Tag: Burhanuddin

  • Menerka Arah Revisi Sejarah Indonesia Versi Pemerintahan Prabowo

    Menerka Arah Revisi Sejarah Indonesia Versi Pemerintahan Prabowo

    Bisnis.com, JAKARTA — Publik membutuhkan penjelasan dari Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, tentang proses perubahan dalam narasi sejarah ‘resmi’ yang tengah disusun oleh pemerintah. Narasi ‘resmi’ sejarah sudah sepatutnya tidak mengulang versi Orde Baru, yang cenderung hanya untuk melegitimasi kepentingan penguasa. Sejarah harus mewakili semua elemen anak bangsa, baik dan buruknya.

    Adapun, perdebatan tentang penulisan sejarah resmi itu semakin sering muncul ke publik. Pada Senin kemarin, misalnya, Menteri Kebudayaan Fadli Zon mendapat rentetan pertanyaan dari anggota Komisi X DPR, Bonnie Triyana. Dia mengkritisi diksi ‘Indonesiasentris’ yang dipakai Fadli Zon dalam penulisan sejarah kali ini. Selain itu, Bonnie juga menyoroti tentang kebaruan kajian dalam buku yang digadang-gadang akan menjadi babon atau rujukan utama dalam memahami sejarah Indonesia.

    “Apa yang baru dari buku ini, dari buku ini. Apabila, buku ini hanya kompilasi sumber sekunder, maka saya pikir ya mubazir. Bagaimanapun proyek ini adalah menggunakan uang rakyat,” ujar Bonnie.

    Sekadar catatan, proyek sejarah ‘resmi’ era Presiden Prabowo Subianto menelan anggaran senilai Rp9 miliar. Proyek ini melibatkan sejumlah guru besar dan tim ahli dari kalangan sejarah maupun disiplin ilmu lainnya. Sejumlah akademisi maupun sejarawan yang terlibat antara lain, Susanto Zuhdi dari Universitas Indonesia (UI), Singgih Tri Sulistoyono dari Universitas Diponegoro, hingga Jajat Burhanuddin dari UIN Syarif Hidayatullah.

    Kalau merujuk kepada penjelasan pemerintah di DPR, revisi sejarah atau penulisan ulang sejarah resmi versi pemerintahan Prabowo membuat sejumlah substansi. Pertama, menghapus bias kolinial dan menegaskan perspektif Indonesiasentris. Kedua, menjawab tantangan kekinian dan globalisasi. Ketiga, membentuk identitas nasional yang kuat. Keempat, menegaskan otonomi sejarah. Kelima, relevansi untuk generasi muda. Keenam, reinventing Indonesian Identity.

    Terkait hal itu, Bonnie mengemukakan bahwa poin pertama tentang Indonesiasentris, sejatinya bukan suatu yang baru. “Itu bahkan sejak Seminar Sejarah pertama tahun 1957, memang sudah Indonesiasentris. Itu kan sudah pernah,” jelasnya.

    Sementara itu, di kalangan publik, belakangan ini muncul kekhawatiran mengenai berbagai macam substansi di dalam proses penyusunan narasi sejarah resmi tersebut. Para aktivis perempuan, misalnya, mengkritisi ‘hilangnya’ sejumlah poin tentang perempuan di dalam sejarah. Sementara itu, Marzuki Darusman beserta sejumlah sejarawan maupun aktivis lainnya, khawatir ada proses naturalisasi sejarah dan pembelokan sejarah untuk melegitimasi kekuasaan tertentu.

    Adapun, Marzuki Cs menuding bahwa proses revisi sejarah yang sedang berlangsung bertujuan untuk merekayasa masa lalu bangsa Indonesia dengan tafsir tunggal. Pemerintah, kata dia, juga ingin menegakkan suatu rekonstruksi sejarah tertentu, sehingga melahirkan ilusi bahwa pemerintah seolah mendapat mandat bangsa untuk menegakkan sejarah yang dirancangnya.

    “Tindakan itu merupakan cara halus pemerintah untuk mengontrol pemikiran rakyat dan memonopoli kebenaran atas sejarah bangsa,” beber Marzuki.

    Apa Jawaban Fadli Zon?

    Fadli Zon telah memberikan jawaban terkait berbagai macam kritikan publik terkait rencana penulisan sejarah versi pemerintahan Prabowo Subianto. Soal perempuan misalnya, Fadli menegaskan tidak ada penghapusan peristiwa Kongres Perempuan Indonesia 1928 dalam rencana penulisan sejarah Indonesia.

    Menurutnya, informasi soal penghapusan tersebut di media sosial adalah berita palsu atau hoaks yang dapat menyesatkan publik. “Misalnya tadi yang disampaikan ada upaya untuk menghilangkan kongres perempuan. Padahal justru kita ingin memperkuat adanya keterlibatan perempuan di dalam sejarah itu,” tegasnya saat rapat dengan Komisi X DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (26/5/2025).

    Lebih lanjut, Fadli Zon menekankan yang pihaknya ingin susun saat ini adalah sejarah versi Indonesia alias melalui perspektif Indonesia.

    Mantan Wakil Ketua DPR ini berpandangan sejarah bukan hanya sekadar caratan masa lalu, tetapi sejarah telah menjadi jembatan yang menghubungkan identitas nasional, kebijakan politik, dan perjuangan kolektif.

    “Lalu masih ada narasi sejarah yang kita pelajari belum sepenuhnya membebaskan diri dari perspektif kolonial, kurang menjawab tantangan kekinian dan globalisasi, sehingga sering dipandang kurang relevan dengan kebutuhan masyarakat modern terutama generasi muda,” ujar Fadli Zon.

    Politikus Gerindra ini menyoroti saat ini banyak generasi muda yang mungkin belum memahami sejarah Indonesia. Bahkan ada beberapa dari mereka yang tidak tahu bahwa Presiden ke-1 RI Sukarno dan Wakil Presiden Mohammad Hatta adalah dua orang yang berbeda.

    “Itu sebagai contoh saja bagaimana di era globalisasi yang informasi ini sangat masif, kalau kita tidak menuliskan sejarah ini, mungkin akan kesulitan,” tuturnya.

    Meski demikian, dia turut menyebut bahwa sejarah yang pihaknya kini susun dengan memiliki 11 jilid hanyalah bersifat garis besarnya saja.  “Tentu saja sejarah yang ditulis ini adalah sejarah yang sifatnya highlight, garis besar. Tidak menulis secara terlalu detail. Karena kalau terlalu detail mugkin kita memerlukam lebih dari 100 jilid, tidak selesai,” tutupnya.

  • Tingkat Kepercayaan Publik ke Presiden 82,7%

    Tingkat Kepercayaan Publik ke Presiden 82,7%

    Jakarta

    Lembaga Survei Indikator Politik Indonesia merilis hasil survei terkait tingkat kepercayaan publik atas kinerja lembaga negara dan pemberantasan korupsi. TNI dan presiden menjadi institusi yang mendapatkan kepercayaan publik paling tinggi.

    Survei ini diikuti oleh 1.286 responden dengan wawancara melalui sambungan telepon. Metode sampel menggunakan double sampling dengan menghasilkan margin of error 2,8% dan tingkat kepercayaan 93%.

    “Jadi trust terhadap TNI dan presiden masih menempati peringkat tertinggi. Mereka yang trust terhadap TNI itu sekitar 85-an% sementara yang trust kepada Presiden itu 82%,” kata Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi, dalam konferensi pers yang disiarkan virtual, Selasa (27/5/2025).

    Burhanuddin mengatakan survei ini hanya merekam persepsi publik terhadap kepercayaan kepada lembaga negara. Hasil survei tidak mencerminkan kepuasan publik atas kinerja lembaga tersebut.

    Dalam survei Indikator, presiden mendapatkan kepercayaan publik sebesar 82,7 persen. Jumlah itu merupakan gabungan dari kategori percaya dan cukup percaya yang tertera di survei.

    “Ini public trust bukan approval, artinya ini trust terhadap institusi-institusi bukan kinerja orang per orang,” ujar Burhanuddin.

    “Pada titik ini dua lembaga yaitu tentara dan kepresidenan itu paling tinggi sementara peringkat ketiga itu Kejaksaan Agung total ada 76% warga yang percaya terhadap Kejaksaan Agung,” katanya.

    Berikut hasil lengkap survei Indikator Politik Indonesia tentang Tingkat Kepercayaan Publik Atas Kinerja Lembaga-Lembaga Negara dan Pemberantasan Korupsi:

    TNI
    Sangat Percaya: 23,9%
    Cukup Percaya: 61,8%
    Tidak Percaya: 11,2%
    Tidak Percaya Sama Sekali: 1%
    TT/TJ: 3,8%

    Kejaksaan Agung
    Sangat Percaya: 13,1%
    Cukup Percaya: 62,9%
    Tidak Percaya: 14,3%
    Tidak Percaya Sama Sekali: 1,3%
    TT/TJ: 8,4%

    DPD
    Sangat Percaya: 8,0%
    Cukup Percaya: 67,1%
    Tidak Percaya: 15,0%
    Tidak Percaya Sama Sekali: 1,8%
    TT/TJ: 8,0%

    MPR
    Sangat Percaya:9,0%
    Cukup Percaya: 65,1%
    Tidak Percaya:14,6%
    Tidak Percaya Sama Sekali: 2,0%
    TT/TJ: 9,2%

    MA
    Sangat Percaya: 10,6%
    Cukup Percaya: 63,1%
    Tidak Percaya: 17,1%
    Tidak Percaya Sama Sekali: 4,3%
    TT/TJ:: 4,9%

    Pengadilan
    Sangat Percaya: 12,1%
    Cukup Percaya: 61,2%
    Tidak Percaya: 16,3%
    Tidak Percaya Sama Sekali: 2,0%
    TT/TJ: 8,4%

    KPK
    Sangat Percaya: 12,7%
    Cukup Percaya: 59,9%
    Tidak Percaya: 20,0%
    Tidak Percaya Sama Sekali: 2,5%
    TT/TJ: 5,0%

    Polri
    Sangat Percaya: 13,3%
    Cukup Percaya: 58,9%
    Tidak Percaya: 19,7%
    Tidak Percaya Sama Sekali: 3,0%
    TT/TJ: 5,1%

    DPR
    Sangat Percaya: 7,7%
    Cukup Percaya: 63,3%
    Tidak Percaya: 20,04%
    Tidak Percaya Sama Sekali: 3,35
    TT/TJ: 5,2%

    Partai Politik
    Sangat Percaya: 7,4%
    Cukup Percaya: 58,2%
    Tidak Percaya: 22,5%
    Tidak Percaya Sama Sekali: 3,5%
    TT/TJ: 8,4%

    (ygs/dhn)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Jaksa Agung Jenguk Pegawainya yang Jadi Korban Pembacokan di Depok
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        27 Mei 2025

    Jaksa Agung Jenguk Pegawainya yang Jadi Korban Pembacokan di Depok Nasional 27 Mei 2025

    Jaksa Agung Jenguk Pegawainya yang Jadi Korban Pembacokan di Depok
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Jaksa Agung
    Sanitiar Burhanuddin menjenguk pegawainya inisial DSK yang menjadi korban
    pembacokan
    di Sawangan, Depok, Jawa Barat.
    Kepala Pusat Penerangan Hukum
    Kejagung
    Harli Siregar mengatakan Jaksa Agung menjenguk DSK yang menjabat staf Pusat Data Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi Kejagung di rumah sakit pada Senin (26/5/2025).
    “Kemarin siang kami mendampingi Bapak Jaksa Agung menjenguk korban di RS,” ucap Harli saat dikonfirmasi, Selasa (27/5/2025).
    Menurut Harli, Jaksa Agung menjenguk setelah korban selesai dioperasi pada bagian tangannya.
    Dari foto yang dibagikan Harli, tampak Jaksa Agung sempat berbincang hingga tertawa dengan korban.
    Terlihat juga tangan kanan DSK yang terluka sehingga diperban.
    Harli menyebut, tangan kanan korban sudah dioperasi.
    “Kondisi korban stabil, sudah dilakukan operasi,” tuturnya.
    Saat menjenguk korban, Jaksa Agung turut memberi pesan agar korban dan semua aparat Kejaksaan berhati-hati, khususnya jika pulang malam hari.
    “Pesan beliau untuk korban dan semua aparat Kejaksaan agar lebih berhati-hati dan penuh kewaspadaan dalam menjalankan tugas apalagi ketika malam hari,” ungkap Harli.
    Sebagai informasi, kejadian pembacokan pegawai di Kejagung ini terjadi di Pengasinan, Sawangan, Depok, pada Sabtu (24/5/2025) pukul 02.30 WIB.
    Pegawai di Pusat Data Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi (Daskrimti) Kejagung ini sempat dihadang dua orang tak dikenal (OTK) kemudian dibacok di bagian pergelangan tangan kanan.
    Dari kejadian ini, kata Harli, DSK mengalami luka berat di pergelangan tangan kanan.
    Kasus tindak pidana ini juga telah mendapatkan atensi dari Polsek Bojongsari Polres Depok dan Polda Metro Jaya.
    “Akibat dari tindak pidana tersebut saudara DSK menderita luka berat di pergelangan tangan kanan, dengan diagnosis sementara urat kelingking kanan saudara DSK putus dan tidak bisa lagi digerakkan,” tuturnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Staf Kejagung Dibacok OTK di Depok, Alami Luka Berat

    Staf Kejagung Dibacok OTK di Depok, Alami Luka Berat

    GELORA.CO – Kasus penyerangan yang dialami oleh pihak kejaksaan kembali terjadi. Kali ini dialami oleh anggota Pusat Data, Statistik Kriminal, dan Teknologi Informasi (Daskrimti) berinisal DSK (44).

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar membenarkan adanya peristiwa penyerangan oleh orang tak dikenal (OTK) yang dialami oleh DSK selaku Kasi Perangkat Keras dan Jaringan.

    “Terjadinya tindak pidana penganiayaan berat (pembacokan) terhadap salah seorang anggota Pusat Daskrimti Kejaksaan Agung,” ujar Harli dalam keterangannya, Selasa, 27 Mei 2025.

    Harli menyebutkan bahwa korban mengalami pembacokan menggunakan senjata tajam ketika berada di jalan pulang menuju rumahnya yang berada di kawasan Sawangan, Depok, Sabtu, 24 Mei 2025 dini hari.

    Akibat serangam yang dialami itu, korban mengalami luka berat di bagian pergelangan tangan kanan dan didiagnosa sementara urat bagian kelingking kanan korban putus dan tak bisa digerakkan.

    Terkait dengan peristiwa tersebut, korban telah melaporkannya ke Polsek Bojongsari Polres Depok dan Polda Metro Jaya untuk proses penyelidikan.

    Peristiwa tersebut, Haeli menambahkan, telah dimonitor oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin berupa kunjungan

    “Sudah ditangani Polri. Sudah dikunjungi Pak JA sifatnya dari orangtua ke anak,” kata Harli.

  • Didampingi Dewan Syariah, Warga Solo Ini Laporkan Ayam Goreng Widuran ke Polisi

    Didampingi Dewan Syariah, Warga Solo Ini Laporkan Ayam Goreng Widuran ke Polisi

    Menurut Burhanuddin, laporan yang disampaikan ke pihak kepolisian telah dilengkapi dengan sejumlah bukti, termasuk tangkapan layar unggahan di media sosial yang memicu kegemparan publik.

    Ia juga menyebut, beberapa tokoh masyarakat merasa dirugikan karena pernah mengonsumsi produk tersebut tanpa mengetahui kandungan di dalamnya. “Ada anggota DPRD Kota Solo dan bahkan keluarga dari Wali Kota Solo, artinya dari mertuanya yang mengaku pernah makan di sana dan merasa kecewa setelah mengetahui ayam goreng kremesnya non-halal,” ungkapnya.

    Burhanuddin berharap proses hukum bisa berjalan transparan dan memberikan keadilan, serta menjadi peringatan bagi pelaku usaha agar lebih jujur dalam menyampaikan informasi terkait produk mereka. 

    “Kami selaku umat Islam juga perlu terus mengawal ini. Ini momentum agar Kota Solo semua produk-produk terutama warung-warung makan segera mempertegas yang non-halal menuliskan non-halal, yang halal segera mengurus sertifikasi halal,” harapnya.

  • Buntut Pakai Minyak Babi, Pemilik Warung Ayam Goreng Widuran Dilaporkan ke Polresta Solo

    Buntut Pakai Minyak Babi, Pemilik Warung Ayam Goreng Widuran Dilaporkan ke Polresta Solo

    GELORA.CO –  Polemik dari Warung Ayam Goreng Widuran semakin memanas usai mendapat sanksi administrasi dari Pemerintah Kota (Pemkot) Solo dengan penutupan sementara.

    Kini ada warga Kota Solo yang mulai mengadukan terkait polemik tersebut ke kepolisian.

    Mochammad Burhanuddin mendatangi Mapolresta Solo ditemani sejumlah pihak dari berbagai organisasi Islam untuk melakukan pengaduan ke pihak berwenang terkait adanya polemik bahan baku non halal yang digunakan oleh Warung Ayam Goreng Widuran.

    Burhanuddin menerangkan aduan masyarakat ini merupakan bentuk perhatian dirinya sebagai salah satu warga Kota Surakarta agar tidak lagi terjadi insiden serupa kedepannya yang merugikan umat muslim.

    “Kami mempunyai beban moral dan perihatin dengan permasalahan yang terjadi terkait ayam goreng Widuran yang jelas-jelas telah meresahkan umat muslim yang mendorong kami untuk melakukan pelaporan ke jalur hukum,” ungkap Burhanuddin saat ditemui usai melakukan aduan masyarakat (Dumas) di Mapolresta Solo, Senin (26/5/2025).

    Burhanuddin mengungkapkan bahwa penutupan informasi terkait bahan baku nonhalal yang digunakan oleh pengelola Warung Ayam Goreng Widuran tersebut merupakan pelanggaran hukum.

    “Ini ditengarai telah melanggar pasal penipuan dan juga melanggar jaminan produk halal serta perlindungan konsumen,” lanjutnya.

    Burhan dalam aduan masyarakat ini juga melampirkan sejumlah print berita online mengenai vitalnya Warung Ayam Goreng Widuran yang menggunakan bahan baku non halal sebagai lampiran.

    Sementara itu, Humas Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS) yang mendampingi Burhanuddin, Endro Sudarsono menerangkan bahwa pihaknya akan membuka posko aduan bagi masyarakat yang merasa tertipu atas apa yang dilakukan oleh pengelola warung makan.

    “Kami sepakat dengan beberapa elemen akan membuat posko pengaduan untuk melindungi korban-korban yang sebelumnya,” pungkanya.

  • Kementan-Kejagung sinergi manfaatkan lahan hasil sitaan untuk LTT

    Kementan-Kejagung sinergi manfaatkan lahan hasil sitaan untuk LTT

    Jakarta (ANTARA) – Kementerian Pertanian (Kementan) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) bersinergi memperkuat ketahanan pangan nasional melalui pemanfaatan lahan-lahan hasil sitaan negara untuk peningkatan luas tambah tanam (LTT) pertanian.

    Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menyatakan pemanfaatan lahan sitaan merupakan terobosan nyata dan sinergi lintas sektor menjadi kunci memperluas potensi tanam nasional.

    “Ternyata, aset ini luar biasa luasnya. Kalau kami diskusi tadi, di sini saja ribuan hektare, di Banten, Jakarta. Di sini ada 300 (hektare) Itu nilainya besar kalau kita tanami semua,” ujar Mentan di sela kegiatan penanaman benih padi di lahan sitaan Kejagung di Desa Srimahi, Kecamatan Tambun Utara Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis.

    Mentan menyampaikan terima-kasihnya dan mengapresiasi langkah strategis Kejaksaan RI yang tidak hanya fokus pada penegakan hukum, tetapi juga aktif mendukung pembangunan pertanian nasional.

    “Ini luar biasa, saya tidak pernah membayangkan ternyata banyak sitaan sawah, (sitaan) gudang kami sudah terima. Bayangkan, kalau seluruh Indonesia kita optimalkan ini, mulai dari kajari, kajati, Kejagung,” ujar Mentan sebagaimana keterangan di Jakarta.

    Menurutnya, langkah itu penting dalam menghadapi tantangan krisis pangan global, apalagi banyak negara menghadapi tekanan pangan akibat perubahan iklim dan konflik geopolitik, sementara Indonesia justru mengalami peningkatan produksi dan stok.

    “Sejak tahun 1969, bersamaan saya lahir, ini lah tertinggi stok Bulog kita, 3,8 (juta ton) minggu depan optimis 4 juta ton,” ucap Mentan.

    Pemanfaatan lahan sitaan itu akan terus diperluas ke wilayah lain dengan dukungan Kejaksaan RI, termasuk untuk pengembangan sarana produksi seperti pabrik benih dan traktor.

    Program ini juga sejalan dengan instruksi presiden terkait penguatan ketahanan pangan nasional, di mana sektor pertanian harus menjadi perhatian seluruh pihak, termasuk aparat penegak hukum.

    Jaksa Agung Burhanuddin menegaskan pentingnya pemanfaatan lahan yang telah diserahkan untuk kegiatan pertanian yang produktif, sekaligus menjaga agar aset negara tidak disalahgunakan.

    “Sekaligus juga kami ingin menitipkan tanah ini jangan sampai dimanfaatkan untuk hal-hal yang tidak benar, silahkan manfaatkan untuk pertanian dan yang kedua silahkan manfaatkan sekaligus mengamankan asset,” ujar Jaksa Agung.

    Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) menggarisbawahi pentingnya pengelolaan pangan berbasis desa dan kearifan lokal.

    Ia mengusulkan ke depan dilakukan pemetaan kebutuhan beras per desa secara tahunan, sehingga desa dapat mandiri dalam hal ketersediaan pangan.

    Jika terdapat kelebihan, baru dapat didistribusikan ke wilayah lain.

    “Di kampung-kampung adat, padinya dipanen dengan ani-ani, disimpan di leuit, dan tidak digiling. Padi-padi itu bisa bertahan 40 sampai 100 tahun, dan ini adalah bentuk nyata dari ketahanan pangan yang sesungguhnya,” kata KDM.

    Pewarta: Muhammad Harianto
    Editor: Kelik Dewanto
    Copyright © ANTARA 2025

  • Menkop gandeng Kejagung untuk pendampingan hukum dan mitigasi risiko Kopdes Merah Putih

    Menkop gandeng Kejagung untuk pendampingan hukum dan mitigasi risiko Kopdes Merah Putih

    Sumber foto: Istimewa/elshinta.com

    Menkop gandeng Kejagung untuk pendampingan hukum dan mitigasi risiko Kopdes Merah Putih
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Rabu, 07 Mei 2025 – 18:22 WIB

    Elshinta.com – Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi menggandeng Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk pengawasan, pendampingan hukum, dan mitigasi risiko, terkait proses pembentukan 80 ribu Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/kel) Merah Putih di seluruh desa di Indonesia.

    “Karena ini melibatkan anggaran besar, maka perlu memitigasi risiko sejak perencanaan dan pengawasan dan juga agar tujuan mulia dari program Kopdes/kel Merah Putih ini bisa kita wujudkan,” ungkap Menkop Budi Arie usai beraudiensi dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin dan jajaran, di kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (7/5).

    Lebih dari itu, bagi Menkop, pendampingan hukum dan mitigasi risiko menjadi hal yang penting agar kredibilitas program strategis ini bisa dijaga bersama.

    “Kami juga meminta Kejagung untuk membina dan mendidik para Kepala Desa, khususnya pengelola dan pengawas Kopdes/Kel Merah Putih bisa menjalankan tugasnya dengan sebaik-baiknya untuk kepentingan masyarakat desa,” papar Menkop.

    Apalagi, lanjut Menkop Budi Arie, tujuan dari pembentukan Kopdes/Kel Merah Putih adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, memutus rantai distribusi yang panjang, sampai menghilangkan rentenir, sehingga warganya bisa makmur dan desanya maju.

    “Saat ini, program Kopdes/Kel Merah Putih baru tahap pembentukan kelembagaan secara legalitas. Nanti, pada tahap kedua, yaitu pembangunan dan pengoperasian, ada titik-titik rawan sehingga perlu dikawal,” jelas Menkop.

    Menkop berharap, karena ini melibatkan anggaran yang besar, maka perlu dimitigasi dan dikawal dengan baik. “Saya percaya warga desa masih berkomitmen untuk menjaga dengan baik keberadaan Kopdes/Kel Merah Putih ini,” imbuh Menkop.

    Menkop menjelaskan, inti dari audiensi tersebut yaitu permohonan dukungan dari Kejagung dalam hal pendampingan hukum dan legal audit, agar tidak terjadi penyimpangan anggaran dan program sejak perencanaan, implementasi, hingga evaluasi.

    Bahkan, dukungan fasilitasi kajian hukum bersama untuk merumuskan skema pembiayaan yang sesuai prosedur dan aman secara hukum, khususnya untuk dana modal investasi dan modal operasional. 

    “Lalu, butuh dukungan pengawalan implementasi kerja sama dengan pemerintah dan Himbara agar selaras dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi publik,” terang Menkop.

    Yang tak kalah penting adalah pencegahan risiko dan penegakkan hukum, di mana penguatan sinergi antara Kemenkop dan Kejagung untuk mencegah potensi tindak pidana korupsi, penyalahgunaan kewenangan, dan konflik kepentingan dalam pengelolaan Kopdes Merah Putih.

    Tindakan Preventif

    Dalam kesempatan yang sama, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan bahwa pembentukan 80 ribu Kopdes/Kel Merah Putih di seluruh desa di Indonesia bukanlah pekerjaan yang mudah dan asal-asalan. Tapi, memerlukan satu keseriusan dan satu itikad yang sama yaitu mensejahterakan masyarakat desa.

    “Utamanya, kita akan melakukan pendampingan serta tindakan preventif yang sifatnya mengingatkan,” ucap Jaksa Agung.

    Sehingga, Jaksa Agung akan memasukkan (matching) pengawasan program Kopdes/Kel Merah Putih ke dalam aplikasi Jaga Desa (Jaksa Garda Desa) yang dimiliki Kejagung.

    Aplikasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat desa, mencegah tindak pidana termasuk korupsi di tingkat desa, serta mengawal pembangunan desa melalui Dana Desa. 

    Program aplikasi Jaga Desa ini juga bertujuan untuk mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat desa dan memastikan penggunaan dana desa secara efektif, akuntabel, dan transparan. 

    “Melalui aplikasi Jaga Desa ini, kita ingin mengurangi Kepala Desa yang ter-kriminalisasi hingga Kades yang kurang memahami mekanisme pertanggung-jawaban,” ujar Jaksa Agung.

    Jaksa Agung mengatakan, usai pertemuan ini akan segera dilakukan penandatanganan MoU antara Kejagung dengan Kemenkop terkait pendampingan hukum dan mitigasi risiko dari Kopdes/Kel Merah Putih.

    Sumber : Elshinta.Com

  • Pengelola dan Pengawas 80 Ribu Koperasi Desa Merah Putih Bakal Dibina Kejaksaan Agung – Halaman all

    Pengelola dan Pengawas 80 Ribu Koperasi Desa Merah Putih Bakal Dibina Kejaksaan Agung – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) akan membina para pengelola dan pengawas Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/kel) Merah Putih di seluruh desa di Indonesia.

    Ketika beraudiensi dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin di kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (7/5/2025), Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi meminta agar adanya pengawasan, pendampingan hukum, dan mitigasi risiko dalam pembentukan 80 ribu Kopdes/kel Merah Putih.

    Budi mengatakan pembentukan Kopdes/kel Merah Putih melibatkan anggaran besar, maka perlu memitigasi risiko sejak perencanaan dan pengawasan.

    “Ini agar tujuan mulia dari program Kopdes/kel Merah Putih bisa kita wujudkan,” kata Budi Arie dikutip dari siaran pers.

    Menurut dia, pendampingan hukum dan mitigasi risiko menjadi hal yang penting agar kredibilitas program strategis ini bisa dijaga bersama.

    Budi pun meminta Kejagung membina dan mendidik para kepala desa, khususnya para pengelola dan pengawas Kopdes/Kel Merah Putih.

    Saat ini, program Kopdes/Kel Merah Putih baru tahap pembentukan kelembagaan secara legalitas.

    Pada tahap kedua, yaitu pembangunan dan pengoperasian, ada titik-titik rawan yang menurut Budi perlu dikawal.

    “Saya percaya warga desa masih berkomitmen untuk menjaga dengan baik keberadaan Kopdes/Kel Merah Putih ini,” ucap Budi.

    Ia pun meminta kepada Kejagung agar dilakukan pendampingan hukum dan legal audit agar tidak terjadi penyimpangan anggaran dan program sejak perencanaan, implementasi, hingga evaluasi.

    Ia juga meminta adanya dukungan fasilitasi kajian hukum bersama untuk merumuskan skema pembiayaan yang sesuai prosedur dan aman secara hukum, khususnya untuk dana modal investasi dan modal operasional.

    “Lalu, butuh dukungan pengawalan implementasi kerja sama dengan pemerintah dan Himbara agar selaras dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi publik,” kata Budi.

    Pendampingan dan Tindakan Preventif

    Jaksa Agung ST Burhanuddin memastikan pihaknya akan melakukan pendampingan serta tindakan preventif yang sifatnya mengingatkan.

    Ia akan memasukkan (matching) pengawasan program Kopdes/Kel Merah Putih ke dalam aplikasi Jaga Desa (Jaksa Garda Desa) yang dimiliki Kejagung.

    Aplikasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat desa, mencegah tindak pidana termasuk korupsi di tingkat desa, serta mengawal pembangunan desa melalui Dana Desa.

    Program aplikasi Jaga Desa ini juga bertujuan untuk mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat desa dan memastikan penggunaan dana desa secara efektif, akuntabel, dan transparan.

    “Melalui aplikasi Jaga Desa ini, kita ingin mengurangi Kepala Desa yang ter-kriminalisasi hingga Kades yang kurang memahami mekanisme pertanggung-jawaban,” kata Jaksa Agung.

  • Menkop Budi Arie Temui Jaksa Agung, Minta Kawal Program 80.000 Kopdes Merah Putih

    Menkop Budi Arie Temui Jaksa Agung, Minta Kawal Program 80.000 Kopdes Merah Putih

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie telah menemui Jaksa Agung (JA) ST Burhanuddin untuk membahas soal program 80.000 Kopdes Merah Putih.

    Budi menyampaikan kunjungan ini bertujuan untuk meminta bantuan korps Adhyaksa dalam pengawasan hingga pendampingan hukum terhadap program tersebut.

    “Karena seperti kita tahu program Kopdes Merah Putih ini yang berjumlah 80.000 desa dan kelurahan di seluruh Indonesia ini besar, ukuran besar, juga melibatkan anggaran yang besar,” ujarnya di Kejagung, Rabu (7/5/2025).

    Dia menambahkan pengawalan program Kopdes Merah Putih oleh Kejagung ini diharapkan dapat mencegah risiko sejak dari perencanaan hingga pelaksanaan di lapangan. 

    Adapun, bentuk bantuan Kejagung itu meliputi pendampingan hukum dan legal audit dari kejaksaan; dukungan pada skema pembiayaan; dan perlindungan pada unit usaha cost center.

    “Koperasi Desa Merah Putih ini memang bertujuan memutus rantai distribusi yang panjang dan menghilangkan rentenir yang meresahkan di desa sehingga masyarakat desa lebih maju dan makmur,” pungkasnya.

    Di lain sisi, Burhanuddin menyatakan bahwa pihaknya siap membantu Kemenkop untuk mewujudkan program dari pemerintahan Presiden Prabowo Subianto tersebut.

    Adapun, dia juga menyebutkan saat ini kejaksaan memiliki aplikasi “Jaga Desa” yang dapat membantu melakukan pemantauan terhadap kegiatan terkait desa, termasuk program Kopdes Merah Putih.

    “Dan tentunya ini adalah bukan pekerjaan yang mudah, bukan pekerjaan yang ecek-ecek, bukan pekerjaan, bukan pekerjaan yang asal-asal, tetapi membutuhkan suatu keseriusan dan dengan suatu itikad yang sama dalam rangka menyejahterahkan masyarakat,” tutur Burhanuddin.