah B3,” kata Nyanyang.
    Karena itu, menurut Nyanyang, pembentukan Pokmaswas menjadi penting untuk membantu Pemerintah Kepri dalam mengawasi permasalahan tersebut.
    Sementara itu, Fisheries and Aquaculture Program Manajer Konservasi Indonesia (KI), Burhanuddin, menegaskan komitmen pihaknya untuk mendukung langkah pemerintah daerah dalam menjaga wilayah perairan yang telah ditetapkan sebagai kawasan konservasi.
    Ia menekankan posisi strategis Kepri sebagai beranda Indonesia yang berbatasan langsung dengan negara tetangga, yakni Singapura dan Malaysia sehingga pengelolaan wilayah lautnya menjadi sangat penting.
    “Ini merupakan salah satu wilayah yang cukup strategis untuk bisa kita tetapkan sebagai salah satu wilayah konservasi. Maka dari itu, peran dari pemangku kepentingan, mulai dari masyarakat, pemerintah daerah, lembaga penelitian atau universitas yang ada di sini selayaknya sudah harus bekerja sama,” kata Burhanuddin.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 5 Rumah Penyimpanan Benda Sitaan di Jakarta Kini Dikelola Kejagung

    5 Rumah Penyimpanan Benda Sitaan di Jakarta Kini Dikelola Kejagung

    Jakarta

    Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menerima pengalihan pengelolaan lima Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) di Jakarta. Rupbasan itu sebelumnya dikelola oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas).

    Prosesi penekenan kesepakatan bersama pengelolaan rupbasan itu dilakukan oleh Sekjen Kementerian Imipas Asep Kurnia dengan Jaksa Agung Muda Pembinaan Bambang Sugeng Rukmono di Rupbasan Jakarta Timur, Cipinang, Selasa (30/4/2025).

    “Pada hari ini kita bisa melaksanakan sebuah kegiatan pengalihan Rupbasan dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan ke Kejaksaan,” kata Asep kepada wartawan di lokasi.

    Dia menyebut kegiatan itu merupakan tindak lanjut dari pertemuan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin. Dia mengatakan total sebanyak 64 rupbasan akan dialihkan pengelolaannya kepada Korps Adhyaksa. Saat ini baru 5 rupbasan yang pengelolaannya telah dialihkan ke Kejaksaan, sementara 59 rupbasan lainnya juga segera dialihkan.

    “Hari ini kita bisa menyerahkan rupbasan sebagai pilot project, untuk tahap pertama. Karena ada beberapa Rupbasan di seluruh Indonesia, ada 64 rupbasan di seluruh Indonesia,” ucapnya.

    Pada kesempatan yang sama, Jaksa Agung Muda bidang Pembinaan (Jambin) Kejagung Bambang Sugeng Rukmono mengatakan rupbasan itu nantinya akan menjadi tanggungjawab Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung. Dia menerangkan bahwa pengalihan ini merupakan implementasi dari amanat Peraturan Presiden Pasal 76 Nomor 155 Tahun 2024 tentang Kementerian Hukum.

    “Langkah ini mencerminkan political will Presiden dan menjadi bagian dari strategi nasional untuk memperkuat sistem peradilan pidana, mengoptimalkan pemulihan aset, serta mendukung penyelesaian dan pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset dan perubahan atas Undang-Undang Hukum Acara Pidana,” ujar Bambang.

    “Sebagai dominus litis, jaksa memiliki peran sentral dalam menjaga keutuhan barang bukti sejak tahap penyidikan hingga pelaksanaan putusan pengadilan. Oleh karena itu, pengelolaan rupbasan harus menjamin agar nilai pembuktian dan ekonomis barang sitaan tetap terjaga,” terang dia.

    “Pengelolaan rupbasan ke depan harus segera terintegrasi dengan prinsip manajemen kinerja modern, business process management, serta Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), sehingga mampu menyediakan layanan publik yang akuntabel, transparan, dan berorientasi pada keadilan,” pungkas Bambang.

    (ond/yld)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Partai Golkar Gelar Diskusi Geostrategi Indonesia Hadapi Dinamika Global

    Partai Golkar Gelar Diskusi Geostrategi Indonesia Hadapi Dinamika Global

    JAKARTA – Dalam upaya merespons dinamika geopolitik global yang semakin kompleks dan berisiko, Partai Golkar menyelenggarakan diskusi kebijakan strategis bertajuk “Arah Kebijakan Geostrategi dan Geopolitik Indonesia”.

    Acara ini akan digelar secara langsung di Aula DPP Partai Golkar, Kemanggisan, Jakarta Barat, Kamis 8 Mei 2025 dan dihadiri oleh berbagai kalangan, mulai dari tokoh politik, akademisi, hingga mahasiswa.

    Kegiatan ini akan menjadi ruang penting untuk menggali gagasan-gagasan strategis di tengah situasi global yang kian memanas akibat rivalitas antara kekuatan besar dunia seperti Amerika Serikat, China, dan Rusia.

    Ketegangan ini tidak hanya berdampak pada aspek keamanan dan militer, tetapi juga membawa pengaruh besar terhadap stabilitas ekonomi global dan hubungan diplomatik antarnegara. Sebagai negara yang terletak di jalur strategis Indo-Pasifik, Indonesia memiliki posisi yang sangat penting sekaligus rentan terhadap dinamika tersebut.

    Dalam diskusi tersebut, diagendakan hadir sebagai narasumber Lodewijk F. Paulus selaku Wakil Menteri Koordinator Politik dan Keamanan RI, Burhanuddin Muhtadi, profesor ilmu politik dari UIN Jakarta serta Nurul Arifin sebagai Anggota Komisi I DPR RI.

    Ketiganya memaparkan pandangan dari perspektif pemerintahan, parlemen, dan akademisi mengenai bagaimana Indonesia seharusnya menyusun langkah-langkah kebijakan luar negeri yang berdaulat, adaptif, dan berbasis kepentingan nasional.

    Salah satu isu utama yang akan dibahas adalah strategi diplomasi Indonesia yang dikenal dengan pendekatan equidistance diplomacy, yaitu sikap netral aktif dalam menjaga hubungan dengan seluruh kekuatan besar dunia tanpa terjebak dalam politik blok.

    Strategi ini diyakini sebagai pilihan realistis bagi Indonesia untuk tetap menjaga stabilitas dan meraih keuntungan diplomatik maupun ekonomi di tengah ketegangan global.

    Diskusi akan berlangsung dalam format panel terbuka yang dilanjutkan dengan sesi tanya jawab, di mana para peserta, termasuk mahasiswa dan media, aktif memberikan pertanyaan dan masukan.

    Acara ini menjadi ruang dialog yang hidup dan produktif dalam membahas berbagai tantangan dan peluang kerja sama Indonesia, baik di bidang pertahanan, ekonomi, maupun diplomasi global.

    Sebagai tindak lanjut dari diskusi ini, seluruh hasil pembahasan akan dirangkum dalam bentuk policy brief yang dirancang sebagai bahan masukan strategis bagi pembuat kebijakan nasional.

    Partai Golkar menegaskan bahwa kegiatan ini bukan sekadar forum diskusi, tetapi merupakan bagian dari komitmen nyata untuk memperkuat posisi Indonesia di tengah perubahan tatanan dunia yang terus berkembang.

    Melalui penyelenggaraan diskusi ini, Partai Golkar berharap dapat mendorong lahirnya kebijakan luar negeri yang lebih terarah, responsif, dan visioner, sehingga Indonesia mampu memainkan peran sebagai kekuatan penyeimbang yang berdaulat di kancah internasional.

  • Dewan Pers Minta Kejagung Alihkan Penahanan Direktur Pemberitaan JakTV

    Dewan Pers Minta Kejagung Alihkan Penahanan Direktur Pemberitaan JakTV

    Jakarta (beritajatim.com) – Dewan Pers meminta kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengalihkan penahanan terhadap Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar. Permintaan ini dibuat setelah Dewan Pers mendengarkan penjelasan dari Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar pada Kamis (24/4/2025) dan mempelajari berkas-berkas terkait penetapan Tian menjadi tersangka permufakatan jahat merintangi pemeriksaan perkara korupsi crude palm oil (CPO), timah, dan impor gula.

    “Ketua Dewan Pers meminta agar Kejaksaan Agung melakukan pengalihan penahanan terhadap Tian Bahtiar untuk memudahkan proses pemeriksaan di Dewan Pers,” ujar Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, dalam keterangan tertulis diterima beritajatim.com, Jumat (25/4/2025).

    Ninik melanjutkan terkait berkas yang diberikan Kejagung, pihaknya akan melakukan penelitian secara lebih mendalam. “Meski perlu waktu yang memadai untuk meneliti sekaligus menganalisis kasus tersebut sesuai dengan prosedur operasi standar, namun Dewan Pers akan menyampaikan hasilnya pada semua pihak sesegera mungkin,” kata dia.

    Selanjutnya, kata Ninik, Dewan Pers dan Kejagung berkomitmen Bersama untuk menguatkan penegakan hukum dan penguatan kehidupan pers. Dua Lembaga ini menyatakan saling menghormati kewenangan masing-masing.

    “Kapuspenkum Kejaksaan Agung telah menyatakan, bahwa kasus ini tidak ada kaitannya dengan produk jurnalistik,” terang Ninik.

    Lebih lanjut, Dewan Pers menyatakan akan meneruskan rencana menghidupkan nota kesepahaman dengan Kejagung terkait penanganan sengketa pemberitaan (produk jurnalistik). Hal ini telah dilakukan Dewan Pers bersama Polri dan Mahkamah Agung (MA).

    Sebelumnya, Kejagung menetapkan Tian Bahtiar sebagai tersangka perintangan penyidikan korupsi CPO, timah, serta impor gula, dan telah melakukan penahanan. Terkait hal ini, Dewan Pers telah bertemu dengan Jaksa Agung, ST Burhanuddin pada Selasa (22/4/2025). [beq]

  • Dewan Pers Bakal Periksa Direktur Jak TV Soal Kasus Perintangan Kejagung

    Dewan Pers Bakal Periksa Direktur Jak TV Soal Kasus Perintangan Kejagung

    Bisnis.com, JAKARTA — Dewan Pers bakal memeriksa Direktur Pemberitaan Jak TV nonaktif, Tian Bahtiar terkait kasus dugaan perintangan sejumlah kasus di Kejaksaan Agung (Kejagung).

    Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu mengatakan pemeriksaan itu dilakukan untuk mengklarifikasi Tian terkait dugaan pelanggaran kode etik.

    “Pasti [Tian Bahtiar diperiksa], prosesnya akan menghadirkan para pihak ya,” ujarnya di Dewan Pers, Kamis (24/4/2025).

    Dia menambahkan, rencana pemeriksaan itu telah disampaikan ke Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar agar bisa diteruskan ke Jaksa Agung (JA) ST Burhanuddin.

    “Jadi mohon juga dipertimbangkan pengalihan penahanan untuk mempermudah bagi kami melakukan pemeriksaan, karena kami juga akan menghadirkan pihak untuk kita dalami,” tutur Ninik.

    Adapun, untuk saat ini Dewan Pers telah menerima 10 bundel dokumen terkait dengan kasus perintangan tersebut dari penyidik Jampidsus Kejagung.

    Nantinya, dokumen itu akan dianalisis serta diklarifikasi dengan pihak terkait untuk menentukan apakah perilaku Tian telah melanggar kode etik jurnalistik atau tidak.

    “Nah, kewenangan etik itu terkait dengan konten berita maupun terkait dengan perilaku wartawan. Apakah bisa dipidana atau tidak dipidana dari perilaku itu? Kalau ada yang sifatnya tindak pidana tidak menutup kemungkinan, bisa,” pungkasnya.

  • Kejagung Serahkan 10 Bundel Dokumen Kasus Perintangan Penyidikan ke Dewan Pers

    Kejagung Serahkan 10 Bundel Dokumen Kasus Perintangan Penyidikan ke Dewan Pers

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan 10 bundel dokumen terkait perkara dugaan perintangan yang menyeret Direktur Pemberitaan JakTV non-aktif Tian Bahtiar ke Dewan Pers.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum atau Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan penyerahan dokumen itu merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya antara Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu.

    “Puspenkum meneruskan berbagai dokumen yang diminta oleh Dewan Pers dan pada hari ini Puspenkum setelah menerima dari penyidik, kami teruskan ke Dewan Pers,” ujarnya di Dewan Pers, Kamis (24/4/2025).

    Harli tidak menjelaskan secara eksplisit bentuk dokumen yang diserahkan kepada Dewan Pers. Dia hanya menekankan bahwa itu terkait dengan kasus perintangan.

    Adapun, dokumen perkara dugaan perintangan itu yang diserahkan dari penyidik Jampidsus Kejagung ke Dewan Pers mencapai 10 bundel.

    “Ada beberapa bundel. Mungkin ada 10 bundel,” pungkas Harli.

    Dewan Pers Mendalami

    Sebelumnya, Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan pendalaman terkait dengan pemberitaan yang dianggap merintangi penyidikan oleh Kejagung.

    Nantinya, pemberitaan itu bakal dinilai apakah melanggar kode etik jurnalistik atau tidak. Selain itu, Dewan Pers juga akan mengklarifikasi sejumlah pihak terkait untuk membuat terang perkara ini.

    “Jadi kami akan mengumpulkan berita-berita yang selama ini digunakan menurut kejaksaan tadi digunakan untuk melakukan rekayasa permufakatan jahat,” ujar Ninik di Kejagung, Selasa (22/4/2025).

  • Jaksa Agung Resmi Lantik Kuntadi Sebagai Kajati Jatim

    Jaksa Agung Resmi Lantik Kuntadi Sebagai Kajati Jatim

    Surabaya (beritajatim.com) – Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, secara resmi melantik enam Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) salah satunya adalah Dr. Kuntadi, S.H., M.H. sebagai Kajati Jawa Timur. Pelantikan Kajati baru tersebut diselenggarakan di Lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (23/4/2025).

    Pelantikan ini menjadi bagian dari strategi penguatan kelembagaan dan upaya meningkatkan kepercayaan publik melalui regenerasi kepemimpinan yang profesional dan berintegritas.

    Enam Kajati yang dilantik yaitu Dr. Kuntadi, S.H., M.H. sebagai Kajati Jawa Timur, Danang Suryo Wibowo, S.H., LL.M. sebagai Kajati Lampung, Ahelya Abustam, S.H., M.H. sebagai Kajati Kalimantan Barat, Riono Budisantoso, S.H., M.A. sebagai Kajati D.I. Yogyakarta, Victor Antonius Saragih, S.H., M.H. sebagai Kajati Bengkulu, serta Yudi Triadi, S.H., M.H. sebagai Kajati Aceh.

    Dalam sambutannya, Jaksa Agung menekankan bahwa rotasi dan promosi jabatan merupakan langkah strategis untuk mendorong optimalisasi kinerja dan regenerasi sumber daya manusia di tubuh Kejaksaan. Ia menegaskan pentingnya integritas, kapabilitas, dan pengalaman sebagai kunci utama dalam memimpin lembaga penegak hukum di daerah.

    “Kepercayaan publik terhadap Kejaksaan saat ini mencapai 75 persen berdasarkan survei Lembaga Survei Indonesia. Ini adalah modal sosial yang harus dijaga dengan sikap profesional, transparan, dan berintegritas tinggi,” tegas Burhanuddin.

    Ia juga memberikan lima penekanan utama kepada para pejabat yang baru dilantik. Pertama, adaptif dan responsif terhadap dinamika hukum di wilayah masing-masing. Kedua, memperkuat peran Kejaksaan dalam pembahasan RUU KUHAP sebagai dominus litis.

    Ketiga, melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penanganan perkara tindak pidana korupsi. Keempat, membangun sinergi dengan Satgas Penertiban Kawasan Hutan sesuai Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025. Kelima, memperkuat pengawasan internal dan pengelolaan anggaran yang efektif dan akuntabel.

    Burhanuddin secara tegas juga menyampaikan komitmennya dalam pemberantasan penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Kejaksaan. “Saya tidak akan ragu mencopot jabatan siapa pun yang terbukti menyimpang,” tegasnya.

    Di akhir sambutannya, Jaksa Agung memberikan apresiasi kepada seluruh keluarga besar Adhyaksa, termasuk peran serta para istri pejabat yang dinilai turut andil dalam mendukung tugas dan pengabdian para jaksa di seluruh Indonesia.

    Pelantikan ini turut dihadiri oleh para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI, Kepala Badan Pemulihan Aset, para staf ahli, pejabat eselon II, serta Ketua Umum Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Pusat beserta jajaran. [uci/ian]

  • Jaksa Agung Resmi Lantik Kuntadi Sebagai Kajati Jatim

    Jaksa Agung Resmi Lantik Kuntadi Sebagai Kajati Jatim

    Surabaya (beritajatim.com) – Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, secara resmi melantik enam Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) salah satunya adalah Dr. Kuntadi, S.H., M.H. sebagai Kajati Jawa Timur. Pelantikan Kajati baru tersebut diselenggarakan di Lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (23/4/2025).

    Pelantikan ini menjadi bagian dari strategi penguatan kelembagaan dan upaya meningkatkan kepercayaan publik melalui regenerasi kepemimpinan yang profesional dan berintegritas.

    Enam Kajati yang dilantik yaitu Dr. Kuntadi, S.H., M.H. sebagai Kajati Jawa Timur, Danang Suryo Wibowo, S.H., LL.M. sebagai Kajati Lampung, Ahelya Abustam, S.H., M.H. sebagai Kajati Kalimantan Barat, Riono Budisantoso, S.H., M.A. sebagai Kajati D.I. Yogyakarta, Victor Antonius Saragih, S.H., M.H. sebagai Kajati Bengkulu, serta Yudi Triadi, S.H., M.H. sebagai Kajati Aceh.

    Dalam sambutannya, Jaksa Agung menekankan bahwa rotasi dan promosi jabatan merupakan langkah strategis untuk mendorong optimalisasi kinerja dan regenerasi sumber daya manusia di tubuh Kejaksaan. Ia menegaskan pentingnya integritas, kapabilitas, dan pengalaman sebagai kunci utama dalam memimpin lembaga penegak hukum di daerah.

    “Kepercayaan publik terhadap Kejaksaan saat ini mencapai 75 persen berdasarkan survei Lembaga Survei Indonesia. Ini adalah modal sosial yang harus dijaga dengan sikap profesional, transparan, dan berintegritas tinggi,” tegas Burhanuddin.

    Ia juga memberikan lima penekanan utama kepada para pejabat yang baru dilantik. Pertama, adaptif dan responsif terhadap dinamika hukum di wilayah masing-masing. Kedua, memperkuat peran Kejaksaan dalam pembahasan RUU KUHAP sebagai dominus litis.

    Ketiga, melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penanganan perkara tindak pidana korupsi. Keempat, membangun sinergi dengan Satgas Penertiban Kawasan Hutan sesuai Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025. Kelima, memperkuat pengawasan internal dan pengelolaan anggaran yang efektif dan akuntabel.

    Burhanuddin secara tegas juga menyampaikan komitmennya dalam pemberantasan penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Kejaksaan. “Saya tidak akan ragu mencopot jabatan siapa pun yang terbukti menyimpang,” tegasnya.

    Di akhir sambutannya, Jaksa Agung memberikan apresiasi kepada seluruh keluarga besar Adhyaksa, termasuk peran serta para istri pejabat yang dinilai turut andil dalam mendukung tugas dan pengabdian para jaksa di seluruh Indonesia.

    Pelantikan ini turut dihadiri oleh para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI, Kepala Badan Pemulihan Aset, para staf ahli, pejabat eselon II, serta Ketua Umum Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Pusat beserta jajaran. [uci/ian]

  • AS Soroti Barang Bajakan di Pasar Mangga Dua, Para Istri Pejabat Daerah Viral Berujung Klaim Tas KW – Halaman all

    AS Soroti Barang Bajakan di Pasar Mangga Dua, Para Istri Pejabat Daerah Viral Berujung Klaim Tas KW – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Sorotan tajam datang dari pemerintah Amerika Serikat terhadap Indonesia, khususnya terkait maraknya perdagangan barang bajakan yang dinilai masih tinggi. 

    Dalam dokumen laporan tahunan Special 301 Report 2025 yang dirilis Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR), Pasar Mangga Dua di Jakarta kembali masuk dalam daftar hitam pusat peredaran produk palsu di dunia.

    Mangga Dua disebut sebagai “notorious market” atau pasar terkenal yang secara konsisten menjadi ladang subur bagi penjualan barang palsu mulai dari pakaian, aksesori, perangkat lunak, hingga produk bermerek internasional.

    “Mangga Dua masih menjadi pasar yang populer untuk berbagai barang palsu, termasuk tas, dompet, mainan, barang berbahan kulit, dan pakaian jadi. Hanya ada sedikit atau bahkan tidak ada tindakan penegakan hukum terhadap penjual barang palsu,” tulis dokumen tersebut.

    Sorotan ini dinilai dapat memperburuk citra Indonesia dalam perlindungan hak kekayaan intelektual di mata dunia.

    Kritik dari AS bisa menjadi peringatan penting bagi Indonesia.

    Jika masalah pembajakan ini tak ditangani serius, bukan hanya reputasi yang dipertaruhkan, tapi juga potensi masuknya investasi asing yang menjunjung tinggi perlindungan merek dan hak cipta bisa terhambat.

    Istri Pejabat Daerah Pamer Tas Branded Berujung Klaim KW Beli di Mangga Dua

    Pasar Pagi Mangga Dua yang terletak di Jalan Mangga Dua Raya, Jakarta Utara, tetap menjadi pusat belanja fashion yang populer meski usianya sudah mencapai beberapa dekade. Terletak di sebelah ITC Mangga Dua, pasar ini menawarkan berbagai produk fashion dari grosir hingga satuan dengan variasi yang mencakup barang lokal dan impor. (Tribunnews/Galuh Nestiya)

    Yang menarik, isu barang bajakan di Pasar Mangga Dua ini juga pernah digunakan para pejabat daerah saat sang istri viral di media sosial usai pamer tas mewah alias tas branded pada tahun 2023.

    Bahkan, mereka kompak menggunakan alasan bahwa tas-tas branded yang dipamerkan istri mereka di media sosial adalah versi tiruan alias KW yang dibeli di Pasar Mangga Dua di Jakarta.

    Di antaranya adalah Sekda Riau SF Hariyanto dan Pj Bupati Bombana, Sultra, Burhanuddin. 

    Terungkapnya barang-barang mewah yang dimiliki oleh istri Sekda Riau dan Pj Bupati Bombana ini berawal dari unggahan akun Twitter @PartaiSocmed.

    Dalam foto-foto yang dibagikan, memperlihatkan istri SF Hariyanto yang membawa sederet tas mewah, seperti Hermes dan Gucci. Tak hanya tas mewah, tapi juga plesiran ke luar negeri.

    Sekda Riau, SF Hariyanto selaku suami saat itu “membela” istrinya.

    Hariyanto mengatakan bahwa informasi yang beredar soal istrinya menggunakan tas branded dengan harga ratusan juta rupiah adalah bohong belaka. 

    Menurutnya, tas-tas mewah yang dipamerkan istrinya di media sosial itu adalah tiruan atau KW yang dibeli di ITC Mangga Dua Jakarta seharga Rp2-5 juta

    Hariyanto mengatakan bahwa informasi yang beredar soal istrinya menggunakan tas branded dengan harga ratusan juta rupiah adalah bohong belaka. 

    “Untuk tas salah satu brand yang disebutkan seharga ratusan juta, itu sangat tidak benar karena itu barang KW dan dibeli dengan harga berkisar antara Rp 2 juta sampai dengan Rp 5 juta di toko lorient_second lantai satu Mangga Dua Jakarta. Itu tokonya masih ada, silakan di-crosscheck kalau ingin melihatnya,” ujar Hariyanto, dikutip dari situs web riau.go.id, Minggu (19/3/2023).

    Namun, klaim tersebut justru menuai tanda tanya da kejanggalan.

    Dikutip dari Kompas.com, toko online @lorient_second yang disebut menjual tas tersebut membantah memiliki gerai di Mangga Dua dan menyatakan tidak pernah bertransaksi dengan istri Sekda Riau.

    “Enggak ada (order atas nama istri Hariyanto). Toko online Lorient ini baru dibuat juga,” kata dia.

    Sementara itu, dari penelusuran di lokasi, beberapa pedagang di ITC Mangga Dua juga mengaku tidak bisa memastikan kebenaran dari klaim Sekda Riau itu.

    Sebab, selama ini, mereka mengaku jarang melihat pejabat membeli tas KW di sana. 

    “Jarang ada yang beli di sini kayak ibu-ibu pejabat, paling customer biasa aja gitu,” ujar pedagang tersebut.

    Meski demikian, pasar ITC Mangga Dua memang dikenal sebagai pusat peredaran tas KW berkualitas mirror. Tas tiruan merek ternama seperti Dior dan Hermes dijual di kisaran Rp700 ribu hingga Rp5 juta, lengkap dengan nomor seri dan barcode menyerupai aslinya.

    Pasar Mangga Dua Tetap Bergeliat

    PASAR MANGGA DUA RAMAI – Meski disebut sebagai sarang barang bajakan oleh pemerintah Amerika Serikat (AS), kawasan Pasar Mangga Dua Jakarta tetap ramai pembeli pada Minggu(20/4/2025). (Tribun Jakarta/Gerald Leonardo Agustino)

    Kawasan perbelanjaan Mangga Dua di Jakarta Utara

    Meski sedang disorot sebagai sarang barang bajakan oleh pemerintah AS, kawasan pusat perbelanjaan Pasar Mangga Dua masih ramai dikunjungi pembeli.

    Ini terlihat dari suasana di salah satu pusat perbelanjaan di Jalan Mangga Dua Raya, Pademangan, Jakarta Utara.

    Pada Minggu (20/4/2025) sore, geliat aktivitas di pusat perbelanjaan itu cukup hidup.​ Para pembeli meramaikan toko-toko para pedagang, mencari barang-barang seperti tas, baju, dan sepatu yang banyak dijual di sana.

    Tak sedikit dari barang-barang itu yang memiliki bordiran dan cetakan gambar logo serta desain merek-merek ternama luar negeri.

    Misalnya ada tas Elle Paris yang harganya berkisar Rp 20.000-Rp 50.000. Ada pula ka​us bergambar logo Converse, Nike, dan merek-merek ternama lainnya yang harganya juga bervariasi, mulai dari Rp 35.000-Rp 100.000.

    Barang-barang ini diduga kuat sebagai barang bajakan, yang harga dan kualitasnya jauh dibawah produk asli keluaran merek-merek itu.

    Minggu sore ini, keramaian di pusat perbelanjaan itu sangat terlihat di beberapa lantai yang dijadikan tempat perbelanjaan.

    Di tiap lantai terlihat para pengunjung menyusuri lorong-lorong di antara kios-kios barang dagangan. (Tribunnews.com/Tribun Video/Kompas.com/TribunJakarta.com)